Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Hambalang

Written By Unknown on Sabtu, 03 November 2012 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta -  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa tim penyidik kasus Hambalang telah mengantongi bukti terkait aliran dana Hambalang. Barang bukti ini didapatkan dari penggeledahan yang dilakukan tim di tujuh tempat kemarin. "Hasil penggeledahan di beberapa tempat kemarin adalah beberapa dokumen dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan rekanan proyek Hambalang," katanya.

Johan mengatakan, KPK akan menelusuri lebih lanjut soal dokumen transaksi keuangan itu. Dokumen ini, menurut dia, akan disandingkan dengan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "KPK punya laporan transaksi mencurigakan dari PPATK, kemudian kami juga mendapatkan bukti transaksi-transaksi. Kami akan cek dulu," ujarnya.

Selain PPATK, Badan Pemeriksa Keuangan sebenarnya juga sudah mengisyaratkan adanya kejanggalan dalam aliran dana Hambalang ini. Dalam laporan auditnya, BPK menyatakan telah menemukan sejumlah aliran dana di antaranya kepada PT Dutasari Citra Laras yang diduga merugikan negara sebesar Rp 75 miliar.  

FEBRIYAN

Berita Terpopuler:

Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora

Dahlan Serahkan Daftar ''Pemeras'' BUMN Senin 

Bentrokan Lampung Selatan Dipicu Pelecehan Seksual?

Penyidik KPK yang Mundur Bertambah 3 Orang

Kontras: Intimidasi ke Penyidik KPK yang Mundur 


11.37 | 0 komentar | Read More

Kontak Senjata di Poso, Densus Tangkap 2 Orang

TEMPO.COPoso - ketenangan Kelurahan Kayamax, Kecamatan Poso Kota, Sulawesi Selatan terkoyak pagi, Sabtu 3 November 2012 ini. Sekitar pukul 6 pagi, terjadi kontak senjata antara pasukan Detasemen Khusus 88 Antiteror dan sekelompok pria yang diduga merupakan bagian dari buron polisi.

Saat ini, anggota Densus tengah memburu para pelaku kontak senjata. Dilaporkan sedikitnya dua terduga teroris tewas di tangan aparat.

Menurut pejabat humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Soemarmo, kontak senjata terjadi ketika Densus tengah menggrebek sebuah rumah di Kayamax untuk menangkap sejumlah terduga teroris.

Saat ini, dua orang terduga teroris berinisial Y dan M sudah ditangkap polisi. Y diduga sebagai pemimpin kelompok perlawanan di Poso. Saat ini, polisi sedang bersiap melakukan operasi susulan untuk menangkapi semua anggota jejaring Y di Poso.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terpopuler:

Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora

Dahlan Serahkan Daftar ''Pemeras'' BUMN Senin 

Bentrokan Lampung Selatan Dipicu Pelecehan Seksual?

Penyidik KPK yang Mundur Bertambah 3 Orang

Kontras: Intimidasi ke Penyidik KPK yang Mundur  


11.37 | 0 komentar | Read More

33 Kasus Korupsi Tercatat Selama Mei-Agustus

Yogyakarta (ANTARA) - Departemen Riset dan Keilmuan Hukum Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mencatat ada 33 kasus korupsi selama Mei-Agustus dalam riset "Anti Corruption Prospect Index".

"Data korupsi ini merupakan data dari kasus korupsi yang terjadi secara nasional maupun di daerah. Riset ini dilakukan setiap empat bulan sekali," kata Wakil Ketua Bidang Eksternam Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herman Abdurachman di Yogyakarta, Sabtu.

Sumber data yang digunakan dalam riset tersebut adalah data sekunder yaitu dari berbagai surat kabar nasional dan daerah serta media online lainnya.

Total potensi kerugian negara dari 33 kasus itu mencapai sekitar Rp15,008 triliun. "Dari 33 kasus tersebut, hanya ada 21 kasus yang diketahui potensi kerugian keuangan negara, sedangkan 12 kasus tidak," katanya.

Herman menyebutkan, dari penelitian yang dilakukan tersebut diketahui bahwa pegawai negeri sipil justru menjadi pelaku tindak pidana korupsi terbanyak, yaitu sekitar 50 persen.

Sedangkan daerah dengan kasus korupsi terbanyak terjadi di Sumatera. "Kami melihat, ada hubungan linear antara sumber daya alam dan kasus korupsi. Semakin banyak sumber daya alam yang dimiliki suatu daerah, maka tindak pidana korupsi juga semakin banyak," katanya.

Dari sektor korupsi tertinggi menunjukkan pengadaan barang dan jasa yang paling rawan terjadi tindak pidana korupsi adalah pengadaan barang dan jasa, misalnya melalui penggelembungan harga atau penyalahgunaan wewenang, serta rekayasa tender.

"Dari 33 kasus, ada 12 kasus di sektor pengadaan barang dan jasa. Ini korupsi konvensional yang bisa dilakukan dengan cukup mudah," katanya.

Ia mengatakan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebenarnya telah diatur secara jelas melalui Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Dalam keputusan presiden tersebut telah dijelaskan prinsip yang harus diperhatikan dalam pengadaan barang dan jasa seperti efisien, efektif, terbuka, transparan serta akuntabel.

"Dari data yang kami kumpulkan, juga ada fakta menarik karena vonis yang diberikan kepada pelaku korupsi sangat rendah yaitu 1,5 hingga empat tahun," katanya.

Herman berharap, riset tersebut bisa mendukung pengembangan mahasiwa dan merupakan salah satu upaya mahasiswa untuk turut memberantas korupsi di Indonesia.

"Korupsi tidak hanya masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan tetapi masalah semua orang. Kami juga ingin memberikan konstribusi dalam pemberantasan korupsi," katanya. (tp)


11.37 | 0 komentar | Read More

Pengacara Ini Jadi Narapidana dan Aktif Beracara  

Written By Unknown on Jumat, 02 November 2012 | 11.37

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengacara asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Buyung Harjana Hamna (29 tahun), ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung di Makassar, Kamis, 1 November 2012. Buyung ditangkap usai beracara di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawei Selatan.

"Dia sudah berstatus terpidana, tapi masih aktif beracara di Makassar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Suyadi saat ditemui di Kejati DIY, Kamis, 1 November 2012 malam.

Buyung adalah terpidana kasus penipuan penjualan pulsa pada 2009. Akibat ulahnya, muncul kerugian senilai Rp 1,05 miliar. "Putusan kasasi Mahkamah Agung sudah mempunyai ketetapan hukum tetap," kata Suyadi.

Hanya saja, Suyadi menyatakan belum mengetahui vonis yang diputuskan MA terhadap pidana. Putusan MA tersebut bernomor 533 K/Pid/2011. "Kasus ini yang menangani Kejaksaan Negeri Sleman," kata Suyadi.

Meski sudah menjadi terpidana, namun Buyung tak segera memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi. Sehingga Buyung ditetapkan sebagai buronan.

Berdasarkan data Kejati DIY, pada 1 November ini ada dua orang buronan dari DIY yang berhasil ditangkap. Buronan pertama adalah Buyung yang ditangkap di Makassar. Buronan kedua adalah Direktur Puskud Metaram kabupaten Bantul Pudjo Edi Triono (53 tahun) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DIY.

Pudjo adalah buron dalam kasus tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah DIY pada 2003, 2004, dan 2005. Nilai kerugian negara diperkirakan senilai Rp 459.773,303 juta. Dia ditangkap di sebuah rumah di Condongcatur, kabupaten Sleman.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Terpopuler:

Bedanya Jokowi dengan Fauzi di Mata Kementerian PU

Tiap Ditanya Soal Hambalang, Andi Ucapkan Kalimat Ini

Upeti DPR, Bambang Soesatyo Tanya BS ke Dahlan 

Pemicu Bentrokan Lampung Versi Penduduk

Suami Gugat Istri karena Lahirkan Bayi Tak Rupawan


11.37 | 0 komentar | Read More

Datang ke KPK, Brigjen Didik jalani pemeriksaan

Mantan Wakil Kepala Korps Lantas Polri Brigjen Didik Purnomo memenuhi panggilan KPK. Didik menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan bosnya, Irjen Djoko Susilo yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan simulator SIM.

Didik yang mengenakan jas hitam kemeja biru hanya tersenyum saat tiba di lobi gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB, Jumat (2/11).

Dengan bergegas, Didik masuk ke lobi untuk mengisi buku tamu dan sempat menunggu di ruang tunggu KPK. Tak lama berselang Didik kemudian masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Didik. "Pemeriksaan DP (Didik Purnomo), sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kemarin.

Diketahui, Didik dan Irjen Djoko Susilo diduga melakukan penyelewengan jabatan dalam proyek simulator SIM 2011. Akibatnya, diduga negara merugi sekitar puluhan milyar rupiah. Keduanya telah menjadi tersangka di KPK.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Kompol Legimo dan Budi Susanto Direktur PT CMM kemarin. Kompol Legimo yang merupakan Bendahara Kakorlantas Polri itu memenuhi panggilan KPK. Sedangkan Budi Susanto yang ditetapkan tersangka oleh KPK, mangkir.

Sumber:
11.37 | 0 komentar | Read More

Selain Didi, AKBP Teddy juga diperiksa KPK terkait kasus SIM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan AKBP Teddy Rusmawan untuk kasus dugaan simulator SIM 2011. Teddy diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.

"Diperiksa untuk tersangka DS," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11).

Teddy telah datang di KPK sejak pagi tadi. Menurut pantauan, Teddy mengenakan batik hijau saat menyambangi Gedung KPK.

Teddy merupakan ketua panitia lelang di proyek senilai Rp 196,8 miliar itu. Teddy sebelumnya menjadi tersangka di Polri. Teddy sempat ditahan di Mako Brimob, namun sejak penyerahan berkas kasus ini ke KPK, Teddy telah bebas.

Sumber:
11.37 | 0 komentar | Read More

Dua tersangka kasus simulator SIM diperiksa KPK

Written By Unknown on Kamis, 01 November 2012 | 11.37

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat pasca penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM 2011 dari Polri. Hari ini tersangka yang ditetapkan polisi, Kompol Legimo selaku Bendahara Korlantas dan Direnktur Utama PT CMM Budi Susanto diperiksa KPK sebagai saksi.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka DS," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (1/11).

Menurut pantauan merdeka.com, Kompol Legimo telah hadir di lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 09.00 WIB. Sedangkan Budi belum tampak hadir di KPK.

Diketahui, Polri telah menyerahkan berkas dan barang bukti kasus yang menyeret dua jenderal polisi ke KPK. Polri menyatakan kasus ini sepenuhnya ditangani KPK setelah mendapat instruksi Presiden SBY dalam pidatonya beberapa waktu lalu.

Sejak kemarin, berkas kelima tersangka yang ditetapkan Polri telah diserahkan ke KPK. Kelimanya yakni Kompol Legimo, Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan dan 2 pihak dari swasta yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Sumber:
11.37 | 0 komentar | Read More

Polri Belum Mau Cabut Gugatan ke KPK soal Kasus Simulator

Liputan6.com, Jakarta: Kuasa Hukum Korlantas Polri, Tommy Sihotang menegaskan pihaknya tidak akan mencabut surat gugatan Perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Instruksinya adalah jalan terus, tidak ada instruksi (dari Kapolri Jend. Timur Pradopo) untuk mencabut," kata Tomy Sihotang sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/11).

Kendati demikian, kata Tommy, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk berdamai, asal dokumen yang disita KPK dikembalikan.  "Tentu saja di perdata itu dimungkinkan dan dibuka upaya damai. Kan ada waktu mediasi selama 40 hari ke depan. Kita lihat saja nanti," ujarnya.

Tommy menambahkan, gugatan yang dilayangkan karena sebagian dokumen yang telah disita tersebut tidak terkait dengan kasus korupsi proyek simulator kemudi motor dan mobil untuk pembuatan SIM."Dokumen itu sangat penting untuk pelayanan masyarakat."

Dalam gugatan itu, pihaknya menuntut ganti rugi meteril Rp 425.131.250.000  dengan gugatan imateril Rp 6 miliar.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Timur Pradopo  saat ditanya apakah akan mencabut gugatan atau berdamai dalam tahap mediasi nantinya. "Ada, nanti lihat saja perkembangannya," ujar Timur, di Mabes Polri Rabu (31/10). 

Timur berharap, materi gugatan tersebut masih bisa dikomunikasikan dengan KPK. "Saya kira semua bisa dibicarkan, ini kan masalah perdata," ujarnya. (YUS)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Jadi saksi di persidangan Angie, Wafid akan buka-bukaan

Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam sudah hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Wafid akan bersaksi untuk terdakwa Angelina Sondakh dalam kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Kemenpora dan proyek sarana universitas di Kemendiknas.

Pantauan merdeka.com, Kamis (1/11), Wafid tiba di Pengadilan Tipikor pada pukul 09.15 WIB, dengan didampingi tim pengacaranya. Wafid mengaku siap mengungkap sepanjang pengetahuannya soal proyek tersebut.

"Iya (soal wisma atlet)," ujar Wafid singkat.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka. KPK menduga Angie menggiring anggaran di dua proyek kementerian dan diduga menerima suap senilai Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta. Uang tersebut dia terima dari perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup.

Wafid yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini diduga mengetahui proyek tersebut. Pada awal 2010, Wafid selaku Seskemenpora ikut dalam pertemuan yang di gelar di kantor Andi Mallarangeng di Kemenpora. Dalam pertemuan itu terdapat Menpora Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, dan Mahyuddin. Diduga pertemuan itu membahas anggaran proyek wisma atlet dan proyek Hambalang.

Wafid sendiri telah divonis selama 3 tahun. Sedangkan Nazaruddin di vonis empat tahun. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi-saksi yakni pengusaha Paul Nelwan dan empat pegawai Grup Permai, yakni Dewi Untari, Bayu Widjojongko, Gerhana Sianipar, dan Clara Mauren.

Hingga saat ini persidangan belum juga dimulai.

Sumber:
11.37 | 0 komentar | Read More

Dirut: Tak Mudah Pailitkan Bank Mutiara

Written By Unknown on Rabu, 31 Oktober 2012 | 11.37

Solo (ANTARA) - Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan tidak mudah mempailitkan bank milik pemerintah yang menempati urutan keenam dari 38 perusahaan perbankan di Indonesia itu.

"Yang berhak mempailitkan Bank Mutiara adalah Bank Indonesia, tetapi itupun harus melalui proses panjang," kata Maryono terkait isu mempailitkan Bank Mutiara, di Solo, Rabu.

Bank Mutiara itu, lanjutnya, merupakan bank yang sehat, jadi tidak benar kalau ada isu yang akan mempailitkan bank ini.

Bank Mutiara saat diambil pemerintah asetnya hanya Rp5,5 triliun, tetapi sekarang sudah naik menjadi Rp14 triliun lebih, katanya.

Hal senada dikatan kuasa hukum Bank Mutiara M. Mahendradatta, mengatakan ancaman investor eks Antaboga yang akan mempailitkan Bank Mutiara merupakan sebuah omong kosong dan tendensius.

Hal ini terkait adanya wakil investor eks Antaboga yang merasa sudah memenangkan gugatan 27 investor yang bermula dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta sampai Mahkamah Agung (MA) RI.

Ia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) Pasal 2 ayat 3 ditegaskan hanya Bank Indonesia (BI) yang bisa memohonkan kepailitan atas sebuah bank.

Dikatakan untuk hal itupun Deputi Gubernur BI, Halim Alamsjah, sudah menjelaskan kepada media massa bahwa tidak terdapat alasan untuk mempailitkan Bank Mutiara yang dinilai sebagai bank yang sangat sehat dengan kinerja semakin meningkat.

Putusan MA yang dimenangkan 27 investor eks Antaboga yang berdomisili di Solo itu tidak serta merta menjadi sebuah utang apalagi dianggap sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Karena uang yang diperkarakan oleh investor itu sama sekali tidak pernah dinikmati atau ada pada Bank Century, yang ada adalah uang tersebut ada pada rekening PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (PT ADS) pada Bank Century sehingga sepenuhnya dinikmati dan berada di bawah kepemilikan PT ADS.

Ia mengatakan kalau dianggap utang (murni) berarti Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara menikmatinya, padahal Bank Mutiara tidak menikmati sama sekali. Sedangkan syarat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga adalah dengan dasar adanya sebuah utang (murni) yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, di samping syarat adanya kreditur lain selain pemohon pailit.

Sebelumnya, nasabah reksadana Antaboga juga mengancam akan melayangkan gugatan pailit jika Bank Mutiara tidak segera melaksanakan putusan kasasi MA. Putusan MA pada April 2012 itu mengharuskan Bank Mutiara mengembalikan uang Rp35 miliar kepada investor reksadana Antaboga.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger