Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Bupati Bogor: Izin Lahan Makam Sesuai Prosedur  

Written By Unknown on Senin, 29 April 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta -- Bupati Bogor Rachmat Yasin mengatakan izin lahan makan seluas 100 hektare di Tanjungsari sudah sesuai prosedur. "Kalau izin sesuai prosedur, tidak ada aturan yang dilanggar," ujar Rachmat pada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 29 April 2013.

Persoalan lain, kata Rachmat, seperti urusan dugaan suap pada mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, di luar kewenangannya. 

Rachmat Yasin terseret dalam kasus dugaan suap lahan makam setelah KPK menyita uang Rp 800 juta dalam operasi tangkap tangan, Selasa, 16 April 2013, di rest area Tol Jagorawi Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap tujuh orang. Dilanjutkan esok paginya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher dan anggota stafnya dicokok KPK.

Menurut keterangan KPK, lahan makam di Tanjungsari itu memang melibatkan bupati dalam urusan administrasi, yakni pihak yang menandatangani izin tersebut adalah kepala daerah, dalam hal ini Bupati Bogor.

Karena itu, KPK dikabarkan akan segera menjadwalkan pemanggilan Bupati untuk kasus tersebut. Namun, hingga hari ini, Bupati Bogor yang baru pulang dari umroh di tanah suci Mekah ini baru dipanggil sebagai saksi untuk kasus Hambalang saja. Simak korupsi lahan makam di sini.

FEBRIANA FIRDAUS

Topik terhangat:

Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga:

Susno Duadji Buron

Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun

Casillas ke Arsenal Jika Mourinho Masih di Madrid

Kejagung Buru Buronan Susno Duadji


11.37 | 0 komentar | Read More

Bupati Bogor Bantah Dekat dengan Iyus Djuher  

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku tak memiliki hubungan spesial dengan mantan ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher. Ia pernah berkomunikasi dengan Iyus, tapi bukan soal izin lahan makam.

"Kalau hubungan dinas ada, (tapi soal) izin tidak ada," ujar Rachmat pada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 29 April 2013.

Nama Rachmat Yasin terseret dalam kasus dugaan suap lahan makam setelah KPK menyita uang Rp 800 juta dalam operasi tangkap tangan, Selasa, 16 April 2013, di rest area Tol Jagorawi di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap tujuh orang. Dilanjutkan esok paginya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher dan anggota stafnya dicokok KPK.

Sumber Tempo menyebut, Rachmat terlibat dalam suap lahan makam ini. Ia pernah berkomunikasi dengan Iyus. Keduanya disebut sepakat membantu perusahaan pengguna lahan PT Garindo Perkasa dan mendapat imbalan miliaran.

Dan soal Rachmat ini, menurut KPK, lahan makam di Tanjungsari itu memang melibatkan bupati dalam urusan administrasi, yakni pihak yang menandatangani izin tersebut adalah kepala daerah, dalam hal ini Bupati Bogor.

Karena itu, KPK dikabarkan akan segera menjadwalkan pemanggilan Bupati untuk kasus tersebut. Namun hingga hari ini, Bupati Bogor yang baru pulang dari umroh di tanah suci Mekkah ini baru dipanggil sebagai saksi untuk kasus Hambalang saja. Simak korupsi lahan makam di sini.

FEBRIANA FIRDAUS

Topik terhangat:

Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga:

Susno Duadji Buron

Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun

Casillas ke Arsenal Jika Mourinho Masih di Madrid

Kejagung Buru Buronan Susno Duadji


11.37 | 0 komentar | Read More

Bupati: Pemda Hanya Merespon Permintaan Izin Hambalang

Jakarta (ANTARA) - Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku pemerintah daerah hanya merespon permintaan izin tanah Hambalang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Tentang Hambalang ada permohonan dan direspon pemerintah daerah, sangat salah kalau pemerintah daerah tidak merespon kementerian sesama pemerintah, makanya saya kooperatif," kata Rachmat Yasin seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin.

Artinya, menurut Rachmat, pemerintah Bogor hanya menindaklanjuti apa yang sudah diproses sebelum ia menjabat sebagai bupati.

Ia juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor tidak mengizinkan proyek Hambalang.

"Tidak pernah ada paripurna DPRD untuk Hambalang (itu)," jelas Rachmat.

Pemeriksaan Rachmat pada hari ini berlangsung singkat yaitu hanya sekitar 1 jam.

"Saya dimintai kesaksian mengenai bapak Teuku Bagus direktur operasional PT Adhi Karya. Jadi saya hanya melengkapi keterangan pada pemanggilan saya pertama, belum ada hal yang lain," ungkap Rachmat.

Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Teuku Bagus.

Bupati Bogor terakhir kali diperiksa KPK terkait kasus Hambalang pada 13 Desember 2012, pada pemeriksaan itu Rachmat mengaku tidak mendapat desakan untuk pemberian izin pembebasan tanah Hambalang.

"Saya tidak pernah mendapat tekanan, tapi desakan beda ya antara desakan dan tekanan," kata Rachmat pada Kamis (13/12/2012).

Dalam hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, Rachmat disebut menandatangani "site plan" meskipun Kementerian Pemuda dan Olahraga belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.

Namun Rachmat menolak untuk mengungkapkan siapa pihak yang mendesaknya tersebut.

"Artinya begini, ketika sudah berjalan, saya selaku kepala daerah ingin kooperatif dengan pemerintah pusat, karena itu proyek nasional, sebisa mungkin saya bantu, saya tidak melanggar apapun karena saya membuat kebijakan berdasarkan aturan," ungkap Rachmat.

BPK dalam laporannya juga menyebutkan bahwa Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, proyek Hambalang sudah dimulai sebelum terbit Izin Mendirikan Bangunan. Ia mengaku sempat bertemu Sekretaris Kemenpora saat itu Wafid Muharram pada Februari 2010.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiga tersangka disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Hendak dieksekusi, eks Kadisdikpora Solo serahkan diri ke rutan

Written By Unknown on Sabtu, 27 April 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar kota Solo tahun 2003, Amsori (48), menyerahkan diri ke Rutan Klas 1 A Solo, Jawa Tengah, sebelum Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan eksekusi. Langkah tersebut dilakukan Amsori setelah mengetahui permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Amsori yang saat terakhir menjabat staf ahli Wali Kota Jokowi saat itu, datang ke Rutan Solo ditemani beberapa anggota keluarga tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Budi Sulistyo membenarkan Amsori datang ke Rutan, sebelum Kejaksaan Negeri Solo melakukan eksekusi. Menurutnya, dengan kesadaran sendiri Amsori memenuhi panggilan eksekusi tanpa harus dilakukan penjemputan.

"Pak Amsori berinisiatif sendiri, langsung menghubungi Kejari Solo untuk datang ke rutan. Di rutan beliau menandatangani berkas eksekusi, di dalam rutan," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (26/4)

Budi mengaku sempat kaget, saat dihubungi terpidana. Bahkan saat dirinya datang, Amsori langsung meminta masuk ke rutan untuk penandatangan berkas eksekusi. Eksekusi dilakukan oleh Kejari Solo, guna menjalani putusan MA yang memvonis Amsori dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsidair tiga bulan.

Mantan Kadisdikpora Amsori, dinyatakan bersalah dalam proyek pengadaan buku ajar kota Solo tahun 2003. Proyek tersebut telah menyeret Amsori karena ia bertindak sebagai pimpinan proyek.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Jokowi Tentang Penasihat Ahok Jadi Komisaris MRT

TEMPO.CO , Jakarta: Rapat Umum Pemegang Saham PT MRT Jakarta baru menunjuk jajaran komisaris baru pada Kamis, 25 April 2013. Dewan komisaris itu kini dipimpin oleh bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas. Selain itu, tercantum pula nama Fransiskus Trisbiantoro, ahli transportasi Universitas Trisakti yang kini menjadi penasihat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Rupanya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo punya alasan tersendiri memilih orang-orang yang akan mengawasi proyek mass rapid transit (MRT). "Pak Tris punya koneksi dengan MRT Singapura dan Hongkong. Jadi, selain mengawasi dia punya koneksi juga," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Jumat, 26 April 2013.

Menurut dia, penunjukan Tris sebagai komisaris tak bermasalah meski bukan berasal dari pegawai negeri sipil. "Komisaris dari struktural Pemprov kan ada Bu Yani, Kepala Bappeda," kata Jokowi. Maksud dia, Sarwo Handayani yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Menurut Jokowi, pihaknya benar-benar mempertimbangkan orang yang dipercaya menjadi dewan pengawas PT MRT Jakarta. Oleh sebab itu Mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas ditunjuk menjadi Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen.

Fungsinya untuk melakukan kontrol terhadap proyek karena integritasnya sebagai Wakil Ketua KPK tak diragukan. Erry juga berpengalaman menjadi direktur Utama perusahaan pelat merah PT Timah pada 1994-2002.

Selain ketiga nama di atas, ada pula dua komisaris ex-officio dari pemerintah pusat. yaitu Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan serta Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Adriansyah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana juga mengapresiasi pemilihan komisaris tersebut. "Pemilihan Pak Erry menunjukkan keseriusan untuk bersikap transparan dan akuntabel," katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga mendukung dipilihnya Trisbiantoro sebagai salah satu komisaris. "Tidak ada masalah karena dia pakar di bidang transportasi."

ANGGRITA DESYANI


11.37 | 0 komentar | Read More

Susno Duadji Tak Bisa Tidur di Persembunyiannya

TEMPO.CO, Jakarta--Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menghilang setelah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pihak Susno bungkam tentang keberadaan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri itu.

Avian Tumengkol, juru bicara jenderal bintang tiga itu mengatakan Susno kini dalam kondisi kurang sehat karena tidak tidur. "Semalaman belau sama sekali tak tidur," ujar dia saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat, 26 April 2013.

Menurut Avian, Susno tak tidur karena terus siaga terhadap upaya eksekusi Kejaksan Agung. "Siaga satu," ujarnya. (Baca juga: Jaksa Agung: Susno Akan Kami Eksekusi)

Kejaksaan kembali gagal mengeksekusi Susno lantaran bersembunyi di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rabu lalu. Kamis dini hari lalu, Susno dikabarkan mengunjungi LPSK untuk meminta perlindungan.

Basrief akhirnya meminta bantuan kepada Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo untuk membantu proses eksekusi. Namun hingga kini Susno belum juga tertangkap.

Avian sebelumnya mengatakan Susno tidak akan menyerahkan diri tanpa ada persamaan sikap antara dirinya dengan Kejaksaan. Persamaan sikap itu berupa membawa kasus ini ke ranah Mahkamah Konstitusi.

"Ini sempat disepakati di Polda Jawa Barat tapi kemudian tidak lagi," ujar dia.

Adapun Kejaksaan kini terus mencari Susno. Sumber Tempo di Korps Adhiaksa itu mengatakan sejak Kamis telah dibentuk tim untuk menjaga kediaman Susno secara bergiliran. "Ada di Bandung, Depok, dan Jakarta," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Topik Terhangat:

Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston

Baca juga:

SBY Perintahkan Kejaksaan Eksekusi Susno

Jaksa Agung: Eksekusi Susno Tinggal Urusan Teknis

Ketua MK Persilakan Susno Dieksekusi

Mabes Polri Benarkan Melindungi Susno Duadji


11.37 | 0 komentar | Read More

Suap Daging Sapi, KPK Periksa Pengacara Fathanah

Written By Unknown on Jumat, 26 April 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta -  KPK memeriksa kuasa hukum Ahmad Fathanah dalam kasus suap daging dan tindak pidana pencucian uang terkait suap daging sapi impor Kementerian Pertanian. Kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi, akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah mangkir selama tiga kali sejak pekan lalu.

"Ahmad Rozi hadir sebagai saksi untuk kasus suap impor daging sapi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, Kamis, 25 April 2013. Selain menjadi kuasa hukum Ahmad Fathanah, Rozi juga menangani kasus kredit fiktif Bank Jabar Banten dengan tersangka Komisaris PT. Radina Niaga Elda Devianne Adiningrat yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Elda juga menjadi saksi untuk kasus suap impor daging sapi Kementerian Pertanian yang kini membelit Fathanah dan juga bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Johan enggan mengungkapkan peranan Rozi dalam suap impor daging sapi. "Itu sudah.masuk materi pemeriksaan," kata dia.

Sumber Tempo yang kenal dengan Rozi menyebut advokat itu sudah lama menangani Ahmad Fathanah. Bahkan sang sumber menyebut Rozi juga pernah menjadi kuasa hukum Luthfi. "Dia diduga mengetahui aset-aset Fathanah dan Luthfi," kata dia.

Selain itu, adapula indikasi Rozi menerima uang hasil pencucian uang dari Fathanah. "Dia juga diduga terima hasil pencucian uang mereka," ujar sumber.

KPK sendiri belum mau berkomentar soal informasi tersebut saat dikonfirmasi. "Sampai saat ini, tidak ada informasi semacam itu yang saya terima," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P.

Kasus suap impor daging sapi terungkap saat komisi antikorupsi menangkap orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah di Hotel Le Meredien, Jakarta, pada 29 Januari lalu. Fathanah diduga menerima duit Rp 1 miliar dari Direktur dan pemilik PT. Indoguna Utama selaku importir daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi.

Duit itu rencananya akan diberikan kepada Luthfi guna mendapatkan kuota impor daging. Saat itu, KPK juga mencokok Juard dan Arya. Esoknya, mantan Presiden PKS itu ditangkap komisi.

SUBKHAN

Topik Terhangat:

#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya

Baca juga:

Eyang Subur Dilaporkan atas Penodaan Agama

Eyang Subur, Konspirasi dan Pasal Santet

Gagal Temui Adi, Pengacara: Eyang Subur Niat Baik

Adi Bing Slamet Tantang Eyang Subur Ketemu di DPR


11.37 | 0 komentar | Read More

PBB bisa hancur jika ngeyel calonkan Susno Duadji

MERDEKA.COM. Partai Bulan Bintang (PBB) bisa blunder bila tetap mencalonkan Susno Duadji sebagai anggota DPR. Sebab, mantan Kabareskrim itu kini tengah disorot terkait kasus korupsi.

"Pencalegan Susno sekarang dia areal kontroversi. Dalam perspektif politik, PBB jangan terlalu defence hanya mempertahankan satu caleg karena bisa membuat rakyat antipati," kata Pengamat Politik dari UIN Jakarta Gun Gun Heryanto kepada merdeka.com, Jumat (26/4).

Karena itu, PBB diharapkan berpikir ulang mencalonkan Susno. Jangan sampai PBB sebagai partai politik terjebak dalam kasus Susno yang bisa mengakibatkan citra negatif.

"Apalagi polarisasi basis pemilih PBB sekarang tidak jelas. Basis Masyumi juga sudah bercerai berai. Ini akan menjadi tugas berat PBB untuk memaksimalkan basis pemilihnya," ujarnya.

Gun Gun juga menyarankan, energi PBB jangan sampai habis untuk mengurusi Susno. Sebagai partai politik, PBB punya tugas berat dalam Pemilu 2014.

"Khawatirnya publik tidak bisa membedakan mana personal Susno dan institusi PBB. Takut terjadi pelekatan karena PBB memproteksi terlalu kuat. Sebaiknya pencalegan Susno dievaluasi," katanya.

Kasus Susno kembali menjadi sorotan setelah ia menolak dieksekusi oleh Kejaksaan. Susno dieksekusi karena dinyatakan bersalah dalam kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu Susno diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Dalam kasus itu, Susno dinyatakan bersalah karena menerima suap Rp 500 juta dengan mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Susno juga tersangkut kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat. Dalam kasus ini, Susno mengkorup dana Pilkada Jabar sebesar Rp 4,2 miliar. Sementara di tingkat banding, denda yang dikenakan kepada Susno lebih besar, yakni Rp 4,2 miliar.

Meski dinyatakan bersalah, Susno tetap punya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum. Putusan Mahkamah Agung (MA) dijadikan rujukan Susno.

Baca juga:
5 Orang ini minta Susno menyerah
MA: Susno Duadji harus dieksekusi
Susno, jenderal 'buaya' bikin ribut polisi, KPK dan kejaksaan

Topik pilihan:
Ustaz Jeffry Meninggal | Pemilu 2014 | Kasus Susno Duadji | Helikopter Misterius | Jokowi Ahok 

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Periksa Mirwan Amir

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi I Mirwan Amir, terkait penyidikan tindak pidana korupsi pembangunan sarana/prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

"Hari ini Mirwan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar), AM (Andi Mallarangeng) dan TBM (Teuku Bagus Mohammad Noor) di kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB.

Mirwan merupakan salah satu anggota dewan yang diduga terlibat dalam kasus Hambalang, setelah namanya sempat disebut-sebut oleh Nazaruddin sebagai salah satu anggota dewan yang menerima hadiah sebelum dan sesudah kontrak Hambalang.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, serta mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Selanjutnya, Anas Urbaningrum dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari silam. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Penerimaan hadiah yang disangkakan kepada Anas menurut KPK berupa mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi pelat B-15-AUD.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut, disangkakan melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus proyek Hambalang itu mencapai Rp243,6 miliar.(tp)


11.37 | 0 komentar | Read More

Tunggu Grasi SBY, Gembong Narkoba Malaysia Belum Dieksekusi Mati

Written By Unknown on Kamis, 25 April 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Kejaksaan Tinggi Lampung belum mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba, Leong Kim Ping, karena masih menunggu permohonan upaya hukum luar biasa atau grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heru Widjatmiko menyatakan, sebelumnya Leong Kim Ping yang berwarga negara Malaysia itu mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gembong narkoba itu dan tetap menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

"Jadi dari informasi yang kami dapat dari Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, yang bersangkutan mengajukan grasi ke Presiden," sebut Heru.

Dijelaskan dia, sebagaimana yang termuat dalam laman situs resmi Kejaksaan Agung, Leong Kim Ping merupakan warga negara Malaysia. Terpidana itu divonis mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Leong terbukti memiliki 1.700 pil ekstasi hijau, 70 pil ekstasi kuning , 70 ekstasi biru muda, dan 45 kilogram sabu-sabu," urai Heru.

Selain Leong, lanjut dia, masih ada lagi terdakwa yang divonis mati oleh pengadilan setempat, yakni Enrizal. Ia divonis mati karena berperan sebagai kurir yang membawa 3,526 kg ganja ke beberapa kota di Pulau Jawa.

Oleh majelis hakim, Enrizal dinyatakan bersalah, telah melanggar Pasal 115 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Hingga kini, Enrizal masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dengan kasasi yang diajukan pada November 2012 lalu.

"Dia melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda, pidana mati," tutup Heru. (Riz)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Kisah Jenderal Susno dan Herman Saren menolak dieksekusi

MERDEKA.COM. Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menolak dieksekusi pihak kejaksaan. Susno bahkan meminta perlindungan dari Polda Jawa Barat agar dirinya tidak dieksekusi terkait kasus dana pengamanan Pilkada Jabar.

Susno dan kuasa hukumnya berdalih kejaksaan tidak bisa mengeksekusinya lantaran dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tidak mencantumkan penahanan pada dirinya. Atas hal itulah Susno bersikukuh bahwa dirinya tidak bisa dieksekusi oleh kejaksaan.

Bahkan Susno meminta bantuan satu kompi polisi dari Polda Jawa Barat untuk mencegah eksekusi tersebut. Dan hingga saat ini drama eksekusi terhadap jenderal Susno pun belum berakhir. Meski demikian pihak kejaksaan berjanji akan tetap mengeksekusi Susno.

"Kita tetap akan melaksanakan eksekusi, sesuai pasal 270 KUHP. Putusan punya kekuatan hukum tetap. Jaksa sebagai eksekutor harus melaksanakan," ujar Kasi Intel Kejati DKI Jakarta, Firdaus D Wilmar, kemarin Rabu (25/4).

Kisah jenderal enggan dieksekusi bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya Brigjen TNI Purnawirawan Herman Saren Sudiro juga pernah menolak ketika akan ditangkap oleh aparat Pomdan Jaya.

Saat itu, pihak Pomdam yang sudah mengepung rumah Herman pada Senin (18/01/10) pagi. Dalam eksekusi tersebut, Herman sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api miliknya.

Herman sendiri ditangkap karena diduga menggelapkan aset milik Mabes TNI. Oditur Mayor Wildar Boy, Perwira dari Mahkamah Militer Tinggi mengatakan, Herman Saren Sudiro dijemput paksa karena harus menjalani proses hukum di Mahkamah Militer.

Jalannya eksekusi berjalan alot. Herman dikabarkan menembakkan senpi ke arah petugas dalam peristiwa tersebut karena menolak diadili. Akhirnya Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adyaksa Dault datang ke rumah Herman. Adyaksa kemudian menjadi penengah dan berhasil membawa Herman keluar dari sarangnya di Vermon Park, Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan.

Baca juga:
Sengkarut hukum kasus Susno Duadji
Menko Polhukam: Jangan ada interpretasi lain soal putusan Susno
Kasus Susno Duadji, potret runyam penegakan hukum Indonesia

Topik pilihan:
Kasus Susno Duadji | Helikopter Misterius | Pemilu 2014 | Pelanggaran HAM | CIMB Niaga

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Menkopolhukam Minta Putusan Hukum Susno Tidak Dimultitafsir

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto meminta semua pihak untuk tidak menafsirkan beragam putusan hukum atas mantan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Susno Duadji.

"Semua pihak harus menjunjung tinggi Keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di Negara ini," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, tim eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Rabu (24/4), berencana mengeksekusi Susno Duadji dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari Susno Duadji hingga kuasa hukumnya yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) mendatangi rumahnya dan Susno dibawa ke Mapolda Jawa Barat.

Di Mapolda Jabar sampai Kamis dinihari, tim jaksa eksekutor berupaya tetap mengeksekusi Susno Duadji namun upaya tersebut tetap gagal.

Akhirnya tim jaksa eksekutor meninggalkan Mapolda Jabar, Kamis dini hari, pukul 00.15 WIB.

Pihak Kejaksaan tetap akan melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji karena hal itu sesuai dengan perintah undang-undang.

Susno didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dia dianggap bersalah menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Dalam putusan perkara Nomor 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta. Dia divonis bersalah dan dihukum pidana tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Meski Susno dan tim kuasa hukumnya berpendapat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu cacat hukum, pihaknya tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya menolak permohonan kasasi itu.

Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Dia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa telah berakhir. Artinya dia sudah menjalani hukuman sekitar sembilan bulan.

Pihak Susno sendiri bersikukuh di dalam putusan MA itu tidak ada perintah melakukan penahanan.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Periksa Empat Tersangka Perizinan TPBU Bogor

Written By Unknown on Rabu, 24 April 2013 | 11.37

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu kembali memeriksa empat tersangaka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pembelian dan perizinan tanah untuk tempat pemakaman bukan umum di Desa Antajaya, Kabupaten Bogor.

Empat tersangka tersebut adalah UJ (Usep Jumeno), LWS (Listo Welly Sabu), SS (Sentot Susilo), dan ID (Iyus Djuher).

"Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tiap-tiap tersangka," kata kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Tersangka Iyus diketahui sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor, sedangkan Usep merupakan pegawai Pemkab Bogor, Listo Welly tercatat sebagai pegawai honorer di Pemkab Bogor, sementara Sentot merupakan direktur PT Garindo Perkasa.

Selain empat orang ini, KPK juga menetapkan Nana Supriatna sebagai tersangka. KPK menetapkan kelimanya sebagai tersangka pada Kamis (17/4).

Iyus yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah empat-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

Sementara itu, Usep dan Listo Well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka lain yaitu Nana Supriatna dan Sentot Susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara satu hingga lima tahun dan denda Rp50 juta - Rp250 juta mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Panggil Pejabat Kemenpora Terkait Hambalang

Jakarta (ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kabid Manajemen Industri Olahraga Kemenpora Dedi Rosadi terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Dedi Rosadi sebagai saksi untuk DK (Deddy Kusdinar), AM (Andi Mallarangeng) dan TBM (Teuku Bagus Mohammad Noor) di kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, serta mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Selanjutnya, Anas Urbaningrum dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari silam. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Penerimaan hadiah yang disangkakan kepada Anas menurut KPK berupa mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut disangkakan melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus proyek Hambalang itu mencapai Rp243,6 miliar.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK: Pemindahan ISG Bukan Sinyal Penahanan Rusli

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemindahan tempat penyelenggaraan "Islamic Solidarity Games (ISG)" dari Pekanbaru ke Jakarta bukan merupakan sinyal bahwa lembaga ini akan segera menahan Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Tidak ada kaitannya KPK dengan event-event apapun termasuk ISG. Kami bekerja secara profesional dan jika memang telah siap, penyidik pasti akan melakukan tindakan terhadap siapapun tersangka termasuk RZ (Rusli Zainal)," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada ANTARA Pekanbaru melalui telepon, Rabu.

Sebelumnya berbagai pihak mengklaim opsi tidak ditahannya Rusli Zainal, tersangka kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 dan korupsi kehutanan Kabupaten Pelalawan adalah karena Rusli menjabat sebagai Ketua Pelaksana ISG ke III di Pekanbaru.

Namun dapat dipastikan pelaksanaan event olahraga internasional itu dipindahkan ke Jakarta mengingat kesiapan Ibu Kota Provinsi Riau, Pekanbaru yang belum maksimal.

"Yang jelas, tidak ada kaitannya pemeriksaan kasus di KPK dengan apapun yang tidak ada kaitannya," kata Johan.

Saat ini, demikian Johan, untuk tersangka Rusli Zainal, pihak penyidik tengah masuk ketahapan atau proses pemberkasan.

Setelah itu selesai, demikian Johan, dalam waktu dekat Rusli akan diperiksa sebagai tersangka dan untuk penahanan, itu tergantung atau menjadi kewenangan penyidik.

"Jadi, sangat diharapkan publik faham ini semua. Karena di KPK tidak ada istilah SP3 atau penghentian penyidikan, makanya di tahapan penyidikan kami berupaya mati-matian," katanya.

Johan menjelaskan, proses pemberkasan perkara yang didahulukan penyidik adalah untuk kasus korupsi atau suap atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Proyek Arena Menembak dan Perda No.5/2008 tentang Proyek Stadion Utama PON Riau.

Rusli Zainal masih tetap menjalakan tugas-tugas di pemerintahan daerah sebagai gubernur aktif.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Machfud Suroso Tak Paham Soal Tersangka Hambalang

Written By Unknown on Selasa, 23 April 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, untuk kesekian kalinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait korupsi proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kali ini, Machfud akan diperiksa sebagai saksi tiga tersangka yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, pejabat Kemenpora Dedy Kusdinar, serta pejabat Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Pemilik perusahaan yang menjadi subkontrak pada proyek Hambalang ini pun kembali membantah adanya penggelembungan harga yang dilakukan perusahaannya.

"Ngga lah, kita kan orang bisnis, masa mark up. Ngga paham banget dengan kontrak saya, itu tak ada mark up," ujarnya saat baru tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Bahkan, saat ditanya mengenai apakah dirinya siap jika dijadikan tersangka berikutnya oleh KPK pada kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut. Sambil buru-buru memasuki lobi gedung KPK, pria yang diduga memiliki kedekatan dengan Anas urbaningrum tersebut hanya menjawab. "Tidak paham saya," kata dia singkat.

PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan subkontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap, Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima.

Bahkan menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, pada proyek ini PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee yang kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta ke DPR.

Menurut Nazaruddin, Machfud Suroso selaku petinggi Dutasari Citralaras membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas. Machfud, lanjut Nazaruddin, juga berperan mengatur pengadaan proyek.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Andi, Deddy, Teuku Bagus, dan Anas. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Sedangkan Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. (Ary)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

5 Tersangka Suap Kuburan Mewah Kembali Diperiksa

Liputan6.com, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa lima tersangka suap pengurusan izin pembangunan tempat pemakaman bukan umum di Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat. Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kelimanya yang diperiksa adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, Usep Jumeino selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemerintah Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.

"Mereka akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Kelima tersangka yang kini menjadi tahanan KPK di tempat terpisah tersebut sudah tiba di gedung KPK. Namun, kompak kelimanya tak satu pun yang mau berkomentar mengenai perkara yang membelitnya.

Pada kasus ini, diduga Iyus Djuher melalui Usep dan Listo menerima sejumlah uang dari Dirut PT Gerindo Perkasa, Sentot Susilo. Uang tersebut merupakan imbalan atas pengurusan izin lahan.

Sentot memberikan uang Rp 800 juta terkait lahan yang akan dibangun pemakaman. Penyerahan itu dilakukan pada pekan lalu, di mana Sentot akhirnya bertemu dengan Usep dan Listo di rest area dikawasan Sentul, kemudian menyerahkan uang senilai Rp 800 juta. (Ary)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Periksa Direktur Keuangan PT PP Terkait Hambalang

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan Tumiyono terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Tumiyono, Direktur Keuangan PT PP untuk DK (Deddy Kusdinar), AM (Andi Mallarangeng) dan TBM (Teuku Bagus Mohammad Noor) di kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pemanggilan tersebut terkait tidak lulusnya PT PP dalam prakualifikasi pelelangan konstruksi Hambalang yang akhirnya dimenangkan konsorsium PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Tapi pada 2009-2010 PT PP mengerjakan poyek lain di Kemenpora yaitu Rumah Sakit Rehabilitasi Cedera Atlet Cibubur.

Hari Selasa, KPK juga memeriksa Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati yang merupakan perusahaan subkontraktor pembangunan Hambalang di bidang peralatan kesehatan khusus olahraga.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Sedangkan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum disangkakan melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Didakwa Perangi Raja Malaysia, Saudara Sultan Sulu Dihukum Mati

Written By Unknown on Senin, 22 April 2013 | 11.37

Liputan6.com, Kuala Lumpur : Datu Amirbahar Hushin Kiram, keponakan laki-laki Sultan Sulu yang mengklaim Sabah, Kalimantan Utara -- Jamalul Kiram III terancam hukuman mati atas tuduhan melancarkan serangan terhadap Yang di-Pertuan Agung Malaysia dan menjadi anggota kelompok pemberontak.

Seperti dimuat Bernama, Sabtu (20/4/2013), Datu Amirbahar yang dianggap sebagai Menteri Pertahanan Kesultanan Sulu dihadapkan ke Pengadilan Negeri yang menggelar sidang khusus di Markas Polisi Daerah Lahad Datu, Sabah.

Atas dakwaan melancarkan serangan terhadap Yang di-Pertuan Agung, Amirbahar terancam hukuman mati. Sedangkan untuk dakwaan menjadi anggota kelompok pemberontak, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Amirbahar (49) yang berasal dari Jolo, Filipina selatan didakwa melakukan kedua kesalahan itu di Kampung Tanduo, Lahad Datu antara 9 Februari dan 23 Maret lalu.

Tidak ada pengakuan dari tertuduh yang ditangkap pada 23 Maret, dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuduhan dalam bahasa Suluk. Pengadilan menyetujui permohonan jaksa untuk memindahkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tawau dan sidang akan dilanjutkan pada 14 Mei.

Berdasarkan UU Keamanan 2012, semua kasus terkait keamanan ditangani oleh Pengadilan Tinggi. Hingga saat ini, sebanyak 20 warga Filipina dan seorang polisi lokal didakwa di Pengadilan Negeri dalam insiden penyusupan di Lahad Datu.

Kedua puluh warga Filipina tersebut didakwa dengan berbagai kesalahan, di antaranya melancarkan serangan terhadap Yang di-Pertuan Agung, menjadi anggota kelompok pemberontak, melindungi serta merekrut anggota kelompok pemberontak.

Sementara seorang anggota polisi lokal didakwa tidak memberi informasi mengenai tindakan pemberontak. Semua kasus tersebut dipindahkan ke Mahkamah Tinggi Tawau. (Riz)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Mahfud MD: Saya Siap Jadi RI 1, RI 2, Atau King Maker

Liputan6.com, Jakarta : Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kian mantap melangkahkan kakinya ke panggung Pilpres 2014. Ia bukan hanya siap menjadi presiden, tapi juga bersedia menjadi wakil presiden, bahkan king maker dari calon presiden lain.

"Siap untuk diajukan oleh partai politik, ataupun rakyat untuk dicalonkan presiden. Kita lihat perkembangannya semua akan dianalisis, termasuk RI 1 (presiden), atau RI 2 (wakil presiden), atau malah menjadi pendukung orang lain, dan ikut juga menjadi king maker," ujar Mahfud ketika ditemui di Harlah Ke-79 Gerakan Pemuda Ansor di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/4/2013).

Ia mengaku tidak bisa menolak dari kenyataan bahwa dukungan yang riil terus berdatangan. Seperti dari lembaga survei, dukungan resmi secara tertulis, pernyataan secara terbuka dari berbagai institusi.

"Bahkan beberapa pondok pesantren, mendukung saya untuk siap menjadi calon presiden. Misalnya pada pesantren Buntet, yang punya keluarga Aqil Siradj. Kemudian Kiyai Sabit pada pesantren terbesar di Jawa tengah yakni Bumi Ayu dan Jawa Timur juga. Semua mendukung, setelah itu saya menyatakan siap," ungkap Mahfud.

Menurutnya, sekarang ini bayak peluang terbuka menjadi calon presiden dari sejumlah partai politik. Salah satunya dengan cara ikut konfensi yang terbuka untuk siapapun.

"Atau ikut primary election yang disiapkan oleh Parta Demokrat atau sejak awal menyatakan bersama satu partai. Itu terbuka kemungkinan itu masih di analisis kemungkinannya," imbuh Mahfud. (Mut)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Gede Pasek: Nazaruddin Koruptor Paling Sakti!

Liputan6.com, Jakarta : Meski sudah menjadi terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang, M Nazaruddin masih saja berulah. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu hampir 1 bulan tak mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Pusat karena dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo dengan alasan sakit.

Petugas Rutan Cipinang akhirnya menjemput pria kelahiran 26 Agustus 1978 itu dan menjebloskannya kembali ke sel tahanan.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika yang juga politisi Demokrat mengaku kesal dengan mantan kolega satu partainya itu. Menurutnya Nazaruddin adalah koruptor paling sakti di Indonesia.

"Manuver Nazaruddin dalam kancah permainan penegak hukum merupakan koruptor paling sakti di Indonesia. Bahkan Ia bisa memainkan isu pesanan apa saja untuk menggoyang siapa saja," ujar Pasek melalui siaran pers yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Minggu (21/4/2013).

"Karena itu wajar bila meski berstatus terpidana, Nazar lebih menikmati suasana RS Abdi Waluyo dibandingkan LP Sukamiskin seperti koruptor lainnya," imbuh Pasek.

Ia mensinyalir selama dirawat di sana Nazaruddin beberapa kali bersamaan dengan istrinya, Neneng. Bebasnya gerak-gerik sang terpidana itu tak lepas dari bargaining atau posisi tawar tinggi kasus yang dimilikinya.

"Kalau Gayus memang koruptor hebat, Tapi Nazar jauh lebih sakti. Ketika terpidana korupsi sudah hijrah ke Lapas Sukamiskin dia masih menikmati Lapas Cipinang plus RS Abdi Waluyo. Herannya semuanya diam," kata Pasek.

Tidak hanya itu, Ia menilai, Nazaruddin kerap dipakai untuk pengeras suara bila ingin memeriksa siapapun.

"Cukup dipanggil KPK, lalu selesai pemeriksaan ada doorstop maka keluarlah nama-nama tertentu untuk kemudian diperiksa. Tidak peduli masuk akal atau tidak," sindir Pasek.

Tidak hanya itu, menurutnya, jika Irjen Djoko Susilo asetnya diburu sampai ke kolong langit karena tersangkut kasus korupsi simulator SIM Korlantas Polrui. Maka, Nazar yang kata pimpinan KPK diduga korupsi melebihi kasus Bank Century itu hanya diamankan saham Garuda Indonesia saja.

"Puluhan mobil, gedung, rumah yang pernah disampaikan Yulianis dengan data-data ternyata tidak tersentuh KPK. Nazaruddin memang sakti," kata Pasek.

Karena itu, Ia meminta jajaran Kemenkumham berlaku adil dan tidak diskriminatif.

"Jangan juga menjadikan Nazaruddin sebagai Kuda Troya untuk menggilas politisi-politisi yang tidak disuka. Bukannya dibawa ke Lapas Sukamiskin seperti yang lain. Eeh malah diduga dapat bonus bulan madu di RS Abdi Waluyo. Itu menyakitkan rasa keadilan," tukas Pasek.(Adi)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Dapat dukungan kiai, Mahfud MD maju nyapres

Written By Unknown on Minggu, 21 April 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan siap jadi capres di Pemilu 2014. Langkah Mahfud bulat, setelah namanya terus melambung di sejumlah survei, sebagai capres alternatif.

"Siap untuk diajukan oleh partai politik ataupun rakyat, untuk dicalonkan presiden. Saya sendiri tidak bisa menolak dari kenyataan, bahwa dukungan yang real berdatangan dari semua lembaga survei untuk saya ada," kata Mahfud saat menghadiri Harlah GP Anshor ke 79 di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (20/4).

Selain dari lembaga survei, Mahfud juga mengaku desakan supaya dirinya nyapres juga datang dari sejumlah pihak, termasuk kiai pondok pesantren.

"Misalnya Pondok Pesantren Buntet (Cirebon), yang punya keluarga Said Aqil Siroj. Kemudian Kiai Sabit pondok pesantren terbesar di Jawa Tengah Bumi Ayu, Jawa Timur juga. Semua mendukung, setelah itu saya nyatakan siap," lanjutnya.

Kalau pun tidak jadi capres, Mahfud mengaku siap jika harus bertarung sebagai cawapres. "Kita lihat perkembangannya semua akan dianalisis, termasuk RI satu atau RI dua atau malah menjadi pendukung orang lain, dan ikut juga menjadi geng maker. RI satu siap, RI dua siap," terangnya.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Mahfud MD: Presiden itu seperti SBY, banyak dukungan

MERDEKA.COM. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD semakin percaya diri maju menjadi calon presiden di tahun 2014. Menurut Mahfud, untuk menjadi presiden, harus memiliki kepribadian yang hebat layaknya para pendahulu yang telah memimpin bangsa ini.

"Ya ini pencerahan, presiden Indonesia itu harus orang hebat seperti Soekarno, Suharto yang hebat. Seperti SBY banyak dukungan, presiden harus seperti itu," ujarnya saat menghadiri HUT ke-79 Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/4).

Untuk siap dicalonkan sebagai presiden, Mahfud mengaku sebelumnya juga sudah memperhatikan nama-nama yang muncul yang akan mengisi bursa Capres 2014.

"Nama saya juga muncul, artinya saya memiliki dukungan," jelasnya.

Mahfud mengaku, meskipun ia tidak sehebat Soekarno maupun Soeharto, namun dirinya yakin memiliki kemampuan yang seimbang dengan para calon lainya seperti Hatta Rajasa, Aburizal Bakrie dan Prabowo Subiyanto.

"Makanya saya merasa tidak sehebat Soekarno atau Soeharto dan SBY, makanya semula saya tidak merasa punya potongan jadi presiden. Tapi sesudah saya liat calon lain dengan saya, seimbang lah." Jelasnya.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Bagir Manan: Idham Chalid Pantas Dijadikan Teladan

Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan, Idham Chalid pantas dijadikan teladan bagi generasi muda sekarang, karena nilai-nilai perjuangannya masih relevan dengan kondisi saat ini selain almarhum tergolong konsisten memegang prinsip.

Nilai perjuangan rahmatan lil alamin yang kini banyak digaungkan sejatinya sudah lama diajarkan almarhum Idham Cholid, Wakil Perdana Menteri II dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo (PNI), 1956-1957, kata Bagir Manan seusai menghadiri peringatan 1.000 hari wafatnya Idham Chalid, di kompleks pendidikan Darul Ma`rif, Cipete, Jakarta Selatan, Sabtu malam.

Hadir pada acara tersebut para tokoh masyarakat, ulama, keluarga besar Idham Chalid dan praktisi pers seperti mantan Dirut RRI Parni Hadi, mantan Direktur Utama Perum LKBN Antara Muhammad Mukhlis Yusuf dan putra Idham Chalid, Saiful Hadi yang juga Dirut Perum Antara.

Peringatan 1.000 hari Idham Chalid tersebut diawali sholat magrib berjamaah dilanjutkan pembacaan surat Yasin, disusul tahlil. Setelah itu dilanjutkan pembacaan shalawat barjanji dan sajak mengenang Idham Chalid.

Bagir Manan, yang juga ketua Dewan Pers, mengaku masih ingat betul sepak terjang Idham Chalid ketika masih duduk di bangku sekolah dasar. Salah satu pernyataan Idham Chalid yang masih diingat adalah ketidaksukaannya terhadap pernyataan anjuran agar organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dibubarkan.

Pernyataan yang bersifat provokatif saat itu, menurut Bagir, dijawab oleh Idham Chalid bahwa jika ada yang berani membubarkan HMI akan berhadapan dengan umat Islam.

"Pernyataan itu masih saya ingat," kata Bagir lagi.

Bagir berharap umat Islam dan generasi mudah hendaknya dapat memetik pelajaran akan perjuangan Idham Chalid. Alasannya, yang bersangkutan memang pantas dijadikan contoh baik sebagai ulama maupun politisi.

Beretika dan santun

Politik yang dibawakannya pun beretika, santun dan tetap mengindahkan nilai-nilai ke-Islaman. Salah satunya adalah ajaran rahmatan lil alamin, bahwa Islam mengajarkan kedamaian bagi umat Islam sendiri maupun umat lainnya.

Tentu saja, katanya, di dalam rahmatan lil alamin itu memiliki dimensi luas. Termasuk kehidupan toleransi.

KH.Dr.Idham Chalid (88) meninggal dunia di kediamannya di kawasan pendidikan Darul Ma`arif, Cipete, Jakarta Selatan, Ahad (11/7) pagi, pukul 08.00 WIB, karena sakit yang diderita selama 10 tahun terakhir.

Menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, Idham Chalid adalah tokoh bangsa, tokoh agama, tokoh organisasi besar Nahdlatul Ulama (NU), dan juga deklarator sekaligus pemimpin partai, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Beliau adalah tokoh panutan. Bukan hanya keluarga besar PPP yang kehilangan, tapi seluruh bangsa Indonesia, katanya di Jakarta, Ahad.

KH Idham Chalid lahir pada tanggal 27 Agustus 1922 di Setui, dekat Kecamatan Kotabaru, bagian tenggara Kalimantan Selatan, adalah anak sulung dari lima bersaudara. Ayahnya H. Muhammad Chalid, penghulu asal Amuntai, Hulu Sungai Tengah, sekitar 200 km dari Banjarmasin. Saat usianya baru enam tahun, keluarganya hijrah ke Amuntai dan tinggal di daerah Tangga Ulin, kampung halaman leluhur ayahnya.

Menurut buku Napak Tilas Pengabdian Idham Chalid yang disunting oleh Arief Mudatsir Mandan, kiprah dan peran Idham Chalid tergolong istimewa. Ia bukanlah sosok yang berasal dari warga kota besar.

Ia hanyalah putra kampung yang merintis karier dari tingkat yang paling bawah, sebagai guru agama di kampungnya. Tapi kegigihannya dalam berjuang, dan kesungguhannya untuk belajar dan menempa pribadi, telah mengantar dirinya ke puncak kepemimpinan nasional yang disegani.

Laksana air, peraih gelar Doktor Honoris Causa dari Al-Azhar University, Kairo, ini seorang tokoh nasional, yang mampu berperan ganda dalam satu situasi, yakni sebagai ulama dan politisi. Sebagai ulama, ia bersikap fleksibel dan akomodatif dengan tetap berpegang pada tradisi dan prinsip Islam yang diembannya. (ar)


11.37 | 0 komentar | Read More

Ditanya Soal Minta Jatah Perempuan, Hakim Setyabudi Diam

Written By Unknown on Sabtu, 20 April 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Tersangka kasus suap Hakim Setyabudi Tejocahyono kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Setyabudi yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu diduga menerima suap saat menangani kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.

"Setyabudi hari ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat (HN)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (19/4/2013). Setyabudi tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.25 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan KPK.

Saat ditanya Liputan6.com mengenai kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) dan gratifikasi dalam bentuk pelayanan seks PSK, Setyabudi tidak mau menjawab. Ia langsung memasuki gedung KPK.

Dalam kasus bansos, KPK menetapkan Setyabudi sebagai tersangka akibat menerima hadiah atau janji yang dinyatakan penyidik sebagai tindak pidana korupsi.

Selain Setyabudi, 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung. AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap, dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Setyabudi yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung tidak hanya diduga menerima suap berupa uang. Tersangka suap itu juga suka meminta pelayanan seks dari Toto Hutagalung, tersangka pemberi suap.

"Semua itu dibuka sama Toto saat konfrontir dengan Setyabudi," kata pengacara Toto, Johnson Siregar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/4/2013). Meski demikian, Johnson lupa kapan kliennya diminta menyediakan layanan seks untuk Setyabudi. "Istilahnya itu sunah rasul, ya anda tahu sendiri maksudnya," ujarnya. (Adi)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

KY: Penegakan Etika Hakim Terkendala Peraturan Bersama

Semarang (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengaku langkah penegakan etika terhadap oknum hakim yang "nakal" kerap terkendala peraturan bersama lembaga itu dengan Mahkamah Agung.

"Kendala ini ditemui ketika ada hakim yang tertangkap tangan oleh penegak hukum karena melakukan tindak pidana apa pun," katanya usai menyampaikan orasi ilmiah di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Jumat.

Eman menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul "Moralitas Hakim Dalam Memutus Perkara Yang Manusiawi" dalam rangka upacara Wisuda Ke-65 Program Sarjana dan Magister Ilmu Hukum Unissula Semarang.

Menurut dia, KY tidak bisa memproses sanksi etika terhadap hakim yang tertangkap tangan oleh penegak hukum itu sampai dengan yang bersangkutan memeroleh putusan dari hakim atas kasusnya tersebut.

Ia mencontohkan Hakim Puji Wijayanto dari PN Bekasi yang tertangkap tangan melakukan pesta narkoba di sebuah hotel di Jakarta, 16 Oktober 2012, sampai sekarang pelanggaran etikanya belum bisa diproses.

"Dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim ada peraturan bersama KY dan MA. Namun, peraturan itu belum mengatur jika ada kasus seperti ini, hakim yang tertangkap tangan penegak hukum," katanya.

Kecuali, kata dia, hakim yang belum sempat tertangkap tangan oleh penegak hukum, seperti yang pernah ditangani KY berdasarkan laporan atas kasus suap yang diperkuat dengan bukti rekaman kaset.

"Untuk itu (tertangkap tangan, red.) memang belum diatur. Kami sudah bilang ke MA soal itu, kami tidak bisa apa-apa, hanya bisa meminta MA untuk memberhentikan sementara hakim tersebut," katanya.

Namun, kata dia, ada celah KY bertindak, misalnya terhadap Hakim Puji jika diputuskan penjara kurang dari lima tahun dan tidak dipecat, setelah itu KY bisa mengajukannya ke Majelis Kehormatan Hakim.

"Kami berupaya memperbaiki peraturan bersama KY dan MA karena itu sangat mengecewakan. Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal, kami kan harus memproses pelanggaran etika yang dilakukan hakim," katanya.

Hakim, kata dia, sebenarnya sudah mendapatkan gaji yang tinggi, bahkan hakim yang baru diangkat dan ditempatkan di luar daerah gajinya mencapai Rp20 juta/bulan sehingga keterlaluan jika menerima suap.

"Kami ingin hakim-hakim seperti itu (nakal, red.) dipecat saja supaya jera. Soalnya sangat keterlaluan, sudah dinaikkan gajinya namun kelakuannya tidak mau diajak baik," kata Eman Suparman.(ar)


11.37 | 0 komentar | Read More

Akil Mochtar Janji Tegakkan Independensi MK

Pontianak (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar berjanji dirinya sebagai pemimpin pada lembaga negara itu akan menegakkan terus prinsip independensi.

"Negara hukum itu mensyaratkan hakim yang tidak takut atau khawatir kepada pihak luar karena bertindak independensi dan imparsial (pandangan yang memuliakan kesetaraan hak setiap individu, red)," katanya di Rumah Adat Melayu Pontianak, Jumat malam.

Ia mengemukakan hal itu saat memberikan sambutan dalam silaturahmi Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kalimantan Barat dengan Ketua Mahkamah Konstitusi.

MABM Kalbar mengundang Akil Mochtar dalam silaturahmi peringatan 16 tahun MABM Kalbar sekaligus sebagai acara syukuran atas terpilihnya salah satu putra daerah Kalbar sebagai pemimpin pada lembaga negara tersebut.

Akil Mochtar dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada 5 April lalu. Akil Mochtar juga adalah salah satu anggota Dewan Penasihat MABM Kalbar.

Dalam kesempatan itu, Akil Mochtar didaulat untuk memberikan sambutan dan sosialisasi mengenai tugasnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang belum lama ini menggantikan Mahfud MD.

Menurut Akil Mochtar, memimpin lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi bukan perkara mudah karena Mahkamah Konstitusi kini menjelma menjadi lembaga modern dan terpercaya.

Kondisi Mahkamah Konstitusi memang bukan dibentuk olah ketua, tetapi para hakim, tetapi dalam konteks tertentu, figur ketua sangat berpengaruh bagi performa lembaga tersebut.

Ia mengatakan untuk bisa sampai di posisi tersebut, modal yang disiapkan sangat besar yakni kepercayaan dari para koleganya, para hakim di Mahkamah Konstitusi.

"Namun di sisi lain, setelah `memanggul` jabatan itu, di hadapan saya sudah ada hamparan luas tanggung jawab," katanya.

Akil mengaku bersyukur menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi dari generasi ketiga meski ia dari generasi kedua para hakim di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu karena setelah Profesor Jimly Assidiqi dan Profesor Mahfud MD, ia menjadi lebih dimudahkan karena struktur, infrastruktur, dan aturan main di Mahkamah Konstitusi sudah sangat baik, mapan dan profesional.

"Insya-Allah, saya akan konsisten dan bekerja dengan baik. Berikhtiar mencari hal-hal baru yang baik di masa yang akan datang," kata dia lagi.

Akil menambahkan, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang bersih, berintegrasi, imparsial dan independen. Hasilnya bisa dilihat dari berbagai prestasi yang pernah diraih lembaga tersebut. Bahwa Mahkamah Konstitusi saat ini sebagai lembaga penegak hukum terpercaya dan putusannya selalu diapresiasi.

Bukan saja menghasilkan putusan hukum yang berkeadilan, tetapi juga terpercaya, Mahkamah Konstitusi telah masuk dalam 10 besar Mahkamah Konstitusi dunia yang sukses menjalankan tugas-tugasnya.

"Itulah maksud saya, suatu kebahagiaan sekaligus tanggung jawab yang besar," katanya. Sebagai lembaga peradilan, Mahkamah Konstitusi juga semakin berwibawa bahkan menjadi "kiblat" dalam penegakan hukum dan peradilan.

Akil juga mengingatkan, Mahkamah Konstitusi memiliki hakim-hakim yang independen.

Ia menyatakan sengaja menjelaskan independensi itu dengan harapan agar masyarakat tahu bahwa ia dan para hakim lainnya dengan dukungan masyarakat luas harus selalu menjaga prinsip independensi.

Kepada tamu dan undangan yang hadir di acara itu, Akil meminta agar prinsip independensi itu dihormati sehingga ia dan para hakim di Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

"Secara jujur saya katakan, saya memiliki teman-teman (hakim) yang `harga mati` terhadap independensi. Karena dengan itulah seorang hakim dapat memutuskan perkara dengan adil. Bagi hakim, putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat itulah `mahkota` yang paling indah," kata dia lagi.

Pujian-ujian

Dalam kesempatan itu, Akil Mochtar juga mengatakan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga baru yang belum genap 10 tahun namun kondisinya sangat bagus.

Namun ia mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak boleh terlena oleh pujian karena bentuk ujian tidak selalu tampil dalam bentuk keterpurukan, karena kejayaan pun bentuk ujian.

Ia mengatakan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi tidak boleh surut, dan semua menjadi pelecut agar Mahkamah Konstitusi kuat. Tidak cepat puas, integritas dan amanah dalam menjalankan tugas.

Akil meminta dukungan semua pihak agar ia dan para hakim di Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Namun ia mengatakan tetap menjalin hubungan yang baik, misalnya dengan MABM Kalbar dan Majelis Adat Dayak (MAD) Kalbar dengan prinsip independesi.

Akil menambahkan ia akan terus berjuang untuk masyarakat Kalbar melalui jalurnya. Setiap yang berjuang tidak selama berada di atas, tetapi juga di bawah dan bisa dicaci maki.

Ia mengatakan menyelesaikan studi di Kalbar, dan masyarakat Kalbar menyatakan sangat bangga kepada dirinya. "Itu sebenarnya menjadi beban bagi saya," kata dia lagi.

Selain itu, ada pendapat yang menyatakan Akil Mochtar berada di bawah bayang-bayang Mahfud MD. Namun Akil menyatakan, "Saya jawab, saya punya karakter sendiri".

Sebagai putra Kalbar, Akil meminta maaf kepada masyarakat Kalbar bahwa ia tidak bisa sembarangan terima telepon, apalagi jika bicara soal perkara. "Mohon maaf tidak bisa sembarang terima telepon karena menyangkut independensi," katanya lagi.

Menjelang akhir sambutannya, ia mengatakan jika ada teman ingin menemuinya, sebaiknya di kantor saat pukul 16.00 -17.00 WIB untuk sekadar bertemu dan minum kopi bersama, karena jika di luar waktu itu ia tidak bisa, kini jadwalnya semakin padat.

Sejumlah tokoh masyarakat Kalbar yang hadir dalam acara tersebut selalu mengucapkan rasa bangga yang begitu besar, juga berpesan agar Akil Mochtar, kelahiran Putussibau, 18 Oktober 1960 itu selalu amanah.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Regulasi Penyiaran Sudah Baik, Mahfud: Silakan Sebarkan Informasi

Written By Unknown on Jumat, 19 April 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku regulasi penyiaran sudah cukup baik diterapkan di Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat menjadi nara sumber dalam acara Indonesia Broadcasting Expo (IBE).

"Hak menyiarkan informasi itu sudah dijamin konstitusi. Jadi sekarang Anda berhak mendapat atau menyebarkan informasi, sekarang itu hak Anda," ujar Mahfud di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Menurut Mahfud, selama dirinya menjabat ketua MK, sudah 3 kali regulasi yang berhubungan dengan penyiaran dilakukan judicial review.Pertama, kata dia, pada 2003, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengunggat indepensinya yang dikurangi pemerintah. KPI ingin menggugat  itu lantaran dinilai peraturan tersebut seharusnya bukan milik pemerintah.

"Tapi kewenangan sepenuhnya oleh KPI," imbuhnya.

Namun, lanjut Mahfud, permohonan itu dibatalkan lantaran KPI lahir dari UU yang dibuat pemerintah. Jadi tidak bisa yang dilahirkan mengunggat yang melahirkan. "Karena itu, regulasi tetap ada pada pemerintah," jelas dia.

Kemudian, UU IT juga pernah digugat. Mahfud mencontohkan kasus Prita Mulyasari yang dibawa ke ranah pidana karena mengeluh mendapat perlakuan tak baik dari rumah sakit.

"Di depan umum diperdebatkan, MK nyatakan konsepnya sudah benar. Mencemarkan nama baik di muka hukum bisa kena pidana. Tapi isinya mencemarkan, itu praktik pengadilan," papar Mahfud.

Sehingga, sambung Mahfud,  hanya hakim yang membuktikan apakah isi dari pernyataan seseorang di dunia maya mencemarkan nama baik seseorang atau tidak, bukan UU yang salah.

Terakhir ialah, UU Pilpres yang diuji ke MK. "Waktu itu quick count dilarang disiarkan. MK batalkan itu, sehingga ketentuan itu dicabut. Asal orang sudah nyoblos itu silakan, karena pemilih tak akan terpengaruh," pungkasnya.

Ketua Presidium KAHMI ini berbicara di depan ratusan mahasiswa dari berbagai penjuru Indonesia. Dalam acara IBE ini dimeriahkan dengan stand-stand dari 20 media nasional di Indonesia.(Ali)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Mahfud MD: Sulit Buktikan Gratifikasi Seks

Liputan6.com, Jakarta : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono, diduga tidak hanya menerima suap dari Toto Hutagalung. Dia juga diduga menerima gratifikasi seks dari orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai, gratifikasi seks sulit diterapkan. "Akan sulit menjadikan seks sebagai bentuk suap atau gratifikasi," kata Mahfud MD di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Mahfud menjelaskan, berdasarkan undang-undang, seseorang yang menerima gratifikasi asalkan melapor dan tidak bisa dibuktikan secara langsung terkait, akan lepas dari hukuman gratifikasi.

"Nah, kalau seseorang dapat gratifikasi seks kemudian melapor, saya kira tidak bisa dihukum. Kalau seks dinilai, dibawah Rp 10 juta, sudah selesai itu (tidak akan dihukum)," papar Mahfud.

Ketua Presidium KAHMI ini mengakui tidak hanya hakim saja yang sering mendapatkan gratifikasi seks ini. "Kebetulan yang ditangkap ini hakim," pungkas Mahfud.

Sebelumnya, Permintaan layanan seks diungkap oleh pengacara Toto, Johnson Siregar. Menurutnya, Setyabudi tidak hanya meminta uang tapi juga layanan seksual. "Setiap Jumat mintanya," ujar Johnson.

Dalam pasal 128 ayat 1 UU Tipikor disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

Dalam kasus tersebut, selain Setyabdi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung) dan Toto Hutagalung (swasta). (Ary)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Kembali Sidik Hakim Setyabudi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono untuk penyidikan perihal kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

"Setyabudi hari ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat (HN)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Pada pukul 10.25 WIB Setyabudi tiba di gedung KPK Jakarta dengan mengenakan pakaian tahanan.

Ketika ditanya mengenai kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) dan gratifikasi dalam bentuk pelayanan PSK, Setyabudi tidak mau menjawab dan langsung memasuki gedung KPK.

Dalam kasus bansos, KPK telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka akibat menerima hadiah atau janji yang dinyatakan penyidik sebagai tindak pidana korupsi.

Selain Setyabudi, tiga orang lain yang dinyatakan sebagai tersangka untuk kasus ini adalah HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Setyabudi disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999. Sedangkan HN, AT, dan TH sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11.

KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (22/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep yang kemudian disita KPK beserta satu unit mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat uang lain berjumlah Rp350 juta.

Dalam penggeledahan di kantor hakim Setyabudi, ditemukan uang senilai ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS serta berita acara pemeriksaan yang memuat nama Dada Rosada.

Setyabudi menjadi hakim ketua dalam sidang tujuh terdakwa PNS Pemerintah Kota Bandung yang divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012.

Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Mahasiswa IPB Jadi Pengepak Soal Ujian Nasional  

Written By Unknown on Kamis, 18 April 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan honor mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang dilibatkan dalam pengepakan naskah ujian nasional ditanggung PT Ghalia Indonesia Printing.

Perusahaan inilah yang memperoleh tender mencetak dan mendistribusikan naskah UN untuk sekolah menengah atas. Karena kekurangan tenaga pengepakan, PT Ghalia merekrut sekitar 400 mahasiswa IPB.

"Biaya sukarelawan IPB ditanggung oleh penerima mandat, yakni PT Ghalia. Kementerian tidak bersedia mengeluarkan biaya lagi," ujar Nuh ketika ditemui di kantornya, Rabu, 17 April 2013. Menurut Nuh, sejak awal penandatanganan kontrak, PT Ghalia berjanji untuk menyelesaikan kewajibannya. Tugasnya adalah mencetak dan mendistribusikan sesuai jadwal.

Nuh menjelaskan, PT Ghalia sebenarnya bukan pemenang tender, melainkan perusahan dengan nilai tertinggi nomor dua setelah pemenang pertama. Penilaian tidak hanya mengenai harga saja, tetapi juga administrasi perusahaan dan teknis percetakan. Karena peraturan perusahaan tidak boleh menangani dua tender UN, pemenang pertama yang sudah berkewajiban mencetak naskah UN untuk zona lain memilih melepas paket tiga.

Sedangkan untuk naskah SMP, Nuh menandaskan, PT Ghalia hanya mendapatkan satu provinsi dari sebelas yang semula menjadi kewajibannya. Pesanan untuk PT Ghalia itu hanya untuk wilayah Bali dengan jumlah pelajar sebanyak 59 ribu siswa. "Kenapa Bali? Karena paling kecil dan jumlah pelajarnya paling sedikit," tutur Nuh.

Sisa order PT Ghalia sebanyak 10 provinsi dialihkan kepada tiga perusahaan lain, yakni PT Pura Barutama, PT Jasuindo Tiga Perkasa, dan PT Temprina Media Grafika. PT Pura mendapatkan wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo, dengan jumlah siswa mencapai seratus ribu-an.

Sedangkan PT Jasuindo Tiga Perkasa mengerjakan naskah untuk Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat sebanyak seratus ribuan. PT Temprina menangani dua ratus ribuan naskah untuk Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Ujian nasional untuk SMA di 11 provinsi itu diundur karena PT Ghalia tak sanggup merampungkan tugasnya. Ujian yang semestinya digelar Senin, 15 April 2013, diundur menjadi Kamis ini, 18 April 2013.

Manajemen PT Ghalia Indonesia Printing belum menjelaskan soal honor mahasiswa IPB. Kuasa Hukum PT Ghalia Indonesia Printing, Kamil Zacky, mengatakan perusahaannya sudah dipercaya mencetak UN sejak 2010. "Untuk dana, bagian keuangan PT Ghalia yang lebih tahu," kata dia. "Kami sekarang mendapat kontrak mencetak UN untuk 11 provinsi, tetapi waktu yang diberikan hanya 25 hari, seharusnya dikerjakan 60 hari kerja."

SUNDARI

Berita Terpopuler:

Polisi Bali yang Disuap di Youtube Kini Dipenjara

etya Novanto Ternyata Pernah Jadi Pedagang Beras

ICW Bantu KPK Ungkap Korupsi Tender Ujian Nasional


11.37 | 0 komentar | Read More

Kasus Izin Lahan di Bogor Libatkan Mantan Petinju  

TEMPO.CO, Bogor - Kasus dugaan suap perizinan lahan pemakaman di Bogor menyeret banyak nama, di antaranya Welly Sabu. Welly tercatat sebagai pegawai honorer di Dinas Bina Marga dan Pengairan Umum Kabupaten Bogor. Ia dikenal memiliki hubungan baik dengan Ketua DPRD Iyus Djuher.

"W bekerja di Bina Marga. Masih honorer. Dulunya dia petinju. Saya dengar dia memiliki hubungan baik dengan yang di sana (Ketua DPRD)," kata Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman, di kantornya, Rabu, 17 April 2013.

Welly yang berasal dari Indonesia bagian timur itu ikut dicokok petugas Komisi Pemberantasan Korupsi bersama staf Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Usep Jumeno, Selasa sore, 16 April 2013.

Pria berbadan tegap dan kulit agak hitam ini diduga terbelit dugaan suap pengurusan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Buanajaya dan Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Izin dimohon oleh PT Gerindo Perkasa.

Dalam operasi tangkap tangan di rest area Sentul, Tol Jagorawi Kilometer 35 ini, KPK mengamankan lima terduga suap lainnya bersama uang senilai Rp 800 juta. Hasil pengembangan, KPK lantas menangkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan ajudannya, Aris, pada Rabu pagi.

"Iyus diduga yang membawa Gerindo. Sementara Usep dan Welly hanya orang suruhan saja," kata seorang sumber Tempo. "Jadi, kedua orang itu hanya korban."

ARIHTA U. SURBAKTI

Topik terhangat:

Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Harta Djoko Susilo

Berita lainnya:

@SBYudhoyono Follow Artis-artis Ini 

Ujian Nasional Seperti Balapan Bajaj dengan Mercy 

Ujian Nasional Tahun Ini Terburuk


11.37 | 0 komentar | Read More

Setelah Alquran, sarung, kuburan pun di korupsi

MERDEKA.COM. Para koruptor sepertinya tidak pernah kehabisan akal buat menambah pundi-pundi uangnya. Berbagai proyek digarap, tentunya dengan imbalan agar semua berjalan mulus. Seketika, fulus-fulus haram pun mengalir deras ke kantong para penjahat kerah putih.

Kongkalikong para pengusaha dengan pejabat kementerian, anggota dewan bukan lah cerita baru di negeri ini. Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar persekongkolan jahat proyek lahan kuburan di Bogor.

Lembaga antikorupsi mengendus ada permainan dalam pengurusan izin lokasi tanah di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Nantinya, di atas lahan 100 hektar akan dibangun pemakaman elit. Untuk mendapat izin, PT Gerindo memberi uang ke anggota dewan di Bogor.

Tim penyidik KPK yang mencium itu langsung melakukan operasi tangkap tangan. Dalam operasi itu, KPK berhasil menangkap tujuh orang di rest area Sentul, KM 35, Tol Jagorawi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Ditemukan juga uang Rp 800 juta.

KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Empat orang langsung ditahan 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus ini. Salah satu tersangka adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher.

Empat orang yang akan ditahan yakni Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo, Nana Supriatna makelar tanah, dan 2 orang pegawai Pemkab Bogor, Usep Jumenio dan Listo Wely Sabu. Masing-masing akan ditahan di 4 tempat yakni Polres Jaksel, Rutan Cipinang, Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan KPK.

Sebelum kasus ini, KPK juga membongkar korupsi Alquran. Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar bersama anaknya Dendi Prasetya dijadikan tersangka. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq diduga memiliki peran dalam proyek penggandaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 2011 itu.

Sementara itu, korupsi pengadaan sarung, sapi dan mesin jahit, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Mensos Bachtiar Chamsyah dengan vonis 20 bulan penjara. Begitu juga mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos, Amrun Daulay, yang dijatuhi hukuman penjara selama 17 bulan.

Sementara rekanan pengadaan sarung, yakni Direktur PT Dinar Semesta, Cecep Ruhyat, dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara, serta rekanan pengadaan mesin jahit yakni Direktur PT Ladang Sutera Indonesia, Musfar Aziz divonis bersalah dengan hukuman penjaran selama 4 tahun.

Terakhir, Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin Dirjen Bansos Depsos, Yusrizal, divonis hukuman penjara selama 22 bulan.

Baca juga:
Main duit demi muluskan proyek makam elite
KPK temukan bukti kuat ketua DPRD ikut urusi makam di Bogor
Marzuki Alie tak tahu kader Demokrat ditangkap KPK

Topik Pilihan:
Presiden SBY |Telepon seluler|Pembatasan BBM|Jokowi ahok|Bom Boston

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Tangkap 7 Orang Dalam Kasus Dugaan Suap Perizinan Tanah

Written By Unknown on Rabu, 17 April 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 7 orang pria yang diduga terlibat dalam kasus suap perizinan tanah di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di rest area Tol Sentul, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Tadi jam 17.00, lokasi di rest area Sentul, KPK mengamankan 7 orang, yaitu Stt selaku Direktur PT GP, seorang sopir Stt, W pihak swasta, N, U, I, dan sopir W," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Salah seorang dari kelompok tersebut adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Bogor. Dia diduga menerima uang dari PT Gerindo Perkasa. "Berinisial U adalah staf Pemkab Bogor," terang Johan.

Dari peristiwa ini penyidik KPK mengamankan uang sekitar Rp 800 juta. "Sampai saat ini 1 tas besar seperti ransel. Dihitung Rp 800 juta dalam bentuk pecahan ratusan ribu rupiah dan 50 ribuan. Masih dihitung jumlah pastinya," jelas Johan.

Johan mengatakann informasi mengenai penangkapan ini sudah diketahui KPK sejak Senin (15/4) dari laporan pengaduan masyarakat yang menuturkan adanya upaya dari perusahaan tersebut memperoleh izin lahan.(Ado)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Usep Disergap Penyidik KPK Usai Terima Tas Berisi Uang

Liputan6.com, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagalkan upaya penyuapan terhadap Usep, seorang pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di rest area Sentul, Bogor, Selasa (16/4/2013), sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat ditangkap, Usep yang mengenakan seragam kerjanya itu tengah memegang sebuah tas ransel yang diterima dari Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot yang berkantor di Cibubur Square.

Sebelumnya, KPK telah memantau gerak-gerik Sentot sejak Selasa (16/4), siang. Saat dipantau diketahui Sentot mencairkan uang sejumlah Rp 1 miliar dari sebuah bank. Setelah dari bank, Sentot menuju rest area Sentul mengendarai Toyota Rush hitam bernopol B 1021 KVB. Di dalam mobil juga ada N alias Nana yang diduga seorang makelar tanah.

Di rest area itu sudah ada kendaraan lainnya, Toyota Avanza bernopol B 850 LPG yang ditumpangi Willy dan Usep. Pertemuan di rest area itu didahului dengan makan bersama antara Sentot, Nana, dan Usep. Selanjutnya, mereka bertiga masuk ke mobil

"Serah terima sejumlah uang dari Stt dan N diberikan pada U. Semuanya ada di lokasi di rest area Sentul, terjadi sekitar pukul 15.00 WIB," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Setelah dipantau, tim KPK langsung menyergap Usep yang keluar dari mobil dengan membawa satu tas. Dari perhitungan sementara KPK, jumlah uang di dalam tas itu mencapai Rp 800 juta.

Dugaan sementara, serah terima ini berkaitan dengan perizinan tanah makam seluas 100 hektare di daerah Tanjung Sari, Kabupaten Bogor. "Hasil pemeriksaan, diduga serah terima berkaitan dengan izin tanah di Kabupaten Bogor," ungkap Johan.

Setelah penangkapan tersebut, KPK masih mengejar satu orang lainnya bernama Imam yang diduga sebagai makelar tanah dalam kasus ini.(Ado)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Korban cubitan Guru Asih siswa hiperaktif, anak bos hotel pula

MERDEKA.COM. Sejumlah pengajar di Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung mengatakan, murid yang menjadi korban cubitan Sari Asih Sosiawati binti Rohmatan, guru SDN Tiuhbalak merupakan anak hiperaktif sehingga sering merepotkan gurunya.

"Dua gurunya, Eva Marlinda dan Surani yang menjadi saksi bagi Asih menerangkan bahwa korban adalah anak yang cenderung nakal dan hiperaktif, sehingga seringkali membuat para guru kerepotan," ujar Feri Soneri, pengacara Asih, di Blambanganumpu, kepada Antara, Rabu (17/4).

Eva adalah wali kelas siswa tersebut di sekolah yang lama, SD Setianegara Waykanan. Sedangkan Surani adalah wali kelas siswa yang dicubit Asih sebagai pengajar di SD Tiuhbalak.

Sebelumnya diberitakan, siswa itu dicubit Asih, pengajar Bahasa Lampung pada 29 Agustus 2012 pada bagian atas perut, tepatnya bawah ketiak sebelah kiri dengan tangan kanan. Penyebabnya, sudah dua kali siswa tidak mengerjakan ulangan sehingga dia mendapatkan nilai nol.

Akibat cubitan itu, Asih dilaporkan oleh orang tua siswa, Erwansyah, pemilik hotel Intan di Baradatu, Lampung, ke Polsek Baradatu. Kepada sejumlah jurnalis, Asih juga mengaku dimintai pelapor Rp24 juta sebagai uang damai. Bila uang diberikan, maka laporan kepada pihak berwajib akan segera dicabut.

"Cubitan Asih itu tujuannya mendidik. Cubitan sayang seorang guru, tidak ada niat mencelakai, melukai dan melakukan kekerasan," kata Feri, kuasa hukum asih yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Pada persidangan awal, Selasa 9 April 2013, Asih tidak mau didampingi pengacara, baik dari kejaksaan hingga persidangan awal berlangsung.

Menurut Feri, sejak awal dia sudah diminta oleh Kepala Dinas Pendidikan Waykanan Gino Vanollie untuk mendampingi Asih. Sejak berkas dilimpahkan ke kejaksaan (P-21), dia bersama rekan advokat langsung mengawalnya. 

"Tapi yang bersangkutan pada awalnya memang tidak mau didampingi, sehingga membuat kami tidak bisa membantu dia, sekarang Asih bersedia kami dampingi," katanya menjelaskan.

Belum diperoleh tanggapan lebih lanjut dari siswa bersangkutan maupun orang tuanya serta pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan berkaitan persidangan guru mencubit siswanya, sehingga menarik simpati banyak pihak untuk mendukung secara moral guru tersebut.

Baca juga:
Gara-gara cubit murid, guru SD disidang di pengadilan
5 Cerita guru sadis siksa muridnya
Setelah ditampar, murid disuruh guru bersihkan dua kamar mandi

Topik Pilihan:
Ujian Nasional|pencabulan|  Rhoma Irama | Prostitusi |Bom Boston

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Telisik Kasus BLBI, Mulailah dari Sini  

Written By Unknown on Selasa, 16 April 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto meminta pimpinan KPK untuk melanjutkan pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Menurut dia, penyelidikan itu bisa dilakukan dengan melanjutkan hasil pemeriksaan empat tim yang dahulu pernah dibentuk pada masa kepemimpinannya. "Saya sarankan kepada pimpinan yang baru tolong telusuri dari situ," kata Bibit di gedung KPK, Senin, 15 April 2013.

Bibit menyebutkan, tim yang dipimpin jaksa itu memfokuskan penyelidikan dengan menelusuri jejak-jejak penanganan kasus di Kejaksaan Agung. Mereka mendatangi kejaksaan untuk menanyakan tentang penghentian perkara tersebut. Mereka juga pernah melakukan gelar perkara kasus ini sekali. "Tapi belum tuntas, harus disidangkan lagi," ujarnya.

BLBI merupakan skema bantuan dari Bank Indonesia kepada 48 bank bermasalah saat krisis moneter 1997-1998. Total nilainya mencapai Rp 140 triliun. Aset bank-bank bermasalah tersebut kemudian diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional karena pemiliknya gagal bayar.

Namun, penjualan aset debitor hanya mampu menutupi 26 persen dari total utangnya. Belakangan, sebagian dari mereka menjadi buron. Bagi debitor yang sudah lunas, pemerintah menerbitkan SKL pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri dengan Menteri Keuangan Boediono.

KPK tengah mengusut perkara ini. Pekan kemarin, Komisi memanggil bekas Menteri Koordinator Perekonomian era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli. Sebelumnya, lembaga itu juga pernah memanggil ekas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie.

NUR ALFIYAH

Topik Terhangat:

Lion Air Jatuh | Serangan Penjara Sleman| Harta Djoko Susilo | Nasib Anas

Baca juga

EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya

Kata Saksi Bom Boston

Bom Boston, Dua Pelari Indonesia Selamat

Ustad Indonesia Orang Berpengaruh di New York


11.37 | 0 komentar | Read More

Jokowi, Survei Bursa Capres 2014 No.1: Jelas Dong

TEMPO.CO , Jakarta: Dalam beragam survei yang dilansir lembaga survei ihwal sosok calon presiden 2014, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kerap muncul ke permukaan. Mantan Wali Kota Solo ini kerap bersanding bersama tokoh-tokoh nasional sekelas  Ketua Umum partai seperti Prabowo Subianto dan Abu Rizal Bakrie.

Seputar hasil survei, pria yang akrab disapa Jokowi ini selalu melontarkan jawaban sama, yaitu ingin fokus ke Jakarta. Namun ada komentar berbeda ketika Jokowi menanggapi survei dari Pol Tracking Institute saat berkunjung ke Rusun Pinus Elok Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. "Ya jelas dong (saya nomor satu)," ucap Jokowi, Senin, 15 April 2013 disertai gelak tawa. (Baca: Tiga Skenario Megawati Soal Jokowi)

Dengan sigap, Jokowi meralat ucapannya. Ia menegaskan masih banyak persoalan Jakarta yang harus segera dikerjakan, mulai dari masalah transportasi, banjir, dan kemacetan. "Sudah berulang kali saya katakan, saya akan berfokus ke Jakarta," kata Jokowi.

Lembaga survei Pol Tracking Institute melansir hasil survei terkait dengan pemberitaan tokoh nasional seputar pemberitaan Pemilihan Presiden 2014 di media. Jokowi menempati urutan teratas dengan 86 pemberitaan, disusul Prabowo Subianto 55 berita, kemudian Aburizal Bakrie 52 berita. Di posisi keempat ada Hatta Rajasa dengan 27 berita dan Mahfud MD 26 berita.

ADITYA BUDIMAN

Topik Terhangat:

Lion Air Jatuh | Serangan Penjara Sleman| Harta Djoko Susilo | Nasib Anas

Topik Terhangat TEMPO:Sprindik KPK || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas

Edisi Khusus: Modus Pencurian Pulsa di Telepon Anda

Berita Terhangat

Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi.... 

Survei: Jokowi Masih Kandidat Terkuat Capres 2014 

UN Telat, SBY Suruh Menteri Nuh Investigasi 

Ujian Nasional di 11 Provinsi Ditunda


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Bakal Punya Penasihat Baru, Mereka Adalah...  

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih delapan kandidat hasil seleksi. Delapan calon itu, kata Ketua Pansel Imam Prasodjo, bakal disusutkan menjadi empat orang saja. "Mereka akan menjalani wawancara dengan pimpinan KPK," ujar Imam di gedung KPK, Senin, 15 April 2013.

Dia menjelaskan, delapan calon ini merupakan hasil seleksi dari 18 pendaftar. "Mereka lolos dalam tes tertulis dan simulasi yang sudah dilaksanakan," kata Imam. KPK berharap masyarakat dapat memberikan informasi terkait delapan calon penasihat ini. "Informasi sekecil apa pun dari masyarakat yang berguna bagi pimpinan KPK dalam memilih penasihat bisa disampaikan," ujar Imam.

Berdasarkan pengumuman sesuai dengan urutan abjad yang dibacakan oleh anggota Pansel, Mochtar Pabotinggi, berikut ini nama kandidat penasihat baru KPK.

1. Ahmad Ro'id, 53 tahun

Karier: birokrat bidang pajak

Pendidikan: S-2 Universitas Airlangga

2. Arian Saptono, 57 tahun

Karier: BUMN BNI-Kepatuhan

Pendidikan: S-2 Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)

3. Ermansyah Djaya, 58 tahun

Karier: birokrat dan akademisi

Pendidikan: S-3 Hukum Pidana Korupsi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

4. Hadry Harahap, 53 tahun

Karier: swasta-asuransi,

Pendidikan: Kandidat S-3 Ilmu Manajemen Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

5. Iskandar Lubis, 58 tahun

Karier: Pensiunan TNI AL

Pendidikan: S-2 Universitas Hang Tuah

6. Maman Setiaman Partaatmadja, 61 tahun

Karier: birokrat/auditor

Pendidikan: S-2 Accounting University of Miami, Amerika Serikat

7. Mohammad Mu'tashim Billah, 67 tahun

Karier: lembaga swadaya masyarakat dan akademisi

Pendidikan: S-3 Program Doktor Sosiologi Universitas Indonesia (UI)

8. Suwarsono, 55 tahun

Karier: akademisi

Pendidikan: S-1 Manajemen Universitas Islam Indonesia (UII)

SUBKHAN

Topik Terhangat:

Lion Air Jatuh|Serangan Penjara Sleman|Harta Djoko Susilo|Nasib Anas

Baca juga

EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya

Kata Saksi Bom Boston

Bom Boston, Dua Pelari Indonesia Selamat

Ustad Indonesia Orang Berpengaruh di New York


11.37 | 0 komentar | Read More

Panel Penasihat, Gebrakan Teranyar Paus Fransiskus

Written By Unknown on Senin, 15 April 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Roma - Paus Fransiskus melakukan perombakan dalam struktur gereja Katolik, dengan pembentukan panel yang terdiri dari delapan kardinal sebagai penasihat. Langkah ini dianggap sebagai bentuk revolusi baru yang positif bagi perjalanan gereja.

Sejarawan Alberto Melloni, penulis buku Corriere della Sera, menyebut langkah ini sebagai "langkah yang paling penting dalam sejarah gereja selama 10 abad terakhir". Untuk pertama kalinya, Paus akan dibantu oleh sebuah panel penasihat global.

Panel akan dipimpin oleh salah satu tokoh yang paling dinamis dalam kepemimpinan Katolik, yaitu Kardinal Oscar Rodríguez Maradiaga, Uskup Agung Tegucigalpa di Honduras dan kepala lembaga amal Caritas Internationalis. Maradiaga, yang piawai memainkan piano dan seksofon, juga pandai menerbangkan pesawat dan menguasai enam bahasa. Seperti Paus Fransiskus, dia juga giat menyuarakan upaya memerangi ketimpangan ekonomi.

Anggota panel ini masing-masing dipilih untuk mewakili  enam benua. Mereka termasuk Kardinal Sean O'Malley, yang memberlakukan "toleransi nol" bagi kebijakan pelecehan seksual di keuskupan agungnya dari Boston, dan George Pell, Uskup Agung Sydney, yang mengidentifikasi "masalah substansial yang perlu ditangani dengan cara yang nyata" saat mengomentari bocornya rahasia kepausan.

Anggota lainnya adalah Laurent Monsengwo Pasinya, uskup agung dari Kinshasa di Republik Demokratik Kongo. Pada 1990-an, ia diserahi tanggung jawab mengawasi transisi negaranya menuju demokrasi setelah kediktatoran Mobutu Sese Seko.

Sebuah pernyataan dari Vatikan mengatakan kelompok ini belum akan bertemu sampai Oktober. Tapi Fransiskus disebut-sebut sudah berbicara kepada para anggotanya.

Dalam sebuah wawancara dengan televisi Italia Tgcom24, Maradiaga mengatakan kelompoknya pertama kali akan menangani bank Vatikan yang penuh kontroversi. Ia mengatakan mereka telah dipercayakan  menyusun skema "untuk merevisi Konstitusi Apostolik yang berasal dari tahun 1988 dan dirancang oleh Paus Yohanes Paulus II.

HUFFINGTON POST | GUARDIAN | TRIP B

Topik terhangat:

Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas

Berita lainnya:

Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi.... 

Venna Melinda Blak-blakan Soal Perceraiannya 

Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita 

Ghozali, Pilot Senior Lion Air yang Jatuh di Bali

@SBYudhoyono 'Digoda' Bintang Porno


11.37 | 0 komentar | Read More

16 Ribu Prajurit Latihan Perang Bersama

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 16.745 prajurit Tentara Nasional Indonesia melakukan latihan gabungan mulai 15 April-29 Mei 2013. Menurut Kepala Dinas Penerangan Umum Puspen TNI Kolonel Minulyo Suprapto latihan akan dilakukan di Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta; latihan lapangan Asem Bagus, Jawa Timur; Bima, Nusa Tenggara Barat; dan Sangatta, Kalimantan Timur.

"Tujuanya, meningkatkan profesionalisme prajurit TNI ketika melaksanakan operasi milter gabungan," kata Minulyo saat di Lanud Halim, Senin, 15 April 2013. Selain itu, untuk menguji kemampuan prajurit ketika merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan operasi gabungan.

Minulyo menuturkan, materi latihan gabungan berupa proses pengambilan keputusan militer, kesiapan dan latihan, hingga komando pengendalian kampanye militer dan operasi gabungan. Di dalam latihan gabungan ini juga terdapat operasi pengintaian udara, operasi intelejen taktis, operasi pasukan khusus, dukungan udara, operasi perebutan pengendalian panggkalan udara, operasi laut gabungan, operasi amfibi, lintas udara, pendaratan administrasi, teritorial dan operasi darat gabungan.

Minulyo menjelaskan, ada sejumlah alat tempur yang dikerahkan dari TNI Angkatan Udara, Angkatan Laut, Angkatan Udara. Dari Angkatan Udara berupa 14 unit Tank Scorpio, 5 unit Tank Stormer Apc, 2 Unit Tank Stormer Co, 13 unit Tank Amx, 21 pucuk meriam, 12 hely MI 17, 12 Hely Bel dan 3 Bolco.

Sementara Angkatan Laut menggunakan 36 KRI, 17 unit BMP-3F, 33 BTR-50, 6 Kapa K-61, 2 RM-70Grad, 7 unit LVT-7A1, 2 unit BVP-2, 3 CASA, 5 Hely. Sedangkan Angkatan Udara memanfaatkan 5 pesawat SU 27/30, 5 pesawat Hawk SPO, 5 unit F-16, 5 unit Hawk PBR, 11 pesawat C-130 Hs/H/B, 1 pesawat C-130, 2 pesawat B-737 Intai, 2 Pesawat C-212 Cassa, 2 unit Cn-235, 1 unit Cn-235 MPA, 2 Helly Nas-332/Sa 330, 4 Helly Ec-120 colibri.

SUNDARI

Topik terhangat:

Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas

Berita lainnya:

Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi.... 

Venna Melinda Blak-blakan Soal Perceraiannya 

Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita 

Ghozali, Pilot Senior Lion Air yang Jatuh di Bali

@SBYudhoyono 'Digoda' Bintang Porno


11.37 | 0 komentar | Read More

Perry Warjiyo Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

TEMPO.CO, Jakarta - Perry Warjiyo akan dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada hari ini, Senin, 15 April 2013. Pelantikan akan digelar di gedung Mahkamah Agung sekitar pukul 11.00 WIB.

Perry, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Gubernur Bank Indonesia ini, terpilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat pada 14 Maret 2013. Perry sebelumnya sudah tiga kali mengikuti uji kelayakan, namun selalu gagal.

Pria kelahiran Sukoharjo pada 1959 ini akan menduduki posisi sebagai Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter. Semula, posisi ini dipegang Budi Mulya. Namun, pada 2011, ia berstatus non-aktif. Sejak itu, tanggung jawab di bidang moneter dibagi kepada deputi gubernur lainnya. Adapun Budi Mulya habis masa jabatan pada November 2012.

Komisi Keuangan DPR sebelumnya memberi sembilan catatan untuk Perry. Isinya meminta Perry dan anggota Dewan Gubernur lainnya untuk memperhatikan dan melakukan sejumlah hal sebagai berikut.

1. Kebijakan makro prudensial yang dijalankan oleh Bank Indonesia harus berpihak kepada kepentingan petani, UMKM, nelayan, sektor riil, dan kepentingan ekonomi nasional.

2. Kebijakan makro prudensial yang dijalankan BI harus mampu mewujudkan kebijakan makroprudensial yang pro-growth pro-poor, dan menciptakan financial inclusion.

3. Kebijakan lalu lintas devisa yang dijalankan oleh BI harus lebih mengutamakan kepentingan nasional dan memberikan pembatasan kepada arus modal asing yang bersifat jangka pendek, spekulasi, dan fluktuatif.

4. Dalam pengelolaan arus modal asing, BI harus memiliki rumusan yang mengutamakan kepentingan ekonomi nasional.

5. Meningkatkan dan memperkuat peranan BI dalam pengelolaan dan pengendalian inflasi, baik di pusat maupun daerah, dengan membentuk direktorat pengendalian inflasi.

6. Memperkuat koordinasi BI dan pemerintah terakhir pengelolaan perubahan nilai tukar dan tekanan nilai tukar terhadap beban fiskal negara.

7. Dalam hal menilai kinerja Dewan Gubernur, BI harus memiliki dan menetapkan indikator kinerja utama untuk setiap anggota Dewan Gubernur.

8. Kebijakan moneter dan makro prudensial yang dijalankan oleh BI berpihak pada pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah.

9. Mengoptimalkan upaya menarik devisa hasil ekspor untuk masuk ke perbankan dalam negeri melalui optimalisasi kebijakan devisa hasil ekspor maupun instrumen kebijakan lainnya sehingga berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

ANGGA SUKMA WIJAYA | MARTHA THERTINA

Topik terhangat:

Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas

Berita lainnya:

Tengok Cuitan Anas Urbaningrum Soal SMS

Mantan Pangdam IV: Komnas HAM Jangan Didengar

SBY: 1.000 Persen Ibu Ani Tak Terlibat Hambalang

Dirut MRT Irit Bicara, Ahok: Bagus Dong!

'SBY Tak Percaya Orang Lain Selain Dirinya Sendiri'


11.37 | 0 komentar | Read More

Kasus DJ Verny, Denny Tak Bisa Promo Film Baru

Written By Unknown on Sabtu, 13 April 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta- Semenjak dituduh menghamili DJ Verny Hasan, Denny Sumargo merasakan banyak sekali kerugian. Salah satu yang dialaminya adalah larangan promosi untuk film terbarunya, Samudra Hotel.

"Film terbaru saya di-block di media, nggak bisa promosi," kata Denny dengan pasrah saat konferensi pers, Jumat, 12 April 2013. Tidak bisa membela diri, Denny hanya berusaha meminta maaf kepada production house tempatnya bernaung.

"Saya sudah bilang akan memberikan statement, bagaimana hasilnya tidak tahu. Saya sudah minta maaf lebih dulu," katanya menjelaskan. Bukan hanya film terbarunya, Denny juga alamai kerugian materi lainnya.

Usaha yang dijalani Denny satu per satu juga mulai tutup. Kerugian yang dialaminya secara material terhitung besar. Tidak hanya sekedar materi, teman-teman dekatnya pun mulai menjauhi Denny.

"Cewek yang deket sama saya pergi semua," tambahnya. Denny minta apa yang dikatakannya jangan dijadikan pembenara. Itu adalah fakta yang terjadi padanya. Jika ada orang-orang yang membela dirinya, Denny minta maaf dan meminta tidak perlu lagi membelanya. Semua sudah diatur sama Tuhan.

"Saya ngga minta pembenaran. Saya yang bertanggung jawab sama Tuhan!" tegasnya. Denny keluar berbicara karena ia ingin membantah pernyataan Verny dengan logika dan akal sehat.

NANDA HADIYANTI

Topik Terhangat:

Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas

Baca juga:

Denny Sumargo Menangis di Hadapan DJ Verny

Denny Sumargo Tak Mau Tes DNA

DJ Verny dan Denny Sumargo `Bertatap Muka`


11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger