Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Anggota Parlemen Wanita Inggris Diancam Diperkosa  

Written By Unknown on Selasa, 30 Juli 2013 | 11.38

TEMPO.CO, London - Twitter berada di bawah tekanan untuk meninjau sistem pelaporan mereka setelah seorang anggota parlemen wanita dari Partai Buruh Inggris, Stella Creasy, diancam akan diperkosa jika terus mendukung kampanye feminis Caroline Criado-Perez. Sang pengancam membanjirinya dengan pesan melalui situs jejaring sosial sohor itu.

Creasy me-retweet beberapa pesan yang telah diterimanya di situs micro-blogging itu, dan menambahkan bahwa perilaku seperti itu akan memiliki konsekuensi. Dalam salah satu pesan, sang pengancam menulis, "Anda sebaiknya berhati-hati .... Saya akan memperkosa Anda dan mengunggah video (perkosaan itu) di seluruh Internet."

Pesan lain menulis, "Jika saya bertemu Anda di gang, Anda pasti akan mendapatkannya."

Creasy menggunakan Twitter untuk memberitahu polisi mengenai ancaman itu dan akan dijadikannya sebagai barang bukti. "Anda mengirim saya ancaman perkosaan, Anda bodoh. Saya akan melaporkan Anda ke polisi dan akan memastikan mereka mengambil tindakan," tulis Creasy.

Ia juga memulai petisi online meminta Twitter untuk meninjau prosedur keamanan, yang sejauh ini sudah mengumpulkan sekitar 60 ribu tanda tangan. Pada hari Senin, Twitter mengatakan telah memperkenalkan sebuah tombol untuk melaporkan penyalahgunaan pada aplikasi terbaru iPhone dan sedang memperluas fungsi ini.

"Fitur untuk melaporkan tweet pelanggaran oleh individu saat ini tersedia di Twitter untuk iPhone, dan kami berencana untuk membawa fungsi ini untuk platform lainnya, termasuk Android dan web," kata seorang juru bicara Twitter.

Criado-Perez adalah seorang wartawan lepas yang melakukan kampanye termasuk petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 35.500 orang untuk memprotes Bank of England. Regulator keuangan Inggris ini memutuskan untuk mengganti foto Elizabeth Fry dengan Winston Churchill pada pecahan uang 5 pound sterling. Langkah ini berarti tidak ada perempuan selain Ratu pada uang kertas pouns sterling.

Kampanyenya sukses dengan mendapatkan banyak dukungan dari publik figur, termasuk anggota parlemen dan selebriti. Pekan lalu, Bank of England menyatakan gambar Austen akan ditampilkan pada pecahan uang 10 pound sterling yang akan mulai diedarkan pada tahun 2017.

GUARDIAN | TRIP B

Topik Terpanas:

Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014

Berita Terpopuler:

Jokowi Blusukan: `Pemerintah Kebobolan`

Dipaksa Minta Maaf, Ahok Telpon Haji Lulung

Dahlan Iskan Bakal Calon Presiden dari Demokrat

Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana

Jokowi Ikut Konvensi? Demokrat: Tidak Ingat


11.38 | 0 komentar | Read More

Jalan Tol Akan Diatur Saat Puncak Arus Mudik

TEMPO.CO, Bandung - PT Jasa Marga dan Kepolisian dipastikan kembali menggelar pengaturan ekstra lalu-lintas saat arus puncak mudik pada H-5 sampai H-3 Lebaran. Pengaturan ini bakal digelar antara lain di Simpang Susun Cikunir dan jalur jelang Gerbang Tol Cikopo/Cikampek arah ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Saat kepadatan terjadi, gerbang tol Cikampek hanya difungsikan untuk gerbang keluar saja. Kendaraan dari Cikampek menuju Jakarta akan diarahkan ke Kota Bukit Indah dan masuk tol melalui gerbang Kalihurip Selatan atau gerbang Sadang," kata Direktur Operasi Jasa Marga Hasanudin melalui rilis di situs resmi jasamarga.com pada Selasa 30 Juli 2013.

Imbas kemacetan di ujung tol Cikampek arah ke Pantura diprediksi akan kembali mencapai jalur tol Jakarta-Cikampek. Jika itu terjadi, Hasanudin mengatakan, maka arus pemudik mulai dari Simpang Susun Dawuan dialihkan.

"Bila kepadatan sudah mencapai Simpang Susun Dawuan, maka arus ke Pantura akan dibelokkan ke tol Cipularang dan keluar di gerbang Sadang untuk selanjutnya mengguakan jalur arteri melalui Subang, Cikamurang, Kadipaten dan Cirebon," kata dia.

"Dan jika jalur utama Pantura macet total, maka kendaraan menuju Jawa Tengah akan diarahkan ke jalur selatan melalui tol Cipularang hingga keluar di gerbang Cileunyi menuju Sumedang, Kadipaten dan Cirebon. Atau bisa juga melalui Nagrek, Malangbong, Tasikmalaya, dan seterusnya,"kata Hasanudin lagi.

Sementara itu demi kelancaran arus mudik, Hasanudin melanjutkan, Jasamarga juga membangun pos terpadu di KM 66+000A tol Jakarta- Cikampek dengan petugas gabungan Polres Karawang, Purwakarta, Brimob, dan Jasa Marga. Selain itu 248 unit kendaraan operasional siaga 24 jam. Rinciannya, 22 ambulans, 10 unit derek, 50 unit Patroli Jalan Raya, 55 unit Layanan Jalan Tol (55), 15 unit Rescue (13).

"Adapun rest area yang disediakan sebanyak 31 tempat istirahat yang tersebar di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Jakarta-Cikampek (9 lokasi), Jagorawi (7 lokasi), Purbaleunyi (7lokasi), Palikanci (2 lokasi), Semarang (2) dan Surabaya -Gempol (2)," kata dia. Fasilitas rest area terdiri dari restoran, masjid, peturasan, layanan informasi, pompa bensin dan lainnya.

ERICK P. HARDI

Topik Terpanas:

Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014

Berita Terpopuler:

Jokowi Blusukan: `Pemerintah Kebobolan`

Dipaksa Minta Maaf, Ahok Telpon Haji Lulung

Dahlan Iskan Bakal Calon Presiden dari Demokrat

Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana 

Jokowi Ikut Konvensi? Demokrat: Tidak Ingat 


11.38 | 0 komentar | Read More

Kapolda Babel Bantah Ungkit Paket Lebaran Wartawan  

TEMPO.COPangkalpinang - Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Brigadir Jenderal (Brigjend) Budi Hartono Untung, membantah kalau dituding mengungkit-ungkit pembagian kado Lebaran untuk para jurnalis di Bangka Belitung. "Itu tidak benar. aya tidak mengungkit pemberian itu di depan umum," katanya, Senin, 29 Juli 2013. 

Menurut Budi, dia hanya bertanya biasa soal paket Lebaran itu. "Saya hanya menanyakan apakah paket kue Lebaran pemberian saya sudah diterima apa belum? Saya tidak bermaksud mengungkit itu di depan umum," ujar Budi.

Sebelumnya, pada Jumat, 26 Juli 2013, Budi Hartono memang sempat ngambek pada wartawan. Pasalnya, acara buka puasa yang digelar Polda Bangka Belitung tidak dihadiri oleh satu pun wartawan setempat. Saking kesalnya, Budi menolak diwawancarai wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman antara Polda Bangka Belitung dengan PT Angkasa Pura. 

Ketika sejumlah wartawan berusaha mewawancarai Kapolda Bangka Belitung terkait kegiatan tersebut, Budi malah bicara soal paket Lebaran. "Apanya yang mau diwawancara? Saya tanya apakah kalian sudah terima paket Lebaran? Itu saja ya. Masalah tindakan anarkistis aparat malah diberitakan di koran, acara buka puasa bersama saya malah tidak diliput," kata Budi bersungut-sungut. 

Dia juga mempersoalkan acara buka puasa instansi lain di Bangka Belitung yang ramai diberitakan di koran lokal. "Kalau saya baca koran, acara buka puasa instansi lain diliput. Tapi giliran saya tidak," ujar Budi Hartono. 

Sejumlah wartawan yang mendengar kekesalan Budi, tampak kaget. Pasalnya, wartawan merasa tidak menerima undangan buka puasa dari Polda Bangka Belitung. "Tidak benar kalau  tidak mau meliput acara buka bersama Kapolda. Kita justru sama sekali tidak tahu karena tidak ada undangan yang disampaikan kepada wartawan," ujar Iqbal, kontributor Metro TV di Pangkalpinang, Senin, 29 Juli 2013.

Saking kesalnya dengan pernyataan Kapolda yang mengungkit-ungkit pemberian kado Lebaran buat para wartawan, Iqbal mengaku dia dan teman-temannya berniat mengembalikan paket Lebaran dari Polda Bangka Belitung. "Semua paket Lebaran yang diberikan Polda, akan kita kembalikan. Kita juga tidak mengharapkan paket tersebut," katanya dengan nada tinggi. 

Soal ini, Kapolda Bangka Belitung mengaku akan segera mengklarifikasi undangan buka puasa untuk wartawan kepada bawahannya. "Saya sudah minta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung untuk mengundang wartawan. Saya tidak tahu apakah undangan tersebut sampai apa tidak. Jika tidak, berarti ini kesalahan anak buah saya," katanya panjang lebar. 

Tidak jelas benar apa isi paket Lebaran yang dibagikan Polda, sampai-sampai memicu kisruh yang tak perlu ini. Yang jelas, berkat kasus ini, Kapolda Bangka Belitung kini ramai diberitakan media massa setempat. 

SERVIO MARANDA

Topik Terpanas:

Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014

Berita Terpopuler:

Jokowi Blusukan: `Pemerintah Kebobolan`

Dipaksa Minta Maaf, Ahok Telpon Haji Lulung

Dahlan Iskan Bakal Calon Presiden dari Demokrat

Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana 

Jokowi Ikut Konvensi? Demokrat: Tidak Ingat 


11.38 | 0 komentar | Read More

Pengamat: Mafia Hukum Ancaman Nyata

Written By Unknown on Minggu, 28 Juli 2013 | 11.38

TEMPO.CO , Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, mengatakan kasus suap yang melibatkan  pegawai Mahkamah Agung dan pengacara bukan fenomena baru. Bahkan dia menilai,  suap terhadap hakim itu sudah menjadi rahasia umum.

»Yang memprihatinkan dari kasus ini adalah, pegawai yang tidak ada hubungan dengan fungsi yudisial bisa jadi makelar," ujar Ganjar kepada Tempo, Sabtu, 27 Juli 2013. Pegawai-pegawai yang tak memiliki fungsi yudisial patut diduga hanya menjadi kepanjangan tangan para hakim agung.  »Patut diduga ada semacam mata rantai tertentu alias para pihak dan hakim menggunakan perpanjangan tangan untuk menghindari 'transaksi' secara langsung," kata Ganjar.

Ganjar mengatakan,  komplotan hakim dan pengacara dalam mengatur pengusutan kasus di meja hijau memang benar nyata. »Ini sekaligus membuktikan bahwa mafia peradilan itu ada!," ujarnya.

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengakui adanya  praktek makelar kasus di lembaga hukum Indonesia. Dari informasi yang ia terima, kata Suparman, makelar kasus masih bergentayangan di lembaga peradilan. Ini akibat dari penyalahgunaan kekuasaan yang sudah masif. "Kalau sudah dijabat oleh orang yang tidak bermoral ya pasti disalahgunakan," kata Suparman.

Parahnya, kata Suparman, praktek ini tidak mengenal besar atau kecilnya kasus.   "Selama ada uangnya, kasus apapun pasti dimakelarkan," kata dia.

Sebelumnya, komisi antikorupsi menetapkan pengacara dari kantor Hotma Sitompul & Associates, Mario C. Bernardo, dan pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebagai tersangka kasus suap.

Djodi dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan tiga hari silam. Pada saat ditangkap di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang sekitar Rp 77 juta di dalam tas cokelat yang dibawa Djodi. Uang tersebut diduga pemberian Mario, keponakan sekaligus anak buah Hotma.

Penetapan status diberikan setelah keduanya diperiksa intensif selama 24 jam dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya. "KPK sudah menetapkan untuk meningkatkan status dua orang yang ditangkap KPK kemarin ke tahapan selanjutnya (penyidikan)," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

SUBKHAN

Berita Terpopuler:

AS: Snowden Tak Akan Dihukum Mati 

Penculik Tiga Wanita Dihukum 1.000 Tahun Penjara

Kubu Mursi Tegaskan Mereka Tak Akan Berkompromi 

Pengacara: Dakwaan pada Bradley Manning 'Ngarang' 

Hans Lienesch, Pelahap 1.100 Jenis Mi Instan Dunia 

Uni Eropa: Hizbullah Resmi Masuk Daftar Teroris


11.38 | 0 komentar | Read More

Omelan SBY Tak Mempan Redam Meroketnya Harga Sembako, Pertanda Apa?

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai terlalu banyak kepentingan oknum penguasa dalam pengelolaan kebutuhan pokok rakyat.

Hal itulah yang menjadi penyebab tingginya harga kebutuhan pokok saat ini. "Bahkan kecaman presiden kepada para menteri ekonomi sekali pun tak mampu mengoreksi harga," kata Bambang Soesatyo dalam pers rilisnya, Minggu (28/7/2013).
 
Jika kecaman presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan operasi pasar oleh pemerintah tidak juga menurunkan harga, kata Bambang, pertanda bahwa posisi tawar pemerintahan ini sangat lemah di pasar kebutuhan pokok. "Ekstrimnya, pemerintah tak mampu mengubah sentimen pasar," kata Politisi Golkar itu.
 
Bambang mengingatkan Presiden SBY belum lama ini menghardik para menteri ekonomi karena tidak responsif terhadap gejolak harga kebutuhan pokok. Kalau pemerintahan ini memiliki posisi tawar yg kuat, kecaman presiden mestinya bisa mengoreksi harga. "Namun, gema kecaman itu bahkan nyaris tak didengar pasar," ujarnya.

Menurut Bambang, pemerintah lemah di pasar kebutuhan pokok karena adanya oknum-oknum yang diduga diduga menjadi pemain utama atau faktor penentu besaran stok dan tingkat harga. Mereka, lanjutnya, mencari dana di pasar Sembako untuk membiayai aktivitas politik masing-masing pada 2014 mendatang.

"Mereka tidak peduli lagi kalau aksi mereka memanipulasi stok dan harga itu menyengsarakan rakyat. Segala sesuatu nyaris dibuat langka agar ada alasan untuk impor. Dari disparitas harga itulah oknum-oknum pemerintah bisa menangguk untung besar," tuturnya.
 
Ia mengatakan terjadi kekacauan dalam tata kelola penawaran dan formula harga daging sapi karena diduga oknum penguasa meminta margin laba yang tinggi. Ada indikasi bahwa gambaran persoalan daging sapi tidak sesederhana kasus yg diungkap KPK. "Kalau diteliti lebih cermat, kasus ini akan melebar dan menyentuh area yang sensitif," katanya.
 
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pekan lalu, akhirnya memberi indikator tentang adanya interest oknum pemerintah dalam mengelola kebutuhan pokok rakyat.

"KPPU menduga seorang menteri terlibat kartel bawang putih. Dalam praktiknya, hampir semua komoditi kebutuhan pokok rakyat dikendalikan kartel. Dan, oknum penguasalah yang mengendalikan kartel-kartel itu," imbuhnya.

Baca Juga:

Mengapa Anak Muda Apatis Terhadap Dunia Politik? Ini Akar Masalahnya

Gadget Apa yang Paling Gaul? Inilah Jawabannya Menurut Hasil Survei

Bibir Pecah-pecah dan Kering Saat Berpuasa? Ini Tips Mengatasi


11.38 | 0 komentar | Read More

Tiga Tersangka Suap Master Steel Jalani Sidang Perdana Selasa Pekan Ini

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus suap pajak PT The Master Steel, bakal menjalani sidang perana, pada Selasa (30/07/2013) pekan ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketiga tersangka kasus itu ialah, Manajer Keuangan PT Master Steel Effendi Komala dan Teddy Muliawan, serta direktur perusahaan itu, Diah Soembedi.

Kuasa hukum ketiga tersangka Tito Hananta Kusuma mengatakan, dalam persidangan itu, kliennya akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadwalnya, persidangan akan dimulai hari Selasa, pukul 09.00 pagi. Klien juga sudah siap menghadapi sidang perdana itu," kata Tito Hananta Kusuma, Minggu (28/07/2013).

Tito mengungkapkan, tim kuasa hukum jga telah menerima berkas dakwaan dari JPU. Karenanya, setelah dakwaan itu dibacakan, pihaknya akan menyatakan menyatakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum.

Sebelumnya, berkas penyidikan perkara tiga tersangka kasus suap pajak PT The Master Steel telah rampung (P21) dan diserahkan KPK kepada Pengadilan Tipikor, Rabu (24/07/2013).

Baca Juga:

Kadin Soroti Perilaku Oknum Pegawai Pajak Nakal

Jokowi: Realisasi Pajak Online Belum Maksimal

KPK Tetapkan Hakim Asmadinata dan Hakim Pragsono Tersangka


11.38 | 0 komentar | Read More

Cegah Korupsi, Menteri PU Terapkan Kontrak Baru

Written By Unknown on Sabtu, 27 Juli 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan akan menerapkan model kontrak baru berdasarkan kinerja (performance-based contract/PBC) tahun depan. Penerapan kontrak ini merupakan saran Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencegah maraknya korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.

"Kontrak model ini bukan hanya memaksa kontraktor memastikan tidak ada lubang di jalan yang mereka kerjakan misalnya, tapi juga membayar denda kalau pengerjaan jalan sampai berlubang," kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 26 Juli 2013.

Selain itu, dengan model kontrak ini, maka Kementerian Pekerjaan Umum berhak mengadakan audit atas kondisi proyek. Djoko memastikan dengan keputusan pemerintah ini, model kontrak berbasis kinerja ini akan jadi tren dalam proyek infrastruktur. Saat ini, sistem kontrak ini sudah diuji coba di pembangunan jalan Demak - Trengguli, Jawa Tengah, serta jalan Pemanukan - Ciasem, Jawa Barat.

Selama audit, untuk memastikan kontraktor tidak menurunkan kualitas pekerjaan, kata Djoko, dilakukan uji laboratorium. "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempelajari ini sejak 2008," ucapnya. Untuk itu, berdasarkan rekomendasi KPK,  semua laboratorium di balai pengujian akan mendapat sertifikasi.

Djoko menuturkan, inspeksi terhadap kualitas pekerjaan kontraktor pun bisa dilakukan selama masa konstruksi dan pasca konstruksi.

MARIA YUNIAR

Berita Terpopuler:

Rano Karno Akui Berniat Mundur dari Wagub Banten

Vanny Rosyane: Abang Freddy Budiman Banyak Duit 

Ini Harga Sewa 'Bilik Asmara' Lapas Cipinang 

Anggita Sari Berteman dengan Vitalia dan Fathanah

Bella Saphira Masuk Islam Atas Kemauan Sendiri 


11.37 | 0 komentar | Read More

Pesan SBY untuk LBH: Hukum Harus Jadi Panglima

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap semua  lembaga bantuan hukum yang telah lulus verifikasi Kementerian Hukum dan HAM bisa melaksanakan tugas dengan baik sesuai amanat konstitusi. Ia mengajak  semua lembaga ini untuk membangun tatanan hukum di Indonesia agar hukum benar-benar menjadi panglima.

"Jangan kita membeda-bedakan pelayanan pemberian bantuan hukum antara kelompok yang satu dengan yang lain," kata SBY,  saat membuka Rapat Kerja Nasional Bantuan Hukum Tahun 2013, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2013.

Ia juga mengimbau agar dana bantuan hukum yang diberikan negara bisa dipergunakan dengan baik dan bertanggung jawab. Menurut SBY, anggaran bantuan hukum harus didistribusikan secara merata ke seluruh pelosok Tanah Air dan tepat sasaran bagi mereka yang bermasalah dengan hukum.

"Pedomani Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum," ujar mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini. SBY memastikan tak akan ada toleransi bagi mereka yang menyalahgunakan dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin. "Di samping salah secara hukum, dosanya juga luar biasa," ucap SBY.

Dalam kesempatan itu, SBY juga memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin untuk memenuhi target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah Tahun 2010-2014.

"Tingkatkan sinergi dengan semua pemangku kepentingan. Tingkatkan pemajuan pembangunan hukum untuk mendorong terciptanya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih berkeadilan," kata SBY.

PRIHANDOKO

Berita Terpopuler:

Rano Karno Akui Berniat Mundur dari Wagub Banten

Vanny Rosyane: Abang Freddy Budiman Banyak Duit 

Ini Harga Sewa 'Bilik Asmara' Lapas Cipinang 

Anggita Sari Berteman dengan Vitalia dan Fathanah

Bella Saphira Masuk Islam Atas Kemauan Sendiri  


11.37 | 0 komentar | Read More

Tommy Sihotang: Suap Rp 80 Juta? Makan Siang Aja Itu Tidak Cukup

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tommy Sihotang membantah jika kliennya Mario C Bernardo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan suap kepada majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).

Tommy mengatakan keyakinannya itu karena Djodi Supratman, pegawai Diklat MA yang diduga menerima uang dari Mario, hanya berstatus pegawai litbang di Diklat. Djodi tidak punya akses ke pihak-pihak yang berperkara.

"Johan Budi (juru bicara KPK, red) sudah juga mengatakan memang dia (Mario) lawyer, tapi dia bukan kuasa hukum yang berperkara di MA," kata Tommy saat diskusi di Warung Daun bertajuk Advokat juga Manusia, Jakarta, Sabtu (27/7/2013).

Tommy bahkan mengatakan uang senilai Rp 80 juta yang disita KPK itu sebenarnya hanya seperti uang Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Tommy, uang Rp 80 juta sangat kecil nominalnya apalagi harus dibagi ke beberapa hakim.

"Mungkin bagi-bagi rezeki. Ini THR. Ini bukan suap. Suap apa Rp 80 juta? Mau dibagi tiga dapat berapa? Rp 20 juta? Makan siang aja itu nggak cukup," kata Tommy.

Baca Juga:

Advokat Adalah Bagian dari Mafia Peradilan

Berkah Tukang Ojek yang Bersaksi di KPK

Penggeledahan di Firma Hukum Hotma Sitompul Masih Berlangsung


11.37 | 0 komentar | Read More

Hotma Sitompul: Kami Tak Menangani Kasus di MA  

Written By Unknown on Jumat, 26 Juli 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Hotma Sitompul mengaku kantor pengacaranya tidak sedang menangani kasus di Mahkamah Agung. Pernyataan ini disampaikan untuk menepis anggapan bahwa penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah seorang pengacara di kantornya terkait dengan upaya untuk menyuap hakim di lembaga peradilan tertinggi itu.

Selain itu, Hotma menegaskan bahwa pengacara yang ditangkap KPK di kantornya, Mario C. Bernando, merupakan partner atau rekan pada kantornya. "Jadi, dia bisa bertindak sendiri," ucapnya, Kamis, 25 Juli 2013. Namun, menurut Hotma, Mario juga tidak sedang menangani kasus di MA.

Sebelumnya, KPK mencokok dua orang yang diduga terlibat operasi suap-menyuap di Mahkamah Agung. "Inisialnya M dan D," kata juru bicara KPK Johan Budi S.P., Kamis, 25 Juli 2015.

Berdasarkan sumber Tempo, M adalah Mario C. Bernando, pengacara di kantor pengacara Hotma Sitompul. Mario juga tercatat sebagai pengacara terdakwa kasus suap simulator kemudi, Djoko Susilo.

Kantor Hotma Sitompul terletak di Jalan Martapura III, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Gedung kantor tersebut memiliki tiga lantai dengan jam besar terpampang pada dindingnya.

AMRI MAHBUB | FEBRIANA FIRDAUS

Berita Terpopuler:

Tweet Soal FPI, Fahira Idris: Saya Bukan Jubir

Anggita Sari: Saya Ibarat Pemanis di Kasus Freddy

Asmara Anggita Sari & Terpidana Freddy Budiman

Denda Supersemar Dibebankan ke Keluarga Soeharto

Kritik Fahira Idris kepada Presiden SBY


11.37 | 0 komentar | Read More

Jadi Calon Kapolri, Putut Mau Fokus di Jakarta  

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol. Putut Eko Bayu Seno, mengaku tidak berpikir soal peluang dirinya menduduki jabatan puncak di Kepolisian Republik Indonesia. Dia mengaku masih berkonsentrasi menyelesaikan tugasnya sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Saya belum berpikir ke arah sana. Saya masih berkonsentrasi dulu untuk mengemban amanah sebagai Kapolda," kata Putut setelah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, Kamis, 25 Juli 2013. Putut tiba bersamaan dengan Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, yang juga merupakan kandidat Kapolri.  

Menurut Putut, proses pelaporan harta kekayaannya kepada KPK berlangsung dengan lancar. "Sudah dilaporkan tadi, nanti tinggal diklarifikasi semua," kata Putut.

Sampai Kamis, sudah 4 orang calon Kapolri datang ke KPK. Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dan Kapolda Bali Arief Wachyudi sudah memberikan LHKPN untuk diperiksa.

Kesembilan calon Kapolri akan datang ke KPK secara bergiliran sampai pekan depan. Juru bicara KPK, Johan Budi, belum mengetahui berapa lama waktu yang akan digunakan untuk verifikasi laporan tersebut.

FAJAR AKBAR 

Berita Terpopuler:

Tweet Soal FPI, Fahira Idris: Saya Bukan Jubir

Anggita Sari: Saya Ibarat Pemanis di Kasus Freddy

Asmara Anggita Sari & Terpidana Freddy Budiman

Denda Supersemar Dibebankan ke Keluarga Soeharto

Kritik Fahira Idris kepada Presiden SBY 


11.37 | 0 komentar | Read More

Aniaya Warga Poso, Anggota Brimob Dituntut 5 Bulan  

TEMPO.CO, Palu - Lima anggota Brimob Palu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dituntut 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palu, Kamis, 25 Juli 2013. Kelimanya adalah Nyoman Agus Cerawan, 26 tahun, Didit Nanang Pebrianto (28), Heru Pribadi (26), Rian (24), serta I Nengah Suardana (29).

Para terdakwa ini diajukan ke persidangan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap lima warga Poso. Penganiayaan itu terjadi pada akhir 2012 ketika mereka menangani kasus penembakan yang menewaskan sejumlah anggota Brimob oleh kelompok bersenjata di Desa Kalora, Kabupaten Poso.

Lima warga Poso yang menjadi korban penganiayaan Brimob adalah Syafruddin, 50 tahun, Syamsul (40), Jufri (28), Sukamto (32), serta Syamsudin (30).

Dalam persidangan, JPU Cahyadi Sabri menyebutkan bahwa kelima polisi ini terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Dikatakan JPU, tuntutan itu telah melalui pertimbangan dari sisi memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan memberatkan, yakni selaku polisi, kelimanya tidak menjalankan tugas secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sedangkan pertimbangan meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan ada perdamaian antara pihak terdakwa dan korban.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang hadir didampingi penasihat hukum, Sulle Tabi, tidak mengajukan pembelaan dan hanya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

"Sidang ditunda hingga Senin, 29 Juli 2013, dengan agenda pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim, Erwan Munawar, seraya menutup sidang.

DARLIS

Terhangat:

Front Pembela Islam | FPI | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK dianugerahi Ramon Magsaysay Award

Written By Unknown on Kamis, 25 Juli 2013 | 11.38

MERDEKA.COM. Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat penghargaan Ramon Magsaysay karena dianggap berhasil melakukan kampanye melawan korupsi di Indonesia dan penegakan hukum terhadap pejabat yang korup tanpa ragu.

"Organisasi ini terbukti independen dan sukses mengampanyekan gerakan antikorupsi di Indonesia dengan mengombinasikan upaya penegakan hukum terhadap pejabat yang berbuat salah didukung cita-cita reformasi sistem tata kelola dan kampanye edukatif terhadap seluruh warga Indonesia agar waspada, jujur dan aktif," demikian tertulis dalam laman situs Ramon Magsaysay Award, Kamis (25/7).

KPK mewakili Indonesia dalam kategori lembaga pemerintah, sedangkan penerima lain adalah Ernesto Domingo yaitu seorang dokter yang melakukan misi sosial melalui bidang medis di Filipina, Habiba Sarabi yaitu perempuan yang menjadi gubernur pertama di Provinsi Barnyan di Afghanistan.

Penerima lainnya adalah Shakti Samuha sebagai organisasi masyarakat yang berjuang dalam gerakan antiperdagangan manusia di Nepal dan Lahpai Seng Raw yaitu perempuan pendiri organisasi kemasyarakatan untuk masalah kesehatan, pertanian dan perdamaian di provinsi Kachin, Myanmar.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa penghargaan ini juga menjadi penghargaan untuk masyarakat, lembaga swadaya masyarakat antikorupsi dan media massa yang memerangi korupsi bersama KPK.

"Penghargaan ini merupakan penilaian pihak Raymond Magsaysay dalam melihat kinerja sejak awal berdiri KPK hingga kini, kami hanya menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara sungguh-sungguh, independen dan tanpa pandang bulu," kata Bambang.

Dia menambahkan bahwa penghargaan tersebut menjadi pengingat supaya kerja KPK berada di rel yang benar dan bisa memenuhi harapan masyarakat sehingga bisa berkontribusi bagi Indonesia yang lebih baik.

Penerima penghargaan Raymond Magsaysay akan mendapatkan sertifikat, medali dan uang tunai yang akan diberikan dalam upacara pemberian penghargaan pada 31 Desember 2013 di gedung Pusat Kebudayaan Filipina.

Penghargaan Raymond Magsaysay atau sering dianggap sebagai penghargaan Nobel versi Asia yang sejak 1957 diberikan kepada mereka yang dianggap menyebarluaskan integritasnya dalam pemerintahan, kegigihannya untuk memberikan pelayanan umum, serta mendorong lingkungan masyarakat yang demokratis di Asia.

Penerima Raymond Magsaysay Award sebelumnya dari Indonesia antara lain pendiri LSM Telapak di bidang pelestarian lingkungan dan hutan Ambrosius Ruwindrijarto (2012), perempuan pemberdaya listrik di lokasi terpencil Tri Mumpuni (2011), pegiat antikorupsi Teten Masduki (2005), mantan presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (1993), sastrawan HB Jassin (1987), Mochtar Lubis (1958), Pramoedya Ananta Toer (1995), dan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (1971).

Sumber: Merdeka.com
11.38 | 0 komentar | Read More

3 Kandidat terkuat Kapolri, beranikah tindak FPI?

MERDEKA.COM. Front Pembela Islam (FPI) tidak pernah bosan membuat onar. Tidak adanya tindakan tegas dari aparat membuat mereka semakin beringas. Ke depan, Polri sebagai institusi penegak hukum diminta bertindak tanpa pandang bulu.

Tindak tanduk FPI itu sepertinya juga menjadi pekerjaan rumah bagi pimpinan di Korps Bhayangkara. Apalagi, pucuk pimpinan di Polri akan segera berganti. Bagi para calon Kapolri harus memiliki komitmen membereskan ormas anarkis.

"Ini harus diselesaikan, harus berani. Kita dorong persoalan ormas anarkis ditindak secara tegas, tuntas, tidak tumpul terus," tegas Anggota Komisi Kepolisian Nasional, M. Nasser kepada merdeka.com, Kamis (25/7).

Setidaknya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah mengantongi 9 nama jenderal yang dinilai layak memimpin korps baju cokelat. Sebelum mengusulkan ke SBY, Kompolnas sudah meminta KPK untuk memverifikasi harta mereka.

Nasser menilai ada tiga nama berpangkat komisaris jenderal yang sudah memenuhi syarat. Mereka adalah Kabareskrim Komjen Sutarman, Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Bayuseno.

Menurut Nasser, jika polisi menindak ormas anarkis, maka Polri akan semakin disayang oleh masyarakat, tetapi jika polisi lembek masyarakat akan menurun kepercayaannya. "Saya khawatir tidak disukai oleh masyarakat," katanya.

Kompolnas, kata Nasser, akan mendorong Polri agar segera selesaikan masalah FPI secara sangat tegas. "Harus dilakukan secara tuntas, kalau tidak kejadian seperti di Kendal bisa berulang," tandasnya.

Seperti diketahui, FPI kembali melakukan sweeping tempat prostitusi di Kendal, Jawa Tengah. Namun tindakan FPI itu mendapat perlawanan dari warga. Warga yang kesal sempat mengepung FPI di dalam masjid. Polisi sudah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka.

Sumber: Merdeka.com
11.38 | 0 komentar | Read More

Kapolda Metro Susul Kabareskrim Lapor Kekayaan di KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Kabareskim Komjen Pol Sutarman, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Bayu Seno menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/7/2013).

Tujuan kedua calon Kapolri tersebut sama, yakni sama-sama untuk melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.

Sutarman dan Putut tiba di markas Abraham Samad cs sekitar Pukul 10.50 WIB. Mengenakan baju safari abu-abu Sutarman langsung menebar senyum kepada sejumlah wartawan, sementara Putut terlihat tenang. "Panggilannya untuk LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara," kata Sutarman.

Namun dirinya mengaku tidak tahu untuk apa, dirinya kembali harus melaporkan harta kekayaan ke lembaga antikorupsi tersebut. "Kita belum tahu," kata dia.

Ketika disinggung apakah untuk kepentingan calon Kapolri pengganti Jendral Timur Pradopo, Sutar tidak banyak merspon.

"Tidak ada bunyinya seperti itu (calon Kapolri)," dalihnya.

Sebelumnya Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar juga sudah melaporkan harta kekayaan ke KPK. Tak hanya itu, Kapolda Bali, Inspektur Jendral Arif Wachjunadi juga melakukan hal yang sama.

Baca Juga:

Kandidat Kapolri Sutarman Lapor Harta ke KPK

3 Mantan Ajudan Presiden Calon Kapolri

Kapolri: Kami akan Tindak Tegas FPI


11.38 | 0 komentar | Read More

Novi Amalia ingin sidang beres di bulan Ramadan

Written By Unknown on Selasa, 23 Juli 2013 | 11.38

MERDEKA.COM. Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Novi Amalia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam persidangan keenam ini, kembali mengagendakan mendengar keterangan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kata pengacara saya, sidang nanti jam satu. Tapi kita sudah datang dari jam 12 kok," kata Novi saat dihubungi, Selasa (23/7).

Pada persidangan kedua selama bulan Ramadan ini, terdakwa berharap PN Jakarta Barat dapat memajukan sidangnya lebih awal. "Kalau bisa sih sidangnya lebih cepat ya, soalnya saya kan ada agenda lain juga," ujar dia.

Lebih lanjut, di bulan Ramadan ini, Novi ingin persidangannya bisa cepat selesai, dan dirinya dapat bebas dari tuntutan hukum.

"Maunya sih sidang cepat selesai," harap Novi.

Sebelumnya, persidangan terdakwa kasus kecelakaan yang menabrak dan menciderai 7 orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin (11/102013) sempat tertunda, karena Novie dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. Novie dirawat karena berulah di kawasan Mampang Prapatan, dan berusaha melucuti pakaiannya saat diantarkan oleh tukang ojek ke rumah kosnya pada Senin (1/7).

Sumber: Merdeka.com
11.38 | 0 komentar | Read More

PNS Balikpapan Dilarang Terima Parcel

TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur melarang seluruh pegawai negeri sipil setempat menerima bingkisan lebaran atau parcel pada momentum lebaran ini. Penerimaan parcel masuk dalam katagori gratifikasi alias suap pada pejabat penyelenggara Negara.

"Dilarang (menerima parcel) semua PNS di lingkungan Pemerintah Kota," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa 23 Juli 2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengirimkan surat edaran larangan bagi seluruh pejabat Balikpapan menerima bingkisan apapun dari masyarakat. Bingkisan parcel itu bisa bermacam macam seperti hadiah uang, diskon, voucher, fasilitas penginapan dan perjalanan wisata hingga makanan.

"Sesuai petunjuk KPK seperti tahun lalu, jadi seluruh pejabat maupun PNS dilarang terima apapun, termasuk parsel," terangnya.

Rizal mewajibkan seluruh pegawainya mengembalikan segala pemberian masyarakat tersebut pada pengirimnya. Mereka juga bisa menyerahkan bingkisan parcel pada Pemkot Balikpapan.

Masyarakat sendiri, kata Rizal, juga diminta membudayakan pola pemerintah bersih ini di Pemkot Balikpapan. Mereka tidak boleh memberikan bingkisan untuk tujuan kepentingan pribadi.

Selaku pimpinan daerah, Rizal sempat menerima bingkisan parcel memasuki bulan Ramadhan dari masyarakat. Seluruhnya dikembalikan pada pengirimnya atau disumbangkan pada panti asuhan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga sudah secara jelas disebutkan bahwa PNS dilarang menerima pemberian dalam arti yang luas. Demikian pula Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga secara ditegaskan bahwa PNS dilarang keras menerima bingkisan lebaran karena akan masuk dalam bentuk pelanggaran disiplin PNS.

SG WIBISONO


11.38 | 0 komentar | Read More

KPK Periksa Mantan Gubernur BI untuk Kasus Century

Laporan Lidwina H. R. Maharrini

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Ardhayadi Mitroatmodjo, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/7/2013). Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya untuk Ardhayadi. Ia tiba di Gedung KPK, Jlm Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pukul 09.45 WIB. Sebelumnya ia diperiksa KPK pada Rabu, 17 Juli 2013. Seusai pemeriksaan tersebut, Ardhayadi tak bersedia menjelaskan dengan spesifik apa yang ia ungkapkan pada pemeriksaan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, dan Mantan Deputi V Pengawasan Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah.

Baca Juga:

BPK Segera Selesaikan Audit Proyek Abadi Jalur Pantura

KPK Verifikasi Dugaan Korupsi Proyek Pantura

KPK Tetapkan Hakim Asmadinata dan Hakim Pragsono Tersangka


11.38 | 0 komentar | Read More

KPK Kantongi Nama-nama yang Dicurigai sebagai Mafia Proyek Hambalang

Written By Unknown on Minggu, 21 Juli 2013 | 11.38

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menduga benar pernyataan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor yang menyebutkan adanya mafia proyek di pengadaan Hambalang.

Abraham, bahkan mengklaim kalau nama-nama mafia proyek itu sudah dikantongi penyidik dan saat ini tengah didalami dugaan tindak pidananya.

"Iya (sudah ada nama-nama itu). Makanya kami tindaklanjuti dan sedang diverifikasi," kata Abraham, Minggu (21/7/2013).

Kendati demikian, saat didesak menyebutkan nama-nama yang dicurigai pihaknya, Abraham mengatakan masih terlalu dini untuk diungkapkan di publik.

Sebelumnya, Teuku Bagus, usai diperiksa sebagai tersangka Jumat (19/7/13) sore, mengklaim adanya mafia yang memeras dan memperalat PT Adhi Karya selaku pemenang tender Hambalang.

Mantan Petinggi PT Adhi Karya itu menolak untuk menjelaskan rinci siapa mafia-mafia yang telah memeras dan memperalat pihaknya. Namun, dirinya memastikan sudah membeberkan semua ke penyidik KPK.
Edwin Firdaus

Baca Juga:

KPK Telusuri Mafia Proyek Hambalang

KPK: Usut Century Sulit karena TKP-nya Sudah 'Hancur'

Diduga, Anas Terima Gratifikasi bukan Hanya dari Hambalang


11.38 | 0 komentar | Read More

KPK Temukan Bukti Aliran 'Dana Haram' ke Kongres Demokrat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyakatan penyidik sudah mengantongi bukti aliran dana korupsi ke Kongres Partai Demokrat pada 2010 lalu. Dana tersebut dipergunakan sebagai pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum.

"Sinyal tentang adanya BUMN memberikan (dana), itu akan kita lakukan pemeriksaan, mengkroscek," kata Abraham, Minggu (21/7/2013).

Selain itu, kata Abraham Samad, KPK kini tengah mengembangkan informasi terkait gratifikasi selain mobil mewah Toyota Harrier yang di terima mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Semua kita kembangkan. Pemberian mobil Harrier dan lain-lain, gratifikasi yang lain-lainnya," kata Samad.
Edwin Firdaus

Baca Juga:

KPK Kantongi Nama-nama yang Dicurigai sebagai Mafia Proyek Hambalang

KPK: Usut Century Sulit karena TKP-nya Sudah 'Hancur'

Menteri yang Ikut Konvensi Demokrat Disarankan Cuti


11.38 | 0 komentar | Read More

Jalur Pantura Jadi Proyek Abadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III bidang Hukum DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi proyek jalan di daerah pantai utara pulau Jawa (pantura). Sebab, proyek yang nyaris tidak pernah selesai dan menjadi sumber kemacetan dari tahun ke tahun tersebut sudah merugikan  masyarakat, terutama para pengguna jalan.
 
Menurut Sudding, Jalur pantura menjadi jalur utama distribusi barang, mulai dari hasil bumi, hasil kerajinan sampai produk-produk ekspor. Dengan berlarut-larutnya proyek jalan Pantura sehingga menimbulkan kemacetan yang luar biasa, jelas merugikan masyarakat banyak, terutama para pengguna jalur Pantura.
 
"Maka, kita mendukung penuh upaya KPK untuk melakukan investigasi  terkait kemungkinan adanya penyelewengan dalam proyek pantura. Jika ada yang tidak beres, silakan diungkap tuntas, kami di Komisi III DPR RI akan mem-back up KPK," tegas Sudding dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/7/2013).
 
Sebelumnya,  Wakil Ketua KPK, Busro Mukoddas menyampaikan kepada media bahwa KPK tengah menelusuri secara khusus proyek perbaikan jalan di jalur Pantai Utara Jawa, yang intensitas pekerjaannya selalu meningkat menjelang Lebaran. Busro juga mengungkapkan bahwa dari penelusuran KPK sebelumnya ditemukan ada kejanggalan, serta ditemukan ketidakcocokan anggaran di beberapa daerah. Dari laporan tim Busyro, ada temuan riil yang mencurigakan.
 
Sudding juga mengingatkan, dampak dari proyek yang berlarut-larut tidak hanya menimpa para pengusaha saja, tapi juga ikut dirasakan rakyat kecil, mulai dari Petani, Peternak, Nelayan, sampai sopir angkutan.
 
Panjang jalan pantura sendiri mencapai 1.316 km dari Merak di Cilegon hingga Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi. Provinsi yang dilalui ialah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.  Di beberapa daerah terutama di Jateng dan Jabar, jalanan rusak parah dan penuh lubang sehingga menghambat laju kendaraan.
 
"Proyek perbaikan jalur Pantura ini nyaris menjadi proyek abadi, karena setiap tahun tidak pernah selesai," tegas ketua Fraksi Partai Hanura ini.
 
Dia merinci, para petani yang hendak menjual hasil pertanian menjadi susah, karena perjalanan yang panjang. Peternak dan nelayan di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang akan mengirim hasil ke daerah lain juga sangat terhambat. Demikian juga para sopir bus, sopir truk dan sopir angkutan, selain rugi waktu, bahan bakar yang meningkat akibat macet sangat merugikan mereka.
 
Sudding mengaku heran, proyek perbaikan jalur Pantura yang menelan dana triliunan rupiah tersebut dari tahun ke tahun tidak pernah selesai. Padahal semestinya, sebuah proyek tentu sudah diperhitungkan jangka waktu pengerjaan serta ketahanan jalan yang dikerjakan.
 
"Proyek disitu tiap tahun selalu ada perbaikan tapi tidak pernah selesai. Alasannya selalu kelebihan beban dan muatan. Memangnya tidak ada insinyur yang bisa menghitung berapa kekuatan dan ketahanan beban terhadap jalan? Sekali lagi, yang paling menderita adalah rakyat kecil yang tidak tahu apa-apa," tukasnya.

Baca Juga:

6.680 Bus Jabar Uji Kelayakan

Pantura Jawa Habiskan Rp 1,2 Triliun Tiap Tahun

Disiplin Berlalu Lintas Kunci Tekan Angka Kecelakaan Saat Mudik


11.38 | 0 komentar | Read More

KPK: Semua Dewan Gubernur BI harus tanggung jawab kasus Century

Written By Unknown on Sabtu, 20 Juli 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan seluruh Dewan Gubernur Bank Indonesia bisa dimintai pertanggungjawabannya saat terjadi kebijakan Pemberian Fasilitas Pemberian Jangka Pendek (FPJP) terkait Bank Century. Bukan saja pertanggungjawaban kepada dua orang pejabat BI, Budi Mulya dan Siti Fajriah Chalimah, namun juga para dewan gubernur lainnya, termasuk Gubernur Bank Indonesia, yang saat itu dijabat oleh Boediono.

"Ya. Seharusnya seluruh dewan gubernur bertanggung jawab," ujar Abraham, Jumat malam.

Abraham mengatakan, yang memiliki kewenangan dalam pemberian FPJP berdasarkan sistem penetapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah para anggota dewan gubernur BI. Perubahan itu dibahas melalui rapat secara kolektif kolegial antar dewan Gubernur yang tentunya dipimpin oleh Boediono.

"Apalagi kalau kita lihat sistem penetapan PBI, kan PBI itu diubah supaya Bank Century bisa diberikan FPJP. Kan perubahan PBI itu harus melalui dewan gubernur, sifatnya kolektif kolegial. Sama dengan KPK kolektif kolegial kalau memutuskan perkara," paparnya.

Namun demikian, Abraham juga tidak dapat serta merta langsung menetapkan tersangkanya dari para anggota dewan gubernur BI. Sebab, saat ini masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Budi Mulya.

"Seluruh dewan gubernur. Cuma kita kan lagi periksa teruskan saksi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, serta mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah. Namun, SCF tidak bisa dijadikan tersangka lantaran sakit keras.

Sementara itu, KPK mengklaim memiliki bukti baru usai memeriksa Mantan Menkeu sekaligus mantan KSSK Sri Mulyani di Amerika Serikat. Bahkan, KPK mengklaim, keterangan Direktur Bank Dunia itu dapat membongkar aktor intelektual kasus ini. Aktor intelektual yang dimaksud mengarah kepada Boediono. Boediono saat menjabat Gubernur BI diduga mengetahui dan menyetujui pemberian FPJP dan mengambil kebijakan bailout (dana talangan) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Hakim yang Bakar Surat Yasin Diduga Alami Gangguan Jiwa

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Metro Lampung, Sergio Arieson (40) yang diusir warga dari rumah dinasnya karena membakar Surah Yasin, diduga mengalami gangguan kejiwaan. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang terkejut, langsung membentuk tim untuk menyelidiki peristiwa ganjil ini.

Pengusiran Hakim Sergio terjadi, Rabu (17/7). Kala itu amarah warga Jalan Koi RT 04/RW 02 Kelurahan Yosodadi, Metro Timur memuncak, menyusul ulah Sergio yang membakar Buku Yasin berikut sampah di perempatan jalan sekitar pukul 09.00 WIB.

Keruan saja warga ramai-ramai mendatangi rumah dinas Sergio di Jl Koi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur lalu mengusirnya. "Informasinya dia mengalami gangguan kejiwaan, " ungkap Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar di Gedung KY Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Menurut informasi, Sergio telah lama berperilaku aneh hingga meresahkan warga setempat. Mulai melempari rumah warga, menebar sampah sepanjang jalan lalu membakarnya. Ketika warga tahu, sang hakim langsung kabur masuk rumahnya. "Dia kemudian keluar lagi membawa tas lalu membakar tas yang disinyalir berisi Buku Yasin," tutur Asep.

Apabila nanti terbukti Sergio mengalami gangguan jiwa, KY minta MA menonaktifkan. "Kalau terbukti, maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan, karena ini lebih berbahaya betul untuk para pencari keadilan," kata Asep.

Saat ini Hakim Sergio menjalani skorsing untuk tidak mengadili perkara atau biasa disebut berstatus hakim nonpalu. "Berdasarkan informasi yang kita dapat, dia sedang menjalani sanksi nonpalu dari MA," jelasnya.

Asep belum mengetahui perihal pemberian sanksi tersebut. Ia berharap MA segera menindaklanjuti dugaan pembakaran Buku Yasin yang notabene Ayat Suci Alquran itu. "Malah kita belum tahu lengkapnya, tapi kita sedang validasi. Waktu dapat informasi, pimpinan KY langsung minta investigasi," tegasnya.

Saat ini, KY dan MA telah menerjunkan tim untuk menginvestigasi dugaan pembakaran Surah Yasin di perempatan jalan Lampung.
Menurut Ketua RW 02 Kelurahan Yosodadi, Metro Timur, Lampung, Sukiyoto, pengusiran Hakim Sergio bermula dari tingkahnya yang kerap ganjil. Mulai melempari rumah warga setempat hingga membakar Buku Yasin.

Ia menegaskan warganya resah akibat ulah ganjil sang hakim. Puncaknya, Rabu lalu. Sekitar pukul 09.00, Sergio membakar sampah di perempatan jalan. "Nah, di antara sampah yang dibakar terdapat Bku Yasin. 'Saya bersama warga langsung mendatangi rumah oknum hakim itu," beber Sukiyoto.
Masih Aktif

Warga yang sudah kesal nyaris melakukan amuk massa. Beruntung, aparat Kepolisian yang langsung menghalangi. Emosi massa bisa diredam. Kendati demikian, warga menuntut Sergio hengkang dari rumah dinasnya.

Di bawah pengamanan polisi dan Ketua PN Metro, M Yunus, sejumlah rekan oknum hakim mengeluarkan perabotan rumahnya untuk dipindahkan ke tempat lain. Menurut Yunus, secara kejiwaan, Hakim Sergio memang sakit.

''Yang bersangkutan merupakan mualaf, namun tak ada yang membimbing, sehingga berpengaruh terhadap kejiwaannya. Ia terlalu berhalusinasi dan negative thinking dengan orang lain," ungkap Yunus.

Akibat gangguan kejiwaan itu, Sergio sulit bersosialisasi dengan warga setempat. Hingga muncul laporan dari warga, bahwa yang bersangkutan kerap melempari rumah mereka maupun tindakan lain yang dinilai tak wajar.

''Namun, tuntutan warga agar Sergio pindah dari rumah dinas sudah kami penuhi," kata Ketua Pengadilan negeri Metro itu.
Selain itu, pihaknya sudah melaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Lampung terkait kondisi kejiwaan Hakim Sergio. "Kami langsung melaporkan ke ketua PT Lampung, dan laporan segera ditindaklanjuti," tutur Yunus.

MA telah menerjunjan tim pemeriksa. "Kepala Badan Pengawas (Bawas) sudah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan hakim pengawas Tanjungkarang menindaklanjuti laporan ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.

Menurut investigasi LBH Bandar Lampung, Hakim Sergio masih aktif di PN Metro, bukan nonpalu seperti penjelasan KY. "Itulah yang kita khawatirkan. Apa jadinya, jika orang seperti itu masih menangani perkara," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi.

Ia menengarai Hakim Sergio memiliki gangguan serius dalam perilakunya. "Iya betul dugaannya ada gangguan kejiwaan. Tapi yang menjadi persoalan adalah, dia masih jadi hakim aktif di PN Metro," tandasnya.

Menguak latar belakang Sergio, LBH menerjunkan tim untuk menghimpun berbagai informasi tentang rekam jejaknya. "Kita akan ke PN Metro dan mencari ke sumber-sumber lain atas perilaku oknum.

Baca Juga:

Hakim di Jakarta Paling Banyak Dilaporkan ke KY

Hakim SA yang Membakar Surat Yasin Adalah Hakin Non Palu

KY Selidiki Hakim SA Yang Bakar Surat Yasin di Jalan Umum


11.37 | 0 komentar | Read More

PDIP Tunjuk Pengganti Emir Moeis Usai Lebaran

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan hingga kini belum menunjuk pengganti Emir Moeis di Komisi IX DPR. Emir yang merupakan Ketua Komisi IX DPR telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap.

"Ketua fraksi akan mencari nama pengganti Emir. Setelah konsultasi dengan ketum. Insya allah saat masa sidang sudah ada nama," kata Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani di Gedung DPR, Jumat (20/7/2013) malam.

Puan mengatakan akan mencari pengganti Emir secepatnya. Kemungkinan, kata Puan, usai masa reses PDIP telah menunjjuk pengganti Puan.

"Ini kan masih bulan puasa tunggu habis lebaran," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang meruapakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.

Baca Juga:

KPK Periksa Dosen FISIP UI terkait Kasus Emir Moeis

Effendi Simbolon: Semakin Cepat Peradilan untuk Emir Moeis Semakin Bagus

Trimedya Panjaitan Minta Izin Jenguk Emir Moeis di Tahanan KPK


11.37 | 0 komentar | Read More

Teuku Bagus Siap Ditahan KPK

Written By Unknown on Jumat, 19 Juli 2013 | 11.38

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/7/2013).

Teuku akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Terpantau, Teuku yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka Hambalang ini datang di markas Abraham Samad Cs ini sekitar pukul pukul 10.00 WIB. Mengenakan batik lengan pendek, Teuku tampak tenang saat memasuki lobi KPK.

Sayangnya dia memilih irit bicara saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia memastikan bahwa siap menerima konsekwensi hukum akibat perkara yang menderanya saat ini. Termasuk kemungkinan penahanan dirinya usai diperiksa KPK.

"Oo siap-siap (ditahan)," kata Teuku sebelum memasuki loby gedung KPK.

Teuku Bagus Mohammad Noor selaku ketua Konsorsium (Andhi Karya-Wijaya Karya) proyek Hambalang dijadikan tersangka pada 1 Maret 2013 lalu. Teuku diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga:

Teuku Bagus Siap Ditahan KPK

Balai Pelestarian Cagar Budaya Inventarisir Detail Rumah Singgah Bung Karno

Penjaga Pintu Air Manggarai tak Libur di Hari Lebaran


11.38 | 0 komentar | Read More

Andi Mallarangeng Siap Dijerat Pasal Pencucian Uang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng melalui pengacaranya, Luhut Pangaribuan tak ambil pusing bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Sebab, Andi kata Luhut sudah menyerahkan semua proses hukumnya kepada KPK.

"Buat Andi apapun yang dipakai KPK dia siap. Juga jika ada penggelontoran dana dan sebagainya," kata Luhut di kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Bahkan, jika nanti ada aset milik Andi yang disita penyidik dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasara aHambalang, Andi kata Luhut tak akan mempermasalahkannya.

"Ya itu kan otomatis mengikuti (setelah ditetapkan pencucian uang)," kata Luhut.
Edwin Firdaus

Baca Juga:

Pengacara: Andi Siap Bantu KPK Tuntaskan Kasus Hambalang

Andi Mallarangeng Siap Ditahan KPK

Pengacara Klaim Andi Tak Banyak Tahu Kasus Hambalang


11.38 | 0 komentar | Read More

KY: Hakim Pembakar Surat Yasin Masih Aktif

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengatakan hakim SA yang membakar Surat Yasin di jalan umum sedang berstatus non palu. SA kini bertugas di Pengadilan Negeri Metro Provinsi Lampung.

"Info yang kita dapat dia hakim non palu," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di kantornya, Jumat (19/7/2013).

Hakim SA mendadak menjadi perbincangan karena perbuatannya yang membakar Surat Yasin di jalan umum di dekat kediamannya.

Belum diketahui penyebab hakim tersebut melakukan tindakan tidak terpuji itu. KY sendiri mengaku sudah menerjunkan tim untuk memvalidasi informasi tersebut.

Jika terbukti benar, hakim tersebut harus dinonaktifkan mengingat tindakannya itu bisa saja akibat ganggugan kejiwaan yang bisa membahayakan para pencari keadilan.

"Kalau terbukti Mahkamah Agung harus menonaktifkan. Ini membahayakan betul bagi para pencari keadilan kalau hakim terganggu kejiawaa. Ini kan masalah etik juga," terang Asep.

Hingga kini belum ada informasi yang rinci mengenai kejadian tersebut. Berdasarkan penelusuran Tribunnews, awal kejadian tersebut bermula saat SA membakar sampah di perempatan jalan di tempat tinggalnya di Jalai Koi, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.

Ternyata di atas tumpukan sampah yang dibakar tersebut, warga menemukan Surat Yasin.

Selain itu, SA juga bermasalah dengan sosialisasi dengan warga setempat dan diduga sering melempari rumah warga. Yang bersangkutan juga merupakan seorang mualaf namun tidak ada yang membimbingnya dengan agama barunya itu.

Baca Juga:

KY Terima 1.017 Laporan Hakim Bermasah

Hakim Acep: Saya Masih Mencintai Istri Pertama

Susunan Kepengurusan Komisi Yudisial yang Baru


11.38 | 0 komentar | Read More

Buru napi kabur, polisi fokus di bandara, pelabuhan dan terminal

Written By Unknown on Minggu, 14 Juli 2013 | 11.38

MERDEKA.COM. Polisi terus memburu narapidana yang masih melarikan diri dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Mereka mengawasi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi dan jalur pelarian mereka.

"Fokus penjagaan kita di bandara, pelabuhan laut, terminal dan wilayah-wilayah perbatasan dan rumah-rumah keluarga napi," kata Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta di Lapas Tanjung Gusta, Sabtu (13/7).

Senada dengan Kalapas Tanjung Gusta Muji Raharjo, Nico menyatakan napi yang kabur berjumlah 212 orang. Namun, jika Muji menyatakan narapidana yang sudah ditangkap dan menyerahkan diri 97 orang (belum termasuk 3 napi yang terlihat menyerahkan diri setelah wawancara), sedangkan Nico menyatakan jumlahnya baru 96 orang.

"Mereka ditangkap di wilayah Sumut, Belawan dan Medan, serta Aceh Timur," jelas Nico.

Dia mengakui polisi memang belum mendapatkan data lengkap mengenai napi yang kabur. Sejauh ini mereka hanya mendapatkan data dari pengadilan dan kejaksaan. "Namun, pihak Lapas sedang melakukan pendataan," ungkap Nico.

Karena masih lebih dari 100 napi belum tertangkap, Nico mengimbau pihak keluarga untuk segera menyerahkan mereka ke Lapas atau kantor polisi terdekat. Dia berjanji mereka tidak akan diperlakukan kasar.

Polisi juga kini fokus mencari 4 terpidana kasus terorisme yang masih melarikan diri. "Ada 4 yang masih di luar. Ada satu yang masih menjadi perhatian. Kami memohon masyarakat dan instansi lain turut membantu," pintanya.

Nico mengakui salah satu napi terorisme yang masih dicari adalah Fadli Sadama. Dia merupakan terpidana 11 tahun kasus perampokan Bank CIMB Niaga. Dia ditangkap aparat Malaysia di perbatasan dengan negara itu dengan Thailand.

Sumber: Merdeka.com
11.38 | 0 komentar | Read More

Jl. Pahlawan, favorit warga Semarang buat ngabuburit

MERDEKA.COM. Ada banyak cara untuk mengisi waktu menunggu saat buka puasa tiba atau yang sering atau populer dengan sebutan ngabuburit. Di Kota Semarang, banyak lokasi yang sering digunakan terutama oleh kawula muda untuk menghabiskan waktu menunggu waktu berbuka puasa tiba.

Dari beberapa tempat itu, dua tempat yang sering digunakan untuk kegiatan ngabuburit adalah di Kawasan Jalan Pahlawan, Semarang Timur dan Taman Kota Pleret di bantaran Sungai Banjir Kanal Barat, Semarang Barat, Kota Semarang. Walaupun ada beberapa kawasan lain yang juga sering digunakan untuk ngabuburit, dua tempat itulah yang paling ramai dikunjungi.

Jalan Pahlawan Kota Semarang adalah salah satu jalan penghubung menuju Simpang Lima. Pada saat sore menjelang berbuka hingga malam hari, jalan ini berubah menjadi tujuan wisata baru yang ramai. Tempat yang lapang, terang, dan tersedianya aneka jajan membuat malam di Jalan Pahlawan Semarang selalu ramai. Lebih-lebih di akhir pekan ini sangat ramai.

Sejak awal 2011, Pemkot Semarang mulai menata Jalan Pahlawan Kota Semarang. Lintasan trotoar sepanjang lebih dari 500 meter ditata ulang menjadi lebih luas dan lapang. Fasilitas tempat sampah pun ditambah. Tak lupa pohon-pohon baru juga ditanam di sepanjang trotoar meskipun kini belum rindang.

Dulu, jalan ini hanya jalan biasa yang ramai karena menjadi pusat perkantoran pemerintah di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Selain kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, di sini terdapat berbagai perkantoran penting lainya seperti Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Perum Perhutani, Disperindag Jateng, BPS Jateng serta Polda Jateng.

Selama bulan Ramadan ini, mulai dari pukul 16.00 WIB muda-mudi atau keluarga akan memadati sudut-sudut Jalan Pahlawan Kota Semarang. Pasalnya, banyak muncul pedagang musiman yang menawarkan aneka makanan dan minuman untuk berbuka.

Beragam aktivitas dan kegiatan biasa dilakukan beberapa anak muda di sini. Mulai dari membeli makanan atau hanya duduk-duduk santai menikmati suasana yang ramai. Di antara beberapa pedagang, kerumunan anak baru gede (ABG) dan mahasiswa biasanya juga terlihat sedang menjajakan makanan.

Keuntungan hasil dagangan yang mereka dapat ada yang digunakan untuk bakti sosial atau mendukung aktivitas kampus lainya. Namun, ada juga yang digunakan untuk keperluan dan kebutuhan pribadi mereka yang rata-rata sebagai anak kos.

"Sambil menyelam minum air mas. Kita kan butuh uang tambahan untuk kuliah dan bayar kos. Dengan modal sedikit kita bisa dapet keuntungan berjualan kolak dan beberapa minuman ringan lainya," ungkap Meta (22), mahasiswa Undip Semarang jurusan Komunikasi kepada merdeka.com Sabtu(13/7) saat ditemui di sekitar Jl. Pahlawan Semarang.

Bila datang menggunakan sepeda motor atau berjalan kaki di Jalan Pahlawan Kota Semarang, pembeli tidak perlu bersusah payah mencari makanan dan minuman karena para pedagang akan dengan sigap menawarkan menu andalannya.

Menu-menu wajib berbuka seperti es buah, teh manis, gorengan, kolak, kue-kue ringan dan barbagai jenis makanan dan minuman lainnya akan membuat Anda tertarik untuk membeli.

Soal harga, tidak perlu khawatir karena semua yang dijual di sini tidak akan menguras isi dari kantong Anda. Harganya hanya berkisar antara Rp 2.500 sampai Rp 5.000 saja untuk satu porsi menunya.

Selain tersedia beberapa makanan dan minuman ringan, juga tersedia beberapa permainan seperti; sepatu roda, roller blade dan sepeda baik yang disewakan maupun dari beberapa klub dan komunitas yang hadir.

Usai waktu salat Ashar, para pedagang biasanya sudah mulai membuka lapak dagangan. Ini biasanya berlangsung selama sebulan penuh. Kita tidak hanya bisa menikmati Jalan Pahlawan di malam atau sore hari. Namun, di setiap hari Minggu pagi jalan Pahlawan diberlakukan Car Free Day antara pukul 05.00 WIB sampai 09.00 WIB.

Jalanan lurus dan lebar ini pun berubah menjadi area bermain bagi keluarga. Berbagai komunitas, dari komunitas sepeda onthel, pecinta otomotif hingga komunitas pecinta binatang berkumpul. Jika anda mengunjungi Kota Semarang selama bulan Ramadan kali ini, jangan lupa sempatkan diri untuk ngabuburit di Jalan Pahlawan Kota Semarang ini.

Sumber: Merdeka.com
11.38 | 0 komentar | Read More

Soal Gugatan Pilwalkot, KPU Bandung Tak Khawatir

TEMPO.CO , Bandung - KPU Kota Bandung mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh 6 pasang Calon Wali Kota Bandung Sabtu, 13 Juli 2013, tidak signifikan. Gugatan yang telah disidangkan oleh Mahkamah Konstitutsi (MK) pada Kamis lalu itu, berupa permintaan dari pembatalan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan menyelenggarakan pemilukada ulang.

Beberapa bentuk gugatan lainnya yang dilayangkan oleh keenam pasangan itu, antara lain adalah pengadaan surat suara yang dilakukan di Surabaya, adanya 28.094 lembar surat suara yang melebihi kebutuhan.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan pihaknya banyak menemukan pelanggaran pemilukada pada pihak pemenang (Ridwan Kamil dan Oded Maryadi). Pelanggaran yang mereka utarakan di MK antara lain adalah pembagian paket sembako dan uang secara massif di berbagai tempat pemungutan suara (TPS), juga kontrak politik para ketua RW, karang taruna, PKK dan LPM setiap keluarahan dengan pasangan calon nomor 4 itu.

Kuasa hukum KPU Kota Bandung, Absar Kartabrata mengatakan, pemohon hanya menggugat kecamatan Gegerkalong saja. Dia melanjutkan, hal itu tidak signifikan untuk menjadi gugatan, sebab skalanya kecil.

Absar melanjutkan, "Jika money politic terjadi di 30 persen Kelurahan atau TPS, itu baru namanya massif," ujarnya. Atas alasan itu pula, menurutnya, pemilu bisa dibatalkan. Namun, menurut dia, keenam pasangan penggugat itu terlalu mengada-ada, sebab penggugat tidak menyebutkan kejelasan TPS. "Selain itu, penggugat juga menyebutkan ada organ tunggal dan doorprize, lalu apa kaitannya?" kata dia.

Kabarnya Ketua MK, Akil Mochtar menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 15 Juli 2013 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan 15 orang saksi dari pihak pemohon dan 7 orang saksi dari pihak termohon. "Senin nanti pemohon kan ingin menguatkan dalilnya. Sementara KPU ingin menolak berbagai keberatan itu," ujar Abshar.

Adapun keenam pemohon itu adalah pasangan Edi Siswadi-Erwan Setiawan, Wahyudin Karnadinata-Toni Apriliani, Wawan Dewanta-HM Sayogo, Ayi Vivananda-Nani Suryani, Budi Setiawan-Rizal Firdaus dan pasangan Bambang Setiawan-Alex Tahsin. Adapun pasangan usungan partai Golkar, MQ Iswara-Asep Dedi Ruyadi, tidak ikut menggugat hasil pilwalkot meski dirinya kalah.

PERSIANA GALIH

Berita Terhangat:

Bara LP Tanjung Gusta | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh

Terpopuler

Kerabat SBY, Abraham: Terlibat Pasti Tersangka

Khofifah: Kenapa Takut Pada Saya?

Ini Pidato Lengkap Malala Yousafzai di PBB

Ini Pesan Khusus Menteri Dahlan untuk Erik Meijer

Begini Pramono Edhie Masuk Daftar Capres Demokrat

Pabrik Nganggur, Lexus Malah Bikin Sepeda


11.38 | 0 komentar | Read More

Hakim Tertawakan Sopir Djoko Susilo

Written By Unknown on Sabtu, 13 Juli 2013 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Suhartoyo akhirnya tertawa saat memimpin sidang lanjutan perkara Djoko Susilo.

Kali ini, Suhartoyo bersama empat hakim anggota lainnya tertawa saat mendengar kesaksian Sudiono, Jumat (12/7/2013) malam, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Saksi Sudiono yang diketahui sopir terdakwa Djoko Susilo, memang kerap memberikan keterangan yang mengundang tawa. Satu di antaranya ketika menyebut keluarga Mahdiana dengan sebutan Keluarga Durian.

Begitu juga saat Sudiono meyakini majelis hakim bahwa bus Mercedez Benz yang sempat disita KPK merupakan miliknya.

Mendengar keterangan tersebut, Suhartoyo nampak tertawa bersama empat anggota hakim lainnya. Namun, wajah ceria Suhartoyo ini kembali berulang ketika mendengar kesaksian Sudiono berlanjut.

"Apakah saudara pernah diberi uang (oleh Djoko Susilo) untuk membeli mobil?" tanya Penasihat Hukum Djoko, Teuku Nasrullah kepada Sudiono.

"Tidak benar, tidak dikasih,"jawabnya.

Mendengar jawaban tersebut, ketua Majelis Hakim Suhartoyo bingung. Ia pun menimpali pertanyaan Penasihat Hukum.

"Maksudnya anda dikasih?" tanya majelis hakim.

"Eh maksudnya tidak dikasih bapaknya (DS)," jawabnya.

Jawaban itu pun kembali mengundang tawa para majelis hakim.

Baca Juga:


11.37 | 0 komentar | Read More

Meski berbelit, eks sopir Djoko Susilo bikin hakim terpingkal

MERDEKA.COM. Ada-ada saja keterangan Sudiyono, bekas sopir terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Djoko Susilo, dalam sidang hari ini. Meski kerap berkelit, ternyata kesaksiannya mampu memancing gelak tawa majelis hakim.

Kesaksian Sudiyono mampu membuat Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, tertawa spontan saat mendengarkan kesaksiannya soal mobil-mobil digunakan Mahdiana, istri kedua Djoko. Karena rumah Mahdiana ada di Jalan Durian, Jakarta Selatan, Sudiyono keseleo lidah dengan mengatakan keluarga Mahdiana sebagai keluarga durian.

"Kendaraan digunakan keluarga durian di Jalan Durian itu," kata Sudiono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/7).

Mendengar keterangan itu, Suhartoyo langsung tertawa terpingkal bersama-sama empat hakim anggota lain.

"Ya memang turunannya durian itu kan nangka, dan lainnya," ujar Hakim Ketua Suhartoyo sembari tersenyum.

Lantas, para hakim tertawa lagi saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni, bertanya soal pembelian minibus Isuzu Elf yang disita KPK.

"Itu belinya di pinggir jalan pak. Itu mobil 1996. Tapi karoserinya saya bikin sendiri," ujar Sudiyono.

Sontak majelis hakim kembali terbahak mendengar pengakuan itu. Djoko Susilo pun tersenyum mendengar kesaksian mantan sopirnya itu.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Menkeu: Pemerintah Minta Izin DPR Terkait Newmont

Jakarta (Antara) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintah akan meminta izin DPR terkait penggunaan dana dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara.

"Pemerintah secara serius mempertimbangkan untuk membeli saham Newmont, dan mengikuti keputusan MK untuk pergi ke DPR," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Chatib memastikan pemerintah akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah harus meminta persetujuan DPR, sebelum menggunakan dana dari APBN.

Menurut dia, proses permintaan persetujuan tersebut akan dilakukan paling cepat seusai berakhirnya masa reses rapat DPR RI, yaitu pada pertengahan Agustus 2013.

"Sekarang DPR-nya reses, jadi masih ada waktu. Untuk sementara kita kembali memperpanjang masa Sales Purchase Agreement (SPA)," katanya.

Chatib membantah keinginan pemerintah tersebut berseberangan dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa yang lebih menginginkan pemerintah daerah atau BUMN untuk membeli saham Newmont.

"Saya tidak berseberangan dengan Pak Hatta, saya hanya bilang bahwa Kemenkeu mempertimbangkan opsi secara serius untuk terus membeli saham Newmont," ujarnya.

Namun, Chatib enggan untuk berandai-andai apabila DPR menolak permohonan dari pemerintah pusat, untuk membeli saham senilai 246,8 juta dolar AS (Rp2,47 triliun) tersebut lewat dana PIP.

Sejak kesepakatan divestasi saham Newmont ditandatangani pada Mei 2011, hingga saat ini perjanjian tersebut belum dieksekusi, karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pembelian itu harus melalui izin DPR.

Pemerintah kemudian mengajukan masalah tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK memutuskan bahwa pemerintah harus meminta izin DPR sebelum membeli saham perusahaan tambang tersebut.(fr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Raisa Lebih Produktif Saat Ramadan

Written By Unknown on Jumat, 12 Juli 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dan model iklan shampo, Raisa, 23 tahun, menganggap Ramadan menjadi bulan berkah karena ia lebih produktif merekam lagu baru.

Perempuan kelahiran 6 Juni 1990 ini mengaku, kebiasaan menjadi lebih produktif di bulan Ramadan tertular dari banyak musisi yang memanfaatkan bulan ini untuk untuk lebih produktif di dapur rekaman.

"Kayaknya banyak banget musisi yang masuk rekaman," katanya. Saat ini Raisa sedang mempersiapkan album kedua, setelah merilis album Raisa pada 2011.

"Mudah-mudahan album keduaku keluar setelah lebaran. Sudah hampir rampung," kata penyanyi yang mulai dikenal lewat lagu Serba Salah ini. Ia memperkirakan, album akan rilis pada September atau Oktober. "Aku juga sudah nggak sabar," katanya sambil minta doa demi kelancaran album.

NANDA HADIYANTI

Topik Terhangat:

Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh

Terpopuler:

5 Manfaat Berciuman bagi Kesehatan

Korupsi Simulator, KPK Periksa Lagi Jenderal Nanan

Demi Kebersihan, Kini Ada Urinoir dengan Wastafel


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Kembali Periksa Anak Buah Hartati Murdaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali keterangan dari internal PT Hardaya Inti Plantations (HIP) soal kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Hal itu dilakukan guna pemberkasan tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Totok Lestyo, mantan Direktur PT HIP milik Hartati Murdaya.

Setelah menghadirkan financial controller, Arim, giliran staf HIP lainnya Ruth Arifiani dihadirkan sebagai saksi.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TL," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (12/7/2013).

Totok diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Totok sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 28 juni lalu.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, selain Hartati, KPK hingga saat ini jugà telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang lainya.

Ketiga tersangka yaitu Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.

Baca Juga:


11.37 | 0 komentar | Read More

Kehadiran Abraham Samad di Sidang Djoko Susilo Bikin Heboh Wartawan

Laporan Ni Putu  Dessy Wulandari

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Ketua KPK, Abraham Samad hadir ke persidangan terdakwa korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang Inspektur Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Jumat (12/07/2013).

Kehadiran mendadak Abraham ditengah-tengah persidangan pun langsung menarik perhatian wartawan yang ada di ruang sidang dan langsung menyerbu Ketua KPK itu.  "Ini ada gangguan apa majelis, mohon diberitahu agar tidak mengganggu persidangan," ujar salah satu penasehat Djoko Susilo

Majelis pun akhirnya menskors sidang selama lima menit.  "Kita himbau kepada wartawan agar tertib, Kalau mau foto kita skors dulu," ujar Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo

Wartawan Serentak memanfaatkan waktu singkat tersebut. Namun, Abraham langsung menolak lewat isyarat tangan. Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.40 ini menghadirkan 13 saksi termasuk Erick, notaris kepercayaan Djoko.

Baca Juga:


11.37 | 0 komentar | Read More

Disebut Paling Korup, Polri Pertanyakan Survei

Written By Unknown on Kamis, 11 Juli 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta- Hasil survei Transparancey Inernational Indonesia menobatkan Kepolisian RI sebagai lembagai paling korup. Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menerima hasil survei itu. Tapi dia mempertanyakan keterwakilan responden dalam survei atas masyarakat secara keseluruhan. Menurut dia, belum tentu masyarakat di lima kota besar yang disurvei bisa mewakili penilaian terhadap 400 ribu personel polisi yang tersebar di seluruh negeri ini.

"Yang pasti, kami akan menindak tegas anggota yang melanggar hukum karena mereka mencoreng citra polisi," katanya.

Manajer Anticorruption Information Center TII, Ilham Saenong, mengatakan tiga dari empat orang Indonesia menyuap polisi. Atau dalam bahasa statistik disebut, 75 persen dari 1.000 responden di lima kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Bandung, mengaku menyuap polisi dalam setahun terakhir. "Umumnya, mereka memberikan uang untuk mendapatkan pelayanan yang lebih," kata Ilham saat dihubungi kemarin.

Survei ini diadakan secara internasional pada September 2012 dan Maret 2013 melalui wawancara tatap muka. Survei diadakan di 107 negara dengan melibatkan 114 ribu responden. Mayoritas responden, atau sebanyak 91 persen, juga menilai polisi bercitra buruk. Peringkat berikutnya adalah partai politik dan parlemen, 89 persen; disusul pegawai negeri sipil, 79 persen. Menurut Ilham, masyarakat menilai fasilitas pelayanan publik menjadi ladang suap karena tak ada prosedur jelas dan transparan. (Lihat hasil lengkap survei di sini)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menilai buruknya persepsi publik atas parlemen timbul karena pendanaan partai tak jelas. "Pendanaan politik seharusnya rasional dan akuntabel," kata politikus Partai Demokrat ini. Menurut dia, pencegahan korupsi di parlemen bisa dilakukan melalui perbaikan birokrasi.

Secara terpisah, juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Manshur, mengimbau lembaga peradilan agar mencegah pola korupsi sekecil apa pun. Dia juga meminta pengadilan memperkuat pengawasan internal dan terbuka terhadap pengaduan masyarakat.

ANANDA BADUDU | MAYA NAWANGWULAN | GALVAN YUDISTIRA | WAYAN AGUS PURNOMO | MUHAMAD RIZKI | PRAM


11.37 | 0 komentar | Read More

Tiga dari Empat Orang Indonesia Menyuap Polisi  

TEMPO.CO, Jakarta - Tamparan itu datang dari Transparency International Indonesia (TII). Hasil survei Transparency International Indonesia menunjukkan kepolisian di negeri ini dinilai sebagai lembaga paling korup. Manajer Anticorruption Information Center TII Ilham Saenong mengatakan, 75 persen dari 1.000 responden di lima kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Bandung, mengaku menyuap polisi dalam setahun terakhir. "Umumnya, mereka memberikan uang untuk mendapatkan pelayanan yang lebih," kata Ilham saat dihubungi kemarin.

Survei ini diadakan secara internasional pada September 2012 dan Maret 2013 melalui wawancara tatap muka. Survei diadakan di 107 negara dengan melibatkan 114 ribu responden. Mayoritas responden, atau sebanyak 91 persen, juga menilai polisi bercitra buruk. Peringkat berikutnya adalah partai politik dan parlemen, 89 persen; disusul pegawai negeri sipil, 79 persen. Menurut Ilham, masyarakat menilai fasilitas pelayanan publik menjadi ladang suap karena tak ada prosedur jelas dan transparan.

Sekretaris Jenderal TII Dadang Trisasongko mengatakan kepolisian, parlemen, dan lembaga peradilan di Indonesia memang paling sering melakukan korupsi. Peringkat korupsi kepolisian, parlemen, dan peradilan di Indonesia, kata Dadang, bahkan jauh melebihi negara lain di Asia Tenggara. Publik menilai upaya pemberantasan korupsi juga belum berhasil. "Di antara negara ASEAN, peringkat Indonesia memburuk," katanya.

Menurut dia, berbagai peristiwa ikut mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. Misalnya, pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan keterlibatan anggota parlemen dalam kasus korupsi. Akibatnya, masyarakat pun enggan melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya kepada lembaga yang berwenang mengusutnya. "Masyarakat tak percaya kepada lembaga-lembaga itu."

Secara terpisah, juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Manshur mengimbau lembaga peradilan agar mencegah pola korupsi sekecil apa pun. Dia juga meminta pengadilan memperkuat pengawasan internal dan terbuka terhadap pengaduan masyarakat.

ANANDA BADUDU | MAYA NAWANGWULAN | GALVAN YUDISTIRA | WAYAN AGUS PURNOMO | MUHAMAD RIZKI | PRAM

Hasil Survei Persepsi Korupsi

Institusi Indonesia(%) Malaysia (%) Vietnam (%) Thailand (%) Filipina (%) Korsel (%)
Polisi 91 76 72 71 69 35
Partai Politik 89 69 27 68 58 70
Parlemen 89 44 28 45 52 64
Peradilan 86 35 53 18 56 38
PNS 79 46 55 58 64 36
Pebisnis 54 40 33 37 30 33
Pendidikan 49 13 49 32 32 30
Kesehatan 47 9 58 21 31 21
Militer 41 10 25 23 43 31
Ormas 31 6 15 12 15 43
LSM 27 17 19 18 25 20
Media Masa 19 22 25 20 14 36

11.37 | 0 komentar | Read More

Emir Moeis Penuhi Panggilan KPK

Jakarta (Antara) - Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung periode 2004, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Masuk dulu ya," kata Emir singkat saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan Emir sebagai tersangka tersebut merupakan yang pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2012.

KPK menduga Emir Moeis menerima suap 300 ribu dolar AS dari PT AI (Alsthom Indonesia) yang perusahaan induknya berada di Prancis terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004.

Ia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tentang penyelenggara negara yang menerima suap.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut juga sudah dicegah oleh KPK yaitu pada 23 Juli 2012 dan diperpanjang pada 17 Januari 2013.

Pengusutan kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Proyek PLTU Tarahan itu mulai dibangun pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Agustus 2007.

Pelaksana dari proyek ini adalah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Marubeni Corp., Mitsui Miike dan Alsthom Power dengan nilai investasi proyek sebesar 268 juta dolar AS yang berasal dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC).

Emir disebut-sebut membantu agar Alsthom Power memenangkan proyek tersebut.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Pengacara Hakim Setyabudi: Penyidikan Kasus Bansos Jangan Memfitnah

Written By Unknown on Rabu, 10 Juli 2013 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Sriwidodo, kuasa hukum eks Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono meminta proses penyidikan perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial(Bansos) jangan sampai memfitnah pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk persoalan.

Apalagi, menuduh tanpa bukti dan fakta yang akurat. Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memberikan kesimpulan adanya keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut sebagai penerima sejumlah dana.

"Yang tahu adalah penyidik. Jangan sampai kita membuat fitnah kepada orang lain tanpa dasar dan bukti yang kuat dan akurat. Untuk pengembangan perkara itu sebaiknya kita lihat nanti di persidangan," kata Joko dalam pernyataannya, Rabu(10/7/2013).

Menurut Joko, semestinya semua pihak harus saling menyadari adanya asas praduga tidak bersalah. Apalagi, lanjutnya, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK terkait kasus suap itu, terdapat sejumlah adegan yang tidak sesuai dan lemahnya saksi seperti dalam tudingan terhadap Sareh Wiyono itu, yang harus diuji kebenarannya.

"Sebagai penasihat hukum, saya akan proporsional dalam melakukan pembelaan terhadap akuratnya pemberian atau penerimaan dari para tersangka sehingga perlu diuji kebenarannya, yang nanti hakim pasti akan menilai," ujarnya.

Joko juga tidak lupa mengomentari tudingan bahwa mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono menerima sejumlah dana terkait perkara itu berdasarkan hasil rekonstruksi terhadap kliennya yang digelar oleh KPK pada pekan lalu. Menurut Joko, kliennya telah menegaskan bahwa tidak ada fakta dan bukti penyerahan sejumlah uang kepada Sareh sebagaimana dalam rekonstruksi tersebut.

"Hal itu juga sudah dibantah oleh Pak Sareh, kan yang bersangkutan sudah pensiun per 1 Januari 2013, jadi secara formal sudah tidak ada kaitannya dengan perkara," ujarnya.

Baca Juga:


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK tak akan Detail Sampaikan Pemeriksaan Sri Mulyani di AS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas Century menggelar rapat tertutup dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Abraham Samad menuturkan pertemuan tersebut akan membahas sejumlah persoalan mulai dari penanganan kasus Century termasuk penggeledahan Bank Indonesia.

"Nanti tidak secara detil disampaikan, secara makro boleh. Termasuk (pemeriksaan) Sri Mulyani yang di Amerika Serikat," kata Samad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Mengenai alasan KPK tidak hadir dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, Samad mengatakan pihaknya memenuhi sejumlah undangan. Tetapi, ia menegaskan KPK tidak ada niat membatalkan pertemuan dengan timwas.

"Tapi ada agenda lain. Hari ini kebetulan saya punya agenda khusus di sini, tapi pimpinan lain masih ada agenda," ujarnya.

Sebelumnya, timwas akan menanyakan sejumlah hal terkait substansi perkembangan penyidikan kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp 6,7 triliun.

"Ada yang ingin ditanyakan teman-teman timwas. Saya tidak etis jika menyampaikan beberapa dari substansi materi," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Pramono yakin KPK akan menjawab pertanyaan-pertanyaan Timwas yang selama ini ingin diketahui. "Karena dari semua hal yang ada, berkaitan dengan tugas yang diputuskan di Paripurna, soal TPPU, kan semua ada di KPK. Intinya hari ini timwas Century ingin menanyakan," kata Politisi PDI Perjuangan.

Baca Juga:


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Periksa Ketua DPP Partai Demokrat untuk Kasus Anas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Anas Urbaningrum terkait penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang.

Dalam rangka itu, penyidik memanggil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Didik Mukrianto untuk dimintai keterangan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2013).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadikan tersangka karena diduga mendapat gratifikasi yang salah satunya adalah mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang. Mobil tersebut juga sudah berstatus sita oleh penyidik KPK.

Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Anas disebut melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga:


11.37 | 0 komentar | Read More

Korupsi simulator SIM, KPK kembali periksa Komjen Nanan

Written By Unknown on Selasa, 09 Juli 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Wakil Kepolisian Komjen Nanan Sukarna hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nanan kembali diperiksa untuk kasus korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri untuk tersangka Brigjen Didik Purnomo.

"Saya dimintai keterangan untuk memberikan kesaksian untuk Brigjen Didik, begitu," ujarnya di KPK, Selasa (9/7).

Nanan datang sekitar pukul 09.00 WIB, dengan menggunakan Camry hitam pelat dinas Polri.

Nanan berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan prosesnya dilakukan secara transparan. Dia juga berjanji tak akan melindungi anggota yang terlibat dalam kasus ini.

"Kita ingin tahu apa yang diminta keterangan, yang penting kita berharap semua segera tuntas dan transparan, terbuka," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat, di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus penggelapan.

KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.

Akibat ulah Djoko, Didik, Budi, dan Sukotjo, negara merugi Rp 121 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, sejak 14 Januari, KPK mulai menyidik Djoko Susilo (DS) atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.

DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Bos Kembali Jadi Tersangka, Indosat Melawan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan telekomunikasi PT Indosat akan melakukan perlawanan hukum atas penetapan Harry Sasongko Tirtotjondro sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 itu disangka melakukan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G.

"Sikap Indosat tidak jauh beda dengan pandangan penasehat hukum di pengadilan," kata Andri Aslan, pengacara internal Indosat Mega Media (IM2), Selasa, 9 Juli 2013 pagi. Penasehat hukum yang dimaksud Andri adalah Luhut Pangaribuan. Dia membela Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012, Indar Atmanto, yang divonis empat tahun penjara dalam kasus yang sama. Setelah pembacaan vonis kliennya kemarin, Luhut mengatakan akan melakukan perlawanan hukum terhadap Kejaksaan.

Jaksa Fadil Zumhanna, ketua tim penyidik dalam kasus tersebut, mengungkapkan penetapan Harry sebagai tersangka. Dia mengklaim berkas Harry akan segera rampung. "Dalam waktu singkat akan diselesaikan berkas penyidikannya bersama Johnny Swandi Sjam (Dirut Indosat periode 2007-2009 yang juga tersangka dalam kasus tersebut)," ujar Fadli di kantornya, Senin, 8 Juli 2013.

Selama ini, media hanya mengetahui pejabat Indosat yang menjadi tersangka adalah Johnny dan Indar. Adapun tersangka korporasi adalah PT Indosat dan IM2. Kejaksaan tidak pernah menyebutkan Harry juga tersangka. Bahkan, jadwal pemeriksaan pun tidak pernah menyinggung penetapan Harry tersangka.

Kasus ini bermula pada 2007 lalu saat Indosat mendapat jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya, IM2. Namun, IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Dengan demikian, IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut. IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat.

Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,3 triliun. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Indar dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 200 juta. Adapun Indosat dihukum uang pengganti Rp 1,3 triliun. Kasus ini menjerat Harry, Indar, serta Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam. Dua tersangka lainnya adalah korporasi yakni PT Indosat dan PT IM2.

TRI SUHARMAN

Topik Terhangat

Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh

Berita Lain:

Eggi Sudjana Lolos Calon Gubernur Jawa Timur

Tiru Jokowi, Calon Gubernur PDIP Blusukan ke Pasar

Inilah 21 Negara Tempat Snowden Meminta Suaka


11.37 | 0 komentar | Read More

Sambut Ramadan, LINE Sediakan Stiker Khusus

TEMPO.CO, Jakarta - Penyedia mobile messenger LINE menyediakan stiker khusus untuk menyambut Ramadan. Stiker terdiri atas 16 gambar karakter LINE yang ditujukan bagi pengguna di Indonesia.

"Pengguna bisa mengunduh stiker bergambar karakter LINE, yaitu Cony, Brown, dan Sally, mulai 9 Juli hingga 9 September 2013," ujar manajemen LINE melalui siaran tertulisnya, Selasa, 9 Juli 203. Stiker yang ditawarkan berisi kegiatan para karakter selama Ramadan, salah satunya stiker untuk pengingat waktu sahur.

LINE akan mengenalkan stiker bertema Ramadan ini melalui cara online dan offline. "Cara online dilakukan melalui media sosial Facebook, sedangkan offline diadakan melalui toko ponsel Erafone di seluruh Indonesia," ujar mereka.

Ini bukan kali pertama penyedia pesan instan asal Jepang tersebut menyediakan stiker khusus bagi pengguna di Indonesia. Sebelumnya, LINE menciptakan stiker Orangutan sebagai wujud kampanye pelestarian bersama dengan World Wide Fund for Nature Indonesia (WWF). Bagi penggemar musik, LINE juga membuat stiker karakter musikus Indonesia.

Hingga kini LINE sudah membuat 8.000 varian stiker yang menggambarkan berbagai macam ekspresi. Karakter yang diciptakan LINE sangat populer di dunia maya. Mereka terdiri atas Brown si beruang cokelat, Cony kelinci putih, si botak Moon, dan James si rambut pirang yang narsis.

SATWIKA MOVEMENTI

Berita Terpopuler:

Hasil SBMPTN Diumumkan Pukul 17.00 Hari Ini 

Diperiksa Tiga Jam, Maharani Hanya 'Permisi' 

Harga Emas Antam Kembali Turun Rp 2.000 

Suap Daging Impor, KPK Kembali Periksa Maharani

KPK Lebih Percaya Yulianis Ketimbang Nazaruddin


11.37 | 0 komentar | Read More

Jaksa KPK akan Jawab Keberatan Luthfi Hasan  

Written By Unknown on Senin, 08 Juli 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, kembali melanjutkan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. Majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi atau nota keberatan mereka.

"Agendanya kami mendengarkan jawaban jaksa," kata penasehat hukum Luthfi, Zainudin Paru, saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2013. Menurut Zainudin, sidang tersebut akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah sidang Luthfi rampung, majelis akan menggelar sidang dengan agenda yang sama bagi Fathanah. Penasehat hukum Fathanah, Achmad Rozi, mengatakan sidang dijadwalkan pada pukul 10.00. "Ya sekitar jam 10.00-11.00," ujarnya.

Luthfi Hasan Ishaaq dan Fathanah didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Duit itu merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur Indoguna, Maria Elizabeth Liman, bila perusahaannya mendapat tambahan impor 80 ribu ton daging sapi.

Luthfi dituding menggunakan kekuasaannya sebagai anggota DPR untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan Fathanah disebut menghubungkan Luthfi dengan Elizabeth, termasuk menerima duit darinya.

Luthfi dan Fathanah juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa KPK menduga Luthfi telah mencuci uang sejak menjabat sebagai anggota DPR pada 2004. Sedangkan Fathanah diduga mencuci uang mulai 2011.

NUR ALFIYAH

Terhangat:

Karya Penemu Muda| Bursa Capres 2014| Ribut Kabut Asap |Tarif Progresif KRL| Bencana Aceh

Baca Juga:

Sopir Bus Kembali Blokir Tol Jagorawi

Rilis Lagu PKS, Sefti Sanustika: Saya Cari Nafkah

Tasikmalaya Resmi Buka Sekolah Penerbangan

Istri Ultah, SBY Kasih Selamat Via Twitter

Demokrat: Facebook SBY Bukan Strategi Politik


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Periksa Direktur PT Makara Mas

Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan dan instalasi Informasi Teknologi gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011.

"Diperiksa untuk tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

PT Makara Mas dibentuk pada 2008 yang bertujuan untuk menyatukan aktivitas bisnis yang dilakukan fakultas-fakultas di UI berdasarkan hasil penelitian dan memasarkan penelitian tersebut untuk kebutuhan komersial.

Awalnya perusahaan tersebut digunakan membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di UI, namun karena SPBU tidak dibolehkan didirikan di kampus maka PT Makara Mas beralih menjadi perusahaan induk aktivitas jasa seperti menyediakan perangkat lunak "Payment Gateway" untuk perusahaan PT Arta Jasa dan menawarkan komputer dengan harga terjangkau untuk dosen dan staf serta peralatan kantor.

KPK sebelumnya juga memanggil Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara dan sejumlah dosen terkait kasus dugaan korupsi dengan total anggaran Rp21 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menduga Tafsir melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran Tafsir adalah penggelembungan anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara namun nilai kerugian negara masih dihitung KPK.

Tafsir diketahui menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI periode 2007-2012 dan dalam proyek ini ia memimpin sejumlah proyek di UI.

Tafsir sebelumnya Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI (2003-2007), saat itu Dekan FISIP adalah Gumilar Rusliwa Somantri yang selanjutnya menjadi rektor UI (2007-2012).

Gumilar sebelumnya pernah diperiksa KPK pada 18 September 2012.

Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Jaksa Bantah Gunakan Media untuk Hancurkan PKS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar balik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq perihal tudingannya yang menyebut KPK sudah menjadi antek penguasa dan alat negara asing.

Jaksa Muhibuddin memupus tudingan itu dengan menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa Muhibuddin lalu mengutip ayat Alquran yang menyatakan hendaklah saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.

Muhibuddin menyatakan KPK tidak bermaksud menghancurkan PKS dengan menjerat Luthfi di kasus impor daging sapi.

"KPK hanya sekumpulan manusia yang sampai saat ini mengemban amanah rakyat memberantas korupsi. Korupsi sudah dianggap ekstra-ordinary crime yang harus ditangani dengan cara-cara exra-ordinary," kata Muhibuddin saat membaca tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Jaksa menegaskan hal itu guna merespon nota keberatan atau eksepsi Penasihat Hikum Luthfi yang menuding KPK telah menjadi alat kekuasaan dan menggunakan media untuk menghancurkan PKS.

Dalam mendengarkan tanggapan Jaksa itu, Luthfi duduk di muka Majelis Hakim dengan sesekali terlihat tersenyum sambil cengengesan.

Menurut Muhibuddin, pemberantasan korupsi KPK merupakan wujud dari amar makruf nahi munkar seperti yang selama ini digembar-gemborkan PKS.

"Mudah-mudahan menjadi tazkirah untuk mencari keadilan atas kebenaran bukan atas hawa nafsu," kata Muhibuddin.

Baca Juga:


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK diminta usut Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng

Written By Unknown on Minggu, 07 Juli 2013 | 11.38

MERDEKA.COM. Setelah empat bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek pembangunan Hambalang, Anas Urbaningrum belum juga diperiksa atau ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas alasan itu, KPK dituding melakukan kriminalisasi terhadap Anas karena pesanan dari pihak tertentu.

Mantan Politikus Partai Demokrat, Ma'mun Murod Albarbasy menilai, dalam menangani perkara Anas, KPK layaknya binatang undur-undur yang sama sekali tidak ada kemajuan dalam proses penyidikan. Dia juga menuding, ada orang yang sengaja memesan kepada KPK agar segera menetapkan Anas sebagai tersangka.

"Kenapa penanganan kasus Hambalang yg terkait dengan Anas tidak ada kemajuan, seperti binatang undur-undur? Ya karena proses mentersangkakan Anas memang lebih merupakan 'pesanan'," jelas Ma'mun yang juga loyalis Anas, Minggu (7/7).

Tak hanya itu, lanjut dia, KPK saat ini baru menyelidiki keterlibatan Anas pada kongres Demokrat di Bandung. Menurut dia, hal ini menguatkan status tersangka Anas dipaksakan, padahal KPK belum memiliki cukup bukti.

"Ibarat seseorang pesan barang, tentu barang pesanan tersebut harus sesuai dengan selera si pemesan. Kejanggalan-kejanggalan mulai muncul. KPK sekarang mau membikin penyelidikan Kongres Bandung untuk Anas. Lho kalau masih penyelidikan, kenapa sudah ditetapkan menjadi tersangka lebih dulu? Tentu jawabannya adalah karena ini memang 'barang pesanan'," tuding dia.

Jika KPK benar-benar serius menangani dugaan aliran dana korupsi dalam kongres partai berlambang bintang Mercy itu, dia meminta KPK memeriksa peserta kongres lainnya, yakni Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie selaku pesaing Anas.

"Si pemesan barang ini meminta agar Anas sudah harus ditetapkan sebagai tersangka sebelum pencalegan. Tidak diselidikinya tim Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng oleh KPK semakin memperkuat bahwa Anas tersangka memang pesanan," tegas dia.

Selain itu, dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Anas, dia juga menilai bahwa yang paling terlibat adalah Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) yang dianggap menerima uang sebesar USD 200 ribu dari Yulianis.

"Kalau soal gratifikasi, jelas Ibas yang terima USD 200 ribu, yang kalau dibelikan Toyota Harrier bisa dapat 3 buah. Ada keterangan, kesaksian dan catatannya. Kenapa KPK tidak berani panggil Ibas? Tentu jawabnya karena KPK sedang menjadi pelayan 'si pemesan'," tandasnya.

Sumber: Merdeka.com
11.38 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger