Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Dituding terima suap, Baleg DPR tantang Arifin Panigoro

Written By Unknown on Minggu, 30 Juni 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Pembina Komisi Nasional Penanggulangan Tembakau, Arifin Panigoro melaporkan dugaan suap yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Namun, dugaan penyuapan itu dibantah oleh Baleg DPR.

Anggota Baleg DPR Poempida Hidayatulloh mengatakan, dalam pembahasan RUU Pertembakauan di Baleg, belum masuk tahap substansi. Menurutnya, pembahasan dan ayat-ayat yang akan di masukkan pun masih terus berubah-ubah.

"RUU Pertembakauan masih dalam tahap pembahasan. Kalau dalam pembahasan pasti berubah-ubah terus kok. Saat ini pandangan fraksi juga masih beragam. Aneh juga apabila Arifin Panigoro mau melaporkan praktik suap," jelas Poempida saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/6).

Politikus asal Golkar ini pun menjamin bahwa dalam pembahasan RUU Tembakau, kepentingan petani tembakau paling diutamakan. Karena itu, dia membantah jika ada proses suap yang dilakukan dalam tahap pembahasan RUU Pertembakauan di Baleg DPR.

"Saya anggota Baleg yang membela kepentingan Petani Tembakau. Tapi dalam konteks pembuatan RUU harus terjadi azas keadilan, unsur Kesehatan memang sangat perlu. Tapi keseimbangan membuat kebijakan itu juga penting. Jika kemudian pembuatan suatu peraturan menghabiskan hak dan hajat hidup orang banyak berarti terjadi suatu ketidakadilan. Ini yang tidak boleh," tegas dia.

Oleh sebab itu, dia pun menantang agar Arifin Panigoro segera dapat membuktikan tuduhan tersebut. Jika tidak, kata dia, Arifin bakal terjebak dalam masalah hukum yang dipicunya sendiri.

"Saya menantang Arifin Panigoro, untuk membuktikan siapa saja yang memang terlibat menerima suap dalam konteks ini. Apabila kemudian pengaduannya tidak terbukti, maka akan konsekuensinya Arifin akan terjebak dalam masalah hukumnya," kata dia.

Atas laporan dugaan penyuapan yang dilakukan Arifin ini, Poempida pun merasa tersinggung dan meminta agar Arifin tidak membawa Baleg dalam kasus itu. Dia berharap, agar Arifin bisa menyebut nama siapa saja yang diduga menerima suap.

"Kalau ada oknum jangan bilang atas nama Baleg dong. Saya tersinggung, dan sebut nama saja lah Arifin itu kalau berani," tandasnya.

Seperti diketahui, Arifin telah melaporkan adanya dugaan suap dalam Baleg DPR ke KPK kemarin. "Saya laporin anggota DPR di Baleg," kata Arifin kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6).

Arifin mengaku melaporkan adanya indikasi suap atau korupsi kepada politikus Senayan, dalam pembahasan RUU Tembakau. "Dilaporkan semua itu. Hal-hal yang ada hubungannya dengan suap atau korupsi pasti kita laporkan," lanjut Arifin.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Ayi Vivananda prihatin Dada Rosada jadi tersangka

MERDEKA.COM. Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda mengaku prihatin dengan penetapan status tersangka terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dada diduga terlibat perkara suap dana bansos di Pemkot Bandung yang melibatkan Hakim Setyabudi Tejocahyono.

"Saya prihatin karena beliau banyak kontribusi yang baik untuk kota Bandung," kata Ayi saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/6).

Tentunya Pemerintah Kota Bandung akan memberikan bantuan hukum kepada wali kota yang sudah memerintah selama dua periode itu. Langkah itu dilakukan Pemkot terhadap PNS yang terjerat kasus hukum.

"Kita ikuti dulu proses hukum. Tapi kita akan bantu hukum juga," ujarnya.

Ayi mengaku tidak mengetahui keberadaan Dada Rosada. Ia pun belum sempat mengontaknya sejak ditetapkan sebagai tersangka. "Saya belum kontak justru," pungkasnya.

Di sisa masa jabatan, banyak pekerjaan yang belum terselesaikan. Dengan ditetapkannya Dada sebagai tersangka, imbuh Ayi, tentu mengganggu kebijakan strategis karena keputusan dipegang sepenuhnya oleh wali kota. "Pasti akan terganggu," singkatnya.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Kejagung tangkap buronan kasus korupsi Rp 8,5 miliar

MERDEKA.COM. Tim Satgas Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Rp 8,5 miliar, Army Putra bin Abdul Moein. Penangkapan berlangsung di Jl Buton Raya No. 1A Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

"Terpidana tertangkap pada Sabtu, 29 Juni 2013, jam 19.40 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Minggu (30/6).

Buron merupakan mantan Kepala Bidang Perikanan Budidaya pada Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung, dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung.

Abdul telah diputus pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus korupsi dana pembangunan infrastruktur dinas PU tahun 2008 oleh Mahkamah Agung. Akibat ulahnya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,5 miliar.

"Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan MA nomor 707K/Pid.Sus/2012 tgl 26 juni 2012, terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," paparnya.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Usut kasus Century, penyidik KPK geledah Gedung BI 20 jam

Written By Unknown on Rabu, 26 Juni 2013 | 11.38

MERDEKA.COM. Selama kurang lebih 20 jam penyidik KPK menggeledah Gedung Bank Indonesia terkait kasus kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penggeledahan itu terjadi di empat tempat, termasuk ruangan pengawasan BI dan direktorat moneter.

"Penggeledahan dilakukan lebih dari 20 jam. Setelah briefing Selasa jam 07.30 WIB di C-1 (KPK)," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (26/6).

Bambang mengatakan, penyidik yang berjumlah belasan itu berangkat pada pukul 09.00 WIB, dan baru selesai pada Rabu dini hari tadi sekitar pukul 05.30 WIB. "Hasil penggeledahan ini sangat berguna sekali bagi kualitas proses penyidikan yang tengah berlangsung untuk ungkap lebih utuh kasus Century," papar Bambang.

Terkait penggeledahan ini, Bambang memberikan apresiasi kepada tim penyidik yang bekerja luar biasa melakukan penggeledahan di BI secara amanah dan profesional. Dan kepada pihak BI, Bambang juga memberikan ucapan terima kasih karena sudah mau bekerja sama dengan KPK.

"Pimpinan KPK juga memberikan penghargaan atas kerjasama Gubernur BI dan jajaran BI atas kerjasamanya yg baik dalam proses penggeledahan KPK," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, sikap pihak BI patut dicontoh oleh lembaga pemerintahan atau non pemerintahan lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam hal ini seperti pada penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

"BI tidak membuat kegaduhan, tidak membuat informasi yang distortif apalagi menyesatkan yang dapat menjurus pada indikasi potensi kebohongan publik dan sekaligus pelanggaran atas Pasal 21 UU Tipikor yang berkaitan dengan obstruction of Justice," ujarnya.

Sumber: Merdeka.com
11.38 | 0 komentar | Read More

Ada Keranda Mayat di Sidang Kopassus

TEMPO.CO, Yogyakiarta - Dukungan kepada anggota grup II Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa penyerangan LP Cebongan terus berlanjut. Sekelompok massa membawa keranda mayat di depan gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (26/6). Bermacam poster dengan kalimat dukungan kepada Kopassus juga menyertai keranda putih bertulisan 'keadilan tak boleh mati'.

"Kami menolak intervensi dan propaganda Asing dalam kasus Cebongan," kata Akbar Husain, koordinator aksi dari Aliansi Masyarakat Sipil Tolak Intervensi Propaganda Kebebasan HAM, Rabu (26/6).

Berbagai elemen masyarakat di Yogyakarta menurut dia menolak hasil rekomendasi Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang menginginkan penggunaan video telekonferensi untuk para saksi Cebongan. Aksi massa yang berorasi di luar gedung pengadilan itu juga menggunakan soundsystem dengan suara keras. Orasi dilakukan saat jeda sidang pertama yang dimulai pukul 09.00 WIB dan hanya sekitar 30 selesai dengan agenda pembacaan jawaban oditur atas eksepsi terdakwa.

Para penggelar aksi yang jumlahnya lebih dari 20 orang itu juga menyatakan, dakwaan oditur dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencara sangat tidak sesuai. Tindakan menembak empat tahanan titipan di LP Cebongan dinilai sebagai tindakan spontan atas kasus yang menimpa rekan Kopassus.

Beberapa poster bertuliskan 'TNI tulang pungung negara, pelinduung rakyat dari luar dan dalam', 'Tolak intervensi asing kasus Cebongan', 'Satu anggota koppassus lebih baik dari 1000 preman' dan lain-lain. "Kami mengimbau seluruh masyarakat tetap solid mendukung TNI sebagai penjaga negara dan masyarakat," kata dia.

Dalam sidang pembacaan jawaban oditur atas eksepsi 3 terdakwa sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik, juga hadir pengacara senior OC Kaligis. Ia menyatakan dukungan terhadap Kopassus.

"Siapapun yang bisa menghabisi preman di Yogyakarta saya angkat jadi pahlawan. Dan mudah-mudahan preman tidak menjalar ke LSM dan Kontras. Kalau LSM dibunuh preman, Kontras dibunuh preman baru mereka tahu apa artinya premanisme," kata Kaligis sebelum memasuki ruang sidang.

Ia menambahkan, jika negara gagal dalam memberantas preman, maka rakyat akan bertindak. Seandainya peristiwa penyerangan LP Kelas IIB Cebongan, Sleman tidak dilakukan, maka preman akan semakin merajalela. Ia menyokong penuh, apa yang dilakukan para terdakwa. Karena, kultur di Indonesia, bagi siapa pun saudaranya dibunuh, otomatis dirinya akan bertindak, itu kultur.

Seandainya tidak ada kejadian LP Cebongan, maka preman tidak saja merajalela di Yogyakarta, namun, bisa ke beberapa daerah lainnya. "Saya kira ada hikmahnya," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Terhangat:

Ridwan Kamil| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap

Baca Juga:

Ada Caleg Bekas Model Porno dan Temperamental

Ayi Vivananda Bakal Gugat Hasil Pilkada Bandung 

Soal Asap, SBY Sesalkan Komentar Anak Buahnya

Pernikahan Darin-Luthfi Tak Tercatat di KUA 

Alasan Darin Mumtazah Mangkir dari Panggilan KPK 

Gadis Berwajah Nenek-nenek Ini Jalani Operasi  


11.38 | 0 komentar | Read More

KPK Kejar Jejak Tersangka Century di Enam Ruang Kantor BI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menggeledah kantor Bank Indonesia, Selasa sampai Rabu dini hari tadi. Dijelaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi, itu karena pihaknya telah mendapat keterangan dari sejumlah saksi-saki terkait penyidikan kasus Bank Century.

"Dari informasi dan data yang diperoleh KPK terkait dengan Century, diduga di tempat-tempat yang digeledah di BI ada jejak jejak tersangka," kata Johan melalui pesan singkatnya, Rabu (26/6/2013).

Johan memastikan, pihaknya menggeledah enam ruang di kantor Bank Indonesia (BI). Di antaranya, di bagian pengawasan dan hukum. Sementara terkait hasil penggeledahan, Johan mengaku belum mendapat informasi secara rinci. "Belum dapat informasi saya," kata Johan.

Baca Juga:


11.38 | 0 komentar | Read More

Pengacara Pastikan Luthfi Siap Jalani Sidang Perdana

Written By Unknown on Minggu, 23 Juni 2013 | 11.38

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Moh Assegaf, Pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq, memastikan kliennya siap menjalani persidangan perdana yang rencananya akan digelar Selasa (25/6/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Assegaf menepis kondisi Luthfi yang semakin menurun karena wasir, pasca keluar Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. 

"Siap untuk sidang," ujar Assegaf, Minggu (24/6/2013).

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Assegaf tak membantah kondisi kesehatan Luthfi telah membaik. Ketika ditanya lebih jauh mengenai sakit wasir yang diderita kliennya, Assegaf enggan menjawab.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/6) melalui Juru Bicara Johan Budi mengungkapkan tentang sakit wasir yang diderita Luthfi Hasan.

Namun menurut Johan Budi, Luthfi Hasan menolak menjalani operasi dan memilih untuk mengobati penyakitnya itu dengan obat. Walau, dikabarkan penyakit wasir yang diderita Luthfi telah masuk stadium tiga.

"Dokter spesialis menyarankan operasi, tapi LHI (Luthfi Hasan Ishaq) tidak mau dan akhirnya diberi salep saja," kata Johan.

Baca Juga:


11.38 | 0 komentar | Read More

Pengacara Sebut Luthfi Korban Ahmad Fathanah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq keukeuh  membantah terlibat kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang. Pasalanya, Luthfi melalui pengacaranya, Mohammad Assegaf mengklaim kliennya tidak menerima uang suap dalam kasus tersebut.

"Siapa yang disuap?" kata Assegaf saat dikonfirmasi, Minggu  (23/6/2013).

Pernyataan ini ditegaskan Assegaf menanggapi persidangan Luthfi Hasan Ishaq yang akan rencananya akan digela Selasa (25/6/2013) besok. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyatakan siap membeberkan bukti krusial keterlibatan Luthfi dalam kasus suap Rp1,3 miliar tersebut.

Sebaliknya Assegaf mengklaim, kliennya yang telah menyandang status tersangka dalam kasus itu hanyalah korban dari Ahmad Fathanah.

Menurut Assegaf, Fathanah yang juga telah ditetapkan tersangka sudah mengelabui Direktur Utama PT. Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman terkait pemberian uang suap itu.

"Fathanah yang mengelabui Elizabeth tetapi dikesankan untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaq)," kata Assegaf.

Namun ketika ditanya apakah pihaknya telah mempersiapkan langkah untuk menghadapi KPK yang akan membeberkan bukti krusial keterlibatan Luthfi di suap impor daging, Assegaf belum mau menjabarkannya saat ini.

Baca Juga:


11.38 | 0 komentar | Read More

KPK Awasi Pengucuran Dana BLSM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, menyatakan pihaknya mengawasi pelaksanaan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Bambang menilai langkah pengawasan itu perlu dilakukan, mengingat dalam pengucuran BLSM, rentan dengan penyalahgunaan wewenang.

"Diawasi agar program BLSM tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan," kata Bambang melelui pesan poselnya, Minggu (23/6/2013).

Seperti diketahui, dana BLSM mulai dikucurkan kemarin sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang menaikan harga Bahan Bakar Minyak jenis premium menjadi Rp 6500 per liter dan solar Rp 5500 per liter. Pemerintah mengalokasikan Rp12,009 triliun berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera Perubahan 2013.

Program BLSM merupakan anggaran lima bulan, yang terdiri dari bantuan tunai Rp11,64 triliun untuk 15.530.897 orang, safeguarding sebesar Rp361 miliar, untuk kebutuhan imbal jasa PT Pos dua tahap sebesar Rp279,55 miliar, percetakan dan pengiriman lembar sosialisasi program oleh PT Pos sebesar Rp70,46 miliar, dan untuk Operasional koordinasi sebesar Rp10,98 miliar.

Lebih jauh Bambang menegaskan, bahwa besarnya alokasi anggaran yang disalurkan melalui BLSM, itu menjadi pertimbangan utama KPK turut mengawasi. Pihaknya sebagai lembaga penegak hukum, merasa perlu untuk mengawal program tersebut.

"BLSM adalah salah satu program strategis pemerintah yang menyangkut langsung ke rakyat dan jumlah uang yang cukup besar," kata Bambang.

Baca Juga:


11.38 | 0 komentar | Read More

Mendagri: Gubernur Riau Dinonaktifkan Setelah Menjadi Terdakwa

Written By Unknown on Sabtu, 22 Juni 2013 | 11.37

Pekanbaru (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan H Muhammad Rusli Zainal akan dinonaktifkan sebagai Gubernur Riau setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa di pengadilan.

"Pertimbangan tersebut memiliki landasan hukum yaitu Undang Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Gamawan kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat petang.

Gubernur Riau HM Rusli Zainal sejak 8 Februari 2013 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 dan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

Saat ini, Rusli Zainal juga telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari tercatat sejak Jumat (14/6).

Mendagri mengatakan, untuk menonaktifkan seorang kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, sudah ada aturannya, dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Menurut dia, dalam UU Nomor 32/2004, aturan mengenai penonaktifan pejabat atau kepala daerah yang terjerat hukum itu tertuang dalam pasal 30 ayat 1.

"Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan," katanya.

Itu artinya, kata Gamawan, seorang gubernur bisa dinonaktifkan apabila telah menjadi terdakwa, atau setidaknya telah diajukan ke pengadilan.

Sebelumnya, di Jakarta, Pimpinan KPK menyatakan telah menandatangani surat rekomendasi penonaktifan Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau ke Kemendagri.

Menanggapi hal itu, Gamawan mengakui hal itu baru sebatas rekomendasi, namun sifatnya tidak wajib.

"Seorang kepala daerah atau gubernur baru sah dinonaktifkan jika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa di persidangan. Sementara untuk roda pemerintahan, sementara waktu diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau," katanya.

Namun Wakil Gubernur Riau Mambang Mit telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk kembali maju sebagai calon wakil gubernur periode 2013-2018 berpasangan dengan Jon Erizal, salah soerang pengurus Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal itu menurut Mendagri tidak menjadi persoalan, karena selama belum memasuki masa kampanye, seorang wakil gubernur masih bisa mengambil kendali kepemimpinan atau kebijakan di daerah.

"Jika nantinya telah mengambil cuti karena maju sebagai calon kepala daerah, maka akan dicarikan pejabat sementaranya," kata Mendagri. (ar)


11.37 | 0 komentar | Read More

Gratifikasi Seks Menjadi Pelengkap Suap

TEMPO.CO, Jakarta--Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bondan mengatakan gratifikasi seks yang marak terungkap dalam kasus korupsi hanya sebagai layanan tambahn yang diberikan oleh pihak penyuap kepada pejabat negara. Dia menilai gratifikasi seks jarang diberikan sebagai menu suap utama penyelenggara negara.

»Sifatnya hanya tambahan, bukan yang utama," ujar Ganjar saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 Juni 2013. Dia menilai fenomena gratifikasi seks bukan hal baru, dan tidak sulit untuk dibuktikan. »Aturan untuk menjerat pelaku juga sudah ada, karena sifatnya sam saj seperti gratifikasi pada umumnya," kata Ganjar.

Menurut dia, segala sesuatu yang diberikan kepada seseorang berkaitan dengan jabatannya, dikategorikan sebagai gratifikasi. »Misalkan saya dosen, dan diberikan kado ulangtahun oleh mahasiswa, itu bisa dilihat sebagai gratifikasi. Mau tidak mahasiswa memberikan kado pada saya jika saya bukan dosen mereka? Hadiah itu kepada dosen atau kepada Ganjar?," ujar dia mencontohkan.

»Gratifikasi seks itu bukan hal yang baru, dia sama saja dengan bentuk gratifikasi lainnya dan bisa ditindak oleh KPK," kata Ganjar. Soal pembuktian, tentu visum bisa dilakukan. »Pada dasarnya pembuktian tindak pidana itu tidak ada yang mudah," ujar Ganjar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengakui bahwa saat ini gratifikasi seks semakin masif terjadi. Sehingga, Bambang berharap semua pihak terlibat meminimalisir gratifikasi seks tersebut.

"Mengenai gratifikasi seks ini, tidak bisa dipungkiri, mulai masif dan mulai terjadi," kata Bambang di kantornya, Jumat, 21 Juni 2013. "Sehingga (gratifikasi seks) itu harus diatur."

Bambang tidak menyebutkan contoh gratifikasi seks yang dimaksudkannya. Namun, dia mengatakan hal tersebut telah diketahui oleh lembaganya. Bambang pun mengajak pihak swasta memberantas gratifikasi seks tersebut. "Kami akan mendiskusikannya bersama," kata dia.

SUBKHAN

Terhangat:

Evaluasi Jokowi | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca Juga:

Pensil Bluetooth dan Gelang Komunikasi di SBMPTN

Goh Cok Tong: Anak Singapura 'Tercekik' 

Soal Asap, Menkokesra: Singapura Jangan Mengeluh

Ada Soal Luthfi Hasan di Ujian, PKS Protes SMK

KPK: Gratifikasi Seks Makin Marak


11.37 | 0 komentar | Read More

Mendagri: Rusli Zainal Dinonaktikan Jika Terdakwa

Pekanbaru (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan tugas Gubernur Riau HM Rusli Zainal akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit jika menjadi terdakwa duduk di kursi pesakitan.

"Undang-Undang mengatakan kalau gubernur non aktif, maka secara otomatis wakil gubernur yang akan melaksanakan peran dan tugas-tugas gubernur," tegas Gamawan, saat melihat kondisi kabut asap Riau, di Pekanbaru, Sabtu.

Apabila Wagub Riau maju dalam pemilihan kepala daerah, lanjut Mendagri, maka yang bersangkutan hanya cukup mengajukan permohonan cuti kampanye pilkada.

Selama mengikuti kampanye, maka roda pemerintahan akan diserahkan kepada seorang Pelaksana Tugas (Plt). "Kami bisa menunjuk sekretaris daerah atau siapa saja nanti yang akan dipilih menjadi Plt," ucapnya.

Namun, jika ternyata pilkada yang diikuti Wagub Riau berlarut-larut hingga masa jabatannya habis, maka Mambang Mit tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugas menggantikan gubernur.

"Selanjutnya mendagri akan menunjuk pimpinan sementara roda pemerintahan, sampai dilantiknya gubernur dan wakil gubernur baru terpilih," katanya.

Masa jabatan gubernur dan wakil gubenur Riau periode 2008-2013 akan berakhir pada 21 November 2013.

Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Riau HM Rusli Zainal dalam kasus korupsi terkait penyelenggaraan PON dan izin pengelolaan hutan di Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan.

Sedangkan wakilnya HR Mambang Mit telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Riau sebagai bakal calon wakil gubernur Riau periode 2013-2018 berpasangan dengan Jon Erizal yang diusung Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018 akan dilangsungkan pada tanggal 4 September 2013 dan saat ini terdapat tujuh pasangan bakal calon.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Luthfi Jadi Soal Ujian, Mendikbud: Itu di Luar Tanggung Jawab Kemendikbud

Written By Unknown on Jumat, 21 Juni 2013 | 11.37

Tribunnews.com, JAKARTA-- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh menegaskan adanya soal ujian yang menyinggung perkara Luthfi Hasan Ishaaq di luar tanggung jawab Kementeriannya.

"Itu ujian sekolah. Ujian sekolah itu yang membuat soal ya sekolah itu sendiri," tegas M Nuh kepada wartawan, di kompleks Kantor Presiden Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Dalam lembar ujian Bahasa Indonesia Kelas XI SMK di Kabupaten Bogor nomor 50 tertulis, "Upaya KPK menyita mobil mewah Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, kemarin gagal. Dapat disingkat dengan menghilangkan pernyataan di bawah ini, kecuali : a. Menyita mobil, b. Luthfi Hasan Ishaaq, c. Kemarin, d. Mantan, e. Gagal."

Terkait hal itu, sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor, Rustandi menyatakan siap bertanggung jawab terkait pencantumapan soal ujian kenaikan kelas (UKK) tingkat SMK yang menyinggung mantan bos besar PKS. Selain itu, Rustandi mengaku sudah memanggil pembuat soal ujian,Yeni Elvira Sofyan, Guru SMKN I Cibinong.

Dinas Pendidikan, Rustandi menjelaskan, sudah melakukan mediasi untuk menyampaikan permohonan maaf kepada PKS. Jika permohonan maaf tidak diterima, Dinas Pendidikan memastikan siap menghadapi PKS apabila dibawa ke jalur hukum.

"Kami tidak bermaksud menyudutkan instansi atau partai dalam pembuatan soal itu," jelas dia. (Andri Malau)

Mengapa bukan tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan kebudayaan? Nuh tegaskan, sekolah diberikan kewenangan otonomi untuk membuat soal ujian kenaikkan kelas. Itu bertujuan agar tidak semuanya harus diatur pusat.

"Sekolah itu kan punya otonomi. Manajemen berbasis sekolahan," jelas dia.

Lebih lanjut Nuh sendiri mengaku belum tahu persis mengenai kejadian tersebut.

"Tapi itu sekali lagi, skala sekolah bukan di Kementerian," tegasnya lagi.

"Kan ada dinasnya, terlalu jauh dibawa ke kementerian. Kecuali soal ujian nasional. Nah itu menjadi persoalan tersendiri. Ini kan skala sekolah," tuturnya.

Terkait desakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar Mendikbud turun tangan, Nuh menegaskan hal itu terlalu jauh. "Terlalu jauh. Itu urusannya dinas pendidikan," ucapnya.

Baca Juga:


11.37 | 0 komentar | Read More

Bayar Pajak, Asian Agri Tetap Keberatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asian Agri bersikap kooperatif dengan melakukan pembayaran terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap 14 perusahaan di dalam Grup Asian Agri.

Namun, 14 perusahaan tersebut akan mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku demi tegaknya keadilan.

Freddy Widjaya, General Manager Grup Asian Agri, mengatakan SKP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung atas perkara Saudara Suwir Laut, dimana Asian Agri bukan pihak dan tidak pernah didakwa serta tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri.

"Namun demikian, kami tetap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dengan melakukan pembayaran pada hari ini," ujar Freddy, Kamis (20/6/2013)

Freddy menambahkan, pihaknya selama periode pajak yang dipermasalahkan yakni 2002-2005 telah melaksanakan kewajibannya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak. Bahkan, Grup Asian Agri termasuk salah satu pembayar pajak yang besar di Industri Kelapa Sawit.

Kendati demikian, korporasi ini mempertanyakan penetapan jumlah kekurangan pajak Rp 1,25 triliun yang diterbitkan.

Jumlah tersebut melebihi total keuntungan dari ke-14 perusahaan di dalam Grup Asian Agri pada periode 2002-2005 sebesar Rp 1, 24 Triliun, belum lagi ditambahkan denda pajak yang dikenakan, sehingga totalnya menjadi Rp 4,4 triliun.

"Tidak ada negara manapun di dunia ini yang memungut pajak yang nilainya lebih dari 100 persen keuntungan perusahaan," tegasnya.

Freddy mengharapkan agar permasalahan ini dapat dilihat secara proporsional. Opini yang tidak proporsional dapat mengakibatkan dampak negatif bagi perusahaan yang membina 29.000 keluarga petani plasma dan bermitra dengan 25.000 petani swadaya.

Baca Juga:


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Periksa Zulkarnaen Djabar

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar terkait penyidikan kasus pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag).

Kader Partai Golkar itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Ahmad Jauhari. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (21/6/2013).

Zulkarnaen dalam kasus ini sudah divonis 15 tahun penjara, sementara anaknya Dendy Prasetya di Vonis 8 tahun penjara. Kini keduanya sedang mengajukan upaya banding.  Sementara, Ahmad Jauhari (AJ) resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan kita suci Alquran tahun anggaran 2011-2013 di Direktorat Bimas Islam Kementrian agama.

Mantan Direktur urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:


11.37 | 0 komentar | Read More

JK Hadir di Persidangan Antasari

Written By Unknown on Kamis, 20 Juni 2013 | 11.38

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) periode 2004-2009 akan hadir pada persidangan permohonan uji materi UU KUHAP terpidana Antasari Azhar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

JK akan menjadi saksi Antasari dalam sidang pengujian Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 268 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP supaya Peninjauan Kembali (PK) boleh dilakukan tidak hanya sekali. Sidang tersebut rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.

"Mohon doanya. Ya (JK) 95 persen hadir," ujar pengacara Antasari, Boyamin Saiman, di MK, kemarin.

Boyamin menjelaskan pentingnya kesaksian JK karena sebelum penembakan Nasrudin Zulkarnaen, JK mendapat laporan dari stafnya ada persiapan-persiapan di lokasi penembakan Nasrudin.

"Beliau pernah dilaporkan oleh stafnya apa yang terjadi di lingkungan (penembakan Nasrudin, red) itu, supaya beliau ceritakan di sini. Saya sudah diceritakan dan saya sendiri menilai situasi kok bertolak belakang dengan kejadian (dalam persidangan sebelumnya). Masa mau menembak orang kayak pesta?" kata Boyamin.

Keterangan JK tersebut dipandang penting dalam permohonan uji materi Antasari dimana dalam melakukan PK harus ada bukti baru (novum).

Sementara itu, baju yang dikenakan Nasrudin saat ditembak, kini tidak jelas keberadaannya. Pihak RS Mayapada Tangerang yang menyimpan baju tersebut tidak bisa memberikan jawaban pasti keberadaan baju yang belum pernah dihadirkan ke persidangan itu.

Untuk itu, Boyamin mengaku telah mengirim surat somasi kepada RS Mayapada Tangerang agar dalam waktu 14 hari rumah sakit memberikan jawaban dimana baju tersebut.

"Kalau tidak mau jawab tertulis baru kita laporkan polisi," ujar dia.

Baca Juga:


11.38 | 0 komentar | Read More

Mendadak Pergi, JK Batal Bersaksi untuk Antasari Azhar

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) 2004-2009 batal memberikan kesaksian dalam persidangan Antasari Azhar di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (20/6/2013). JK berhalangan hadir karena melantik PMI di Sulawesi Selatan.

"Iya batal. Pak JK barusan membatalkan jadi saksi di MK, karena berbenturan dengan pelantikan di Sulawesi Selatan," ujar Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Walau tanpa JK, mereka telah menyiapkan materi kesaksian dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Kesaksian Antasari adalah seputar percakapan JK dengan Antasari saat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

"Pak Antasari akan sampaikan materi yang rencananya akan jadi materi saksi JK. Materi ini didapatkan waktu Pak JK besuk Pak Antasari di Lapas, jadi menyampaikan ulang," kata dia.

Sementara itu, Humas MK mengatakan jika nama JK tidak ada dalam daftar saksi sidang Antasari.

Baca Juga:


11.38 | 0 komentar | Read More

KPK Pantau Aktivitas Nazaruddin di Penjara

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memantau aktivitas bisnis yang diduga dilakukan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam soal hasil pemantauan kegiatan terpidana kasus Wisma Atlet yang mendekam di Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu. »Kami memantau karena proses perkara yang bersangkutan belum rampung," kata Busyro di kantornya kemarin.

Busyro enggan mengungkapkan hasil temuan KPK atau rencana berikutnya setelah bertemu dengan Kementerian Hukum. Menurut dia, pengusutan akan terus dilakukan. »Ini membuktikan kelemahan pada tingkat lembaga pemasyarakatan," katanya.

Laporan majalah Tempo pekan ini mengungkap aktivis bisnis Nazaruddin yang tak berhenti meski yang bersangkutan diterungku di Sukamiskin. Nazaruddin diduga mendirikan 28 perusahaan baru, memimpin rapat, hingga menginstruksikan pengejaran proyek ke DPR dan kementerian. Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap Wisma Atlet.

Sebelumnya, dia memiliki banyak perusahaan di bawah Grup Permai, kelompok bisnis yang kini bubar. Perusahaan baru itu diduga menggarap proyek yang sudah menjadi langganan perusahaan Grup Permai. Salah satunya di bidang pengadaan alat kesehatan di rumah sakit. Nazaruddin diduga ikut mengatur anggaran di Dewan dan menyogok pimpinan lembaga penyelenggara proyek atau panitia lelang.

Kemarin, sejumlah pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta Indonesian Legal Roundtable, mendatangi KPK untuk menanyakan tindak lanjut penanganan kasus Nazaruddin dan aktivitas bisnisnya di penjara. Mereka pun bertemu dengan empat anggota pimpinan KPK, termasuk Busyro Muqoddas. Peneliti ICW, Febridiansyah, mengatakan pertemuan itu juga dihadiri penyidik KPK.

Menurut Febri, penyidik KPK mengatakan semua perusahaan milik Nazaruddin diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang itu diduga dilakukan melalui penggarapan proyek pemerintah. "Penyidik mengatakan KPK tidak hanya mengusut pencucian uang dalam pembelian saham Garuda Indonesia, tetapi semua proyek Nazar, karena juga potensial ada pencucian uangnya," ujar Febri. Busyro Muqoddas membenarkan bahwa KPK mengusut korupsi dan pencucian uang dalam proyek Nazaruddin. Tapi Busyro tak menjelaskan soal kasus baru Nazaruddin tersebut.

Rufinus Hutauruk, pengacara Nazaruddin, tak mau berkomentar soal bisnis yang dilakukan kliennya dari Sukamiskin. Ia juga enggan mengomentari upaya KPK memantau kerajaan bisnis Nazaruddin. "Saya tidak tahu bisnis yang dimaksud itu," katanya. Rufinus mengaku hanya mengurus kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazar. »Saya tak mau terlibat jauh dengan urusan bisnis Nazar."

TRI SUHARMAN | INDRA WIJAYA

Terhangat:

EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca juga:

Sidang Perdana Kasus Cebongan Kamis Ini

Kalapas Cebongan: Pasti Ada Tekanan Psikis Berat

Kasus Cebongan, LPSK Gandeng 16 Psikolog

Kasus Cebongan, LPSK Umuman Kondisi Saksi


11.38 | 0 komentar | Read More

Kasus Luthfi Hasan jadi bahan soal ujian SMK di Bogor

Written By Unknown on Rabu, 19 Juni 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) protes keras dengan soal ujian SMK di Bogor. Pasalnya dalam soal ujian untuk siswa SMK di kota hujan itu, nama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dibawa-bawa.

Materi soal yang menjadi penyebab protes PKS adalah soal nomor 50 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia. Dalam soal pilihan ganda tersebut siswa diminta meringkas sebuah kalimat. Isi kalimat tersebut adalah, 'Upaya KPK menyita mobil mewah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, kemarin gagal'.

"PKS menyesalkan adanya soal demikian. Kasus ini tidak patut dijadikan Contoh bahasan soal. Apalagi Bahasa Indonesia," ujar Jubir PKS Mardani Ali Sera kepada merdeka.com, Rabu (19/6).

PKS, lanjut Mardani meminta semua pihak bijak dalam menyikapi kasus yang membelit Luthfi Hasan. PKS pun akan menyelidiki kasus tersebut.

"PKS akan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan soal ini," imbuhnya.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

PKS Terjunkan Tim Selidiki Soal Ujian Terkait Lutfi Hasan Ishaaq

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyesalkan adanya isi soal ujian SMK yang berisi penyitaan mobil Lutfi Hasan Ishaaq. Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera menyatakan kasus tersebut tidak patut dijadikan soal ujian.

"Apalagi Bahasa Indonesia," kata Mardani ketika dikonfirmasi, Rabu (19/6/2013).

PKS, kata Mardani, menghimbau kepada semua pihak untuk dewasa dalam menyikapi kasus hukum pada siapapun.

"PKS akan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan soal ini," tuturnya.

Sementara Sekretaris Fraksi Abdul Hakim mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk mempelajari aspek pelanggaran hukum dan pidananya.

Sebelumnya, materi soal ujian kenaikan kelas (UKK) tingkat XI SMK pada mata pelajaran bahasa Indonesia. Materi soal yang menjadi penyebab kekisruhan adalah soal nomor 50 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia. Dalam soal pilihan ganda tersebut siswa diminta meringkas sebuah kalimat. Isi kalimat tersebut adalah: "Upaya KPK menyita mobil mewah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Iskak, kemarin gagal".

Baca Juga:


11.37 | 0 komentar | Read More

PKS: Kenapa Pertanyaannya Lutfi, Bukan Anas Urbaningrum?

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera tampak kecewa dengan soal ujian yang berisikan penyitaan mobil Lutfi Hasan Ishaaq (LHI). Ketua DPP PKS Nasir Djamil mempertanyakan mengapa soal tersebut tidak berisi tersangka korupsi lain.

"Kenapa harus LHI? Kenapa enggak Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng? Menurut saya ada tendensi," kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Nasir pun meminta kasus tersebut diusut tuntas untuk mengetahui pelaku yang memiliki ide mengenai soal tersebut.

"Siapa yang punya ide. Menurut saya ada tendensius dan pembunuhan karakter, dan proses LHI sendiri belum selesai, harus diusut," katanya.

Menurut Anggota Komisi III tersebut, tidak etis pelajar diberikan pertanyaan dalam soal ujian seperti itu. "Terkait strultur kalimat tapi contoh kasus LHI itu pembunuhan karakter pada LHI sndiri. Kalau pengacara LHI tahu dia bisa gugat panitia ujian atau siapa pun yang punya ide ini," tutur Nasir.

Sebelumnya, materi soal ujian kenaikan kelas (UKK) tingkat XI SMK pada mata pelajaran bahasa Indonesia. Materi soal yang menjadi penyebab kekisruhan adalah soal nomor 50 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia. Dalam soal pilihan ganda tersebut siswa diminta meringkas sebuah kalimat. Isi kalimat tersebut adalah: "Upaya KPK menyita mobil mewah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Iskak, kemarin gagal".

Baca Juga:


11.37 | 0 komentar | Read More

Sering mangkir, 2 PNS DKI tetap dipanggil Kejagung

Written By Unknown on Selasa, 18 Juni 2013 | 11.38

MERDEKA.COM. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah beberapa kali memanggil Kabid teknik pengelolaan kebersihan Dinas kebersihan DKI Jakarta Wahyu Pudjiastuti dan Sekretaris Dinas kebersihan Dinas Kebersihan DKI Endang Hening untuk diperiksa terkait kasus korupsi toilet. Namun kerap kali mereka mangkir dari panggilan penyidik.

Apakah kali ini penyidik langsung menetapkan mereka sebagai tersangka?

"Kita ikuti saja perkembangan penyidikannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (18/6).

Selain kedua pejabat Pemprov DKI itu, penyidik juga memeriksa tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus korupsi toilet yang merugikan negara hingga senilai Rp 5,328 miliar.

"Suhadi dari PT Dinamika Alam Raya, Direktur PT Digo Mitra Slogan Jefry S dan Delima N dari PT Christalenta Utara," jelas dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan kasus korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2009.

Hasilnya, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, Lubis Latief sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Aryadi sebagai Ketua Panitia Pengadaan.

Penyidik pidana khusus kejagung mendapatkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus korupsi toilet tersebut. Kasus tersebut bernomor penyidikan 61/F.2/Fd.1/04/2013.

Sumber: Merdeka.com
11.38 | 0 komentar | Read More

Komisi Yudisial Pilih Pimpinan Baru

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar mengatakan lembaganya bisa mengalami perombakan jabatan pimpinan dalam periode kedua 2011-2015 ini, di samping pergantian ketua yang kini dijabat Eman Suparman. Saat ini, Komisi Yudisial memiliki tujuh komisioner yang memimpin bidang masing-masing. "Komisioner akan menggelar rapat pleno tersendiri soal jabatan," kata dia saat dihubungi, Selasa, 18 Juni 2013.

Hari ini, Selasa, 18 Juni 2013, KY akan menggelar pemilihan ketua. Kursi ketua akan diisi oleh komisioner yang lain. Melalui rapat pleno terbuka, seluruh komisioner bisa menggunakan hak memilih dan dipilih.

"Seandainya Eman tak terpilih kembali, dia akan menjadi ketua bidang," kata Asep. "Posisi ketua bidang pun bisa berubah, tergantung putusan rapat pleno tertutup KY."

Dalam acara pemilihan ketua nanti, ketua dan wakilnya yang lama akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban, penyampaian visi dan misi oleh seluruh komisioner sekaligus menyampaikan kesediaan memilih dan dipilih, sebelum akhirnya digelar pemilihan.

"Semua anggota punya hak dipilih dan memilih," kata Asep.

Sumber Tempo di Komisi Yudisial mengatakan ada tiga komisioner kemungkinan besar maju menjadi ketua. Ketiganya adalah Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, dan Taufiqurrahman Syahuri. Eman sendiri sudah menyatakan tidak akan kembali mengajukan diri menjadi ketua.

MUHAMAD RIZKI

Terhangat:

EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca juga:

Soal Macet, Jokowi-Ahok Lupakan Hal Sederhana?

Jokowi Sebut BLSM dengan Balsem

Jokowi Ternyata Pernah Dagang di PRJ

Nilai Kinerja Transportasi Jokowi: Niat 8, Hasil 6


11.38 | 0 komentar | Read More

Jupe Bebas, Gantian Depe Masuk Bui?  

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarnya Julia Perez dari penjara memang melegakan pihak yang bersangkutan. Akan tetapi. masalah hukum yang terkait masih terus berjalan.

"Kalau Julia sudah clean and clear karena sudah menjalani putusan, tapi ini kan terkait dengan Dewi (Persik). Itu yang jadi pertanyaan," kata Malik Bawazier, pengacara Jupe, saat ditemui di Masjid Baitussalam, Kalimalang, Senin, 17 Juni 2013.

Hingga kini kasasi dari kasus Dewi Persik masih terus diproses. Karena kasus yang sama, pihak Jupe inginkan adanya kesetaraan peradilan. "Jadi, ada kemungkinan Dewi akan menjalani hukuman seperti yang dijalani Julia," kata Malik menambahkan.

Dalam hal ini, pihak Jupe menyatakan tidak ada keinginan subjektif untuk memasukkan Dewi Persik ke penjara. Jupe hanya ingin kasus yang sama maka dengan proses dan putusan yang sama juga. "Tidak ada keinginan yang sifatnya subjektif. Keinginan Jupe hanya kesetaraan peradilan," katanya.

Belum diketahui berapa lama kasus Dewi Persik akan diproses. Semua tergantung Mahkamah Agung dan memang tidak ada limitatif waktu dalam proses tersebut. "Mudah-mudahan perkara Dewi cepat ada kepastian," ujar suami artis Cut Keke itu.

NANDA HADIYANTI

Berita Lain:

Riri Riza Kagumi Karya Erwin dan Gita Gutawa

Eddies Adelia Kaget Ully Artha Telah Mualaf

Jupe Ingin Bagi-bagi Alquran


11.38 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger