Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Politik Sandera di Tahun 2013

Written By Unknown on Senin, 31 Desember 2012 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Trend pemberantasan korupsi serta perilaku politik saling sandera diyakini akan mendominasi di tahun 2013.

Hal ini dikatakan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan dalam keterangan persnya "Catatan Akhir Tahun DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, di Balai Kartini, Jakarta, Minggu (30/12/2012) kemarin.

"Tahun 2013, trendnya masih pada pemberantasan korupsi. Politik sandera akan terjadi dan lebih marak. Harus hati-hati," kata Trimedya.

Dikatakan, trend 2013 adalah pemberantasan korupsi dan politik yang diyakininya akan terjadi saling sandera, secara khusus, partainya, PDI Perjuangan mengingatkan para kadernya berhati-hati dan waspada dalam melaksanakan tugas

"DPP PDI Perjuangan terus ingatkan kepada kadernya. Baik di eksekutif dan legislatif. Yang di pusat maupun di daerah agar tidak terjerat yang akhirnya merusak partai," Trimedya mengingatkan.

Salah seorang anggota Komisi III DPR RI mengingatkan kembali, tahun 2013 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengungkap korupsi di bidang perminyakan, pertambangan. Termasuk, perpajakan yang menurutnya korupsi pada sektor ini sangat merugikan negara.

Untuk tahun 2012, dalam catatan DPP PDIP, KPK hanya bekerja sendirian dalam memberantas korupsi. Sementara Kepolisian dan Kejaksaan kurang sejalan dengan KPK.

"Meski demikian, DPP PDIP apresiasi dan cukup puas dengan kinerja KPK walau kasus Hambalang, Century belum terungkap. Kepolisian dan Kejaksaan terlihat lemah kalau sudah menyangkut kekuasaan seperti kasus surat palsu Andi Nurpati," Trimedya mengingatkan.


11.37 | 0 komentar | Read More

Pamer muka tebar pesona

MERDEKA.COM, Pemilihan presiden masih lebih dari setahun. Tetapi sepanjang tahun ini sejumlah tokoh, mulai musisi, pejabat negara, pengusaha, hingga politisi sudah cari muka kepada rakyat. Rupa-rupa cara digunakan, dari beriklan di media, menggelar diskusi, sampai blusukan menggalang dukungan. Contohnya Ketua Umum Partai Golongan Karya Aburizal Bakrie. Anda tentu melihat politikus ini sering nongol di iklan televisi.

Selain Aburizal, sejumlah nama lain ikut-ikutan mejeng, misalnya Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D., Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindera) Prabowo Subianto, Ketua Dewan Penasihat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Hary Tanoesoedibjo, hingga Raja Dangdut Rhoma Irama. Nama-nama tokoh itu acap kali muncul dalam iklan televisi atau panggung-panggung diskusi.

Menurut pengamat komunikasi dari Universitas Indonesia Ade Armando, dalam kontes pemilihan umum sehat, pengenalan tokoh memang diperlukan. Tokoh harus mulai diperkenalkan dalam rentang waktu lama, mulai dari wajahnya, gagasan-gagasan, dan program. "Rakyat harus tahu kualitas tokoh-tokoh itu, seberapa mampu, dan seberapa bersih mereka. Jangan sampai rakyat memilih berdasar kesan-kesan sesat," kata dia saat dihubungi merdeka.com lewat telepon selulernya Kamis pekan lalu.

Masalahnya, kata dia, selama ini pengenalan bukan menyentuh substansi, misalnya bukan dilakukan dengan cara diskusi-diskusi matang dan mendalam bagaimana cara mereka menyelesaikan persoalan Indonesia, tetapi hanya pencitraan. Mereka membangun kesan dengan mengulang-ulang iklan lewat media massa.

Bagi tokoh belum memiliki rekam jejak kuat, pencitraan dengan cara beriklan berulang-ulang dalam tempo lama menjelang pemilihan memang diperlukan. Misalnya bagi Aburizal Bakrie, Rhoma Irama, dan beberapa tokoh lain. Bentuk promosinya banyak, bisa lewat iklan menitan di media cetak atau elektronik.

Cara lain misalnya membuat acara-acara dan kegiatan massal. Mereka harus muncul terus agar pencitraan lebih positif dan dikenal masyarakat luas. Berbeda dengan pejabat negara seperti Mahfud MD. Mahfud lebih diuntungkan karena posisinya sebagai Ketua MK. Sebab tanpa beriklan, Mahfud sudah sering muncul di televisi.

Buktinya, jajak pendapat versi lembaga survei Indonesia (LSI), kualitas Mahfud paling diunggulkan maju sebagai calon presiden. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dijagokan di nomor dua, disusul Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskhan, bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemudian eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid.

Namun demikian, tidak semua iklan efektif. Ade mencontohkan bentuk iklan Aburizal Bakrie. Berdasar survei, elektabilitas ketua umum Partai Beringin itu rendah. Bila iklan hanya menunjukkan citra positif lewat kutipan-kutipan politikus dan anggota DPR tidak ada gunanya. "Iklan promosi memang perlu dan dibutuhkan, tetapi bukan hanya dengan pencitraan lewat iklan, namun juga melalui dialog dan diskusi yang baik."

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Kilas korupsi 2012, dari Alquran sampai upah penggali kubur

MERDEKA.COM, Ada catatan patut disimak dari proses pemberantasan korupsi pada 2012. Berbagai macam modus dan akal-akalan para pelaku tindak korupsi makin terlihat beragam. Mereka seperti tidak kapok mencuri uang rakyat.

Bahkan beberapa di antaranya boleh dibilang unik. Tetapi, semua itu bermuara kepada satu kesimpulan. Mereka nekat melakukan segala cara buat memperkaya diri sendiri dan orang lain. Segala macam upaya serta tipu muslihat dijalankan asal fulus mengalir deras ke kocek mereka. Tinggal rakyat cuma bisa gigit jari merasa dibodohi.

Hampir semua cara sudah dihalalkan para koruptor. Mulai dari praktek jual beli perizinan, penggiringan anggaran melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, korupsi pengadaan barang dan jasa, sampai pemotongan upah para tukang gali kubur. Ada di antara para koruptor yang mengakui perbuatannya. Lainnya mencoba berkelit setengah mati di depan persidangan saat dicecar hakim.

Mungkin Anda masih ingat dengan terbongkarnya kasus korupsi pengadaan Alquran pada 2011 dan 2012 di Kementerian Agama. Dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah ayah dan anak, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, serta Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendi Prasetya. Dendi adalah Sekretaris Jenderal Gerakan Muda Musywarah Kekeluargaan dan Gotong Royong. Dia juga kawan akrab terpidana kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq. Menurut kabar, terbongkarnya kasus korupsi Alquran atas pengakuan anak musikus dangdut Fahd. A Rafiq itu.

Pasangan bapak dan anak itu diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 4 miliar terkait proyek pengadaan di Kementerian Agama sepanjang 2011 sampai 2012. Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek. Antara lain pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah (MTs) tahun anggaran 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.

Nama beberapa mantan petinggi negara macam Muhammad Nazaruddin, Angelina Patricia Pinkan Sondakh, Wa Ode Nurhayati juga tidak luput dari perhatian media massa. Mereka adalah mantan anggota parlemen yang terjerat kasus korupsi dengan cara menggiring anggaran. Mereka bakal mengajukan permintaan dana di Badan Anggaran sampai sesuai terget diharapkan oleh pihak lain. Mereka bahkan sudah menentukan 'harga' atau imbalan jika proyek mereka garap lolos. Minimal lima sampai tujuh persen dari total anggaran turun.

Muhammad Nazaruddin yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet sudah divonis bersalah dengan dibui selama empat tahun sepuluh bulan. Persidangan Angie, sapaan Angelina, pun tidak lama lagi bakal berakhir. Pada 3 Januari mendatang, istri mendiang Adjie Massaid itu bakal membacakan pledoi. Oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Putri Indonesia 2001 itu dituntut 12 tahun penjara.

Dalam kasus suap pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, mantan Anggota Badan Anggaran dan politikus Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, sudah divonis enam tahun penjara. Lalu, dalam kasus sama, Ketua Bidang Pemuda organisasi masyarakat Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, juga sudah divonis 2,5 tahun penjara. Dari pengembangan kasus itu, KPK sudah menetapkan tersangka lain. Dia adalah mantan staf ahli anggota DPR Halim Kalla, Haris Andi Surahman.

Sementara itu, majelis hakim sudah memvonis bersalah Miranda Swaray Goeltom dan Nunun Nurbaetie. Keduanya dianggap bersalah memberi dan mengantarkan uang suap kepada beberapa anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan izin lahan PT Hardaya Inti Plantation dan Pt Cipta Cakra Murdaya, milik pengusaha Siti Hartati Murdaya juga menyita perhatian publik tahun ini. Dia bersama dengan dua anak buahnya, Gondo Sudjono Notohadi Susilo dan Yani Anshori didakwa menyuap mantan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu. Dalam penangkapan Amran, KPK punya cerita membekas. Mereka sampai harus meminta bantuan Brimob dari Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal itu lantaran Amran berusaha kabur dan mengerahkan ratusan preman. Tetapi, akhirnya dia dapat dibekuk. Gondo dan Yani sudah divonis bersalah. Sementara persidangan Amran dan Hartati masih berjalan.

Tidak kalah menghebohkan di tahun ini adalah saat KPK mengungkap kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat, di Korps Lalu Lintas Polri. Dalam perkara itu, KPK dan Polri bahkan menetapkan orang sama sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Akibat kasus itu pula konflik antara KPK dan Polri makin meruncing. Hal itu dikenal sebagai momen Cicak-Buaya jilid II. Bahkan, Polres Bengkulu didampingi beberapa Anggota Polda Metro Jaya sempat ingin menangkap salah satu penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan. Selain itu, Polri menarik puluhan penyidiknya yang belum menyelesaikan masa tugas di lembaga antirasuah itu. KPK sudah menahan Djoko Susilo pada 3 Desember lalu, dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Namun, ada sebuah kasus korupsi unik terungkap tahun ini. Mantan Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara Haeru Darojat didakwa korupsi dengan memotong anggaran subsidi gali tutup lubang makam selama April 2010 sampai September 2011.

Dia memotong honor regu tukang gali kubur yang mestinya mendapat Rp 300 ribu tiap lubang, menjadi hanya Rp 200 ribu. Dia juga dianggap bersalah dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 610 juta dari pemotongan upah penggali kubur, dan dikumpulkan Haeru dalam kurun waktu itu. Sungguh merana bangsa ini. Sampai-sampai soal kitab suci dan kuburan pun dikorupsi.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Perseteruan panas KPK vs Polri di 2012

Written By Unknown on Minggu, 30 Desember 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, 2012 merupakan tahun yang keramat bagi KPK dan Polri. Hubungan dua lembaga penegak hukum itu kembali dipenuhi ketegangan. Istilah KPK vs Polri atau Cicak vs Buaya jilid II pun muncul.

Kisruh antara dua lembaga penegak hukum itu bermula saat KPK menggeledah Gedung Korlantas Polri di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, untuk mencari barang bukti kasus simulator SIM pada Mei 2012. Saat itu, KPK mengklaim bahwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM yang diusutnya sejak Januari 2012 telah naik ke tingkat penyidikan.

Namun, tim penyidik KPK tidak diperkenankan melakukan penggeledahan oleh Polri, dengan alasan tak mengantongi izin Kapolri. Pintu gerbang Gedung Korlantas Polri bahkan saat itu dikunci dan dijaga ketat agar petugas KPK tak dapat keluar dan membawa dokumen dari Gedung Korlantas Polri.

Untuk meredam situasi, Ketua KPK Abraham Samad langsung menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Mabes Polri. Usai Abraham dan Jenderal Timur bertemu, petugas KPK akhirnya menggeledah dan membawa sejumlah barang dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus simulator SIM.

Ketegangan tidak berhenti sampai di situ. Saat barang bukti berhasil dibawa petugas KPK dan tersimpan rapi di dalam kontainer di Basement gedung KPK, beberapa intel dan provost utusan Polri kerap menjaga barang bukti tersebut.

Seakan tak mau kecolongan, Polri kemudian secara tiba-tiba menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Lima orang tersebut antara lain Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.

Selang berapa hari, KPK menyusul Polri mengumumkan penetapan empat orang tersangka, yakni mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakorlatas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.

Polri kemudian secara tiba-tiba menarik 20 penyidiknya yang bertugas di KPK. Namun, enam dari penyidik tersebut memilih bertahan di KPK, salah satunya adalah Kompol Novel Baswedan yang dikenal menjadi motor penyidikan kasus simulator SIM.

Polri lantas mengungkit kasus lama Kompol Novel saat masih bertugas di Bengkulu pada 2004 silam. Saat itu sejumlah pihak menilai Polri mencari-cari kesalahan dengan menetapkan Kompol Novel Baswedan sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga tewas pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

Keadaan semakin memanas usai pemeriksaan perdana mantan Gubernur Akpol Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Saat itu, Gedung KPK 'dikepung' oleh puluhan personel polisi yang berasal dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya.

Kedatangan personel Polda Bengkulu itu dalam rangka menjemput Kompol Novel terkait kasus penembakan tersebut. Namun, mereka gagal menjemput paksa Kompol Novel. Sebab, dukungan deras dari elemen masyarakat terhadap KPK terus mengalir. Massa berbondong-bondong datang ke Gedung KPK malam itu untuk mendukung KPK dan Kompol Novel.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya turun tangan setelah mendapat desakan publik. Dalam jumpa persnya di Istana Negara pada 8 Oktober 2012, Presiden SBY menginstruksikan agar Polri menyerahkan penanganan kasus simulator SIM kepada KPK sepenuhnya. Presiden juga meminta Polri menghentikan kasus Kompol Novel.

Sementara, soal penyidik, presiden meminta masa penugasan penyidik KPK yang tercantum dalam PP diatur kembali. Namun, selang berapa lama Polri kembali menarik penyidiknya di KPK. Akibatnya, komisi antikorupsi itu terancam lumpuh dalam memberantas korupsi di Tanah Air, karena mengalami krisis penyidik.

Polri kembali menarik 13 personelnya yang bertugas di KPK, dengan alasan masa tugasnya telah berakhir. Alhasil, jumlah penyidik KPK semakin berkurang.

Penarikan penyidiknya secara berangsur-angsur mendesak KPK untuk mengajukan draft revisi PP 63 Tahun 2005 tentang SDM Pegawai KPK. Salah satu draft yang diajukan yakni perpanjangan masa tugas para penyidik.

Draft PP itu kemudian diteken Presiden SBY dan menjadi PP No 103 Tahun 2012. PP tersebut menjelaskan formasi masa tugas penyidik KPK menjadi 4-4-2. Namun, terdapat Pasal 5 ayat 9 yang membahas soal alih status. Alih status ini mengatur para pegawai dari instansi lain yang bekerja di KPK ingin menjadi pegawai tetap, harus izin dari instansi asal.

KPK kaget karena sebelumnya tidak ada koordinasi terlebih dahulu kepada pihaknya. Sebab, sebelum mengajukan revisi dilakukan diskusi antara KPK, Kemen PAN, Polri dan Kejaksaan.

Sementara, dalam kasus simulator SIM KPK akhirnya menahan Irjen Pol Djoko Susilo setelah diperiksa berjam-jam lamanya pada Senin (8/10). Djoko langsung dijebloskan ke Rutan KPK yang berada di lingkungan Rutan Militer Guntur.

Menanggapi penahanan tersebut, Mabes Polri mengaku akan tetap memberi bantuan hukum. Bantuan hukum itu akan diberikan melalui Divisi Hukum Polri. Polri juga mengaku tidak akan mengintervensi lagi terkait kasus ini. Termasuk menghormati penahanan mantan Kakorlantas tersebut di Rutan Guntur.

Kasus simulator SIM diduga memiliki kaitan dengan kasus lainnya. Salah satunya kasus dugaan korupsi pelat kendaraan bermotor. Namun, kewenangan pengusutan kasus dugaan korupsi pelat kendaraan bermotor ini berada di Polri karena telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Cerita pernikahan kontroversial Bupati Garut Aceng Fikri

MERDEKA.COM, Kaputen Garut, Jawa Barat heboh ketika mengetahui Bupati Garut Aceng HM Fikri (40) telah menikah siri dengan gadis bernama Fany Octora (18). Parahnya, pernikahan yang terjadi pada 14-17 Juli 2012 itu hanya bertahan selama empat hari karena Aceng menceraikan Fany melalui pesan singkat. Alasannya, Fany sudah tidak perawan lagi dan memiliki masalah dengan bau mulut.

Bukan hanya Fany, Aceng dikabarkan pernah menikahi gadis di Karawang, Jawa Barat. Shinta adalah perempuan yang dinikahi Aceng pada 13 Maret 2011 lalu. Namun pada 28 Juni 2011, Aceng menjatuhkan talak atau cerai kepada Shinta.

Aceng menyebut alasan cerainya dengan Shinta mertuanya Bambang Koosbayono sering memerasnya hingga puluhan juta. Namun Bambang membantah hal tersebut.

Setelah dicerai, Shinta mengalami nasib seperti Fany. Dia diteror dan diancam agar tidak mengungkapkan kasus ini ke publik. Sejak dicerai dengan Aceng, Shinta banyak mengurung diri. Namun setelah kasus Fany ramai di media, Shinta baru berani membuka tabir gelap masa lalunya.

Tindakan Aceng tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pun bereaksi untuk memanggil Aceng. Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepala daerah.

"Akan saya panggil dan dibina, pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk kewajiban pimpinan daerah kepada pejabat publik, baik itu kepada bupati/walikota," kata Heryawan, di Bandung.

Wasekjen Partai Golkar, Nurul Arifin pun menghujat Aceng, Golkar adalah partai yang menaunginya. Golkar menilai perilaku Aceng merupakan hal yang memalukan.

"Tidak ada sangkut pautnya dengan partai, karena kejadian ini menyangkut perilaku pribadi dia. Jelas dengan sikapnya yang memalukan ini, Golkar tidak akan memajukan dia di pilkada berikutnya," kata Nurul.

Bahkan tindakan Aceng mendapat perhatian serius oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Beliau (Presiden SBY) meminta saya mencermati ini, karena itu saya kirim tim ke sana (Garut)," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/12).

SBY menunggu hasil laporan dari tim yang dibentuk Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. "Tentu kita akan lihat apakah ada hal-hal yang mungkin berhubungan dengan bupati Garut. Coba kita dengar nanti laporan dari Mendagri," ungkap Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta.

Merasa dilecehkan oleh tindakan Aceng, demonstran mendatangi kantor Aceng. Para pendemo datang dengan membawa celana berbagai warna dan bra wanita. Pakaian dalam ini sengaja dibawa sebagai simbol jika orang nomor satu di kota dodol itu telah melecehkan hak wanita. Aksi terus berlanjut ke kantor bupati. Massa yang berpakaian adat membawa foto pelantikan Aceng lalu ditutupi pakaian dalam wanita.

Belum beres kasus pernikahan singkatnya dengan Fany dan Shinta, Aceng kembali dihantam kasus jual beli jabatan, saat mencari pengganti Wakil Bupati Diky Chandra. Asep Rahmat Kurnia Jaya, salah satu calon yang gagal maju jadi Wakil Bupati Garut, untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Diky. Asep membuat Laporan Polisi (LP) nomor LPB/381/V/2012/Jabar, dengan terlapor Aceng Fikri pada 10 Mei 2012 lalu.

"Seiring dengan pemeriksaan yang telah berjalan, hari ini saya diberitahukan penyidik polda, bahwa besok jumat saudara Aceng akan dipanggil. Dalam kaitan perkembangan pemeriksaan yang telah saya laporkan, atas kasus penipuan dan pemerasan," kata Asep Rahmat Kurnia Jaya kepada wartawan, di Bandung, Rabu (5/12).

Hasil rapat paripurna, DPRD Kabupaten Garut 'ketok palu' menentukan nasib Bupati Garut Aceng Fikri atas tindakannya yang melakukan nikah siri secara singkat. Putusan tersebut menyatakan bahwa sebagai pejabat negara, Aceng diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. DPRD Garut menyerahkan sepenuhnya nasib Aceng kepada Mahkamah Agung (MA).

Ternyata Aceng tidak tinggal diam, dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, melalui kuasa hukumnya Ujang Sujai. Gugatan dilakukan karena putusan DPRD Kabupaten Garut yang menetapkan Bupati Aceng melanggar etika, dinilai cacat hukum.

"Betul kami melayangkan gugatan, ini untuk memproses surat dari DPRD melalui hasil rapat paripurna yang dilakukan," kata Ujang di Garut, Rabu (26/12).

Ujang melaporkan per tanggal 26 Desember, dengan nomor gugatan: 127/G/2012/PTUN Bandung.

Bupati Garut Aceng Fikri melalui kuasa hukumnya juga melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Bareskrim Mabes Polri. Gamawan dianggap telah mencemarkan nama baik Aceng melalui pernyataan di sejumlah media.

"Kami kemarin secara tegas sudah melaporkan Mendagri ke Bareskrim," ujar kuasa hukum Aceng, Egi Sujana di gedung Mahkamah Agung, Kamis (27/12).

Tanda laporan polisi nomor LP/990/XII/2012/Bareskrim tanggal 26 Desember 2012. Gamawan dilaporkan pasal pencemaran nama baik dan fitnah pasal 310 dan 315 KUHP.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Penegak Hukum Lemah Tangani Tiga Kejahatan Besar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Politisi Golkar Bambang Soesatyo meminta perbaikan kualitas penegakan hukum pada 2013 harus dilanjutkan. Bambang mengatakan, hal itu dilakukan dengan sikap dan tindakan tegas dalam menyikapi sejumlah kejahatan besar terhadap negara dan rakyat.

"Saya mengimbau KPK, Polri dan Kejaksaan memrioritaskan penanganan kasus yang tertunggak di 2012 seperti kasus Century dan Hambalang di KPK, Kasus Andi Nurpati di Kepolisian dan kasus Dugaan pencucian uang nasabah Antagoba dan Century oleh PT GNU yg kini mayoritas sahamnya dimiliki PT Ancora milik Gita Wiryawan," kata Anggota Komisi III DPR itu kepada Tribunnews.com, Minggu (31/12/2012).

Pada 2013, Bambang juga berharap KPK, Polri dan Kejaksaan juga mulai menjamah kasus-kasus penggelapan pajak, pencurian BBM bersubsidi dan bersinergi memerangi penetrasi sindikat kejahatan narkotika internasional ke dalam negeri.

Masyarakat, kata Bambang, menilai pemerintah dan penegak hukum kurang peduli dan tidak tuntas dalam memerangi tiga kejahatan besar ini. Padahal, ekses tiga kejahatan besar ini luar biasa terhadap rakyat. "Korban kejahatan narkotika dan pencurian BBM bersubsidi tetap saja rakyat, tetapi perlindungan pemerintah dan penegak hukum masih sangat minimal," katanya.

Karena kurang peduli, ia menilai pemerintah dan penegak hukum pun tidak solid. Bambang mencontohkan hal itu terlihat pada perbedaan menyikapi kejahatan dan perilaku penjahat narkoba.

"Penegak hukum all out memerangi sindikat internasional kejahatan narkoba, tetapi sikap pemerintah justru sebaliknya. Pemberian remisi dan grasi terhadap penjahat narkoba menjadi bukti rapuhnya soliditas pemerintah-penegak hukum," ujarnya.

Selain itu, Bambang melihat pada kasus pencurian BBM bersubsidi, baik sikap pemerintah maupun penegak hukum sangat memprihatinkan. Bukan hanya minimalis, tetapi mulai muncul kesan di ruang publik bahwa pemerintah dan penegak hukum melakukan pembiaran, karena ada oknum penguasa dan penegak hukum mengambil untung dari kejahatan besar ini.

"Sikap minimalis pemerintah dan penengak hukum dinilai aneh, karena kasus ini menimbulkan kerugian negara puluhan triliun setiap tahunnya. Begitu juga menyikapi kejahatan penggelapan pajak," tukasnya.


11.37 | 0 komentar | Read More

Kapolri: Tak Ada Masalah dengan KPK

Written By Unknown on Sabtu, 29 Desember 2012 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2012 perseteruan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyedot perhatian publik setelah dieksposnya kasus Simulator SIM oleh KPK pada Juli 2012 lalu.

Ketegangan terjadi saat KPK melakukan penggeledahan di Kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kemudian esok harinya diumumkanlah Irjen Pol Djoko Susilo jadi tersangka korupsi simulator SIM.

Ketegangan berlanjut, Polri ngotot ingin menangani kasus tersebut dengan menetapkan Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang, bahkan Polri pun menahan kelima tersangka tersebut. Sempat terjadi insiden akan ditangkapnya Kompol Novel Baswedan oleh Direskrimum Polda Bengkulu yang belakangan diketahui berdasarkan hasil investigasi Kompolnas kasus 2002 tersebut sengaja kembali dibuka untuk mencokok Kompol Novel yang bertugas di KPK.

Perseteruan pun berakhir dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menengahi dua lembaga penegak hukum tersebut. Namun, belakangan Polri seakan tidak mau menerima sejumlah penyidiknya yang ditugaskan di KPK tidak diperpanjang lagi setelah berakhir masa tugasnya. Polri meminta seluruh penyidik yang bertugas di KPK yang habis masa tugasnya agar kembali ke Mabes Polri.

Itulah yang menjadi catatan sejarah di 2012 dalam dunia penegak hukum di Indonesia. 'Konflik KPK-Polri Jilid II' setelah dahulu sempat pula terjadi dengan istilah 'Konflik Cicak Lawan Buaya'.

Menyikapi hal tersebut Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo dalam jumpa pers akhir tahun 2012 Mabes Polri yang dihadiri tribunnews.com mengungkapkan bahwa antara Polri dan KPk tidak ada masalah.

"Saya kira permasalahan dengan KPK tidak ada. Tapi kalau ada korupsi harus diproses, silahkan bagaimana saat ini kita bersinergi bukan hanya dengan KPK saja termasuk dengan kejaksaan ke depan," kata Timur di Rupatama Mabes Polri, Jumat (28/12/2012).

Menurut Timur, korupsi sangat merugikan bangsa dan negara, sehingga perlu dilakukan penegakan hukum yang seleras. "Pencegahan harus dilakukan terus menerus, intinya sinergi dengan KPK dan kejaksaan," ucapnya.


11.37 | 0 komentar | Read More

2013, Anggaran Penyidikan Korupsi Polri Setara KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri dapat angin segar di 2013 terutama dalam bidang penindakan tindak pidana korupsi yang ditangani kepolisian, Tahun depan anggaran penyidikan khusus untuk korupsi di kepolisian hampir sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tentu hal tersebut harus dijawab kepolisian, apakah institusi yang kini dipimpin Jendral Polisi Timur Pradopo bisa bekerja profesional seperti KPK dalam menangani kasus korupsi atau tidak? Nama lembaga tribata pun akan dipertaruhkan di 2013 setelah DPR menyetujui tambahan anggaran untuk direktorat tindak pidana korupsi Polri.

"Kita punya semangat baru karena DPR sudah menyetujui tambahan anggaran, yang jelas hampir sama dengan KPK untuk penegakan hukum di bidang korupsi," ungkapnya.

Sepanjang 2012, Polri tidak memiliki prestasi yang mencolok dalam penanganan korupsi, banyak kasus korupsi yang terbengkalai hingga sekarang padahal kasusnya sudah disidik lebih dari setahun lamanya, contohnya kasus pengadaan alat flu burung, pengadaan alat-alat pendidikan kesehatan, dan kasus buffer stock di Kementerian Kesehatan yang sudah menetapkan Siti Fadillah sebaga tersangka.

Semuanya seakan terlupakan begitu saja. Pantas bila Polri kalah pamor dari KPK dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Sekarang tidak ada alasan untuk dibilang polisi kurang anggaran untuk penanganan kasus korupsi. Mudah-mudahan ini memberikan semangat baru untuk Mabes Polri dan Polda-Polda dalam mengungkap kasus korupsi," kata Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna saat ditemui seusai jumpa pers refleksi akhir tahun Mabes Polri.

Nanan mengatakan, sebetulnya meskipun anggaran untuk penyidikan kasus korupsi di Polri meningkat bukan berarti gaji penyidiknya meningkat, tetapi tetap saja gaji penyidik Tipikor Polri sama seperti anggota Polri pada umumnya.

"Kalau gaji kan sama saja, prinsipnya, justru dengan gaji kecil, tentu tantangan buat kita ungkap lebih banyak, lebih besar, gitu harusnya. Itu semangatnya, bukan gaji kecil lebih kecil hasil. Itu sih bukan semangat reformasi," ucapnya.

Lanjut Nanan, kini DPR sudah memberikan tambahan uang penyidikan khusus untuk Tipikor kepada kepolisian. "Buat saya pribadi, wah tambah berat nih, tambah susah kita bebannya. Tapi berarti tambah semangat dong anggota untuk menyidiknya. Ada tambahan itu, tapi rinicannya saya lupa, ada tambahannya lupa saya," ungkap Nanan.


11.37 | 0 komentar | Read More

Koruptor Kakap Jadi Prioritas Mendekam Sel Sukamiskin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbatasnya kapasitas ruangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Sukamiskin, Bandung, membuat Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkum HAM menyeleksi sang koruptor, calon penghuni Sukamiskin berdasar jumlah vonis dan nilai kerugian negara perkaranya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang meninjau LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur menjelaskan, tak sembarang koruptor akan menghuni LP Sukamiskin.

"Kapasitas 547 tahanan, sedangkan jumlah narapidana kasus korupsi di Indonesia mencapai 2.428 orang. Pertimbangannya, berapa vonis dan kerugian negaranya. Semakin tinggi nilainya (kerugian negara), semakin dia menjadi prioritas (masuk Sukamiskin)," kata Denny kepada wartawan, Jumat (28/12/2012).

Denny menjelaskan, pemindahan napi korupsi akan dilakukan secara gradual. Saat ini 20 koruptor penghuni LP Cipinang sudah mendekam di Sukamiskin. Menurut Denny, pemindahan tersebut bukanlah hal menyulitkan.

Namun mantan anggota Satgas Mafia Hukum itu menegaskan, tidak semua narapidana kasus korupsi akan dipindahkan.

Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan assessment (penilaian) terlebih dahulu kepada narapidana itu apakah layak dipindahkan ke Sukamiskin atau tidak.

"Kalau korupsi tidak signifikan, dia cukup di lapas daerah, misalnya, kasus korupsi Rp 25 juta, Rp 50 juta, termasuk korupsi kecil tidak dipindahkan ke Sukamiskin," jelas Denny.

Lebih jauh, Denny menekankan, di seluruh Indonesia, terdapat 2.408 narapidana tindak pidana korupsi. Adapun di Jakarta, terdapat 149 napi korupsi. Sebanyak 60 napi di antaranya berada di LP Cipinang, Blok Tipikor.

Di Cipinang sendiri, sebanyak 20 orang narapidana telah dipindahkan ke Sukamiskin pada pekan ketiga bulan Desember 2012. Sementara 40 narapidana sisanya akan dipindah pekan depan.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin merekomendasikan langsung LP Sukamiskin ditunjuk sebagai penjara khusus koruptor.
Penjara di Jawa Barat itu dinilai mumpuni untuk menampung koruptor, karena fisik bangunannya yang menyilang sehingga mempermudah pengawasan.

Saat ini, sudah ada 70 napi kasus korupsi yang dipindahkan ke LP Sukamiskin, termasuk terpidana kasus korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan dan Bahasyim Assifie.

BACA JUGA:

  • 2013, Anggaran Penyidikan Korupsi Polri Setara KPK
  • Kapolri: Tak Ada Masalah dengan KPK
  • Rizal Mallarangeng Pertanyakan Dana Hambalang yang Turun Cepat
  • Rizal Mallarangeng Duga Ada Penggelembungan Dana Proyek Hambalang
  • Tahun 2013 Anggaran Penyidikan Korupsi Polri Setara KPK

11.37 | 0 komentar | Read More

Minta Bantuan MA, Aceng Dinilai Tak Jantan

Written By Unknown on Jumat, 28 Desember 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Bupati Garut Aceng HM Fikri sudah direkomendasikan DPRD untuk turun dari jabatannya karena kasus nikah siri kilatnya dengan gadis belia, Fani Oktora (18). Karena tak terima dengan putusan DPRD Garut itu, ia pun meminta pertolongan Mahkamah Agung (MA).

Langkah Aceng itu dinilai anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto sebagai sikap yang tak jantan.

"Aceng tidak gentleman (jantan). Menurut saya, ini malah bisa memperburuk citra dirinya, memperlihatkan dirinya terlihat ambisius. Itu kurang elok," ujarnya kepada Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Yandri menganjurkan agar Aceng mau legowo melepas jabatannya. Sebab, pemimpin itu harus mengikuti norma-norma yang berlaku di masyarakat, tidak hanya undang-undang saja.

"Saya kira Aceng harus legowo untuk turun. Sebagai pemimpin yang baik itu, tidak cuma mentaati peraturan yang tertulis di undang-undang saja. Namun, yang berlaku di masyarakat juga harus ditaati dan dipatuhi," kata Ketua Barisan Muda PAN ini.

Dengan sikap Aceng yang enggan lepas dari jabatan yang dimilikinya, lanjut Yandri, kepercayaan masyarakat untuk dipimpinnya akan hilang. "Pemerintahan itu menyangkut trust kepada pemimpinnya, kalau tidak ada trust bisa bagaimana Seandainya dia sudah mau legowo turun jabatan dan minta maaf, simpati dan empati bakal lebih ada terhadap dirinya," imbuh Yandri.(Mut)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

2013 Siap-Siap Ada yang Digantung di Monas

Liputan6.com, Jakarta : Iklan antikorupsi Partai Demokrat yang gencar diputar pada Pemilu 2009, dinilai bertentangan dengan kondisi riil saat ini. Di mana hampir seluruh aktor dalam iklan itu kini menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Pengamat politik dari Reform Institute, memprediksi sebentar lagi jeratan KPK terhadap partai binaan Presiden SBY yang korupsi akan sampai ke aktor puncaknya.

"Ingat bintang iklan partai Demokrat Hampir semuanya tersangka kasus korupsi. Sesungguhnya sedang mendekati puncak, kalau sampai puncak, ada yang harus siap-siap digantung di Monas," ucap Yudi Latif di Jakarta.

Menurut Yudi, hal itu merupakan karma dari pemerintahan yang dibangun secara tidak sehat. "Kalau pemilu yang dimenangkan dengan cara yang tidak sehat atau mengandung masalah, maka sepanjang perjalanan pemerintahan akan banyak masalah. Ya, garbage in, garbage out," ujarnya.

Aktor-aktor iklan antikorupsi Partai Demokrat seperti Angelina Sondakh dan Andi Mallarangeng, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Salah satu aktornya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga disebut-sebut M. Nazaruddin ikut andil dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Namun, Anas membantah dan siap digantung di Monas jika terbukti korupsi Rp 1 saja.(Mut)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Penggelapan pajak, Asian Agri dihukum MA bayar denda Rp 2,5 T

MERDEKA.COM, Mahkamah Agung (MA) menghukum Asian Agri, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto bayar denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak. Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability (pertanggungjawaban kolektive) yaitu Fucarious Liability (Perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya).

"MA memutuskan bersalah Asian Agri untuk bayar denda Rp 2,5 triliun. Kasus tersebut dengan terdakwa atas nama Suwir Laut alias Lie Che Sui dengan nomor 2239.K/pid.sus/2012," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Ridwan Mansyur kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (28/12).

Ridwan mengatakan, MA menghukum terdakwa selama 2 tahun percobaan 3 tahun dengan syarat khusus agar perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group membayar senilai 2 x Rp 1.259.977.695.652 = 2.519.955.391.304.

Menurut Ridwan, putusan itu menarik karena walaupun penggelapan pajak sebagai administration penal dan penghukuman sebagai ultimum remidium, tapi majelis kasasi memutuskan langsung sebagai kejahatan pajak. Putusannya, 'Menyampaikan surat pemberitahuan/dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut'.

"Oleh karena perbuatan terdakwa yang memasukkan data tidak sebenarnya (self assesment) melanggar prinsip hukum pajak yaitu memenuhi kewajiban membayar pajak dengan melaporkan secara jujur sendiri kewajiban hutang pajaknya (terdakwa mengisi data palsu kewajiban perusahaan). Sehingga berturut-turut selama 4 tahun sejumlah 16 perusahaan tidak/kurang membayar kewajiban pajak yg sebenarnya," kata dia.

Sebelumnya, kasus penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Tanoto Sukanto ini dibongkar oleh Mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp1,4 triliun. Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang.

Sementara JPU mendakwa Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru tentang Surat Pajak Tahunan (SPT) perusahaan Asian Agri sehingga diduga menimbulkan kerugian negara Rp 1,259 triliun. Dakwaan ini dibatalkan oleh hakim. Menurut hakim, dalam kasus pajak, proses administrasi berupa pembayaran pajak harus terlebih dahulu dilaksanakan sebelum menempuh upaya pidana. Di sini Suwir Laut dinyatakan telah berulang kali menulis surat kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menanyakan kewajiban pajaknya. Namun Dirjen Pajak tak kunjung menerbitkan surat ketetapan pajak.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Datang ke PN Pusat, John Kei pakai topi bintang lima

Written By Unknown on Kamis, 27 Desember 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.23 WIB. Dia datang menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 7723 QK, dengan pengawalan ketat pasukan Brimob bersenjata lengkap.

Pantauan merdeka.com, John Kei mengenakan pakaian serba putih. Baju putih bergaris, celana putih, dan sepatu putih. Dia juga mengenakan topi hitam dengan bintang lima, warna merah.

John kei terlihat santai. Ketika ditanya soal vonis yang menunggu di depan mata, John Kei menjawabnya enteng. "Baik," kata John Kei singkat, Kamis (27/12).

Sampai di PN Pusat, polisi segera mengarahkan John Kei ke dalam ruangan. Pendukung John Kei sendiri terlihat belum banyak yang datang, tidak lebih dari 10 orang.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut John Kei 14 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yang anak buah John Kei yakni Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab dituntut 2 tahun penjara.

John Kei dan kawan-kawan dianggap JPU memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2. Selain itu, JPU juga mendakwa pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke-1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei dan kawan-kawan.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Siang ini KPK sampaikan laporan akhir tahun

MERDEKA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang nanti akan mengumumkan hasil laporan akhir tahun terkait kinerjanya selama 2012. Laporan tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers jam 2 siang dan oleh lima pimpinan KPK.

"Besok (hari ini) akan hadir lima pimpinan dan dalam konsep yang berbeda," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Dalam laporan itu nantinya juga akan disampaikan mengenai kondisi di KPK, road map dan rencana-rencana untuk ke depannya. Pimpinan nanti juga akan meminta masukan pendapat/kritik kepada publik terkait hal ini.

"Apakah itu terkait dengan SDM (sumber daya manusia), road map, organisasi, akan dijelaskan secara bergantian oleh pimpinan KPK," ujar Johan.

Johan menambahkan mulai tahun depan KPK akan mengerahkan speed up untuk menangani kasus-kasus korupsi. Disebut-sebut, akan ada tersangka baru dari sejumlah kasus korupsi yang telah naik ke penyidikan.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

300 Brimob siaga, antisipasi rusuh sidang John Kei

MERDEKA.COM, Ratusan personel kepolisian gabungan, amankan sidang vonis terdakwa John Refra Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). John Kei begitu ia biasa disapa, akan menjalani agenda sidang vonis kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Hari Tantono atau Ayung.

"Sekitar 379 personel gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir akan diturunkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, dalam pesan singkatnya, Kamis (27/12).

Tidak hanya itu, polisi juga menurukan 3 Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob, 10 unit Patra, 2 unit water canon dan 2 unit barracuda.

"Untuk water canon dan barracuda, akan ditempatkan di tempat tertentu saja," tutur Rikwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Ayung, John Kei. Dalam sidang kali ini, John Kei akan menghadapi vonis dari majelis hakim.

"Agendanya vonis, sekitar pukul 10.00 WIB," ujar kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra saat dihubungi merdeka.com, Kamis (27/12).

Tofik mengatakan, kliennya siap menghadapi vonis tersebut. "Apapun keputusan hakim, kami hormati," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut John Kei 14 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yang anak buah John Kei yakni Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab, dituntut 2 tahun penjara.

Perbuatan John Kei dan kawan-kawan, dianggap JPU memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2. Selain itu, JPU juga mendakwa pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke-1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei dan kawan-kawan.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Sepanjang 2012, pemerintah dan penegak hukum dinilai tak solid

Written By Unknown on Rabu, 26 Desember 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, Sepanjang tahun 2012 banyak kasus hukum yang belum dapat dituntaskan dan terkesan terbengkalai. Banyak pihak menduga pemerintah tebang pilih dalam memberantas kasus seperti korupsi dan narkoba yang semakin marak di tahun ini.

Menyongsong datangnya tahun 2013, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diharapkan dapat segera menuntaskan kasus hukum yang terbengkalai selama ini.

Menurut Anggota Komisi III Bambang Soesatyo, perbaikan kualitas penegakan hukum harus dilanjutkan dengan sikap dan tindakan tegas dalam menyikapi berbagai kejahatan besar terhadap rakyat dan negara.

"Saya mengimbau KPK, Polri dan Kejaksaan memprioritaskan penanganan kasus yang tertunggak di 2012. Seperti kasus Century dan Hambalang di KPK, Kasus Andi Nurpati di Kepolisian dan kasus Dugaan pencucian uang nasabah Antagoba dan Century oleh PT GNU (Graha Nusa Utama) yang kini mayoritas sahamnya dimiliki PT Ancora milik Gita Wiryawan," jelas Bambang ketika dihubungi, Rabu (26/12).

Selain itu, Bambang juga berharap penegak hukum dapat menjamah kasus lainnya yang tidak kalah besar merugikan negara. Seperti penggelapan pajak, pencurian BBM dan sindikat kejahatan narkoba.

"Pemerintah dan penegak hukum kurang peduli dan tidak all out dalam memerangi tiga kejahatan besar ini. Padahal, ekses tiga kejahatan besar ini luar biasa terhadap rakyat. Korban kejahatan narkotika dan pencurian BBM bersubsidi tetap saja rakyat, tetapi perlindungan pemerintah dan penegak hukum masih sangat minim," imbuhnya.

Politisi Golkar ini juga menilai pemerintah dan penegak hukum kurang penduli serta tidak satu suara dalam menegakkan hukum di Indonesia.

"Contoh paling gamblang terlihat pada perbedaan menyikapi kejahatan dan perilaku penjahat narkoba. Penegak hukum all out memerangi sindikat internasional kejahatan narkoba, tetapi sikap pemerintah justru sebaliknya. Pemberian remisi dan grasi terhadap penjahat narkoba menjadi bukti rapuhnya soliditas pemerintah-penegak hukum," tegas dia.

"Pada kasus pencurian BBM bersubsidi, baik sikap pemerintah maupun penegak hukum sama-sama sangat memprihatinkan. Bukan hanya minimalis, tetapi mulai muncul kesan di ruang publik bahwa pemerintah dan penegak hukum melakukan pembiaran, karena ada oknum penguasa dan penegak hukum mengambil untung dari kejahatan besar ini," tambah dia.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Deddy bantah tahu soal anggaran proyek Hambalang

MERDEKA.COM, Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Deddy Kusdinar kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Deddy diperiksa sebagai tersangka.

Deddy hadir di KPK sejak pukul 09.00 WIB. Dengan ditemani pengacaranya, Rudi Alfonso, Deddy hanya diam dan melenggang masuk ke dalam gedung ketika ditanyai wartawan.

Sementara itu, Rudi Alfonso mengatakan hari ini kliennya kembali diperiksa oleh penyidik KPK terkait dalam jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Hambalang.

"Ya apa yang dia ketahui, yang terkait dalam jabatannya sebagai PPK. Menandatangani kontrak kemudian perintah pembayaran sekitar itu lah, prosedur keuangan," ujar Alfonso di KPK, Rabu (26/12).

Pada kesempatan ini, Alfonso menjelaskan bahwa kliennya itu tidak terlibat dalam proses pengucuran anggaran. Alfonso menjelaskan jabatan Deddy sebagai PPK sama halnya dengan Pimpro. Namun, Deddy sendiri bertugas secara tunggal menjabat PPK selama 1 tahun. Hal ini tidak seperti di Kementerian pada umunya, yang bisa memiliki PPK sekitar 20 orang.

Alfonso membantah kliennya itu menerima perintah dari PT Adhi Karya untuk proses pemenangan lelang. Menurutnya, penunjukan pemenangan lelang itu merupakan urusan ketua panitia lelang yang dijabat oleh Wisler Manalu. Dan keduanya, PPK dan Ketua Panitia lelang bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Andi Mallarangeng.

"Ini beda. Kalau penunjukan pemenangan lelang itu, itu urusan Ketua Panitia Lelang. Jadi untuk diketahui bahwa PPK itu posisinya sederajat dengan panitia lelang. Jadi atasan mereka kedua itu pada KPA," tandasnya.

Alfonso menegaskan kliennya itu sebagai PPK hanya mengurusi terkait penandatanganan kontrak, pembayaran dan lain-lain. "Tidak ada urusannya dengan siapa yang menang tender, menang lelang," ujarnya.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Jumlah Perkara di Pengadilan Tipikor Naik 9 Persen

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah perkara korupsi yang masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meningkat. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sujatmiko, mengatakan tahun ini kasus korupsi yang diterima mencapai 85 perkara. "Tahun lalu hanya sekitar 78 kasus," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 Desember 2012.

Sujatmiko yang juga menjadi hakim Pengadilan Tipikor ini menjelaskan, dari 85 perkara itu sebagian besar berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan sisanya dari kejaksaan. Sebanyak 45 perkara telah diputus, 40 lainnya masih dalam proses.

Beberapa kasus yang telah diputus tersebut misalnya kasus suap cek pelawat yang melibatkan Miranda Swaray Goeltom dan Nunun Nurbaeti, suap Wisma Atlet SEA Games dengan terpidana Muhammad Nazaruddin, dan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah yang menjerat Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz.

Sedangkan perkara yang belum tuntas seperti suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dengan terdakwa Angelina Sondakh. Lalu korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni, dan suap  pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan yang menjerat Siti Hartati Murdaya dan Amran Batalipu.

Sujatmiko pun berharap pada 2013  jumlah perkara tersebut berkurang. Pengurangan itu dapat dilakukan dengan kerja sama berbagai pihak melalui pencegahan dan penanganan berlanjut. "Perlu penanganan komprehensif agar perkara korupsi menurun, seperti harapan masyarakat," ucapnya.

NUR ALFIYAH


11.37 | 0 komentar | Read More

Komnas HAM Dukung Ibadah Natal GKI Yasmin  

Written By Unknown on Selasa, 25 Desember 2012 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendukung jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin melaksanakan ibadah Natal, 25 Desember 2012, di bangunan gereja di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat.

Dukungan ini termuat dalam surat resmi Komnas yang dikirimkan kepada Wali Kota Bogor Diani Budiarto tertanggal 21 Desember 2012. Surat bernomor 2.887/K/PMT/XII/2012 ini berisi rekomendasi Komnas kepada Wali Kota dengan sifat segera dan ditandatangani Komisioner Komnas sekaligus Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas, Natalius Pigai.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komnas HAM, Menteri Agama RI, Gubernur Jawa Barat, dan Wahid Institute ini, Komnas menyatakan telah menerima pengaduan dari sejumlah organisasi hak asasi. Mereka meminta dukungan Komnas ihwal rencana jemaat menjalankan perayaan Natal 25 Desember 2012 di bangunan GKI Yasmin.

"Komnas HAM, sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan fungsi pemantauan pelaksanaan HAM berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, mendukung rencana pelaksanaan perayaan Natal tersebut di atas sebagai bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia, khususnya hak untuk beragama dan beribadah," begitu isi surat yang salinannya diterima Tempo.

Adapun kisruh bangunan gereja antara jemaat GKI Yasmin dan Wali Kota Bogor hingga kini belum juga tuntas. Penyebabnya, Wali Kota tak mau mematuhi putusan Mahkamah Agung dan Komisi Ombudsman RI atas bangunan gereja. Hingga kini, bangunan gereja masih disegel Pemerintah Kota Bogor.

Wali Kota Bogor justru mengusulkan untuk merelokasi bangunan gereja ke Jalan Doktor Sumeru 33, Kota Paris, Bogor. Atas sikap Wali Kota ini, jemaat tidak bisa melaksanakan ibadah Natal di gereja mereka selama tiga tahun terakhir. Masalah GKI Yasmin ini menjadi sorotan dunia.

PRIHANDOKO

Berita Lainnya:

Jemaat HKBP Filadelfia Terancam Tak Rayakan Natal

Polisi Pasang Metal Detector di Gereja Katedral

MUI Haramkan Ucapan Natal, Banser Tetap Jaga Misa

Isu Bom Teroris Usik Natal di Jakarta


11.37 | 0 komentar | Read More

Berkas Penyelundup Narkoba Diserahkan ke Pengadilan

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang sudah menyelesaikan berkas dakwaan Rosmalinda (37), tersangka penyelundup sabu-sabu dan heroin senilai Rp 16 miliar.

Berkas itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Jadwal persidangan Rosmalinda tinggal menunggu jadwal dari PN Semarang.

"Berkas dakwaan sudah kami susun dan limpahkan ke PN Semarang," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang Mustaghfirin, Senin (24/12/2012).

Untuk tim jaksa penuntut umum (JPU) berasal dari Kejari Semarang dan Kejaksaan Tinggi Jateng. Setelah berkas dakwaan dilimpahkan, pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan persidangan.

Rosmalinda akan dijerat dakwaan berlapis yaitu Pasal 113 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba, Pasal 114 ayat 2 KUHP dan atau lebih subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-undang UU yang sama tentang penyalahgunaan Narkoba.

Saat ini, Rosmalinda dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wanita Semarang atau Lapas Bulu.

BACA JUGA:

  • DPD Demokrat Sulsel Siap Bela Mati-matian Kader yang Dituduh Menyerobot Tanah
  • 13 Penambang Emas Tradisional Nyaris Tertimbun 
  • Yoda Idol Ikut Meriahkan Kebumen Expo 2012 
  • Santa Claus Bagi Bingkisan di Malioboro Mall 
  • Tahun 2013 BRI Wilayah Makassar Ditargetkan Tumbuh 30 %

11.37 | 0 komentar | Read More

GKI Yasmin Rayakan Malam Natal di Rumah Jemaat

TEMPO.CO, Bogor - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin untuk ketiga kalinya tak bisa menjalankan kebaktian malam Natal di bangunan gereja mereka yang berdiri di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Jawa Barat. Mereka terpaksa menunaikan ibadah di salah satu rumah jemaat.

Dari pantauan Tempo, pada Senin malam, 24 Desember 2012, satu per satu jemaat mendatangi rumah yang terletak sekitar satu kilometer dari bangunan GKI Yasmin mulai pukul 19.30 WIB. Sebanyak 70 jemaat terlihat khusyuk beribadah selama kurang lebih dua jam dimulai pukul 20.00 WIB. "Malam ini jemaat disiapkan oleh pengurus gereja untuk menyambut Natal," kata Ketua Jemaat GKI Yasmin, Peranginangin.

Kebaktian malam Natal jemaat GKI Yasmin dipimpin Penatua Alexander Paulus. Sejumlah penggiat hak asasi manusia ikut menghadiri kebaktian. Antara lain Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Andy Yentriani, dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Febionesta. Sejumlah wartawan ikut mengabadikan momen kebaktian ini.

"Betapa penuh suka cita kami malam ini karena kita ditemani oleh saudara-saudara kami yang tidak seiman tetapi mereka bersama-sama kami ada di sini," ujar Penatua Alexander Paulus, saat membuka khotbah renungan dan refleksi Natal di depan jemaat yang hadir.

Adapun kisruh bangunan gereja antara jemaat GKI Yasmin dengan Wali Kota Bogor hingga kini belum juga tuntas. Penyebabnya, Wali Kota tak mau mematuhi putusan Mahkamah Agung dan Komisi Ombudsman RI atas bangunan gereja. Hingga kini bangunan gereja masih disegel Pemerintah Kota Bogor.

Wali Kota Bogor justru mengusulkan untuk merelokasi bangunan gereja ke Jalan Doktor Sumeru 33, Kota Paris, Bogor. Atas sikap Wali Kota ini, jemaat tidak bisa melaksanakan ibadah Natal di gereja mereka sejak 2010 lalu.

PRIHANDOKO

Berita terpopuler lainnya:

Dahlan Termangu, Kaki Telanjang Turun ke Sawah

Bumi Akan Gelap Total Selama 3 Hari?

Ini Arti Nama Putra Ibas


11.37 | 0 komentar | Read More

Maia Estianty Cari Jodoh di 2013

Written By Unknown on Senin, 24 Desember 2012 | 11.37

TEMPO.CO , Jakarta: Belum mengantongi akta perceraiannya dengan Ahmad Dhani, Maia Estianty, tetap ingin mencari pendamping hidup di 2013. "Cari jodoh tahun depan," kata Maia ditemui di Ancol, Jakarta, Sabtu, 22 Desember 2012.

Hal itu tegas dijawab Maia saat ditanya apa rencana terbesar dalam hidupnya setelah pergantian tahun. Meski demikian, ia juga sadar bahwa sampai saat ini belum ada putusan Mahkamah Agung terkait gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Dhani atas perkara perceraiannya.

Ini bukan kali pertama Maia mengungkapkan keinginan untuk segera melepas status jandanya. Dalam kesempatan berbeda, pelantun Buaya Darat ini pun menjawab hal serupa bila ditanya apa rencananya di tahun depan.

"Serius. Maksudnya memang pengen buka hati. Enggak cuma rencana-rencana aja," ujarnya di Kawasan Cilandak, beberapa waktu lalu. "Saya pingin punya suami. Pingin dapat jodoh juga."

Di luar urusan kehidupan pribadi, ibu tiga anak ini juga ingin berbisnis dan karirnya semakin maju. Ya, selain menjadi musisi, Maia juga telah lama menekuni dunia bisnis.

"Semoga bisnis karaoke punya saya makin besar. Duo Maia makin eksis lagi. Karena kemarin sempet ilang lama," katanya sambil tersenyum.

YAZIR FAROUK

Terpopuler:

Slank Pentas Loe Gue Friend di Ulang Tahun Ke-29

Sineas Yogya launching film animasi Hiro-Hiro

Demi The Raid 2, Alex Abbad Harus Naik 10 Kilo

Ada Puing Pesawat Hercules di Hamparan Sawah

Kata Slank Soal Konser Guns N' Roses Mundur 

Festival Film Jakarta Palestina 2012 Akan Berlanjut Tahun Depan


11.37 | 0 komentar | Read More

Luhut Pangaribuan: Advokat bak dokter, tak boleh menolak pasien

MERDEKA.COM, Beberapa waktu lalu sempat ribut berita tentang kicauan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana di Twitter tentang "Advokat Koruptor". Para advokat memprotes keras kicauan mantan aktivis korupsi itu. Bahkan pengacara kawakan O.C. Kaligis sempat melaporkan Denny ke Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI. Kini kabar itu mereda.

Namun ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, berita advokat bersih membela tersangka korupsi mencuat lagi. Sebab, Andi meminta Luhut Pangaribuan membela dia.

Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, munculnya sejumlah mantan pegiat antikorupsi menjadi pengacara dalam kasus rasuah berpulang pada pribadi masing-masing. "Tetapi dari situ bisa mengukur konsistensi mereka terhadap prinsip-prinsip aktivis antikorupsi," kata Danang saat dihubungi merdeka.com melalui telepon selulernya Kamis pekan lalu.

Menurut Luhut Pangaribuan, meski Andi Mallarangeng sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu dia bersalah. Sesuai undang-undang, Andi memiliki hak mendapat bantuan hukum. Dia mengaku dimintai bantuan oleh Andi agar menjadi pengacaranya. Sebagai advokat, dia tidak boleh menolak permintaan bantuan hukum seseorang. "Sama seperti dokter tidak boleh menolak pengobatan pasien. Andi meminta saya menjadi pengacaranya, sebagai advokat provesional saya harus membantu karena Andi memiliki hak," ujarnya.

Dia menyayangkan bila ada aktivis mengatakan advokat bersih tak elok menjadi pengacara tersangka kasus korupsi. Artinya, pegiat itu belum bisa membedakan tugas advokat profesional. Dia menegaskan tidak boleh sembarang menuduh orang koruptor. "Yang boleh menentukan orang bersalah atau tidak adalah hukum. Kalau politisi boleh menuduh-nuduh, tapi saya bukan politisi."

KPK awal bulan ini menetapkan Andi sebagai tersangka awal bulan ini. Dari Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menyebut mantan menteri pemuda dan olahraga ini tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menetapkan pemenang lelang atas pengadaan barang dan jasa di atas Rp 50 miliar sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 26.

Andi juga membiarkan sekretaris menteri pemuda dan olahraga melampaui wewenangnya dalam menetapkan pemenang itu. Bekas sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu lantas meminta Luhut dan Harry Pontoh menjadi pengacara. Luhut selama ini dikenal sebagai pengacara bersih. Dia aktivis LBH dan sempat masuk tim pengacara Bibit-Chandra dalam kasus kriminalisasai pimpinan KPK.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Timwas Century Panggil Gita Wiryawan Setelah Reses

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR, mendesak KPK mengambil alih penyidikan tindak pidana pencucian uang Century yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung. Pasalnya, Polri mati kutu setelah ada intervensi untuk melindungi pejabat tinggi negara.

Intervensi ini terungkap dalam dokumen berisi penjelasan Kapolri pada rapat kerja bersama Timwas Century DPR tentang Perkembangan Penanganan Kasus Bank Century, tertanggal 10 Oktober 2012 lalu.

Dari enam halaman lembar dokumen penjelasan Kapolri Jenderal Timur Pradopo kepada DPR, halaman terakhir memuat diagram aliran dana PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang berasal dari Bank Century.

Terdapat penjelasan bahwa, saat menyidik dugaan pencucian uang Century, Polri menemukan penguasaan saham mayoritas PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi (UMK) yang diduga milik Gita Wirjawan, kini menjabat Menteri Perdagangan.

Dalam laporan Polri ke Timwas mengungkapkan adanya intervensi untuk menutup kasus ini yang diduga oleh pejabat tinggi negara. Motifnya, menutupi keterlibatan dalam kasus Century, karena telah menerima imbalan berupa saham perusahaan yang menyimpan aset Century yang dicuci.

Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo dan Hendrawan Supratikno pun mendesak KPK menggunakan kewenangannya yang diberikan UU KPK untuk mengambil alih perkara yang ditangani Polri dan Kejaksaan itu.

Timwas Century sangat berharap KPK menangani kasus ini, sehingga intervensi pejabat tinggi bisa dipatahkan.

"Fakta tersebut harus didalami KPK. Apakah PT Ancora bermaksud mengambil manfaat dari aset PT GNU yang berdasarkan penelusuran PPATK, dananya berasal dari Century melalui Robert Tantular, atau murni bisnis," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, kemarin.

Jika murni bisnis, kata Bambang, tentu Ancora paham bahwa pengambilalihan saham mayoritas perusahaan tersebut berisiko tinggi, karena terkait tindak pidana pencucian uang. "Karena fakta hukum menunjukkan bahwa aset-aset PT GNU diperoleh dari dana ratusan miliar berasal dari Bank Century," jelas Anggota Komisi III itu.

Bambang menegaskan, menurut ketentuan hukum pencucian uang, orang yang menerima aset dari pencucian uang juga dapat diancam sanksi pidana. Ia menunjuk contoh pejabat BI, Budi Mulia yang menerima dana dari Robert Tantular ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Itu modus penggelapan melalui pengalihan hak atau pemilikan aset melalui perusahaan yang dananya berasal dari tindak pidana atau pencucian uang," jelas politisi Golkar itu.

Menurut Bambang, KPK dapat meneliti dan memiliki kewajiban melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut, karena modusnya hampir mirip. "Semuanya bersumber dari Century, dialirkan melalui Robert Tantular," tuturnya.

Itu sebabnya, Bambang mempertanyakan, kenapa berkas perkara pencucian uang di PT GNU hingga kini tersendat di Kejaksaan. "Padahal, berkas dari Polri sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Menurut ketentuan, sudah harus dilimpahkan ke pengadilan," tegas Bambang.

Timwas Century akhirnya memutuskan untuk memanggil Gita Wirjawan untuk menjelaskan misteri ini. "Nanti setelah reses kita panggil," tegas Hendrawan. "Segera, setelah reses," tandas Bambang.

Ikhwal dugaan keterlibatan PT Ancora milik Gita ini terungkap, setelah Yayasan Fatmawati (YF) yang curiga mendapat aliran dana 25 miliar dari mantan Dirut Bank Century, Robert Tantular melalui PT Graha Nusa Utama (GNU), lapor ke Mabes Polri.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kemudian mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang dana Century sebesar Rp 1,4 triliun. Penyidikan Polri yang disokong audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjerat lima tersangka.

Antara lain, Robert Tantular, Ir Toto Kuncoro, Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin. Robert Tantular terungkap mencuci dana Century di PT GNU sebesar Rp 83 miliar, Johanes Sarwono Rp 40,32 miliar, Septanus Farok Rp 3,52 miliar dan Umar Muchsin Rp 8,25 miliar. Kelima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.


11.37 | 0 komentar | Read More

Keluarga Fani Tak Ingin Dikaitkan Upaya Pemakzulan Aceng Fikri

Written By Unknown on Minggu, 23 Desember 2012 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Menyusul hasil rapat paripurna panitia khusus (pansus) dan fraksi di DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pencopotan Bupati Garut Aceng HM Fikri kepada Mahkamah Agung, keluarga Fani Oktora yang dinikahi siri oleh Aceng pada 13 Juli 2012, menolak memberikan tanggapan.

Menurut perwakilan keluarga Fani, Ayi Rohimat, hasil rapat paripurna DPRD Garut itu merupakan keputusan politik yang tidak ada kaitannya dengan keluarga Fani.

Menurut Ayi, permasalahan Aceng dengan Fani dan keluarganya sudah selesai sejak Aceng mengajak islah dan berdamai beberapa waktu lalu.

"Kami sudah tidak ada masalah lagi dengan Aceng Fikri karena pada saat Pak Aceng datang ke rumah dan menikahi Fani, dia datang atas nama pribadi, bukan atas nama bupati. Jadi kami menganggap persoalan ini sebagai persoalan pribadi, bukan politik. Terlepas sanksi yang harus diterima Pak Aceng, mungkin itu karena ada aspirasi warga Garut yang menilai dari sisi lain," kata Ayi saat dihubungi Tribun melalui ponselnya, Sabtu (22/12/2012).

Ketika ditanya apakah keluarga sudah mendapatkan rasa keadilan dengan sanksi yang harus diterima pihak Aceng, Ayi menjawab bahwa keadilan itu sudah didapatkan sejak Aceng berbesar hati datang ke pihak keluarga untuk islah.

"Bagi kami, pihak keluarga, sudah tidak ada masalah. Begitu Pak Aceng datang ke rumah untuk islah, itulah kemenangan kami," ujarnya.

Namun Ayi tetap berharap agar semua pihak bisa menahan diri dan berdoa agar kondisi Kabupaten Garut selalu berada dalam keadaan kondusif apapun yang akan terjadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aceng menikahi Fani Oktora yang tercatat sebagai warga Limbangan, Kabupaten Garut pada 13 Juli 2012.

Tak lebih dari empat hari, Aceng kemudian menceraikan Fani melalui pesan singkat pada 17 Juli 2012. Namun siapa menduga jika nikah siri yang tidak tercatat oleh negara dan perceraian melalui SMS ini akan dipersoalkan publik Garut di kemudian hari yang berujung kepada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut yang menginvestigasi pernikahan siri ini.

Laporan hasil akhir pansus ini kemudian diparipurnakan di DPRD Kabupaten Garut pada Rabu (19/12/2012) dengan memunculkan hasil bahwa Aceng dianggap telah melanggar etika dan undang-undang.

Pada rapat paripurna pandangan akhir delapan fraksi, Jumat (21/12/2012) lalu, sebanyak 7 fraksi setuju dengan pansus dan 1 fraksi mengambang.

Dua fraksi di antaranya bahkan langsung mendesak agar Aceng dicopot dari jabatannya.
Pada akhirnya DPRD Garut melayangkan rekomendasi kepada MA agar menguji materi hasil rapat paripurna itu.

Jika uji materi itu memenuhi syarat pencopotan Aceng, maka DPRD Garut akan langsung melayangkan permohonan pencopotan kepada Mendagri.


11.37 | 0 komentar | Read More

Aceng, Bupati Pertama Dimakzulkan karena Pernikahan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Garut Aceng HM Fikri akan jadi pejabat tinggi pertama yang dimakzulkan atas alasan pernikahan. Mahkamah Agung sudah memberi lampu hijau terhadap pemakzulan Aceng.

"Ini bukan pejabat pertama yang dimakzulkan, tapi ini pejabat pertama yang dimakzulkan atas alasan pernikahan," kata Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Paulus Effendi Lotulung seusai acara perayaan Natal di gedung Mahkamah Agung, Sabtu, 22 Desember 2012.

Menurut Paulus, sebelum Aceng, sudah ada dua bupati yang pernah dimakzulkan, yakni Bupati Temanggung dan Walikota Gorontalo. "Keduanya terlibat kasus korupsi dan saya yang memutus," ujar Paulus.

Pemakzulan Bupati Aceng diusulkan DPRD Garut. Dewan daerah mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng ke Mahkamah Agung karena diduga melanggar Undang-Undang dan etika.

Atas dugaan tersebut, DPRD mengusulkan Bupati Garut diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004. Paulus mengaku belum melihat rekomendasi DPRD tadi. Akan tetapi, dari berita yang dibacanya, Paulus yakin ada UU yang dilanggar Aceng.

"Kalau melihat pemberitaan, yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Perkawinan. Tentang kawin dengan anak di bawah umur. Tapi agar lebih yakin, saya harus membaca dulu usulan dari DPRD Garut," ujar Paulus.

Kata Paulus, bukan Mahkamah Agung yang akan memakzulkan Bupati Aceng, melainkan Presiden. "DPRD meminta pendapat ke Mahkamah Agung. Jika oke, maka dikembalikan dan nanti DPRD yang akan menyurati Presiden," ujar dia.

MUHAMAD RIZKI

Berita terpopuler lainnya:

Ini Cerita Aliran Duit Tak Wangi Angie

Ini Daftar 36 Capres Versi Majalah Indonesia 2014

Samsung Galaxy Grand, Layar Jumbo Resolusi Mini


11.37 | 0 komentar | Read More

Andi Mallarangeng Dikenal Cuek Sama Tetangga

TEMPO.CO, Jakarta - Masalah yang menimpa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, ternyata tak membuat para tetangga simpati kepadanya.

Sejumlah tetangga Andi di Cilangkap, Jakarta Timur, yang ditemui Tempo mengatakan mereka tak peduli dengan kasus yang membelit Andi hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bisa dibilang kami sudah apatis," kata salah seoarang tetangga yang tak mau disebutkan namanya, Sabtu, 22 Desember 2012.

Dia beralasan, Andi selama ini kurang peduli pada lingkungan sekitar. Saat dimintai sumbangan untuk pemeliharaan musholla, santunan anak yatim piatu, maupun kegiatan olah raga, Andi tak membuka dompetnya. "Dulu tiap bulan kami bertanya mau nyumbang tidak? tapi nggak pernah dapat," ujar dia.

Salim, tetangga Andi yang lain, mengatakan, bekas juru bicara Presiden Yudhoyono itu tak banyak bergaul dengan tetangganya. Saat berpapasan, Andi tak pernah menyapa lebih dulu. "Kalau kami sapa, baru dia jawab," ujar dia.

Bagi Salim, dengan kembalinya Andi ke kediamannya di Cilangkap, Jakarta Timur, seusai mundur sebagai menteri tak berarti bagi lingkungan sekitar. "Ada atau enggak ada dia, enggak ada pengaruhnya bagi kami," ucap Salim.

Semenjak mundur sebagai menteri, Andi Mallarangeng dan keluarga memang kembali tinggal di rumah pribadinya di Jalan Suralaya, Cilangkap, Jakarta Timur. Andi melepaskan jabatananya karena KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Andi memilih untuk mundur agar fokus pada penyelesaian kasus ini.

NUR ALFIYAH

Berita lainnya:

Ini Cerita Aliran Duit Tak Wangi AngieDaftar 36 Capres Versi Majalah Indonesia 2014

Samsung Galaxy Grand, Layar Jumbo Resolusi Mini


11.37 | 0 komentar | Read More

Bulog dan Indakop Ponorogo Gelar Operasi Pasar

Written By Unknown on Sabtu, 22 Desember 2012 | 11.37

Laporan dari Sudarmawan wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,PONOROGO - Sub Depot Logistik (Bulog) wilayah XIII Ponorogo dan Dinas Industri, Perdagangan, dan Koperasi (Indakop) Pemkab Ponorogo bakal menggelar operasi pasar yang bakal dilaksanakan sejak tanggal 22 hingga 31 Desember 2012 mendatang.

Sasarannya hanya akan dilaksanakan di 2 titik yakni di Pasar Songgolangit dan Pasar Sumoroto, karena keduanya merupakan terbesar di Kabupaten Ponorogo.

Sedangkan 3 komoditas yang akan dijadikan sasaran operasi pasar adalah beras, gula pasir, dan minyak goreng (migor).

Operasi pasar ini, sebagai upaya untuk mempertahankan harga dan mengurangi gejolak harga kebutuhan pokok selama liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2013. Apalagi, saat liburan panjang berbarengan dengan libur panjang PNS dan kalangan pelajar mulai setingkap SD hingga SMA.

Selain itu, operasi pasar digelar sebagai antisipasi untuk menstabilkan  harga ditingkat konsumen serta mencegah adanya gejolak lonjakan harga selama libur panjang itu.

Wakil  Kepala Sub Depot Logistik Wilayah XIII Ponorogo, Yoyok Nurcahyo mengatakan operasi pasar tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya permainan harga di pasar sejak menjelang hingga masa liburan panjang natal dan tahun baru.

"Ini upaya kami agar para masyarakat bisa tenang saat libur panjang di natal dan tahun baru. Operasi pasar selama seminggu. Kami siapkan beras premium yang harganya Rp 7.300 per kilogram. Karena beras ini merupakan salah satu dari sembilan bahan pokok yang harus diantisipasi, termasuk gula pasir dan minyak goreng," terangnya kepada Surya, Jumat (21/12/2012).

Kepala Dinas Indakop Pemkab Ponorogo, Vifson Suisno menjelaskan operas pasar akan digelar di sela-sela libur panjang mulai 22 hingga 31 Desember. Hal ini dilakukan untuk memberi dukungan psikologis pelaku pasar, jika pasar di Ponorogo aman tidak ada permainan harga yang dilakukan para spekulan.

"Ini untuk mengantisipasi dan melindungi konsumen dari adanya pemain spekulan pasar. Kami akan bawa 3 komoditi dari sembilan bahan kebutuhan pokok yakni beras premium, gula pasir dan minyak goreng kemasan dengan harga di bawah harga pasar," tegasnya.

Semetara, hingga kini, harga beras berkualitas baik di Ponorogo masih seharga Rp 7.500 per kilogram, beras mutu sedang Rp 7.000 per kilogram, serta harga gula Rp 10.000 per kilogram dan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per kemasan.

"Harga beras, gula dan minyak goreng masih relatif stabil. Kami tidak tahu jika minggu depan akan ada kenaikan karena mendekati hari natal dan tahun baru karena para pegawai libur panjang," tandas pedagang Sembako di Pasar Sumoroto, Andini.

Jawa

  • Nasib Aceng di Tangan Mahkamah Agung
  • Guru SMK Ditahan Bawa Kabur Uang SPP
  • ICMI Muda Siap Kritisi Gubernur Jabar Terpilih
  • Dua Sindikat Pencurian Mobil Disergap di Cirebon
  • Macet Lebih dari 6 Jam, Kapolres Terancam Dicopot

11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Masih Usut Pengadaan Barang Hambalang

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menyidik pengadaan barang dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.

"Yang disidik KPK sekarang adalah apakah penggunaan anggaran yang sudah dipakai untuk pembangunan Hambalang ada pelanggaran atau tidak, meski sebelumnya memang ada proses penganggaran tapi apakah dalam penganggaran itu ada korupsi harus dicari apakah ada dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng yang mengatakan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Anggaran.

Keduanya dianggap menimbulkan kasus Hambalang lantaran mencairkan dana sebesar Rp1,2 triliun, meski tanpa tanda tangan Menpora Andi Mallarangeng dan Menteri PU Djoko Kirmanto yang terkait langsung proyek Hambalang.

"Tidak bisa ada anggapan Pengguna Anggaran (PA) itu tidak tanda tangan jadi tersangka, tapi sejauh mana tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PA menyalahgunakan kewenangan dalam pembangunan `sport center` Hambalang karena ada pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Johan.

PA dalam kasus tersebut adalah Andi Mallarangeng selaku Menpora dan PPK adalah Deddy Kusdinar yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Perencanaan Kemenpora, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dikenai pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

"Yang sekarang naik ke penyidikan adalah pengadaan `sport center` Hambalang, apakah di sana terjadi `mark up` atau ketidaksamaan mengenai spek bangunan, dan ini belum berhenti pada dua tersangka," kata Johan.

Namun di sisi lain menurut Johan, KPK juga melakukan penyelidikan mengenai aliran dana dalam proyek Hambalang.

"Apakah ada aliran dana yang diterima oleh penyelenggara negara atau ada aliran dana yang tidak sah dalam penggunaan anggaran senilai Rp1,2 triliun dengan skema proyek tahun jamak, jadi kembali bukan hanya soal yang tanda tangan tapi apakah ada pasal-pasal tindak pidana korupsi yang dilanggar," kata Johan.

Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.(ar)


11.37 | 0 komentar | Read More

Polisi Madiun Amankan 5 PSK Warung Remang-remang

Laporan dari Sudarmawan wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Sebanyak 5 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang mangkal di sejumlah warung remang-remang di perbatasan Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi diamankan petugas Polres Madiun, Jumat (21/12/2012).

Rata-rata mereka berusia antara 29 sampai 50 tahun dan sudah bekerja di warung sepanjang JL Raya Madiun - Ngawi, Desa Moneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun itu sejak setahun terakhir. Kelimanya mengaku terpaksa menjual diri untuk menghidupi anak-anaknya setelah berpisah dan ditinggal mati suaminya.

Kini, para PSK ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Madiun dan dipastikan bakal menginap di Polres Madiun untuk proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kelima PSK itu adalah SL (36) warga Nganjuk, ST (50) warga Madiun, PN (38) warga Bojonegoro, LM (35) warga Tuban, serta KS (29) warga asal Kabupaten Madiun. Saat diperiksa petugas, mereka rata-rata malu dan menundukkan kepalanya. Kelimanya diamankan setelah tepergok melayani para pelanggannya.

Salah seorang PSK, LM mengaku terpaksa menjadi PSK liar di warung remang-remang karena tidak bisa bekerja lainnya. Sementara dia harus menghidupi anak-anaknya yang masih bersekolah di kampung halamannya.

"Saya ditinggal suami saya meninggal, jadi terpaksa bekerja seperti ini. Kalau rekan-rekan saya ada yang suaminya meninggal dan ada pula yang cerai," terangnya kepada Surya, Jumat (21/12/2012).

Sementara, Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Eddy Riyanto menegaskan kelimanya selain didata dan diberi pembinaan akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Pasalnya, pekerjaannya masuk dalam penyakit masyarakat yang selama ini harus diberantas petugas.

"Malam ini mereka akan menginap di Polres Madiun. Setelah berkas selesai mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun," tandasnya.

Jawa

  • Bulog dan Indakop Ponorogo Gelar Operasi Pasar
  • Nasib Aceng di Tangan Mahkamah Agung
  • Guru SMK Ditahan Bawa Kabur Uang SPP
  • ICMI Muda Siap Kritisi Gubernur Jabar Terpilih
  • Dua Sindikat Pencurian Mobil Disergap di Cirebon

11.37 | 0 komentar | Read More

Lily Wahid Akan Laporkan Dipo Alam ke Polisi

Written By Unknown on Jumat, 21 Desember 2012 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta- Lily Wahid, anggota Komisi Pertahanan DPR, berencana melaporkan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. "Ya sekitar pukul 14.00 WIB," kata Lily saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 Desember 2012.

Lily menganggap Dipo telah melanggar undang-undang dengan mengirim surat kepada Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, dan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo terkait dana optimalisasi. Menurut Lily, surat tersebut merupakan intervensi yang menyalahi tugas pokok dan fungsi Dipo sebagai Sekretaris Kabinet.

Adik kandung Presiden ke-empat RI, Abdurrahman Wahid ini, yakin Dipo telah melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. "Ada beberapa Undang-undang dan pasal lain yang dilanggar Dipo," kata dia.

Saat disinggung soal gagasan pelaporan, Lily mengaku ini merupakan murni inisitif pribadi dia sebagai wakil rakyat. Meski begitu, dia mengatakan banyak anggota dewan lain yang menilai kekeliruan Dipo. "Tapi karena sedang masa reses, saya sulit menghubungi anggota dewan yang lainnya. Jadi saya nanti sendiri saja bikin laporan," kata Lily.

Terakhir, dia pun berharap laporan dia hari ini bisa meluruskan kembali pihak-pihak yang sengaja merusak tatanan Undang-undang dan sistem tata negara. "Biar tidak ada lagi orang yang 'ngaco' dalam tata negara," kata dia.

Dari dokumen yang diperoleh Tempo, Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengirim surat kepada Menteri Pertahanan tertanggal 24 Juli 2012 dan Menteri Keuangan pada 6 Agustus 2012. Dalam dua surat itu, Dipo meminta klarifikasi atas persetujuan pembelian peralatan militer, seperti paket enkripsi, komunikasi, monograf, serta 135 set alat selam. Dia mempertanyakan urgensinya dan menyarankan dana Rp 678 miliar tersebut sebaiknya digunakan untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan. Akibatnya, pada 25 September 2012, keluarlah surat pemberitahuan pemblokiran anggaran itu dari Kementerian Keuangan.

Dipo sendiri dalam rapat dengan Komisi Pertahanan enggan menyebutkan kementerian mana saja yang dia laporkan ke KPK. Namun, dia menegaskan menerima adanya laporan itu. "Saya terima dalam bentuk kopi surat," kata Dipo saat rapat kerja gabungan dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 10 Desember 2012. Dipo mengaku menerima surat tersebut langsung di meja. "Saya terima begitu bukan hanya satu, sering tetapi dalam bentu amplop tertutup," kata dia.

Dipo beralasan sudah menanyakan kepada wakil menteri dan kepala staf di kementerian yang dia curigai ada kongkalikong anggaran. Atas dasar itulah kemudian Dipo membuat laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun Dipo enggan menyebutkan kementerian apa saja yang dia laporkan. "Silakan tanya KPK," ujar Dipo.

INDRA WIJAYA | WAYAN AGUS PURNOMO


11.37 | 0 komentar | Read More

Budi Susanto Bersaksi untuk Jenderal Djoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka Budi Susanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Jumat (21/12/2012).

Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) itu akan dimintai keterangan sebagai saksi, untuk melengkapi berkas tersangka lain, yakni Irjen Pol Djoko Susilo.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk DS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Terpantau Tribunnews.com, Budi Susanto telah memenuhi panggilan penyidik KPK, sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan baju batik berwarna hijau, dan tanpa pengacara. Ia pun enggan berkomentar saat ditanyai wartawan.

Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat pada tahun 2011.

Selain Djoko dan Didik, KPK juga menjerat dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang dengan pasal yang sama.

Diduga ada penggelembungan harga barang, penyuapan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 100 miliar. Padahal, nilai proyek simulator SIM ini Rp 196,8 miliar.

(Edwin Firdaus)

  • Wasekjen Golkar: Surat Akbar Tandjung Lumrah
  • Hatta Rajasa: 2013 Banyak Politik Pencitraan
  • Ada Upaya SBY Distribusikan Masalah ke Parpol Lain
  • Netralitas Birokrasi Penting dalam Mengawal Pemilu Jurdil
  • SBY : Isu Kecil dengan Malaysia Jangan Ganggu yang Besar

11.37 | 0 komentar | Read More

Solihin GP Minta Kepada Teten Masduki Sikat Korupsi di Jabar

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kamis (20/12/2012), kemarin, Calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Teten Masduki bersilaturahmi di kediaman tokoh Jawa Barat (Inohong Sunda), Solihin GP atau yang dikenal Kang Ihin.

"Kang Ihin berharap Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak cepat menangani korupsi di Jawa Barat sebelum Pilgub. Hal itu dilakukan agar rakyat tahu kondisi di Jawa Barat," ungkap Teten Masduki dalam siaran pers kepada Tribun yang dikirimkan tim media penangan, Jumat (21/12/2012). 

Itu pesan Kang Ihin, beliau berharap banyak terhadap KPK, karena menurutnya penegak hukum di Jawa Barat ini tidak berjalan dengan baik. Selain pemberantasan korupsi, kita juga berbicara soal strategi pemenangan," tambahnya.

Dijelaskan, Kang Ihin juga berpesan jika pasangan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki memenangi Pilgub Jabar, harus berpihak kepada rakyat dan memberantas korupsi. Ekonomi kerakyatan, tambahnya,  juga diperhatikan dan menjadi prioritas. Perwujudan ekonomi kerakyatan, salah satunya dengan menghidupkan kembali Koperasi.

"Ekonomi kerakyatan, jangan hanya dibibir saja, tanpa ada koperasi itu tidak akan terwujud, untuk itu koperasi harus diwujudkan dan diperkuat. Selain itu Kang Ihin mengingatkan, pemimpin harus bertanggung jawab terhadap negara dan rakyat. Nyaah ke rakyat nyaah ke daerah yamg begitu indah, rakyat yang yang begitu nyaah," pesan Kang Ihin dalam pertemuan.


11.37 | 0 komentar | Read More

Jadi Calon Presiden, JK: Tunggu 2013

Written By Unknown on Kamis, 20 Desember 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Salah satu tokoh yang digadang mampu menjadi pengganti Presiden SBY, adalah Jusuf Kalla (JK). Dalam beberapa kesempatan, JK menyatakan siap maju pada 2014 jika didukung. Kini, hal tersebut semakin serius dipikirkannya.

"Iya, pastinya 2013," jelas Jusuf Kalla, di Jakarta Convention Center, ketika menghadiri acara Silaknas ICMI.

Selain itu, politisi senior Golkar ini santer diisukan akan berpasangan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD untuk berlaga di Pilpres 2014. Namun, sayangnya kedua tokoh tersebut perlu kendaraan politik.

"Nanti kita lihat saja. Dekat sih dekat (dengan Mahfud MD), tapi partai kita apa" kata JK, ketika ditanya peluangnya berpasangan dengan Mahfud.

"Kita banyak diskusi masalah sosial," ujar Mahfud secara terpisah.

Dalam survei yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) beberapa waktu lalu, JK unggul dalam kategori tokoh yang mampu memimpin negara dan pemerintahan dengan poin 79%, diikuti Mahfud MD 74%, Sri Mulyani 71%, Dahlan Iskan 70%, Prabowo 67%, Hatta Rajasa 66%, Megawati 64%, Endriartono Sutarto 63%, Djoko Suyanto 63%, Wiranto 63%, Hidayat Nur Wahid 62%, dan Surya Paloh 60%.(Mut)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Angelina Sondakh Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

Liputan6.com, Jakarta : Persidangan perkara permainan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan terdakwa Angelina Sondakh memasuki pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Sidang pembacaan tuntutan jam 13.00 nanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata pengacara Angie, Teuku Nasrullah, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (20/12/2012).

Nasrullah tetap yakin jaksa akan menuntut Angie dengan hukuman ringan. Karena, selama persidangan, menurut Nasrullah, tidak ada dakwaan jaksa yang dapat dibuktikan.

Apalagi dakwaan jaksa mengenai 13 aliran dana ke Angie dari Permai Grup, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. "Tak ada satu pun saksi yang membuktikan uang-uang itu diberikan ke Angie. Bahkan uang Rp 10 juta yang disebut untuk membantu korban Merapi juga tidak ada bukti transfernya. Semua bukti hanya berasal dari catatan Yulianis saja," ujarnya.

Meski demikian, Nasrullah pasrah mendengar apapun tuntutan jaksa nanti. "Selama sejarah pengadilan Tipikor, belum pernah ada Jaksa KPK yang menuntut bebas. Jadi kami menunggu saja mereka mau menuntut klien kami berapa tahun," ujarnya.

Angie dijerat KPK karena diduga menggiring proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dari usahanya itu, Angie menerima fee dari perusahaan milik Nazaruddin sebesar Rp 33 miliar. (Ary)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Fajriska Didakwa Cemarkan Nama Baik Jamwas

Jakarta (ANTARA) - Muhammad Fajriska Mirza yang berprofesi pengacara, didakwa telah melakukan pencemaran nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy melalui ocehannya di twitter.

Hal tersebut disampaikan penuntut umum dalam persidangan perdana perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jamwas, Marwan Effendy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, dengan pimpinan majelis Yonisman.

"Telah dengan sengaja dan tanpa hak pendistribusian, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata Penuntut Umum, Arief Indra Kusuma.

Perbuatan terdakwa tersebut diancam Pidana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 317 ayat (1) KUHP, serta Pasal 311 ayat(1) KUHP, serta pasal 310 ayat(2) KUHP dalam dakwaan lebih-lebih Subsider.

Di dalam dakwaan disebutkan Boy melalui kantor hukumnya Fajriska & rekan pada Maret 2012 telah mengirimkan Surat Nomor:07/FR/III//2012 tertanggal 22 Maret 2012 yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI perihal kronologis dugaan penyimpangan penyidikan oleh oknum Jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta terhadap kasus pembobolan BRI yang dilakukan oleh terpidana Hartono Tjahjadjaja/PT. Delta Makmur Ekspressindo(DME) dan Yudi Kartolo(buronan kejaksaan) pada bulan September s/d Desember 2003 di BRI Cabang Segitiga Senen, dan KCP Tanah Abang, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.180.550.000.000.

Selain mengirim surat ke Jaksa Agung Basrief Arief, Jaksa melanjutkan bahwa Boy juga mengirimkan surat tersebut ke pihak Rektorat Universitas Tri Sakti dimana Marwan mengajar menjadi Dosen, selain sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Kemudian Boy juga dituduh "mengoceh" melakui akun twitternya @fajriska(http:twitter.com/fajriska), yang isinya sama dengan surat kepada Jaksa Agung.

Karena itulah, Boy Fajriska diadukan ke polisi terkait telah melakukan pencemaran nama baik.

Penuntut umum menyebutkan pencemaran nama baik itu terbukti dari beberapa orang seperti saksi Bandot Dendi Marela selaku wartawan majalah Konstan, saksi Reda Mantovani selaku jaksa, serta saksi Ninuk Cucu Suwanti, selaku bahwa isi twitter tersebut dibaca wartawan Sinar Harapan.

Sementara itu, kuasa hukum Boy Fajriska, Budi Sanjaya, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Kami akan mengajukan nota keberatan," katanya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada 3 Januari 2012 mendatang.


11.37 | 0 komentar | Read More

Diberi keris sakti, wakil ketua Komisi Yudisial lapor KPK

Written By Unknown on Rabu, 19 Desember 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh pagi ini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hendak melaporkan gratifikasi sebilah keris dari empat orang asal Kecamatan Ajung dan Kecamatan Gumukmas pada Senin lalu.

Imam datang pada pukul 09.52 WIB pakai mobil dinas Toyota Camry. Dia mengenakan batik dan celana panjang warna krem.

"Saya mau melaporkan pemberian keris kepada KPK. Sebagai pejabat negara kan sudah ada ketentuan harus lapor kalau menerima gratifikasi," kata Imam.

Imam lalu langsung memasuki ruangan Direktorat Gratifikasi KPK. Sekitar sepuluh menit kemudian, dia keluar.

Senin lalu, empat orang asal pesantren di Kecamatan Gumukmas dan Kecamatan Ajung pimpinan Gus Mustofa memberikan sebilah keris buat Imam dan Hakim Agung Dudu Duswara Machmudin. Menurut Mustofa, keris itu bertuah dan bermanfaat buat melindungi diri dari kejahatan, dan membantu menegakkan kebenaran.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Kasus Hambalang, KPK periksa Dewan Komisioner OJK

MERDEKA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulia Panusunan Nasution, pagi ini. Berdasarkan informasi, Mulia diperiksa sebagai saksi dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.

Mulia merupakan mantan Ketua Tim Perwujudan OJK itu tiba Gedung KPK menyusul Wakil Menteri Keuangan Any Ratnawati yang datang lebih dulu. Namun, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu luput dari pantauan para wartawan dan langsung masuk ke lobi.

Mulia tampak mengenakan kemeja warna putih. Sedangkan, para pewarta foto hanya dapat mengabadikan gambar Mulia dari kejauhan.

Any tiba sekitar pukul 09.35 WIB. Dia tampak mengenakan setelan dinas kemeja lengan panjang dan celana panjang warna abu-abu gelap. Saat ditanya wartawan, Any enggan menjelaskan maksud kedatangan dia hari ini.

"Nanti, nanti saja ya mas," kata Ani sambil memasuki lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).

Sebelumnya, KPK pernah meminta keterangan Any terkait kasus Hambalang dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

KPK sudah mengajukan surat permohonan cegah tangkal yang ditujukan kepada mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng, dan Manajer Konstruksi I PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman, pada 6 Desember lalu. Sehari kemudian, KPK menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang bernilai Rp 2,5 triliun itu. Sementara itu, KPK sudah lebih dulu menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Mantan Sekjen Kemenkeu Diperiksa KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Tim Transisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulia P. Nasution, Rabu (19/12/2012).

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan ini diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Tak banyak wartawan yang mengetahui kedatangan Mulia Nasution. Media hanya mengetahui kedatangan Mulia P. Nasution berdasarkan daftar hadir yang terdapat di meja penerima tamu Gedung KPK.

Dalam daftar hadir tersebut, Mulia datang pada pukul 09.58 WIB.
Kepala Bidang Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, bahwa pemeriksaan itu sebagai saksi untuk kasus Hambalang dengan tersangka Dedi Kusdinar dan Andi Alfian Mallarangeng.

"Diperiksa sebagai saksi DK dan AAM," ungkap Priharsa melalui pesan singkat kepada wartawan pada Rabu (19/12/2012).

Selain itu KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Kementerian Keuangan Anny Ratnawati.


11.37 | 0 komentar | Read More

Kewarganegaraan Djoko Tjandra di Papua Nugini Ilegal

Written By Unknown on Selasa, 18 Desember 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Buronan tersangka kasus korupsi Cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra memang sudah dinyatakan resmi menjadi warga negara Papua Nugini. Akan tetapi status kewarganegaraan Djoko itu ilegal. Pemerintah Indonesia mengalami kesulitan menangkap Djoko yang oleh MA telah divonis 2 tahun penjara.

"Kita telah berupaya melakukan langkah-langkah hukum. Seperti dimasukan dalam daftar pencarian oleh interpol dengan red notice pada 23 Desember 2009. Ketika kita dengar informasi resmi dia di Papua Nugini dan jadi warga negara sana, pada Juni 2012 kita ajukan resmi upaya ektradisi ke sana," kata Wakil Jaksa Agung Darmono dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).

Meski begitu, permohonan upaya ekstradisi itu masih belum dipandang resmi oleh pemerintah Papua Nugini. "Setelah kunjugan atas nama Tim Terpadu Pencari Tersangka Terpidana Korupsi di bawah kendali Kemenko Polhukam, upaya ekstradisi itu resmi. Tim itu sendiri terdiri atas Kemenlu, Kemenkumham, Interpol, Imigrasi, dan Kejagung," ujarnya.

Saat kunjungan tim yang dipimpin Darmono itu, tim beberapa kali melakukan pertemuan dengan Menteri Kehakiman Papua Nugini. Dalam pertemuan itu tim mendapat fakta, status kewarganegaraan Djoko dianggap ilegal.

Menurut Darmono, dianggap ilegal karena terjadi setidaknya 2 pelanggaran dalam proses naturalisasi Djoko, yakni pelanggaran prosedur dan pelanggaran hukum. Kesalahan prosedur itu terjadi saat pemerintah Papua Nugini memberikan status warga negaranya kepada Djoko. Di mana keputusan pemberian status itu diambil tim yang beranggotakan 5 orang, yakni 1 dari Kementerian Luar Negeri, 2 anggota parlemen, 2 utusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman dan JA, serta Sekjen Kementerian Hukum.

"Tapi 2 Sekjen itu tidak hadir. Sehingga terjadi pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan," ujar Darmono.

Proses pemberian status warga negara Papua Nugini kepada Djoko ini, terjadi pelanggaran hukum. Di mana dalam pemberian status warga negara di Papua Nugini terdapat 7 syarat. Di antaranya syarat menetap di Papua Nugini paling sebentar 8 tahun, menguasai salah satu bahasa di Papua Nugini disetujui salah satu kelompok masyarakat di sana. Kemudian disetujui wakil pemerintah di daerah setempat, berkelakuan baik, dan tidak melanggar hukum. "Tapi itu tidak dilakukan semua. Jadi pemerintah Papua Nugini akui ada pelanggaran hukum," katanya.

Atas kondisi itu, Darmono menjelaskan, pemerintah Papua Nugini di bawah kendali Menteri Kehakiman dan JA, memerintahkan atas perintah Perdana Menteri segera peninjauan kembali atas pemberian status warga negara kepada Djoko itu. Review itu akan dilakuan selama 6 bulan oleh Panitia Khusus yang dibentuk pemerintah Papua Nugini.

Darmono mengaku, tim yang dipimpinnya juga akan segera mengirim draf perjanjian ekstradisi pada Januari 2013. Pemerintah Papua Nugini sudah menyanggupi untuk perjanjian ekstradisi itu.

"Karena pemulangan ekstradisi harus pakai perjanjian ekstradisi. Tapi kami upayakan cara lain. Yakni melibatkan pihak kepolisian di mana bisa dilakukan penahanan atau penangkapan. Karena Djoko melanggar pasal Keimigrasian. Sehingga dia bisa dideportasi seperti Sherni Konjongian," ucapnya.(Frd)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

VIDEO: Korupsi Dana Pilkada, 2 Pegawai KPUD Purwakarta Ditahan

Liputan6.com, Purwakarta : Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, kemarin menjebloskan 2 mantan pegawai KPUD Purwakarta ke penjara. Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi dana Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2007-2008 sebesar Rp 828 juta.

Petugas Kejaksaan Negeri menjebloskan 2 mantan pegawai KPUD Purwakarta ke Lapas Purwakarta, Senin, 17 Desember 2012. Keduanya yang ditahan adalah AL, selaku mantan kuasa pemegang anggaran atau KPA serta AZ (Ahmad Zaenuddin) mantan Bendahara KPUD.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Sri Yatmi, keduanya ditahan atas dugaan tindakan korupsi dana pemilihan bupati 2007-2008 sebesar Rp 828 juta. Kedua tersangka ditahan setelah hasil audit menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 828 juta dari total anggaran sebesar Rp 9 miliar.

Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta masih akan melanjutkan penyidikan kasus pidana korupsi pemilihan Bupati Purwakarta dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.(Frd)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Elza Tantang KPK Usut Anas Urbaningrum

TEMPO.CO, Jakarta - Elza Syarief, pengacara terpidana kasus proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mempertanyakan keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjerat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara dugaan korupsi Hambalang.

»Soal mobil Harrier itu jelas-jelas cukup untuk menjerat," ujar Elza yang juga politikus Partai Hanura ini kepada Tempo, Rabu, 18 Desember 2012.

Toyota Harrier dengan pelat nomor B 15 AUD disebut-sebut oleh Nazaruddin sebagai pemberian PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk kepada Anas sebagai balas jasa memenangkan mereka sebagai kontraktor proyek Hambalang. Keterangan Nazar ini telah dibantah oleh Anas.

Elza menyesalkan KPK yang seolah lupa ihwal penerimaan mobil tersebut. »Ini selalu dilupakan. Anas menerima mobil ini pada saat masih menjadi Ketua Fraksi Demokrat pada 2009," ia melanjutkan. Menurut dia, selain diterimanya mobil tersebut, keterangan dari lebih 20 orang saksi di persidangan semakin memperkuat bukti keterlibatan Anas.

»Dia itu sebagai atasannya Nazaruddin, komisaris di berbagai perusahaan yang menampung uang-uang. Di antaranya uang itu untuk menjadikan Anas sebagai ketua umum," ujar Elza.

Ia mengatakan, cara lain untuk membuka kasus ini adalah dengan mempertemukan Nazaruddin dan Anas di persidangan.

SATWIKA MOVEMENTI


11.37 | 0 komentar | Read More

Cerita di Balik Hitung-hitungan Proyek Hambalang

Written By Unknown on Senin, 17 Desember 2012 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga ternyata juga meminta konsultan perencana menghitung ulang anggaran konstruksi. Seiring dengan perubahan desain, PT Metaphora Solusi Global, konsultan perencana, sempat mengestimasi anggarannya dari Rp 800-an miliar, Rp 1,6-an triliun, hingga terakhir Rp 1,175 triliun--mendekati angka Rp 1,2 triliun, seperti yang diestimasi tim asistensi pada Oktober 2009.

Angka Rp 1,175 triliun itu kemudian disodorkan Sekretaris Kementerian Olahraga, Wafid Muharam, kepada Kementerian Keuangan pada saat mengajukan persetujuan kontrak tahun jamak, 28 Juni 2010. Wafid --kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang-- ketika dimintai konfirmasi melalui koleganya menyatakan hanya menjalankan perintah sang Menteri. Setiap kali meneken surat, ia melakukannya di depan Andi Alifian Mallarangeng, Menteri Pemuda dan Olahraga waktu itu. »Mustahil Pak Menteri tidak tahu," katanya.

Pada saat mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada Jumat dua pekan lalu, Andi, 49 tahun, berkeras tak bersalah. »Semua yang dituduhkan itu tidak benar," ujarnya. Rizal Mallarangeng, adik Andi, yang menjadi juru bicara keluarga, mengatakan tak benar abangnya ikut mengatur pemenang Hambalang.

Petinggi PT Adhi Karya yang bertamu ke rumah Andi pada Oktober 2009, yakni Teuku Bagus Mohammad Noor dan Mohammad Arief Taufiqurahman, menurut Rizal, datang tak diundang. »Orang baru menjabat itu biasa didatangi oleh mereka yang meminta proyek," ujarnya. Ketika mereka mengatakan ingin menggarap proyek, kata Rizal, Andi tak pernah memberi angin. »Bisa jadi untuk menghormati tamu, Andi bilang 'silakan'. Tapi tanpa maksud apa-apa."

Setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin pekan lalu, Teuku Bagus, yang saat kasus terjadi menjabat Kepala Divisi Konstruksi I Adhi Karya, mengunci mulut. Jumat pekan lalu, sekretaris Teuku Bagus mengatakan bosnya mengikuti rapat di luar kantor. Permintaan wawancara yang diajukan belum direspons. Adapun Arief Taufiqurahman, Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I, anak buah Teuku Bagus, tak mau berkomentar. »Silakan bertanya kepada KPK," katanya.

Cerita selengkapnya baca cover story Tiga Mallarangeng Majalah Tempo Edisi 17-23 Desember 2012, dalam tulisan Daeng dan Dua Mallarangeng.

ANTON SEPTIAN

Berita Terkait:

Kisah Mallarangeng Bersaudara dan Proyek Hambalang 

Choel Tumbuh Tanpa Akhiran Mallarangeng

Choel Diduga Ikut Atur Proyek Hambalang

Rehat Panjang Choel Sang Konsultan Presiden

Choel Mallarangeng Dikenal Pandai Berbisnis

Proses Kilat Sertifikat untuk Proyek Hambalang


11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger