Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Satu Dekadi Menteri Sofyan Tak Laporkan Hartanya

Written By Unknown on Jumat, 31 Oktober 2014 | 11.38

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Dapatkan aplikasi Yahoo Mail baru
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
    • Kiat Keuangan
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Nusantara
  • Kotakita

11.38 | 0 komentar | Read More

Menkum dan HAM Komentari Kasus Penghinaan Presiden Jadi Sorotan

Penangkapan Muhammad Arsyad yang diduga telah menghina Presiden Jokowi mendapat komentar dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut dia, polisi terlalu bersikap terlalu reaktif dalam menanggapi laporan kasus ini.

Berita ini menjadi salah satu kabar terpopuler di hati pembaca Liputan6.com. Selain itu, informasi tentang Nenek 90 tahun yang lolos dari gugatan Rp 1 miliar oleh anak kandungnya juga menyedot perhatian publik.

Berikut 5 berita terpopuler yang dihimpun sepanjang Kamis 30 Oktober 2014:

1. Amien Rais Sebut KMP Kehabisa Sasaran Tembak

Ketua Majelis Pertimbangan PAN Amien Rais mengatakan, Koalisi Merah Putih (KMP) bisa saja kehilangan bahan evaluasi terhadap pemerintah. Hal itu bisa terjadi kalau pemerintahan ke depan berjalan dengan baik.

"KMP akan kehilangan sasaran tembak, kalau memang sudah bagus mau diapakan," kata Amien usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).

Menurut Amien, partai yang tergabung dalam KMP memiliki tugas mengawasi secara seksama segala yang dilakukan pemerintahan Jokowi-JK. Hal ini tentu sangat baik bagi perjalanan politik dan berbangsa di Indonesia.

Selengkapnya di sini.

2. Ayah Penghina Jokowi Menangis

Dukungan mulai berdatangan kepada Muhammad Arsyad (23) dan keluarga selepas penangkapan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui media sosial. Dukungan itu datang dari anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif.

Syarif beserta rombongan datang ke kediaman pria yang akrab disapa Imen di Jalan Haji Jum, Ciracas, Jakarta Timur. Di rumah itu, tidak ada sosok ibunda Mursidah yang kemarin menangis hingga sujud meminta maaf kepada Jokowi. Hanya ada ayahanda Arsyad, Syarifudin, yang sedang sibuk bekerja sebagai kuli bangunan dan sang bibi, Ersa.

Mengenakan polo shirt dan celana pendek yang penuh semen dan pasir, Syarifudin turun menemui Syarif. Tak lama setelah bersalaman, air matanya langsung tumpah.

Dia hanya mendengarkan apa yang disampaikan Syarif padanya sambil sesekali membenarkan posisi topi yang dikenakannya.

Selengkapnya ada di sini.

3. Menkum dan HAM Komentari Penangkapan Penghina Jokowi

Penangkapan pembantu tukang sate, Muhammad Arsyad (23) oleh Polri karena dinilai telah menghina Presiden Jokowi menuai beragam tanggapan. Menkum dan HAM Yosanna Laoly sangat menyayangkan penangkapan itu.

Menurut dia, seharusnya petugas kepolisian jangan terlalu over-reactive dalam menanggapi laporan ini. Tak ayal dirinya mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini.

"Saya kira itu jangan terlalu over-reactive. Saya sangat prihatin dengan itu," ucap Yosanna, Rabu (29/10/2014).

Yosanna meminta, jajaran kepolisian lebih cermat dalam menangani laporan warga. Sehingga langkah-langkah yang dilakukan juga tepat.

Selengkapnya di sini.

4. Jokowi Diperiksa Polisi

Penyidik tindak pidana umum Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh redaksi Tabloid Obor Rakyat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bareskrim Polri Komjen Suhardi Alius membenarkan timnya telah memeriksa Jokowi. Berkas pemeriksaan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namun kapan pemeriksaan dilakukan, Suhardi tak mengungkapkannya.

"Sudah diperiksa, saya lupa tanggalnya. (Jokowi) Memberikan keterangan, berkas di Kejaksaan Agung. Sudah rampung dan sudah di Kejaksaan Agung," ucap Suhardi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014.

Selengkapnya di sini.

5. Nenek 90 tahun Lolos dari Gugatan Rp 1 Miliar

Fatimah (90) bebas dari gugatan Rp 1 miliar, dalam kasus sengketa tanah yang diperkarakan menantu dan anak kandungnya, Nurhakim dan Nurhana, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan lantaran ada dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak seusai ketentuan. Hakim juga memutuskan agar Fatimah tidak harus membayar gugatan sebesar Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter persegi yang ditempatinya.

"Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna, Kamis 30 Oktober 2014.

Selengkapnya di sini.


11.38 | 0 komentar | Read More

TrioMacan2000 Klaim Tahu Skandal Pupuk dan Petral

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Dapatkan aplikasi Yahoo Mail baru
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
    • Kiat Keuangan
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Nusantara
  • Kotakita

11.38 | 0 komentar | Read More

Penyidik KPK Periksa Wakil Direktur RSUD Banten untu Ratu Atut

Written By Unknown on Kamis, 30 Oktober 2014 | 11.38

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Dapatkan aplikasi Yahoo Mail baru
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Ramadan
  • Jentik Ungu
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
    • Kiat Keuangan
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Nusantara
  • Kotakita

11.38 | 0 komentar | Read More

Chevron Kecewa dengan Hukum di Indonesia

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Jadikan Yahoo Layar Awal Anda
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Ramadan
  • Jentik Ungu
  • Nasional
    • Politik
    • Kriminal
    • Hukum
    • Nusantara
    • Kotakita
  • Internasional
  • Bisnis
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Kiat Keuangan

11.38 | 0 komentar | Read More

PPP Romahurmuziy akan Ajukan Intervensi di PTUN

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Dapatkan aplikasi Yahoo Mail baru
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Ramadan
  • Jentik Ungu
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
    • Kiat Keuangan
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Nusantara
  • Kotakita

11.38 | 0 komentar | Read More

BPH Migas Usulkan Jokowi Naikkan Harga BBM Rp 3000

Written By Unknown on Selasa, 28 Oktober 2014 | 11.37

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Dapatkan aplikasi Yahoo Mail baru
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Ramadan
  • Jentik Ungu
  • Nasional
    • Politik
    • Kriminal
    • Hukum
    • Nusantara
    • Kotakita
  • Internasional
  • Bisnis
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Kiat Keuangan

11.37 | 0 komentar | Read More

Sofyan Djalil: Pasar Keliru Nilai Kabinet Ekonomi

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Jadikan Yahoo Layar Awal Anda
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Ramadan
  • Jentik Ungu
  • Nasional
    • Politik
    • Kriminal
    • Hukum
    • Nusantara
    • Kotakita
  • Internasional
  • Bisnis
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Kiat Keuangan

11.37 | 0 komentar | Read More

Menteri ESDM Sudirman Ingin Perbaiki Citra Kementeriannya

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Dapatkan aplikasi Yahoo Mail baru
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Ramadan
  • Jentik Ungu
  • Nasional
    • Politik
    • Kriminal
    • Hukum
    • Nusantara
    • Kotakita
  • Internasional
  • Bisnis
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Kiat Keuangan

11.37 | 0 komentar | Read More

Mereka Dikriminalisasi karena Memperjuangkan Lingkungan Hidup

Written By Unknown on Sabtu, 25 Oktober 2014 | 11.37

Gelombang penolakan warga terhadap PLTU Batang di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah tahun 2012 silam. Foto: Greenpeace

Walhi Nasional mencatat telah terjadi peningkatan jumlah kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup. Baik terhadap masyarakat, komunitas, bahkan pengurus organisasi di daerah. Tahun 2012, terjadi 147 kasus, dan 2013 naik menjadi 227 kasus.

Carman bin Tuyah, tidak pernah mengira ia dan rekannya Cahyadi akan dibui. Selasa, 6 Mei 2014 lalu, sekitar pukul 09.00 pagi, keduanya dipanggil paksa oleh Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah, tanpa didampingi penasehat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Setibanya di kejaksaan, keduanya mendengarkan pembacaan surat putusan Mahkamah Agung. Keduanya diputus bersalah karena telah melakukan pengeroyokan terhadap warga yang mendukung rencana pembangunan PLTU Batang. Keduanya dihukum lima bulan penjara.

"Sebetulnya tidak terima, karena saya tidak melakukan (pengeroyokan) itu," kata Cahyadi.

Arif Fiyanto dari Greenpeace Indonesia kepada Mongabay-Indonesia mengatakan, kami melihat motif memenjarakan Cahyadi dan Carman adalah upaya pelemahan perjuangan warga yang menolak pembangunan PLTU. Bahkan, info yang kami dapatkan dari warga, PT. BPI akan membeli lahan Cahyadi sekitar satu hektar dengan harga tinggi. Hal ini karena lahannya ada dilokasi utama pembangunan PLTU Batang.

"Ada kesan pemaksaan atas penetapan terpidana keduanya. Karena, sudah dua kali tertunda, Oktober 2014 harusnya PLTU dibatalkan," kata Arif.

Wahyu Nandang Herawan dari YLBHI mengatakan, kasus yang dituduhkan pada Cayadi dan Carman ini terjadi pada 4 April 2012. Ketika kasus disidangkan ditingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Cayadi dan Carman diputus tidak bersalah oleh hakim. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan mereka bersalah.

"Kami sedang menyiapkan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, kami punya bukti baru (novum)," kata Nandang.

Nandang menambahkan, masyarakat mempunyai hak untuk keberatan terhadap rencana usaha/kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Ini sudah diatur dalam pasal 65 ayat 3 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Keduanya berjuang untuk mempertahankan lingkungannya dari ancaman kerusakan. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 66 menyebutkan pejuang lingkungan tak bisa dikenai hukum, namun UU ini selalu diabaikan," ujar Nandang.

Tolak pembangunan hotel di Batu

Sementara, demi mempertahankan sumber mata air Umbul Gemulo yang terletak di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kaji Rudi, Arif Nugroho, dan Wagiman terancam jadi tersangka. Oleh Polres Batu, mereka dituduh melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 170 KUHP karena melakukan perusakan barang milik orang lain.

Membubuhkan tandatangan, sebagai dukungan terhadap penolakan pembangunan hotel di Kota Batu. Foto: Tommy Apriando

Ony Mahardika, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur mengatakan, perlawanan warga ini direspon pihak Hotel The Rayja dengan melakukan kriminalisasi. Caranya melaporkan warga dengan tuduhan melakukan perusakan dan mengambil material bangunan.

"Warga hanya memindahkan material berupa batu, tidak mengambilnya," kata Ony.

Ia menambahkan, penolakan warga terhadap pembangunan Hotel The Rayja karena akan mengancam keberlanjutan sumber mata air Umbul Gemulo. Hasil penelitian WALHI Jatim menemukan bahwa pembangunan besar-besaran di wilayah Batu dan sekitarnya yang tidak mengindahkan daya dukung dan daya tampung lingkungan  menyebabkan banyaknya sumber mata air yang rusak dan mati.

Penghancuran terhadap hak rakyat atas air adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusi warga dan hak asasi manusia. Polri seharusnya menjadikan UU Lingkungan Hidup pasal 66 sebagai acuan tertinggi.

Lihat saja, pelaporan pidana lingkungan yang diajukan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Batu Syamsul Bakri serta Direktur PT Panggon Sarkarya Sukses Mandiri, Willy Suhartanto terkait pembangunan The Rayja Batu Resort di kawasan perlindungan sumber mata air Umbul Gemulomalah diperlambat. Sedangkan upaya warga memperjuangan lingkunganya terancam dipidana dan diproses cepat.

"Kami melihat pasal ini masih dalam ujian dan belum banyak diterapkan. Laporan kami untuk memidanakan perusahaan dan kepala dinas KPPT Kota Batu berlajang lamban, namun proses kriminalisasi warga berjalan cepat," kata Ony.

Catatan Walhi Jatim, sumber mata air Umbul Gemulo yang diperjuangkan warga saat ini digunakan untuk kebutuhan konsumsi air bersih  dan pertanian bagi kurang lebih 9.000 warga di Desa Bulukerto dan Bumiaji. Bahkan, data kantor Lingkungan Hidup Kota Batu 2005 menyebutkan telah ditemukan 53 mata air yang mati dan 59 mengalami penurunan debit.

"Saat ini, hanya tersisa enam mata air yang tergolong baik dengan debit cukup besar. Sumber mata air Umbul gemulo sendiri memiliki debit 179 liter/detik dan menjadi tumpuan hidup ribuan warga enam desa," ujar Ony Mahardika.

Di Jogja, warga solidaritas menolak apartemen dipenjara

Dua minggu lebih, terhitung Rabu, 24 September 2014 yang bertepatan dengan hari Tani Nasional, aktivis gerakan sosial dan gerakan lingkungan hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta Adji Koesoemo ditahan Polres Sleman.

Jerinx penggebuk drum SID ketika tampil di panggung di Alun-alun Urata Jogja dukung gerakan Jogja Ora Didol dan Bali Tolak Reklamasi. Foto: Tommy Apriando

Adji ditahan terkait solideritasnya mendampingi warga Pedukuhan Karangwuni, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Sleman, yang menolak pembangunan apartemen "Uttara The Icon".  Adji disangka telah mencabut dan marusak baliho yang berisi iklan promosi apartemen tersebut.

"Saya ini bersolidaritas atas hak lingkungan hidup warga yang takut pembangunan apartemen akan mengancam hilangnya air sumur. Saya tidak merusak baliho, mencabut umbul-umbul dan lainnya," kata Aji.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Sleman, dengan Penyidik Aiptu Supriyadi dan Aiptu Sagimin, Aji Koesoemo diperiksa pada Selasa, 23 September 2014 sekitar pukul 19.30 Wib. Aji diperiksan dan diminta keterangannya sebagai tersangka perkara tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan pengerusakan, sehingga dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP subsider pasal 406 ayat (1) KUHP.

Rita Dharani, warga Paguyuban Karangwuni, 26 September 2014 lalu mengatakan, penolakan kami karena selama ini kami tidak pernah dilibatkan, tidak pernah diberitahu akan ada pembangunan apartemen. Kami juga tidak pernah diberikan sosialisasi dampak negatif dari pembangunan apartemen.

"Ketakutan kami adalah terkait kondisi air sumur warga yang terancam kering jika pembangunan apartemen dilakukan," kata Rita Dharani.

Menanggapai hal tersebut, Komite Aksi Perlindungan Aktivis Lingkungan (KAPAL) Yogyakarta melakukan aksi di depan Polres Sleman, Kamis, 9 Oktober 2014. Tri Wahyu KH, koordinator umum aksi KAPAL mengatakan, ironis sekali dengan materi pertanyaan penyidik Polres Sleman Sagimin yang kontroversial dan tendensius. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kami mendesak aparat penegak hukum di Polres Sleman menegakkan pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait hak imunitas bagi aktivis dan pejuangan lingkungan hidup demi optimalisasi perlindungan pengelolaan lingkungan hidup di DIY dan Republik Indonesia," kata Tri dalam seruannya.

Mengedepankan hak publik

Syamsul Munir, dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi meningkatnya eskalasi kriminalisasi terhadap pejuang agraria atau perjuang lingkungan mengatakan, kami melihat perspektif polisi masih mengutamakan KUHP sebagai acuan dan belum menggunakan UU PPLH terutama pasal 66.

Bentangkan spanduk, tolak PLTU Batang yang dinilai menerabas kawasa konservasi laut di Pantai Utara Jawa. Foto: Afif Saputra/ Greenpeace Indonesia

Alasan Polri bahwa mereka mengutamakan perusahaan atau investor karena pembangunan yang dilakukan merupakan objek vital negara, adalah keliru. Seharusnya, polri paham bahwa UU Lingkungan adalah (lex spesialis) atau lebih khusus dibanding KUHP yang bersifat lebih umum (lex generalis).

"Polri masih diskriminatif. Jika warga yang melaporkan perusahaan yang melanggar dan merusak lingkungan hidup tidak diproses dan tidak menindaklanjuti. Namun, jika perusahaan yang melaporkan warga, prosesnya cepat. Ini bentuk diskriminasi," kata Munir.

Ia mencontohkan Freeport di Papua yang membayar Polri untuk kepentingan keamanan perusahaan. Padahal Polri tidak boleh menerima uang perusahaan, karena akan mengganggu kinerja dan independensi Polri.

"Perlu adanya reformasi birokrasi dan kinerja polri kedepannya. Polri juga harus tegas menindak anggotanya yang melanggar aturan internal dan perundang-undangan yang ada," tambah Munir.

Deni Bram, pakar hukum lingkungan Univeritas Tarumanegara mengatakan, fenomena kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan semakin marak dan masif. Ini terjadi karena kapasitas dan kapabilitas aparat penegak hukum yang belum memaknai substansi dari aturan di bidang perlindungan lingkungan itu sendiri.

Lemahnya pemahaman dari aparat polisi hingga hakim dalam pemaknaan rumusan perlindungan pejuang lingkungan merupakan kendala. "Jika penegak hukumnya tidak paham dan salah tafsir undang-undang ini akan fatal," katanya.

Menurut deni Bram, ada langkah strategis yang dapat ditempuh. Pertama, membuat aturan perlindungan terhadap pejuang lingkungan dengan memberikan presisi (tingkat kepastian) yang tinggi sehingga tidak memberikan peluang untuk penafsiran secara liar.

Kedua, peningkatan kapasitas dan kapabilitas dari aparat penegak hukum agar memiliki pemahaman substansial terhadap prinsip-prinsip yang diadopsi dalam hukum lingkungan.

"Jika perlu, ada Pengadilan Lingkungan agar semakin optimal perlindungan yang diberikan, karena hukum harus berpihak kepada kepentingan ekologis," tambahnya.

Samsudin Nurseha, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta mengatakan, selama ini pembangunan insfrastruktur di DIY membuat warga resah dan terganggu dengan proses pembangunan yang tidak mengindahkan keberadaan masyarakat.

"Pemerintah sering mengabaikan aspek hak asasi manusia. Seharusnya, kepentingan masyarakat yang didahulukan. Pembangunan itu harus mengedepankan aspek keadilan, kemanfaatan, dan penghormatan HAM, barulah aspek kepastian hukum," kata Samsudin.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila, mengatakan, UU Lingkungan Hidup telah mengatur bahwa masyarakat yang berjuang untuk lingkungannya tidak bisa dipidana dan digugat secara perdata.

Ia mencotohkan, pada 18 September 2014 lalu, Komnas HAM sudah bersurat ke Polres Batu yang inti suratnya merekomendasikan kepada Kapolresta Batu untuk tidak mengkriminalisasikan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Penting sekali pembangunan itu mengedepankan kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi.  Pejuang lingkungan itu dilindungi secara hukum," katanya.


Mereka Dikriminalisasi karena Memperjuangkan Lingkungan Hidup was first posted on October 14, 2014 at 6:58 am.

11.37 | 0 komentar | Read More

Walhi Sumsel: Polisi Jangan Hanya Memburu Pelaku Pembakar Lahan. Kenapa?

Kebakaran ini terjadi di perkebunan sawit di lahan gambut, Kabupaten OKI, dua tahun lalu. Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan nyaris terjadi setiap tahun. Foto: Jib Mania-Sumsel

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan meminta kepolisian jangan hanya fokus memburu pelaku pembakar lahan yang menyebabkan Sumatera Selatan diserang asap hingga saat ini.

"Jangan hanya fokus pada pelakunya. Kalau beranjak dari UU No.18 Tahun 2004 tentang perkebunan maupun UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meskipun pelakunya tidak tertangkap, masih ada celah untuk melakukan proses hukum," kata Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, Rabu (08/10/2014).

Pasal 48 dan 49 UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, melarang perusahaan perkebunan dalam membuka dan mengelola lahan perkebunan dengan cara membakar. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar. Untuk membuktikan ini mungkin butuh tersangka pelaku pembakaran yang tertangkap tangan. "Tapi, jika terbakar karena kelalaian, atau tidak ada pelakunya yang tertangkap, maka pihak perusahaan  tetap mendapatkan sanksi pidana penjara tiga tahun dan denda tiga miliar rupiah," jelas Hadi.

Bila ada tersangka pembakaran yang tertangkap, juga dapat dikembangkan terhadap pihak yang memerintahkannya atau pihak yang mendapatkan keuntungan atau yang bertanggung jawab atas lahan yang terbakar. Ini sesuai pasal 119 ayat 1 dan 2 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tanggapan Hadi menanggapi Kapolres Ogan Ilir AKBP Asep Jajat Sudrajat SIk, melalui kasat Reskrim Iptu Dhafid Shiddiq di Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), seperti dikutip Sriwijaya Post yang menyatakan 90 persen kebakaran lahan di daerah tersebut sengaja dibakar sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab saat membuka lahan dengan cara dibakar. Mereka membakar tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan perusahaan, Selasa (07/10/2014).

"Sampai saat ini belum ada tersangka pembakar lahan yang kita amankan. Karena memang sulit untuk mendapatkan siapa tersangka yang membakar lahan," ujar Iptu Dhafid Shiddiq.

Lahan terbakar yang luasannya mencapai ratusan hektar tersebut, merupakan lahan gambut kering yang ada di sejumlah titik. Baik di jalur lintas Palembang-Inderalaya maupun Inderalaya-Prabumulih.

Saat ini kepolisian Ogan Ilir mensosialisasikan ancaman bagi mereka yang membakar hutan dan lahan dengan sengaja. "Ada tiga ancaman yang bisa kita berikan kepada pelaku pembakar lahan. Yakni UU yang terkait perkebunan, kehutanan, dan undang-undang lingkungan hidup," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terkait kebakaran di Ogan Ilir maupun wilayah lainnya di Sumsel, Irjen Pol. Saud Nasution, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Jumat (26/09/2014) lalu, menjelaskan kian menebalnya kabut asap di Sumsel, seperti dirasakan di Palembang, diduga kuat akibat aktivitas sejumlah perusahaan perkebunan tebu. Saat panen, perusahaan disinyalir melakukan pembakaran, yang jumlahnya mencapai ratusan hektar.

Pembakaran saat panen tebu dilakukan untuk kebun tebu bakar. Panen tidak melakukan pembakaran pada kebun tebu hijau. "Tebu bakar inilah yang ditengarai menjadi penyebab asap di Sumsel, apalagi dilakukan saat musim kemarau seperti sekarang," kata Saud.

Perusahaan-perusahaan tebu di Sumsel yang diduga melakukan pembakaran saat panen tebu, antara lain PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII di Kabupaten Ogan Ilir, PT. Laju Perdana Indah (LPI) di Kabupaten OKU Timur, dan PT. Pratama Nusantara Sakti (PNS) di Kabupaten OKI. Tambahnya, ada beberapa lahan perkebunan milik masyarakat yang dilakukan pembakaran.

Saud menjelaskan, pihaknya telah menetapkan tujuh karyawan perusahaan perkebunan sebagai tersangka pembakar lahan. Kasusnya tengah didalami sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebagian lahan terbakar diduga "lahan terlantar"

Anwar Sadat, Ketua Serikat Petani Sriwijaya (SPS), menduga sebagian besar lahan yang terbakar di sepanjang Jalan Raya Palembang-Inderalaya merupakan "lahan terlantar" alias mempunyai pemilik tapi tidak dimanfaatkan.

Oleh karena itu, pemerintah Sumatera Selatan harus menguji PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar terhadap lahan yang setiap tahun selalu mengalami kebakaran tersebut. "Puluhan tahun lahan di sana terlantar. Semua orang tahu, apalagi lokasi berada di sepanjang jalan raya Palembang-Inderalaya, yang dapat dilihat siapa pun setiap hari," ujar Sadat.

"Jika memang lahan tersebut tidak mampu dimanfaatkan oleh pemiliknya, baik perorangan maupun pemerintah, sesuai Pasal 3 PP No 11/2010, maka sebaiknya didistribusikan kepada masyarakat khususnya petani sehingga bermanfaat. Menghasilkan pangan, penghijauan terjadi, dan menjaga emisi karbon sebab sebagian lahan merupakan rawa gambut," ujarnya.

Memanfaatkan lahan terlantar memiliki sejumlah proses. Pertama, tentunya memverifikasi lahan tersebut sebagai lahan terlantar. Ini dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Apabila lahan tersebut benar terlantar, maka langkah kedua adalah memberikan peringatan terhadap para pemiliknya. Peringatan dilakukan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu setiap peringatan sebulan. "Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, ya pemerintah dapat menetapkannya sebagai tanah terlantar," ujar Sadat.

Ketiga, tanah terlantar tersebut dapat dimanfaatkan  untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya. "Tapi, sebaiknya diberikan kepada para petani. Sebab banyak petani di Sumsel tidak memiliki lahan. Kalau dikelola para petani, selain meningkatkan kesejahteraan rakyat, juga sepanjang jalan itu menjadi hijau, dan kebakaran lahan setiap tahun tersebut akan berkurang atau tidak akan terjadi lagi," ujarnya.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio


Walhi Sumsel: Polisi Jangan Hanya Memburu Pelaku Pembakar Lahan. Kenapa? was first posted on October 10, 2014 at 8:47 am.

11.37 | 0 komentar | Read More

Soal Dampak Pilkada via DPRD bagi Lingkungan, Inilah Suara dari Daerah

Lahan gambut yang terbakar di Kabupaten Bengkalis,Riau pada Maret 2014. Periode kebakaran Februari-Maret itu telah menyebabkan hancurkan hutan Riau sekitar 21.900 hektar. Gubernur di provinsi ini sudah dua kali ditangkap KPK karena korupsi sumber daya alam lewat pemberian izin-izin kepada perusahaan. Jika pilkada via DPRD, kongkalikong ini bisa lebih langgeng lagi. Foto : Zamzami

Pemilihan kepala daerah bakal kembali ke masa lalu, lewat DPRD. Suara-suara pun datang dari berbagai daerah menyikapi sistem baru yang memenggal suara rakyat ini. Mereka mengkritisi pilkada tak langsung ini bakal mengancam perlindungan lingkungan hidup. Berikut alasan mereka.

Dari Sumatera Selatan, Dr. Tarech Rasyid, pakar lingkungan dan politik dari Universitas Ida Bajumi (IBA) Palembang memprediksi jika pilkada oleh dewan akan meningkatkan korupsi lingkungan hidup. Mengapa?

Pertama, sebagian besar anggota DPRD lemah pengetahuan maupun keberpihakan pada lingkungan hidup. "Sebagian besar justru diduga pelaku bisnis perusak lingkungan hidup, seperti perkebunan, pertambangan, maupun properti," katanya, Kamis (9/10/14).

Kedua, dengan sistem ini, anggota dewan akan patuh pada partai politik bukan suara rakyat. "Apapun usulan maupun protes rakyat akan kalah jika tidak sesuai keinginan parpol. Banyak pimpinan parpol pebisnis perusak lingkungan hidup."

Dengan dua fakta itu, kepala daerah seperti walikota maupun bupati jelas memiliki irisan dengan yang menghidupi atau memfasilitasi para anggota dewan terkait bisnis pertambangan, perkebunan maupun properti.

"Deal politik bukan dana cash, tapi perizinan terkait eksplorasi sumber daya alam. Korupsi jauh lebih canggih, lebih memiliki dasar hukum. Banyak korupsi, tapi sulit menangkap tangan para pelaku," ucap Tarech.

Jadi, katanya, pilkada via DPRD memberikan peluang lebih besar terhadap kehancuran lingkungan hidup Indonesia. Apa yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-JK?

Pertama, dia harus memilih menteri profesional dan memiliki moral baik terhadap rakyat dan lingkungan hidup. "Jangan melemah atau berkompromi terhadap tekanan politik ini."

Kedua, pemerintahan Jokowi-JK harus fokus pada agenda pembangunan untuk kepentingan rakyat, terutama masyarakat tani. "Jika ada perlawanan dari DPRD, pemerintahan Jokowi-JK akan mendapat dukungan rakyat. Lebih kuat rakyat atau anggota dewan? Kan rakyat."

Ketiga, pemerintahan Jokowi-JK harus memperkuat posisi militer, menjadi lebih profesional dan tetap setia pada rakyat sebagai tulang punggung negara. "Saat terjadi ketegangan politik, militer setia pada kepentingan rakyat dan negara, bukan kepentingan pelaku ekonomi."

Peradaban Indonesia terancam

Nurhayat Arief Permana, pekerja budaya Palembang, menilai bukan hanya SDA akan rusak dan habis akibat deal politik suksesi kepala daerah, juga budaya dan manusia terancam.

"Jika SDA habis dan rusak, jelas masyarakat yang hidup di sekitarnya akan hancur bersama kebudayaan. Seperti keberadaan masyarakat adat."

Jika itu berlangsung cepat dan meluas, bukan tidak mungkin peradaban luhur Indonesia yang masih tersisa dan bertahan segera lenyap. "Indonesia akan seperti Afrika dan sebagian Amerika Latin hari ini. Peradaban luhur beratus tahun lalu membangun mereka, habis karena eksploitasi SDA."

Arief berharap, anggota dewan dibukakan hati dan pikiran. "Mereka harus sadar, mereka dikendalikan kekuatan tertentu yang menggunakan pakaian nasionalisme, sebenarnya neokolonialisme. Bicara atas nama rakyat, tapi bertujuan membunuh rakyat secara sistematis. Anggota dewan harus membayangkan eksistensi mereka ke depan, apakah akan dikenang sebagai manusia mulia atau manusia jahat?"

Intinya, dia bukan mempermasalahkan pemilihan langsung atau tidak. "Saya tidak percaya dengan parpol dan anggota dewan. Mereka bukan dilahirkan oleh kepentingan rakyat, tapi kekuatan ekonomi yang selama ini menggerogoti SDA."

Kuburan milik keluarga Tarang di tengah jalan milik perkebunan di Kalteng. tanah masyarakat terampas menjadi perkebunan sawit. Kala, pilkada via DPRD, ikatan antara DPRD, kepala daerah dan pengusaha bisa makin erat lewat politik transaksional yang makin menguat. Kehidupan masyarakat adat bisa makin terancam. Foto: Walhi Kalteng

Dari Sulawesi Utara, penolakan terhadap UU pilkada hadir dari sejumlah kalangan. Hilangnya kontrak politik antara masyarakat dengan kandidat kepala daerah membuat UU ini berpotensi menghadirkan pemimpin-pemimpin tidak pro lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat.

Terlebih di DPRD Sulut,  yang berwawasan lingkungan hidup, mungkin kurang 10%. Jumlah itupun, tidak memiliki kekuatan politis dalam menekan kebijakan-kebijakan yang mendapat dukungan mayoritas.

Dampaknya, pilkada lewat DPRD bisa melahirkan pemimpin-pemimpin tidak pro lingkungan hidup.

Rignolda Djamaluddin, ketua Asosiasi Nelayan Tradisional (Antra) Sulut mengatakan, anggota dewan mendukung penolakan reklamasi sedikit, menyebabkan DPRD banyak bersikap diam.

"Saya menduga, dengan UU pilkada ini eksekusi kasus reklamasi Sario Tumpaan, makin melemah. Padahal, beberapa saat lalu, Walikota Manado bersepakat dengan masyarakat dan pengembang segera menyelesaikan konflik reklamasi ini."

Berdasarkan pengalaman, katanya, peran besar dalam perlindungan dan advokasi lingkungan hidup justru dimainkan masyarakat, baik individu, komunitas, masyarakat adat maupun civil society. Yang menjadi target kekuatan memaksa atau kekuatan advokasi justru masyarakat berhadapan dengan eksekutif.

"Dalam sejumlah kasus, masyarakat terorganisir dapat memaksa eksekutif berpartisipasi bahkan bertanggungjawab dalam perlindungan lingkungan hidup."

Sebab, masyarakat sebagai pemilih memiliki hubungan dengan kepala daerah bersifat saling memerlukan. Ketika suara masyarakat diwakili DPRD, kepala daerah cenderung berhubungan dengan legislatif ketimbang masyarakat.

"Hak pilih yang diwakilkan pada anggota dewan berpotensi membuat masyarakat tidak lagi menjadi investasi sosial dan politik oleh pemerintah. Justru kembali menjadi obyek pembangunan, karena menjadi kepala daerah tidak perlu berhubungan dengan masyarakat," kata pengajar Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan Universitas Sam Ratulangi Manado ini.

Padahal, katanya, dukung-mendukung terhadap pemimpin sangat berhubungan dengan kepentingan masyarakat secara langsung, termasuk dalam aspek lingkungan hidup.

Persoalan lain muncul dari ketidakpercayaan masyarakat pada mayoritas anggota legislatif. Selama ini, advokasi lingkungan hidup yang dibawa ke DPRD sering berujung ketidakjelasan. Paling jauh menghasilkan rekomendasi yang tidak bisa memaksa eksekutor dan perusak lingkungan bertanggung-jawab.

"Kita tidak bisa menunggu eksekutif maupun legislatif sadar."

Berdasarkan pengalaman, mereka cenderung mengeksploitasi SDA. Bahkan, hampir di seluruh Indonesia, eksekutif maupun legislatif cenderung eksploitatif. "Masih banyak tidak pro lingkungan hidup. Potensinya, lingkungan hidup tidak jadi isu strategis karena tidak memiliki nilai-nilai transaksi."

Matulandi Supit, ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut, mengatakan, kemajuan demokrasi Indonesia bisa dilihat dari keterlibatan masyarakat langsung. Mewakilkan hak pilih kepada anggota legislatif dinilai tindakan kurang tepat. Sejauh ini, mayoritas anggota dewan tidak begitu memahami hak-hak masyarakat adat.

"Selama 69 tahun hak masyarakat adat tidak menjadi prioritas. Anggota parleman banyak tidak paham soal eksistensi dan hak-hak masyarakat adat."

Masalah lain, perbedaan persepsi antara masyarakat dengan anggota legislatif soal kandidat kepala daerah. Pengamatan Matulandi, begitu banyak parpol terfokus pada sudut pandang kapitalistik.

"Bagaimana masyarakat harus mewakilkan hak pilih kepada anggota legislatif, yang banyak mengeksploitasi SDA dan merampas hak-hak masyarakat adat?"

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Maria Taramen, ketua Kaum Muda Pecinta Alam (KMPA) Tunas Hijau. Sistem rekruitmen dan kaderisasi politik yang tidak jelas di sejumlah partai diduga menghasilkan anggota legislatif tidak memiliki keberpihakan pada permasalahan lingkungan.

"Tak jelasnya sistem kaderisasi politik di banyak parpol, memunculkan tokoh-tokoh berduit, anak, istri dan keluarga pejabat. Korupsi, kolusi dan nepotisme begitu nampak dalam sebagian besar partai politik."

Permasalahan ini, kata Maria, berdampak pada kepala daerah pilihan anggota-anggota legislatif itu. "Misal, di Minahasa Utara, hanya 5% b anggota dewan memiliki wawasan lingkungan."

Jika dikaitkan penolakan tambang di Pulau Bangka, anggota dewan tidak punya kekuatan mengontrol kebijakan eksekutif. Malahan, DPRD memberi dukungan kepada perusahaan tambang yang berpotensi menggusur hak hidup masyarakat.

Menurut dia, sudah empat tahun perjuangan warga Bangka, kemudian menang sampai Mahkamah Agung, tetapi DPRD Minahasa Utara masih bilang mempelajari kasus itu. "DPRD Sulut justru memberi dukungan MMP dengan alasan peningkatan ekonomi daerah."

Sementara suara dari Palu, Sulawesi Tengah, Ahmad Pelor, direktur Walhi Sulteng mengatakan, ancaman kerusakan lingkungan akan makin buruk jika pilkada lewat DPRD.

Dengan pemilihan oleh DPRD bisa memastikan politik transaksional antara calon kepala daerah dengan para anggota legislatif makin menguat. Kondisi ini, memberikan konsekensi kebijakan yang lahir penuh transaksional.

"Tentu susah berharap ada kebijakan pembangunan memperhatikan situasi lingkungan atau daya dukung dan daya dukung lingkungan," kata Pelor, Minggu (12/10/14).

Tak hanya itu, ruang partisipasi rakyat memilih pemimpin diambil alih sekelompok politisi. Hal ini otomatis mendelegitimasi hak rakyat mengontrol kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan.

"Kesimpulannya, saya memprediksikan kondisi lingkungan ke depan terancam memburuk dengan mekanisme ini."

Massa pengunjuk rasa tuntut Murad Husain ditangkap dan meminta Eva Bande dibebaskan. Pilkada via DPRD berpotensi melemahkan suara-suara rakyat. Karena kepala daerah bakal lebih mendengarkan kata parpol daripada kata rakyat. Foto: Walhi Sulteng

Di Gorontalo, aktivis lingkungan, Rahman Dako mengatakan, potensi kerusakan lingkungan relatif meningkat karena bupati dipilih DPRD lebih gampang membuat kebijakan tidak berpihak pada keadilan lingkungan.

"Karena kebijakan-kebijakan lahir nanti cenderung Ok dengan DPRD tanpa perlawanan berarti."

Namun, pilkada langsungpun tetap memiliki kecenderungan kerusakan karena banyak faktor, antara lain kesadaran pemerintah dan masyarakat kurang serta penegakan hukum lemah.

Menurut Anshar Akuba, anggota DPRD Gorontalo dari Gerindra, pilkada langsung maupun lewat DPRD tidak ada beda, tetap transaksional. Yang diperlukan, pemerintah komitmen menjalankan kebijakan.

Dia mencontohkan, Gorontalo sedang sosialisasi UU Panas Bumi, karena daerah itu memiliki potensi panas bumi sangat besar. Namun, UU ini tidak lagi melihat hutan yang diatur UU Kehutanan.

"Aturan-aturan seperti ini sering baku tabrak, jadi perlu komitmen pemerintah."

Ancam perlindungan hak masyarakat adat

Sedang dari Kalimantan Tengah, direktur eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas mengatakan, pilkada melalui DPRD mengancam kedaulatan masyarakat adat. Sebab, oligarki partai cenderung mementingkan kepentingan ekonomi dan kekuasaan hingga mengancam eksistensi masyarakat adat.

"Mereka akan dikontrol melalui kebijakan transaksional. Ancaman nyata DPRD akan menggunakan kewenangan menghambat pengakuan masyarakat hukum adat melalui perda yang diperintahkan UU."

Perlindungan lingkunganpun terancam jika pilkada melalui DPRD. Pengusaha perusak lingkungan mudah menyogok anggota dewan karena pengawasan lemah.

Guna mengimbangi ini, pengawasan rakyat  harus kuat. Bisa dengan menggugat hukum maupun memobilisasi masyarakat mendesak perubahan kebijakan.

Senada disampaikan direktur eksekutif Mitra Lingkungan Hidup Kalteng, Kussaritano. Pilkada melalui DPRD akan makin memperburuk langkah penyelamatan lingkungan hidup. Karena anggota DPRD minim pengetahuan lingkungan hidup berkelanjutan.

"Banyak anggota DPRD mantan kepala daerah. Boro-boro bicara lingkungan hidup, di otak mereka pasti bagaimana mengamankan berbagai perizinan yang telah diterbitkan. Anggota DPRD dan DPR terpilih dari dapil Kalimantan banyak mantan kepala daerah."

Pilkada via DPRD, katanya, memungkinkan kongkalikong antara calon dengan anggota dewan. "Atau bisa jadi tambang dan kebun akan jadi mahar politik."

Sistem pilkada ini, akan melemahkan pengakuan masyarakat adat. Pilkada oleh DPRD, tidak ada yang gratis. "Pemimpin yang terpilih bisa saja bukan figur dikehendaki rakyat.  Sekaligus menjadi ancaman bagi calon independen yang diusung rakyat."

Happy Hendrawan, peneliti dari Swandiri Institute di Kalimantan Barat juga angkat bicara. Dia mengatakan, pilkada lewat DPRD berpeluang pembiayaan politik menguras SDA makin marak.

SDA, katanya, menjadi lahan empuk sebagai pembiayaan parpol.  Elit politik mencoba memenangkan pilkada sebagai upaya lain menguasai konsesi SDA. "Bahkan, menjadi modus operandi korupsi baru dengan pelepasan lahan. Terutama daerah-daerah yang mempunyai potensi SDA," kata Happy.

DPRD,  melegitimasi diri dengan mengklaim sebagai pengemban suara rakyat. Khawatir malah sebaliknya, mereka mengutamakan kepentingan perorangan atau golongan menekan birokrat dalam mengambil kebijakan seperti di era Orde Baru.

Menurut dia, terjadi pengkhianatan oleh parpol bentukan reformasi yang mendukung pilkada melalui DPRD. "Pengambilan kebijakan hanya oleh tiga komponen saja, broker, birokrasi dan politisi. Dapat dipastikan, hak-hak masyarakat adat yang selama ini diperjuangkan akan diamputasi."

Agus Sutomo, direktur Link-AR Borneo, menambahkan, pilkada tak langsung menutup ruang demokrasi yang 10 tahun sudah lebih baik. Berkaca pengalaman masa lalu, ruang demokrasi bagi masyarakat menuntut eksekutif lebih susah. "Karena DPR sebagai pengambil kebijakan, bupati sudah pasti dikendalikan. Tidak akan ada regulasi berpihak masyakat adat dan tani."

Tomo menilai, UU ini kemunduran proses demokrasi. Dia tidak yakin, anggota legislatif bisa menjadi jembatan bagi suara masyarakat seperti tugas pokok dan fungsi mereka.

Dia sedih, masyarakat adat dan kaum tani hanya label demokrasi dan menjadi dagangan politik sesaat, kemudian terseok-seok membela diri menuntut hak mereka. "Benar-benar menistakan demokrasi rakyat yang sudah berdarah-darah diperjuangkan," katanya.

Belum lagi, jika pilkada via DPRD,  kongkalikong antara investor, dewan dan pemerintah makin kuat. Kalbar, salah satu daerah tempat investasi berbasis hutan dan lahan seperti perkebunan sawit, usaha kehutanan dan pertambangan.

Data Policy Brief 'Tata Ruang untuk Kepentingan Siapa?', oleh Swandiri Institute (2014), menyebutkan data mengejutkan. Fakta, 19.427.173,09 hektar atau 130% wilayah daratan Kalbar, terbagi pada tiga investasi industri ekstraktif. Dari 14.915.966 hektar luas daratan Kalbar, sawit 4.962.022 hektar (33%), IUPHHK-HA 2.808.902 hektar (19%), IUPHHK-HT 6.581.911 hektar (44%), serta konsesi pertambangan 5.074.338 hektar (34%).

Dengan pilkada via DPRD potensi pelanggaran hak-hak masyarakat atas akses terhadap SDA berpotensi makin tinggi. Sumber: HuMa (2012)


Soal Dampak Pilkada via DPRD bagi Lingkungan, Inilah Suara dari Daerah was first posted on October 15, 2014 at 2:33 pm.

11.37 | 0 komentar | Read More

Lagi, Rini dan Andi Datang ke Istana  

Written By Unknown on Jumat, 24 Oktober 2014 | 11.38

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Jadikan Yahoo Layar Awal Anda
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Ramadan
  • Jentik Ungu
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
    • Kiat Keuangan
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Nusantara
  • Kotakita

11.38 | 0 komentar | Read More

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Jadikan Yahoo Layar Awal Anda
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
  • Ramadan
  • Jentik Ungu
  • Nasional
    • Politik
    • Kriminal
    • Hukum
    • Nusantara
    • Kotakita
  • Internasional
  • Bisnis
    • Kiat Keuangan
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Video
  • Foto
  • Arsip
  • Terpopuler
  • Bilik Suara

11.38 | 0 komentar | Read More

Saat Kaesang Jokowi Tukar Menu Ayam Si Bapak  

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Dapatkan aplikasi Yahoo Mail baru
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Ramadan
  • Jentik Ungu
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
    • Kiat Keuangan
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Nusantara
  • Kotakita

11.38 | 0 komentar | Read More

JK: Pemerintah Hati-Hati Pilih Menteri

Written By Unknown on Kamis, 23 Oktober 2014 | 11.37

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Jadikan Yahoo Layar Awal Anda
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Ramadan
  • Jentik Ungu
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
    • Kiat Keuangan
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Nusantara
  • Kotakita

11.37 | 0 komentar | Read More

Gerak IHSG Fluktuaktif di Awal Sesi Perdagangan

Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di zona hijau pada awal perdagangan saham. Penguatan indeks saham ini terjadi di tengah bursa saham regional dan global tertekan.

Para pra pembukaan perdagangan saham, Kamis (23/10/2014), IHSG hanya naik tipis 2,26 poin (0,04%) ke level 5.076,58. Indeks saham LQ45 naik 0,07 persen menjadi 863,46. Sebagian besar indeks saham menguat pada hari ini kecuali indeks saham DBX dan JII.

Pada pembukaan pukul 09.00 WIB, IHSG masih berada di zona hijau tetapi penguatannya terbatas. IHSG hanya naik tipis 0,45 poin (0,01%) ke level 5.074,71. Indeks saham LQ45 turun 0,04 persen ke level 861,85. IHSG pun bergerak fluktuaktif bahkan sempat ke zona merah dengan melemah 1,7 poin ke level 5.072.

IHSG tertekan didorong dari 60 saham berada di zona merah. Sementara itu, hanya 48 saham menguat. 64 saham diam di tempat. IHSG berada di level tertinggi 5.077,37 dan terendah 5.071,96.

Total frekuensi perdagangan saham sekitar 4.689 kali dengan volume perdagangan saham 158,63 juta saham. Nilai transaksi harian saham sekitar Rp 203 miliar.

Secara sektoral, sebagian besar sektor saham melemah kecuali sektor saham pertambangan naik 0,14 persen dan sektor saham keuangan menguat 0,22 persen. Sektor saham industri dasar turun 0,49 persen.

Lalu disusul sektor saham aneka industri melemah 0,28 persen dan sektor saham infrastruktur tergelincir 0,17 persen.
IHSG melemah ini ternyata dimanfaatkan investor asing untuk masuk ke bursa saham. Aksi beli investor asing baru sekitar Rp 6 miliar. Sementara itu, pemodal lokal melakukan aksi jual sekitar Rp 7 miliar.

Sejumlah saham lapis kedua dan ketiga menjadi penggerak indeks saham dan juga top gainer. Saham ADMF naik 4,95 persen menjadi Rp 11.125 per saham, saham LTLS menguat 3,96 persen menjadi Rp 1.705 per saham, dan saham KPIG tergelincir 1,59 persen menjadi Rp 1.280 per saham.

Saham-saham yang jadi top losers pagi ini antara lain saham LPPF turun 1,56 persen menjadi Rp 15.750 per saham, saham INVS melemah 1,45 persen menjadi Rp 476 per saham, dan saham INDY turun 0,79 persen menjadi Rp 630 per saham.

Analis PT Samuel Sekuritas, Tiesha Narandha Putri menuturkan, IHSG masih berpotensi menguat seiring sentimen pengumuman kabinet. Kemarin presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pengumuman kabinet karena diduga sebagian nama-nama calon menteri bermasalah oleh KPK.

Penundaan ini menunjukkan Jokowi berkeinginan membangun good governance yang baik. Di sisi lain, Jusuf Kalla (JK) mengindikasikan pengumuman menteri antara hari ini dan esok.

Sementara itu, rupiah melemah tipis ke level Rp 12.039 per dolar Amerika Serikat (AS) pada pagi ini. Bursa saham Asia ikut melemah seiring pelemahan indeks saham S&P. Pasar juga mencermati data HSBC manufaktur China yang akan diumumkan pada pagi ini. Pasar mengharapkan HSBC manufaktur China dapat mencapai 50.2. (Ahm/)


11.37 | 0 komentar | Read More

Ketua PPATK Isi Talk Show Kanal KPK

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Dapatkan aplikasi Yahoo Mail baru
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Ramadan
  • Jentik Ungu
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
    • Kiat Keuangan
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Nusantara
  • Kotakita

11.37 | 0 komentar | Read More

Demokrat Nilai Jokowi Tidak Peka Jika Pilih Menteri Bermasalah

Written By Unknown on Rabu, 22 Oktober 2014 | 11.37

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Jadikan Yahoo Layar Awal Anda
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Ramadan
  • Jentik Ungu
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
    • Kiat Keuangan
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Nusantara
  • Kotakita

11.37 | 0 komentar | Read More

Belasan Warga Tolak Uang Ganti Rugi Kerusakan Rumah Akibat Pembangunan Tol Gempol-Porong.

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Dapatkan aplikasi Yahoo Mail baru
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Ramadan
  • Jentik Ungu
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
    • Kiat Keuangan
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Nusantara
  • Kotakita

11.37 | 0 komentar | Read More

Nusron Wahid: Pencabutan Gugatan Hak Poempida

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Dapatkan aplikasi Yahoo Mail baru
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Ramadan
  • Jentik Ungu
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
    • Kiat Keuangan
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Nusantara
  • Kotakita

11.37 | 0 komentar | Read More

Gerindra Siap Bagi Ketua Komisi ke Koalisi Jokowi  

Written By Unknown on Selasa, 21 Oktober 2014 | 11.37

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Dapatkan aplikasi Yahoo Mail baru
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Ramadan
  • Jentik Ungu
  • Nasional
  • Internasional
  • Bisnis
    • Kiat Keuangan
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Nusantara
  • Kotakita

11.37 | 0 komentar | Read More

Darmin Nasution Calon Kuat Menko Perekonomian

Lewati untuk mencari.
  • Pengguna Baru? Daftar
  • Sign In
  • Bantuan
Dapatkan aplikasi Yahoo Mail baru
  • Mail
    • Yahoo

  • Awal
    • Video
    • Foto
    • Arsip
    • Terpopuler
    • Bilik Suara
  • Ramadan
  • Jentik Ungu
  • Nasional
    • Politik
    • Kriminal
    • Hukum
    • Nusantara
    • Kotakita
  • Internasional
  • Bisnis
  • Teknologi
    • Yang Canggih
    • Technostorm
    • Tekno60
  • Blog
    • Jagat Pintar
    • Newsroom Blog
  • Travel
    • Dalam negeri
    • Luar negeri
    • Berita wisata
    • Kiat
    • Galeri
    • Selalu Lebih Seru
  • Gaya Hidup
    • Rumah
    • Sahabat Bumi
  • Otomotif
  • Kiat Keuangan

11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger