Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Dirut: Tak Mudah Pailitkan Bank Mutiara

Written By Unknown on Rabu, 31 Oktober 2012 | 11.37

Solo (ANTARA) - Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan tidak mudah mempailitkan bank milik pemerintah yang menempati urutan keenam dari 38 perusahaan perbankan di Indonesia itu.

"Yang berhak mempailitkan Bank Mutiara adalah Bank Indonesia, tetapi itupun harus melalui proses panjang," kata Maryono terkait isu mempailitkan Bank Mutiara, di Solo, Rabu.

Bank Mutiara itu, lanjutnya, merupakan bank yang sehat, jadi tidak benar kalau ada isu yang akan mempailitkan bank ini.

Bank Mutiara saat diambil pemerintah asetnya hanya Rp5,5 triliun, tetapi sekarang sudah naik menjadi Rp14 triliun lebih, katanya.

Hal senada dikatan kuasa hukum Bank Mutiara M. Mahendradatta, mengatakan ancaman investor eks Antaboga yang akan mempailitkan Bank Mutiara merupakan sebuah omong kosong dan tendensius.

Hal ini terkait adanya wakil investor eks Antaboga yang merasa sudah memenangkan gugatan 27 investor yang bermula dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta sampai Mahkamah Agung (MA) RI.

Ia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) Pasal 2 ayat 3 ditegaskan hanya Bank Indonesia (BI) yang bisa memohonkan kepailitan atas sebuah bank.

Dikatakan untuk hal itupun Deputi Gubernur BI, Halim Alamsjah, sudah menjelaskan kepada media massa bahwa tidak terdapat alasan untuk mempailitkan Bank Mutiara yang dinilai sebagai bank yang sangat sehat dengan kinerja semakin meningkat.

Putusan MA yang dimenangkan 27 investor eks Antaboga yang berdomisili di Solo itu tidak serta merta menjadi sebuah utang apalagi dianggap sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Karena uang yang diperkarakan oleh investor itu sama sekali tidak pernah dinikmati atau ada pada Bank Century, yang ada adalah uang tersebut ada pada rekening PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (PT ADS) pada Bank Century sehingga sepenuhnya dinikmati dan berada di bawah kepemilikan PT ADS.

Ia mengatakan kalau dianggap utang (murni) berarti Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara menikmatinya, padahal Bank Mutiara tidak menikmati sama sekali. Sedangkan syarat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga adalah dengan dasar adanya sebuah utang (murni) yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, di samping syarat adanya kreditur lain selain pemohon pailit.

Sebelumnya, nasabah reksadana Antaboga juga mengancam akan melayangkan gugatan pailit jika Bank Mutiara tidak segera melaksanakan putusan kasasi MA. Putusan MA pada April 2012 itu mengharuskan Bank Mutiara mengembalikan uang Rp35 miliar kepada investor reksadana Antaboga.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

KY Gandeng BNN Berantas Hakim Narkoba

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto yang tertangkap tangan membawa narkoba mencoreng citra lembaga kehakiman.

Dalam mengantisipasi hal serupa tidak terulang kembali, Komisi Yudisial (KY) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman.

"Ini merupakan wyjud nyata dan komit bersama dlm impelementasikan Inpres 12 tahun 2011," ujar Kepala BNN, Komjen Gories Mere dalam kata sambutannya di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2012).

Sementara itu, Ketua KY, Eman Suparman mengungkapkan, penandatanganan MoU ini dalam rangka menjaga martabat hakim dari barang haram yang penyalahgunaannya telah dianggap sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa).

"MoU dalam rangka menjaga martabat hakim," ucap Eman Suparman.


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Panggil Pihak Karyawan BNI Cabang Kelapa Dua Depok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Karyawan Bank Nasional Indonesia 46 cabang Kelapa Dua, Depok, Tri Hayati terkait penyidikan kasus pengurusan anggaran proyek Alquran dan Laboratorium Mts.

Tri Hayati akan diperiksa sebagai saksi proyek senilai Rp 51 miliar itu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Rabu (31/10/2012).

Di kasus ini, KPK menetapkan Dendy Prasetya sebagai tersangka bersama Zulkarnaen Djabar.

Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah pada Kementerian Agama.

Nilai anggaran untuk pengadaan Alquran Rp20 miliar, sedangkan nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah Rp31 miliar. Dari pengurusan anggaran itu, Dendy dan Zulkarnaen diduga mendapat jatah Rp 10 miliar. Lebih.


11.37 | 0 komentar | Read More

Menko Polhukam : Gugatan Polri Dapat Dibahas Lagi

Written By Unknown on Selasa, 30 Oktober 2012 | 11.37

Jakarta (ANTARA) - Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan gugatan perdata Kepolisian RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas masih dapat dibahas lagi dan bukan perlawanan terhadap perintah Presiden pada beberapa waktu lalu.

"Gugatan dilayangkan sebelum pidato Presiden. Kemarin saya sudah tanya Kapolri, itu bisa dirundingkan kembali," kata Djoko saat mendampingi Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa.

Menko Polhukam mengatakan dengan demikian gugatan itu bukan bentuk perlawanan terhadap perintah Presiden dan pihak kepolisian dapat membahas hal itu lagi.

Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan komisinya siap menghadapi proses gugatan praperadilan yang dilayangkan Korlantas Polri, dan akan memasuki persidangan pertama pada Kamis (1/11).

"Tentu kami sebagai sebagai institusi penegak hukum siap menghadapi gugatan praperadilan ini," kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Johan mengatakan Polri memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada KPK apabila ada hal-hal yang dirasa kurang tepat terkait apa yang dilakukan KPK.

Meski demikian, Johan menegaskan komisinya sudah mengikuti prosedur dalam melakukan penggeledahan dengan menggunakan berita acara penggeledahan dan penyitaan serta disaksikan pihak Korlantas Polri.

Selain itu, ia juga menyampaikan komisinya sudah menerima surat penetapan pengadilan untuk melakukan penggeledehan.

"KPK sudah mengantongi surat penetapan pengadilan untuk melakukan penggeledahan," ujar Johan.

Sebagaimana telah diwartawan, Polri menggugat KPK yang menggeledah gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta pada Selasa (31/7) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek alat simulator SIM.

"Pengacara Mabes Polri melakukan suatu tindakan hukum yaitu melakukan gugatan berkaitan dengan masalah dokumen yang tidak ada kaitannya," kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Puji Hartanto di Mabes Polri, Jumat (26/10).

Puji mengatakan gugatan kepada KPK didaftarkan oleh pengacara Mabes Polri ke pengadilan. "Pihak Korlantas, yang meminta. Karena ada dokumen yang menurut Korlantas tidak ada kaitannya dengan perkara," paparnya.

Korlantas meminta pada saat itu, melalui Kapolri untuk menarik dokumen yang tidak terkait Simulator SIM.

Menurut Puji, ada beberapa dokumen yang dibawa KPK itu yang terkait dengan pelayanan masyarakat, sehingga dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu.

"KPK membuat surat resmi juga tanya mana yang tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Lalu kami buat lagi rincian yang diminta sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi," kata Kepala Korlantas.

Gugatan Korlantas ke KPK didaftarkan pengacara Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/10).

Polri menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan nonmaterial Rp 6 miliar, karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Kompolnas Tak Permasalahkan Korlantas Gugat KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak mempermasalahkan bila Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan gugatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama memiliki dasar.

"Polri bisa saja melakukan hal tersebut kalau memang ada dasarnya dan ada masalah yang harus digugat," kata anggota Kompolnas Hamida Abdurrachman lewat pesan singkatnya kepada tribunnews.com, Selasa (30/10/2012).

Menurutnya, KPK sebagai lembaga biasa bisa saja dimintai pertanggungjawabannya terkait penguasaan barang bukti yang tidak tersangkut dengan kasus Simulator SIM.

"KPK kan juga lembaga biasa yang bisa dimintai pertanggunganjawaban dalam hal penguasaan barang bukti yang sekiranya memang tidak ada kaitannya dengan simulator," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Puji Hartanto mengungkapkan ada dokumen-dokumen yang tidak tekait Simulator yang kini berada di tangan KPK. Hal tersebut tentu saja menghambat kinerja Korlantas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu (pelayanan)," ungkap Puji belum lama ini.

Puji menegasakan, sebenarnya pihak Korlantas tidak mempermasalahkan penyitaan dokumen yang dilakukan KPK selama dokumen yang disita berkaitan dengan perkara Simulator SIM.

"Tapi ada sejumlah dokumen yang menurut kami tudak ada kaitannya. Kalau KPK menyatakan semua terkait, silakan saja. Nah sekarang kita buktikan. Sekian ratus dokumen itu dibuktikan," ungkap jendral polisi bintang dua tersebut.

Korlantas sebelumnya sudah mengirimkan surat rincian dokumen yang diminta, semuanya tidak terkait dengan perkara Simulator SIM. Tetapi hingga saat ini entah apa yang menjadi alasan KPK tidak mengembalikan dokumen yang diminta Korlantasa.

"Nah dengan itu kami melalui surat meminta yang tidak terkait dokumen dikembalikan. Itu kan sebenarnya gampang, ringan saja. Tapi surat kami belum dibalas. Makanya kami melakukan upaya hukum dengan gugatan perdata," ungkapnya.


11.37 | 0 komentar | Read More

Presiden: Jangan Lagi Ada Istilah "Bintangi" Anggaran

Jakarta (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kementerian dan lembaga negara non kementerian untuk benar-benar dapat mengimplementasikan anggaran yang telah diprogramkan dan tercantum pada APBN sehingga tidak ada lagi istilah pemberian tanda bintang pada mata anggaran yang mengakibatkan pencairan anggaran bagi program tersendat yang berujung pada tidak tercapainya target kerja.

"Setelah (RAPBN-red) disetujui dan menjadi Undang-Undang kita berharap (anggaran dan pelaksanaan program-red) mengalir, kita masih mendengar istilah dibintangi, di DPR maupun di Kementerian Keuangan, di satu sisi kementerian dan lembaga siap alirkan (anggaran dan program-red) jadi jangan dibintangi," kata Presiden dalam keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa, sebelum bertolak menuju Inggris dan Laos untuk kunjungan kerja hingga 6 November 2012 mendatang.

Kepala Negara juga mengingatkan agar kementerian maupun lembaga negara non kementerian tidak membintangi mata anggaran ketika program sudah siap digulirkan sehingga dengan demikian semua program yang telah digariskan dapat dipenuhi sesuai target yang ditetapkan.

"Ini semangat semuanya, keinginan untuk mengawal implementasi APBD dari penyimpangan juga semangat semuanya," kata Presiden.

Dikatakan Presiden, baik pimpinan DPR maupun pimpinan DPD sama-sama sepakat dengan pemerintah untuk mengawal implementasi APBN di tingkat pusat dan APBD di tingkat daerah sehingga tidak ada penyimpangan anggaran.

"Marilah sejak kita susun APBN itu sendiri benar-benar tepat, kemudian ketika diimplementasi dipastikan benar dan tepat, kita tidak ingin ada keterlambatan aliran (anggaran program-red), karena bila tidak maka tidak tercapai sasaran yang dirumuskan, proses untuk sampai APBN juga panjang, dari pusat-daerah dan termasuk Musrenbangnas, mengalir dari prioritas dan agenda, oleh karena pembahasan di DPR kita ingin tepat dari apa yang kita rumuskan. Memang ada sedikit perubahan sepanjang untuk kepentingan bersama kita setuju," tegasnya.

Kepala Negara mengatakan juga telah meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK bersama-sama mengawal anggaran agar tidak terjadi penyimpangan.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Penulis Cerita Silat Kumpul di Candi Borobudur

Written By Unknown on Senin, 29 Oktober 2012 | 11.37

TEMPO.CO, Yogyakarta- Ajang temu penulis novel cerita silat setanah air, »Borobudur Writer Festival", dibuka pejabat dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Juju Masunah, di pendopo Hotel Ambarrukmo Yogyakarta, Ahad 28 Oktober 2012. 

»Pertemuan para penulis cerita silat ini akan menjadi forum yang dipakai secara berkelanjutan menghidupkan potensi wisata bagi Borobudur yang selama ini hanya berdiri sebagai sebuah situs," kata Juju.

Pada pembukaan itu hadir sejumlah pemateri dan peserta seperti penulis serial Gadjah Mada Langit Kresna Hariadi dan budayawan Mudji Sutrisno.

Festival yang mulai berlangsung mulai kemarin di Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, itu akan diikuti 100 penulis cerita silat se-Indonesia. »Inti dari kegiatan ini adalah wadah musyawarah bagi para penulis cerita silat, dengan budayawan dan tokoh sejarah serta arkeolog," ujar ketua panitia, Dorothea Rosa Herliany.

Langit Kresna Hariadi berjanji akan membuka secara blak-blakan soal perjalanannya menelurkan serial Gadjah Mada yang penjualannya dianggap fenomenal. Dia seperti sedang menghadapi gejolak ketika ada yang mempertanyakan sejarah Gadjah Mada.

PRIBADI WICAKSONO

Berita lain:

EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA

Soekarno: Bahasa Jawa Jangan Jadi Bahasa Nasional  

Tokoh Nasionalis ini, Kakek dari Dian Sastro 

Jokowi: Sekarang Saya Jadi Orang Betawi 

Gugatan Polri ke KPK Dinilai Aneh  


11.37 | 0 komentar | Read More

Museum Budaya Gunung Segera Dibangun di Merapi

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah akan membangun Museum Budaya Gunung di kawasan Gunung Merapi. Lokasi museum itu satu kompleks dengan Museum Vulkanologi Merapi di kawasan Kaliurang, Yogyakarta.

»Negara kita berada di kawasan cincin api. Artinya budaya masyarakat gunung punya kontribusi besar pada bangsa ini. Jadi harus ada museumnya," ujar Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wiendu Nuryanti di sela acara persiapan »World Cultural for Development Forum (WCF) 2013" di Yogyakarta pada Sabtu, 27 Oktober 2012.

Menurut Wiendu, rencana itu semakin menguat setelah berbagai komunitas secara intensif menggelar berbagai forum kebudayaan gunung, seperti Festival Lima Gunung atau Srawung Seni Segara Gunung.

Bagi dia, rencana ini akan membuat kawasan Merapi mempunyai tempat pengenalan peradaban gunung api paling lengkap di Indonesia. »Ada Museum Vulkanologi untuk aspek sains dan Museum Budaya Gunung dari segi tradisinya," kata Wiendu.

Wiendu mengatakan museum ini tak akan dibangun seperti museum lain yang hanya mementingkan aspek dokumentasi. Museum itu, ujarnya, harus menjadi penggerak tumbuhnya komunitas budaya gunung yang kuat.

»Nanti kita mau bentuk koloni seniman di museum itu sehingga bisa sekaligus menjadi pusat bertemunya komunitas kebudayaan berbagai gunung," kata Wiendu.

Kini rencana itu sedang dimatangkan tim dari jurusan Teknik Arsitektur Universitas Gadjah Mada. Ika Putra, anggota tim itu, mengatakan konsep bangunan museum akan dibuat sesuai dengan kontur geografis dan berada di bagian bawah permukaan tanah sehingga mirip bunger yang tak mudah rusak ketika ada erupsi.

Guru besar arkeologi Fakultas Ilmu Budaya UGM, Timbul Haryono, menyarankan agar konsep museum ini nanti menjadi penyampai cerita mengenai perjalanan kebudayaan masyarakat gunung. 

Rahayu Supanggah, Rektor Institut Seni Indonesia, Surakarta, berharap museum itu bisa menjadi media untuk mempelajari berbagai kesenian dan tradisi masyarakat gunung. Menurut dia, berbagai catatan sejarah membuktikan bahwa banyak tradisi di Keraton Jawa terinspirasi oleh budaya gunung. 

»Banyak tradisi yang dilahirkan dari gunung dan baru meluas setelah dibawa masuk keraton serta mengalami berbagai modifikasi."

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita lain:

Soekarno: Bahasa Jawa Jangan Jadi Bahasa Nasional 

Tokoh Nasionalis ini, Kakek dari Dian Sastro 

Gugatan Polri ke KPK Dinilai Aneh 

Rahasia Kisah Asmara W.R. Soepratman 

Lagu Indonesia Raya dan Kontroversinya  


11.37 | 0 komentar | Read More

Burung Migran dari Jepang Singgahi Gunung Slamet  

TEMPO.CO, Purwokerto- Selepas Subuh, Tempo bersama dua pengamat burung menembus kabut melaju menuju hutan lereng Gunung Slamet, satu-satunya hutan di Jawa Tengah yang masih bagus. Pagi itu, Sabtu, 27 Oktober 2012, kami berniat mengamati elang Jawa. Menurut informasi dari masyarakat Desa Kalipagu, Kecamatan Baturraden, Banyumas, sepasang elang Jawa sering bertengger di sebatang pohon di hutan Gunung Slamet.

Pohon itu berada di puncak bukit. Penduduk setempat menyebutnya bukit cinta. Tak ada yang bisa menjelaskan alasan bukit itu disebut bukit cinta. Dibutuhkan waktu 20 menit untuk mendaki bukit itu. Jalan menuju bukit merupakan punggungan yang kanan-kirinya jurang. Dibutuhkan konsentrasi lebih agar bisa sampai ke atas bukit.

Sampainya di lokasi, kami langsung mencari lokasi terdekat dengan pohon yang biasa digunakan sepasang elang Jawa itu bertengger. Pohon itu oleh masyarakat setempat dinamakan pohon benda. Ada dua dahan tak berdaun yang biasa digunakan untuk bertengger.

Agar tak membuat takut elang Jawa, kami membuat lokasi mengintip dengan kamuflase. Kami membuat semacam gua yang dibangun dari semak dan rerumputan. Semua serba tertutup, hampir tak terlihat dari luar. Bahkan, pencari rumput yang melintas pun tak tahu ada tiga manusia di dalam semak itu.

Tiga buah lubang kami buat dari sela-sela semak. Lubang ini digunakan sebagai tempat lensa kamera mengunci obyek foto. Satu jam berlalu, tak ada tanda-tanda burung yang dijadikan lambang negara itu, burung Garuda, muncul. Mendung agak mengganggu. Elang Jawa biasanya muncul saat matahari bersinar.

Pada jam kedua, semut di dalam gua mulai terusik. Mereka menggigit apa saja yang dirasa mengganggu sarang mereka. Sesekali, ulat bulu terlihat melintas dengan muka tanpa dosa. Tak mau kalah, lebah madu mendengung mengisap sari bunga. Tiga jam berlalu, tak ada tanda-tanda elang Jawa muncul. Jarak antara gua kamuflase dan pohon tempat elang bertengger sekitar 10 meter. Di posisi ini, kami yakin bisa mendapatkan gambar muka elang yang cukup gagah itu.

Kaki mulai kram. Perut mulai mengeluarkan bunyi »krucuk-krucuk". Rasa gatal dari ilalang pun mulai terasa. Perasaan bosan juga mulai melanda. »Kita harus bertahan," kata Timur Sumardiyanto, Koordinator Banyumas Biodiversity, Banyumas. »Biasanya jam segini, elang mulai keluar," kata Hariyawan Agung Wahyudi, Advisor Board Raptor Indonesia. Dia sesekali mencoba meluruskan kaki yang mulai kesemutan.

Tepat pada pukul 12.00, kami memutuskan keluar dari tempat persembunyian. Elang Jawa yang ditunggu tak muncul juga. Tiba-tiba, dari arah belakang persembunyian, kami melihat sepasang sikep madu Asia dan seekor elang alap Cina. Dua burung jenis raptor yang merupakan burung migran. Sikep madu berasal dari Jepang dan daerah Siberia. Adapun elang alap berasal dari Cina.

Mereka mengikuti angin dan menghindari musim dingin dengan melakukan perjalanan ribuan kilometer menuju Indonesia, yang suhunya lebih hangat. Biasanya, tempat persinggahan terakhir mereka adalah Nusa Tenggara Timur. »Gunung Slamet dan Sungai Serayu merupakan salah satu tempat favorit burung migran ini," kata Timur.

Pada bulan-bulan ini, kata dia, puluhan ribu burung migran mulai terlihat di angkasa Banyumas. Saat ini mereka sedang singgah atau roosting di sejumlah tempat di Banyumas. »Kedatangan mereka sebenarnya sudah dimulai sejak awal Oktober, biasanya mereka tinggal hingga Maret," ujarnya.

Timur mengatakan Banyumas merupakan salah satu tempat persinggahan burung migran dari belahan bumi bagian utara. Saat ini, belahan bumi bagian utara sedang memasuki musim dingin sehingga burung bermigrasi ke wilayah bumi bagian selatan, termasuk Indonesia.

ARIS ANDRIANTO

Baca juga:

EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA

Tokoh Nasionalis ini, Kakek dari Dian Sastro 

Gugatan Polri ke KPK Dinilai Aneh 

Rahasia Kisah Asmara W.R. Soepratman 

Lagu Indonesia Raya dan Kontroversinya   


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Temui Polri Soal Nasib Dua Tersangka Simulator

Written By Unknown on Minggu, 28 Oktober 2012 | 11.37

TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengambil keputusan ihwal penetapan tersangka maupun penahanan dua perwira polisi dalam kasus korupsi simulator ujian surat izin mengemudi. Juru bicara lembaga antikorupsi itu, Johan Budi S.P mengatakan tim teknis komisinya bakal menemui Markas Besar Polri untuk membahasnya.

"Kalau tidak salah akan bertemu Senin atau Selasa pekan depan," kata Johan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu, 27 Oktober 2012.

Dua perwira polisi yang dimaksud adalah Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus simulator.

Kasus yang sempat menjadi polemik ini telah diserahkan sepenuhnya ke KPK. Namun KPK belum nenetapkan kedua perwira polisi itu sebagai tersangka. Sejumlah pihak menduga keduanya bakal bebas demi hukum karena masa tahanannya akan habis pekan depan.

Menurut Johan, pembahasan tim teknis KPK dengan tim Polri cukup penting karena penetapan mereka sebagai tersangka maupun penahanannya perlu disimpulkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pertemuan itu akan menentukan apakah mereka akan tetap tersangka atau tidak. "Begitujuga akan dibahas soal penahanannya," kata dia.

Johan membantah ada kendala yang terjadi dalam proses penyerahan kasus ini, sehingga pengambilan keputusan terhadap nasib Teddy dan Legimo berlangsung alot. "Bukan kendala cuma perlu waktu," ucapnya.

TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler

Merah Putih, Cinta Indonesia Saykoji dalam Rap 

Saykoji: Lagu Nasionalis Tak Perlu Tunggu Momen

Bangun Pemudi Pemuda di Mata Selebritas 

Wawancara Alfred Simanjuntak: Berjuang dengan Lagu 4

Wawancara Alfred Simanjuntak: Berjuang dengan Lagu 3

EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA


11.37 | 0 komentar | Read More

Gugatan Polri ke KPK Dinilai Aneh

TEMPO.CO, Jakarta--Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai gugatan perdata Markas Besar Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, aneh. Gugatan itu terkait penggeledahan kasus suap pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi di kantor Korps Lalu Lintas, Juli lalu.

"Apa iya masalah itu bisa digugat? Di mana letak perdatanya? Ini aneh, langkah lembaga penegak hukum kok digugat lembaga lainnya dalam penanganan kasus yang sama," kata Yenti saat dihubungi, Ahad, 28 Oktober 2012. "Sebenarnya yang merasa dirugikan itu Polri atau pihak berkepentingan?"

Gugatan terhadap institusi penegak hukum, kata Yenti, biasanya dilakukan pihak berperkara. Selain menggugat perdata, langkah hukum lainnya adalah mengajukan gugatan praperadilan. "Tapi itu oleh tersangka atau terdakwa. Nah ini masa penegak hukum juga yang menggugat?"

Menurut Yenti, wajar jika KPK hingga kini belum mengembalikan dokumen yang diklaim Polri tak terkait kasus simulator. Sebab ada kemungkinan dokumen itu masih dibutuhkan KPK untuk mengembangkan penyidikan kasus yang merugikan negara lebih dari seratus miliar.

Apalagi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Puji Hartanto, juga mengatakan dokumen yang diminta pihaknya terkait pengadaan di Korlantas. "Bisa jadi berkas itu dipandang KPK masih perlu diselidiki. Penyidikannya pun kita tahu belum selesai karena belum dilimpahkan ke jaksa," kata Yenti.

Yenti juga memandang lumrah KPK belum bersedia menjawab dan menjelaskan ke Mabes ihwal alasan belum dikembalikannya sebagian barang sitaan. Sebabnya, hal itu terkait strategi penyidikan KPK yang tabu dibeberkan. Menurut Yenti, sebagai institusi penegak hukum, Polri mestinya sudah paham masalah itu.

Karena itu Yenti menilai aneh jika sikap diam KPK dijadikan dalih Mabes untuk menggugat lembaga antirasuah. "Harusnya Korlantas tahu. Mereka kan juga penyidik yang mesti merahasiakan strateginya," ujarnya.

Gugatan Korlantas ke KPK didaftarkan pengacara Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu. Mereka menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan immaterial Rp 6 miliar, karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan.

Puji menyebut Korlantas menggugat KPK karena hingga kini Komisi tidak memberi kepastian nasib dokumen yang disita dalam penggeledahan. Menurut Puji, sebagian dari dokumen yang disita KPK tidak terkait kasus suap simulator, melainkan pengadaan lainnya.

Korlantas, kata Puji, sebelumnya sudah mengirim surat ke KPK yang intinya meminta agar dokumen yang tidak terkait kasus simulator, dikembalikan. Surat itu direspon KPK. Mereka meminta Mabes agar mengirimkan rincian dokumen yang dinilai tak terkait kasus simulator.

Oleh Mabes, permintaan KPK ditanggapi dengan mengirim daftar dokumen yang dimaksud. Namun hingga kini, surat terakhir yang mengatasnamakan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo itu belum berbalas. Sikap tak acuh KPK inilah yang dinilai Mabes mengganggu kinerja lembaganya. Apalagi surat sudah dikirim lebih dari sebulan lalu.

ISMA SAVITRI

Baca juga:

Edisi #SaveKPK

SPDP Janggal, Pengacara Novel Temui Komnas HAM

Pengacara Duga Surat Hukuman Novel Palsu

Rekayasa Kasus Novel Kian Jelas

Edisis Khusus Tempo.co Sumpah Pemuda


11.37 | 0 komentar | Read More

Menelusuri Jaringan Hasmi, Kelompok Terduga Teroris

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 menggelar operasi di sejumlah tempat dengan mengamankan 11 orang terduga teroris. Mereka tergabung dengan kelompok Harakah Sunny Untuk Masyarakat Indonesia (Hasmi).

Pengamat Intelijen Mardigu WP mengatakan kelompok tersebut diisi oleh orang baru dengan ideologi lama. Mereka menggunakan jaringan yang sudah ada unruk melakukan perekrutan anggota.

"Ini anak-anak baru, kelompok baru dengan ideologi lama, kelompok ini menggunakan jaringan NII (Negara Islam Indonesia)," kata Mardigu ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (28/10/2012).

Mardigu mengungkapkan kelompok ini bekerja secara sembunyi-sembunyi dengan tidak menunjukkan aktivitasnya di permukaan. Namun persiapan mereka tidak matang dan kelompok tersebut diperkirakan baru terbentuk kurang dari setahun.

"Mereka underground, tidak pernah muncul di permukaan, saya menduga mereka merapatkan barisan dulu," katanya.

Kelompok tersebut, kata Mardigu, memanfatkan dunia maya untuk melakukan propaganda dan membentuk pola pikir yang sama. Namun, untuk pengrekrutan anggota melalui jalur guru-murid, persaudaraan dan hubungan pertemanan.

"Ini belum bisa dibilang teroris, tapi gerakan pengacau keamanan, karena tidak sangar," tuturnya.
Sebelumnya, operasi Densus 88 Anti Teror Polri di Madiun, Solo, Bogor, dan Jakarta diamankan seluruhnya 11 orang. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Suhardi Alius mengungkapkan bahwa semua orang yang ditangkap tetrkait kelompok Harakah Sunny Untuk Masyarakat Indonesia.

Pergerakan Densus untuk membukuk kelompok teroris tersebut berawal dari Madiun, Jumat (26/10/2012) malam, tepatnya di Perumahan Puri Amarta Residence Nomor B3 desa Josena, Kecamatan Taman. Di sana mereka mengamankan dua orang atas nama Agus Anton alias Thoriq dan Warso alias Kurniawan.

Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (27/10/2012) Densus 88 melakukan penangkapan secara serentak di Solo, Bogor, dan Jakarta. Di Solo, Jawa Tengah, diamankan tiga orang. Pertama, Abu Hanifah selaku pimpinan kelompok Hasmi, ia ditangkap di Jalan Lawu Timur, Mojosong, Jebres, Solo.

Kedua, Harun, ia dibekuk di jalan Sumpah Pemuda, Dukuh Bondowoso, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.Ketiga, Pujianto alias Ari alias Ahmadun yang kedapatan membonceng Abu Hanifah saat penangkapan.

Lokasi ketiga, di Jalan Neglasari Kidul, Kelurahan Leuwimekar, Leuwiliang, diamankan dua orang atas nama Emir atau Emirat dan Zainuddin. Kemudian, Usman di Cikaret.

Terakhir di Palmerah, Jakarta Barat, awalnya diamankan dua orang atasnama Azhar dan Herman. Terakhir di Kebon Kacang dengan tersangka Narto.

Dari sejumlah lokasi penggerebekan tim Densus 88 Anti Teror Polri menemukan sejumlah bahan peledak, bom rakitan siap ledak, dan amunisi dengan berbagai kaliber.

NASIONAL POPULER

  • Jokowi: Yang Kemarin Saya Kunjungi, Tidur Saja
  • Kalimantan Utara Resmi Jadi Provinsi
  • Politisi PD: Dahlan Iskan Jangan Sok Bersih!
  • DPR akan Seret Dahlan ke KPK
  • Kasus PLN Lebih Besar Dari Kasus Century

11.37 | 0 komentar | Read More

Paradigma RUU Kamnas Dinilai Keliru

Written By Unknown on Sabtu, 27 Oktober 2012 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta -  RUU Keamanan Nasional diminta untuk lebih fokus pada pengaturan  wilayah abu-abu yakni soal pengerahan kepolisian dan TNI. »Selama ini perbantuan tenaga antara TNI dan Polri itu belum jelas mekanismenya," ujar Direktur Insitute of Defense, Security and Peace Studies Mufti Makaarim, Jumat, 26 Oktober 2012.

Draft RUU Kamnas yang kini ada, kata Mufti, belum banyak mengatur soal penting itu. Terkesan, draft saat ini dibuat untuk mengatur situasi sekaligus sistem keamanan nasional. »Ada kesan dipaksakan ingin mengatur keduanya," ujar dia.

Akibatnya, RUU Kamnas dicurigai berpotensi untuk menciptakan rezim otoriter baru. »Kecurigaan ini muncul karena draft memberi otoritas besar pada presiden dan gubernur dalam  menangani keamanan," ujar dia.

Padahal, wewenang kepala daerah tentang masalah keamanan sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. »Hubungannya dengan aparat keamanan juga sudah dimasukkan dan tentu diatur dalam perangkat perundangan yang lainnya," kata Mufti. Sedangkan untuk ancaman dalam skala nasional juga sudah jelas akan diatur oleh pemerintah pusat.

Di sisi lain, kata Mufti, tak jelas benar apa ancaman nasional yang diamanatkan dalam RUU Kamnas. »RUU Kamnas terkesan ingin mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari ancaman bersenjata hingga penanganan bencana," kata dia.

Menurut Mufti, RUU Kamnas seharusnya memberikan definisi yang jelas tentang ancaman nasional bagi Indonesia. »UU Kamnas memang ada di negara lain, namun disebutkan secara spesifik definisi ancaman nasional."

Mufti mengakui RUU Kamnas memang diperlukan. »Namun pembahasan kelanjutan pembahasan RUU Kamnas di DPR perlu diperhatikan," kata dia. Dia mengingatkan agar pembahasan beleid baru ini tak hanya bongkar pasang pasal.

»Yang kita butuhkan sekarang adalah perubahan paradigma dalam draft RUU Kamnas secara pasal per pasal," kata Mufti. Dia menegaskan agar definisi ancaman nasional dalam RUU Kamnas dibuat lebih spesifik untuk menghilangkan multi tafsir dan kecurigaan masyarakat.

SUBKHAN

Berita Terpopuler:

Keponakan Miranda Goeltom Gedor Penjara KPK  

Cicak vs Buaya Memanas Lagi, Kini Polri Gugat KPK 

Dirut RNI siap Ungkap Anggota DPR Peminta Upeti

Dua Hakim Agung Berseteru, Ada Pengusaha Terlibat? 

Berapa Jokowi Kurban? Riya, Tak Perlu Disebut


11.37 | 0 komentar | Read More

Muntaber Serang Ogan Ilir, 8 Warga Meninggal

TEMPO.CO , Palembang: Muntaber menyerang tiga desa di Kabupaten Ogan Ilir. Di sana, lima warga setempat meninggal.

Belum selesai penanganan persoalan kejadian luar biasa (KLB) muntah berak di tiga desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kejadian serupa melanda Desa Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Di sini 3 warga setempat meninggal.

"Dari kasus di Ogan ilir dan Banyuasin sudah terdata 8 orang warga meninggal. Sementara sekitar 80 orang lainnya masih dirawat," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, Matdani Nurcik, Jumat, 26 Oktober 2012.

Pada Jumat, tim Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Selatan diturunkan untuk mengecek mutu air sungai dan sumur di kedua kabupaten itu. Kepala BLH Sumatera Selatan Bachnir Rasyid kepada wartawan menuturkan pihaknya belum dapat memastikan sebab musabab adanya KLB di tiga desa di Ogan Ilir dan beberapa desa lainnya di Banyuasin.

"Kejadian ini terbilang besar. Makanya kami perlu turun langsung kelapangan untuk mengecek mutu air di sana karena sejauh ini kabar yang kami terima masih beragam," kata Bachnir, Jumat, 26 Oktober 2012.

Penyakit muntaber menyerang Desa Rantaubayur, Kecamatan Rantaubayur, Banyuasin. Sedikitnya 4 warga yang terserang penyakit ini kondisinya kritis, sementara 40 warga lainnya menjalani perawatan darurat di lapangan desa setempat.

Dikabarkan empat warga yang kondisinya kritis dirujuk ke RSUD Banyuasin. Mereka yang meninggal telah dikebumikan keluarganya masing-masing. Mereka adalah Romadhon bin Tabrani, 6 tahun, warga Dusun II; Vina Binti Samson, 6 tahun, warga Dusun IV; dan Desi binti Suhardi, 10 tahun, warga Dusun IV Desa Rantau Bayur.

Kepala Desa Rantau Bayur Irwanto mengatakan warga yang terserang penyakit muntaber ini kebanyakan tinggal di Dusun IV. Sedangkan di dusun II hanya ada beberapa warga yang mengidap penyakit ini.

PARLIZA HENDRAWAN

Berita lain:

Keponakan Miranda Goeltom Gedor Penjara KPK  

Cicak vs Buaya Memanas Lagi, Kini Polri Gugat KPK 

Berapa Jokowi Kurban? Riya, Tak Perlu Disebut

Mengapa Pattinson Benci Adegan Seks dengan Stewart 

Diapit SBY-JK, Joko Widodo Salat Id di Istiqlal


11.37 | 0 komentar | Read More

Dirut RNI Siap Beberkan Pemeras di DPR

TEMPO.CO, Jakarta-Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ismed Hasan Putro, menyatakan kesiapannya untuk membeberkan nama-nama oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang meminta upeti.

"Saya tidak mau menyebutkan nama-namanya, tapi kalau saya dipanggil DPR untuk pertanggungjawabkan omongan itu, saya siap (membeberkan)," ujarnya kepada Tempo, kemarin. »Agar tidak menimbulkan fitnah."

Sebelumnya, Ismed mengungkapkan, dirinya pernah dimintai upeti oleh anggota Dewan ketika baru menjabat. Permintaan itu tidak langsung disampaikan kepada dirinya, melainkan melalui sekretaris perusahaan dalam rapat dengar pendapat. "Katanya semacam urunan (patungan) dan sudah turun-temurun," kata Ismed. "Tapi saya tolak karena harus bersih."

Menurut dia, masalah setoran upeti kepada anggota Dewan adalah persoalan yang sudah umum diketahui, namun ditutupi. »Buktinya, banyak kan anggota Dewan yang diadili."

Ismed menyesalkan pernyataan Ketua Komisi BUMN DPR, Benny K. Harman, yang menyerang dirinya di media. »Menyerang balik dengan menyatakan saya pemeras itu tidak benar dan arogan," ujarnya. Tindakan itu tidak seharusnya dilakukan anggota Dewan.

Benny, politikus PDI Perjuangan, sebelumnya mengatakan Ismed sebagai pemeras. "Saya tahu siapa itu Ismed, dia yang justru tukang peras."

Beberapa waktu lalu, Menteri BUMN Dahlan Iskan juga mengirimkan pesan pendek (SMS) kepada Sekretaris Kabinet, Dipo Alam. Dipo mengatakan, Dahlan berterima kasih dengan adanya Surat Edaran Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 dengan Mencegah Praktek Kongkalikong.

"Dia dan jajarannya bertekad menolak bila ada oknum DPR yang minta jatah dalam pencairan PMN," kata Dipo.

Pernyataan Dahlan soal pemerasan yang dilakukan anggota Dewan membuat Ketua DPR Marzuki Alie berang. "Kalau menyebut oknum tidak apa-apa, tetapi ini kan disebutnya anggota. Harus hati-hati kalimatnya," ujarnya.

Dia meminta Dahlan membuktikan pernyataannya tersebut. "Kalau ada anggota DPR yang minta, laporkan, dong. Jangan seperti itu, akhirnya hubungan menjadi tidak baik."

ALI NY | ANANDA PUTRI | SATWIKA

Berita Terpopuler:

Upeti DPR ke BUMN Akan Dibuka di Senayan 

Keponakan Miranda Goeltom Gedor Penjara KPK  

Cicak vs Buaya Memanas Lagi, Kini Polri Gugat KPK 

Dua Hakim Agung Berseteru, Ada Pengusaha Terlibat? 

Berapa Jokowi Kurban? Riya, Tak Perlu Disebut


11.37 | 0 komentar | Read More

Muhaimin Protes Proses Hukum Malaysia

Written By Unknown on Jumat, 26 Oktober 2012 | 11.37

TEMPO.CO , Jakarta--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan protes keras terhadap proses hukum Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) TKI asal Kalimantan Barat yang divonis mati oleh pengadilan Malaysia. Alasannya, kedua buruh migran itu hanya membela diri.

"Kita akan berjuang terus menggapai keadilan dan saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang tidak transparan," kata Muhaimin Iskandar di siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 25 Oktober 2012. Muhaimin menuturkan ada bentuk ketidakadilan antara lain bahwa dalam pengadilan tingkat pertama.

Ada tiga terdakwa yaitu kedua TKI bersama rekan mereka yang warga negara Malaysia. Namun pada tingkat banding, kata Muhaimin, yang dihukum mati hanya kedua TKI. Menurut Muhaimin, ini bentuk diskriminatif terhadap warga Indonesia.

Sementara itu, Menakertrans menyatakan pemerintah Indonesia melalui KBRI Malaysia telah melakukan upaya pendampingan dan perlindungan hukum dan telah memiliki pengacara untuk mendampingi kedua TKI. Ia meminta KBRI dan jajarannya di Malaysia bekerja keras. Muhaimin berharap kedua WNI itu bisa segera bebas dan pulang.

Pemerintah Indonesia kata Muhaimin juga telah menyewa pengacara tetap di Malaysia untuk menangani kasus-kasus pidana dari para TKI dan WNI di negara tersebut. "Jadi sekarang kita punya pengacara tetap di sana untuk menangani semua masalah, dibiayai APBN," ucap Muhaimin. Dahulu pengacara dikontrak per kasus, kata ia, sekarang dikontrak penuh. Di Saudi Arabia, Indonesia juga punya pengacara tetap.

Kedua TKI yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) berasal dari Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat dan menjadi TKI di Malaysia yang bekerja sebagai penjaga kedai video game. Kedua TKI tersebut menjalani proses hukum atas tuduhan pembunuhan terhadap Kharti Raja yang mencoba mencuri di rumah majikannya.

Pada pengadilan tingkat pertama kedua TKI dan seorang rekan kerja mereka yang warga negara Malaysia divonis bebas murni karena tidak terbukti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang. Namun keluarga Kharti Raja kemudian menyatakan banding dimana pada proses pengadilan selanjutnya Frans dan Dharry divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor.

SUNDARI

Baca juga:

Panas-Dingin Dahlan Iskan versus DPR

Ancaman Pemanggilan DPR, Ini Respons Dahlan Iskan

Angelina Sondakh Digosipkan Hamil, Apa Kata Ayah?

Penipuan Haji Diduga Libatkan Pegawai Kementerian

Hubungan Dahlan dengan DPR Memanas


11.37 | 0 komentar | Read More

Hambalang, Menteri Andi Bertanggung Jawab Moral

TEMPO.CO, Jakarta--Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng mengaku bertanggung jawab atas carut-marutnya pelaksanaan pembangunan proyek pusat pendidikan olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Proyek ini diduga sarat unsur korupsi dan saat ini tengah ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya bertanggung jawab secara moral," kata Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2012. "Tetapi kalau ada penyimpangan-penyimpangan, tentu saja yang melakukan penyimpangan yang harus bertanggung jawab secara hukum."

Andi enggan banyak berkomentar ihwal kemungkinan dirinya dijadikan tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi di proyek Hambalang. Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada proses hukum. "Saya dan seluruh jajaran Kemenpora siap untuk bekerja sama penuh dengan KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan membuka peluang masuknya nama Andi ke dalam laporan audit investigasi pembangunan proyek Hambalang. Tim auditor BPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Andi. "Pak Andi itu masih diproses," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada Tempo, Rabu kemarin.

Hasan mengungkapkan, peran Andi ditelusuri berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan sebelumnya. Senin sore lalu, lima auditor BPK memeriksa Andi di kantor Kementerian Olahraga dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

Ia menuturkan, tak adanya nama Andi dalam laporan sementara per 1 Oktober 2012 tidak dapat dijadikan acuan. Alasannya, proses investigasi terus berkembang dari waktu ke waktu. Apalagi, sejak 1 Oktober, auditor sudah maju signifikan.

PRIHANDOKO

Baca juga:

Kisruh Proyek Pembangunan Stadion Hambalang

KPK Bidik Anas Urbaningrum?

Audit Proyek Hambalang Diserahkan 31 Oktober

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Hambalang

Berapa Kerugian Hambalang versi KPK?

7 Indikasi Penyimpangan Proyek Hambalang


11.37 | 0 komentar | Read More

Didin: KPK-Polri-Kejagung Harus Kompak

Jakarta (ANTARA) -Khatib shalat Idul Adha di Masjid Agung Sunda Kelapa Jakarta Didin Hafidhuddin menyoroti hubungan antarlembaga penegak hukum dengan menegaskan semua lembaga itu harus kompak menghadapi tindak kejahatan korupsi.

Khotbah disampaikan oleh Dewan Pakar Masjid Agung Sunda Kelapa, Kyai Haji Didin Hafidhuddin, sedangkan yang bertindak sebagai imam adalah Imam Masjid Agung Sunda Kelapa Deden Ramdan.

Dalam khotbahnya, Didik menyoroti mengenai masalah hubungan institusi penegak hukum dan berharap agar lembaga-lembaga tersebut mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas.

"Polri, Kejagung dan KPK harus bersatu dan bersinergi dalam menghadapi tindak kejahatan korupsi yang menjadi salah satu akar permasalahan kemiskinan di Indonesia dan dunia," kata Didin.

Tawuran

Selain itu, Didin juga mengajak umat untuk memperhatikan kondisi pendidikan yang belakangan diwarnai tawuran pelajar.

"Ada yang tidak tepat dalam mengasuh dan mendidik generasi muda, lingkungan pendidikan yang pertama adalah keluarga dan harus menjadi prioritas utama seperti keluarga Nabi Ibrahim yang diabadikan dalam rukun dan wajib haji adalah contoh keluarga yang berhasil menumbuhkembangkan anak yang memiliki integritas pribadi dan `akhlaqul karimah`," ungkap Didin.

Artinya, orang tua harus memberikan contoh kepada anak-anaknya seperti mengerjakan shalat, berdoa, membaca Al Qur`an serta menanamkan rasa cinta kepada orang lain.

Tahun ini Masjid Agung Sunda Kelapa juga menerima 20 ekor sapi dan 102 ekor kambing.

"Tahun ini kami menerima kurban 20 ekor sapi dan 102 ekor kambing yang akan diberikan kepada sejumlah mushola di sekitar Menteng Atas dan kaum duafa yang sering datang ke masjid," kata ketua pelaksana perayaan Idul Adha Erwin Nasibo.

Kurban tersebut, menurut Erwin , di antaranya diberikan oleh sejumlah tokoh yang tinggal di kawasan Menteng seperti ketua MPR Taufiq Kiemas, Wakil Presiden Boediono, mantan Menko Polhukam Faisal Tanjung dan pengusaha Chairul Tanjung.

Sedangkan pada 2011, masjid yang diresmikan oleh mantan Gubernur Jakarta Ali Sadikin itu menerima 139 ekor kambing dan 11 ekor sapi kurban.

Masjid yang berlokasi di Jalan Taman Sunda Kelapa No 16 Menteng Jakarta Pusat tersebut dibangun dengan arsitek Gustaf Abbas pada tahun 1960-an dan rampung pada 1970.

Desain interior dan eksterior masjid ini dipenuhi simbol-simbol fleksibel yang tidak seperti masjid kebanyakan karena tidak memiliki kubah, bedug, bintang-bulan atau sederet simbol lain yang biasa ada dalam masjid.

Bentuk bangunannya mirip perahu, sebagai simbol pelabuhan Sunda Kelapa tempat saudagar muslim berdagang dan menyebarkan syariat Islam di masa lalu.

Luas total Masjid Agung Sunda Kelapa adalah 9.920 meter persegi sehingga dapat menampung 4.424 jamaah untuk beribadah.(mp)


11.37 | 0 komentar | Read More

Bupati Buol Amran Batalipu Mulai Diadili

Written By Unknown on Kamis, 25 Oktober 2012 | 11.37

INILAH.COM, Jakarta - Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan menerima suap terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation di Sulawesi Tengah itu.

Amran melalui penasihat hukumnya, Amat Entedaim mengaku siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini. "Iya, hari ini Amran akan menjalani sidang perdana," kata Amat, di Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Amat menegaskan, Amran siap mendengarkan dakwaan jaksa atas dugaan suap senilai Rp3 miliar pada sidang yang dipimpin Hakim Gusrizal tersebut. Suap diduga berasal miliar dari pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya.

Suap itu terungkap setelah KPK menangkap anak buah Hartati, Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, pada 26 Juni 2012. Namun, saat itu Amran berhasil lolos dari penggerebekan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran bisa ditangkap KPK, Jumat dinihari pada 6 Juli lalu.

Dalam persidangan Yani Anshori, sebelumnya disebutkan bahwa politikus Partai Golkar itu terbukti meminta bantuan pilkada dan uang keamanan di sekitar perkebunan PT HIP. Atas dasar itu Hartati bersikukuh dirinya merasa diperas Amran Batalipu. [yeh]


11.37 | 0 komentar | Read More

Pengadilan Spanyol Tolak Permintaan Uji Keturunan Raja

35 nama pemain Indonesia yang akan berlaga di Piala AFF 2012: http://t.co/QI1LxYnD
11.37 | 0 komentar | Read More

Diduga Terima Suap, Bupati Buol Jalani Sidang Perdana

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation, Amran Batalipu mengaku siap menjalani sidang perdananya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/10).

Bahkan, kata Amran yang merupakan Bupati Buol nonaktif, Sulawesi Tengah, ini persidangan tak perlu lagi mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Insya Allah dan Alhamdulillah saya siap. Kalau perlu tidak usah mendengarkan dakwaan, langsung eksepsi," kata Amran di Pengadilan Tipikor.

Pada kasus ini, Amran Diduga menerima suap Rp 3 miliar dari bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya. Suap itu terungkap setelah KPK menangkap tangan anak buah Hartati yang menjadi Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amrab, pada 26 Juni 2012.

Pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut. (YUS)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Hari Ini Nasib Tersangka Teror Lion Air Ditentukan

Written By Unknown on Rabu, 24 Oktober 2012 | 11.37

TEMPO.CO , Jakarta:AGS, 48 tahun, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan teror terhadap maskapai penerbangan pesawat Lion Air JT 568 tujuan Yogyakarta-Denpasar pada 14 Oktober lalu. Hari ini, Rabu 24 Oktober 2012, penyidik akan memutuskan apakah tersangka akan ditahan atau tidak atas kasus tersebut.

"Karena batas waktu penyelidikan berdasarkan UU Terorisme adalah 7 x 24 jam. Itu terhitung sejak penangkapan 17 Oktober malam," kata Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Kris Erlangga di Hotel Jayakarta, Yogyakarta.

Kris menjelaskan, sejak diperiksa pada 18 Oktober hingga kini, tersangka berada dalam pengawasan Direktorat Kriminal Umum Polda DIY. "Bukan ditahan. Tapi dalam penangkapan," kata Kris.

Kasus dugaan teror bermula dari istri tersangka, Umaya yang berasal dari Surakarta akan check in pesawat di bandara Adisutjipto pada 14 Oktober. Tiket pesawat Lion Air yang dikantonginya terbang pukul 19.30 WIB. Umaya baru check in pada 20.30 WIB.

AGS yang berada di Denpasar mencoba menghubungi operator Lion Air, Yuli untuk meminta agar istrinya diperbolehkan check in untuk ikut dalam penerbangan Lion Air berikutnya. Penerbangan selanjutnya adalah Lion JT 568 yang baru mendarat dari bandara Soekarno Hatta pada pukul 20.14 WIB di bandara Adisutjipto.

Permintaan tersebut tidak diizinkan. AGS dalam hubungan telepon kepada Yuli mengatakan, Umaya hanya membawa tas kecil tanpa bagasi. Umaya disebut AGS tidak membawa bahan berbahaya dalam tasnya.

AGS berharap, Umaya diperbolehkan check in pada penerbangan berikutnya. Namun pernyataan AGS dinilai sebagai bentuk teror sehingga perlu ada penyisiran atas dugaan bahan peledak dalam pesawat tersebut.

Dalam penyelidikan, AGS membantah telah menyebut bahan peledak di dalam pesawat. Kris enggan membeberkan apa yang sebenarnya dikemukakan AGS dalam hubungan telepon dengan Yuli. Apakah benar AGS menyebutkan ada bahan peledak di dalam pesawat ataukah ada perbedaan presepsi dari Yuli atas perkataan AGS. "Itu sudah masuk materi pemeriksaan," kata Kris.

Sejauh ini, beberapa barang bukti berupa telepon genggam dan sim card tersangka telah disita. Rekaman isi pembicaraan telepon antara AGS dengan Yuli belum didapatkan penyidik. Tersangka adalah warga negara Italia yang sudah menetap 10 tahun di Jalan imam Bonjol Denpasar. Sehari-hari, tersangka berprofesi sebagai pelukis.

"Motifnya karena tersangka secara pribadi tidak suka dengan Lion Air sehingga emosi. Bukan sengaja langsung menyerang perusahaan itu," kata Kris.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengaku makaspainya telah tiga kali menerima teror. Yakni saat pesawat berada di bandara Juanda Surabaya, Ujung Pandang, dan Yogyakarta. "Rata-rata karena bercanda. Tapi baru yang di Yogyakarta ini yang tertangkap," kata Edward.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita Terpopuler

Mereka Diduga Berperan di Hambalang 

SBY Tetap Positive Thinking Soal Anas dan Andi

Jurus Jitu Marzuki Alie Supaya Jadi Anggota DPR

Soal Hambalang, Menteri Agus: Tunggu Audit Selesai

Auditor BPK Temui Andi Mallarangeng Soal Hambalang

Polri Dinilai Mulai Sejalan dengan KPK 

PAN-PPP Usung Bibit Waluyo di Pilkada Jawa Tengah


11.37 | 0 komentar | Read More

Wa Ode Tahu Ada Transfer Duit Suap ke Rekeningnya

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Bank Mandiri mengatakan Wa Ode Nurhayati pernah menyaksikan pemindahan duit Rp 1,5 miliar dari rekening Haris Andi Surrahman ke dalam rekening milik politikus dari Partai Amanat NAsional itu. Pemindahan duit dilakukan Wa Ode bersama Haris, Fahd El Fouz, serta Sefa Yolanda. 

"Penyerahan uang ke rekening Ibu Wa Ode terjadi pada sore hari setelah Haris membuka rekening dengan saldo awal Rp 2 miliar," kata Gunawan, pegawai Bank Mandiri Cabang Dewan Perwakilan Rakyat, saat bersaksi dalam sidang Fahd El Fouz di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Selasa malam, 23 Oktober 2012.

Fahd adalah pengusaha yang menyuap anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 6 miliar. Duit suap yang diserahkan melalui kader Golkar Haris Andi Surrahman bertujuan agar proyek dana penyesuaian infrastruktur daerah dialokasikan ke tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Wa Ode selama ini berkali-kali membantah secara sengaja menerima duit Fahd. Ia mengaku dijebak Haris dengan menyerahkan duit suap secara tunai melalui stafnya, Sefa Yolanda. Wa Ode telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus ini.

Gunawan mengatakan duit Rp 1,5 dari Haris mulanya berasal dari rekening Fahd. Haris membuka rekening di banknya dan menempatkan saldo awal dari duit Fahd sebanyak Rp 2 miliar. Transaksi antara Wa Ode, Fahd, dan Haris itu, kata dia, terjadi pada 13 Oktober 2010.

Namun pada 14 Oktober, Sefa kembali menerima duit dari rekening Haris Rp 1 miliar. Oleh Sefa, duit tersebut dimasukkan ke rekening Wa Ode. "Tetapi waktu itu yang melakukan transaksi langsung hanya Haris dan Sefa," ujarnya.

Berbeda dengan Gunawan, Sefa tetap kukuh menyatakan Haris memberi duit kepadanya dalam bentuk tunai dan dibungkus plastik. Duit itu lantas dibawa ke apartemen Wa Ode di Permata Hijau, Jakarta Selatan. "Ibu bilang duit itu kembalikan ke Haris, saya pun masukkan ke rekening Haris," ujarnya.

Pernyataan Sefa sempat membuat anggota majelis Hakim Pangeran Napitupulu kesal. "Sandiwara kalian, kau bawa uang pura-pura ke mana. Padahal menurut saksi Gunawan waktu transaksi ada kau dan Wa Ode," ujarnya. "Rekayasa dalam sidang ini luar biasa."

Sefa langsung sesenggukan. Ia pun mengakui bahwa semua transaksi antara dirinya dengan Haris dan Fahd diketahui bosnya Wa Ode. "Nah, yang penting Wa 0de tahu soal ini, jadi tidak salah hakim memutus dia bersalah," ujar Pangeran kepada Sefa.

Adapun Fahd membenarkan semua keterangan saksi dari Bank Mandiri. Ia juga mengaku mengenal Sefa. "Saya selalu berkomunikasi dengan Sefa."

TRI SUHARMAN

Terpopuler:

PPATK: Jejak Transaksi Hambalang ''Gelap'' 

PAN-PPP Usung Bibit Waluyo di Pilkada Jawa Tengah

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Hambalang

Penyerahan Kasus Simulator tanpa SP3 Dinilai Benar 

Tim Teknis KPK Bahas Nasib Tersangka Simulator SIM  


11.37 | 0 komentar | Read More

Bank Mutiara Tolak Bayar Uang Nasabah Antaboga

TEMPO.CO, Yogyakarta - Manajemen PT Bank Mutiara Tbk tetap tidak mau mengembalikan uang nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Sebab, yang wajib mengembalikan dana itu Antaboga, bukan Bank Century, yang sudah menjadi Bank Mutiara.

"Mereka yang menuntut pengembalian uang itu bukan nasabah Century, tetapi nasabah Antaboga yang bodong itu," kata Mahendradatta, kuasa hukum Bank Mutiara, di Yogyakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.

Menurut Mehendradatta, yang wajib mengembalikan uang nasabah sebesar Rp 1,5 triliun itu Robert Tantular dan para pengelola Antaboga. Meskipun keputusan Mahkamah Agung mewajibkan Bank Mutiara mengembalikan uang nasabah, pihak Bank masih mengajukan upaya hukum. Satu di antaranya dengan peninjauan kembali.

Nasabah yang gencar menuntut pengembalian uang ke Bank Mutiara sebenarnya bukan nasabah Bank Century. Mereka adalah nasabah Antaboga yang uangnya disimpan di Bank Century. Menurut dia, nasabah Antaboga sangat tergiur dengan bunga tinggi, yang mencapai 11 persen, ketika bunga nasabah atau deposito bank hanya 5-6 persen. "Mereka, para nasabah Antaboga itu, juga sudah menikmati bunga tinggi, dan tidak pernah berkoar-koar. Tetapi, saat ada masalah, baru mereka berteriak-teriak minta pengembalian uang," kata Mahendradatta.

Antaboga, dia menambahkan, bukan produk Century, sehingga masalah pengembalian uang seharusnya menjadi tanggung jawab Antaboga. Jika Bank Mutiara mengembalikan uang mereka, permasalahannya akan merembet ke Lembaga Penjamin Simpanan. Sebab, Mutiara sudah milik negara melalui LPS.

Adapun dana LPS milik nasabah bank di seluruh Indonesia. Dana itu diambil dari bunga yang tidak dibayarkan penuh oleh bank kepada penabung, yaitu dipotong 0,25 persen untuk premi, yang menjadi milik LPS. Jika Mutiara dipaksa membayar kerugian investasi Antaboga, yang tidak terkait dengan pengambilalihan Bank Century, dana yang digunakan tentunya dana LPS, sebagai pemilik baru Bank Mutiara. "Berarti itu uang rakyat yang dibayarkan ke investor Antaboga. Apakah para penabung di semua bank rela jika uangnya untuk menutup kerugian investasi bodong itu," ujar Mahendradatta.

Meski begitu, menurut dia, Bank Mutiara akan taat dengan keputusan Mahkamah Agung. Langkah eksekusi juga diserahkan ke pengadilan. Para nasabah Antaboga disarankan tidak menagih langsung ke Bank Mutiara, karena proses eksekusi tetap melalui pengadilan.

Corporate Secretary Division Head Bank Mutiara, Rohan Hafas, mengatakan bahwa Antaboga memang memiliki rekening di Century. Tetapi kini rekening itu dibekukan polisi dan kejaksaan. "Soal berapa nominalnya, itu rahasia, tidak boleh dibocorkan ke publik," kata dia.

Bank Mutiara, dia menambahkan, tidak berhak membuka kembali rekening itu untuk dikembalikan ke nasabah Antaboga. Dan itu bukan urusan Bank Mutiara. Saat diambil alih pemerintah, aset Bank Century yang kini menjadi Bank Mutiara itu Rp 5 triliun, dan hingga September 2012 meningkat menjadi Rp 15 triliun.

MUH SYAIFULLAH

Berita Terkait:

PKS Sesalkan Misbakhun Disebut dalam Kasus Century 

Alasan Rekaman Rapat Century Diserahkan ke KPK 

DPR Tagih Janji Pemerintah Soal Aset Century 

Datangi KPK, Dipo Alam Serahkan Rekaman Century

DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Soal Century


11.37 | 0 komentar | Read More

PAN-PPP Usung Bibit Waluyo di Pilkada Jawa Tengah

Written By Unknown on Selasa, 23 Oktober 2012 | 11.37

TEMPO.CO, Semarang - Koalisi antara Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan Jawa Tengah sepakat mengusung Bibit Waluyo sebagai calon gubernur dalam pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2013.

Keputusan itu dicapai setelah dilakukan komunikasi panjang antara dua partai itu dan Bibit Waluyo. »Kami baru sepakat untuk usung posisi calon gubernur, sedangkan calon wakil gubernurnya belum ada kesepakatan," kata juru bicara PAN Jawa Tengah, Wahyudin Noor Aly.

Wahyudin menyatakan, koalisi akan memberi keleluasaan kepada Bibit Waluyo soal nama calon wakil gubernur. Mereka sepakat menyerahkan soal calon wakil gubernur itu kepada Bibit. Sebab, calon gubernur dan calon wakil gubernur haruslah cocok dalam bekerja. »Partai tidak bisa memaksakan nama cawagub kalau cagubnya tidak menghendaki," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah ini.

Ketua PPP Jawa Tengah Arif Mudatsir Mandan membenarkan bahwa partainya sudah melakukan komunikasi intens dengan PAN dan Bibit Waluyo. »Kami sudah sepakat koalisi," kata dia. Namun, ujar Arif, koalisi dan dukungan kepada Bibit Waluyo itu belum bersifat final karena harus dituangkan dalam memorandum of understanding (nota kesepakatan). »Penandatanganan MoU belum dilakukan karena masih ada yang harus dibicarakan, salah satunya soal cawagub," kata Arif.

Dia menjelaskan bahwa partainya memiliki beberapa figur yang layak mendampingi Bibit Waluyo, salah satunya dirinya sendiri. Sedangkan PAN lebih menyerahkan penentuan nama calon wakil gubernur kepada Bibit. »Jika cawagub yang diusulkan PPP diterima Bibit Waluyo, PAN akan tetap legowo," kata Wahyudin.

Wahyudin dan Arif menyatakan bahwa koalisi ini akan berusaha mencari tambahan partai lain. Dua partai papan tengah yang dibidik untuk diajak bergabung adalah Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera. Diharapkan, koalisi yang semakin besar bisa menambah kekuatan untuk memenangkan Bibit.

Bibit mengakui sudah menjalin komunikasi dengan PAN dan PPP. »Koalisi ini tidak semata untuk kepentingan partai, tapi ingin ada kesinambungan pembangunan Jawa Tengah secara tuntas," kata Bibit. Tapi Bibit juga mengaku menyerahkan masalah pencalonannya ini kepada rakyat. »Kalau saya dikehendaki, ya, monggo. Kalau tidak, ya, saya mohon maaf berarti saya ada keterbatasan."

Dia berharap koalisi partai yang mengusungnya menjadi koalisi partai-partai besar. »Kalau koalisi besar, ya, makin cocok," kata bekas Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ini. Dalam pencalonan nanti, Bibit mengaku tidak akan memakai cara-cara rekayasa. Dia mengatakan bahwa sosoknya tak ada yang ditutup-tutupi. »Saya, ya, begini, wong deso."

Soal wakil yang akan mendampingi, Bibit belum mau membukanya. »Ya, nantilah. Sama siapa saja cocok," katanya. Setengah berkelakar, Bibit pun menyatakan kepada wartawan, »Kamu mau, enggak? Kalau mau, ya, daftar saja. Perkoro tak pilih atau tidak, ya, engko (soal saya pilih atau tidak, ya, nanti) ha-ha-ha."

PAN dan PPP harus berkoalisi karena dua partai ini tak bisa mengajukan jago sendiri dalam pemilihan gubernur yang digelar pada 26 Mei 2013. PAN memiliki 10 kursi, sedangkan PPP tujuh kursi. Padahal, untuk mengajukan calon sendiri, sebuah partai harus memiliki minimal 15 kursi. Sedangkan partai lain di Jawa Tengah hingga kini juga belum memutuskan calon yang akan diusung.

Dalam pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008, pasangan gubernur Bibit Waluyo-wakil gubernur Rustriningsih diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Saat ini, PDIP masih melakukan penjaringan calon gubernur. Beberapa pendaftarnya adalah Rustriningsih, Ganjar Pranowo, dan Don Murdono.

ROFIUDDIN

Terpopuler:

Penyidikan Rekening Gendut Terhenti Faktor Rahasia

Yuri Siahaan, Penyidik KPK Target Kedua Polri

PPATK: Laporan Kasus Simulator Pernah Diabaikan

DPR: Dipo Alam Offside

Polisi Belum Serahkan Berkas Simulator SIM ke KPK


11.37 | 0 komentar | Read More

Nasabah Antaboga Ancam Pailitkan Bank Mutiara

TEMPO.CO, Surakarta - Koordinator nasabah Antaboga Solo, Sutrisno, mengancam akan membuat PT Bank Mutiara Tbk pailit jika Lembaga Penjamin Simpanan tidak segera memenuhi kewajibannya dalam membayar ganti rugi kepada nasabah. »Jika mereka memang berupaya menghindar atau membangkang putusan MA, kami terpaksa akan mempailitkan," kata Sutrisno, Senin, 22 Oktober 2012.

Dia menuding Bank Mutiara belum memiliki iktikad untuk membayar kerugian nasabah sesuai putusan Mahkamah Agung. Dia juga menilai Bank Mutiara mencoba membelokkan masalah. »LPS telah memutuskan untuk mengambil alih Bank Century, yang selanjutnya diberi nama Bank Mutiara," kata Sutrisno.

Menurut dia, semua kewajiban yang harus ditanggung LPS merupakan konsekuensi dari pengambilalihan Bank Century. »Adanya putusan MA itu juga sudah menjadi risiko bagi LPS," kata Sutrisno. Dia berharap LPS segera menjalani kewajibannya dalam membayar kerugian nasabah Antaboga di Solo senilai Rp 47 miliar. Menurut dia, melalui putusan itu, LPS berkomitmen menanggung semua hak dan kewajiban, termasuk mengembalikan kerugian nasabahnya yang ada di Solo.

Sebaliknya, PT Bank Mutiara Tbk menyatakan kemungkinan melakukan upaya hukum atas kekalahannya dalam menghadapi gugatan dari sejumlah nasabah Reksadana Antaboga itu. »Putusan itu belum memenuhi rasa keadilan lantaran kerugian itu harus ditanggung dengan uang masyarakat yang terhimpun dalam Lembaga Penjamin Simpanan," kata kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, saat ditemui di Surakarta, kemarin. Menurut dia, pihaknya juga masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lain.

Gugatan dari 27 nasabah bank diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta tiga tahun lalu. Mereka merasa tertipu lantaran telah membeli Reksadana Antaboga yang diperdagangkan. Mahkamah Agung memenangkan gugatan tersebut dan memerintahkan Bank Mutiara untuk mengganti kerugian nasabah.

Mahendradatta mengatakan, Reksadana Antaboga diperdagangkan secara ilegal oleh sejumlah pejabat di Bank Century. »Sejumlah pejabat bank sengaja memasarkan produk itu, meski telah dilarang oleh Bank Indonesia sejak 2005 lalu," katanya.

AHMAD RAFIQ

Terpopuler:

Direktur Standard Chartered Mundur Akibat Bumi?

Menkeu Enggan Komentari Penjaminan Monorail

2014, Bojonegoro Bisa Jadi Texas-nya Indonesia

Digugat Pailit, Humpuss Akan Ajukan Proposal Damai

Danamon Raih Laba Bersih Rp 2,99 Triliun


11.37 | 0 komentar | Read More

SBY Paling Gembira Polri Serahkan Kasus Simulator SIM ke KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Polri yang menyerahkan seluruh penanganan kasus Simulator SIM dinilai sesuai dengan arahan Presiden SBY.

"Polri sudah mendudukkan kasus ini pada proporsinya sesuai dengan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK dan tidak bersikukuh lagi untuk menanganinya berdasar pada pasal 109 KUHAP," imbuh anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat melalui pesan singkat, Selasa (23/10/2012).

Menurut Martin dengan penyerahan seluruh tersangka dan kasus tersebut membawa kegembiraan bagi SBY. "SBY pasti paling gembira mendengar sikap Polri ini, karena wibawanya dipertaruhkan di kasus ini," kata politisi Gerindra itu.

Kedepannya, kata Martin, bila terjadi persoalan teknis maka tidak akan menjadi masalah lagi antara Polri dan KPK. Menurut Martin, kasus simulator ini sudah terlalu lama menyandera Polri. Institusi Polri, katanya, jadi ikut terseret-seret sehingga menimbulkan rasa tidak puas yang meluas di kalangan masyarakat.

"Sesudah Polri tidak lagi menangani kasus simulator ini, Polri saya kira perlu membuat tindakan-tindakan terpuji yang dapat memulihkan kredibilitasnya," katanya.

Mabes Polri diketahui sudah mengirimkan surat kepada KPK yang berisi lima tersangka yang ditetapkan Polri, Brigjen Pol Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Sukotjo Bambang, dan Busi Santoso disodorkan seluruhnya untuk disidik penyidik KPK.

"Saya kira tidak masalah KPK menanganinya sekaligus. Supaya KPK profesional melaksanakan tugasnya dalam menyidik kasus simulator ini. Jangan sampai bias karena terlena dengan dukungan Presiden dan masyarakat luas," katanya.

Martin melanjutkan, Polri  perlu mengevaluasi mengapa sampai timbul perasaan tidak puas masyarakat dan Presiden SBY sendiri terhadap cara Polri bersikap dalam menangani kasus tersebut.

"Karena bagaimana pun Polri masih sangat diperlukan oleh masyarakat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan," katanya.


11.37 | 0 komentar | Read More

Lewat Buku, Bambang Soesatyo Kritik SBY Tiga Kali

Written By Unknown on Senin, 22 Oktober 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta: Wartawan senior Kompas, Budiarto Shambazy mengatakan Bambang Soesatyo telah menjewer telinga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui tiga buku karyanya. Salah satunya melalui buku barunya berjudul Rapublik Galau, Presiden Bimbang, Negara Terancam Gagal yang diluncurkan Ahad (21/10) di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tiga kali Bambang Soesatyo menjewer kuping Presiden, apakah jewerannya masih terasa apa tidak, saya kira tergantung. Sudah kebal atau tidak," ujar Budiarto mengomentari buku itu dalam diskusi peluncuranya.

Dari segi judul memang ia tidak sepakat bahwa negara gagal. Menurutnya, sebenarnya pemerintahlah yang gagal. Persoalan ini, tambah dia, memang ibarat lampu merah atau lampu kuning, kendati ada beberapa elemen yang terancam gagal bila diselidiki secara kuantitatif, tapi belum gagal secara kualitatif.

"Kenapa tidak gagal Kondisi ekonomi makro bagus. Tapi kalau secara mikro ekonomi, pertumbuhan kita di atas enam persen, susah mencapai angka tersebut. Kalau riil sektor memang belum," ujarnya.

Kendati demikian, Budiarto sepakat mengenai kepemimpinan SBY yang ditulis dalam buku ini. Misalnya ia mengkritisi sikap SBY terkait kisruh KPK-Polri. Menurutnya, SBY dianggap terlambat mengatasi polemik tersebut.

"Waktu pidato terakhir itu memang momentum bagus, karena tegas mendesak polisi. Tapi lagi-lagi kita harus tunggu dan lagi-lagi itu hanya pidato," ujarnya.

Tak hanya itu, Budiarto juga sepakat dengan Bambang soal karakter kepemimpinan SBY yang dinilai bimbang dan ragu. "Jadi artinya kita sudah tahu kok, sampai 2014 tidak akan terjadi apa-apa. Terus begini, stabil dalam destabilisasi. Saya sekarang malah iba melihat Presiden," tuturnya.(ALI/ADO)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Busyro Minta Masyarakat Tetap Percaya Polisi

TEMPO.CO , Surakarta:Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas meminta masyarakat tetap percaya kepada kepolisian. Dia menyatakan masih ada polisi yang baik.

"Meskipun ada 1-2 polisi yang berurusan dengan KPK. Itu biar jadi urusan KPK," kata Busyro saat menjadi pembicara pengajian Majelis Tafsir Al Quran Surakarta, Ahad, 21 Oktober 2012.

Busyro mengaku pernah bertamu ke rumah seorang Jenderal Polisi bintang tiga, yang tetap hidup sederhana. Menurut dia, itu bukti ada polisi yang layak dipercaya.

Masyarakat bahkan harus bahu membahu membantu polisi. Caranya dengan ikut aktif memberantas korupsi. "Agar anggaran untuk polisi tidak dikorupsi," kata dia. "Sehingga polisi di daerah punya anggaran untuk mengungkap berbagai kasus," kata dia.

Busyro mengaku kedatangan ratusan polisi beberapa pekan lalu ke gedung KPK tidak membuat KPK khawatir. "Karena mereka malah menjaga gedung KPK," ujarnya.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita Terpopuler

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Blok Natuna dan Cepu  

Tiga Terduga Teroris Poso Dilepaskan 

Hasil Survei LP3ES: Demokrat Masih Teratas

BAKN DPR Minta BPK Klarifikasi Isu Intervensi 

BNP2TKI Bantah Ada TKI yang Disandera  


11.37 | 0 komentar | Read More

Jalur Kereta Kutoarjo-Banjarpatoman Rawan Bencana

TEMPO.CO , Purwokerto: Sekitar 24 titik di wilayah PT. KAI Daerah Operasi V Purwokerto tercatat masuk dalam lokasi rawan bencana alam. Musim hujan membuat daerah rawan itu harus dipantau selama 24 jam.

''Berdasarkan pemantauan kita, ada 24 titik rawan yang ada di seluruh ruas jalur rel wilayah Daop V,'' kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, Ahad, 21 Oktober 2012.

Menurut dia, kerawanan tersebut, berupa potensi jalur rel bisa terendam banjir, longsor, atau ambles. Ia mengatakan, selama musim hujan petugas akan meningkatkan kewaspadaan. Di antaranya, kata dia, adalah melakukan patroli di sepanjang jalur rel kereta.

Surono mengatakan untuk daerah rawan banjir, di seluruh jalur kereta wilayah Daop V terdapat di 6 titik. Masing-masing ada 2 titik di jalur rel antara Prupuk-Slawi, 1 titik antara Karangsari-Patuguran, 2 titik antara Kebasen-Kroya dan 1 titik antara Kemranjen–Sumpiuh.

Untuk lokasi rawan longsor terdapat di 6 lokasi, antara lain di jalur antara Linggapura–Bumiayu, Patuguran-Kretek, Karangsari-Patuguran, Notog-Kebasen, Tambak–Ijo dan Lange-Banjarpatoman.

Sedangkan untuk lokasi yang rawan ambles, ada sebanyak 12 titik masing-masing antara Stasiun Ijo-Sruweng 3 titik, Wonosari-Kutowinangun 1 titik, antara Maos-Sikampuh 2 titik, antara Maos–Lebeng, Lebeng-Jeruklegi, Kawunganten–Gandrungmangu dan Gandrungmangu-Sidareja masing-masing 1 titik, serta antara Jeruklegi-Kawunganten 2 titik.

Menurut Surono, dari 24 titik rawan bencana tersebut, ada 2 titik yang perlu mendapat perhatian khusus. Yakni, di km 368–385 antara Jeruklegi Kawunganten yang berpotensi ambles dan antara Bumiayu-Linggapura yang berpotensi longsor. ''Potensi dan skala gangguan di kedua titik tersebut, lebih besar dibanding yang lokasi rawan lainnya,'' katanya.

Terkait dengan antisipasi saat musim penghujan ini, Vice President Daop V Purwokerto, Yusren, telah melakukan pemeriksaan langsung mengenai kondisi jalur rel di wilayahnya. »Saya memimpin langsung inspeksi jalur untuk lintas Kroya-Banjar, lintas Maos–Cilacap, lintas Purwokerto-Prupuk dan lintas Purwokerto–Kutoarjo," katanya.

Dari hasil pemeriksaan itu, disimpulkan bahwa seluruh jalur rel wilayah Daop V dalam kondisi baik dan aman untuk perjalanan kereta api, meskipun ada beberapa pekerjaan teknis yang masih berlangsung. Pekerjaan tersebut antara lain penggantian gorong-gorong di sebelah timur perlintasan Kalirajut, Notog Banyumas dan pemasangan bronjong di sisi utara jembatan sungai Luk Ulo Kebumen.

Gorong- gorong lama di Kalirajut yang hanya berdiameter 0,6 meter diganti dengan box culvert dengan garis tengah 2 meter . Penggantian ini dilakukan karena saat hujan lebat, gorong- gorong sudah tidak mampu lagi mengalirkan luapan air dari jalan raya, sehingga menimbulkan genangan air di sisi rel yang berpotensi menimbulkan erosi pada bantalan rel. »Sedangkan pemancangan dan pemasangan bronjong di sisi utara jembatan sungai Luk Ulo Kabupaten Kebumen, adalah untuk mencegah longsornya talud di sisi sungai yang bisa mengancam jembatan kereta api," katanya.

ARIS ANDRIANTO

Berita lain:

Busyro Mengaku Kalah Saleh Dibandingkan dengan Novel

Golkar Keukeuh Gandeng Cawapres Orang Jawa 

Tiga Terduga Teroris Poso Dilepaskan 

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Blok Natuna dan Cepu 

Hasil Survei LP3ES: Demokrat Masih Teratas


11.37 | 0 komentar | Read More

MA Diminta Tindak Tegas Hakim Pemakai Narkoba

Written By Unknown on Minggu, 21 Oktober 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi diminta mengevaluasi kinerjanya secara total mengingat ada hakim yang memakai narkoba.

"Jangan sampai ada lagi hakim terlibat dalam penyalahgunaan, apalagi peredaran gelap dan produksi narkoba," kata Ketua Umum Garda Muda Nasional (GMN), Kuntum Khairu Basa, di Jakarta, Sabtu (20/10).

Jika masih ada lagi hakim yang memakai, kata Khairu, maka hukumannya harus lebih berat dari warga sipil. Sebab, sudah sepatutnya MA menjaga kredibilitas agar tak ada lagi hakim seperti Puji Wijayanto yang memakai narkoba. "Kok melakukan kejahatan. Maka tidak bisa diampuni, karena apa yang dilakukannya mencoreng hati seluruh rakyat," jelasnya.

Khairu, mengimbau agar hakim yang diketahui terlibat dalam sindikat narkoba maka hakim tersebut harus dihukum mati. "Biar memberi shock therapy bagi hakim dan aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk ikut memantau penyidikan Hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto. Jika dia terbukti sebagai bagian dari sindikat maka pengadilan harus berani memidanakan dengan ancaman maksimal sesuai UU 35/2009. "Harus dihukum mati," tegasnya. (APY/FRD)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Angka Kemiskinan yang Didengungkan SBY Dinilai Ngawur

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dalam waktu sehari pada Sabtu (20/10/2012) terjadi dua kali aksi unjuk rasa mahasiswa di Bandung.

Aksi pertama digelar Keluarga Mahasiswa (KM) ITB di depan Kampus ITB di Jalan Ganesa, aksi kedua dilakukan mahasiswa Unisba di bawah Jalan Layang Pasupati atau tepatnya di perempatan Dago-Cikapayang. Kedua aksi itu temanya sama, mengkritisi delapan tahun pemerintahan SBY.

"Pemerintahan SBY gagal merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan untuk kesejahteraan umum," ujar Presiden KM ITB Anjar Dimara Sakti, saat menggelar aksi unjuk rasa, Sabtu siang kemarin.

Menurut Anjar, angka kemiskinan yang didengungkan SBY sebanyak 31 juta jiwa dinilai ngawur. Sebab pemerintah Indonesia, kata Anjar, menggunakan standar kemiskinan yang diukur dari pendapatan seseorang kurang dari Rp 8.015 per hari.

"Padahal standar miskin dunia sekitar Rp 18 ribu per hari. Jika standar ini (Rp 8.015) yang digunakan, maka angka kemiskinan di Indonesia itu mencapai 110 juta jiwa," kata Anjar.

Dalam aksinya, KM ITB menyuarakan tujuh tuntutan. Dari tujuh tuntutan itu, di antaranya tuntutan terwujudkan keterjangkauan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, lindungi industri kecil menengah dari serangan produk impor, tegakkan hukum dan berantas korupsi tanpa tebang pilih.

Mereka pun membawa poster bertuliskan "Selesaikan Evaluasi SBY 8 Tahun #SBYSudahlah". Sejumlah mahasiswa ITB ini juga membawa karangan bunga sebagai simbol duka atas kondisi Indonesia saat ini.

Selain berorasi, mereka juga menggelar pembacaan puisi dan tabur bunga di depan Kampus ITB. Satu per satu pengunjuk rasa menaburkan bunga di atas karangan bunga tersebut.

Sementara itu, di bawah fly over Pasupati sejumlah mahasiswa Unisba yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Unisba (GAMU) membakar ban bekas. Aksi bakar ban ini dilakukan di pinggir jalan, sedangkan mahasiswa lainnya berorasi di atas trotoar.

Dalam aksinya, mereka juga membawa poster bertuliskan "8 Tahun Bersama Kegagalan Rezim SBY". Mahasiswa menyoroti kinerja SBY yang lamban menyikapi kisruh KPK vs Polri, kebijakan ekonomi yang dinilai berpihak pada kepentingan kapitalisme, kebijakan energi nasional yang mengesampingkan aspek kemandirian, dan kegagalan mewujudkan Indonesia sebagai rumah yang aman bagi warganya.

Menurut Koordinator Aksi, Fino, ada empat tuntutan yang disuarakan dalam aksinya tersebut. Keempatnya adalah tuntaskan skandal bailout Bank Century, tegakkan supremasi hukum, serta wujudkan kedaulatan pangan dan energi.


11.37 | 0 komentar | Read More

Relief Arjuna Wiwaha Masuk Museum Probolinggo

TEMPO.CO , Probolinggo - Museum Probolinggo menambah koleksi bersejarahnya untuk melengkapi benda-benda bersejarah yang ada sebelumnya. Baru-baru ini, koleksi museum yang belum dua tahun berdiri ini bertambah dengan sebuah replika relief Arjuna Wiwaha.

Replika tersebut diambil dari relief Arjuna Wiwaha yang ada di Candi Kedaton, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Arjuna Wiwaha merupakan cerita klasik dari tokoh pewayangan. Pada Candi Kedaton terdapat tiga blok relief yang berisi tiga sekuel cerita.

"Yang dipasang di museum hanya replika saja. Yang asli di Candi Kedaton," kata Koordinator Museum Probolinggo, Ade Sidiq Permana, Jumat 19 Oktober 2012. Ade mengatakan, keberadaan replika relief Arjuna Wiwaha di Museum Probolinggo untuk melengkapi informasi tentang sejarah klasik Probolinggo.

Candi Kedaton berada di daerah pegunungan Argopuro. Pada tiga sisinya terdapat relief kisah klasik. Kisah Arjunawiwaha di sisi barat, kisah Garudeya di sisi selatan, dan kisah Bhomantaka di sisi timur.

Replika relief di Candi Kedaton ini diluncurkan bersamaan dengan sejumlah benda bersejarah lainnya, seperti peralatan di zaman kolonial, etnografi, gelang kaki serta aksesoris tampilan untuk seni Lengger. Museum Probolinggo menyimpan beragam jenis benda bersejarah mulai dari arkeologi, filologi, etnografika, tegnologika, numismatika, foto kuno serta historika.

Keberadaan sejumlah benda-benda bersejarah itru diperoleh secara hibah, pembelian hingga mekanisme pinjam ganti. "Setiap tahun ada penambahan koleksi baru," kata Ade.

Dibuka pertamakali pada 15 Mei 2012, hingga saat ini sudah puluhan ribu pengunjung yang mendatangi museum ini. Pada 2011 tercatat ada 13 ribu pengunjung dan hingga Oktober 2012 tercatat sudah 23 ribu pengunjung yang datang.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terpopuler lainnya:

3 Syarat Jadi Pendamping Ical

Ian Wright : Rooney Setara dengan Messi dan CR7 

KPK Belum Bisa Temukan Aliran Dana Hambalang 

Diperkirakan Hanya Dua Partai Islam Lolos 2014 

Fakta Menarik Jelang Tottenham Vs Chelsea 

Trisum Bermusik dengan Tidak Egois


11.37 | 0 komentar | Read More

Hakim Kartini Reka Ulang Penangkapan Dirinya

Written By Unknown on Sabtu, 20 Oktober 2012 | 11.37

Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Siang ini, Sabtu (20/10/2012), mantan hakim ad hoc Pengadilan Negeri Tipikor Kartini Marpaung akan menjalani rekonstruksi di halaman PN Semarang. Ia akan mereka ulang adegan penangkapan dugaan suapnya bersama Heru Kisbandono dan Sri Dartuti.

Pada hari sebelumnya, Kartini Marpaung tidak bisa melakukan rekonstruksi di beberapa tempat karena jatuh sakit. Menurut kuasa hukum Kartini, Yuliani Soekardjo, kliennya terlalu capek. Bahkan, hingga masuk angin dan maag.

"Setelah full istirahat, insyaallah kami  siap ," katanya.

Pada jumat (17/8/2012), Kartini digerebek KPK bersama Heru Kisbandono dan Sri Dartuti. Dalam penangkapan itu ditemukan uang Rp 150 juta dalam mobil Heru. Uang itu diduga terkait dugaan korupsi perawatan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 miliar dengan terdakwa M Yaeni. (*)


11.37 | 0 komentar | Read More

Polisi Sebaiknya Dipulangkan ke Mertoyudan


TRIBUNNEWS.COM
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai harus pulang ke Mertoyudan, Magelang, sebagai tempat di mana lembaga negara itu dilahirkan. Hal itu merupakan cara bijak dan sekaligus rendah hati agar kasus-kasus yang menimpa lembaga Polri itu terselesaikan secara spirit. Yang dimaksud dengan Mertoyudan adalah Seminari Menengah St. Petrus Kanisius, Mertoyudan yang merupakan "rumah bersalin" dan bahkan induk semang Polri yakni pada 1946-1948.

Demikian diungkapkan KH. Maman Imanulhaq, tokoh muda karismatik Jawa Barat dan sekaligus pengasuh pesantren Al Mizan, Majalengka, Jabar pada Jumat (19/10/2012). Pernyataannya tersebut untuk menanggapi, keterpurukan Polri yang terus menerus didera berbagai masalah kecil hingga besar dan seakan-akan masalah tersebut tidak pernah akan surut. Selain kasus Polri vs KPK, ketidaksukaan masyarakat terhadap Polri diwujudkan dengan penolakan mahasiswa Universitas Pamulang, Tangerang yang berakhir dengan bentrokan.
 
Dikatakannya, dalam paham budaya timur termasuk Sunda dan Jawa, orang hidup memiliki masa pasang dan masa surut. Sebuah persoalan tidak menjadi perhatian ketika masa orang tersebut sedang pasang. Namun ketika masa hidup seseorang surut, masalah sekecil apapun harus diperhatikan agar tidak menjadi sumber dari masalah yang besar dan tidak terselesaikan.
 
"Ketika hidup berada pada masa surut itulah biasanya dijadikan masa untuk refleksi dan menengok ke belakang seberapa jauh sudah berjalan dan bagaimana bentuk hidup yang sudah dijalani. Dan kalau perlu, seseorang harus kembali kepada orangtuanya, tanah kelahirannya untuk mendapatkan spirit dalam menyelesaikan seluruh masalah hidupnya," jelas Maman Imanulhaq.
 
Tokoh pluralisme nasional ini melanjutkan bahwa, kembali ke orangtua atau tanah kelahirannya juga dilakukan ketika orang akan naik ke tingkat hidup yang lebih tinggi seperti ketika hamil, menikah atau bahkan ketika meninggal saja, ada pesan khusus untuk dimakamkan di tanah kelahirannya meskipun yang bersangkutan sudah puluhan tahun merantau. Tentu, budaya seperti ini, lebih berlaku ketika hidup seseorang sedang dalam masa surut, masa terpuruk.
 
"Ini menunjukkan secara spirit, ada hubungan yang tidak bisa dipisahkan antara manusia, orang tua dan tanah kelahirannya. Dalam masa surut seperti ini dengan berbagai kasus yang menimpanya, Polri disarankan pulang ke Seminari St. Petrus Kanisius, Mertoyudan, Magelang dan mengakui tanah kelahirannya. Ini seperti almarhum Franky Sahilatua yang mengajak bangsa Indonesia kembali ke rumahnya yaitu Pancasila yang dituangkan dalam lagunya berjudul Pancasila Rumah Kita," tegasnya.
 
Terkait kasus yang mendera Polri saat ini, Maman Immanulhaq yang juga Kordinator KOMPAK menjelaskan, seharusnya tidak ada rivalitas antar lembaga dalam pemberantasan korupsi.  KPK harus menghargai Polri mengingat Polri itu lembaga negara terus melakukan reformasi di tubuhnya. Sikap menghargai KPK terhadap Polri memberikan motivasi kepada Polri untuk bersikap bersih, kuat dan berwibawa.

Harus diakui, negara ini tidak akan kuat tanpa Polri. Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga harus membantu Polri untuk bangkit dari keterpurukan. Sementara kepulangan Polri kembali ke tanah kelahirannya bisa dijadikan momentum untuk sikap refleksi atas sejarah panjangnya selama 66 tahun.
 
Seminari Menengah Mertoyudan, lanjut Maman yang juga aktivis HAM, adalah tempat pendidikan calon pastor atau romo (pemimpin agama Katolik). Seminari itu adalah tempat yang disakralkan sebagaimana pesantren karena tempat pendidikan para calon pemuka. Pada tahun 1946, Polri dilahirkan di tempat ini yang hingga sekarang masih berdiri tegak. Kelahiran Polri di Seminari Mertoyudan itu adalah sejarah dan hingga kapanpun Polri tidak bisa mengingkari sejarah kelahiran ini.

"Insya Allah, dengan kembali ke tanah kelahirannya, secara spirit kasus-kasus Polri dapat terbantu terurai. Terurai seperti apa, biarlah sejarah yang akan menentukan," tandasnya.
 
Cikal bakal Kepolisian Republik Indonesia pada 17 Juni 1946 berdasarkan Keputusan Mendagri No. 12/9/22 Tahun 1946 pindah ke Mertoyudan yang sebelumnya dijadikan Markas Tentara Keamanan Rakyat (TKR) ketika perang kemerdekaan. Dan di situlah secara resmi didirikan Kader Kepala Bagian Tinggi (Pendidikan Komisaris Polisi) dan Pendidikan Kader Kepala Bagian Menengah.
 
Gedung Seminari pada waktu itu digunakan untuk Sekolah Tinggi Bagian Menengah dan Tinggi Mertojudan (Sekolah Inspektur Polisi dan Akademi Polisi), Sekolah Komandan Inspestur Polisi (CI) angkatan Pertama, Sekolah Komandan Reserse Polisi (Angktan I & II) dan Sekolah Agen Polisi.

Adalah Bupati Kudus pada waktu itu, R Soebarkah yang ditunjuk sebagai Direktur Sekolah Polisi Negara (SPN) di Mertoyudan, Jawa Tengah pada 1946.  Polri tinggal di Seminari Mertoyudan hingga 18 Desember 1948. Jenderal Hoegoeng Iman Santosa (alm), mantan Kapolri yang hingga saat ini menjadi patron Polri adalah lulusan Sekolah Tinggi Kepolisian Mertoyudan. Pada tanggal 1 Juli 1946 diputuskan sebagai Hari Lahir Polri. (*)


11.37 | 0 komentar | Read More

Bunuh Pencuri, 2 WNI Malah Divonis Gantung

Laporan Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam menindaklanjuti putusan hukuman gantung yang dijatuhkan Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor pada 18 Oktober 2012, terhadap dua warga negara Indonesia asal Pontianak, Dharry Hiu dan Frans Hiu.

Frans Hiu dan Dharryl Hiu merupakan dua bersaudara yang bekerja di Malaysia karena melanggar Pasal 302 UU Pidana Malaysia. Keduanya divonis hukuman gantung karena dinilai terbukti membunuh warga Malaysia bernama Kharti Raja pada 3 Desember 2010.

"Korban meninggal adalah pencuri yang masuk melalui atap rumah di mana keduanya tinggal. Pengacaranya telah mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Tatang Budie Utama Razak kepada Tribunnews.com di Jakarta.

Menurut Tatang, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di Malaysia telah melakukan pendampingan selama persidangan dan dalam tingkat Mahkamah Rayuan akan membantu dengan Pengacara Tetap dari KBRI.

Perkara yang menimpa dua kakak beradik ini salah satu yang menjadi perhatian Satuan Tugas TKI yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Satgas TKI sudah turun langsung ke Malaysia mengikuti perkara Frans dan Dharryl sejak 2011 lalu.

Hal itu dibenarkan Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemaat saat dihubungi Tribun terpisah. Menurutnya, Satgas TKI sudah meminta pengecara untuk mendampingi Frans dan Dharryl, lewat perwakilannya di Malaysia.

"Kita menggunakan pengacara Malaysia. Bagaimana pun, kita harus ikuti proses hukum yang berlaku di sana. Kita berharap, pengajuan upaya banding bisa mengubah hukuman mati dua kakak beradik ini," ungkap Humprey yang juga Ketua Umum Aso­siasi Advokat Indonesia (AAI).

Humphrey bercerita, tindakan Frans dan Dharryl tidak murni melakukan pembunuhan. Pasalnya, dua bersaudara ini membela diri karena rumah majikannya dimasuki Kharti yang berupaya mencuri. Saat kepergok, terjadi perkelahian antara mereka.

Dari informasi yang diterima Satgas TKI, Kharti memasuki rumah majikan di mana dua WNI ini juga tinggal di dalam, terjadi tengah malam. Karena aksi Kharti terpegok Frans dan Dharryl, perkelahian terjadi dan tak terhindarkan. 

Lagipula, setelah Kharti meninggal  dalam perkelahian itu, baik Frans dan Dharryl tidak melarikan diri. Bahkan, keduanya tanpa disuruh, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian tempat. Sang majikan juga turut memberi kesaksian di persidangan untuk membela keduanya.

"Di sini ada unsur pembelaan diri. Makanya ini menjadi perhatian kita agar keduanya dapat keringanan hukuman. Satgas akan pertanyakan terus perwakilan di sana. Ini jelas tak dibiarkan begitu saja. Harapan kita, putusan banding nanti dapat meringankan hukuman keduanya," katanya lagi.

Sementara itu Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Moh Jumhur Hidayat kepada Tribun mengaku sudah berkoordinasi dengan KJRI di Malaysia, dan akan mendampingi di pengadilan banding.

"Seharusnya kedua orang tersebut justru dihargai karena berusaha mempertahankan hak dari niat orang yang tidak baik," ungkap Jumhur lewat BlackBerry Massenger seperti disampaikan Tenaga Profesional Kepala BNP2TKI Bidang Komunikasi Publik Mahmud F Rakasima.


11.37 | 0 komentar | Read More

Kasus Anand Krishna Dibahas Mahkamah Internasional

Written By Unknown on Jumat, 19 Oktober 2012 | 11.37

TEMPO.CO, Yogyakarta- Keluarga Anand Krishna akan mendatangi Mahkamah Internasional di Belanda, pekan depan, untuk menyerahkan berkas laporan mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung. Prashant Gangtani, putra Anand, mengatakan akan mewakili keluarga untuk memberikan berkas dan kesaksian pertama di depan majelis hakim Mahkamah Internasional tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses persidangan kasasi kasus Anand di Mahkamah Agung.

»Kasus ini dilaporkan ke Mahkamah Internasional sejak satu setengah bulan lalu," katanya. Ia menyampaikan ini seusai gelar eksaminasi publik atas kasus Anand di Gedung University Center, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis 18 Oktober 2012.

Dua lembaga swadaya masyarakat internasional melaporkan ihwal ini ke Mahkamah Internasional. Menurut Prashant, laporan itu berfokus pada dugaan pelanggaran konstitusi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya ayat 28 D mengenai hak warga negara menerima perlakuan yang sama di depan hukum. Dia mengatakan selama ini pihak Anand kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pembebasan tokoh spiritual lintas agama itu dari tuduhan pelecehan seksual kepada mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi. »Padahal, di persidangan, putusan bebas sudah jelas punya dasar kuat," ujarnya.

Dia mencontohkan salah satu indikasi kasus ini direkayasa untuk menyudutkan Anand adalah ketika mayoritas saksi memberikan keterangan berbeda-beda pada beberapa kesempatan. Bahkan ada saksi yang memberikan keterangan setebal 12 halaman di berita acara pemeriksaan. Tapi, saat di persidangan dia lebih sering mengaku lupa saat menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai hakim Albertina Ho. »Kami yakin, banyak yang membidik Pak Anand kerena dia pegiat pluralisme. Banyak saksi yang menyebutkan Pak Anand jadi target pembunuhan kelompok radikal," ujarnya.

Prashant meyakini laporan ke Mahkamah Internasional akan membuahkan hasil,  mengingat di antara anggota majelis hakim Mahkamah Agung yang memutuskan kasasi kasus Anand merupakan hakim bermasalah. Misalnya, kata dia, hakim yang mengadili kasus Prita Mulyasari dan nenek Rasminah yang dituduh mencuri piring. »Pekan lalu kami sudah mengirimkan laporan juga ke Komisi Yudisial, tapi belum ada tanggapan," ucapnya.

Eksaminasi publik kasus Anand yang melibatkan dua pakar hukum dari Universitas Diponegoro dan UGM menyimpulkan bahwa putusan kasasi kasus Anand bermasalah dan memunculkan dugaan ada upaya sistematis penyudutan tokoh spiritual itu. Nyoman Serikat Putra, pakar hukum dari Universitas Diponegoro, mengatakan salah satu indikasinya ialah di berkas putusan itu ditulis bahwa dasarnya adalah putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas kasus yang tak ada hubunganya sama sekali dengan kasus Anand. »Seperti salah copy-paste. Jadi, MA tak profesional" ujarnya.

Eddie Hariej, pakar hukum UGM, mengatakan dalam berkas putusan MA ada penjelasan yang seolah-olah bisa membuktikan kebenaran dugaan dalam suatu kasus dari satu saksi saja. »Memori kasasi dari penasihat hukum terdakwa juga tak diperhatikan sama sekali," ujarnya.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita Terpopuler

Begini Proyek Monorel Joko Widodo  

Kronologi Penganiayaan Versi Nikita Mirzani 

Pengusaha Minta Jokowi Berantas Pungutan Liar

Mahasiswa Serang Polisi, Pamulang Mencekam

Nikita Mirzani Berusaha Menghubungi Olivia 

Mahasiswa Universitas Pamulang Hadang Wakapolri


11.37 | 0 komentar | Read More

Mantan Lurah Terong Tersangka Korupsi Dakon Gempa

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yudha Kristiawan

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Isu tersangka dugaan kasus korupsi dana rekonstruksi (dakon) gempa Desa Terong, Dlingo bakal mengarah ke mantan lurah dan enam anggota fasilitator sosial (fasos) desa tersebut terjawab sudah.

Kepala Kejari Bantul, Retno Harjantari Iriani melalui Kasi Intel Kejari, Putro Haryanto mengatakan, dalam tahap penyidikan ini, usai melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota Fasos, Kejari bakal melakukan pemeriksaan terhadap Penanggung Jawab Pelaksana (PJP) bantuan Dakon.

Dalam hal ini, disinyalir PJP adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap pemotongan bantuan Dakon.

"Kita sudah tetapkan enam dari Fasos, dan satunya lagi PJP sebagai tersangkanya," ujar Putro saat ditemui Tribun Jogja (Tribun Network) di kantornya, Kamis (18/10/2012).

Menurut Putro, mantan Lurah Desa Terong, Sudirman Alfian adalah selaku PJP bantuan Dakon tersebut. Dapat dipastikan isu keterlibatan mantan orang nomor satu di Desa Terong tersebut dalam dugaan kasus korupsi bantuan Dakon pun terjawab dengan sendirinya.

"Ya mantan Lurah itu PJP-nya," ungkap Putro.

Namun, Putro masih enggan membocorkan nama enam identitas tersangka yang berasal dari Fasos tersebut. "Pokoknya ditunggu saja, pasti segera dirilis nanti," tandasnya.

Pihak Kejari berencana melakukan pemeriksaan kembali terhadap enam anggota fasilitator sosial (Fasos) pada pekan depan.

"Pemeriksaan ini yang pertama setelah enam anggota Fasos beserta Penanggung Jawab Pelaksana (PJP) ditetapkan sebagai tersangka dua pekan lalu," paparnya.

Putro menegaskan, hingga kini proses pengusutan dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 miliar lebih tersebut masih terus berlangsung. Pemeriksaan terhadap enam anggota Fasos dilakukan setelah Kejari melakukan pemeriksaan terhadap pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas).

"Sepuluh Pokmas sudah kami periksa semua, tinggal memperdalam saja bukti-bukti lain," terangnya.

Disinggung perihal pegiat antikorupsi Bantul melaporkan Kejari kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Putro mengumbar senyum.

"Silahkan saja teman-teman pegiat anti korupsi melaporkan, tidak mengapa," ujarnya.

Menurut informasi yang dirilis oleh Masyarakat Transparansi Bantul (MTB), pekan ini telah melayangkan surat kepada Jamwas. MTB meminta agar Jamwas melakukan pengawasan kepada Kejari Bantul.

"Selama pengusutan dugaan kasus korupsi di Desa Terong Kejari tak transparan. Terbukti masih merahasiakan nama-nama para tersangka," ujar Kadiv Investigasi MTB, Irwan Suryono pada Tribun, Kamis (18/10/2012).

Pihaknya telah melayangkan surat kepada Jamwas pada hari Rabu (17/10/2012) lalu. "Suratnya sudah kami layangkan ke Jamwas," tandasnya.

Baca Juga:

  • Inilah Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Bone 
  • Pilkada Padangsidimpuan Andar-Isnan Menang Satu Putaran
  • DPRD Solo Kebanjiran Tamu Undangan Pelantikan Wali Kota 
  • Gubernur Soekarwo dan Keluarga Berangkat Haji 

11.37 | 0 komentar | Read More

Polsek Tamansari Lakukan Pemberkasan Kasus Novi Amelia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Polsek Tamansari masih melakukan pemberkasan terkait kasus Novi Amelia, pengendara setengah telanjang yang menabrak tujuh orang di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis, (11/10/2012) lalu.

Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (19/10/2012).

"Untuk kasus laka lantasnya masih ditangani unit laka lantas dari Polsek Tamansari, saat ini sedang menyiapkan pemberkasan," ungkap Rikwanto.

Dijelaskan, apabila proses pemberkasan telah selesai, maka berkas tersebut akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

"Meski dia (Novi) diputusakan harus direhab. Tapi kasus laka lantasnya tetap berjalan. Karena korbannya juga membuat laporan di Polsek," terang Rikwanto.


11.37 | 0 komentar | Read More

Telkomsel Klaim Kinerja Operasional Fenomenal

Written By Unknown on Kamis, 18 Oktober 2012 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berhasil mencatat rekor kinerja operasional yang fenomenal hingga kuartal ketiga untuk periode tahun ini.

Tercatat, anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) ini terus memperlihatkan pertumbuhan tambahan pelanggan baru sebesar 43 persen atau 14,46 juta pelanggan, dibanding periode yang sama tahun 2011.

Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga menjelaskan, tambahan pelanggan yang didapatnya itu melampaui perolehan selama 2011 sebesar 11 persen.

"Hal ini menjadikan jumlah pelanggan Telkomsel tercatat sebesar 121 juta nomor dengan pertumbuhan year-on-year mencapai 17 persen. Lebih menggembirakan lagi, sekitar 51 juta diantaranya merupakan pelanggan layanan data," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (18/10/2012).

Diungkapkannya, tumbuhnya pelanggan tak bisa dilepaskan dari pembangunan jaringan yang agresif dengan bertambahnya 8.383 BTS baru hingga September 2012, di mana hampir separuhnya, yaitu 3.907, merupakan BTS 3G (Node B).

"Pembangunan BTS 3G meningkat tajam selama kuartal ketiga 2012 dengan pertumbuhan 125 persen terhadap kuartal kedua 2012. Pembangunan BTS terbesar terjadi pada bulan Juli 2012 dengan jumlah 1.357 BTS," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini Telkomsel merupakan operator dengan jumlah BTS terbanyak yaitu 51.006 BTS yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, termasuk 13.416 BTS 3G yang bertumbuh 49 persen dibandingkan dengan jumlah BTS 3G periode yang sama tahun 2011.

"Pola berkomunikasi masyarakat Indonesia telah banyak berubah sehingga penggunaan layanan data terus meningkat yang didukung juga oleh pertumbuhan BTS 3G. Peningkatan ini tidak lepas dari semakin terjangkaunya harga layanan paket data," katanya.

Dikatakan Alex, harga yang terjangkau dan penambahan Node Bini telah mendongkrak jumlah pelanggan layanan data menjadi 51 juta pelanggan hingga akhir September 2012, bertumbuh 47 persen terhadap periode yang sama tahun 2011.

"Bertambahnya pelanggan layanan data ini, telah pula mendorong pertumbuhan volume trafik data sebesar 89 persen dibanding periode yang sama tahun 2011," papar Alex.

Kondisi Telkomsel yang terus melaju di dunia seluler nasional menegaskan keterbukaan informasi yang dilaporkan VP Investor Relations Telkom Agus Murdiyatno ke Bursa Efek Indonesia, Rabu (17/10/2012).

Dalam keterbukaan itu, Agus menegaskan operasional Telkomsel, berjalan seperti biasa walau ada kasus pailit yang melilitnya.

Pasalnya pada 10 Oktober 2012 hakim pengawas menerima permohonan kurator untuk menjalankan bisnis operasional seperti biasa (going concern).

Sedangkan atas permohonan pailit Telkomsel telah menggunakan haknya dengan mendaftarkan kasasi pada 21 September 2012. Mahkamah Agung (MA) harus memberikan keputusan waktu 60 hari setelah pengadilan niaga menyampaikan memori kasasi dan kontra memori kasasi kepada MA.

Medio September lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar, memutuskan bahwa Telkomsel pailit atas permohonan oleh Prima Jaya Informatika (PJI), distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Baca Juga:

  • Mesir dan Korsel Beli Coco Peat Asal Indonesia 
  • Pembiayaan Kendaraan di Adira Finance Tumbuh 15 Persen 
  • Sony Luncurkan Xperia SL dan J Pertengahan November
  • Pengamat: Pemerintah Perlu Bentuk Kementerian Tata Ruang 

11.37 | 0 komentar | Read More

Hari Ini Polri Serahkan Berkas Kasus Simulator?  

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akan menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus korupsi simulator mengemudi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. »Betul, rencananya akan diserahkan besok (hari ini)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, kepada Tempo, Rabu, 17 Oktober 2012.

Namun, Boy tak dapat memastikan berkas tersangka mana saja yang akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia pun enggan memastikan jadwal penyerahan berkas dari polisi kepada KPK. »Penyidik sudah menyesuaikan jadwal," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan informasi dari Boy Rafli. "Betul (akan diserahkan) besok (Kamis)," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada Tempo.

Menurut Busyro, Kepolisian akan menyerahkan seluruh kasus simulator kepada Komisi. "Lima-limanya akan diserahkan ke KPK," ujarnya. Penyerahan seluruh tersangka dari polisi, kata Busyro, dilakukan seiring arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya.

Sebelumnya, Polri mengatakan, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus simulator, dua tersangka tetap diusut oleh Kepolisian, yaitu Kepala Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar, Teddy Rusmawan, selaku ketua panitia lelang proyek simulator, dan Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Komisaris Legimo.

Tiga tersangka lain: Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, menjadi urusan KPK. Ketiganya sama-sama dijadikan tersangka oleh KPK dan Polri. KPK juga menetapkan mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka.

Kasus korupsi simulator menimbulkan polemik dan perselisihan setelah KPK dan Markas Besar Polri mengusutnya secara bersamaan. Untuk mengakhiri dualisme, Presiden Yudhoyono memerintahkan Polri menyerahkan pengusutan ke KPK. Namun, perintah orang nomor satu Indonesia itu belum dilaksanakan Kepolisian hingga kini.

Sempat tersiar informasi bahwa Kepolisian akan menyerahkan berkas pada 15 Oktober lalu bersamaan digelarnya kasus. Informasi itu tidak terbukti. Sumber di KPK mengatakan Polri sungkan menyerahkan seluruh barang bukti karena khawatir kasusnya bakal merembes ke petinggi Polri lainnya.

Sumber tersebut menyatakan rantai administrasi proyek simulator sampai ke Kepala Polri Timur Pradopo. Itu dibuktikan dari tanda tangan Timur dalam penetapan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang proyek senilai Rp 142,4 miliar itu. "Jadi, mereka sangat hati-hati terhadap barang bukti yang ada."

Mengenai hal itu, Timur pernah menyatakan apa yang dilakukannya hanyalah sebuah proses administrasi. Menurut dia, pengadaan sebuah proyek yang nilainya di atas Rp 50 miliar harus ditandatangani oleh pengguna anggaran, dalam hal ini Kepala Polri. Timur menyatakan siap diperiksa KPK untuk mempertanggungjawabkan surat keputusan itu. »Enggak ada masalah," kata dia.

Adapun Busyro tak bersedia berkomentar soal keterkaitan Timur tersebut. Ia menyatakan telah mendengar keseriusan Polri menyerahkan berkas kasus kepada KPK. "Saya dengar Mabes Polri serius dan positif melalui tim yang diketuai Brigadir Jenderal Noer Ali. Kami positive thinking (berbaik sangka) saja," ujarnya.

TRI SUHARMAN | RUSMAN PARAQBUEQ | ANANDA BADUDU | BOBBY CHANDRA

Berita Terpopuler

Curhat Hidayat Nur Wahid Soal Survei Partai Islam

Dewan Pembina Sedih Demokrat Terpuruk

KPK Periksa Dendy Prasetya Hari Ini

Al Chaidar: Teroris Sulawesi Terkenal Brutal

Polisi Tewas Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

Polri Serahkan Berkas Simulator SIM Besok


11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger