Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Pengacara Luthfi Pertanyakan Penetapan Tersangka Kliennya

Written By Unknown on Kamis, 31 Januari 2013 | 11.37

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru mempertanyakan penetapan status tersangka kepada kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi karena dinilai tidak sesuai dengan hukum acara.

"Kami menilai proses penetapan tersangka kepada Pak Luthfi sangat cepat, selain itu ini kali kedua yang dialami PKS karena sebelumnya menimpa Misbakhun," kata Zainudin kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan secara hukum acara, penetapan seseorang menjadi tersangka jika yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan kejahatan. Selain itu menurut dia, sebelum ditetapkan menjadi tersangka seseorang ditetapkan menjadi saksi terlebih dahulu.

"Atau paling tidak dipanggil dulu untuk dimintai keterangan baru ditahan, ini kan tidak," ujarnya.

Menurut dia kliennya akan membuka kasus dugaan suap itu secara transparan kepada KPK. Dia mengatakan kliennya mengaku tidak terlibat dan tidak menerima suap yang disangkakan penyidik KPK.

"Semalam kami tanyakan kepada Pak Luthfi, dan beliau siap membuka kasus ini. Karena beliau mengaku tidak melakukan transaksi dengan siapapun, tidak menerima dan tidak pernah meminta suap," katanya.

Tim kuasa hukum menurut Zainudin berharap kasus yang menjerat kliennya ini murni penegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi agar Indonesia lebih baik. Untuk itu menurut dia tim kuasa hukum akan fokus memperjuangkan hak hukum Luthfi.

"Total jumlah tim kuasa hukum Pak Luthfi ada sembilan orang, termasuk ada Pak Muhammad Assegaf yang sudah bersedia bergabung," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Sementara itu KPK juga menangkap seorang perempuan bernama Maharani ketika bersama Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien Jakarta pada Selasa (29/1) pukul 20.20 WIB dan didapatkan uang senilai Rp1 miliar yang diduga penyuapan yang akan diberikan kepada LHI. Namun KPK menyatakan Maharani tidak terlibat dalam kasus tersebut dan sudah diperbolehkan pulang pada Kamis dini hari.

Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.

Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar.

KPK telah menggeledah kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu Jakarta Timur dan menyita dua komputer serta sejumlah dokumen dari kantor tersebut.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.

Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Presiden PKS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi.

"Diperiksa tadi pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan semalam hanya sebentar, terus istirahat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, saat dikonfirmasi wartawan termasuk Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).

Menurut Johan, dalam kasus ini KPK memperlakukan hal sama kepada seluruh tersangka, tak terkecuali Luthfi, yang tak lain sebagai orang nomor satu partai kader ini. Meski, Lutfhi tidak langsung ditahan setelah diperiksa.

"Semuanya diperlakukan sama lah. Kalau tidak ditahan, karena perlakuannya sama. Kalau ditahan, juga tidak ada perlakuan istimewa," jelas Johan.

Sejumlah tersangka lain hasil operasi tangkap tangan penyidik KPK di Hotel Le Meredien, Selasa (29/1/2013), langsung ditahan. Mereka adalah Ahmad Fathanah, Juard Effendi, dan Arya, yang saat itu bersama mahasiswi berinisial M, namun dilepas karena tak terkait. (*)


11.37 | 0 komentar | Read More

Ditjen Imigrasi Cegah Luthfi ke Luar Negeri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), telah mencegah Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) ke luar negeri.

LHI adalah oknum anggota DPR yang menjadi tersangka kasus dugaan suap impor sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sudah (dilakukan pencegahan)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Maryoto Sumadi, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/1/2013).

Menurut Sumaryoto, permohonan cegah LHI telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihaknya, Rabu (30/1/2013) kemarin.

"Cegahnya langsung disetujui kemarin," ucapnya.

Durasi pencegahah LHI, beber Sumaryoto, berlaku selama enam bulan.

"Berlaku selama enam bulan sejak kemarin," imbuhnya. (*)


11.37 | 0 komentar | Read More

Giliran harta Plt Gubernur Sumut diklarifikasi KPK

Written By Unknown on Rabu, 30 Januari 2013 | 11.37

MERDEKA.COM,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan klarifikasi harta cagub dan cawagub Sumut. Pada hari ketiga, Rabu (30/1), mereka memverifikasi kekayaan empat kandidat.

Keempat kandidat yang diklarifikasi yaitu cagub nomor urut 5 Gatot Pudjonugroho, cawagub nomor urut 3 Fadly Nurzal, cawagub nomor urut 4 Rustam Effendi (RE) Nainggolan, dan cagub nomor urut 4 Amri Tambunan. Klarifikasi terhadap Gatot, Fadly dan RE Nainggolan berlangsung di kediaman masing-masing mulai pukul 9.00 WIB. Sedangkan verifikasi ke kediaman Amri dijadwalkan baru dimulai pukul 14.00 WIB.

Pantauan merdeka.com di kediaman Gatot Pudjonugroho di Kompleks Citra Seroja, Sunggal, Medan, empat petugas KPK langsung bertanya jawab dengan Gatot dan istrinya. Mereka juga memeriksa rekening, logam mulia, yang dimiliki keluarga Plt Gubernur Sumut ini. Hingga berita ini dikirim, tim KPK masih melakukan klarifikasi di kediaman Gatot.

Dua hari sebelumnya, empat kandidat sudah diklarifikasi. Hasilnya, cagub nomor urut 1 Gus Irawan Pasaribu dinyatakan memiliki harta Rp 34,9 miliar; cagub nomor urut 2 Effendi Simbolon memiliki Rp 57,76 miliar dan 91.970 dollar AS; cawagub nomor urut 2 Jumiran Abdi punya Rp 615 juta; dan cawagun nomor urut 1 Soekirman tercatat berharta Rp 3,82 miliar.

Sementara itu, besok klarifikasi akan dilakukan terhadap  dua kandidat Pilgub Sumut, yaitu cagub nomor urut 3 Chairuman Harahap dan cawagub nomor urut 5 T Erry Nuradi.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Menag tak tahu wakilnya disebut terlibat korupsi Alquran

MERDEKA.COM,

Menteri Agama Suryadharma Ali tidak mengetahui wakilnya di kementerian, Nasaruddin Umar dikabarkan terlibat korupsi Alquran. Nasar disebut ikut andil memenangkan proyek pengadaan kitab suci itu kepada PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I).

"Sejujurnya saya tidak tahu. Kalau ada rekayasa yang melibatkan Pak Wamen, saya tidak tahu," kata Suryadharma saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (30/1).

Karena merasa tidak tahu, Suryadharma enggan berkomentar lebih lanjut. Dia menyerahkan prosesnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya serahkan kepada pihak yang saat ini melakukan pengusutan, untuk melakukan tabayyun atau konfirmasi," terangnya.

Pada sidang perdana korupsi Alquran dan laboratorium IT di Pengadilan Tipikor, Jakarta (28/1), Jaksa Zakki Fikri mengatakan, pada 28 September 2011, Dendi Prasetya meminta Zulkarnaen Djabbar menghubungi Nasaruddin yang saat itu masih menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag.

Komunikasi itu untuk menggeser posisi PT A3I, dari posisi dua ke posisi pertama. Alasannya, karena posisi pertama merupakan perusahaan yang diduga milik orang Nasrani.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

KPK geledah PT Indoguna Utama

MERDEKA.COM,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Indoguna Utama di Jl Taruna, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penggeledahan ini diduga terkait dengan penangkapan seorang kurir dan seorang sopir semalam.

Pihak keamanan membenarkan peristiwa ini. KPK juga sempat memasang garis polisi. Namun pagi ini sudah dilepas.

"Semalam ada, cuma saya tidak tahu apa saja yang diambil. Soalnya saya masuk shift pagi. Ramainya semalam ada dua mobil yang masuk, sempet digaris polisi tapi sudah dicopot. Kalau tidak karyawan mana bisa masuk," kata sekuriti yang berjaga, Rabu (30/1).

Menurut sekuriti itu, penyidik KPK tampak memotret bangunan gedung. Tapi dia tidak tahu detil penggeledahan.

Pagi ini aktivitas kantor tampak normal. Para karyawan masuk kerja seperti biasa.

"Sudah normal lagi," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan. Mereka berhasil menangkap pihak swasta, sopir dan kurir yang diduga mencoba menyuap beberapa anggota dewan. Namun anggota dewan yang sudah diincar KPK, berhasil meloloskan diri.

"Yang tertangkap tiga orang, pihak swasta, sopir dan kurir dari PT yang bergerak di bidang pertanian," ujar sumber di KPK, Rabu (30/1).

Menurutnya, PT tersebut bergerak di bidang pangan semacam impor daging. Setelah penangkapan, penyidik KPK langsung menggeledah kantor perusahaan tersebut yang terletak di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

DPRD Garut konsisten makzulkan Aceng

Written By Unknown on Selasa, 29 Januari 2013 | 11.37

MERDEKA.COM,

DPRD Kabupaten Garut sejak awal konsisten untuk memproses pelanggaran etika nikah siri yang dilakukan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Mulai dari membentuk Pansus, hingga menyampaikan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kini DPRD Garut menunggu petikan MA untuk kemudian menggelar Rapat Pimpinan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah provinsi dan pusat melalui Mendagri Gamawan Fauzi.

"Kita sekarang tunggu saja suratnya. Sebenarnya kita dari awal tidak bermaksud memakzulkan (Aceng-red), tapi kita hanya rekomendasikan ke MA bahwa ada dugaan melakukan pelanggaran," katan Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Lukmansyah Trenggana saat dihubungi wartawan, Selasa (29/1).

Menurutnya, DPRD memang tidak bisa menjadi lembaga yang memakzulkan Aceng. Maka itu DRPD hanya memberikan rekomendasi.

"Suratnya belum ada siapa bilang memakzulkan. Kita tunggu dulu suratnya," ungkap politikus PPP ini.

Meski begitu keputusan para wakil rakyat untuk melengserkan Bupati Aceng sebenarnya telah bulat. Karena itu, DPRD akan segera melakukan rapat paripurna untuk membahas keputusan Mahkamah Agung tersebut. Rapat ini akan digelar setelah salinan keputusan hakim diterima.

MA sendiri memutuskan bahwa Aceng dalam perkara ini telah melanggar sumpah janji kepala daerah.

Apalagi Aceng sebagai pemimpin kepala daerah jelas memiliki kewajiban taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan setiap perkawinan harus dicatatkan.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

KPK periksa petinggi Adhi Karya terkait Hambalang

MERDEKA.COM,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan proyek sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Bogor. Kali ini KPK memeriksa Kepala Divisi Keuangan PT Adhi Karya, Anis Anjayani.

Anis yang telah digeledah rumahnya oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu, menjalani pemeriksaan hari ini sebagai saksi.

"Saksi untuk dua tersangka, DK dan AAM," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (29/1).

Pemeriksaan Anis difokuskan pada penyidikan pengadaan barang dan jasanya dalam proyek Hambalang. Selain itu, KPK juga memanggil Dirut PT Metaphora Solusi Global, Asep Wibowo.

Tahun 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi Rp 1,25 triliun, sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp 1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kementerian Keuangan. Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan.

Angka itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp 2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Harta Cagub Sumut Effendi Simbolon Naik Banyak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Harta kekayaan calon gubernur Sumatera Utara Effendi Simbolon mengalami penaingkatan hampir empat kali lipat. Hal itu diketaui setelah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verivikasi ke rumahnya kemarin.

Direktur Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedie A Rachim mengatakan harta Effendi pada saat dilaporkan ke KPK pada 20 November 2012 senilai Rp 16,88 miliar dan 30.300 dollar AS. Namun, setelah tim petugas KPK memverifikasi hartanya kemarin, harta Effendi naik menjadi Rp 57,76 miliar dan 91.970 dollar AS.

"Effendi Simbolon, pelaporan 20 November 2012 sebesar 30.300 dollar AS dan Rp 16,88 miliar. Hasil klarifikasi tanggal 28 Januari 2013 sebesar 91.970 dollar AS dan Rp 57,76 miliar," kata Dedie A Rachim melalui pesan singkatnya, Selasa (29/1/2013).

Dijelaskan Dedie, perbedaan nilai harta ini terjadi karena nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dilaporkan Effendi ke KPK masih menggunakan data perhitungan tahun 2009.

"Selisih akibat dari jumlah aset berupa tanah dan bangunan yang dilaporkan sebelumnya memakai data perhitungan tahun 2009," ujarnya.

Sebelumnya, petugas KPK mendatangi kediaman Effendi dan cagub lainnya, Gus Irawan Pasaribu, Senin (28/1/2013).

Effendi yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu beralamat di Jalan Empang Tiga Komplek Depnaker Nomor 11 RT 008/02 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

KPK hari ini kembali melalukan verifikasi harta dengan mendatangi kediaman para cagub dan cawagub lainnya. Mereka yang didatangi petugas KPK hari ini adalah Djumiran Abdi (cawagub) di Medan, dan Soekirman (cawagub) di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pada Rabu (30/1/2013), petugas KPK menyambangi kediaman Gatot Pujo (cagub), Fadly Nurzal (cawagub), Rustam Effendi (cawagub), dan Amri Tambunan (cagub) di Medan. Kamis (31/1/2013), petugas KPK mendatangi kediaman Chairuman Harahap (cagub) dan Tengku Erry di Medan (cawagub).


11.37 | 0 komentar | Read More

Diancam Rp 5 Triliun, MA Warning Aceng

Written By Unknown on Senin, 28 Januari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Purwokerto : Permohonan dan rekomendasi DPRD Garut, Jawa Barat untuk melengserkan Bupati Garut Aceng HM Fikri sebagai bupati telah disetujui Mahkamah Agung. Namun Aceng akan melawan putusan tersebut.

Menanggapi sikap Aceng, hakim agung MA Supandi yang memutuskan perkara ini memberi warning alias peringatan agar semua pejabat harus mematuhi dan menaati segala bentuk hukum yang dijatuhkan kepadanya.

"Pejabat harus konsisten patuh dan taat kepada ketentuan hukum. Termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apalagi itu adalah hukum dari kasus konkret," kata Supandi usai diskusi di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2013).

Aceng berencana melawan putusan MA dengan mengajukan gugatan Rp 5 triliun kepada MA dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Aceng dan kubunya menganggap persoalan pernikahan bukan masalah pidana. Namun, publik dan DPRD Garut menilai pernikahan supercepatnya dengan Fani Oktora telah melanggar moral dan etika sebagai pejabat.

Apalagi, Aceng yang menikahi Fani yang masih berusia di bawah 18 tahun itu tak bisa melepas statusnya begitu saja sebagai Bupati Garut, meskipun pernikahan tersebut mengatasnamakan pribadi.

Supandi pun melihatnya seperti itu. Pribadi dan jabatan tidak bisa dilepaskan dan dipisahkan. "Jabatan itu melekat pada dirinya. Jadi harus hati-hati, sesuai dengan sumpah jabatannya," kata Supandi.

Dituturkan dia, seorang pejabat pun tetap harus ditindak sesuai apa yang dikatakan hukum. Tak terkecuali Aceng. "Jika tidak dijalankan, maka dia melanggar jabatannya sendiri," katanya.

Sebelumnya, kubu Aceng tidak terima putusan MA yang mengamini pelengseran dirinya. Kuasa hukum Aceng, Eggi Sudjana akan menggugat MA dan Menteri Dalam Negeri sebesar Rp 5 triliun.

Gugatan ini akan dilayangkan usai MA benar-benar mengamini permohonan pemakzulan yang dilayangkan DPRD Garut. Eggi mengatakan, pelengseran Bupati Aceng bakal mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi kliennya.

"Orang yang sedang bersengketa sudah diputus, ini melanggar asas keadilan dan legalitas. Apalagi ini klausulnya soal pernikahan yang tidak ada pelanggaran pidananya," kata Eggi. (Riz)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Amran: Rp 3 M dari Hartati diterima saat cuti, jadi bukan suap

MERDEKA.COM,

Mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, hari ini bakal membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan. Dia diduga terlibat kasus dugaan suap Rp 3 miliar dari pengusaha Siti Hartati Murdaya.

Dalam pledoi pribadi setebal 50 halaman itu, Amran memaparkan agar hakim bisa melihat fakta persidangan. Dia tetap menyangkal uang Rp 3 miliar itu bukan suap.

"Uang itu diberikan kepada saya sebagai bantuan pemilihan kepala daerah, dan saat uang itu diberikan, saya sedang cuti," kata Amran kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1).

Amran berdalih, meski sebelum penyerahan uang ada permintaan dari Siti Hartati Murdaya soal pengurusan sertifikat lahan, hal itu tidak terlaksana.

Pada 10 Januari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 12  tahun. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah itu juga dituntut denda Rp 500 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama enam bulan.

Amran juga mesti membayar uang pengganti Rp 3 miliar. Apabila dia tidak membayar setelah satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan harta Amran dirampas untuk negara.

Hal-hal yang memberatkan Amran adalah dia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Amran juga melawan saat penahanan. Dia juga berbelit-belit dalam persidangan. Dia sebagai kepala daerah tidak memberikan teladan. Pertimbangan meringankan adalah Amran memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Jaksa menyimpulkan Amran Abdullah Batalipu melanggar Pasal 12 huruf a juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Klarifikasi Harta Gagub Sumut Effendi Simbolon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi harta kekayaan milik Calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon di kediamannya, di Empang Tiga/Komplek Depnaker No. 11 RT 008/02, Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).

Klarifikasi yang dimulai sejak pagi itu guna mengkonfirmasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negera (LHKPN) yang dibuat Politisi PDIP itu untuk memperebutkan kursi nomor satu di Sumatera Utara.

"KPK kembali melakukan klarifikasi LHKPN terhadap seluruh pasangan Cagub dan Cawagub Provinsi Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Diungkapkan Johan, kegiatan ini mengawali rangkaian klarifikasi LHKPN bagi semua pasangan Cagub dan Cawagub Sumatera Utara yang bakal digelar dari 28 hingga 31 Januari.

Dalam kegiatan ini, hanya Effendi Simbolon yang diklarifikasi di Jakarta. Sementara sembilan kandidat lain akan diklarifikasi di Sumatera Utara.

Berikut jadwal klarifikasi KPK atas kekayaan milik semua Cagub dan Cawagub Sumatera Utara selain Effendi Simbolon dari Senin sampai Kamis:

1. Senin

Pukul 09.00, Klarifikasi LHKPN Gus Irawan Pasaribu di Cassia Raya Komplek Tasbi No. LL – 27, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan.

2. Selasa

Pukul 9.00 : Klarifikasi LHKPN Djumiran Abdi di Medan
Pukul 9.00 : Klarifikasi LHKPN Soekirman di Serdang Bedagai

3. Rabu, 30 Januari 2013

Pukul 9.00 : Klarifikasi LHKPN Gatot Pujo di Medan
Pukul 9.00 : Klarifikasi LHKPN Fadly Nurzal di Medan
Pukul 9.00 : Klarifikasi LHKPN Rustam Effendi, di Medan
Pukul 14.00 : Klarifikasi LHKPN Amri Tambunan di Medan.

4. Kamis, 31 Januari 2013
Pukul 9.00 : Klarifikasi LHKPN Chairuman H di Medan
Pukul 13.00 : Klarifikasi Tengku Erry di Medan.


11.37 | 0 komentar | Read More

PKS Percaya Diri Banget Tembus Tiga Besar Parpol 2014 karena Alasan Ini

Written By Unknown on Minggu, 27 Januari 2013 | 11.37

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menargetkan posisi tiga besar dalam Pemilu 2014. Hal itu ditekankan Ketua Bidang Kebijakan Publik DPP PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW).

Ia menegaskan, Indonesia membutuhkan pemimpin yang mau terjun ke tengah masyarakat dan memberi keteladanan. Karena itu, PKS siap memimpin Indonesia. Dengan alasan PKS punya banyak figur semacam ini, maka HNW optimis bisa tembus tiga besar parpol 2014.  

"Islam itu diturunkan sebagai rahmatan lil 'alamiin. Itu artinya juga, PKS harus menjadi rahmatan lil Indunisiyyin (Rahmat bagi Indonesia). Maka, kalau PKS jadi tiga besar, baik itu nomor 3 atau nomor 1, itu bukanlah bid'ah," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI itu, Minggu (27/1/2013).

Hidayat mengatakan umat Islam tak boleh hanya menjadi pelengkap penderita. Dalam rangka memperingati Maulid Nabi, setiap muslim harus menyadari bahwa Rasulullah Muhammad SAW menginginkan umatnya menjadi umat yang dapat  dibanggakan.

Salah satu caranya adalah dengan istiqomah dalam kebaikan di segala bidang, termasuk dalam berpolitik. "Survei membuktikan, saat ini cuma ada dua parpol yang tak satupun kadernya terlibat korupsi. Salah satunya adalah PKS," imbuhnya Hidayat.

Sementara itu, Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yakin akan target tersebut di 2014. "Kita akan capai 3 besar di 2014 untuk raih Indonesia sejahtera," tegasnya.

Karena itu, lanjut Luthfi, PKS tidak akan asal merekrut calon-calon pemimpin. PKS tidak akan merekrut calon pemimpin semata lantaran popularitasnya.

"Yang diperlukan PKS adalah calon-calon pemimpin yang memiliki semangat juang untuk memeratakan keadilan. PKS tidak butuh calon-calon populer tapi cuma menginginkan kekuasaan. No way kalau mereka cuma ingin mendapatkan kursi," tegas Luthfi.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

  • Surya Paloh Enggan Beberkan Maksud Pergantian Ketua Umum NasDem
  • Mantan Aktivis 98 Dukung Surya Paloh Pimpin NasDem
  • Golkar Buka Peluang Koalisi dengan NasDem
  • KPK Ditantang Bongkar Proyek Sipol dan Sidalih
  • Wiranto Dukung Ajakan Surya Paloh

11.37 | 0 komentar | Read More

Ini yang Bikin Aceng Fikri Sia-sia Pertahankan Jabatan sebagai Bupati Garut

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Kubu Bupati Garut Aceng Fikri akan melawan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan.

MA menilai pernikahan singkat Aceng dengan Fani Octora (18) melanggar undang-undang.

Anggota Komisi II DPR bidang pemerintahan Abdul Malik Haramain mengatakan perlawanan yang akan dilakukan Aceng tersebut tidak berarti banyak. Apalagi, bila Aceng ingin tetap menduduki jabatan sebagai Bupati Garut.

"Kemendagri harus segera menindaklanjuti putusan MA dengan melakukan tindakan administrasi," kata Ketua DPP PKB itu, Minggu (27/1/2013).

Malik mengatakan tidak ada alasan lagi bagi Kemendagri untuk memberhentikan Aceng sebagai bupati. "Semua prosedur mulai pleno DPRD Garut sampai putusan MA sudah dilalui," ujarnya.

Senada dengan Malik, Anggota Komisi II lainnya Arif Wibowo mengatakan keinginan Aceng untuk menggugat melalui PTUN akan sia-sia. Pasalnya, posisi MA lebih tinggi dari PTUN. Ini yang membuat Aceng sia-sia mempertahankan posisi empuk Bupati Garut.

"Sebaiknya Aceng mengikuti saja putusan MA. Putusan MA berkekuatan hukum tetap, mengikat dan final," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Arif mendesak DPRD Garut sebaiknya segera menggelar paripurna untuk mengakhiri kontroversi dan memastikan status Aceng secara politik

Diketahui, putusan MA mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut di antaranya karena dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan atau dikotomi antara posisi pribadi di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.

MA tidak dalam posisi memutuskan Aceng harus lengser karena yang akan melakukan eksekusi adalah DPRD Kabupaten Garut dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk eksekusinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Garut.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

  • Minggu, 27 Januari 2013 04:17 WIB

    Mendagri Persilakan Aceng Fikri Gugat Rp 5 Triliun

    yang mengabulkan pemakzulan (pencopotan) dirinya dari jabatannya.

  • Minggu, 27 Januari 2013 02:38 WIB

    Aceng Fikri Diminta Bertobat

    mengabulkan permohonan pelengseran dirinya, dianggap tindakan sia-sia.

  • Sabtu, 26 Januari 2013 20:10 WIB

    Aceng Fikri Masih Bingung dengan Kesalahannya

    Bagi Aceng, pernikahan sirinya dengan Fany Oktora (18) dilakukan atas nama pribadi, dan terpisah dari jabatannya sebagai bupati.

  • Sabtu, 26 Januari 2013 16:07 WIB

    Nurul Arifin: Aceng Kampungan!

    Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Nurul Arifin menyebut Bupati Garut Aceng HM Fikri bukan seorang negarawan.

  • Jumat, 25 Januari 2013 19:55 WIB

    Antisipasi Ricuh, Kapolri Perintahkan Kapolda Jawa Barat Jaga Keamanan

    Kepala Bidang Humas Mabes Polri , Irjen Pol Suhardi Alius mengatakan terkait antisipasi ricuh di Garut pasca putusan MA terkait pemakzulan yang

  • Jumat, 25 Januari 2013 18:57 WIB

    PKS Sarankan Aceng Fikri Introspeksi Diri

    Partai Keadilan Sejahtera menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) memakzulkan Bupati Garut Aceng Fikri sudah tepat. Ketua DPP PKS Indra

  • Jumat, 25 Januari 2013 16:33 WIB

    Bupati Aceng Tolak Dimakzulkan, Mendagri: Aceng Harus Baca UU!

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau Bupati Garut Aceng Fikri membaca Undang-undang (UU) UU Nomor 32 Tahun 2004


11.37 | 0 komentar | Read More

Pihak Eza: Dipukul 2 Jam, Bisa Mati Anak Orang  

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan Ardina Rasti semakin terungkap setelah rekaman suara yang diduga Ardina Rasti dan mantan kekasihnya Eza Gionino tersebar di dunia maya. Pihak Eza mengadakan klarifikasi mengenai rekaman sepanjang 44 menit tersebut.

»Eza membenarkan adanya cek-cok dengan Rasti, tapi ya cek-cok biasa. Kalau soal direkam dia saja tidak tahu, bagaimana dia bisa ingat?", ujar kuasa hukum Eza Gionino, Hendrik Jehaman ditemui di Cibubur Jakarta Sabtu 26 Januari 2013.

Keganjilan juga dirasakan karena rekaman tersebut seperti dibuat-buat. Ada bagian-bagian pertengkaran yang terpotong. »Saya sudah tanyakan ke Eza langsung masalah rekaman, dia bilang masa iya bentrok terus diam lagi terus bentrok lagi, yang benar saja dong", tutur Hendrik.

Selain suara pertengkaran yang terpotong, pihak Eza juga menganggap pernyataan Rasti tidak logis, »sekarang dipikir saja, dia mengakunya dipukuli selama dua jam? Bisa mati anak orang kalau dipukuli terus-terusan", sanggah kuasa hukum yang membela Eza Gionino.

Pihak pesinetron 22 tahun ini menyatakan Keluarga Eza masih mengusahakan adanya perdamaian secara kekeluarga jika pihak Rasti mau bertemu. »Kasus ini ringan, sebenarnya cepat. Saya yakin dalam waktu dua minggu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan kalau memang tidak ada perdamaian", ujar Hendrik Jehaman.

NANDA HADIYANTI


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Tak Percaya Begitu Saja Cerita Choel

Written By Unknown on Sabtu, 26 Januari 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, mengatakan KPK tak akan begitu saja percaya dengan pengakuan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga  Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau biasa disapa Choel Mallarangeng.

Johan mengatakan, KPK berharap Choel mau jujur soal keterlibatan kakaknya. "Tentunya semua pengakuan akan ditindak-lanjuti oleh penyidik KPK. Tentu informasi yang kami butuhkan dari Choel tidak sekedar itu. Ada hal-hal yang juga ditanyakan selain itu, termasuk soal Andi Mallarangeng. Setiap pernyataan dari tersangka atau saksi tentu harus dilengkapi dengan alat bukti. KPK akan melakukan validasi," katanya di gedung KPK, Jumat, 25 Januari 2013.

Di hadapan penyidik KPK kemarin, Choel mengaku menerima uang dari Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar. Choel mengaku hal itu sebagai kesalahannya.

"Pada 28 Agustus 2010, saat saya dan putri saya ulang tahun, saya menerima bingkisan dari Deddy Kusdinar, yang kemudian belakangan saya ketahui jumlahnya cukup besar," ujarnya usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 25 Januari 2013.

Soal jumlahnya, Choel enggan menyebutkan. Dia mengatakan tak bisa mengatakan jumlahnya. "Yang pasti cukup besar," katanya. "Kami tidak enak untuk menyebutkan nilainya kepada KPK, silahkan tanya saja kepada KPK," kata Rizal Mallarangeng, kakak kandung Choel, yang mendampinginya datang ke KPK.

Dalam pemeriksaan sekitar 10 jam itu, Choel ditanya 15 pertanyaan. Dia juga memberi pengakuan tanpa ditanya penyidik. Dalam pengakuan itu, Choel menjelaskan lima hal, dua di antaranya soal uang dari Deddy dan Herman Prananto, Direktur Utama PT Global Daya Manunggal, perusahaan subkontraktor di proyek Hambalang.

Choel mengatakan tidak tahu bahwa uang Deddy berhubungan dengan Hambalang. »Saya katakan siap mengembalikan. Saya sudah meminta maaf kepada kakak saya, karena dengan kejadian ini, asumsi masyarakat, kakak saya terlibat korupsi Hambalang."

Dari Herman, Choel mendapat Rp 2 miliar, persis seperti pengakuannya kepada Tempo dua hari lalu. Uang Rp 2 miliar ini, menurut Choel, sebagai imbalan karena sudah mengenalkan Herman kepada kepala-kepala daerah.

Dia bertemu dua kali dengan Herman sekitar April dan Mei 2010. "Pak Herman tahu saya konsultan politik yang memiliki banyak jaringan kepala daerah. Itu yang ingin Pak Herman gunakan untuk mengurus proyek di daerah," katanya.

FEBRIYAN


11.37 | 0 komentar | Read More

Jawa Tengah Peringkat Tiga Pengaduan Hakim

TEMPO.CO , Purwokerto - Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan Jawa Tengah terbesar ketiga dalam soal banyaknya pengaduan pelanggaran kode etik oleh hakim, setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur. "Tapi itu justru menunjukkan masyarakat sudah banyak yang sadar sehingga mereka melakukan pelaporan. Kesadaran masyarakat di sini sudah tinggi," kata Imam ketika ditemui di Universitas Negeri Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jumat, 25 Januari 2013.

Menurut Imam, pengaduan hakim di Jawa Tengah didominasi oleh pengaduan soal pengadilan umum. "Pengadilan agama juga banyak," kata dia. Sayangnya, Imam tak bisa menyebut angka pastinya karena sedang tak memegang data.

Imam mengatakan, Jawa Tengah bisa meningkatkan kualitas hakimnya dengan memperbaiki proses rekrutmen. Dia mengakui kurangnya pembinaan hakim. Imam memberi conbtoh, di Belanda, hakim setiap tahun masuk kelas untuk meningkatkan pengetahuannya. "Delapan tahun pendidikan baru bisa diangkat sebagai hakim, beda dengan di sini, sudah diangkat meski baru dua tahun pendidikan," kata dia.

"Saya harap peningkatan gaji hakim membuat lulusan-lulusan terbaik fakultas hukum mau jadi hakim. Hingga kini banyak lulusan terbaik enggan jadi hakim, padahal seharusnya mereka jadi hakim sehingga hakim adalah orang yang betul-betul punya kualitas terbaik."

MUHAMAD RIZKI


11.37 | 0 komentar | Read More

Manuver Tim Elang Hitam Membela Andi Mallarangeng (2-habis)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbekal sekoper data yang dimiliki, Rizal Mallarangeng beserta tim Elang Hitam memanfaatkan sumberdaya di Freedom Institute membela mantan Menpora Andi Mallarangeng. Data ini pun dipakai tim kuasa hukum Andi Mallarangeng, yakni Luhut Pangaribuan dan Harry Ponto, untuk mengaudit laporan keuangan proyek Hambalang, seperti apa yang telah dikerjakan BPK.

Selain itu, ia juga meminta tolong sejumlah kenalannya yang menyandang gelar pakar untuk mengkaji laporan-laporan itu, termasuk kenalannya yang pernah menjadi anggota tim pelelangan Negara dan sejumlah pimpinan proyek. Tidak hanya audit, tim tersebut juga mengkaji keterlibatan sejumlah pihak terhadap kasus Hambalang, seperti yang dilakukan oleh KPK.

"Semua yang membantu, ya itu adalah Tim Elang Hitam, yang membantu mengungkap kasus Hambalang, kantornya ya di sini (Freedom Institute)," ujar Rizal.

Mengenai nama Elang Hitam sendiri, Ketua Bidang Kajian Kebijakan DPP Golkar itu menyebutnya sebuah gimmick, karena menurut Rizal ia adalah orang yang suka dengan humor. Setiap ia pergi keluar kota membawa nama Golkar, ia kerap menggunakan call sign atau bahasa sandi dalam berkomunikasi dengan anak buahnya, persis seperti yang dilakukan militer dan Polisi dalam berkomunikasi. Sandi yang digunakan seperti "Macan Satu," "Ratu Lebah" hingga "Elang Hitam"

"Saya itu sandinya Elang Hitam," ujar Rizal.

Setelah merasa cukup memahami kasus Hambalang, menurut Rizal beban tim Elang Hitam selanjutnya adalah mengemas temuan tim, agar mudah dicerna oleh orang awam, dan menyosialisasikan temuan itu kepada publik. Hal itu pertama kali dilakukan pada presentasinya di depan Media pada 21 Desember lalu.

Dari penelusuran tim tersebut, ia menemukan fakta keterlibatan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, dan Any Rahmawati, yang menyetujui turunnya uang triliunan rupiah itu. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menkau Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA - KL tahun anggaran bersangkutan.

Dalam proyek Hambalang yang harusnya menandatangani adalah Menpora Andi Mallarangeng dan Menteri Pekerjaan Umum, DJoko Kirmanto, namun pada kenyatannya hanya Wafid Muharram yang menandatangani permohonan, dan tetap permohonan proyek yang tendernya dimenangkan oleh PT.Adhi Karya itu disetujui Agus dan Anny.

Selain itu, tim juga menemukan kejanggalan pada salah satu kontraktor, yakni PT Dutasari Citralaras, yang dimiliki antara lain oleh istri Anas Urbaningrum, Attiyyah Laila dan Munandi Herlambang, anak Muchayat, Wakil Preskom Bank Mandiri yang sempat menjabat Deputi Meneg BUMN yang membawahi pengawasan sejumlah kontraktor proyek seperti PT Adhi Karya dan Wijaya Karya.

PT Dutasari Citralaras yang mengerjakan Mechanical dan Electrical (ME) proyek Hambalang, termasuk yang menerima pembayaran paling awal oleh PT.Adhi Karya, yakni sebesar Rp 295 miliar. Padahal pengerjaan ME harsurnya dibayar belakangan. Dari audit BPK diketahui perusahaan tersebut melakukan mark up gila-gilaan.

Salah satu contohnya adalah Diesel Genset 200 kva yang dibayar PT Adhi Kary Rp 5 Miliar kepada perusahaan tersebut, ternyata perusahaan milik istri Anas itu hanya membayar Rp 2 Miliar ke perusahaan yang di subkonkan PT.Dutasari Citralaras. Kerugian Negara yang disebabkan perusahaan itu mencapai Rp 75 miliar. Dengan fakta-fakta tersebut, KPK justru lebih dahulu menetapkan status tersangka kepada Mahfud dan Andi.

"Sekarang tugas tim adalah terus presentasi kepada orang-orang, saya akan terus melakukan hal ini sampai pengadilan memutuskan kakak saya tidak bersalah," tandasnya.

Apakah sepak terjang KPK swasta ini mampu mengubah presepsi KPK sebenarnya yang dipimpin oleh Abraham Samad, kita tunggu saja babak selanjutnya dalam drama yang melibatkan sejumlah petinggi Negara ini.


11.37 | 0 komentar | Read More

KY: Wibawa Hakim Tercermin dari Putusannya

Written By Unknown on Jumat, 25 Januari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Purwokerto : Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Hubungan Antarlembaga Ibrahim mengatakan, kewibawaan seorang hakim tercermin dalam setiap putusan. Karena itu, ia menilai, hakim tak hanya saja dituntut mengeluarkan putusan secara cepat, tapi juga berkualitas.

"Wibawa hakim tercermin pada putusannya," kata Ibrahim dalam diskusi Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2013).

Dia mengungkapkan putusan akan semakin membaik jika ada korelasi dari kedudukan hukum, pertimbangan, hingga amar putusan. Selain itu, keterlambatan memperoleh putusan pengadilan merupakan suatu bentuk ketidakadilan.

"Justice delay is unjustice. Tapi semua putusan itu harus ada benang merahnya sampai pada tingkat amar putusan," ucap Ibrahim.(Ais)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Hakim Agung: MA Harus Lebih Terbuka

Liputan6.com, Purwokerto : Hakim Agung Supandi mengakui Mahkamah Agung masih cenderung tertutup. Karena itu, MA harus berubah dan lebih terbuka dalam menghadapi perkembangan zaman ke depannya.

Supandi yang memutus perkara permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri ini mengatakan, bukan berarti dengan keterbukaan semua orang bisa berbendong-bondong ke MA begitu saja.

"Tapi keterbukaan itu maksudnya, agar mudah memperoleh akses yang dibutuhkan bagi para pihak pencari keadilan," jelas Supandi dalam diskusi Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2013).

Menurut Supandi, dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, harusnya dapat dimanfaatkan para pencari keadilan untuk mengaksesnya. Dan MA, untuk mendukung hal itu harus lebih membuka diri.

Meski begitu, hakim agung dari kamar tata usaha negara (TUN) ini mengungkapkan, perlu biaya besar dari negara untuk bisa mewujudkan keterbukaan mempercepat akses informasi. "Tentunya, semua itu perlu biaya besar," ujar Supandi.(Ais)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Farhat Abbas Nyapres Sekadar Ramaikan Pemilu 2014

Liputan6.com, Purwokerto : Advokat Farhat Abbas secara mengejutkan menyatakan akan mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang. Terkait ini, ayah sang advokat tersebut, Abbas Said pun buka suara.

Abbas yang juga Komisioner Komisi Yudisial (KY) ini mengungkapkan, keikutsertaan anaknya pada Pemilu 2014 hanya sebatas iseng saja. "Farhat itu cuma sekadar ramai-ramaikan saja," kata Abbas usai diskusi Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2013).

Ada sejumlah alasan Abbas mengatakan itu. "Pertama secara administratif saja Farhat belum mencukupi syarat," ucap Abbas.

Hal kedua, lanjut Abbas, tentu sampai saat ini Farhat Abbas belum memiliki partai politik sebagai kendaraan menuju Pemilu 2014. "Dia dulu ikut Anas, setelah kisruh Demokrat, tapi saya enggak tahu," ucap mantan Hakim Agung ini.

Sebelumnya, Farhat Abbas memang telah menyatakan diri sebagai Capres 2014 dengan visi memajukan seni budaya bangsa. Meski belum diketahui dari partai apa pengacara muda itu akan nyapres.

"Saya siap maju sebagai capres muda. Saya ingin memajukan seni budaya bangsa Indonesia," ungkap Farhat pada Rabu 26 Desember 2012 lalu.

Bahkan, Farhat juga sudah memasang beberapa baliho fotonya dengan tulisan Wajib Sumpah Pocong untuk Tak Korupsi dan Tak KKN. Farhat menilai hal itu sebagai komitmen pejabat agar tak korupsi.

"Saya jadi capres siap sumpah pocong. Calon pejabat juga harus berani sumpah pocong," imbuh Farhat.(Ais)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Pemakzulan Aceng, Ahmad Heryawan tunggu perintah Mendagri

Written By Unknown on Kamis, 24 Januari 2013 | 11.37

MERDEKA.COM,

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk memakzulkan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pun menunggu perintah Menteri Dalam Negeri untuk tindakan selanjutnya.

"Kalau Gubernur itu tidak punya wewenang untuk memutuskan, saya hanya menunggu saja  perintah Mendagri," ujar Heryawan, kepada wartawan Rabu (23/1).

Pria yang akrab disapa Aher ini mengaku belum menerima surat resmi dari MA atas pemakzulan orang nomor satu di Kabupaten Garut tersebut. "Saya tahu keputusan itu dari media massa," terangnya.

Aher tak ingin menanggapi lebih jauh soal putusan itu. Dia menghargai proses yang ada. Untuk selanjutnya keputusan dari MA akan diserahkan ke DPRD dan dilanjutkan ke pemerintah melalui Mendagri, Gamawan Fauzi.

Dia yakin keputusan MA itu tepat dan bisa diterima banyak pihak. "Saya yakin semua sudah paham dengan keputusan ini," ungkapnya.

MA menilai Bupati Aceng telah melanggar sumpahnya sebagai kepala daerah.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Aceng bakal jadi bupati pertama yang lengser karena wanita

MERDEKA.COM,

Harta, tahta, dan wanita. Jika tidak hati-hati, seseorang bisa terjerat ke dalamnya dan menghancurkan kehidupannya. Bupati Garut Aceng HM Fikri sepertinya akan mengalaminya. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan Aceng yang diajukan DPRD Garut terkait kasus nikah siri selama empat hari yang dilakukan terhadap gadis 18 tahun, Fani Octora.

Sebelumnya, pada Jumat 21 Desember 2012, sidang paripurna DPRD Garut merekomendasikan sang bupati telah melakukan pelanggaran etika dan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Rabu (23/1) kemarin, Mahkamah Agung melalui juru bicaranya Ridwan Mansyur mengungkapkan, majelis hakim yang diketuai Paulus Effendi Lotulung dan dua hakim anggota Yulius dan Supandi mengabulkan permohonan DPRD Garut. "Mengadili, mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut No:172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," ujar Ridwan.

Majelis hakim mengabulkan permohonan karena dalam kasus perkawinan siri ini, posisi termohon (Aceng) sebagai Bupati Garut dan juga dinilai telah melanggar sumpah jabatan untuk berbakti pada masyarakat dan bangsa. "Sebab pada perkawinannya tersebut tetap melekat pribadi yang bersangkutan. Sehingga karenanya perilaku pejabat harus diikuti jabatannya," kata Ridwan.

MA, lanjut Ridwan, mempersilakan Aceng mengajukan gugatan jika merasa tidak puas atas putusan itu. "Pihak-pihak yang tidak puas putusan majelis hakim, aturan-aturan hak masyarakat tidak puas, boleh saja. Putusan final, kalau ingin mengajukan gugatan lain silakan," jelasnya.  MA akan menyerahkan putusan itu paling lambat satu minggu dan menyerahkan penyelesaian politik selanjutnya kepada DPRD Garut.

Menanggapi putusan itu, Aceng pasrah. "Putusan MA itu final tidak ada upaya hukum lagi. Saya siap, apakah dimakzulkan atau dibatalkan rekomendasi itu," kata Aceng di ruang kerjanya di Garut. Meski pasrah, Aceng sendiri mengaku tetap akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Dihubungi terpisah, Eggi Sudjana, salah satu kuasa hukum Aceng mengatakan, MA telah bertindak gegabah. Seharusnya, rekomendasi DPRD Garut itu tidak ditindaklanjuti karena cacat hukum.

Cacat hukum yang dimaksud Eggi adalah, sidang pansus yang digelar terbuka untuk umum, dipenuhi oleh tekanan para demonstran yang hadir dalam ruang sidang. Kemudian, dalam hasil rekomendasi itu, ada tanda tangan sejumlah kiai yang menyatakan mendukung pelengseran Aceng. "Ada dugaan pemalsuan tanda tangan dari kiai itu. Saya sudah laporkan dengan pasal 263 dan 264 KUHP," lanjut Eggi.

Satu lagi, kata Eggi, pergantian anggota Pansus dari Fraksi PPP tidak melalui rapat paripurna DPRD. "Padahal, pembentukan Pansus melalui sidang paripurna dan itu melanggar tata tertib."

Eggi pun menilai putusan itu patut diabaikan. "Ada diskriminasi luar biasa. Banyak bupati dan wali kota seperti Aceng, misalnya kasus wali kota Palembang, bupati Cirebon, kok enggak disuruh mundur oleh Mendagri dan dibikin Pansus," cetus Eggi.

Sementara Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, saat ini pihaknya hanya akan menunggu DPRD Garut bersidang untuk memutuskan nasib Aceng. Sesuai aturan perundang-undangan, proses selanjutnya adalah proses politik.

"Nanti kembali lagi ke DPRD, biar DPRD yang menentukan dan menyimpulkan. Itulah yang dibawa ke sini sebagai usulan andai kata DPRD konsisten dengan konsep awalnya yang sudah diresmikan MA itu, ya dikirim ke sini," papar Gamawan.

Bagaimana jika terjadi lobi politik dan DPRD Garut tidak jadi mencopot Aceng? "Kalau itu terjadi, berarti DPRD tidak konsekuen kan," ujar Gamawan.

Terkait potensi kerusuhan yang akan dilakukan pendukung Aceng, Gamawan menyerahkan hal itu kepada aparat hukum. "Kalau rusuh, ya tinggal nangkap saja," tukasnya.

Masa jabatan Aceng sepertinya memang tinggal menghitung hari. Mantan Ketua Pansus DPRD Garut Asep Achlan mengatakan pihaknya masih akan menunggu salinan putusan MA, kemudian dibahas dalam rapat pimpinan untuk menentukan jadwal rapat paripurna pengambilan keputusan.

Jika DPRD Garut memutuskan melengserkan Aceng, Mendagri Gamawan mengatakan, proses penggantian akan dilakukan secepatnya setelah surat dari DPRD diterima. "Enggak lama. Dalam waktu 30 hari," pungkasnya.

Jika Aceng benar-benar lengser, akan tercatat dalam sejarah bahwa mantan aktivis LSM itu akan menjadi bupati pertama di Indonesia yang diberhentikan di tengah jalan karena urusan dengan wanita.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

KY: Harus ada MKH untuk hakim Puji yang pesta narkoba

MERDEKA.COM,

Komisi Yudisial (KY) menegaskan, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menyidangkan hakim yang tertangkap tangan berpesta narkoba Puji Widjajanto harus digelar. Sebab, KY menilai pelanggaran etika yang dilakukan Puji tidak bisa ditolerir.

Hal ini dinyatakan Ketua KY Eman Suparman sebagai tanggapan atas sikap Mahkamah Agung (MA) yang menolak MKH itu digelar. Dia pun menyatakan, KY akan kukuh pada rekomendasi MKH itu.

"Kalau MA tetap menolak, kami tetap ngotot juga, kecuali KY bisa memahami alasan MA," ujar Eman di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1).

Eman menjelaskan, jika antara KY dengan MA tidak menemukan titik temu terkait rekomendasi itu, permasalahan bisa menjadi melebar. "Kalau KY sampai ngotot, berarti sudah menyentuh masalah Undang-Undang (UU) dan peraturan bersama," terang dia.

Namun demikian, kata Eman, penolakan MA itu dilakukan bukan sebagai bentuk pembelaan. Menurut dia, MA juga telah mengambil sikap dengan memberhentikan sementara hakim Puji dan meminta KY menunggu sampai ada keputusan yang inkracht (tetap dan mengikat).

"Cuma alasan MA menolak MKH karena Puji sudah diberhentikan sementara jadi tidak usah MKH pun sudah non-aktif. Tapi kalau menunggu sampai ada putusan inkracht itu kan lama. Bisa juga putusan hakim tidak menghukum dia," pungkas Eman.

Sebelumnya, BNN akan melimpahkan berkas hakim Puji ke Kejaksaan Agung (Kejagung). BNN pun menyatakan, akan menunggu putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi.

"Kalau dia diputus sebagai pengguna, maka akan direhabilitasi. Tetapi kalau terbukti sebagai pengedar, maka direhabilitasi lalu dimasukkan ke dalam penjara," ujar Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto beberapa hari lalu.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Kejaksaan Kembali Menerima Berkas Rasyid

Written By Unknown on Rabu, 23 Januari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Tim Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara tersangka Rasyid Amrullah Rajasa, selaku supir BMW Jeep X5 dalam tragedi kecelakaan di Tol Jagorawi yang mengakibatkan 2 orang tewas, dari Tim Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya. Setelah sebelumnya berkas dinyatakan belum lengkap alias P19 oleh Jaksa.

"Berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan oleh JPU yang melakukan penelitian berkas perkara yang di sertai petunjuk telah diserahkan kembali dari penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Untung mengungkapkan, ada pun berkas yang diserahkan oleh polisi ke Jaksa berdasarkan surat bernomor B-813/I/2013/Datro, tanggal 22 Januari 2013 ke Kejati DKI Jakarta.

Sebelumnya tim jaksa P-16 yang terdiri dari Jaksa Soimah, Emilda Ridwan, Slamet Riyanto dan Teuku Rahman telah mengembalikan berkas tersebut pada pekan lalu, dan jaksa akan kembali meneliti kelengkapan perkara baik formil maupun materil.

Seperti diketahui kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi KM 3+350 pada Selasa 1 Januari lalu, anak bungsu Menteri Perekonomian Hatta Rajasa itu sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Rasyid ditetapkan tersangka setelah mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikan menabrak Daihatsu Luxio nopol F 1622 CY di ruas tol Jagorawi. 2 penumpang Luxio meninggal dan 5 penumpang lainnya luka-luka.

Setelah keluar dari RSPP, Rasyid tidak ditahan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, ditahan atau tidaknya seorang tersangka merupakan kewenangan daripada pihak penyidik. Bila penyidik merasa tidak perlu melakukan penahanan, maka tersangka dapat menunggu berkas perkara dilengkapi tanpa perlu ditahan.

Penyidik polisi pun menjerat Rasyid dengan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 283 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Tnt)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

MA tolak kasasi, hukuman Nazaruddin diperberat jadi 7 tahun bui

MERDEKA.COM,

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, M Nazaruddin. Putusan ini juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (23/1).

Putusan MA ini memperberat hukuman Nazaruddin yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang memvonis 4 tahun 10 bulan penjara. Di samping itu, MA juga memberikan hukuman denda yang lebih besar yakni Rp 300 juta.

Putusan ini diambil pada Selasa (22/1). Majelis hakim kasasi ini diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan dua anggota majelis yakni Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme.

Dalam putusan ini, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MA pun meyakini, Nazaruddin tidak hanya terjerat kasus suap. "Dia (Nazaruddin) juga melakukan pertemuan-pertemuan," tambah Artidjo.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Anak Bawah Umur Lebihi Masa Penahanan, Polresta Barelang Di Praperadilkan

Laporan Tribun Batam, Dewi

TRIBUNNEWS.COM  BATAM, - Siti Maryam dan Mulyadi, orangtua HR (17), mengajukan praperadilan terhadap Polresta Barelang atas perpanjangan penahanan tidak sah anak mereka, Selasa (20/1/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

HR yang masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Aliyah, dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana asusila terhadap pacarnya diindekos ruli Jodoh, Agustus 2012 lalu.

HR ditahan penyidik Polresta Barelang, selama 20 hari di Rutan Batam sejak 5 November 2012. Sebelumnya, HR sempat dikenakan wajib lapor 3x seminggu selama sebulan.

Usai penahanan penyidik Polresta Barelang habis, penahanan HR kembali diperpanjang pihak Kejaksaan Negeri Batam hanya untuk waktu 10 hari, dan berakhir 4 Desember 2012.

Namun selama 32 hari kemudian, HR tetap ditahan di Rutan Batam, tanpa surat penahanan yang sah. Menurut orangtua HR, Polresta Barelang dalam hal ini, telah melakukan praktik mal-administrasi, pelanggaran HAM yang telah merugikan HR.

Surat pemberitahuan perpanjangan penahanan HR, baru didapat 7 Januari 2013 dari Pengadilan Negeri Batam, untuk jangka waktu 4 Januari 2013 hingga 2 Februari 2013.

"Kami menggugat kelebihan penahanan anak kami. Mengapa dia ditahan selama 62 hari dan tidak tahu titik jelasnya di mana. Di situ kami menuntut supaya ada rasa keadilan. Seharusnya ada informasi kepada orangtua kalau penahan di luar dari ketentuan," ucap Mulyadi kepada wartawan.

Ia menambahkan, berdasarkan undang-undang peradilan anak, dalam waktu 30 hari, seharusnya sidang perkara anaknya sudah digelar. Namun entah mengapa, usai perpanjangan penahanan hingga 4 Desember lalu, anaknya tetap ditahan. Sementara pihak penyidik Polresta Barelang, tidak bisa menunjukan surat perpanjangan penahanan yang sah.

"Anak saya dijadikan tersangka atas perbuatan cabul dengan pacarnya. Padahal waktu itu, ceweknya diusir dari panti asuhan tempat dia tinggal, dia nggak berani pulang ke rumah pamannya, makanya dia nginap di kos anak saya selama 5 malam," ujarnya menceritakan.

Selain meminta HR dikeluarkan demi hukum karena batas penahanannya telah habis, orangtua HR juga menuntut Polresta Barelang memberikan ganti rugi senilai Rp132.500.000.

Menanggapi gugatan itu, pihak termohon, Polresta Barelang akan mengajukan jawaban tertulis. Sidang pra peradilan dengan hakim tunggal Ranto Indra Karta  akan dilanjutkan Rabu (23/1/2013) hari ini.

Baca  Juga  :


11.37 | 0 komentar | Read More

Rakyat Sulsel Tentukan Gubernur Hari Ini  

Written By Unknown on Selasa, 22 Januari 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Makassar - Hari ini, Selasa, 22 Januari 2013, rakyat Sulawesi Selatan akan datang ke tempat pemungutan suara untuk menentukan siapa gubernur mereka. Proses pencoblosan hari ini dipantau oleh Kepala Polda Sulselbar, Inspektur Jenderal Mudji Waluyo.

Sejak pagi, Mudji meninjau tempat pemungutan suara (TPS) di mana semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel mencoblos. Hal serupa dilakukan Wakil Kepala Polda Sulselbar, Brigadir Jenderal Syahrul Mamma. Namun, kedua perwira tinggi itu saling berbagi tugas. Rombongan Polda Sulselbar juga diikuti Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulsel Jayadi Nas dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar M. Kohar.

Pertama-tama, Mudji datang ke TPS 10 Maricaya Baru, Makassar, tempat Ilham Arief Sirajuddin mencoblos, lalu ke TPS 01 Sawerigading, Makassar, tempat Syahrul Yasin Limpo mencoblos. Sedangkan Syahrul Mamma meninjau TPS 21, Kelurahan Tamalanrea, Makassar, tempat Aziz Qahar Mudzakkar mencoblos, dan TPS 06, Kelurahan Masale, Makassar, tempat Agus Arifin Nu'mang mencoblos.

Dua TPS di Sinjai dan Pinrang, tempat Rudiyanto Asapa dan Nawir mencoblos, tidak dikunjungi Mudji dan Syahrul dengan pertimbangan jarak yang cukup jauh dari Makassar. "Tapi, tetap ditinjau Kapolres," ucap dia. Dia berharap agar semua pihak menjaga situasi keamanan dan ketertiban di sana. "Mari jaga bersama. Kalau kacau, Sulsel bisa mundur 10 tahun," kata dia.

Seusai memantau TPS para kandidat, Mudji diagendakan kembali ke Markas Polda Sulselbar untuk memantau hasil hitung cepat (quick count) pemilihan Gubernur Sulsel. Dia minta siapa pun yang menang untuk tidak menggelar konvoi, pawai, atau arak-arakan. Perayaan kemenangan dikhawatirkan memicu terjadinya kericuhan.

TRI YARI KURNIAWAN


11.37 | 0 komentar | Read More

Masih saja ada praktik sogok menyogok penerimaan PNS

MERDEKA.COM,

Penerimaan calon pegawai negeri sipil belum bebas dari suap dan korupsi. Ada saja pejabat yang memanfaatkan peluang, begitu juga orang yang rela masuk PNS dan menghalalkan segala cara.

Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat dinas perhubungan setempat yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan suap dalam rangkaian proses rekrutmen tenaga honorer daerah setempat periode 2001-2012.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Junianto, Selasa mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dijadwalkan pagi ini dengan menyidik sejauh mana peran dan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Selain mengkonfrontasi dengan sejumlah bukti petunjuk maupun keterangan saksi-saksi sebelumnya, tim penyidik kejaksaan juga bermaksud menyelidiki kemungkinan keterlibatan sejumlah pejabat atau aktor lain dalam praktik suap tersebut.

"Setelah pemeriksaan tersangka, kami baru susun resumenya. Kami juga akan melengkapi catatan-catatan dan alat bukti lain yang ada untuk itu," ujar Junianto seperti dikutip antara.

Terkait keterlibatan lain, Kejari Ponorogo masih akan melakukan pendalaman. Bahkan bila ternyata dari pemeriksaan Widi yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Ponorogo ditemukan ada hal-hal baru, pihaknya siap untuk mengembangkannya.

Dua tersangka yang dijadwalkan segera diperiksa itu masing-masing adalah Widi Wahyu Atmadja dan Muh Damin. Keduanya merupakan mantan Kepala Dishub Ponorogo dan mantan kepala UPT Terminal Seloaji, Ponorogo.

Mereka diduga telah menerima uang hasil suap dari sekitar 77 tenaga honorer, mulai dari tahun 2001 hingga akhir 2011.

Kedua pejabat diduga telah menerima suap lebih dari Rp1 miliar. Suap ini diduga berkaitan dengan upaya untuk meluluskan sejumlah orang untuk menjadi tenaga honorer di lingkungan Dishub Ponorogo.

Dari keterangan sejumlah saksi, uang pelicin ini ada yang diserahkan langsung ke tangan tersangka, dan ada pula yang diserahkan melalui perantara.

Kepada kedua mantan pejabat di lingkungan Dishub ini, Kejari Madiun mengenakan tiga alternatif pasal sangkaan, yaitu pasa 12A, pasal 12B dan pasal 11 UU Nomor 20/2001 atau Undang-undang anti tindak pidana korupsi.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Satu Penyidik KPK Kembali ke Polri

Jakarta (ANTARA) - Satu orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memperpanjang masa tugasnya di KPK dan kembali ke kepolisian.

"Kolega Syamsul bukan mundur tapi habis masa tugasnya dan tidak mau diperpanjang, KPK menghormati pilihan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK tersebut bernama Syamsul Huta dan telah bertugas selama empat tahun di KPK.

Sebelumnya ia adalah penyidik yang menangani kasus suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan pengusaha Hartati Murdaya dan mantan Bupati Buol Amran Batalipu.

"Penyidik KPK lain baik yang alih fungsi, penyidik internal KPK dan yang berasal dari instansi kepolisian masih bersemangat menjalankan tugas dan kewajibannya," tambah Bambang.

Sebelumnya pada 13 Desember, dua penyidik menyatakan pengunduran diri dari KPK karena ingin berkarir di instansi awal.

Sementara pada Oktober 2012, 20 penyidik ditarik oleh Polri, tapi lima di antaranya memutuskan tetap berada di KPK (alih fungsi) sedangkan pada 2 November ada juga enam penyidik Polri di KPK yang mundur.

Kemudian pada 30 November 2012, Mabes Polri juga tidak memperpanjang masa tugas 13 personil penyidik yang bekerja di KPK, dengan enam orang masuk dalam penyidik internal KPK, sehingga total ada 27 penyidik Polri yang kembali ke Polri dalam periode Oktober-Desember 2012.

Untuk mengatasi hal tersebut, KPK telah merekrut 26 penyidik sendiri yang berasal dari penyelidik-penyelidik KPK dan telah dilantik pada Januari 2013.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK periksa harta kekayaan Deddy Mizwar dan Teten Masduki

Written By Unknown on Senin, 21 Januari 2013 | 11.37

MERDEKA.COM,

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi rumah dua orang cagub-cawagub Jawa Barat yakni Deddy Mizwar dan Teten Masduki, pagi ini. Kedatangan petugas KPK dalam rangka verifikasi dokumen harta kekayaan keduanya.

"Iya, di rumah mereka masing-masing. Verifikasi dokumen sekaligus melihat kondisi fisiknya," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (21/1).

Petugas KPK akan mengkroscek ulang apakah harta yang dimiliki sesuai dengan yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) beberapa waktu lalu.

"Kalau ada yang kurang, dilengkapi. Terus kalau ada yang salah, diperbaiki," ujarnya.

Arsa mengatakan, nantinya hasil verifikasi itu akan disampaikan ke KPU Jawa Barat. "Mereka kan statusnya belum PN (Penyelenggara Negara). Jadi nanti hasilnya akan disampaikan ke KPUD," jelasnya.

Menurut Arsa, hal ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendorong Pilgub berintegritas.

"Seperti yang dilakukan tahun lalu di (Pilgub) DKI. Nantinya akan ada deklarasi dari para cagub dan cawagub," ujarnya.

Rumah Deddy Mizwar berada di Jl Duri III G 18/4 RT 15 RW 13 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede, Bekasi. Sedangkan rumah Teten Masduki terletak di Jl Taman Angsana AA-17 RT 07 RW 13 Desa Pekansari, Cibinong, Bogor.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Irjen Kemenag Minta Tersangka Korupsi Dipecat

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin mengatakan telah mengusulkan agar sejumlah pejabat Kementerian Agama yang terlibat kasus korupsi pengadaan Al-Quran dipecat. »Kami sudah usulkan agar mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan dengan tidak hormat," kata Jasin saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Januari 2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ahmad Jauhari sebagai tersangka korupsi Al-Quran. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Jauhari disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jauhari, yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen, disangka menyalahgunakan wewenang dalam proses tender maupun pengadaan Al-Quran 2011-2012.

Salah satu peran Jauhari yaitu menetapkan PT Sinergi Alam Indonesia sebagai pemenang tender proyek. Sinergi adalah perusahaan milik Dendy Prasetya, putra sulung anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar. Dendy dan juga Zulkarnain telah ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dalam proyek ini. Bapak dan anak itu pun dijebloskan ke tahanan militer Guntur.

Total anggaran pengadaan Al-Quran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 awalnya hanya Rp 4,5 miliar untuk pengadaan 225.045 eksemplar Al-Quran. Namun, dalam APBN Perubahan, nilai kontrak membengkak menjadi Rp 20,5 miliar untuk pengadaan 653 ribu eksemplar Al-Quran. Begitu pula pada 2012 yang mencapai Rp 110 miliar. PT Sinergi diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Jasin mengatakan, selain Jauhari, Inspektorat Jenderal juga telah meminta Kementerian Agama memberikan sanksi terhadap sejumlah pejabat dan pegawai lain yang diduga terlibat dan ikut mengatur tender Al-Quran. Mengenai proses hukumnya, kata mantan Wakil Ketua KPK ini, diserahkan kepada KPK. "Itjen sudah menyerahkan semua data terkait korupsi Al-Quran. Kami sekarang tunggu saja proses hukumnya."

IRA GUSLINA SUFA


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Verifikasi Harta Kekayaan Cagub-Cawagub Jawa Barat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan verifikasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) para calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Jawa Barat.

"Kami melakukan verifikasi LHKPN di rumah mereka masing-masing yang terdiri atas verifikasi dokumen sekaligus melihat kondisi fisiknya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Sebelumnya kelima pasangan cagub dan cawagub Jawa Barat sudah menyerahkan LHKPN mereka kepada KPK.

"Kalau ada yang kurang dilengkapi, kalau ada yang salah akan diperbaiki," ungkap Priharsa.

Namun menurut Priharsa karena mereka belum pejabat negara maka hasilnya akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Verifikasi ini bagian dari upaya KPK untuk mendorong pemilihan kepala daerah yang berintergitas seperti yang dilakukan pada tahun lalu di Jakarta, nanti juga akan ada deklarasi dari para cagub dan cawagub," tambah Priharsa.

Ada lima pasang cagub dan cawagub Jawa Barat, pasangan pertama adalah Dikdik Mulyana Arief Mansur-Cecep Nana Suryana Toyib yang berasal dari jalur independen, Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim yang diusung Partai Golkar, Yusuf Macan Effendi-Lex Laksamana yang diusung dari Partai Demokrat, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki yang diusung PDI-Perjuangan.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Kasus Pelecehan Seksual di Garut Mengkhawatirkan

Written By Unknown on Minggu, 20 Januari 2013 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kemajuan teknologi informasi menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya jumlah pelaku berusia muda yang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Garut. Hal tersebut dikatakan Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut, Nitta Wijaya.

"Dulu pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kebanyakan berusia dewasa. Sekarang pelaku dari umur sebaya semakin banyak," kata Nitta di Kantor Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut, Sabtu (19/1/2013).

Berdasarkan data yang dihimpunnya, Nitta mengatakan terdapat 19 kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah pada Januari-Juni 2012. Pada Juli-Desember 2012 terdapat 23 kasus serupa. Dari total 42 kasus pelecehan tersebut, sekitar 41 persen pelakunya adalah anak yang memiliki usia sebaya dengan korban.

Dengan berbagai kemudahan di bidang teknologi informasi seperti media sosial dan pesan singkat (SMS), kata Nitta,, para pelaku akan semakin mudah menjerat korban. Untuk itu Nitta mengimbau para orang tua diimbau untuk lebih melek teknologi untuk menjaga anak-anaknya.

Kapolres Garut, AKBP Umar Surya Fana, mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Garut sudah sangat mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Polres Garut, selama 2012 sampai Januari 2013, terdapat 32 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Garut. Dari 32 kasus ini, 11 kasus telah diproses dan berlanjut ke kejaksaan, 3 kasus dalam pencarian tersangka, 7 kasus pada tahap penyidikan, dan 10 kasus sudah cabut perkara.

"Dilihat dari jumlah kasus dan perbandingannya dengan jumlah penduduk, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Garut bisa dinilai luar biasa. Dengan populasi penduduk sekitar 2 juta orang, jumlah kasus sejak 2012 di Kabupaten Garut itu sudah tergolong tinggi dan harus diwaspadai," ujar Umar.

Menurut Umar, sekitar 80 persen pelaku adalah orang yang dikenal korban. Kebanyakan adalah keluarga, kerabat, atau tetangga korban. Kedekatan hubungan sosial atau emosional ini membuat kebanyakan korban atau keluarganya lengah dan akhirnya terjadi kekerasan seksual.

"Para pelaku melakukan berbagai cara untuk dekati korban. Korban remaja biasanya diiming-iming berbagai kebutuhan sekunder seperti telepon genggam atau pakaian baru. Sementara untuk korban anak-anak, para pelaku mengiming-imingi dengan jajanan, mainan, atau uang jajan," ujar Umar.

Umar berharap para korban atau keluarganya tidak menutupi kasus pelecehan seksual hanya karena alasan malu. Korban atau keluarganya harus segera melapor supaya pelaku ditindak dan menimbulkan efek jera.

Baca juga:

  • Pembangunan Waduk Raksasa Belum Terkendala
  • Pasangan ABG Mesum 'Ngumpet' di Kolong Saat Digrebek
  • Erry Meta Bantah Keyko Menyuap Jaksa
  • Komunitas Bandung Trail, Lihat Bandung Klasik Hingga Sisi Mistisnya

11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali dan memvalidasi sejumlah keterangan saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Tak terkecuali, mengenai dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada proyek tersebut.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui hal tersebut, Minggu (20/1/2013). Menurutnya, penyidikan dan penyelidikan tengah berjalan guna mengembangkan kasus pyoyek Rp 2,5 triliun itu.

"Sama-sama kita sudah dengar dan sama-sama kami dalami (keterlibatan Anas)," kata Zulkarnain.

Lebih lanjut Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan mengungkap dan menyeret seluruh pihak dalam kasus korupsi Rp 2,5 triliun itu.

"Jadi Kami mendalami kasus perkara itu secara utuh. Kita melihat secara menyeluruh, tidak secara parsial, dari mulai penyelenggaraan sampai penganggaran, pengadaan alat dan jasa, baik pengelolaan maupun pembangunan fisik," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, komisinya akan segera menyeret Anas jika sudah jika sudah cukup alat bukti dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng itu.

"Kita ikuti taat kepada proses, kalau udah cukup alat bukti, kita akan sampaikan," ujarnya.

Diketahui, dalam setiap kesaksian di Pengadilan Tipikor, nama Anas Urbaningrum kerap disebut terlibat dalam kasus Hambalang. Kendati demikian, Anas pun berkali-kali telah membantahnya.

(Edwin Firdaus)


11.37 | 0 komentar | Read More

Dua Bekas Pejabat Kemenag Dicegah ke Luar Negeri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)mencegah bepergiaan ke luar negeri terhadap dua mantan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Surat pencegahan telah dikirimkan komisi antikorupsi itu kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Lab di Mts tahun anggaran 2011-2012.

Dua pejabat yang dicegah yakni mantan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ahmad Jauhari dan mantan Sesditjen Bimas Islam, Abdul Karim.

Jauhari sendiri telah menyandang gelar tersangka. "Ahmad Jauhari dan Abdul Karim sudah dicegah ke LN," kata pejabat internal di KPK kepada wartawan, Minggu (20/1/2013).

Diungkapkannya, surat pencegahan ditandatangani Pimpinan KPK pada Rabu lalu. "Suratnya sudah di acc Rabu tanggal 16 kemarin," ujarnya.

Pada perkara sama, KPK juga telah merampungkan berkas tersangka anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabbar dan Direktur PT KSAI Dendy Prasetya.

Berkas kedua tersangka suap itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ahmad Jauhari sendiri disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jauhari merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan Alquran.

Dugaan KPK, negara telah diruginakan puluhan miliar dalam kasus tersebut. (Edwin Firdaus)


11.37 | 0 komentar | Read More

Listrik Belum Normal Karena Banjir, KPK Batal Periksa Choel

Written By Unknown on Sabtu, 19 Januari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Imbas banjir Jakarta yang menggenangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Kamis sore, mempengaruhi aliran listrik ke gedung tersebut. Hingga saat ini alirannya belum normal sehingga aktivitas di KPK terhambat, dan berimbas pada pembatalan pemeriksaan Choel Mallarangeng.

"Jumat ini tidak ada pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (18/1/2013).

Kepastian batalnya pemeriksaan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau biasa dipanggil Choel itu juga disampaikan oleh kakaknya, Rizal Mallarangeng. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan diundur sampai pekan depan.

"Betul ditunda. Kemungkinan akan dilakukan pekan depan," ucap Rizal melalui pesan singkatnya.

Kendati begitu, ketika ditanya kapan pastinya jadwal ulang pemeriksaan sang adik, Rizal mengaku belum mengetahui.

"Belum tahu. Belum mendapat surat panggilan kembali dari KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Choel belum dapat dipastikan akan dilakukan atau tidak. Sebab, tidak adanya fasilitas pendukung karena listrik yang dimatikan akibat sempat tergenang air.

Tetapi, lanjut Bambang, karena aliran listrik belum normal maka kemungkinan akan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Choel. Dan surat pemanggilan kembali, akan dikirimkan pada Jumat ini.

"Surat panggilan bisa dikirim Jumat, 18 Januari. Soal pemeriksaan, jika berdasarkan KUHAP harus 2 hari setelah surat panggilan dikirim. Jadi, tidak mungkin Senin (21/1) dilakukan pemeriksaan," ujar Bambang.

Banjir yang menggenangi Gedung KPK juga menyebabkan aktivitas di markas Abraham Samad Cs itu lumpuh. Sejumlah fasilitas pendukung yang dimiliki KPK juga rusak, kaena genangan air mencapai sekitar 50 cm. (Tnt)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Polri: Putusan Hakim Agung Yamanie Sebuah Kesengajaan

Liputan6.com, Jakarta : Penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen putusan yang dilakukan mantan hakim agung Achmad Yamanie. Kendati demikian, kepolisian menilai terjadinya pemalsuan putusan tersebut bukan karena kelalaian.

"Bukan lalai, pasti kesengajaan menurut saya. (Tapi) Saya belum menemukan buktinya," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, di Jakarta, Jumat (18/1/2013).

Menurut Sutarman, pihaknya meyakini ada kepentingan tertentu yang memotivasi Yamanie dalam mengubah vonis pengadilan terhadap gembong narkotika Hengky Gunawan. "Kalau buktinya sudah ketemu dan sengaja, iya pidana," imbuh Sutarman.

Sekadar mengingatkan, Yamanie telah dipecat dengan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 11 Desember 2012. Dia terbukti mengubah putusan pidana terhadap terdakwa Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.

Selain itu, dia juga dipersalahkan melanggar kode etik dan perilaku hakim serta peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang pedoman perilaku hakim.(Ado)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK gaet kontraktor bebas perkara buat bangun gedung baru

MERDEKA.COM,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mempersiapkan pembangunan gedung baru, setelah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka berjanji dalam proses itu tidak bakal melibatkan perusahaan konstruksi tersangkut perkara dugaan rasuah.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sikap itu diambil guna menghindari konflik kepentingan. Tetapi, menurut dia, bukan berarti KPK menutup pintu persaingan karena jika itu terjadi maka menjadi tidak adil.

"Yang pasti kontraktornya bukan yang sedang berperkara di KPK," kata Bambang kepada wartawan di Gedung KPK Kamis lalu.

Bambang mengatakan, tahun ini proses pembangunan gedung baru itu sudah dalam tahap pemancangan pondasi. Pemilihan kontraktor penanggung jawab proyek bernilai Rp 262 miliar pun sudah selesai.

"Tahun ini pembuatan pondasi. Tender sudah selesai," ujar Bambang.

Saat didesak wartawan agar menyebutkan nama perusahaan konstruksi pemenang lelang itu, Bambang enggan menjawabnya. Dia pun membantah nama-nama perusahaan seperti PT Adhi Karya termasuk dalam pemenang tender itu.

Saat ini, KPK tengah membidik beberapa perusahaan konstruksi, yakni PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, PT Dutasari Citralaras, dan PT Pembangunan Perumahan. Semua perusahaan itu saat ini tengah disidik keterlibatannya dalam sejumlah kasus dugaan korupsi.

Sebut saja soal perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu melibatkan kerjasama operasi antara PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, serta sebagai salah satu sub-kontraktor adalah PT Dutasari Citralaras. Istri Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, diketahui pernah menjabat komisaris di PT Dutasari Citralaras.

Sejak awal tahun ini, KPK sudah memanggil beberapa petinggi PT Adhi Karya dan beberapa sub-kontraktor guna dimintai keterangan sebagai saksi buat dua tersangka kasus Hambalang. Kedua tersangka itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga serta bekas Pejabat Pembuat Komitmen proyek P3SON Hambalang, Deddy Kusdinar.

Sementara PT Pembangunan Perumahan diduga terlibat kasus dugaan korupsi, dalam perkara pembangunan arena pertandingan pada Pekan Olahraga Nasional di Riau.

Gedung baru KPK akan dibangun di atas lahan seluas 8.294 meter persegi di Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Tidak jauh jaraknya dari gedung KPK saat ini. Lahan milik negara itu dipinjamkan kepada KPK. Menurut rencana, gedung baru itu mampu menampung minimal seribu pegawai lembaga antikorupsi itu.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Ada Warga Nonton Banjir Jakarta Sambil Narsis  

Written By Unknown on Jumat, 18 Januari 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan sepeda motor parkir di flyover Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat, 18 Januari 2013. Mereka berhenti tepatnya seratus meter dekat Piagam Tritura (patung 66).

Rupanya, para pengendara menepi di sisi jalan arah ke gedung KPK tersebut untuk menonton banjir yang menggenangi jalur kereta Tanah Abang. Rata-rata para pengendara berjas hujan menyempatkan diri berfoto berlatar banjir, baik bersama ataupun sendiri, dengan ponsel kamera.

Ada pula yang tampak asyik berbincang sambil bersandar ke pinggiran flyover. Gerimis tak menghalangi warga Jakarta menonton banjir. Walaupun aksi mereka memakan separuh ruas jalan. Sisi jalan layang pun menjadi lahan parkir mendadak. Motor dan mobil lain yang lewat pun rela melambat.

Selain memotret banjir, ternyata papan reklame juga jadi pusat perhatian mereka. Warga mengabadikan gambar papan reklame besi ukuran 5x10 meter yang doyong ke kanan itu.

Papan reklame tanpa iklan tersebut nyaris rubuh karena salah satu kakinya tergerus banjir. Seunit crame jadi penyangganya.

Di sisi lain, ada pula mobil yang mogok gara-gara menerabas banjir.

ATMI PERTIWI


11.37 | 0 komentar | Read More

Dokumen Penting KPK Terendam Banjir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petugas Arsip Nasional untuk menyelamatkan sejumlah dokumen yang terendam banjir Kamis (17/1/2013).

Pegawai Arsip Nasional, Kadir, membenarkan memang ada sejumlah dokumen penting yang terendam air yang harus disematkan. "Iya ada yang terendam. Nantilah kita bicara lagi," kata Kadir di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/1/2013).

Upaya penyelematan dokumen oleh Arsip Nasional dilakukan sejak pagi tadi. Meski komisi yang diketuai Abraham Samad itu memiliki pegawai yang bertugas menjaga dokumen, namun tenaga dari Arsip Nasional sangat khusus diperlukan.
(Edwin Firdaus)


11.37 | 0 komentar | Read More

Kantor Belum Stabil, KPK Batal Periksa Choel

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan besar batal memeriksa pengusaha Andi Zulkarnain Mallarangeng, Jumat, 18 Januari 2013. Komisi rencananya mengundur jadwal pemeriksaan yang semestinya dilakukan hari ini.

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan lembaganya belum bisa berfungsi maksimal pascabanjir kemarin. "Banjir memang sudah surut, tapi listrik, IT dan perangkat lainnya belum bisa berfungsi dengan baik," kata Priharsa pada saat dihubungi melalui telepon selulernya, pagi tadi.

Meski demikian, Priharsa belum mendapatkan informasi yang jelas tentang pemeriksaan Choel. Ia hanya memperoleh info dari penyidik bahwa semua jadwal pemeriksaan diundur. "Nanti akan kami cek lagi perkembangannya," ujar dia.

Zulkarnain alias Choel adalah adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng. Ia adalah saksi yang dicegah ke luar negeri dalam kasus korupsi gedung olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.

TRI SUHARMAN


11.37 | 0 komentar | Read More

Berkas Penyidikan Rasyid Rajasa Belum Juga Lengkap

Written By Unknown on Kamis, 17 Januari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Polisi masih menunggu berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Rasyid Amrullah Rajasa dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas Rasyid yang kami kirimkan Jumat pekan lalu saat ini masih dipelajari oleh pihak kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto  di Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Penyidik belum menerima konfirmasi dari kejaksaan kapan berkas itu dinyatakan lengkap. Selain itu juga belum ada petunjuk lain (P19) yang diminta oleh kejaksaan terkait kasus tersebut.

"Belum ada kabar kapan akan P21 atau petunjuk lainnya. Hari ini mau ke sana lagi, mau cek," ujar dia.

Selama proses hukum berjalan, penyidik Direktorat Lalu Lintas juga tidak mengenakan wajib lapor terhadap putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu. Meskipun dia tidak ditahan. "Oh itu tidak ada," imbuh Rikwanto.

Rasyid Rajasa ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio nopol F 1622 CY di ruas tol Jagorawi kilometer 3+350 pada 1 Januari lalu. Akibatnya dua penumpang Luxio meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Atas kelalaiannya, Rasyid Rajasa diancam pasal 283, pasal 287, dan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ism)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Cegah Dua Saksi Korupsi APBD Tomohon

Liputan6.com, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang yang diduga terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana kas Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Tengah tahun 2009 - 2010.

Surat permohonan pencegahan sudah dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Kedua orang itu yakni Rio Samudera dan Willy Tangko yang merupakan pihak swasta.

"Pencegahannya sudah mulai 11 Januari 2013. Mereka dicegah agar sewaktu-waktu KPK ingin memeriksa, mereka tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Johan menjelaskan, keduanya yang saat ini masih berstatus saksi untuk tersangka Jefferson Rumanjar, akan dicegah selama enam bulan ke depan.

Walikota Tomohon Jefferson Rumanjar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon dalam permintaan bantuan sosial. Diduga uang tersebut dipergunakan demi kepentingan pribadi. Dalam kasus ini negara diduga dirugikan sebesar Rp 19,8 miliar.(Ais)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

DPR Minta KPK Bentuk Unit Khusus Kaji BLBI

Liputan6.com, Jakarta : Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk unit khusus menangani skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah merugikan negara senilai Rp 145 Triliun pada 1999 lalu.

"Nah masalahnya di KPK itu apakah ada penugasan khusus atau unit khusus yang menyelidiki BLBI saya nggak tau, jangan-jangan nggak ada. Jadi DPR meminta agar kasus ini ditangani serius maka harus ada unit khusus yang ditugaskan mengkaji kasus BLBI ini," kata Hary saat ditemui di acara diskusi publik Humanika dan launcing buku Jangan Lupakan BLBI di Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Harry menambahkan audit BPK tahun 2004 menyatakan 95 persen telah terjadi penyimpangan kasus BLBI. "Jadi dari 145 Triliun itu ada sekitar 138 triliun yang belum terselesaikan. Jadi kalau dipersentase ada sekitar 95 persen dana BLBI itu yang belum dikembalikan kepada negara," jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini mengaku saat ini DPR tak dapat lagi membahas skandal kasus BLBI. Karena Pansus BLBI DPR telah mengetuk palu menutup pembahasan itu. "Kecuali ada bukti baru yang diangkat lagi oleh DPR. Dan itu akan dibuka kembali," tuturnya.

"Jadi sedikit kemungkinan DPR membuka kasus ini kembali untuk dapat diselesaikan, kecuali ada pertanyaan besar yang dibawa ke DPR dan DPR tidak mungkin menolak untuk membahas itu kembali," ungkapnya.

KEJAHATAN CANGGIH

Ketua Dewan Pembina Humanika Andrianto menilai kasus BLBI adalah peristiwa extra ordinary cryme yang merupakan peristiwa kejahatan ketika negara sedang alami transisi dari pemerintah orde baru ke era reformasi.

"Lalu di saat itulah ada kongkalikong tingkat tinggi. Adanya permainan yang sangat canggih dari para pejabat perbankan pada waktu itu. Dan itu yang disebut kejahatan BLBI yang merupakan skema bantuan atau pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis 1998 di Indonesia. Dan sampai kini tak ada penuntasan," kata Andrianto.

Karena itu, menurutnya, sah-sah saja ketika masyarakat menuntut penyelesaian kasus BLBI ini. Karena menurutnya data BPK tahun 2004 juga sudah menjelaskan ada kerugian negara pada kasus ini.

"Jadi menurut saya kalau ada temuan-temuan baru maka aparat penegak hukum seperti KPK harus mengusut kembali. Tapi masalahnya KPK selalu berlindung pada UU Formalistik. Karena itu KPK harus kreatif dalam menyelesaikan kasus tersebut," pungkasnya.(Ali)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Titipan Penting Andi Mallarangeng pada Roy Suryo

Written By Unknown on Rabu, 16 Januari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Malarangeng mengingatkan kepada penggantinya Roy Suryo agar dapat menyelesaikan kisruh kepengurusan sepak bola nasional. Hal ini dilakukan sebelum jatuhnya sanksi dari Federation International Football Association (FIFA).

"Memang ada tenggat waktu di depan mata kita yaitu FIFA. Untuk segera menyelesaikan masalah PSSI ini. Kalau kedua belah pihak (PSSI dan KPSI) tidak bisa menyelesaikan konflik ini maka pemerintah harus segera turun tangan," jelasnya di sela acara pisah sambut di kantor Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Jakarta, Selasa (15/1/2013) malam.

Andi juga mengimbau agar Roy Suryo dapat berkoordinasi dengan para pendahulunya yang telah lebih dulu mengurusi kisruh tersebut. Dia mengaku telah memberi penjelasan kepada penggantinya itu tentang kerangka kerja yang selama ini dijalin bersama Asian Assosiated Football Confederation (AFC).

"Saya rasa itu baik untuk diikuti. Saya minta Pak Roy untuk menanyakan kepada Pak Agung (Laksono) apa saja poin-poinnya. Mudah-mudahan segera ada penyelesaian tanpa ada sanksi dari FIFA. Itu yang kita harapkan," katanya.

Dia menambahkan, bila sanksi dari FIFA benar-benar diberikan kepada Indonesia, maka pemerintah dapat belajar dari negara yang pernah terkena sanksi. "Kalau sudah diberi sanksi maka saya sampaikan pada titik itu kita boleh belajar dari negara-negara lain seperti Brunei Darussalam dalam hal penyelesaian konflik," imbuh Andi.

Andi juga berharap Roy Suryo dapat membawa dunia olah raga dan kepemudaan Indonesia menjadi lebih berprestasi lagi.

"Saya percaya beliau orang yang energik, penuh pikiran yang terbuka, dan berpikir terhadap semua stakeholder Kemenpora. Teman-teman wartawan juga untuk memberi dukungan dan kerjasamanya kepada Menpora yang baru agar prestasi olah raga kita semakin mantap," katanya.

Sebelumnya, Andi Malarangeng mundur dari jabatan Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang senilai Rp 2,5 triliun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.(Ein)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Menteri Roy Siap Bantu KPK Tuntaskan Hambalang

TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengatakan siap membantu menuntaskan kasus korupsi pembangunan pusat olahraga terpadu, Hambalang, Bogor, yang kini tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya tak akan menghalangi," kata Roy kepada Tempo di gedung Kementerian Olahraga, Rabu, 16 Januari 2013.

Pemilik nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo ini mengatakan tak akan segan meminta mundur pegawainya bila terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. "Kalau ada yang terlibat, harus pilih, jangan sibuk dengan pemanggilan di KPK dan korbankan negara," kata Roy.

Menurut Roy, untuk bisa menuntaskan kasus Hambalang, Kementerian Olahraga akan membantu dari segi teknis dan administrasi. "Adapun masalah hukum adalah urusan KPK," kata Menteri Roy. Urusan administrasi yang dimaksud, dia melanjutkan, bila KPK membutuhkan data-data teknis.  Roy menuturkan, Kementerian tak akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki penyimpangan proyek bernilai total, Rp 2,5 triliun itu. "Tak usah, diserahkan saja pada KPK."

Sedangkan mengenai kelanjutan proyek Hambalang, Roy mengaku akan menyerahkan sepenuhnya pada Komisi Olahraga DPR. Menurut dia, di Komisi sudah ada panitia kerja Hambalang yang memang mempelajari apakah proyek ini bisa dilanjutkan atau tidak. "Kami akan komunikasikan semuanya pada Komisi Olahraga."

KPK hingga kini masih melakukan pengembangan penyidikan kasus Hambalang. Dalam proyek ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, mantan Menteri Olah Raga yang digantikan Roy, Andi Alfian Mallarangeng, dan ketua Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga, Deddy Kusnidar. Andi sebagai Pengguna Anggaran dan Deddy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.

IRA GUSLINA SUFA


11.37 | 0 komentar | Read More

Roy Suryo Miliki Mercy Model Batman dan Kentang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir Zaelani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengaku awalnya tertarik mengoleksi Mercy karena terinspirasi dari hobi yang sama sang ayah.

"Wah kayanya asyik nih. Dan saya langsung tertarik pada satu merek, Mercedes Benz," ujarnya.

Ia menjatuhkan pilihan pada Mercy lantaran model dari mobil buatan Jerman itu terbilang konsisten dan tidak pernah lengkang oleh waktu atau timeless.

"Kita bisa lihat orang yang menggunakan mobil Mercedes, mau model Batman tahun 65-an, model Kentang tahun 60-an, Kebo tahun 70-an, Tiger tahun 1980 sampai 85-an, model Boxer, itu dilihat sampai sekarang masih cakap. Coba bandingkan dengan brand lain, model 80-an kelihatan seperti sudah lama sekali. Coba, Tiger tahun 80-an masih bagus dan cakep," kata Anggota Komisi I DPR tersebut.

Selain model, Roy juga mengagumi kekuatan, keamanan, dan kenyamanan, dari komponen atau sparepart dari mobil tersebut. "Komponennya bertahan 5 sampai 10 tahun, tidak cepat ganti," kata dia.

Tahun 1998 yang menjadi awal tahun krisis moneter (krismon) menjadi awal pula bagi Roy memulai hobinya mengoleksi Mercy. Saat itu, Roy melihat banyak pemilik Mercy menjual mobilnya dengan harga rendah di suratkabar.

"Mungkin karena krisis dan harga drop, lalu jadi ada keinginan untuk membeli satu, satu."

Mercedes seri 180 pabrikan 1961 menjadi mobil Mercy pertama yang Roy koleksi. Mobil yang lebih dikenal dengan sebutan Mercy Kentang itu dibeli Roy dari seorang warga seharga belasan juta rupiah. Namun, saat ini mobil klasik itu mempuyai nilai jual mencapai lebih dari Rp 100 juta.

"Kalau sekarang mobil itu harganya bisa sampai ratusan juta rupiah. Iya klasik banget," ujarnya.

Meski bisa mengambil keuntungan besar bila dijual, Roy berprinsip tidak akan pernah menjual Mercy hasil koleksinya. "Tapi, saya setiap membeli tidak berniat nanti untuk dijual lagi. Enggak pernah dijual lagi," tandasnya.

Mulanya Roy sungkan menyebutkan angka pasti jumlah Mercy hasil koleksinya. "Nah, pertanyaan itu yang harus selalu saya jawab dengan senyum saja. Semua ada laporannya di KPK kok. Lengkap dengan nomor kendaraan STNK. Memang ada beberapa yang belum saya laporkan karena memang itu belum jadi, karena masih banyak yang rusak di bengkel dan belum aktif nomornya," terangnya.

Namun, akhirnya ia bersedia menyebutkannya jumlah koleksi Mercy-nya mencapai 50 unit. Dari puluhan mobil itu, Mercy yang paling tua tahun produksinya adalah Mercy seri K 700, 1935.
"Koleksi Mercy yang paling terkini seri Smart karena keluaran baru, tahun 2012. Mobil itu dipakai rally sama istri dan langsung juara. Dia baru kali pertama ikut rally," kata Roy diikuti tawanya.

"Terus terang saya juga kaget, karena awalnya ku kira touring. Tapi, karena saya dari dulu tukang rally, jadi enggak soal, enggak ada masalah," kata Roy.

Dunia olahraga memang tak melekat dalam citra diri Roy di masyarakat. Selama ini dia lebih dikenal sebagai pengamat teknologi informasi.

Oleh sebab itu Menko Kesra sekaligus Pelaksana tugas Menpora, Agung Laksono, meminta masyarakat memberi kesempatan dan kepercayaan diri kepada Roy Suryo untuk menjalankan tugas sebagai Menpora.

"Beri kepercayaan diri dan waktu untuk menjalankan tugasnya," ujar Agung setiba di kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (15/1/2013) petang.

Hal ini disampaikan Agung menyusul pesimisnya sebagian masyarakat terhadap kemampuan Roy mengemban jabatan Menpora lantaran berlatar belakang tersebut.

Menurut Agung, akan lebih objektif bila menilai kemampuan Roy setelah masa jabatannya sebagai Menpora berakhir.

"Untuk Menpora baru, semoga beliau dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Agung yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.


11.37 | 0 komentar | Read More

Diperiksa 6 Jam, Angie Tetap Bungkam

Written By Unknown on Selasa, 15 Januari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie akhirnya merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Jawa Barat.

Pantauan Liputan6.com, Senin (14/1/2013) pukul 17.45 WIB, Angie yang diperiksa KPK selama 6 jam itu tetap bungkam seperti saat tiba di Gedung KPK tadi pagi. Ia mengunci rapat mulutnya terkait pemeriksaan sebagai saksi bagi dua tersangka, Andi Mallarangeng dan Dedy Kusdinar.

Angie yang mengenakan kemeja merah muda dan celana panjang hitam ini langsung memasuki mobil tahanan yang telah menunggunya di depan lobi Gedung KPK tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Hingga kini, penyidikan kasus Hambalang sudah menjerat dua orang sebagai tersangka. Selain Dedy Kusdinar yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenpora, KPK juga menjadikan mantan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek senilai RP 2,5 triliun.(Ali)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

DPR Cium Kepentingan Parpol di Konflik Komnas HAM

Liputan6.com, Jakarta : Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dikabarkan tengah bergejolak dengan adanya perebutan kursi Ketua. DPR pun mencium adanya kepentingan partai politik (parpol) tertentu dalam konflik itu.

"Bisa jadi seperti itu. Tapi itu masuk akal. Saya milih A misalnya, setelah dia terpilih dia berharap agar jadi ketua. Bisa jadi orang yang nyuruh punya kepentingan. Permintaan (pengubahan) Tatib Komnas HAM bisa jadi dorongan kalangan tertentu. Tapi soal parpol apa saya tidak tahu," ujar Anggota Komisi VIII DPR Nasir Djamil di Gedung DPR Jakarta, Senin (14/1/2013).

Menurutnya, kepentingan parpol di konflik internal Komnas HAM itu terkait dengan pelanggaran-pelanggaran HAM di masa lalu yang belum terungkap. Salah satunya, tragedi kerusuhan Mei 1998.

"Ya misalnya terkait masalah HAM masa lalu dan sebagainya. Yang bisa ungkit-ungkit (kasus) HAM masa lalu," katanya.

Ia menilai, seharusnya Komisi III DPR bersama Komnas HAM mengatur masa jabatan Ketua adalah permanen. Sehingga perebutan kekuasaan di tengah jalan tidak akan terjadi.

"Ini kan hanya perebutan prestise aja, istilahnya, gantian dong saya jadi ketuanya. Kalau jadi ketua kan punya prestise. Memang ini diatur di Tatib. Ke depan, masalah jabatan waktu pimpinan Komnas HAM langsung saja ditetapkan. Selama ini dipilih Komisi III, seperti memilih Ketua KPK, jadi gak ada ribut-ribut lagi," imbuh politisi PKS ini.

Sebelumnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan, Jabatan Otto Nur Abdullah sebagai Ketua Komnas HAM tengah digoyang. Modusnya dengan mengubah aturan internal Komnas HAM terkait masa kepemimpinan Ketua yang seharusnya selama 2,5 tahun, akan diperpendek menjadi selama 1 tahun.

"Ya bener itu ada kisruh dalam Komnas HAM, yang seolah-olah ingin menurunkan kepemimpinan Otto Iskandar. Mereka adalah 9 di antara 13 komisioner yang sepertinya ingin memperpendek masa jabatan otto," ungkap Haris.

Otto dipilih melalui mekanisme voting oleh 13 anggota Komnas HAM pada Jumat 23 November 2012. Saat itu, Otto mendapatkan 6 suara. Dua nama lain yang dipilih mendapat suara yang lebih rendah, yaitu Hafid Abbas 3 suara dan Nur Kholis 4 suara.

Sebelum menjabat ketua Komnas HAM, Otto dikenal sebagai seorang aktivis dan penulis buku tentang tragedi kemanusiaan di Indonesia. (Mut)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Politikus PAN terlibat kasus PON Riau dipecat dari DPRD

MERDEKA.COM,

Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012 yang juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin akhirnya dipecat sebagai legislator.

"Taufan sudah dipecat dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Riau," kata Wakil Ketua Informasi dan Komunikasi Politik DPD PAN Riau Fendri Jaswir di Pekanbaru, Selasa (15/1) seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan pemecatan terhadap Taufan dilakukan atas perintah DPP PAN guna 'bersih-bersih' menuju Pemilihan Gubernur Riau periode 2013-2018 dan Pemilu 2014.

Fendri mengatakan Taufan saat ini memang masih bagian dari partai dan terdata masih sebagai kader senior.

"Namun, jika ada rekomendasi dari DPP, Taufan bisa saja dikeluarkan dari PAN. Tujuan untuk bersih-bersih," katanya.

Petinggi PAN itu mengatakan posisi Taufan Andoso di DPRD Riau akan digantikan oleh Dra Hikmani. "Surat pemberitahuan pemberhentian atau PAW sudah diserahkan DPW PAN ke pimpinan DPRD Riau," katanya.

Taufan Andoso Yakin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak beberapa bulan lalu pada 2012.

Taufan saat ini telah berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap proyek PON Riau dengan taksiran kerugian negara minimal Rp900 juta.

Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Nomor: DAK-30/24/10/2012 tanggal 23 Oktober 2012 menyebutkan Taufan terbukti bersalah.

Pada dakwaan itu disebutkan bahwa Taufan Andoso Yakin selaku Wakil Ketua DPRD Riau baik sendiri atau bersama-sama dengan M Faisal Aswan, Muhammad Dunir, dan sejumlah wakil rakyat lainnya kecuali perwakilan dari Fraksi PKS, masing-masing diajukan dalam berkas terpisah selaku PNS atau penyelenggara negara pada Desember 2011 sampai 3 April 2012 di rumah dinas Taufan di Jalan Sumatera No. 1 Pekanbaru, di gedung DPRD Riau, rumah kontrakan Faisal Aswan No J-24 Jalan Aurkuning, menerima hadiah atau janji yaitu berupa "uang lelah" Rp900 juta.

Sebagai imbal balas atas hadiah itu, Taufan dan rekan-rekan legislator berjanji bakal mengesahkan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Perda Nomor 6/2010 yakni Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan arena menembak dan stadion utama PON XVIII Provinsi Riau.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Kompolnas nilai proses hukum anak Hatta timbulkan keresahan

Written By Unknown on Senin, 14 Januari 2013 | 11.37

MERDEKA.COM,

Polisi sigap menuntaskan berkas kasus kecelakaan maut anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Berkas Muhammad Rasyid Amrullah (22) dilimpahkan ke kejaksaan, tanpa dilakukan rekonstruksi. Langkah ini tentu saja mengundang kecurigaan.

"Ada keanehan, seolah-olah ini memang dibuat sebuah skenario untuk dibuat cepat-cepat, dibuat buru-buru, kemudian kejaksaan P21 dan langsung disidangkan," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional M. Nasir saat dihubungi, Senin (14/1).

Namun tentunya proses hukum yang cepat ini dapat mengundang tanya, apalagi jika dibandingkan dengan proses kecelakaan lainnya.

"Tetapi kalau hanya kasus ini yang cepat prosesnya, tapi kasus lain tidak, maka akan menimbulkan keresahan baru pada masyarakat tentang kepolisian, tentang aparat penegak hukum termasuk kejaksaan," katanya.

Seperti diketahui, berkas kasus kecelakaan BMW maut atas tersangka Muhammad Rasyid Amrullah (22), sudah diselesaikan pihak kepolisian. Polisi sudah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut, tanpa digelar rekontruksi.

"Penyidik menganggap bukti kasus itu (BMW maut) sudah cukup, berkas Rasyid dilimpahkan ke Kejaksaan tadi siang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto ketika dihubungi merdeka.com, Jumat (11/1).

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger