Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Sunat uang perjalanan dinas, ketua DPRD Trenggalek disidang

Written By Unknown on Minggu, 31 Maret 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Kejaksaan Negeri Trenggalek Jawa Timur akan melakukan sidang perdana Ketua DPRD Trenggalek, Saniman Akbar Abbas dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang perjalanan dinas 44 anggota dewan setempat. Rencananya, sidang dilakukan awal April.

Saniman Akbar yang juga ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trenggalek, dijerat pasal 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Dia diduga memotong uang saku perjalanan dinas sebesar tiga persen.

"Kami telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya, Rabu kemarin (27/3) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sedangkan majelis hakim akan diketuai Ahmad Fauzi," kata Kajari Trenggalek, Adianto, Sabtu (30/3). Demikian tulis Antara.

Adianto memastikan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah siap untuk mengikuti seluruh tahap persidangan, dengan bukti-bukti yang lengkap serta sejumlah saksi pendukung.

Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Saniman sudah dilakukan sejak 2010 hingga pertengahan 2012.

"Ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka berkas tidak mungkin ditarik kembali dan harus disidangkan, sehingga jaksa harus siap segalanya," ujarnya.

Terkait tersangka lain yang dijerat dalam kasus yang sama, Sulistyawati, yang merupakan mantan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat DPRD Trenggalek, Adianto mengaku belum menerima jadwal persidangan dari pihak Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Untuk Bu Sulis, kami belum menerima jadwalnya, tapi yang jelas kedua terdakwa saat ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor dan mereka ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo," terangnya.

Sejak tahap penyidikan, penanganan hukum Saniman telah banyak menyita perhatian publik di Trenggalek, terutama semenjak Ketua DPRD itu ditangkap secara paksa oleh tim jaksa di salah satu lobby hotel di sekitar Bandara Djuanda, Sidoarjo dan dijebloskan ke rumah tahanan karena dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Anas Resmi Diberhentikan Sebagai Ketua Umum Demokrat

Denpasar (ANTARA) - Anas Urbaningrum resmi diberhentikan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat oleh pimpinan majelis sidang dalam Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

"Merumuskan dan memutuskan memberhentikan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang menjabat dari 2010 hingga 2013," kata Pimpinan Majelis Sidang Amir Syamsuddin dalam KLB Partai Demokrat di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar, Sabtu sore.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan 02/KLB/PD/III/ 2013 tentang Pemberhentian Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Kami berterima kasih kepada Anas Urbaningrum atas kinerjanya sampai dengan Februari 2013," katanya.

Keputusan tersebut ditetapkan di Denpasar Pukul 15.44 WITA dan ditandatangi seluruh pimpinan majelis sidang.

Keputusan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Partai Politik, Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Selain itu, pemberhentian tersebut didasarkan pada AD-ART Partai Demokrat tentang Ketua Umum dan Keputusan Menteri Kehakiman atas badan hukum Partai Demokrat yang terbentuk pada 27 Agustus 2003.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Sabtu (17/2/2013) karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor. (ar)


11.37 | 0 komentar | Read More

Temuan Komnas HAM, Polisi Dua Kali Perkosa Tahanan  

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menginvestigasi pemerkosaan seorang wanita di dalam penjara Markas Kepolisian Resor Poso, Sulawesi Tengah, oleh personel polisi Brigadir Kepala Ak. Sesuai temuan Komnas HAM, korban yang berinisial Fm, 24 tahun, dua kali diperkosa secara paksa oleh pelaku.

"Korban ditodong pistol di kepala, dicekik, dan diperkosa dengan kasar," kata Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, melalui pesan pendek, Ahad, 31 Maret 2013.

Siane berujar, korban diperkosa pada 23 dan 24 Maret, dinihari sekitar pukul 02.00-04.00 Wita. Di dalam sel, Fm bersama rekannya, Yt, 27 tahun. Keduanya, warga Kelurahan Bonesompe, Poso Kota Utara, ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 4 Februari 2013.

Pada saat kejadian, Bripka Ak--yang bertugas di Bagian Satuan Narkoba Polres Poso--mendatangi korban di dalam sel. Ak memaksa Yt keluar dengan menodongkan pistol di pinggangnya. Lalu, Ak memperkosa Fm di bawah todongan pistol. "Saat memperkosa korban, pelaku diduga dalam kondisi terpengaruh narkoba," kata Siane.

Di samping itu, kata Siane, ada dua rekan Ak sesama polisi ikut mencabuli dan berusaha memperkosa Fm, berinisial D dan C. Namun, keduanya tidak jadi memperkosa Fm. Siane mendapat informasi bahwa korban diancam kalau melaporkan peristiwa tersebut. Bahkan orang tua korban ikut diancam dengan memperberat hukuman Fm kalau sampai melapor.

"Yt juga ikut diancam," kata Siane. Dia menambahkan, di antara ancaman yang didapat Yt yaitu saat dirawat di rumah sakit karena terserang asma di dalam penjara. Seorang oknum polisi, kata Siane, mengancam akan menembak Yt jika berbicara soal peristiwa Fm. "Kami punya buktinya," Siane menegaskan.

Kepala Polres Poso, Ajun Komisaris Besar Susnadi, mengatakan, Bagian Profesi dan Pengamanan sudah memeriksa Bripka Ak atas dugaan pemerkosaan tersebut. Ak pun sudah ditahan dan sebentar lagi berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri. "Kami tetap menghukum pelaku, sebab perbuatannya melakukan hal-hal yang tidak baik dalam ruang sel tahanan polisi," kata Susnadi, kemarin.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terkait:

Ketua Umum Terpilih, Ibas Mundur sebagai Sekjen

Sulitnya Memburu Kepala Pengamanan Lapas Cebongan

Belanja Arloji Mewah Indonesia Bernilai Triliunan

Sleman Bersihkan Preman Usai LP Cebongan Diserbu

Dituntut Setengah Triliun, Bank DKI Siap Menggugat

Tahanan Blok A LP Cebongan Tertekan


11.37 | 0 komentar | Read More

Kubu Anas Tantang Pimpinan KPK Akui Pembocor Sprindik

Written By Unknown on Sabtu, 30 Maret 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Siapa pembocor surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terus diusut Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi. Disinyalir bocornya sprindik itu melibatkan pimpinan KPK.

Tim pengacara Anas Urbaningrum pun menantang pimpinan KPK mengakui siapa yang membocorkan sprindik itu. Selain itu, pimpinan juga harus membeberkan motif pembocoran sprindik itu.

"Kami minta pimpinan KPK berani jujur. Berani mengakui siapa yang membocorkan sprindik itu dan untuk tujuan apa dibocorkan," kata pengacara Anas, Patra M Zen, kepada Liputan6.com, Jumat (29/3/2013).

Menurut Patra, kejujuran komisioner adalah amanat dari Pasal 35 UU KPK. Bahkan, pimpinan KPK pun sudah mengucapkan sumpah jabatan dan berjanji untuk obyektif, jujur, dan adil. "Jangan jadi durian, hanya tajam keluar, lembek lunak didalam," sindir mantan Ketua YLBHI ini.

Meski demikian, kubu Anas sangat mendukung kinerja Komite Etik KPK dalam mengusut kasus bocornya sprindik itu. Tim pengacara percaya Komite Etik yang dipimpin Anies Baswedan mampu membuat kesimpulan yang tegas. "Termasuk memberikan rekomendasi yang tidak abu-abu," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Anies pun tak membantah jika potensi pelanggaran kode etik draft sprindik Anas dilakukan level Pimpinan KPK.

"Kalau di bawah level pimpinan tidak perlu Komite Etik. Karena Komite Etik fungsinya untuk menilai dugaan penyimpangan kode etik yang dilakukan pimpinan KPK," kata dia. (Ary)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Jelang KLB Demokrat, Panitia Terus Berbenah

Liputan6.com, Sanur : Ruang Agung Room di Hotel Grand INNA Bali Beach, Sanur, Bali, ruangan yang dipilih menjadi ruangan untuk digelarnya Kongres Luar Biasa Partai Demokrat hingga malam ini terus berbenah.

Pantauan Liputan6.com sekitar pukul 23.30 WITA, Jumat (29/3/2013), ruangan yang terletak di lantai dasar hotel mewah tersebut terlihat telah dipenuhi ratusan kursi berwarna putih. Tak hanya itu, panggung di dalam ruangan pun sudah tertata dengan rapih dengan latar belakang berwarna biru.

Para pekerja di ruangan ini masih terus melakukan aktivitasnya dengan merapihkan panggung dan menata ornamen-ornamen hiasan seperti bunga dan lampu.

Beberapa speaker dan beberapa televisi layar lebar juga telah dipersiapkan untuk berlangsungnya kongres yang rencananya akan digelar pada esok hari.

Sementara itu sejumlah kader Partai Demokrat masih terus berdatangan menyambangi jotel mewah tempat berlangsungnya kongres.

Seperti diketahui, KLB Partai Demokrat kali ini ditujukan untuk memilih Ketua Umum baru menggantikan Anas Urbaningrum yang mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus megaproyek pusat olah raga Hambalang. (Ary)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Menunggu Kiprah Penantang SBY di Bali

TEMPO.CO, Denpasar - Dulu Ruhut Sitompul, sekarang Partai Demokrat memiliki seorang Tri Dianto. Perhelatan akbar Partai Demokrat selalu memunculkan sosok kontroversial. Dalam Kongres Luar Biasa Demokrat di Hotel Grand Bali Beach, hanya Tri Dianto satu-satunya kader yang secara terbuka menantang SBY bertarung sebagai calon ketua umum.

"Saya sangat optimistis bisa terpilih menjadi Ketua Umum Demokrat," kata Tri Dianto di Denpasar, Jumat, 29 Maret 2013 saat jumpa pers. Tri Dianto sudah mendeklarasikan pencalonannya sebagai ketua umum di Cikeas beberapa waktu lalu. Dia menyebutkan, alasan kenekatannya bertarung melawan SBY adalah, "Demi menjaga demokrasi di tubuh partai."

Keseriusan bekas Ketua Demokrat Cilacap ini tidak main-main. Dia langsung memasang 100 spanduk di dekat arena kongres. Di sepanjang Jalan Ngurah Rai, Denpasar dari lokasi acara hingga Bandara Ngurah Rai terpasang sejumlah spanduk Tri Dianto. Spanduk bertuliskan, "Demokrat Butuh Ksatria, Bukan Para Sengkuni" dan "Demokrat Butuh Pekerja Keras, Bukan Para Penjilat" berdampingan dengan spanduk ucapan Selamat Hari Raya Galungan dari Jero Wacik.

Keberanian Tri Dianto ini misalnya mengingatkan publik kepada sosok Ruhut Sitompul. Sebelum Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka, anggota Komisi Hukum DPR ini berkali-kali meminta Anas mengundurkan diri. Ketika itu, wacana Anas sebagai tersangka kasus Hambalang sudah ramai di media massa. Akibat pemberitaan ini, elektabilitas Partai Demokrat merosot tajam di mata publik. Ruhut, yang menjadi tim sukses Anas dalam Kongres Demokrat di Bandung dengan lantang meminta Anas mundur. "Kalau mau karam sendiri, jangan ajak-ajak partai," kata Ruhut di berbagai kesempatan.

Permintaan Ruhut sangat bertentangan dengan arus utama suara kader Demokrat saat itu. Semua kader dengan bermulut manis meminta publik bersabar dan tidak menekan KPK. Padahal, elektabilitas Demokrat terus menggelinding, jauh dari peroleh suara pada Pemilu 2009 yang menghasilkan 146 kursi di DPR. Sebagian kader menganggap tindakan Ruhut mengganggu soliditas internal.

Pada Silaturahmi Nasional Demokrat di Sentul akhir November 2012, kehadiran Ruhut di lokasi acara bahkan sempat menimbulkan baku pukul antara sejumlah peserta, petugas keamanan dan wartawan. Peserta tidak menghendaki Ruhut hadir di lokasi silaturahmi. Anas ketika itu masih kokoh di puncak jabatan Partai Demokrat sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Februari 2013. Anas menyatakan berhenti dari jabatannya. Demokrat pun menggelar kongres luar biasa di Bali untuk memilih penggantinya.

Kini sosok kontroversial ini muncul lagi melalui Tri Dianto. Dengan lantang dia menantang secara terbuka bertarung melawan SBY dalam perebutan posisi ketua umum. Sebelumnya, wacana pencalonan SBY diusulkan oleh Ketua Demokrat Daerah di Cikeas pada Ahad lalu. SBY sendiri hingga sekarang belum menjawab secara tegas, apakah bersedia maju atau tidak. Tetapi sebagian besar pengurus Demokrat mendukung SBY menggantikan Anas.

Inilah yang ditentang oleh Tri Dianto. Tri Dianto sendiri mengklaim sudah memperoleh dukungan langsung 25 DPC dan 5 DPD. Tri Dianto bahkan optimistis, dukungan akan terus bertambah menjadi 197 DPC. Sebuah angka dukungan yang besar untuk menantang sang pendiri partai. "Saya optimistis," ujarnya.

Namun, langkah Tri Dianto sepertinya tidak akan berjalan mulus. Selain harus menggalang dukungan, dia juga sudah kehilangan hak suara karena mengundurkan diri sebagai Ketua Demokrat Cilacap. Ketua Demokrat Bali I Made Mudarta sudah mengeluarkan peringatan, tidak memperbolehkan Tri Dianto hadir di lokasi kongres. "Tri Dianto bukan peserta, dia tidak punya hak mengikuti acara," kata Mudarta kemarin.

WAYAN AGUS PURNOMO

Topik Terhangat: Serangan Penjara Sleman || Adi Vs Eyang Subur || Harta Djoko Susilo ||Agus Martowardojo

Berita terkait:

Profil Eyang Subur: Penjahit Jadi Kolektor Kristal

FPI Persoalkan Sembilan Istri Eyang Subur

Pengacara Eyang Subur Tantang Adi ke Polisi


11.37 | 0 komentar | Read More

Anggota Teroris Aceh Divonis 8 Tahun Penjara

Written By Unknown on Jumat, 29 Maret 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Anggota teroris Aceh Zainal Abidin divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Zainal dinyatakan terbukti membantu aksi penembakan jelang Pilkada Aceh pada 2012.

"Zainal Abidin terbukti melakukan pasal pembantuan tindakan terorisme. Dia divonis 8 tahun penjara," kata Ahid Syaroni, pengacara Zainal di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Menurut Ahid, kliennya dijerat dengan Pasal 15 jo 6 UU Terorisme. Karena aksinya tersebut, Zainal dinyatakan terbukti telah memberikan bantuan dalam aksi terorisme yang menyebabkan tewasnya warga Aceh, Saiful Bahri.

Tindakan terorisme yang dilakukan Zainal, kata Ahid, mengarah pada motif politik jelang Pilkada Aceh. "Aksi teroris itu dilakukan Zainal dan para kelompok teroris yang dipimpin oleh Fikram (mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka) karena kecewa dengan kepemimpinan Gubernur AcehIrwan Yusuf," jelasnya.

Ahid menambahkan, keterlibatan Zainal pada aksi teror itu didasari atas perasaan tidak enak, karena diajak oleh Fikram yang merupakan temannya saat bergabung di GAM.

"Karena klien saya juga anggota GAM pada saat itu. Untuk itu, dia menyetujui bergabung dalam kelompok Fikram dan membuat ricuh jelang Pilkada Aceh," tambahnya.

Dengan vonis ini, Zainal menyatakan pikir-pikir, apakaha akan melakukan banding atau tidak. "Klien saya akan melakukan musyawarah kepada keluarga terlebih dahulu sebelum memutuskan banding," ujar Ahid.

Zainal Abidin ditangkap Polda Aceh dan Densus 88 Anti-Teror di kawasan Desa Meunasah, Lhok, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Maret 2012, sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi yang dilakukan Zainal ini diduga kuat berkaitan dengan sejumlah aksi penembakan misterius yang terjadi di tanah rencong jelang Pilkada Aceh. (Eks)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Adhie Massardi: Tanpa Samad, KPK Bakal Tamat

Liputan6.com, Jakarta : Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M. Massardi mengungkapkan, ada upaya keras dan sistematis untuk membungkam dan mengerdilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah berbagai upaya dari luar berhasil digagalkan, kini skenario pembungkaman KPK dilakukan dari dalam.

"Rekayasa skandal sprindik (surat perintah penyidikan) KPK untuk Anas Urbaningrum yang diserbar ke publik antara lain oleh orang Istana, awal Februari lalu, merupakan bagian dari skenario licik itu. Tidak ada keraguan sedikitpun bagi saya untuk menyatakan bahwa skandal beredarnya sprindik KPK aspal itu akan diarahkan untuk menembus jantung KPK, Abraham Samad," ujar Adhie dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Sebab, lanjutnya, meskipun secara organisasi keputusan KPK kolektif kolegial, tapi unsur Abraham Samad menjadi kunci keberanian KPK membidik korupsi di pusat kekuasaan. Selain meningkatkan status skandal rekayasa bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun, Samad juga memainkan peran sangat penting dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh sentral di Partai Demokrat binaan Presiden SBY.

"Saya percaya, oleh Komite Etik (KE) yang memeriksa kasus ini, sprindik aspal KPK itu akan dihujamkan ke dada Samad. Sebab dari 5 anggota KE, dua tidak steril dari kasus Century, dua lagi tidak steril dari kekuasaan Istana, dan hanya satu yang betul-betul netral. Padahal kita tahu, tanpa Samad, nasib KPK bisa tamat," kata Adhie.

Ia menjelaskan, tanpa Samad, KPK akan kehilangan kepercayaan masyarakat. KPK akan berubah menjadi kucing, yang hanya bisa menakut-nakuti tikus kampung yang kecil.

"Padahal koruptor di negeri ini dari jenis beruang dengan kaki dan tangan bercakar kuat dan tajam. Maka masyarakat sipil yang rindu penumpasan komplotan beruang ganas itu, tidak boleh membiarkan hal ini terjadi. Save Samad. Save KPK!" pungkasnya. (Mut)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

SBY lebih diidolakan ketimbang KPK

MERDEKA.COM. Meski kondisi internal saat ini babak belur, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengaku partainya tidak akan kalah dalam pemilihan umum tahun depan. Bahkan, dia yakin partainya sanggup menandingi partai-partai papan tengah.

Jika kalah, oposisi bukan pilihan buruk untuk dijalani. Dia merasa oposisi selama ini ditunjukkan oleh partai di Indonesia adalah model oposisi asal beda, asal kritis, bahkan asal bunyi.

Berikut penuturan Ramadhan Pohan kepada Islahuddin dari merdeka.com, Selasa (26/3), di sela rapat persiapan KLB di lobi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Gedung Kramat 7, Jalan Kramat Raya Nomor 146, Jakarta Pusat.

Apakah pemilu tahun depan adalah pertarungan terakhir Demokrat?

Tidak. Demokrat insya Allah akan terus eksis, kami punya 148 anggota DPR dan Demokrat adalah partai bersih, tidak ada kader kami tersangka sekarang. Kalau di Demokrat, tersangka langsung berhenti. Kalau di partai lain tidak, posisinya masih kuat-kuat itu.

Kami masih dipercaya sebagai partai bersih dan Pak SBY masih bersih. Bahkan, elektabilitas dan kredibilitas Pak SBY di atas keyakinan publik terhadap KPK. KPK itu idola publik dan Pak SBY di atasnya. Kita optimistis.

Kalau Demokrat kalah pada pemilu tahun depan, apakah mungkin partai ini akan bubar?

Kami berpikir tahun depan tetap dapat di atas 15 persen, insya Allah. Walau tidak sampai 21 persen kita dapat pada pemilu lalu. Sekarang 15 persen itu realistis dan itu cukup kuat dan kita di atas partai-partai tengah.

Jika kalah apa lantas Demokrat siap menjadi oposisi?

Kalau oposisi kami juga siap dan tidak ada masalah. Dalam politik itu tidak semua harus berkuasa. Mengabdi kepada bangsa dan republik ini bisa saat berkuasa atau dalam bentuk oposisi.

Kalau Demokrat oposisi akan memperlihatkan bagaimana mestinya menjadi menjadi oposisi baik dan benar. Oposisi itu tidak asal beda atau kritis, tapi berdasarkan fakta. Kalau itu bagus, katakan itu bagus, kalau buruk, katakan buruk. Saya tidak mau bicara partai lain, tapi saya mau katakan banyak sekali politisi sekarang asal bunyi, asal beda.

Kalau pemerintah benar, diapresiasi, itu tidak akan membuat rugi partai oposisi. Yang kita apresiasi adalah tindakannya, bukan orangnya. Demikian juga kalau ada yang kurang, harus diperbaiki.

Menjatuhkan pemerintahan di tengah jalan bukan pikiran baik. Kalau kita ingat, baru Pak SBY menjalankan pemerintahan penuh satu periode, Gus Dur turun di tengah jalan, Habibie separuh periode, Pak Harto di tengah jalan, Megawati tidak penuh, dan baru SBY yang penuh. Insya Allah pergantian elite nanti di Indonesia terjadi tanpa gejolak.

Anda terdengar seperti berharap SBY menjadi ketua umum?

Saya hanya mengamini apa yang diyakini oleh DPC dan DPD. Mereka memiliki suara.

Bagaimana tugas presiden dan salah satu syarat ketua yang diminta oleh SBY sendiri adalah mau fokus mengurus partai?

Iya tetap fokus. Pak SBY tidak akan mengerjakan tugas partai saat hari kerja. Pasti Sabtu dan Minggu, Kalau tidak malam hari akan digunakan. Itu pasti, itu bukan sekali dua Pak SBY bekerja di politik. Beliau taat asas dan itu sudah terbukti. Nah yang sering kita sayangkan adalah kunjungan ke daerah-daerah dilakukan oleh menteri masih dalam jam kerja malah mengerjakan tugas partainya.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Dalami Indikasi Kartel Bawang

Written By Unknown on Kamis, 28 Maret 2013 | 11.37

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi segera mendalami indikasi adanya kartel bawang seperti yang dilaporkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada beberapa pekan lalu.

"Dua pekan lalu, KPPU sempat datang ke KPK untuk berdiskusi soal indikasi adanya kartel bawang itu. KPK akan melakukan pendalaman atau kajian, namun untuk sekarang belum dilakukan," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada ANTARA Pekanbaru per telepon, Kamis.

Menurut Johan, kedatangan KPPU ke KPK ketika itu memang tidak disertai dengan dokumen-dokumen yang menguatkan adanya kartel bawang yang merupakan penyebab harga bahan bumbu masakan itu tidak stabil atau diduga diatur oleh sekelompok orang.

"Tapi KPK tetap akan menerima segala bentuk pengaduan dan bisa saja akan didalami atau dilakukan pengkajian. KPK akan berupaya maksimal untuk mengungkap segala persoalan korupsi di negara ini," katanya.

Hal juga menyangkut indikasi kartel bawang, namun pengkajian memang belum dilakukan, tapi nanti. "Sekarang terkait kebutuhan pokok masyarakat, KPK masih fokus pada sapi," katanya.

Khusus pada kasus dugaan korupsi impor sapi, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Salah satunya mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 25 Maret 2013.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap dugaan adanya persaingan usaha tidak sehat dalam hal penyediaan bawang di Tanah Air.

"Untuk sementara dugaan sangat kuat terjadi pelanggaran persaingan usaha bahwa ada pelanggaran aspek pidana sedang kami selidiki, belum bisa saya sampaikan," kata Ketua Komisioner KPPU, Nawir Messi di Jakarta, beberapa waktu lalu.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Mahfud Pernah Ditegur Hakim Konstitusi

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Ahmad Sodiki menyatakan, para hakim konstitusi pernah menegur Ketua MK, Mahfud MD karena dinilai banyak bicara. Tingkah laku tersebut sempat menjadi kekhawatiran para hakim konstitusi, terutama terikat pada jabatan mereka sebagai hakim yang tidak boleh banyak berpendapat di luar sidang.

"Akhirnya saya memahami sendiri, Pak Mahfud itu orang jujur. Ia bilang, tidak apa-apa karena kebenaran harus dikemukakan," kata Ahmad Sodiki saat memberi sambutan dalam acara perpisahan dengan Mahfud di Widya Chandra, Rabu, 27 Maret 2013.

Menurut Sodiki, Mahfud sebagai orang jujur memang tidak takut untuk berkata jujur dan mengungkap kebenaran. Alasan kedua yang akhirnya dipahami juga karena Mahfud dinilai memahami jabatannya sebagai amanah.

Sebagai tablig, menurut Sodiki, Mahfud juga berpegang bahwa kebenaran harus dikemukakan di setiap tempat dan situasi. Kebenaran tidak hanya terungkap ketika seorang hakim mengetuk palu suatu putusan. Pewartaan kebenaran ini juga diklaim bukan sebagai cara untuk populer tetapi pemenuhan akan kerinduan masyarakat akan kebenaran dan keadilan.

"Ketika ada debat antar hakim, solusinya Pak Mahfud baik. Ini sudah beberapa kali. Beliau memang bertanggung jawab," kata dia.

Secara pribadi, Sodiki juga menilai Mahfud sebagai pribadi yang cerdas. Mahfud dikenal sebagai pribadi yang memiliki ingatan kuat sehingga penting dalam pengambilan putusan sebuah perkara di MK yang kerap berkaitan satu sama lain.

Mahfud akan pensiun sebagai ketua dan hakim konstitusi pada 1 April 2013. Ia memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan masa jabatannya sebagai hakim dan hendak fokus sebagai pendidik dan dosen. Hal ini sudah diajukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat pada Oktober 2012.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Lainnya:

Mencecap Rasa Korea Utara di Moskow 

Sepatu Warga Negara Cina Ini Mahal, tapi...

Berapa Kenaikan Tiket KRL Ekonomi yang Ideal? 

Apa Kaitan Perampokan Toko Emas Bekasi dan Tambora


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK: Rusli Zainal Diperiksa Baru Penerapan TPPU

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka baru kemudian bisa menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang jelas sampai sekarang KPK masih mengenakan tersangka RZ (Rusli Zainal) dengan pasa-pasal terkait tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK Johan Budi dihubungi ANTARA dari Pekanbaru per telepon, Kamis.

Dia menjelaskan, penyidik masih akan mendalami kasus dugaan suap pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 dan korupsi kehutanan Riau.

"Mengenai segala kemungkinan tentu ada, tapi sejauh ini penyidik pun belum memeriksa RZ sebagai tersangka. Mengenai penerapan TPPU bisanya dilakukan setelah itu," katanya.

Namun sejauh ini, demikian Johan, penyidik belum menemukan adanya tindakan melawan hukum mengarah pada pencucian uang dan itu masih dalam penelusuran.

KPK sebelumnya juga telah mendatangi dan menggeledah rumah Gubernur Riau Rusli Zainal di Jalan Pulau Panjang lV-13/40, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Rusli Zainal ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 8 Februari 2013 terkait kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Secara bersamaan, KPK juga menetapkan status tersangka untuk Rusli terkait kasus korupsi kehutanan Pelalawan, Riau.

Pada kasus ini, gubernur dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kasus kehutanan di Riau berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor:06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST telah mengakibat kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Pada satu tersangka saja, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi kehutanan yakni mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafaar, kerugian negara yang ditimbulkan bahkan mencapai lebih Rp1,2 triliun.

Alirannya terbagi menjadi dua bagian, baik perorangan maupun berbentuk perusahaan kehutanan yang ada di Riau.

Seperti Tengku Azmun Jaafar dinyatakan telah menimbulkan kerugian sebesar Rp19,83 miliar. Bersamanya juga ada Tengku Lukman Jaafar sebesar Rp8,25 miliar, Asral Rahman Rp600 juta, Fredrik Suli Rp190 juta dan Sudirno merugikan negara sebesar Rp50 juta.

Sementara untuk perusahaan, dicatat ada sebanyak 17 perusahaan dengan kerugian bervariasi miliaran rupiah hingga ratusan miliar rupiah.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Gedung MA terbakar, dokumen aman

Written By Unknown on Rabu, 27 Maret 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, terbakar tadi pagi. Kebakaran terjadi di lantai 4 gedung itu pada pukul 06.30 WIB.

"Kebakaran berasal dari ruang Hakim Agung Sultoni, tapi syukur Alhamdulillah tidak ada dokumen yang terbakar," ujar Humas MA Ridwan Masyur kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (27/3).

Ridwan mengatakan api tidak sampai menjalar ke ruangan lain, karena sudah bisa ditangani oleh petugas MA. "Sudah bisa ditangani oleh office boy dan pekerja lain yang saat itu sudah masuk kantor. Jadi tidak mengerahkan mobil damkar, lokal saja," kata dia.

Menurut Ridwan, penyebab kebakaran tersebut karena terjadi arus pendek listrik, bukan karena sebab lainnya. "Murni korsleting listrik," kata dia.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Kronologi kebakaran Gedung Mahkamah Agung

MERDEKA.COM. Kebakaran terjadi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Hanya dalam tempo 15 menit api sudah berhasil dipadamkan. Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Pertama kali api berkobar di ruang Hakim Agung Sultoni yang berada di gedung utama lantai 3. Penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Berikut kronologi kejadian versi Kabiro Umum MA Ramdani Dudung:

Pukul 06.00 WIB
Kebakaran terjadi di ruang Hakim Agung Sultoni. Petugas keamanan dalam berjibaku memadamkan api.

Pukul 06.15 WIB
Api yang berkobar selama 10-15 menit berhasil dipadamkan. Buku-buku dan lemari hangus terbakar. "Tak ada dokumen penting di ruang itu," kata Dudung. 

Pukul 07.00 WIB
Petugas pemadam kebakaran datang. "Saya suruh balik karena sudah ditangani petugas keamanan MA," tuturnya.

Pukul 09.00 WIB
Tim Forensik Polda Metro Jaya datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Pukul 09.30 WIB
Tim forensik masih melakukan olah TKP, namun aktivitas di MA tetap berjalan normal.

Baca juga:
Gedung MA terbakar, dokumen aman
Gedung Setneg terbakar, politikus PKS kritik keras pemerintah

Topik pilihan:
Kemelut Demokrat | Kasus Susno Duadji | Festival Seks | Polisi Teladan | Polisi Terkaya

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Polisi Ringkus Lima Penganiaya Suporter PSPS

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Kampar Provinsi Riau telah meringkus lima pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Tegar Syahputra (15) suporter tim sepak bola PSPS meninggal dunia.

"Kami juga telah menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiaan itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar AKP Eka Ariyandi Putra dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Rabu.

Rekonstruksi kasus tersebut dilakukan di depan Markas Polres Kampar di Bangkinang dengan melibatkan sejumlah tersangka yakni HM, DG dan YP, BH dan IP.

Kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya Tegar dan menyebabkan beberapa rekan korban lainnya mengalami luka-luka itu terjadi pada 10 Maret 2012 di jalur lintas yang menghubungkan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar tepatnya di Kecamatan Tambang, Kampar.

Saat itu para supoter yang terbagi menjadi dua kubu usai menyaksikan laga tandang tim kesayangan mereka menghadapi Persepam Madura di di Stadion Bangkinang, Kampar.

Seluruhnya, demikian Eka, sebanyak lima tersangka yang berhasil diringkus terkait kasus tersebut dihadirkan dalam rekonstruksi.

Lima tersangka yang dimaksud rata-rata merupakan kalangan pelajar yang masih berusia belasan tahun, yakni laki-laki berinisial HM, DG dan YP, BH dan IP.

Sementara dari pihak kepolisian, kata dia, menghadirkan seluruh penyidik yang juga berperan sebagai korban.

Rekonstruksi juga dihadirkan perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang dan masyarakat serta sejumlah kalangan keluarga korban.

"Untuk adegan yang diperagakan tadi, diperkirakan ada sebanyak 26 adegan. Mulai dari pertemuan, hingga kemudian terjadi keributan hingga saling lempar," katanya.

Menurut Eka, rekontruski digelar karena bagian dari proses hukum yang nantinya akan juga dijadikan sebagai pelengkap berkas perkara.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Wali kota dicegah KPK, roda pemerintah Bandung tak terganggu

Written By Unknown on Selasa, 26 Maret 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. KPK resmi mengeluarkan surat pencegahan terhadap Wali Kota Bandung Dada Rosada. Menanggapi itu Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda menegaskan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan normal.

"Pemkot tentu tidak akan terganggu dengan status pencegahan. Semua tetap berjalan normal," kata Ayi, di Bandung, Selasa (26/3).

Menurutnya, Dada Rosada sudah mendistribusikan sebagian pekerjaan pada kepala dinas. Sehingga dia pastikan tidak ada sedikit pun tugas yang mengganggu. "Jadi sudah mengatur pembagian kerja," ungkapnya.

Dia menambahkan, wali Kota juga dengan kapasitasnya tetap bekerja seperti biasa. "Bukan berarti hak dan kewajiban Pak Wali hilang dalam menjalankan tugas dan jabatannya," katanya.

Untuk diketahui, KPK kemarin resmi mencekal Dada Rosada terkait kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono sebesar Rp 150 juta. Dada dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

KPK pun berdasarkan surat Kemenkumham langsung menyebarkan informasi pada seluruh imigrasi untuk mencekal Wali kota.

Topik pilihan:
Pelecehan seksual | Wanita merdeka | Penembakan Lapas | Polisi Teladan | Tentara Kuat 

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

DPR Belum Setujui Kurikulum 2013  

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat belum menyetujui anggaran kurikulum 2013. Alasannya, nilai anggaran tersebut selalu berubah. Awalnya, Rp 684,4 miliar menjadi Rp 2,491 triliun.

"Oleh karena itu, Panja Kurikulum Komisi X DPR RI memberikan kesempatan kepada Kemendikbud melakukan konsultasi dengan BPKP," kata Ketua Panitia Kerja, Utut Adianto, pada saat membacakan putusan Dewan pukul 23.30, Senin, 25 Maret 2013.

Hasilnya, Utut meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan secara tertulis kepada Panja Kurikulum secepatnya. Panja Kurikulum akan membahas ini setelah menerima hasil dari BPKP. Setelah itu, Panja akan memutuskan kebijakan anggaran kurikulum 2013 dalam rapat internal dan diteruskan dalam rapat Komisi Pendidikan. Hasil rapat Komisi inilah yang akan dibawa dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 10 April 2013.

Kurikulum pendidikan 2013 bakal diterapkan pada tahun ajaran 2013/2014. Anggaran kurikulum 2013 senilai Rp 2,491 triliun. Anggaran tersebut tersusun atas anggaran melekat Rp 1,740 triliun (69,9 persen) dan anggaran tambahan Rp 751,4 miliar (30,1 persen).

Anggaran melekat bersumber dari APBN senilai Rp 991,8 miliar dan dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 748,5 miliar. Dana itu digunakan untuk pelatihan guru dan pengadaan buku untuk siswa dan guru.

Penggunaan anggaran terbesar digunakan untuk penggandaan buku sebanyak 72,8 juta eksemplar, yakni Rp 1,2 triliun, dan pelatihan guru Rp 1,09 triliun. Harga satuan buku, termasuk untuk pencetakan dan pengiriman untuk jenjang SD, sekitar Rp 7.000-8.000. Sedangkan untuk SMP dan SMA Rp 17-20 ribu.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait anggaran kurikulum pendidikan 2013.

"Tujuannya untuk menghindari potensi penyelewengan anggaran. Kami juga minta diawasi KPK," kata Wakil Menteri Pendidikan Musliar Kasim saat rapat kerja dengan Panitia Kerja Kurikulum DPR RI, Senin malam, 25 Maret 2013.

SUNDARI


11.37 | 0 komentar | Read More

Peretas Situs SBY Dipulangkan ke Jember  

TEMPO.CO, Jember - Wildan Yani Ashari, peretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dipulangkan ke Jember, Jawa Timur, oleh Markas Besar Kepolisian RI hari ini. Ayah kandung Wildan, Ali Jakfar, mengaku sudah mendapat kabar itu dari pihak kepolisian. "Kemarin sore dia dibawa ke Polda Jatim. Hari ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember," katanya kepada Tempo, Selasa, 26 Maret 2013.

Ali mengatakan dia sekeluarga senang karena proses hukum yang membelit Wildan akhirnya bisa dilakukan di Jember. "Terutama ibunya yang sangat kangen sama dia," kata dia.

Mujiarto SH, Kepala Seksi Pidana Umum, mengaku sudah mendapat kabar soal rencana pelimpahan tahap kedua (berkas dan tersangka) kasus itu. "Tapi waktunya jam berapa belum dipastikan. Kami menunggu saja,"kata dia.

Sebelumnya, Wildan Yani Ashari, 20 tahun, peretas website http://www.presidensby.info ditangkap Unit Cyber Crime Mabes Polri Januari lalu. Sejak itu Wildan ditahan di Jakarta.

MAHBUB DJUNAIDY

Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas

Berita Lainnya:

Divonis Bersalah, Bisakah Rasyid ke London?

Drama 14 Jam Serangan Penjara Cebongan Sleman

Perkenalkan, Awak Tim Aerobatik Jupiter

Inilah Pesawat Andalan Tim Jupiter


11.37 | 0 komentar | Read More

Pengacara: Rasyid tidak bersalah, harus divonis bebas

Written By Unknown on Senin, 25 Maret 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Rasyid Rajasa akan menghadapi sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis. Terdakwa kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di pagi hari tahun baru itu hanya dituntut hukuman percobaan. Tim kuasa hukum Rasyid yakin kliennya akan dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dari fakta persidangan jelas-jelas kelihatan kalau Rasyid tidak bersalah. Sampai-sampai JPU pun tidak bisa menuntut hukuman berat karena dakwaannya tidak bisa terbukti, tapi masyarakat sudah terlanjur mencap Rasyid bersalah. Jadi kita musti realistis," kata salah satu pengacara Rasyid, Erick Antariksa ketika dihubungi merdeka.com, Minggu (25/3) malam.

Erick berharap majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan tanpa terpengaruh opini yang telah berkembang di masyarakat.

"Semoga saja majelis hakim bisa memutus dengan adil sesuai fakta persidangan tanpa harus mengikuti apa pendapat masyarakat yang sama sekali tidak mengikuti jalannya persidangan," cetusnya.

Dalam dakwaannya, Rasyid dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan subsider Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Namun, dakwaan itu berubah drastis saat proses persidangan berlangsung dan jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan hukum pada persidangan Kamis (7/3) lalu. JPU hanya memberikan tuntutan ringan pada Rasyid yakni 8 bulan bui dengan percobaan 12 bulan. Artinya, jika tuntutan nanti sama dengan vonis hakim, Rasyid tidak dibui asalkan selama 12 bulan tidak melakukan mengulangi perbuatannya lagi.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Hari Ini, Susno Duadji Patuhi Panggilan Jaksa

TEMPO.CO, Depok- Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Purnawirawan Susno Duadji dipastikan akan mematuhi panggilan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 25 Maret 2013. Juru bicara Susno Duadji, Avian Tumengkol menegaskan Susno sangat menghormati jaksa selaku eksekutor yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

"Bisa dipastikan bahwa Komjen Susno akan patuh (terhadap) hukum," kata Avian melalui siaran persnya, Minggu malam, 24 Maret 2013.

Susno akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai jadwal pemanggilan, yaitu, pukul 10.00. Dia akan ditemani oleh tim kuasa hukum dan Avian sendiri sebagai juru bicaranya.

Avian juga menegaskan bahwa selama ini Susno tidak pernah mangkir dari panggilan Kejaksaan. Sebagai mantan penegak hukum yang dikenal berani dan disiplin, kata Avian, Komjen Susno sangat tidak senang apabila ada warga negara yang dipanggil tidak datang. Susno anti dengan istilah mangkir seperti yang sering digunakan oleh beberapa media massa. "Selama dua kali pemanggilan sebelumnya, Komjen Susno tidak pernah mangkir," Avian menegaskan.

Menurut Avian, dalam menyikapi panggilan pertama Kejari Jakarta Selatan, Susno telah merespon panggilan eksekusi melalui surat resmi yang disampaikan pula secara resmi. "Langsung oleh tim kuasa hukum (Susno) kepada pihak Kejari Jaksel," katanya. Begitu pula dengan panggilan kedua, Susno telah merespon dengan cara yang sama dengan panggilan pertama. Dalam kedua surat tersebut, tim kuasa hukum mencantumkan alasan dan dasar hukum yang kuat dengan tembusan kepada para petinggi lembaga/aparat penegak hukum terkait, termasuk Jaksa Agung.

Dalam merespon panggilan ketiga Senin hari ini, Susno akan patuh pada Putusan Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan isi panggilan Jaksa. Bahkan, kata Avian, Susno telah membayar biaya perkara sesuai amanah MA sebesar Rp 2.500. Susno, kata dia, juga percaya bahwa lembaga kejaksaan akan melalukan hal yang sama dengan mematuhi Putusan MA itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Susno hukuman tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim. Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jabar, dia mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi. Susno sudah mendapat surat panggilan terpidana tiga kali dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Surat ketiga disampaikan pada Selasa, 19 Maret 2013. Berita seputar Susno Duadji klik di sini.

ILHAM TIRTA

Berita Lainnya:

Penyerang Lapas Sleman Diduga Kuat Anggota Militer

Pengunjung Rutan Tak Lihat Angelina Sondakh

31 Peluru Ditemukan di Tubuh Korban LP Sleman

Penyelenggara Demo 25 Maret Panen Teror

Keraton Yogya Berang LP Sleman Diserbu


11.37 | 0 komentar | Read More

Susno Duadji Patuhi Panggilan Jaksa

Depok (ANTARA) - Juru bicara Susno Duadji, Avian Tumengkol menegaskan pihaknya akan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.

"Pak Susno sangat menghormati hukum dan akan memenuhi panggilan jaksa selaku eksekutor yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," kata Avian Tumengkol dalam keterangan tertulisnya melalui surat elektronik, Senin.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Purnawirawan Susno Duadji akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai jadwal pemanggilan yaitu pukul 10.00 WIB. Dia akan ditemani oleh tim kuasa hukum dan Avian sendiri sebagai juru bicaranya.

Sebagai mantan penegak hukum yang dikenal berani dan disiplin, Komjen Susno sangat tidak senang apabila ada warga negara yang dipanggil tidak datang atau istilah mangkir yang digunakan oleh beberapa media massa.

Selama dua kali pemanggilan sebelumnya, Komjen Susno tidak pernah mangkir.

Ia menjelaskan dalam menyikapi panggilan pertama, Komjen Susno telah merespon atau memenuhi panggilan eksekusi melalui surat resmi yang disampaikan pula secara resmi dan langsung oleh tim kuasa hukum kepada pihak Kejari Jaksel.

"Sama halnya dengan panggilan kedua dimana Komjen Susno telah merespon dengan cara yang sama dengan panggilan pertama," katanya.

Dalam kedua surat tersebut lanjut dia tim kuasa hukum mencantumkan alasan dan dasar hukum yang kuat dengan tembusan kepada para petinggi lembaga/aparat penegak hukum terkait, termasuk Jaksa Agung.

Untuk merespon panggilan ketiga besok 25 Maret 2013, Komjen Susno akan patuh pada Putusan MA sesuai dengan isi panggilan jaksa.

"Komjen Susno juga percaya bahwa lembaga kejaksaan akan melalukan hal yang sama dengan mematuhi Putusan MA," ujarnya.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Susno Pastikan Penuhi Panggilan Jaksa Eksekutor

Written By Unknown on Minggu, 24 Maret 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji akan hadir memenuhi panggilan ketiga Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 25 Maret mendatang. Ia memastikan tidak akan mangkir untuk dieksekusi, bahkan lari keluar negeri.

"Beliau (Susno) sama sekali tidak ada niat untuk menghindar dari panggilan kejaksaan. Komjen Susno bisa dipastikan akan taat dan patuh hukum. Beliau masih ada di Indonesia," kata juru bicara Susno, Avian Tumengkol di Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Susno telah dua kali mangkir dari panggilan eksekusi kejaksaan. Namun dikatakan Avian, Susno saat ini tengah menyusun strategi untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung terhadapnya. "Beliau tengah rutin berkonsultasi dengan pengacara serta tim kuasa hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri," ungkapnya.

Jenderal bintang tiga itu, lanjut Avian, tengah mengajak pihak kejaksaan duduk bersama mencari solusi atas proses hukumnya.

"Secara pribadi, Komjen Susno sangat berharap perkara ini dapat disikapi dengan bijak dan dengan hati nurani. Perlu dilakukan koordinasi yang baik antar tim kuasa hukum dengan pihak kejaksaan," ujar dia.

Sebelumnya, Susno sudah 2 kali mangkir dari panggilan tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan pada Selasa 19 Februari lalu, jaksa telah melayangkan surat pemanggilan ketiga kepada mantan Ketua PPATK itu di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Dalam surat panggilan eksekusi ketiga, Susno diperintahkan untuk datang menghadap Kasipidsus Kejari Jaksel Arief Zahrulyani pada Senin 25 Maret pukul 10.00 WIB untuk proses eksekusi.

Jaksa bahkan mengancam, jika Susno tetap mangkir dari panggilan ketiga, tak pelak kejaksaan akan melakukan upaya paksa untuk menjemput purnawirawan jenderal bintang tiga itu. (Mut)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Kuasa Hukum: Tersangka BJB dan Bank Jatim Merasa Dikorbankan

Liputan6.com, Jakarta : Eben Eser Ginting, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Bank Jawa Barat (BJB) Yudi Setiawan, mengaku bahwa kliennya merasa hanya sebagai korban konspirasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Jatim dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat itu.

Menurut Eben, pengajuan kredit yang dilakukan kliennya adalah kredit jenis Kepres dengan jaminan surat perintah kerja dari sejumlah proyek pemerintah yang memang sedang dijalankan perusahaan kliennya. Namun kenyataanya yang diusut hanya Yudi, tapi mereka yang menerima aliran dana tidak diusut.

"Dalam kasus dugaan tipikor pada bank Jatim, penyidik Polri tak pernah mengusut penerima aliran dana dari rekening-rekening yang telah disita sebagai barang bukti. Polisi hanya menyidik di seputaran keluarga klien kami Yudi Setiawan dan mantan istrinya Carolina Gunadi," ujar Eben di Cikini, Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada awal proses pencairan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten cabang Surabaya tersebut diduga tidak lepas dari campur tangan pihak tertentu dan adanya aliran dana kepada Ahmad Fathanah cs yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, untuk keperluan pembiayaan pengamanan proyek tertentu.

Dalam perkara ini, lanjut Eben, telah ditahan pula mantan istri kliennya, Carolina Gunadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan kliennya. "Bareskrim Mabes Polri telah resmi menahan mantan istri klien kami berdasarkan surat penahanan nomor SP.Han/09/II/2013/Dit Tipideksus pada 26 Februari 2013," kata Eben.

Selain itu, kata dia, orang tua mantan istri kliennya juga telah diperiksa Mabes Polri pada 26 Februari 2013 lalu dan pada Minggu berikutnya termasuk Cecilia Gunadi, adik mantan istri kliennya untuk perkara yang sama.

"Dari dugaan tindak pidana yang melibatkan klien kami terdapat aliran dana yang juga secara jelas mengalir kepada pihak-pihak tertentu yang berasal dari seluruh rekening milik klien kami," tandasnya.

Kendati, Eben tidak membeberkan siapa saja pihak-pihak yang dimaksud. Yang jelas dia hanya menyebutkan ada sejumlah aliran dana ke sejumlah petinggi partai politik. (Mut)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Fahd A Rafiq Perintahkan Sopirnya Pura-pura Jadi Menteri Agama

Liputan6.com, Jakarta : Ketua Unit Layanan Pengadaan Laboratorium Komputer tahun 2011 di Kementerian Agama, Mohammad Zen pernah mengungkapkan bahwa Ketua Gema MKGR, Fahd El Fouz memaksanya segera mengumumkan perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek di kementeriannya. Bahkan dengan nada mengancam, Fahd mengaku sedang menghubungi Menteri Agama Suryadharma Ali agar keinginannya terpenuhi.

Namun, saat hal itu dikonfirmasi ke Fahd yang menjadi saksi pada kasus dugaan korupsi proyek Kementerian Agama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, anak almarhum pedangdut A Rafiq tersebut membantahnya.

"Itu saya bukan telepon Menteri Agama, Yang Mulia. sebenarnya saya lagi telpon sopir saya, pura-pura, itu biar jadi bluffing (gertak) saja. Karena pemenang tendernya lama sekali diumumkan," ujar Fahd di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3/2013) malam.

Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Zulkarnaen Djabar yang merupakan anggota Komisi VIII DPR dari Partai Golkar dan anaknya Dendy Prasetya.

Zulkarnaen yang juga merupakan anggota Badan Anggaran itu diduga korupsi tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Alquran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.

Fahd dalam hal ini mengaku dirinya diperintahkan Zulkarnaen Djabar untuk mengurus perusahaan yang menjadi pemenang pada proyek-proyek tersebut. (Mut)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Korban Tipu Internet Biasanya Kaum Terpelajar

Written By Unknown on Sabtu, 23 Maret 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Penipuan melalui internet tak melihat latar belakang korbannya. Bahkan banyak di antara mereka  adalah golongan kaum terpelajar. "Ada yang pengusaha, PNS, pegawai BUMN, dosen dan banyak lagi. Sebagian besar terpelajar," kata Kepala Unit III Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Jerry Raimond kepada Tempo, Jumat, 22 Maret 2013.

Menurut Jerry, Polda Metro Jaya menangani banyak kasus penipuan melalui internet. Rata-rata kerugian materi yang diderita para korban penipuan tidak sedikit. "Bukan Rp 1-2 juta. Tapi dari ratusan juta hingga miliaran," kata dia.

Tapi karena mereka berasal dari kelompok yang terpelajar atau kaum menengah, ada beberapa korban yang kadang enggan kasusnya diproses secara intensif. "Mereka malu kalau ketauan teman atau kolega bisnisnya," kata dia.

Jerry  mencontohkan seorang korban, bernama SI, yang tertipu sekitar Rp 1,2 miliar. Perempuan berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pegawai swasta itu tertipu oleh seorang pria yang dikenalnya melalui jejaring sosial Twoo. Ini situs media sosial serupa Facebook.

Mereka berkomunikasi melalui internet --tentu dengan bahasa Inggris-- sampai beberapa lama. Hubungan itu kemudian berlanjut saling telepon. "Saat menelepon, komplotan penipu ini menggunakan kode negara lain. Misalnya mengaku dari Inggris kodenya keluar +44, makanya korban percaya," kata dia.

Padahal menurut Jerry, meski menggunakan telepon dengan kode negara luar, bukan berarti penipu benar-benar berada di negara asal kode berada. Soal ini bisa diakali dengan teknologi Skype. "Dengan menelepon lewat Skype, mereka bisa mencantumkan kode negara lain. Mau kode negara mana saja bisa," kata Jerry.

Yang mengejutkan, komplotan penipu jagat maya itu ternyata kebanyakkan berasal dari Indonesia juga.

MUNAWWAROH

Berita Terpopuler:

5 Pemain yang Membuat Barcelona Kian Garang

Jenderal Polisi Tajir, Hartanya Dinilai Tak Wajar 

Serangan Jantung, Ricky Jo Meninggal Dunia 

KPK Tangkap Pimpinan Pengadilan Negeri Bandung 

Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'  


11.37 | 0 komentar | Read More

Oknum Kopassus Penyerang Lapas Sleman Rebut CCTV

TEMPO.CO, Sleman - Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman digeruduk belasan orang tak dikenal pada Sabtu dini hari, 23 Maret 2013. Pada penyerangan itu, mereka membawa senjata api AK-47 dan jenis FN.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigadir Jenderal Sabar Rahardjo mengatakan polisi belum bisa mengidentifikasi pelaku penyerangan karena mereka mengenakan penutup kepala.

"Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang di penjaara juga diambil," kata Sabar saat meninjau Lapas Cebongan, Sabtu 23 Maret 2013. Saat ini Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta masih berada di dalam lapas untuk penyelidikan.

Sabar menjelaskan, penyerangan itu terjadi pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, pintu gerbang Lapas Cebongan diketok orang yang mengaku anggota Polda Yogyakarta.

Petugas yang mengaku dari Polda Yogyakarta itu mengatakan hendak meminjam tahanan -biasa disebut ngebon, dengan menyebutkan empat nama tersangka tadi. Sipir tak segera membukakan pintu. Petugas itu mengatakan akan meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan Lapas.

Belum juga meminta izin, petugas yang mengaku dari Polda Yogyakarta itu mengancam akan meledakkan pintu gerbang dengan granat. Ketakutan, sipir tadi kemudian membukakan pintu dan gerombolan itu merangsek masuk.

Di dalam lapas, sekitar 15 orang yang berpenutup wajah meminta ditujukkan sel tempat empat tersangka tadi ditahan. Sipir sempat menolak. Namun gerombolan itu menganiaya dengan dipopor. Akhirnya, dengan dipandu sipir, mereka ditunjukkan sel 5A, Blok Anggrek tempat Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu ditahan.

Tak panjang lebar, gerombolan itu langsung menembaki Hendrik, Adrianus, Yohanes, dan Gameliel dengan senjata AK-47 dan jenis FN. (Baca juga: Korban Penembakan Oknum Kopassus Terkapar di Sel). Semuanya ditembak dari jarak dekat.

Mereka merupakan tersangka penganiaya anggota Kopassus, Sersan Satu Santoso. Santoso tewas ditusuk di Hugo's cafe, Jalan Adisutjipto, km 8,5, Maguwoharjo, Sleman pada Selasa 19 Maret 2013.

MUH SYAIFULLAH

Berita terpopuler lainnya:

5 Pemain yang Membuat Barcelona Kian Garang

Jenderal Polisi Tajir, Hartanya Dinilai Tak Wajar 

Serangan Jantung, Ricky Jo Meninggal Dunia 

KPK Tangkap Pimpinan Pengadilan Negeri Bandung 

Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'


11.37 | 0 komentar | Read More

Mahfud Md Tunggu "Istikharah" Maju Calon Presiden

Gresik (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku masih menunggu hasil Shalat "Istikharah" untuk membuat keputusan akan maju sebagai calon presiden periode 2014-2019.

"Saya akan istikharah dulu untuk menentukan sikap. Sekarang saya belum bisa memutuskan karena menunggu hasilnya," ujarnya ketika ditemui wartawan usai menghadiri peringatan HUT ke-67 PWI Jatim dan HPN 2013 di Gresik, Jumat (22/3) malam.

Pada 1 April 2013, Mahfud secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. Setelah keluar dari MK, ia mengaku akan kembali ke kampus dengan beraktifitas di dunia akademisi.

"Saya juga akan menjalankan Ibadah Umroh di Tanah Suci Makkah dulu dalam waktu dekat ini," katanya.

Nama Mahfud MD saat ini diwacanakan tampil sebagai salah satu tokoh yang dicalonkan sebagai presiden maupun wakil presiden mendatang.

Beberapa hasil survei juga menempatkan pria kelahiran Madura tersebut sebagai salah satu tokoh yang diperhitungkan.

Mahfud mengaku masih akan menganalisis segala kemungkinan yang terjadi, baik sebelum hingga setelah masa Pemilihan Umum Legislatif 2014. Di samping itu, ia juga belum menentukan sikap ke partai politik mana nantinya bergabung.

"Saya harus menunggu hingga April 2014 atau ketika Pemilu mendatang, termasuk kemungkinan masuk atau tidaknya saya ke partai politik," katanya.

Ia tidak memiliki kategori khusus partai yang akan bergabung dengannya, apakah nasionalis ataupun religius. Mahfud berjanji setelah April 2014 semua akan diumumkannya.

Sementara itu, disinggung wacana namanya masuk dalam bursa Ketua Umum DPP Partai Demokrat pada Kongres Luar Biasa (KLB) akhir bulan ini, Mahfud menanggapinya dingin karena hal itu tidak mungkin terjadi.

"Sesuai aturan partai, ketua umum harus kader. Sedangkan saya bukan kader, jadi tidak mungkin saya ketua umum. Selama inikan hanya sebatas gurauan saja tentang berita kalau saya dicalonkan di Demokrat," katanya.(tp)


11.37 | 0 komentar | Read More

Anggota Komisi III: Sebaiknya KPK Konfrontir Ibas-Yulianis

Written By Unknown on Jumat, 22 Maret 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Keterangan Yulianis mengenai aliran dana US$ 200 ribu kepada Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) membuat polemik. Putra bungsu Presiden SBY itu pun melaporkan Yulianis ke polisi.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Indra, berharap KPK segera memverifikasi keterangan Yulianis itu. Agar dapat segera diketahui apakah keterangan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu benar atau tidak.

"Kekisruhan ini harus segera diverifikasi KPK dengan mengkonfrontir Yulianis dan Ibas," kata Indra di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Menurut Indra, konfrontir menjadi penting agar publik memiliki pemahaman yang utuh tentang apa yang sebenarnya terjadi. "Sehingga Ibas juga tidak tersandera," ujar Indra.

Terkait laporan Ibas ke Polda Metro Jaya, menurut Indra, itu merupakan hal yang wajar. Indra menilai bahwa setiap warga negara berhak mengadu ke polisi bila merasa nama baiknya dicemarkan. "Saya menilai laporan itu hak Ibas sebagai warga negara," katanya.

Kendati begitu, Indra pribadi berpendapat mestinya Ibas tidak terburu-buru mengambil langkah hukum. Alih-alih ingin memulihkan nama baik, laporan Ibas ke polisi bukan tak mungkin malah menyerang balik putera SBY itu.

"Jangan sampai laporan Ibas menjadi blunder buat dirinya sendiri," katanya.

Menurut politisi PKS itu, Yulianis tidak sembarangan menyebut Ibas menerima dana Hambalang. Pasalnya pernyataan itu juga disertai bukti pendukung yakni reka keuangan perusahaan Permai Group. Tak cuma itu, kata Indra, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin juga pernah menyampaikan hal serupa dengan Yulianis. "Meskipun nilai uang yang pernah disebut Yulianis dan Nazar ke Ibas berbeda," katanya. (Ary)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Permintaan Izin Penyadapan Tak Berlaku Bagi KPK

Liputan6.com, Jakarta : Pengaturan penyadapan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikhawatirkan dapat menumpulkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam revisi itu disebutkan, penyadapan harus didahului dengan permintaan izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Ini dinilai dapat berdampak pada pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Anggota Komisi III DPR, Indra, menegaskan aturan penyadapan dalam revisi KUHAP tak berpengaruh dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Kewenangan penyadapan bagi KPK telah diatur Undang-Undang 30/202 tentang KPK.

Dalam melaksanakan proses penegakan hukum, KPK tetap mengacu pada hukum acara KUHAP. "Jadi apa yang didiskusikan dalam revisi KUHAP itu tidak berpengaruh untuk KPK," ujar Indra di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Namun, menurut Indra, penindakan korupsi perlu dilakukan dengan upaya yang luar biasa sebagaimana kewenangan KPK dalam UU KPK. "UU KPK lex spesialis yang mengesampingkan KUHAP yang lex generalis," ucap Indra.

Indra menilai, pemberantasan korupsi tak dapat dilakukan dengan upaya biasa. Penyadapan bagian dari tindakan luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Politisi PKS itu menyatakan kewenangan KPK tak boleh dipangkas. Sekalipun dalam revisi KUHAP pelaksanaan penyadapan diharuskan mendapat izin dari pengadilan setempat.

Indra pun meminta kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan pasal penyadapan, yang terangkum dalam revisi KUHAP. Terlebih, pembahasan antara pemerintah dan DPR belum dilakukan secara mendalam untuk membahas pasal per pasal.

"Jadi untuk KPK kita memberikan UU khusus, dan kewenangan khusus. Revisi KUHAP ini tidak menghalangi kewenangan KPK," tegas Indra.(Ais)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Melucuti KPU hingga lumpuh

MERDEKA.COM. Tak sia-sia upaya Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso meyakinkan banyak pihak, bahwa partainya berhak ikut pemilu. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Kamis (21/3) kemarin, memutus bahwa PKPI harus diikutkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2014.

Ini putusan kedua PTTUN Jakarta, setelah Partai Bulan Bintang (PBB) juga diminta disertakan jadi peserta pemilu. Sebelumnya, kedua partai tersebut bersama 15 partai lainnya, dinyatakan tidak lolos verifikasi partai peserta pemilu oleh KPU.

Jika memegang janji KPU, bahwa pihaknya akan menerima putusan PTTUN atas gugatan PKPI sebagaimana dilakukan terhadap PBB, maka KPU akan segara menetapkan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2014. Apabila PBB mendapat nomor 14, PKPI akan mendapat nomor 15.

KPU tidak punya ruang kasasi atas putusan PTTUN. UU No. 8/2012 memang tidak mengaturnya secara tegas soal ini. Namun Peraturan Mahkamah Agung atau Perma No. 6/2012 memastikan, bahwa KPU tidak bisa mengajukan kasasi atas putusan PTTUN. Banding dan kasasi hanya diberikan kepada partai.

Ini memang menyalahi prinsip hukum universal, bahwa semua pihak yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pengadilan tingkat rendah, berhak banding atau kasasi ke pengadilan lebih tinggi. Pembuat undang-undang mengabaikan isu ini, sehingga KPU harus menerima cap "tidak becus bekerja" atas gugatan PBB.

Berbeda dengan PBB, cap KPU atas putusan gugatan PKPI lebih buruk lagi: melawan hukum. Menurut PTTUN Jakarta, KPU seharusnya melaksanakan apa yang diputuskan Bawaslu, karena undang-undang mengharuskan begitu. PTTUN tidak menerima alasan bahwa putusan Bawaslu memililiki cacat material dan prosedural.

Putusan PTTUN ini merupakan preseden, bahwa putusan Bawaslu atas semua perkara sengketa pemilu harus dimaknai final dan mengikat. UU No. 8/2012 memang mengecualikan ketentuan final dan mengikat itu atas perkara verifikasi partai peserta pemilu dan pencalonan anggota legislatif. Tetapi pengecualian ini  menjadi tidak berarti buat KPU, karena Perma No. 6/2012 menutup kesempatan banding dan kasasi buat KPU atas putusan Bawaslu dan PTTUN.

Jika memang demikian, maka dalam proses penyelenggaraan pemilu, setiap keputusan KPU atas hasil tahapan-tahapan pemilu (daftar pemilih tetap, daftar partai politik peserta pemilu, daftar calon anggota legislatif, daftar perolehan suara, daftar perolehan kursi dan daftar calon terpilih) bisa dikoreksi oleh Bawaslu. Itu sama artinya, posisi Bawaslu lebih tinggi daripada KPU.

Apabila konstruksi kelembagaan penyelenggara pemilu benar seperti itu, maka pengambil keputusan atas hasil pemilu bukan lagi KPU, tetapi Bawaslu. Dengan demikian Bawaslu ini bukan lagi lembaga pengawas pemilu, bukan pula sekadar lembaga penyelesai sengketa.

Bawaslu telah berkembang menjadi superbody karena dapat mengoreksi semua keputusan KPU atas hasil pemilu. Padahal Bawaslu bukan lembaga peradilan, bahkan lembaga peradilan pun putusannya masih bisa dibanding dan dikasasi.

Putusan PTTUN ini menambah keruwetan baru, mengingat sebelumya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga berhasil memerintah KPU untuk memverifikasi faktual partai, yang sebelumnya sudah dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi. KPU sesungguhnya bisa saja menolak perintah DKPP. Namun ancaman pemecatan dari DKPP rupanya lebih menakutkan.

Jadi, keputusan KPU atas hasil-hasil tahapan pemilu, bisa jadi bulan-bulanan Bawaslu dan DKPP. Ini belum termasuk Mahkamah Konstitusi, yang memang mendapat hak konstitusional.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

JK: Kader Golkar Diperiksa KPK Harus Taat dan Kooperatif

Written By Unknown on Kamis, 21 Maret 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla atau yang biasa disapa JK tidak mempermasalahkan penggeledahan ruang kerja 2 kader Golkar di DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pembahasan Perda Pekan Olahraga (PON) di Provinsi Riau.

JK pun mengimbau kepada seluruh kader partai berlambang pohon beringin itu harus patuh dan taat pada hukum, serta kooperatif ketika aparat penegak hukum seperti KPK menggeledah ruangannya ataupun memanggil untuk mendapatkan informasi.

"Ini kan masalah hukum. Siapa saja harus taat kepada hukum. Kalau orang Golkar diperiksa, ya harus taat diperiksa saja. Jadi harus kooperatif," kata JK saat ditemui usai membuka Kongres Himpunan Desain Interior Indonesia (HDII) di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Namun, mantan Wakil Presiden Indonesia ini mengaku tidak tahu apakah dengan banyaknya kader-kader Golkar yang terseret kasus korupsi justru akan menurunkan elektabilitas Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical dalam proses Pilpres 2014 mendatang.

"Soal mempengaruhi elektabilitas Ical, saya tidak tahu ya," cetus JK.

Sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Komisi III DPR Setya Novanto dan anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir. KPK menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam kardus.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut pengusutan kasus PON Riau. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau yang juga kader Partai Golkar Rusli Zainal sebagai tersangka. (Riz)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

FOTO: Mahdiana, Istri Kedua Irjen Djoko Susilo Saat Diperiksa KPK

Liputan6.com, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri kedua Irjen Pol Djoko Susilo, Mahdiana. Mahdiana sudah dicekal sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka suaminya yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu.

Pantauan Liputan6.com, Mahdiana tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2013) dengan berbusana coklat-krem. Wanita yang dinikahi sang Jenderal pada 27 Mei 2001 itu tidak memberikan komentar sedikitpun.

Mahdiana tampak menggunakan kerudung cokelat memasuki gedung KPK. Wanita yang memiliki bisnis salon kecantikan yang disita KPK itu juga enggan berkomentar soal kasus yang membelit sang suami.

KPK sudah menyita akta nikah Irjen Pol Djoko Susilo dengan Mahdiana di di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Akad nikah sang jenderal dengan Mahdiana berlangsung pada 27 Mei 2001 dengan nomor akte nikah 818/129/V/2001 Senin tanggal 14 Mei 2001.

Surat pengajuan nikah, kata Suprapto dikirim dari kelurahan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat. Berikut foto-foto Mahdiana:

1. Di lobi KPK

2. Siapa menjalani pemeriksaan

3. Memakai kerudung dan busana cokelat-cokelat

4. Tidak ada satupun pertanyaan yang dijawab

5. Mahdiana memiliki salon kecantikan di kawasan Jakarta Selatan

6. Mahdiana dinikahi Jenderal Bintang Dua itu pada Mei 2001

(Ism)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

SBY serahkan SPT Pajak di Kemenkeu

MERDEKA.COM. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari ini menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2012 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Adapun yang memiliki penghasilan wajib melaporkan penghasilan paling lambat 31 Maret 2012.

Berdasarkan agenda kepresidenan, Kamis (21/3), penyerahan SPT milik SBY akan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB dan didampingi Wakil Presiden Boediono. Selain SBY, sejumlah pejabat Kementerian maupun non-Kementerian juga akan menyerahkan SPT melalui "Drop Box" yang disediakan.

Usai menyerahkan SPT, presiden akan melantik pengucapan sumpah Mochammad Saleh sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial menggantikan Abdul Kadir Mappong. Pembacaan sumpah ini digelar di Istana Negara sekitar pukul 13.30 WIB.

Acara kepresidenan ditutup dengan digelarnya rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta. Rapat tersebut sedianya digelar sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga:
5 Curhat Presiden SBY soal fasilitas jabatan
Tiga cerita keluarga SBY lapor polisi
Ibas: Saya tidak menyangka politik seperti ini, unpredictable

Topik Pilihan:
Polisi Terkaya | densus 88 | Presiden SBY | pemerkosaan | Soeharto

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Kasus Irjen Djoko diacak-acak, apa kabar rekening gendut?

Written By Unknown on Rabu, 20 Maret 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Ternyata kasus rekening gendut jenderal Polri bukan pepesan kosong. Buktinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kekayaan Irjen Djoko Susilo senilai lebih dari Rp 100 miliar.

Bagaimana dengan sejumlah jenderal di Korps Bhayangkara diketahui memiliki rekening jumbo, seperti Irjen Mathius Salempang, Irjen Budi Gunawan, Komjen Susno Duadji dan Irjen Badrodin Haiti.

Sejumlah pihak sebenarnya sudah mendesak agar polisi mau membuka ini. Bahkan, ICW juga pernah mengirimkan surat permintaan data ke Mabes Polri untuk mengumumkan siapa pemilik rekening, namun tak digubris.

Akhirnya Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan Mabes Polri ke Komisi Informasi Pusat (KIP). ICW menilai Polri sengaja menutupi informasi terkait laporan rekening tersebut.

Melalui sidang ajudikasi, KPI memutuskan agar Mabes Polri membuka 17 rekening gendut milik sejumlah perwira Polri. Bukannya mengikuti dan menghormati putusan itu, Mabes Polri malah mengajukan banding ke PTUN. Namun, pada 6 Juni 2011, Mabes Polri mencabut banding itu.

Hingga kini tidak ada tanda-tanda rekening gendut akan dituntaskan. Padahal, telah ada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

Tentu publik berharap temuan soal rekening gendut ini dapat segera dituntaskan. Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus berani mengambil tindakan jika memang anak buahnya melakukan penyimpangan.

Bukan tanpa alasan Polri enggan mengungkap rekening gendut itu jika salah satu petingginya, Irjen Djoko memiliki harta dari Jakarta hingga ke Bali.

Di Jakarta, Irjen Djoko Susilo diketahui memiliki rumah di Jalan Prapanca Raya, Jalan Cikajang, Jalan Elang Mas di Tanjung Mas, Jakarta. Di Depok, IrjenDjoko Susilo memiliki sebuah rumah di kawasan Pesona Kayangan Depok, Jawa Barat.

Sementara di Solo, penegak hukum itu memiliki sejumlah rumah yang terletak di Jalan Samratulangi No 16, RT 01 RW 07 Manahan, Banjarsari dan Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo, Jawa Tengah.

Di Semarang, Irjen Djoko Susilo juga memiliki rumah yang beralamat di Jalan Bukit Golf, kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Sementara, di Yogyakarta Irjen Djoko Susilo juga memiliki rumah yang terletak di Jalan Patehan Lor No 34 dan 36, di Jalan Langenastran Kidul No 7 Yogyakarta. Saat ini seluruh rumah tersebut telah disita KPK.

KPK juga menemukan aset kekayaan Irjen Djoko Susilo dalam bentuk SPBU. Tak tanggung-tanggung, perwira tinggi Polri itu memiliki tiga unit SPBU yang tersebar di Ciawi, Bogor; Kapuk, Jakarta; dan Kaliungu, Semarang. Saat ini tiga SPBU itu telah disita KPK. Namun, masih tetap beroperasi seperti biasa.

Tak cukup sampai di situ, KPK juga menyita tiga mobil mewah dan satu Avanza milik Irjen Djoko Susilo. Tiga mobil mewah itu di antaranya Jeep Wrangler, Nissan Serena, dan Toyota Harrier.

Beberapa waktu lalu, KPK juga menemukan aset kekayaan Irjen Djoko Susilo dalam bentuk bus pariwisata. Enam buah bus pariwisata tersebut sebelumnya disimpan irjen Djoko Susilodi Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta. Namun, saat ini empat di antaranya telah di parkir di samping Gedung KPK, Jakarta.

Terbaru, Irjen Djoko Susilo juga ternyata memiliki aset kekayaan di Bali. Aset kekayaan itu dalam bentuk rumah di Perumahan Harvestland Jl Raya Kuta, dan tanah atau sawah seluas 7.000 meter yang terletak di Tabanan Desa Sudimara.

Baca juga:
Dari mana jenderal-jenderal polisi dapat kekayaan?
Dilaporkan ke KPK Rp 5,6 M, total harta Irjen Djoko Rp 100 M
KPK ngaku incar harta Irjen Djoko di luar negeri

Topik Pilihan:
Lion Air | Soeharto | pencabulan | pemerkosaan | Polisi Terkaya

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Polisi tolak penangguhan penahanan Hercules

MERDEKA.COM. Polda Metro Jaya tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Hercules Rozario Marshal. Sebab, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara Hercules ke Kejaksaan.

"Penangguhan penahanan Hercules penyidik mengambil untuk tidak mengabulkan, penyidik akan proses perkara sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dihubungi, Rabu (20/3).

Rikwanto menyatakan, alasan tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu adalah untuk kepentingan pemberkasan.

"Itu alasan subyektif penyidik untuk keperluan pemberkasan. Jadi, kita sedang menyiapkan resume pemberkasan dalam waktu dekat," tuturnya.

Menurutnya, hingga kini Hercules masih mendekam di tahanan Mapolda Metro Jaya. Pihaknya belum berencana memindahkan atau menitipkan Hercules ke rumah tahanan lain.

"Tentu Hercules tetap ditahan di Polda Metro sambil berkas diselesaikan," imbuh Rikwanto.

Seperti diketahui, Hercules dan puluhan anak buahnya ditangkap polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

"Benar, mereka di sana sedang mengamankan lahan, tapi sering memeras warga dan mengganggu," kata Kombes Pol Rikwanto kepada merdeka.com beberapa waktu lalu.

Rikwanto mengatakan ketika akan ditertibkan, Hercules dan puluhan anak buahnya melawan petugas. "Saat mau dibubarin, mereka melawan ya sekalian saja dibawa," ujar Rikwanto.

Baca juga:
Anak buah Hercules siksa dan lempar sopir dari atas truk
Salah satu korban pemerasan Hercules alami kerugian Rp 1,5 M
Minta penangguhan, Hercules jadikan anak dan istri jaminan

Topik Pilihan:
Polisi Terkaya | Mitos | Jokowi ahok | Soeharto | pemerkosaan

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Danyon Armed OKU Tak Bisa Kendalikan Anak Buah  

TEMPO.CO , Jakarta:Markas Besar TNI Angkatan Darat mengakui Komandan Batalion Artileri Medan (Armed) Tarik 15 Martapura turut menjadi tersangka dalam pembakaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Mayor Ifien Anindra, sang komandan, dinilai tidak mampu mengendalikan anak buahnya ketika hendak menyerang markas Kepolisian Resor OKU.

"Seorang komandan seharusnya bisa mengendalikan dan melarang anak buahnya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Rukman Ahmad kepada Tempo di Mabes AD, Selasa, 19 Maret 2013. "Ini yang tidak bisa dia (Ifien) lakukan."

Hingga kini 20 orang anggota Batalion Armed sudah menjadi tersangka dalam peristiwa pembakaran Mapolres OKU. "Mereka akan diproses secara pidana melalui Mahkamah Militer," kata Rukman. Sekitar 80 tentara membakar Markas Polres OKU, Sumatera Selatan, Kamis, 7 Maret 2013 lalu.

Rukman tak memastikan hukuman bagi para tersangka tersebut. "Ini masih berproses, tentu akan diproses sesuai dengan kesalahan masing-masing."

Selain menetapkan 20 orang tersangka, TNI AD menyebut 25 tentara lain yang terlibat dalam peristiwa ini. "Sisanya, dinyatakan hanya ikut-ikutan saja," ujar Rukman.

Berdasarkan hasil investigasi TNI, peristiwa ini dipastikan dilatarbelakangi oleh penembakan atas Prajurit Satu Heru Oktavianus oleh anggota Polantas Polres OKU, Brigadir Wijaya. "Kejadiannya berlangsung persis 40 hari setelahnya," kata Rukman.

"Mereka ingin mengetahui kejelasan kasusnya. Wajar saja kan kalau saudara anda ditembak anda ingin tahu perkembangan kasusnya?," kata Rukman. TNI AD mengakui cara yang ditempuh oleh anggotanya salah. "Sehingga mereka harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Sanksi yang dijatuhkan pada para prajurit ini, akan ditentukan melalui sidang mahkamah militer. "Kalau sudah kena kasus semacam ini, biasanya ada berbagai hukuman disiplin," kata Rukman. Biasanya hukuman tersebut bisa berupa pemangkasan remunerasi, penundaan pangkat ataupun pemecatan.

(Baca Topik Terhangat:Paus Fransiskus || Hercules Rozario || Simulator SIM Seret DPR || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas)

SUBKHAN

Baca juga

Penembak TNI OKU Telah Diproses Secara Hukum 

TNI vs Polri, Prabowo: Anak Muda Kadang Emosional

Kondisi Enam Polisi Korban Penyerbuan TNI Membaik 

Tiga Tahanan Polres OKU Akhirnya Menyerahkan Diri

Polri Bantah Konflik Dengan TNI Soal Ekonomi


11.37 | 0 komentar | Read More

Pengamat: Sekarang tidak ada polisi miskin

Written By Unknown on Selasa, 19 Maret 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. KPK terus menyita harta yang diduga hasil Tindak Pidana Korupsi mantan Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo. Hingga saat ini, total seluruh harta yang disita mencapai angka Rp 60-70 miliar. Disinyalir harta tersebut masih akan terus bertambah hingga Rp 100 miliar mengingat KPK hingga saat ini terus menyelidiki aliran dana yang dikorupsi oleh Djoko.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, terkait kehidupan mewah Jenderal Polisi dia menjelaskan bahwa belum tentu setiap jenderal berbuat demikian. Namun jika jenderal memiliki kekayaan berlimpah ruah sudah barang tentu, karena sepengamatannya, jenderal polisi di Indonesia tidak ada yang miskin.

"Belum tentu, namun saat ini yang pasti polisi berpangkat jenderal sudah pasti kaya dan saya yakin tidak ada yang miskin," kata Bambang Widodo saat dihubungi merdeka.com, Senin (18/3).

Bambang menjelaskan, terkait kekayaan yang didapat sang jenderal harus dicari tahu sumbernya terlebih dahulu. Dia mengatakan, permasalahan saat ini di Kepolisian banyak anggota yang memanfaatkan jabatan untuk mencari uang lebih di luar hasil pendapatannya sebagai abdi negara terutama jabatan fungsional.

Sebagai contoh kata Bambang, jabatan di Kepolisian yang merupakan lapak basah untuk mencari uang yaitu jabatan sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Kepala Satuan Lalu Lintas.

"Masalahnya ini di lingkungan Indonesia, banyak kejahatan dalam jabatan artinya pertukaran antara jabatan dan ditukarkan untuk mendapatkan hasil tambahan, terutama jabatan fungsional," ujarnya.

Dia menjelaskan, jabatan seorang Kasat Serse bisa digunakan untuk mengolah sebuah kasus, seperti tersangka bisa bebas dalam jeratan saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan juga penghilangan barang bukti serta merekayasa kasus. Hal tersebut juga tidak berbeda dengan polisi yang bertugas di lalu lintas, seorang Kepala Satuan Lalu Lintas bisa bermain dalam pembuatan SIM, STNK maupun BPKB.

Maraknya pelanggar anggota Kepolisian itu, kata Bambang karena pengawasan di Kepolisian hingga saat ini masih lemah. Sebagai contoh, jika itu terbukti dilakukan oleh anggota Kepolisian sanksi yang didapat anggota tersebut hanya penundaan jabatan atau mutasi lokasi kerja.

"Pengawasan masih belum kuat, paling-paling digeser atau ditunda," papar Bambang.

Meski demikian, sebenarnya Polri mempunyai aturan tersendiri mengenai pejabatnya,
anggota yang mempunyai jabatan di struktural biasanya wajib melaporkan jumlah harta kekayaannya ke KPK. Namun sayangnya, aturan tersebut masih mempunyai kelemahan lantaran pimpinan Polri jarang menindaklanjuti laporan tersebut jika terjadi manipulasi data.

Mengenai Kekayaan Irjen Djoko yang hingga saat ini nilainya terus melonjak fantastis dari harta yang disita KPK, Bambang mengatakan, jumlah tersebut sungguh berlebihan. Dia menjelaskan, harta yang disita KPK dari Djoko merupakan hal yang tidak wajar mengingat Djoko hanya seorang jendral polisi berpangkat bintang dua.

"Yang terkejut bukan hanya kepolisian saja, tapi masyarakat saja sampai heran-heran," jelasnya.

Meski demikian, dia mengatakan seorang pensiunan jenderal bisa memiliki dua rumah seharga ratusan juta dengan catatan mengelola gajinya sejak dia jadi anggota Kepolisian hingga ia pensiun dengan pangkat jenderal. Lebih dari itu, lanjut Bambang, hasil kekayaannya bisa dicari tahu dengan asal usul keluarga. Jika anggota itu berasal dari keluarga kaya itu merupakan turunan, namun jika tidak pasti ada sesuatu dibalik kekayaan itu. 

"Kalo di gajinya ditabung sama uang tambahan itu pasti bisa dari tugas sampe pensiun," ujarnya.

Baca juga:
Harta Irjen Djoko Susilo, dari vila sampai kebun binatang
Kisah Jenderal Hoegeng sedih lihat polisi punya rumah mewah
Gaji pokok di bawah Rp 4 juta, harta Irjen Djoko Rp 100 M

Topik Pilihan:
Polisi Terkaya | Jokowi ahok | Soeharto | pencabulan | pemerkosaan

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

KPK kembali periksa Benny K. Harman dalam kasus simulator

MERDEKA.COM. Politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman, hari ini kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ditanya wartawan, dia mengaku melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi simulator.

Benny hadir di Gedung KPK pukul 09.42 WIB. Dia didampingi seorang asistennya. Sebelum masuk ke lobi Gedung KPK, dia sempat memberikan pernyataan.

"Pemeriksaan lanjutan. Iya tentang simulator," kata Benny kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (19/3).

Beberapa waktu lalu, terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, menuding politikus Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Komisi III DPR terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri.

Politikus asal partai berlambang pohon beringin yang disebut Nazaruddin terlibat perkara simulator adalah Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo. Sementara politikus asal PDIP yang juga dituding bermain dalam proyek simulator adalah Herman Heri. Tetapi, ketiganya langsung membantah tudingan suami Neneng Sri Wahyuni itu.

Sesuai peraturan pemerintah No 50 tahun 2010, Polri selaku lembaga negara berhak menggunakan 90 persen Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang disetorkan ke negara untuk membiayai kegiatan-kegiatan di Polri. Pada 2010, Polri menyetor PNBP Rp 3 triliun.

Namun, biaya dikeluarkan buat kegiatan-kegiatan di Polri itu tidak serta merta langsung mencomot dari PNBP. Melainkan harus berdasarkan pada penetapan pagu anggaran, yang dibahas terlebih dulu antara Kementerian Keuangan dengan Polri. Hasil pembahasan pagu itu kemudian dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011, yang diusulkan pemerintah, dalam hal ini Polri, ke DPR.

Usulan pagu anggaran itu kemudian dibahas di Komisi III DPR, dengan Polri sebagai mitra kerja, melalui nota keuangan. Kemudian juga dilakukan pembahasan dalam rapat kerja anggaran melibatkan tiga unsur, yakni Kementerian Keuangan, Komisi III DPR, dan Polri. Hasilnya dinamakan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-KL).

Hasil pembahasan oleh DPR dan Polri dalam bentuk RKA-KL, kemudian disodorkan lagi ke Kemenkeu. Kemenkeu kemudian menelaah RKA-KL dan hasil akhirnya menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Konon, salah satu pimpinan Komisi III yakni Benny Kabur Harman, dan tiga anggota komisi lainnya, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, dan Herman Heri, diduga melihat peluang buat ikut bermain dan meminta bagian dari anggaran PNBP proyek simulator, saat usulan DIPA sudah disetujui dan diteken. Dari empat orang itu, Benny diduga hanya menunggu penyerahan uang.

Kabarnya, Bambang, Aziz, dan Herman diduga sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Korlantas. Mereka diduga meminta jatah (fee) miliaran rupiah buat memuluskan pembahasan DIPA simulator. Dalam salah satu pertemuan, ketiganya bertemu dengan Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Simulator, AKBP Teddy Rusmawan, dan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, di Restoran Jepang Nippon-Kan di dalam Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, sekitar 2010.

Sebagai tindak lanjut pertemuan itu, Bendahara Korlantas dan Sekretaris Panitia Pengadaan Simulator, Kompol Legimo Pudjo Sumarto, telah memberikan permintaan keempat anggota DPR itu.

Baca juga:
Pengamat: Sekarang tidak ada polisi miskin
4 Harta Irjen Djoko Susilo atas nama istri muda
Aset tanah Irjen Djoko di Bali Rp 30 miliar

Topik Pilihan:
Kasus Simulator SIM | Kisruh PSSI | Polisi Terkaya | pencabulan | pemerkosaan

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Kejaksaan Eksekusi Susno Duadji Hari Ini

Liputan6.com, Jakarta : Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Susno Duadji akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (19/3/2013).

Kabar dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi. "Saya benarkan hal tersebut. Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Setia saat dihubungi Liputan6.com, Senin 18 Maret 2013.

Meski demikian, Setia tidak mau membeberkan soal waktu pelaksanaan eksekusi. "Lihat besok saja," ucap Setia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. (Riz)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

6 Bus Milik Irjen Djoko Susilo Disita KPK

Written By Unknown on Senin, 18 Maret 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Sejumlah aset kekayaan milik mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol (purn) Djoko Susilo terus diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, 6 bus milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM tahun 2011 dan pencucian uang itu disita.

"Penyidik KPK kembali menyitas aset 6 buah bus yang diduga terkait dengan DS (Djoko Susilo). Beberapa bus diantaranya diambil dari Yogyakarta," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu (16/3/2013).

Johan menjelaskan, seluruh kendaraan besar itu diamankan di sejumlah tempat.  "Salah satu lokasi tempat bus diamankan di Rumah Barang Rampasan, Cipinang," tukas Johan.

Hingga kini, lebih dari 25 item aset milik sang jenderal sudah disita. KPK memperkirakan aset yang dimiliki mantan Kepala Korlantas Polri itu lebih dari Rp 100 miliar.  KPK hingga kini belum menemukan indikasi mantan Gubernur Akpol Semarang ini menyimpan asetnya di luar negeri.

(Adi)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Melawan Raffi Ahmad, BNN Siapkan Belasan Saksi

Liputan6.com, Jakarta : Permohonan atau gugatan praperadilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Narkoba memang telah dipatahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis pekan silam. Kini baik pihak Raffi maupun BNN, menyiapkan langkah dan strategi masing-masing untuk menghadapi persidangan kasus narkoba dengan Raffi duduk di kursi pesakitan [baca: Jelang Sidang, Kubu Raffi Ahmad dan BNN Adu Strategi].

"Sekarang proses Raffi sedang tahap pemberkasan atau dalam istilah hukumnya P-19. Dari pihak kejaksaan diberikan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh pihaknya BNN," ujar Dwi Heri, anggota tim kuasa hukum BNN, kepada tim Waswas, baru-baru ini.

Tak main-main, pihak Badan Narkotika Nasional bahkan dikabarkan sudah "memasang kuda-kuda" dengan memboyong belasan saksi untuk melawan Raffi Ahmad. Termasuk artis sekaligus politisi Wanda Hamidah yang sempat ditangkap bersama Raffi dan 15 orang lainnya pada 27 Januari silam, juga dihadirkan sebagai saksi.

"Tentu saksi-saksi sudah kita siapkan banyak, termasuk teman-teman yang lain. Yang tujuh belas itu akan jadi saksi semua," pungkas Dwi Heri.(Ans)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Nanat: HMI Berkomitmen pada Penegakan Hukum

Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Presidium Majelis Nasional Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan HMI harus berkomitmen pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"HMI harus independen dan berpijak pada kebenaran dan mendukung pemberantasan korupsi siapa pun yang menjadi tersangka atau pelakunya adalah oknum alumninya sendiri," kata Nanat Fatah Natsir yang dihubungi di Jakarta, Senin.

Mantan Ketua Umum Badan Koordinasi HMI Jawa Barat itu mengatakan HMI merupakan wahana pelatihan intelektual akademis atau "intellectual exercise" yang bernafaskan Islam untuk mahasiswa.

Menurut dia, intelektual akademis dan independensi merupakan kekuatan utama HMI.

Oleh karena itu, dia menyarankan HMI tidak masuk ke ranah politik dan terlibat dukung mendukung antara si A dan si B.

"HMI harus kembali pada jati diri kelompok intelektual akademis yang bernafaskan Islam. Kalau masuk ke politik bisa menjadi bumerang dan berbahaya bagi masa depan HMI," kata Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.

Kekuatan intelektual akademis yang independen pada HMI, kata Nanat, telah diakui sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno. Saat itu, ada beberapa pihak yang menginginkan HMI dibubarkan.

"Namun, karena melihat potensi HMI yang tidak bisa ditunggangi, Soekarno tidak membubarkan HMI. Berbeda dengan permintaan terhadap Partai Masyumi yang akhirnya dibubarkan oleh Soekarno," katanya.

Nanat mengemukakan hal itu menunjukkan bahwa Soekarno mengakui kekuatan HMI sebagai kelompok intelektual akademis yang independen dan tidak bisa ditunggangi.

HMI sedang menggelar kongres ke-28 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada 15-20 Maret 2013.

Pada saat pembukaan kongres, seorang petinggi organisasi kemahasiswaan itu sempat menyatakan dukungan kepada Anas Urbaningrum yang dijadikan tersangka kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas Urbaningrum salah satu alumni HMI dan mantan Ketua Presidium Majelis Nasional KAHMI.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Jangan Umbar Status dan Foto di Media Sosial

Written By Unknown on Minggu, 17 Maret 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi Gatot Dewa Broto meminta kepada pengguna media sosial, khususnya remaja agar tidak terlalu detail atau rinci mengumbar status dan foto. Dalam dunia maya sebisa mungkin para pengguna menyediakan ruang privasi agar tidak sembarang orang melihat identitas atau profil pemilik akun.

"Kami bukan melarang tapi agar lebih hati-hati menggunakan media sosial," kata Gatot, Sabtu 16 Maret 2013. Tak hanya menuliskan status, tempat, dan keadaan yang detail, para remaja juga terkadang suka mengunggah foto dengan pose-pose seksi.

Hal-hal seperti itu, kata Gatot, yang berpotensi mengundang orang tak dikenal yang punya niat jahat. Sebab internet merupakan media tanpa batas yang bisa diakses oleh hampir semua orang di berbagai wilayah. Oleh sebab itu, para pemilik akun diminta untuk seminimal mungkin mempublikasikan identitas diri hingga hal yang detail.

Gatot tak menampik bila media internet berpotensi mengundang kejahatan namun hal itu bisa dikurangi dengan sikap penggunanya. "Itu sebabnya dari Menkominfo memiliki program edukasi internet sehat dan aman bagi remaja," ujarnya. Ini supaya pengguna internet tidak terjerat Undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik.

Gatot tidak bisa menyalahkan media sosial sebagai pemicu terjadinya pemerkosaan. Mengingat internet merupakan media tak berbatas dan semua kembali ke penggunanya. Dalam konteks pemberantasan konten berbau pornografi misalnya. Gatot menyebut sedikitnya dalam satu menit ada 28 ribu hingga 30 ribu laman atau halaman baru yang berbau pornografi. "Jadi kalau dibasmi satu tumbuh seratus," ujar Gatot.

Perkenalan di media sosial yang berujung pada tindak kejahatan pemerkosaan makin marak. Kasus terakhir adalah NR, 16 tahun, yang diperkosa oleh sembilan orang. Kejadiannya bermula dari perkenalan dengan salah satu pelaku di Facebook dan berakhir dengan kopi darat di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Di sebuah gubuk yang berada di kebun singkong dekat Lapangan Turna Cijantung, NR diperkosa oleh rekan-rekan Beni Ardi pada Sabtu 9 Maret 2013. (Baca: Polisi Ciduk 9 Pelaku Pemerkosaan via Facebook dan 14 Orang Diperiksa Soal Pemerkosaan Siswi SMK)

ADITYA BUDIMAN

Berita Lainnya:

Syahrini: Durian itu Sangat Wow!

KPK Sita Enam Bus Milik Djoko Susilo

Hercules Punya Jasa kepada Kopassus

Ini Kata Ahok Soal Jokowi Potensial Jadi Capres

Punya Usaha Perikanan, Kenapa Hercules Memeras?


11.37 | 0 komentar | Read More

Ibu Tiri Pembunuh Anak Terancam 15 Tahun Penjara  

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kepolisian Sektor Curug, Komisaris Gatot Hendro Hartono, mengatakan, DS, 19 tahun, ibu tiri yang melakukan penganiayaan terhadap DLP, 5 tahun, hingga tewas dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). "Ancaman hukuman atas pasal tersebut adalah 10 hingga 15 tahun penjara," ujarnya kepada Tempo, Ahad, 17 Maret 2013.

Saat ini, kata Gatot, ibu muda yang dipastikan akan menjadi tersangka itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang. Sedangkan jenazah korban berada di RSUD Tangerang untuk dilakukan visum. "Begitu mendapatkan laporan dari warga, kami langsung membagi dua tim. Tim pertama bergerak ke rumah sakit dan tim kedua mengamankan ibu korban," kata Gatot.

DLP tewas mengenaskan karena didorong ibu tirinya di kamar mandi rumahnya di kawasan Binong, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 16 Maret 2013. Korban mengalami luka pada bagian kepala akibat benturan, dan akhirnya mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Siloam, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian terjadi sekitar pukul 08.00. Saat itu, korban membangunkan ibu tirinya yang sedang tidur pulas. Namun, DS tidak mau bangun. Dengan perasaan kesal, tersangka meminta agar korban tidak menangis jika ayahnya berangkat kerja.

Selanjutnya, karena menangis, tersangka memukul korban. Lalu tersangka mendorong korban ke arah kamar mandi sehingga terjatuh dan membentur keramik. Benturan tersebut mengakibatkan kondisi korban kritis.

Melihat anaknya dalam kondisi kritis, DS yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut memanggil tetangga dan langsung membawa bocah itu ke Rumah Sakit Siloam, Tangerang. Luka cukup parah akibat benturan itu mengakibatkan korban tidak bisa tertolong.

Sedangkan tetangga korban, Kurnia Endang, 35 tahun, mengatakan, warga sekitar sudah sering melihat sikap kejam DS yang sering menganiaya anak tirinya. Namun, warga hanya diam karena tidak mau ikut campur urusan keluarga orang lain. "Selama dua bulan tinggal di rumah kontrakan ini, kita para tetangga sering melihat DS memukuli anaknya," kata Endang.

JONIANSYAH

Terpopuler:

KPK Sita Enam Bus Milik Djoko Susilo

Hercules Punya Jasa kepada Kopassus

Ini Kata Ahok Soal Jokowi Potensial Jadi Capres

Punya Usaha Perikanan, Kenapa Hercules Memeras?

Kisah Hercules, Bos Preman dari Tanah Abang

Hercules Pemegang Bintang Setya Lencana Seroja

Ini Kronologi Penyerangan Kantor Tempo

Hercules, dari Preman hingga Pemimpin Akademi

Ada Tiga Tingkatan Preman di Jakarta

Ibas Menjawab Tudingan Terima Duit Hambalang


11.37 | 0 komentar | Read More

Pagi Ini, Jokowi Kejutkan Warga Solo  

TEMPO.CO, Surakarta - Area car free day atau hari bebas kendaraan di kawasan Sriwedari, Surakarta, mendadak ramai, Minggu pagi, 17 Maret 2013. Sebab, tiba-tiba muncul sosok yang sudah tidak asing lagi bagi warga Solo, yaitu Gubernur Jakarta Joko Widodo. Sebelum menjabat Gubernur Jakarta, Jokowi adalah Wali Kota Solo sejak 2005.

Menggunakan kemeja putih lengan panjang, Jokowi menyapa setiap warga yang tengah beraktivitas pada hari bebas kendaraan itu. Masyarakat pun antusias mendekat, sekadar ingin berjabat tangan atau berfoto bersama dengan Jokowi.

Jokowi pun tidak segan melayani permintaan jabat tangan atau foto bersama. Senyumnya senantiasa terkembang. "Satu-satu. Tidak usah berebut," ujar Jokowi kepada warga yang mengerumuninya.

Anak-anak juga bersemangat mendekati Jokowi yang datang tanpa pengawalan. Mereka berebut mencium tangan Jokowi. Bahkan, saat bertemu dengan orang tua yang menggendong anak kecil, Jokowi berhenti sebentar untuk mengelus dan memegang pipi si bocah.

Jokowi mengaku kedatangannya pada hari bebas kendaraan di Solo sekadar jalan-jalan. "Sudah lama saya tidak jalan-jalan di car free day Solo," katanya.

Semasa masih menjadi Wali Kota Solo, Jokowi kerap menyempatkan diri jalan kaki atau bersepeda saat car free day. "Car free day di Solo ternyata tetap ramai. Ini yang membuat saya kangen Solo," katanya.

Salah seorang warga, Didik, mengaku kaget dengan kehadiran Jokowi. Dia tidak menyangka bisa bertemu Jokowi di Solo. "Akhirnya bisa ketemu lagi. Saya kira, setelah Pak Jokowi ke Jakarta, tidak ada kesempatan ketemu," ujarnya, yang sempat berjabat tangan dengan Jokowi.

UKKY PRIMARTANTYO

Terpopuler:

KPK Sita Enam Bus Milik Djoko Susilo

Hercules Punya Jasa kepada Kopassus

Ini Kata Ahok Soal Jokowi Potensial Jadi Capres

Punya Usaha Perikanan, Kenapa Hercules Memeras?

Kisah Hercules, Bos Preman dari Tanah Abang

Hercules Pemegang Bintang Setya Lencana Seroja

Ini Kronologi Penyerangan Kantor Tempo

Hercules, dari Preman hingga Pemimpin Akademi

Ada Tiga Tingkatan Preman di Jakarta

Ibas Menjawab Tudingan Terima Duit Hambalang


11.37 | 0 komentar | Read More

Setelah rumah dan SPBU, KPK sita 6 bus besar Irjen Djoko

Written By Unknown on Sabtu, 16 Maret 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Sebanyak 6 bus besar yang diduga terkait dengan aset milik tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Pol Djoko Susilo kembali disita KPK.

"Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan aset berupa 6 bus (besar) yg diduga terkait dengan DS sejak kemarin," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Sabtu (16/3) pagi.

Johan mengatakan bus itu diambil dari Yogyakarta dan kini telah diamankan. "Saat ini bus diamankan di beberapa tempat," ujar Johan.

Belum diketahui berapa nilai total aset 6 bus besar yang dimiliki Mantan Kakorlantas Polri tersebut.

Diketahui, total aset Djoko yang kini disita KPK berjumlah 39 aset. Aset itu terdiri dari 12 rumah yang tersebar di 6 kota yakni 4 rumah di Jakarta, 1 rumah di Semarang, 3 rumah di Solo, 2 rumah di Yogyakarta dan 2 rumah di Depok Jawa Barat.

Kemudian, 3 SPBU di Jakarta Utara, Ciawi dan Kaliwungu Semarang. Serta 4 mobil mewah yakni Jeep Wrangler, MPV, Serena, Toyota Harrier dan Avanza. Total nilai aset Djoko yang diduga hasil dari TPPU mencapai 100 milyar rupiah.

Penyitaan dilakukan agar aset yang diduga hasil tindak pencucian uang itu tidak berpindah tangan.

Sejak 14 Januari, KPK mulai menyidik Djoko Susilo (DS) atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.

DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Beberapa orang telah dicegah terkait kasus TPPU ini. Diantaranya finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindita, serta seorang perempuan bernama Mahdiana, ikut terseret dalam dugaan pencucian uang dilakukan DS. Menurut sumber di KPK, Dipta dan Mahdiana adalah istri DS. Keduanya pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca juga:
Aset Irjen Djoko Susilo lebih dari Rp 100 miliar
KPK masih lacak total aset kekayaan Irjen Djoko
Setelah rumah dan SPBU, KPK sita 6 bus besar Irjen Djoko

Topik pilihan:
Tentara Kuat | Konflik Sabah | Pencabulan | Kasus Simulator SIM | Polisi Terkaya

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger