Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Nahkoda Kapal Norgas Cathinka Divonis Bebas

Written By Unknown on Kamis, 09 Mei 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Lampung - Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan memvonis bebas nahkoda kapal Norgas Cathinka, Lat Ernesto Junior Silvania yang bertabrakan dengan kapal penumbang Bahuga Jaya di Selat Sunda.

Hakim menilai Ernesto tidak terbukti bersalah dalam kecelakaan yang merenggut 7 jiwa pada 26 September 2012 lalu. "Menyatakan terdakwa Lat Ernesto Junior Silvania terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, Afit Rofiudin di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu 8 Mei 2013.

Menurut majelis hakim dakwaan jaksa yang disusun secara alternatif tidak terbukti di persidangan. Jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan tindak pidana dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 330 dan Pasal 332 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. "Unsur kelalaian tidak bisa dibuktikan karena terdakwa yang pada saat peristiwa terjadi sudah mendelegasikan kepada mualim satu yaitu Su Jibing dan ada upaya untuk menghindari tabrakan," katanya.

Putusan itu disambut gembira terdakwa yang selama menjalani persidangan harus dibantu penerjemah. Sebelumnya, majelis hakim yang sama juga membebaskan terdakwa Su Jibing, mualim satu yang saat kejadian mengemudikan kapal yang memuat gas prophylene. Di persidangan terdakwa terbukti telah berupaya melakukan komunikasi dengan nahkoda kapal Bahuga Jaya namun tidak mendapat jawaban.

Selain memutus bebas dua terdakwa warga Filipina yang telah mendekam dipenjara selama tujuh bulan, hakim memerintahkan agar keduanya dipulihkan nama, harkat dan martabatnya. Sejumlah barang bukti seperti paspor, sertifikat nakoda dan surat dokumen lainnya juga harus dikembalikan kepada kedua terdakwa.

NUROCHMAN ARRAZIE

Topik terhangat:

E-KTP | Vitalia Sesha & Wanita-wanita Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita lainnya:

Polisi, TNI dan Kades Pelindung Bos Pabrik Panci?

Vitalia Sesha: Ahmad Fathanah Itu Seperti Malaikat 

3 Rayuan Ahok Agar Masyarakat Naik Angkutan Umum 

Densus 88 Baku Tembak dengan Terduga Teroris

Alex Ferguson Resmi Pensiun dari Manchester United


11.37 | 0 komentar | Read More

Benarkah ada agen intelijen hancurkan PKS?

MERDEKA.COM. Tertangkapnya Luthfi Hasan Ishaaq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar telah menampar muka Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mantan Presiden PKS itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap impor daging sapi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bukan hanya Luthfi. KPK juga menangkap Ahmad Fathanah sebelumnya. Fathanah diketahui adalah orang dekat Luthfi. Dalam kasus ini, Fathanah juga dijerat dengan pasal yang sama dengan Luthfi.

Dalam proses penyidikan, KPK satu per satu terus memburu aset-aset milik Luthfi dan Fathanah. Sejumlah aset milik Luthfi dan Fathanah mulai disita oleh lembaga antikorupsi tersebut. Termasuk wanita-wanita seksi yang kebagian duit dari Fathanah mulai terungkap.

Terus disorotnya kasus ini membuat PKS terpukul. Bagaimanapun, kasus Luthfi dan Fathanah telah memperburuk citra PKS.

Terkait hal ini, sampai-sampai politikus PKS Indra menuding, Fathanah adalah seorang agen intelijen yang sengaja masuk ke PKS untuk menghancurkan partai. "Yang jelas agen yang ditanamkan untuk hancurkan partai," kata Indra berapi-api kemarin.

Indra enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Menurutnya Fathanah hanya memanfaatkan nama PKS untuk kepentingan yang berlawanan dengan kebijakan partai.

"Pertama saya tegaskan, AF bukan kader PKS apalagi pengurus PKS, tidak sekali. PKS jadi korban perilaku liar dia. Apakah motif ingin hancurkan PKS, karena klaim menipu mengatasnamakan partai padahal bukan siapa-siapa di partai," lanjutnya.

Terkait tudingan itu, benarkah Fathanah adalah seorang agen yang sengaja ditanam oleh seseorang untuk hancurkan PKS?

Menurut Pengamat Politik dari Charta Politika Arya Fernandes, tudingan Indra tidak sepenuhnya benar. Alasannya, dalam perekrutan kader PKS dilakukan proses seleksi ketat.

"Secara organisasi struktur internal partai cukup kuat karena menggunakan sistem komando," kata Arya kepada merdeka.com, Kamis (9/5).

Untuk menjadi kader PKS tidak mudah. Membutuhkan kaderisasi cukup panjang dan bertingkat.

"Dengan demikian cukup sulit ada penyusup agen masuk ke internal PKS. Tidak mungkin untuk menusuk dari internal," ujarnya.

Arya malah menilai, isu agen sengaja diembuskan oleh PKS untuk melakukan konsolidasi internal partai. "Itu cara mereka agar tetap solid saja. Selain itu, isu itu juga bisa menjadi benteng," jelasnya.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Soal korupsi mending mana, Demokrat atau PKS?

MERDEKA.COM. Sejak mencuatnya kasus korupsi dalam proyek wisma atlet di Palembang, Sumatera Barat yang melibatkan Muhammad Nazaruddin, secara berurutan kader-kader Partai Demokrat diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengalami kasus serupa, tidak tanggung-tanggung, korupsi tersebut melibatkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Selama melakukan proses penyidikan, KPK terus mencari barang-barang yang dibeli dari hasil korupsi, termasuk kelima mobil mewah yang diduga milik Luthfi dan Ahmad Fathanah. Ketika akan menyita kendaraan-kendaraan itu, penyidik dari lembaga anti rasuah tersebut dihalang-halangi massa yang tidak diketahui asalnya. Bahkan, gerbang masuk kantornya dikunci dengan gembok.

Politisi Partai Demokrat pun bersuara atas langkah PKS yang dianggap menghalang-halangi proses penyitaan mobil milik Luthfi. Ruhut Sitompul, secara terang-terangan dia mengucapkan, bahwa PKS harus mencontoh Demokrat.

Dari pernyataan itu, Ruhut seakan menyatakan Demokrat lebih baik soal komitmen untuk pemberantasan korupsi. Benarkah demikian?

Pengamat politik dari Charta Politica, Arya Fernandez mengatakan, ada dua faktor untuk dapat menyatakan partai yang benar-benar memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Pertama, sikap koperatif parpol terhadap KPK untuk melakukan penyelidikan, dan kedua konsistensi partai dalam melakukan perubahan serta mendukung pemberantasan korupsi.

"Menurut saya, baik dan buruk kalau partai serius ingin menunjukkan kepada publik, dia harus menunjukkan dengan bertindak koperatif kepada KPK untuk penyelidikan," jelas Arya saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (8/5).

Dari kejadian yang berlangsung pada Selasa (7/5) sore di kantor DPP PKS, Arya memandang ada kelompok internal untuk menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi. Jika itu benar terjadi, maka elite partai seharusnya bertindak cepat dengan memberikan teguran kepada mereka yang terlibat.

"Kalau PKS serius dan koperatif, harusnya mereka memberi jalan kepada penyidik KPK. Sampai sekarang kan belum ada pernyataan dari PKS untuk memberikan teguran kepada securiti itu. Ada kesan yang muncul ada mereka defence atau bertahan," tandasnya.

Sementara, bagi Partai Demokrat isu pemberantasan korupsi menjadi menarik untuk mendapatkan respon dari publik. Salah satunya dengan melakukan tindakan tegas saat sejumlah survei menunjukkan partai ini sedang dalam kejatuhannya.

Tindakan tegas yang mereka lakukan adalah dengan menonaktifkan beberapa kader yang terlibat kasus korupsi, serta mundurnya Anas Urbaningrum dari kepemimpinan partai. Arya melihatnya hal itu sebagai keseriusan partai berlambang mercy itu dalam hal pemberantasan korupsi.

"Tidak nampak ada usaha sistematis untuk halangi KPK dalam melaksanakan tugasnya," pungkas Arya.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Korupsi Bioremediasi, Ricksy Divonis 5 Tahun

Written By Unknown on Rabu, 08 Mei 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta- Majelis hakim kasus bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia menjatuhkan vonis  5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan kepada Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. Hakim juga mewajibkan Green Planet membayar uang pengganti senilai US$ 3,089 juta. Keputusan itu dibacakan pada persidangan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada selasa, 7 Mei 2013, malam.

Ketua majelis hakim Sudharmawati Ningsih memaparkan terdakwa Ricksy terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebutkan Green Planet mendapat jatah sebagai kontraktor bioremediasi. Padahal, perusahaan itu tidak memiliki izin pengolahan tanah yang terkena limbah minyak dan tidak memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan bioremediasi dalam pekerjaan yang diberikan  Chevron.

Adapun soal penerimaan pembayaran atas jasa dipandang majelis hakim sebagai keuntungan yang wajar dan sesuai dengan prestasi. "Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain tidak terpenuhi," kata hakim Sofie Aldi. 

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, Ricksy dituntut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, serta uang pengganti kerugian negara US$ 3,089 juta atau sama nilainya dengan jumlah yang dibayarkan  Chevron ke  Green Planet. 

Kasus bioremediasi Chevron ini mencuri perhatian setelah Kejaksaan Agung menduga adanya dugaan pekerjaan bioremediasi fiktif di 28 lokasi. Lokais-lokasi itu dibuat seolah-olah terkontaminasi minyak. Meski fiktif, Chevron tetap mengklaim biaya yang telah dikeluarkan sebagai cost recovery kepada BP Migas senilai US$ 6,9 juta untuk pembayaran pekerjaan kepada perusahaan pelaksana bioremediasi PT Sumigita Jaya.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Najib Ali Gisymar mengatakan putusan hakim tidak memperhatikan aturan yang menyatakan pemilik lahan adalah pihak yang wajib memiliki izin pengolahan limbah. Sedangkan Green Planet hanya melakukan proses yang telah ditetapkan oleh Chevron. "Logika putusan hakim dalam kasus ini tumpul," ujarnya.

LINDA HAIRANI

Topik hangat:

Perbudakan Buruh | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry

Berita Lainnya:

Akun Vitalia Sesha Pamer Foto di Twitter

Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?

Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M

Yuki, Bos Perbudakan Buruh, Masih `Dilindungi`

Begini Penyekapan Buruh Pabrik Panci Terbongkar


11.37 | 0 komentar | Read More

Video Vitalia Sesha Bertebaran di YouTube  

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut-nyebut Vitalia Sesha, model yang diduga berhubungan dengan Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging, namanya jadi buah bibir. Khalayak pun memburu video-videonya di YouTube.

Ternyata puluhan video Sesha yang diunggah ke YouTube. Mulai dari video yang menayangkan Sesha sedang berpose seksi dalam sesi pemotretan majalah dewasa hingga potongan klip Sesha di KPK. Kebanyakan video-video diunggah sehari hingga tiga hari yang lalu.

Dalam video Sesha tengah beraksi dalam sesi pemotretan, perempuan ini hanya mengenakan lingerie, kemeja putih, dan atasan saja. Sisa tubuhnya hanya ditutupi selimut dan bantal-bantal. Salah satunya adalah video yang diunggah cewecewe.com (lihat video di bawah).

Sementara ketika mengetikkan nama Vitalia Shesya, hanya terdapat tiga video. Dari tiga video itu, selain video dengan pose-pose seksi, juga ada video yang menayangkan mobil milik Sesha yang disita KPK, yaitu Honda Jazz dengan pelat nomore B 15 VTA. KPK telah menyita mobil Honda Jazz dan jam tangan mewah Chopard milik Vitalia. Kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Honda Jazz dibeli Vitalia dari uang pemberian Fathanah, sekitar Rp 200-250 juta itu.

Sejak KPK mengendus hubungan Vitalia dengan Fathanah, penyidik sudah dua kali memeriksa Vitalia. Namunm tak banyak yang mengetahui profil perempuan ini. Pada Februari 2013, pose seksi Vitalia di atas kasur muncul di majalah Popular. Lengkap dengan artikel berjudul "Vitalia Shesya, Why Are You So Sexy?" Setelah itu, Vitalia juga terpampang di majalah Male edisi 26, 26 April-2 Mei 2013.

Orang-orang pun memburu informasi Sesha di jejaring sosial semacam Twitter dan Google. Hasilnya, di Twitter ada akun @vitaliashesya dan @vitaliasesha. Namun, diragukan si pemilik akun adalah Vitalia Sesha yang asli. Simak kasus yang melibatkan Vitalia Sesha, Ahmad Fathanah dan petinggi PKS.

NIEKE INDRIETTA

Topik hangat:

Perbudakan Buruh | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry

Baca juga

Vitalia Sesha Paling Dicari di Google

Akun Vitalia Sesha Pamer Foto di Twitter

Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?

Nilai Duit Vitalia Shesya dari Fathanah

Vitalia Shesya Terima Jam Tangan dari Fathanah

Video:


11.37 | 0 komentar | Read More

Setelah Vitalia Sesha, KPK Sebut Tri Kurnia  

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita beberapa barang berharga yang berkaitan dengan hasil pencucian uang tersangka kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah. Perempuan lain yang diduga berhubungan dengan Fathanah menyerahkan aset berupa mobil, perhiasan, dan jam tangan itu untuk disita.

"Diserahkan atas nama Tri Kurnia Puspita," kata juru bicara KPK Johan Budi S.P. di KPK, Selasa, 7 Mei 2013.

Mobil yang diserahkan ke KPK adalah Honda Freed berpelat B 881 LAA. Selain itu, gelang Hermes dengan kisaran harga Rp 50-70 juta dan jam tangan Rolex di atas Rp 10 juta. Dalam pemeriksaan, menurut Johan, Tri mengaku sebagai teman Ahmad Fathanah. Sama seperti Vitalia Sesha, Tri sendiri sudah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK. "Diserahkan setelah pemeriksaan," ujar Johan.

Kata Johan, dalam pemeriksaan tersebut Tri mengakui seluruh barang tersebut adalah hadiah dari Ahmad Fathanah. "Jadi, penyitaan ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AF," kata Johan menjelaskan.

Sebelumnya, KPK juga menyita mobil Honda Jazz putih milik model seksi Vitalia Sesha. Selain mobil bernomor pelat B 15 VTA, lembaga antikorupsi juga menyita jam tangan merek Chopard dari Vitalia. (Baca: Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah? dan Akun Vitalia Sesha Pamer Foto di Twitter )

Duit Fathanah juga mengalir ke artis cantik Ayu Azhari. Mengaku menerima uang panjar dari Fathanah, Ayu belakangan mengembalikan uang senilai Rp 20 juta dan US$ 1.800. Meski belakangan mengakui, Ayu dalam dua kali kedatangannya di KPK membantah pernah menerima uang.

Fathanah juga diketahui memberikan uang Rp 10 juta kepada Maharani Suciono, seorang mahasiswa, saat digerebek KPK di Hotel Le Meridien. Rani mengaku duit itu adalah hadiah perkenalan. Simak kasus yang melibatkan Vitalia Sesha, Ahmad Fathanah, dan petinggi PKS.

SUBKHAN

Topik hangat:

Perbudakan Buruh | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry

Berita Lainnya:

Barang Vitalia Shesya Jadi Modal KPK Usut Fathanah

Di Komisi IV DPR, Fathanah Dikenal Pemburu Proyek

KPK Sita Tiga Mobil Mewah Luthfi Hasan

Jokowi Galau Bass Metallica 'Disita' KPK


11.37 | 0 komentar | Read More

Cerai, Camelia Malik dan Harry Capri Menangis

Written By Unknown on Selasa, 07 Mei 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Camelia Malik dan Harry Capri memutuskan bertemu media untuk menjelaskan perihal keretakan rumah tangganya. Pasangan selebritas ini membenarkan rumor yang belakangan marak, bertempat  di Warung Komando, Tebet, Jakarta, Senin, 6 Mei 2013.

"Sebetulnya masih berat hati ini. Betul, saya merasa bahwa hari ini merasa jadi orang bodoh," kata Mia sapaan Camelia sambil menangis, Senin, 6 Mei 2013. Meski berdampingan dengan Harry, Mia masih menguatkan dirinya untuk mengatakan kebenaran yang terjadi di rumah tangga mereka.

"Masalah ini memang benar terjadi, terima kasih atas perhatian dan pengertiannya, dan mohon maaf apabila saya tidak bisa bercerita hal ini lebih jauh," kata Mia menjelaskan.

Harry Capri yang mengenakan kaca mata hitam tidak memberikan kata-kata tambahan. Harry menahan rasa sedihnya karena tidak bisa mempertahankan rumah tangga mereka.

Mia menggugat suaminya pada 30 April 2013. Sidang pertama akan dilakukan pada 23 Mei 2013 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

NANDA HADIYANTI

Berita Lain:

Diperiksa KPK, Anas Malah Bawa 'Sambal Pecel' 

Korut Pindahkan Rudal dari Lokasi Peluncuran

PBB: Belum Ada Kesimpulan Soal Gas Sarin di Suriah

Perbudakan Buruh Panci Sama dengan Pabrik Narkoba

Dua Hari Empat Kebakaran di Jakarta Timur


11.37 | 0 komentar | Read More

Hari Ini, Polisi Limpahkan Berkas Hercules  

TEMPO.CO, Jakarta -- Polisi merampungkan pemberkasan perkara terhadap Hercules Rosario Marshal. Berkas dinyatakan lengkap tadi malam dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, hari ini.

"Berkas Hercules sudah P21 (lengkap)," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKB Herry Heryawan, Selasa, 7 Mei 2013. Herry menyatakan, pada siang ini, pihaknya juga akan melimpahkan tersangka serta barang bukti.

Hercules dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, penghasutan, dan kepemilikan senjata api dalam keributan di Kembangan, awal Maret kemarin. Ia ditetapkan sebagai pesakitan bersama 49 anak buahnya.

Berkas ini sempat mondar-mandir di pihak Kejaksaan dan polisi. Kejaksaan sempat mengembalikan berkas kasus Hercules karena dinyatakan belum lengkap saksi dan bukti pemerasan yang dilakukan oleh Hercules dalam kasusnya.

Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan Hercules melanggar empat pasal dalam KUHP. Bos preman itu dikenakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan, Pasal 160 tentang Penghasutan, Pasal 114 tentang Melawan Petugas, dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kuasa hukum Hercules, Joao Meco, menyatakan siap untuk segera melakukan persidangan. "Akan kami lawan di sana (pengadilan)," ujarnya singkat. Simak aksi Hercules di Ibu Kota.

M. ANDI PERDANA

Topik Terhangat:

Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg

Baca juga:

Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?

Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M

Ruang Buruh Panci Lebih Buruk dari Sel Penjara

Yuki, Bos Perbudakan Buruh, Masih `Dilindungi`


11.37 | 0 komentar | Read More

Akun Vitalia Sesha Pamer Foto di Twitter  

TEMPO.CO, Jakarta -- Model Vitalia Sesha tengah jadi pembicaraan hangat. Nama Sesha memang mencuat sejak Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut-nyebut perempuan cantik ini diduga berhubungan dengan Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging. Bahkan Vitalia diduga menerima sejumlah uang dan barang dari Fathanah.

Namanya pun jadi buah bibir di dunia jejaring sosial Twitter. Lantaran itu pula, mendadak ada akun Twitter @VitaliaShesya, yang baru dibuat pada 6 Mei 2013. Ia menulis bionya sebagai model profesional dengan nama asli Vitalia Sesha. Entah siapa si pembuat akun Twitter ini. Tapi si pemilik akun diragukan sebagai Vitalia Sesha yang asli.

Akun Twitter-nya dihiasi warna merah muda. Sebagai avatar Twitter, terpampang foto sang model tengah mengenakan lingerie berwarna putih, dengan rambut panjang tergerai. Pada biodatanya tercantum alamat situs majalah dewasa yang pernah memuat dirinya. Sejauh ini, baru ada 114 followers. Adapun akun @VitaliaShesya hanya mengikuti dua akun, yaitu @PopularMagz dan @OmarBorkan. Omar Borkan ini adalah pria yang sempat diberitakan dideportasi dari Arab Saudi karena dianggap terlalu tampan.

Sejak Senin, 6 Mei 2013, akun @VitaliaShesya mengunggah sekitar sepuluh foto dengan pose-pose seksi untuk sebuah majalah dewasa. Selasa pagi, 7 Mei 2013, ini pun, akun @VitaliaShesya kembali mengunggah tujuh fotonya.

Akun @VitaliaShesya pun membalas mention beberapa orang yang menyebut-nyebut namanya di Twitter. Misalnya ini: "nemu apa? :-p RT @gilasepakbola *googling. keyword: vitalia sesha*." Juga ini: "Belajar yg rajin aja ya adek.. RT @gegepoweranger: Nama yang perlu dicermati hari ini: Vitalia Shesya."

Sejauh ini, KPK telah menyita mobil Honda Jazz dan jam tangan mewah Chopard milik Vitalia. Kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Honda Jazz dibeli Vitalia dari uang pemberian Fathanah, sekitar Rp 200-250 juta itu. Mobil putih ini berpelat nomor B-15-VTA.

Sejak KPK mengendus hubungan Vitalia dengan Fathanah, penyidik sudah dua kali memeriksa Vitalia. Namun tak banyak yang mengetahui profil perempuan ini. (lihat juga: Vitalia Shesya Suka Shopping dan Fashion)

Pada Februari 2013, pose seksi Vitalia di atas kasur muncul di majalah Popular. Lengkap dengan artikel berjudul "Vitalia Shesya, Why Are You So Sexy?" Setelah itu, Vitalia juga terpampang di majalah Male edisi 26, 26 April-2 Mei 2013.

NIEKE INDRIETTA

Topik Terhangat:

Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg

Baca juga:

Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?

Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M

Nilai Duit Vitalia Shesya dari Fathanah

Vitalia Shesya Terima Jam Tangan dari Fathanah


11.37 | 0 komentar | Read More

Dagelan Hukum Susno Duadji

Written By Unknown on Senin, 06 Mei 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta-Meski akhirnya menyerahkan diri, Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji sesungguhnya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Setiap warga negara tak boleh lari dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majalah Tempo edisi Senin, 6 Mei 2013 mengulas soal kasus Susno Duadji. Kendati bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI itu dan penasihat hukumnya punya penafsiran berbeda atas putusan kasasi yang tak mencantumkan perintah penahanan, mereka wajib menghormati eksekusi, bukannya main kucing-kucingan.

Tak sepatutnya pula hukum memberi perlakuan istimewa terhadap Susno, yang seenaknya mengajukan sejumlah syarat sebelum menyerah. Ia hanya mau dikurung di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, lantaran dekat dengan rumahnya di Depok. Kebetulan, tempat inilah yang ditunjuk sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, merespons permintaan yang diajukan lawyer-nya. Ia tak mau dieksekusi tim gabungan ramai-ramai, selain hanya diikawal tim jaksa yang ditunjuk Jaksa Agung. Luar biasa.

Memenuhi sederet permintaan itu berarti mencederai rasa keadilan masyarakat. Hukum kita ternyata masih berkasta. Sebelumnya, wibawa hukum sempat tergerus manakala seorang Susno, mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, bisa melenggang kabur lantaran proses eksekusi yang sepertinya sengaja dilemahkan. Jaksa seharusnya bersikap tegas dan tak perlu ada negosiasi. Perlakuan terhadap terpidana elite sama halnya dengan perlakuan terhadap terpidana mana pun.

Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para hakim, jaksa, juga polisi. Lembaga peradilan harus jelas, tegas, dan cermat dalam membuat putusan, sehingga tak ada celah yang bisa menimbulkan kontroversi. Putusan kasasi sama sekali tak boleh menyisakan peluang yang bisa dimanfaatkan terpidana untuk menghindari eksekusi. Janggal rasanya jika ternyata putusan hukum atas Susno, yang secara administrasi banyak bolongnya, ini tidak dikoreksi hingga benteng terakhir keadilan kita di Mahkamah Agung. Selengkapnya, simak Majalah Tempo.

TEMPO

Topik Terhangat:

Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg

Berita terkait:

Susno Duadji Bersedia Dieksekusi dengan Syarat Ini

Alasan Susno Pilih Cibinong untuk Dieksekusi

Penahanan Susno di Cibinong Rawan Kecurangan

Susno Duadji Berikan Topinya ke Jaksa Eksekutor


11.37 | 0 komentar | Read More

Sejarah Ringkas Penjara Guantanamo, Kuba  

TEMPO.CO, Jakarta - Militer AS telah mengoperasikan Pangkalan Angkatan Laut di Teluk Guantanamo, Kuba, selama lebih dari satu abad. Tapi hanya selama beberapa dekade terakhir ini tempat itu menjadi terkenal karena diguanakan sebagai lokasi penahanan warga negara asing, umumnya terkait kasus terorisme terhadap Amerika. Inilah sejarang ringkasnya.

1903: Perjanjian Kuba-Amerika untuk Penyewaan Teluk Guantanamo

Pada tahun 1903, Amerika Serikat secara resmi diberi izin oleh pemerintah Kuba untuk mendirikan pangkalan militer di dua pantai Teluk Guantanamo di Kuba barat laut, 500 mil di lepas pantai Florida.

1934: Pembaharuan Perjanjian

Pada tahun 1934, Pemerintah Kuba setuju untuk memperbaharui perjanjian sewa Amerika Serikat di Teluk Guantanamo, menetapkan penyewaannya tak terbatas yang tidak bisa dibubarkan kecuali kedua belah pihak setuju untuk melakukannya. Pada saat itu, Kuba juga sepakat untuk menyediakan pasokan ke basis pangkalan Angkatan Laut AS itu.

1964: Pemotongan Suplai dari Pemerintah Kuba

Pada tahun 1964, pemerintah Kuba di bawah pemerintahan Fidel Castro menyatakan bahwa perjanjian Guantanamo telah dipaksakan, dan tidak lagi mengakui bahwa syarat-syarat perjanjian itu sah. Para pejabat militer di Guantanamo dipaksa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, dengan jaringan listrik dan pasokan air sendiri.

1991-1993: Kamp Bulkeley Digunakan untuk Pengungsi Haiti

Aktivis hak asasi manusia marah ketika 310 imigran Haiti yang positif mengidap HIV dipisahkan dari pengungsi lainnya menyusul kudeta 1991 Haiti dan dipenjara di Kamp Bulkeley, kamp tahanan yang sesak dan tidak sehat. Mereka akhirnya dibebaskan pada tahun 1993 setelah adanya kampanye internasional.

1996: Operasi Marathon Fokus pada Imigran Cina

Fasilitas penahanan Guantanamo secara historis telah digunakan untuk menampung pengungsi dan imigran gelap lainnya yang ditangkap di laut lepas. Di bawah inisiatif anti penyelundupan melalui Operasi Marathon 1996, fasilitas penahanan Guantanamo digunakan untuk merumahkan 120 migran Cina yang berusaha secara ilegal bermigrasi ke Amerika Serikat melalui laut.

1997: Fokus pada Imigran dari Guyana

Guantanamo juga digunakan untuk tahanan migran Guyana yang mencoba untuk mencapai Amerika Serikat melalui laut.

2002: Guantanamo Menjadi Tahanan Terorisme

Setelah serangan 11 September 2001, fasilitas penahanan Teluk Guantanamo digunakan untuk rumah yang diduga sebagai musuh pejuang dari Afghanistan dan Irak. Kebanyakan diklasifikasikan sebagai "rekan teroris," bukan teroris sebenarnya atau pemberontak.

2004: Tuduhan Penyiksaan

Pada tahun 2004, tahanan Guantanamo mulai didekati kelompok hak asasi manusia yang memprotes adanya teknik penyiksaan terhadap tahanan. Hal ini kemudian diperkuat oleh dokumen militer menunjukkan bahwa penggunaan beberapa teknik yang umum dianggap penyiksaan - seperti berdiri secara paksa, kurang tidur, suara keras, dan waterboarding - mungkin telah digunakan di fasilitas Guantanamo.

2006: Kasus Hamdan v Rumsfeld

Putusan Mahkamah Agung dalam kasus Hamdan v Rumsfeld secara jelas menetapkan bahwa tahanan Guantanamo dilindungi oleh Konvensi Jenewa, dan tidak bisa ditahan secara permanen tanpa pengadilan atau diperlakukan secara tidak konsisten dengan Konvensi itu.

2009: Obama Mengumumkan Rencana untuk Menutup Guantanamo dalam Tahun

Pada tanggal 21 Januari 2009, baru dilantik sebagai Presiden AS, Barack Obama mengeluarkan perintah eksekutif pertamanya: meminta penutupan fasilitas penahanan dalam waktu satu tahun, dan melakukan kajian segera kasus atas setiap kasus dari para tahanan.

2013: Janji Kedua Obama

Pada awal tahun 2013, tahanan Guantanamo mulai melakukan mogok makan. Hingga April, yang melakukan mogok sekitar 1000 dari 166 tahanan. Pada 30 April, Obama kembali menyampaikan janjinya untuk menutup fasilitas penahanan itu.

Civilliberty.about.com | Reuters | Abdul Manan

Berita Terkait:

Keluarga Ingin Hambali Dipulangkan ke Indonesia

Komisi I DPR Tak Tahu Informasi Soal Hambali

Guantanamo 'Bakar' Uang AS US$ 900 Ribu Per Napi

Separuh Tahanan Guantanamo Mogok Makan

Tahanan Guantanamo Bentrok dengan Penjaga

Demonstran AS Desak Obama Tutup Penjara Guantanamo

PBB Desak Amerika Tutup Guantanamo

Giliran WikiLeaks Bongkar File Guantanamo

Amerika Serikat Batalkan Pengiriman Tahanan Guantanamo ke Yaman

Amerika Serikat Pulangkan 12 Tawanan Guantanamo ke Negara Asal

Chavez Tawarkan Urus Tahanan Guantanamo

Foto-foto Terbaru Tahanan Guantanamo Diunggah di Internet

Dua Tahanan Guantanamo Diterbangkan ke Perancis dan Hungaria

Obama Tandatangani Penutupan Guantanamo

Keluarga Hambali Gembira Obama Tutup Guantanamo

Presiden Obama Berencana Adili Tawanan Guantanamo di Amerika

PBB: Penjara Guantanamo Harus Ditutup Secepatnya  


11.37 | 0 komentar | Read More

Duit Ahmad Fathanah Mengalir ke Artis

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf mengatakan lembaganya telah menyetorkan laporan hasil analisis rekening mencurigakan Ahmad Fathanah ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.

Koran Tempo edisi hari ini, Senin 6 Mei 2013 menyebutkan laporan itu terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Fathanah—orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq ketika menjadi Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Banyak aliran dana atas nama Ustad," kata Yusuf ketika ditemui Tempo, akhir pekan lalu. Setelah dicek ke bank terkait, yang dimaksud Ustad adalah Fathanah.

Fathanah ditangkap KPK pada 29 Januari lalu karena menerima Rp 1 miliar dari dua bos PT Indoguna—perusahaan pengimpor daging—Juard Effendi dan Arya Abadi Effendy. Duit itu diduga akan diteruskan ke Luthfi guna memuluskan upaya perusahaan mendapatkan jatah kuota impor daging sapi 2013 di Kementerian Pertanian. Luthfi sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Belakangan, KPK menetapkan Fathanah sebagai tersangka pencucian uang.

Sumber Tempo menyebutkan, jerat ini dikenakan kepada Fathanah karena memiliki rekening janggal. Selama periode 2009-2013, aliran dana yang masuk ke rekening Fathanah di Bank Mandiri mencapai Rp 23-30 miliar. Padahal, kata sumber tersebut, Fathanah tidak memiliki pekerjaan tetap. "Ada dugaan dia menampung duit orang," katanya.

Bahkan, kata sumber itu, dari rekening di Bank Mandiri, Fathanah tercatat mengalirkan uang ke sejumlah artis. Dua di antaranya Ayu Azhari dan Vitalia Shesya. Aliran dana itu tercatat mengalir dalam beberapa tahap sepanjang Oktober 2011 sampai Desember 2012.

Ayu diduga menerima Rp 20 juta dan US$ 1.800. Jumat pekan lalu, Ayu mengembalikan duit itu ke KPK. Sebelumnya, dia membantah menerima duit Fathanah. »Tak sepeser pun," katanya.

Adapun Vitalia, yang tercatat dalam rekening itu, menerima aliran duit dari Fathanah sebesar Rp 200-250 juta. Vita sudah dua kali diperiksa KPK. Kepada KPK, dia menyebutkan duit itu adalah pemberian Fathanah sebagai teman dekat. Sebagian duit tersebut diduga dibelanjakan satu unit mobil Honda Jazz putih bernomor polisi B-15-VTA, yang disita KPK.

Melalui pencari bakatnya, Aldy, Vita tidak mau diwawancarai Tempo soal kasus ini. »Dia (Vita) bilang enggak mau," kata Aldy, Ahad 5 Mei 2013.

Dua pengacara Fathanah, Zainuddin Paru dan Ahmad Rozi, tak bisa dihubungi. Ahmad Rozi pernah menyatakan masih mempelajari. Selengkapnya, baca Koran Tempo dan simak info suap kuota impor daging di sini.

ANTON APRIANTO | FEBRIANA FIRDAUS | MUHAMMAD RIZKI

Topik Terhangat:

Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg

Berita terkait:

Kisah Ahmad Fathanah dari Kakak Kelasnya

Ayu Azhari Bisa Terjerat Kasus Pencucian Uang

Pengacara: Ayu Azhari Terima Uang dari Fathanah

Ayu Azhari Kembalikan Uang Ahmad Fathanah ke KPK


11.37 | 0 komentar | Read More

Banyak Cobaan, Anas Ingat Pesan Ayah

Written By Unknown on Minggu, 05 Mei 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Banyaknya cobaan yang menerpa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, apalagi pascaditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus mega proyek Hambalang oleh KPK. Namun Anas mencoba untuk bersabar dengan terus berdoa dan mengikuti pesan dari almarhum ayahnya.

"Salah satu pesan dari almarhum bapak saya dulu, jangan pernah tinggalkan salat 5 waktu. Saya rasa itu penting. Selain yang lain-lainlah ya, atau kalau tradisi orang seperti saya itu kan ada amalan-amalan khusus," katanya di kediaman pribadinya di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2013).

Mantan Ketua Umum PB HMI itu menyatakan, meski dirinya saat ini tengah diterpa banyak masalah dan cobaan, dia selalu menyerahkan semuanya kepada Tuhan YME dan ikhlas dalam menghadapi semua masalahnya.

"Intinya sederhana, siapa saja bisa punya skenario, tapi skenario yang baik dan tertinggi adalah dengan dukungan spiritual. Kesadaran tidak ada nasib yang tertukar, semua ada catatannya sendiri-sendiri. Yang ketiga belum tentu sesuatu yang tidak kita suka, tidak baik buat kita, begitu juga sebaliknya. Itu hal-hal sederhana yang mengajarkan tidak ada alasan untuk mengeluh, sedih, dan patah semangat untuk kehilangan motivasi," tuturnya.

Meskipun saat ini Anas terus dihadapkan dengan proses hukum, namun dia harus menghadapinya.

"Ya manusiawi kadang ini saya anggap sebagai tantangan berat, tapi itu hal yang harus dihadapi," ucap Anas. (Frd)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Kejaksaan Agung Bersiap Eksekusi Bupati Aru

TEMPO.CO, Jakarta—Setelah berhasil menjebloskan Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji ke penjara, Kejaksaan Agung berjanji segera mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Kolonel (Purn) Theddy Tengko. Kejaksaan segera menggelar rapat pimpinan, menyusun langkah eksekusi terhadap terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi anggaran daerah senilai Rp 42,5 miliar itu. "Insya Allah, rapat digelar secepatnya membahas teknis pelaksanaan eksekusi," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono saat dihubungi Tempo Sabtu, 4 April 2013.

Namun Darmono menolak menjelaskan teknis eksekusi tersebut dengan alasan masih rahasia. Dia hanya mengatakan, upaya eksekusi terhadap Theddy akan dilakukan melalui pendekatan persuasif lebih dulu. Tujuannya agar Theddy sadar bahwa putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Mengingat Theddy adalah mantan perwira militer dan juga kepala daerah aktif, tim jaksa akan berkoordinasi dengan polisi.

Kasus Theddy sendiri tak jauh berbeda dengan Susno. Kegagalan eksekusi Theddy terjadi karena perdebatan hukum, yakni ihwal Pasal 197 ayat 1 huruf (k) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Theddy divonis bersalah mengkorupsi anggaran daerah Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 10 April 2012 menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar kerugian negara Rp 5,3 miliar. Tapi Theddy berkukuh menolak eksekusi . Alasannya, putusan MA tidak mencantumkan adanya perintah penahanan.

Kejaksaan sempat menangkap Theddy di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu. Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara, di Bandara Soekarno Hatta tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy. Eksekusi pun gagal

Karena itulah, menurut Darmono, untuk menghadapi masyarakat pendukung Theddy, kejaksaan menggunakan cara-cara persuasif. Kejaksaan akan memberi pemahaman melalui tokoh-tokoh masyarakat di Kepulauan Aru bahwa kasus yang melibatkan bupati mereka sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi. "Kami juga minta bantuan media untuk memberi pemahaman hukum ke masyarakat."

Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, Sila Pulungan, mengatakan masih menunggu pengarahan dari Kejaksaan Agung. Secara prosedural, dia menjelaskan, pelaksana eksekusi terhadap Theddy memang Kejaksaan Negeri Dobo. Namun terjadinya penolakan disertai perlindungan dari kubu Theddy membuat Kejaksaan Negeri Dobo membutuhkan pendampingan dari pusat. "Kesulitan utama kami di sini, ya, keamanan," ujar Sila. "Diharapkan, tidak terjadi benturan dengan masyarakat pendukung Theddy."

Adapun Yusril Ihza Mahendra, pengacara Theddy, mengatakan belum tahu rencana eksekusi kejaksaan terhadap kliennya. "Belum ada perkembangan," ujar Yusril saat dihubungi kemarin. Menurut dia, kliennya masih aktif menjalankan tugasnya sebagai bupati di Kepulauan Aru. "Dia masih ada di daerah," kata Yusril, yang segera menutup telepon.

INDRA WIJAYA | SUBKHAN | SUKMA

Topik terhangat:

Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga:

Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong

Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri

Pesan Susno ke Yusril: Saya Minta Dieksekusi

MUI Santai Hadapi Gugatan Para Istri Eyang Subur


11.37 | 0 komentar | Read More

Kasus Korupsi UI Segera Naik ke Penyidikan

TEMPO.CO, Jakarta -  Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan Universitas Indonesia kini tinggal menunggu surat perintah penyidikan (Sprindik). Kepastian ini dia berikan terkait kabar KPK akan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang mengguncang kampus UI ini.

"Dari ekspose yang sudah dilakukan, hasilnya masih diproses," kata Johan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Mei 2013.

Sebelumnya, pada Rabu, 2 Mei 2013, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara atas dugaan korupsi di kampung universitas terpandang itu. "Secara administratif, ini sedang digarap," kata Bambang.

Johan enggan menjelaskan apa lagi yang ditunggu KPK terkait kasus ini. Dia hanya memastikan bahwa setelah ekspose perkara ini, surat perintah dimulainya penyidikan akan turun. "Kita menunggu sprindik," kata Johan.

Kasus dugaan korupsi pada pembangunan perpustakaan UI, kata Johan, diduga merugikan negara  sebesar 20 miliar. KPK mulai menyelidik kasus ini pada 2012 lalu, atas laporan sejumlah dosen UI.

Lebih dari sepuluh orang sudah dimintai keterangan, termasuk mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri. Dalam penyelidikan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010-2011.

ISMI DAMAYANTI

Topik terhangat:

Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga:

Rayakan Hari Integrasi, Warga Papua Minta Merdeka

Ada Kantor OPM di Oxford, Dubes Inggris Dipanggil

Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong

Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri 


11.37 | 0 komentar | Read More

Ayu Azhari: Fathanah Lebih Suka Daging Kambing

Written By Unknown on Sabtu, 04 Mei 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas bintang film panas Ayu Azhari menyebut tersangka kasus suap impor daging sapi, Ahmad Fathanah mungkin lebih suka daging kambing dibandingkan makanan laut. Ayu mengaku pernah mengundang Fathanah untuk bertandang ke Kampung Bangka, restoran seafood miliknya.

"Mungkin Pak Fathanah lebih suka daging kambing, jadinya tidak mau datang," ujar Ayu di Gedung KPK, Jumat, 3 Mei 2013. Selain rumah makan hidangan laut, Ayu juga mengaku punya restoran masakan Arab.

"Kalau restoran Arab itu paka daging kambing, bukan sapi. Kalau kambing kan fresh, langsung potong, enggak impor," kata kakak Sarah Azhari ini. Dia membantah jika restorannya terkait daging sapi impor dan Fathanah punya saham didalamnya. "Enggak ada," tegas ibu enam anak ini.

Namun dia mengaku bersyukur karena Fathanah tidak pernah datang mengunjungi rumah makan miliknya. "Kalau dia datang, berarti saya harus kembalikan uangnya. Itu kan uang negara," ujar Ayu. Dia mengaku sempat mengundang Fathanah untuk datang ke rumah makan miliknya.

"Saya pernah undang dia, saya bilang: 'Ayo pak kapan mampir ke restoran saya? tapi ternyata dia tidak pernah datang," kata wanita kelahiran 19 November 1969. Kakak dari Sarah Azhari ini mengaku baru saja kenal Fathanah, Desember tahun lalu.

Kemarin, Jumat 3 Mei 2013 Ayu hendak menunjukkan bukti rekening koran dua rekening pribadinya, yaitu di BII dan CIMB Niaga kepada penyidik KPK. "Sebagai bukti saja, kalau saya tidak pernah menerima aliran dana apapun," ujar dia.

Aktris Terbaik Festival Film Asia Pasifik 2001 dalam film 'Telegram' ini juga membantah jika dia pernah menerima duit puluhan juta dan uang dollar dari Fathanah. "Enggak ada. Saya tidak pernah menerima pemberian apa pun dari dia," kata Ayu.

Pernyataan Ayu, kontras dengan rilis resmi dari KPK. "Ayu Azhari datang untuk mengembalikan uang senilai Rp 25 juta dan US$ 1.800," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P.

Menurut Johan, uang itu adalah uang dari Fathanah sebagai uang muka pekerjaan Ayu sebagai entertainer. Berdasarkan pengakuan Ayu, Fathanah semula bermaksud untuk meminta istri drummer band White Lion, Michael Tramp itu untuk bernyanyi dalam acara PKS. "Tapi acaranya tidak jadi-jadi terlaksana, padahal sudah ditunggu-tunggu," kata Johan.

SUBKHAN

Berita Lain:

Mahasiswa Ini Bikin Baterai dari Kaktus Centong

Raffi Ahmad Bisa Beraktivitas Asal Wajib Lapor

Lenka Akan Bawakan Lagu Baru di Konsernya

Ayu Azhari Hanya Hafal Muka Petinggi PKS


11.37 | 0 komentar | Read More

Berkas Caleg Aceng Fikri Belum Lengkap

TEMPO.CO, Bandung—Mantan Bupati Garut Aceng Fikri termasuk salah satu dari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang berkas pencalonannya belum dinyatakan lengkap oleh KPU. »Salinan berkasnya belum dilegalisir, kekurangannya itu," kata Ketua Pokja Pencalonan Komisioner KPU Jawa Barat Achmad Herry di Bandung, Seni, 3 Mei 2013.

Menurut dia, berkas pencalonan yang disetorkan Aceng, yang dipersyaratkan KPU, sesungguhnya sudah ada. Hanya sisa satu saja kekurangannya, yakni 3 rangkap salinan semua berkas persyaratan itu belum dilegalisir dengan cara diparaf yagn bersangkutan atau oleh Liaison Officer calon itu. Paraf itu menandakan, yang bersangkutan menjamin salinan berkas itu, sama dengan aslinya. »Kekurangannya hanya itu," kata Herry.

Herry menuturkan, Liasion Officer atau orang yang ditunjuk sebagai penghubung calon dengan KPU, sudah lama diminta melengkapi itu, tapi tak kunjung muncul. Baru sorenya, LO Aceng muncul untuk diminta melengkapi persyaratan itu.

Aceng bukan satu-satunya bakal calon DPD yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap. Herry menuturkan, mayoritas berkas yang diserahkan bakal calon anggota DPD itu tidak ada yang lengkap. Dari 37 orang bakal calon anggota DPD, hanya 6 calon yang berkasnya dinyatakan sudah lengkap dan tidak perlu menjalani perbaikan, yakni Euis Atikah, Uu Rukmana, Oni Suwarman, Rudi Harsa Tanaya, serta Ella M Girikomala.

Beragam perbaikan yang harus dilengkapi bakal calon-calon anggota DPD yang berniat maju mewakili Jawa Barat. Herry menuturkan, di antaranya, soal ijazah yang belum dilegalisir, surat kesehatan, soal KTP dukungan, surat keterangan yang menyatakan calon sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil, hingga harus membawa surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan. »Kebanyakan masalahnya ada di KTP dukungan," kata Herry.

Soal KTP dukungan itu, KPU mendapati sejumlah caleg mencantumkan bukti KTP dukungan yang sudah habis masa berlakunya, serta ada yang ditemukan bukti KTP dukungan yang ganda. »Hampir semua ada yang seperti itu," kata Herry.

Herry mengatakan, jika yang ketahuan menyetorkan dukungan KTP ganda, diminta memperbaiki, dengan menyetor 50 KTP dukungan baru menggantikan tiap 1 KTP dukungan ganda. Dari semua bakal calon DPD di Jawa Barat, salah satu calon harus menyetor 400 KTP dukungan baru gara-gar ketahuan mencantumkan 8 nama KTP dukungan yang ketahuan ganda. »Kalau kadaluarsa, kita anggap mengurangi dukungan. Kalau ganda, harus ganti 50 nama tiap 1 nama yang ganda," kata dia.

Di antara semua bakal calon anggota DPD, mantan Kepala Dinas Pendidikan Indramayu Suhaeli, yang telah mengantungi putusan bersalah untuk perkara korupsi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, terancam dicoret. »Kita sudah minta untuk diteliti berkasnya," kata Herry.

Dia beralasan, mengacu pada aturan pencalonan, terpidana yang sudah dinyatakan bersalah lewat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, masih diperbolehkan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dengan sejumlah persayaratan. Di antaranya, tuntutan hukumannya harus di bawah 5 tahun penjara; jika di atas itu, yang bersangkutan harus sudah menyelesaikan masa hukumannya dan boleh mencalonkan diri asal sudah lewat 5 tahun selepas yang bersangkutan dinyatakan bebas.

Herry menuturkan, khusus Suhaeli, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan tempatnya menjalani hukuman, atau pengadilan soal statusnya saat ini. »Konon dia sedang menjalani masa percobaan," kata dia. »Kita tidak peduli dengan putusannya, yang ingin ktia pastikan dakwaannya berapa."

Dari penelusuran Tempo, Mahkamah Agung sudah menerbitkan putusan kasus itu yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu yang menyatakan Suhaeli bersalah melakukan tidak pidana korupsi dengan hukuman penajara 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta. Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Robert Siahaan dengan hakim anggota Sobandi, dan Sunarti memutuskan putusan itu pada 10 Februari 2011, dan dibacakan dalam persidangan pada 14 Februari 2011.

Herry mengatakan, jika yang bersangkutan, hingga tanggal 14 Mei 2013 nanti tidak kunjung melengkapi dokumen yang menjelaskan soal kasus hukumannya itu, yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. »Kita akan nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata dia.

Namun, jika yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan berkas yang diminta, KPU akan memverifikasinya. Herry menuturkan, Suhaeli akan terancam dicoret jika tuntutan hukum dalam persidangannya, ternyata di atas 5 tahun penjara. Simak heboh mantan Bupati Garut, Aceng Fikri di sini.

AHMAD FIKRI

Topik terhangat:

Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga:

Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong

Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri

Pesan Susno ke Yusril: Saya Minta Dieksekusi

MUI Santai Hadapi Gugatan Para Istri Eyang Subur


11.37 | 0 komentar | Read More

Ayu Azhari Lega Fathanah Tidak ke Restorannya

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Ayu Azhari mengaku bersyukur karena tersangka suap daging sapi impor Ahmad Fathanah tidak pernah mampir ke restoran seafood Kampung Bangka miliknya. Menurut Ayu, jika Fathanah sempat mampir, mungkin dia harus mengembalikan uang yang digunakan Fathanah pada KPK.

"Meski sudah saya undang, kalau dia datang, berarti saya harus kembalikan uangnya. Itu kan uang negara," ujar Ayu usai mendatangi Gedung KPK, Jumat, 3 Mei 2013. Dia mengaku sempat mengundang Fathanah untuk datang ke rumah makan miliknya.

"Saya pernah undang dia, saya bilang: 'Ayo pak kapan mampir ke restoran saya? tapi ternyata dia tidak pernah datang," kata Ayu. Kakak dari Sarah Azhari ini mengaku baru saja kenal Fathanah, Desember tahun lalu.

Kemarin,Jumat 3 Mei 2013 Ayu hendak menunjukkan bukti rekening koran dua rekening pribadinya, yaitu di BII dan CIMB Niaga kepada penyidik KPK. "Sebagai bukti saja, kalau saya tidak pernah menerima aliran dana apapun," ujar dia.

Bekas pemain film panas ini juga membantah jika dia pernah menerima duit puluhan juta dan uang dollar dari Fathanah. "Enggak ada. Saya tidak pernah menerima pemberian apa pun dari dia," kata Ayu.

Pernyataan Ayu, kontras dengan rilis resmi dari KPK. "Ayu Azhari datang untuk mengembalikan uang senilai Rp 25 juta dan US$ 1.800," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P.

Menurut Johan, uang itu adalah uang dari Fathanah sebagai panjer pekerjaan Ayu sebagai entertainer. Berdasarkan pengakuan Ayu, Fathanah semula bermaksud untuk meminta bekas istri drummer band White Lion Michael Tramp itu untuk bernyanyi dalam acara PKS. "Tapi acaranya tidak jadi-jadi terlaksana, padahal sudah ditunggu-tunggu," kata Johan.

SUBKHAN

Berita Lain:

Ayu Azhari Simpan Duit Fathanah dalam Tas Mewah

Ayu Azhari Hanya Hafal Muka Petinggi PKS

Ditanya Siap Jadi Tersangka? Ayu Azhari Tertawa

Barcelona Kalah, UEFA Akan Rekam Percakapan Wasit

Ayu Azhari Simpan Duit Fathanah dalam Tas Mewah


11.37 | 0 komentar | Read More

Jaksa Agung: Susno mau dieksekusi asal di Lapas Cibinong

Written By Unknown on Jumat, 03 Mei 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan. Susno saat ini dikabarkan berada di Lapas Kelas 2 Cibinong, Bogor.

"Susno bersedia dieksekusi eksekutor yang ditunjuk jaksa agung. Saya menghormati itu. Susno mau dieksekusi asal di Lapas Kelas 2 Cibinong," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5).

Basrief mengatakan dia mendapat keterangan tersebut dari keluarga Susno Duaji. "Sekitar jam 14.00 WIB kemarin, saya mendapat tamu seorang bernama Untung Sunaryo, beliau adalah penasihat hukum yang mewakili keluarga memberitahukan kalau Susno mau dieksekusi," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan Susno menjadi buron atas kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 setelah menolak dieksekusi oleh pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu.

Baca juga:
Kronologi penyerahan diri Susno Duadji
4 Pernyataan Susno kepada Kejaksaan saat dieksekusi
Akhir pelarian Susno, sang jenderal 'buaya'

Topik Pilihan:
Rekor Dunia | Teladan bangsa | Jokowi vs Lurah Warakas | Kasus Susno Duadji | Mistis

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Susno cuma mau dijemput jaksa pilihan Jaksa Agung

MERDEKA.COM. Mantan Kabareskrim Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung. Ada dua syarat khusus yang diajukan Susno.

Pertama Susno minta dieksekusi di Lapas Cibinong dan yang kedua hanya ingin dieksekusi oleh pihak yang ditunjuk resmi oleh Jaksa Agung, Basrief Arief.

"Saya memerintahkan kepada Kajati DKI dan plh Kajari Jakarta Selatan. Kepada mereka berdua saya bicara kan ini (permintaan Susno). Saya hanya persilakan mereka ambil satu dua jaksa. Jadi tak lebih dari empat orang," kata Basrief dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (3/5).'

Basrief menegaskan hanya mereka bertiga yang tahu proses eksekusi ini. Bahkan petinggi di Kejaksaan Agung pun tidak ada yang tahu satu pun.

"Tidak ada satu pun yang lain yang ikut dalam pelaksaan eksekusi tersebut. Jampidsus, Jamintel, pejabat di Kejagung tidak saya beri tahu," jelasnya.

Basrief mengaku menghargai niat baik Susno. Maka itu dia penuhi permintaan Susno agar proses eksekusi berlangsung lancar.

"Saya harus komit dan menghargai kesepakatan yan kita buat," tegas Basrief.

Baca juga:
Akhir pelarian Susno, sang jenderal 'buaya'
4 Pernyataan Susno kepada Kejaksaan saat dieksekusi
Jaksa Agung: Susno mau dieksekusi asal di Lapas Cibinong

Topik Pilihan:
Top List | Jokowi ahok| Pernikahan | Kasus Susno Duadji | Lelang Jabatan

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

4 Pernyataan Susno kepada Kejaksaan saat dieksekusi

MERDEKA.COM. Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji sudah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat dieksekusi, Susno memberikan empat pernyataan kepada Kejaksaan.

"Susno diantar oleh seorang pria yang berumur sekitar 34 atau 35 tahun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong," kata Kajati DKI Jakarta Didiek Darmanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5).

Berikut empat pernyataan Susno saat dieksekusi.

1. Kami membuktikan bahwa kami tidak melarikan diri, kami patuh hukum.

2. Prinsipnya saya mau menjalani putusan pengadilan.

3. Jangan mengadu domba polisi dan jaksa, jaksa dan polisi itu satu.

4. Saya sehat dan baik.

Baca juga:
Kronologi penyerahan diri Susno Duadji
Susno cuma mau dijemput jaksa pilihan Jaksa Agung
Jaksa Agung: Susno mau dieksekusi asal di Lapas Cibinong

Topik Pilihan:
Lelang Jabatan | Jokowi vs Lurah Warakas | Barcelona | Kasus Susno Duadji| Mistis

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Ini temuan jaksa dan KPK soal korupsi di Pemprov DKI

Written By Unknown on Kamis, 02 Mei 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) melaporkan Pemprov DKI Jakarta berada di peringkat pertama dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan 46,7 persen. Terkait korupsi di Pemprov DKI itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mencatat ada tiga masalah yang dibidik KPK.

"Penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, serta masalah pelayanan publik," kata Abraham Samad di Jakarta.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, peningkatan korupsi terutama dilakukan ketika Jakarta dipimpin Fauzi Bowo. Hal itu diperoleh dari survei integritas antikorupsi yang telah dilakukan KPK.

Bahkan KPK sudah menerima laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang dilakukan Fauzi Bowo atau Foke. Lembaga antikorupsi itu sedang mendalami bukti-bukti dan keterangan yang dilaporkan terkait dugaan korupsi Foke.

"Untuk dugaan korupsi Foke masih pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya.

KPK melakukan pengumpulan barang bukti setelah ada laporan dari Ketua Umum Solidaritas Nasional Antikorupsi dan Antimafia Kasus (Senat Markus) Yusriman. Dia melaporkan Foke atas dugaan korupsi APBD. Yusriman datang ke KPK ditemani Wakil Gubernur DKI Prijanto dan AM Fatwa.

Saat itu, Prijanto juga membawa buku karangannya berjudul "Andaikan Saya atau Anda Jadi Gubernur Kepala Daerah" dan buku berjudul "Alasan Saya Mundur". Buku tersebut berisi tentang dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta. Buku itu pun disertakan sebagai alat bukti.

Pengadilan Tipikor pun mengungkap ada tindak pidana korupsi di Pemprov DKI. Mantan Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara Haeru Darojat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam jabatan dengan memotong anggaran subsidi gali tutup lubang makam selama April 2010 sampai September 2011. Atas tindakan itu, negara menderita kerugian sebesar Rp 600 juta.

Uang itu adalah jumlah potongan anggaran subsidi upah regu penggali kubur yang diambil Haeru. Uang itu lalu dikumpulkan kepada Bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Utara, Jamaluddin, dan Kepala Seksi Area I Cicilia Sri Endang. Haeru berkilah pemotongan itu buat menutupi biaya operasional.

Dari hasil pemotongan itu, Jamaludin dan Cicilia menerima Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Sementara Haeru menerima lebih dari Rp 10 juta setiap bulan. Atas fakta itu, ada unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam dakwaan primer terpenuhi.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua PNS DKI berinisial LL dan A sebagai tersangka atas kasus kasus korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2009 yang merugikan negara miliaran rupiah.

"Tersangka inisialnya LL, mantan kabid sarana dan prasarana dinas kebersihan DKI Jakarta selaku kuasa pengguna anggaran dan A, PNS selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (1/5).

Untung mengatakan penyidik pidana khusus kejagung mendapatkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus korupsi toilet tersebut. Untung menjelaskan, kasus tersebut bernomor penyidikan 61/F.2/Fd.1/04/2013.

"Proyek pengadaan toilet itu merugikan negara sebesar Rp 5,328 miliar," ujar dia.

Baca juga:
Anak buah korupsi, Jokowi rombak susunan PNS pemprov
PNS DKI Jakarta diduga korupsi toilet, ini jawaban Ahok
Di DKI Jakarta, toilet pun dikorupsi

Topik Pilihan:
Mistis | Jokowi ahok| Pernikahan | Ustaz Jeffry Meninggal | Lelang Jabatan

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak

MERDEKA.COM. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati terhadap Rahmat Awafi (26) yang melakukan pembunuhan terhadap seorang ibu dan anaknya. Korban dibunuh dengan cara mutilasi dan dimasukkan ke dalam koper di daerah Koja, Jakarta Utara.

"Diputus dengan suara bulat pada 30 April 2013," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun, saat dihubungi, Kamis (2/5).

Gayus mengatakan vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut Rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini perlu disikapi dengan hukuman berat agar masyarakat tidak mudah melakukan kejahatan seperti itu lagi," katanya. Demikian dilansir dari Antara.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 K/PID/2013 dan mulai diadili pada 30 April 2013 dengan majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dan anggota Dr Dudu D Machmuddin serta Prof Dr Gayus Lumbuun.

Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rahmat bahkan hanya divonis 15 tahun penjara. Kemudian jaksa mengajukan kasasi ke MA dan majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

"Putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion)," kata Gayus.

Rahmat menghabisi nyawa Hertati dengan cara membekapnya hingga korban lemas pada 14 Oktober 2011. Tidak hanya sang ibu, anak korban, ER, juga meregang nyawa di tangan Rahmat setelah melihat ibundanya tewas.

Mayat kedua korban pun kemudian dimasukkan ke dalam koper dan kardus dan dibuang di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga:
6 Cerita di balik kasus mutilasi di Ancol
Mengaku hamil, gadis di Sleman dibunuh lalu dibakar
Pria bunuh eks pacar, dimasukin kardus lalu dibuang ke Bedugul

Topik Pilihan:
Presiden SBY | Pernikahan | Jokowi ahok | Google Glass | BBM Naik

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Mengaku di Bandung dan Cimahi, Susno tak juga ditangkap polisi

MERDEKA.COM. Proses eksekusi terhadap terpidana kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008, Susno Duadji, sampai saat ini berlarut-larut. Susno dengan segala daya upaya ngotot tidak mau menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung.

Tim gabungan Kejaksaan sempat akan mengeksekusi Susno di rumahnya, di Bandung, akhir bulan lalu. Tetapi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu melawan. Dia malah sempat diungsikan ke Mapolda Jawa Barat. Lantaran sikap Susno itu, sempat terjadi ketegangan antara Polri dan Kejaksaan. Kejaksaan menganggap Polri seolah menghalangi proses eksekusi itu.

Seolah ingin menunjukkan power-nya, di balik persembunyiannya, Susno yang menjadi buronan tiba-tiba muncul di video Youtube. Di video berdurasi sekitar 15 menit itu, Susno keukueh melawan kejaksaan yang terus berupaya akan mengeksekusinya.

Dia pun menegaskan tak pernah berniat melarikan diri. Dia mengklaim masih berada di sekitaran Bandung dan Cimahi. Dia mengaku tengah sibuk menjaring dukungan di dua daerah itu persiapan Pileg 2014. Sekadar diketahui, Susno maju dari Dapil Jabar I dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurut pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, dalam kemelut itu mestinya Polri dan Kejaksaan harus bekerja sama menuntaskan persoalan. Bukannya malah seolah saling berhadapan.

"Sebagai lembaga negara yang terikat buat membangun sistem hukum pemberantasan tidak kriminal, keduanya wajib bersama-sama menegakkan hal itu. Ini menjadi hal yang seharusnya dilakukan. Fungsi lembaga diutamakan. Maka kepolisian wajib membantu dalam proses eksekusi Susno," kata Bambang saat dihubungi merdeka.com, Rabu (1/5).

Bambang menekankan, bantuan mesti diberikan oleh Polri dalam proses eksekusi Susno adalah membantu pengamanan guna kelancaran dan mensukseskan operasi itu. Dia pun mewanti kedua lembaga itu jangan sampai berbenturan dalam proses eksekusi.

Soal adanya tudingan Polri seakan melindungi bahkan menghalangi proses eksekusi mantan Kapolda Jawa Barat itu, dia menyampaikan kritiknya. Buat dia, dalam kaitan masalah eksekusi Susno, Polri sebagai lembaga negara dilarang menutup-nutupi, apalagi sampai menghalangi proses itu.

Bambang pun menyayangkan adanya tindakan Polri seolah melindungi Susno. Menurut dia, sebagai lembaga negara yang terikat undang-undang, mestinya Polri tidak boleh bersikap seperti itu.

"Kalau Polri sebagai lembaga tentu tidak boleh. Tetapi kalau yang melakukan (melindungi Susno) itu atas nama pribadi silakan saja. Asal jangan membawa-bawa institusi Polri," ujar Bambang.

Menurut Bambang, jika Polri ingin membuktikan Susno tidak bersalah, dia menyarankan segera menampilkan bukti-bukti dan dilakukan dalam persidangan. Tetapi, jika tidak bisa menunjukkan hal itu, maka mereka tidak punya pilihan lain, selain mengawal proses eksekusi Susno.

"Ini mesti disadari oleh semua pejabat Polri, siapapun itu. Kalau terbukti melindungi seorang terpidana, mereka bisa dituntut," lanjut Bambang.

Bambang pun memahami mungkin langkah mengungsikan Susno ke Mapolda Jawa Barat saat itu sebagian besar dilandasi semacam perasaan setia kawan. Tetapi dia menegaskan, hal itu sangat bersifat pribadi, dan tidak boleh dicampuradukkan saat seorang polisi menjalankan tugas lembaga.

"Mereka kan bekerja untuk negara. Mereka tidak boleh melakukan tindakan sepihak seperti itu. Apalagi mengatasnamakan lembaga," ucap Bambang.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Susno Tampil di Youtube, Ini Penjelasan Pembelanya

Written By Unknown on Rabu, 01 Mei 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi, menyatakan kemunculan kliennya di media sosial Youtube, didorong oleh perasaan terdzalimi. Dia menegaskan bahwa Susno tak pernah berniat melawan hukum.

Video: Rumah Susno Duadji Sepi

Berkali-kali Fredrich menjelaskan bahwa pelarian kliennya bukan dalam rangka melawan hukum. "Justru karena dia merasa didzalimi dengan proses hukum yang cacat," katanya. Nanti juga, ujarnya, Susno akan kembali muncul di depan publik.

Sampai saat ini Fredrich menyatakan tidak tahu di mana keberadaan Susno. "Jangankan bertemu, komunikasi dengan dia saja susah," katanya usai menyampaikan pengaduan di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di Jakarta, Selasa 30 April 2013.

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji tidak diketahui rimbanya sejak upaya penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, gagal pada 24 April 2013 silam.

Pada Jumat 26 April lalu, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Susno sebagai buronan. Dua hari kemudian, pada Senin kemarin Susno muncul dalam sebuah video di situs youtube, dan menyatakan dirinya berada di suatu tempat di Jawa Barat.

Kejanggalan proses hukum yang dijalani Susno itu membuat tim penasihat hukumnya merasa perlu mengadu ke Komnas HAM. Fredrich mendatangi Komnas HAM bersama Firman Wijaya yang juga pengacara Susno sekitar pukul 13.15 siang tadi. "Pengaduan ini sudah disiapkan jauh sebelum Susno menghilang," kata Fredrich. Tapi, dia menambahkan, saat ini timnya tidak bisa menghubungi Susno, dan tidak tahu di mana calon anggota legislatif Partai Bulan Bintang itu berada.

PRAGA UTAMA

Topik Terhangat:

Harga BBM | Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry | Caleg

Berita Terpopuler:

Pengedar Sabu itu Ternyata Perwira Berprestasi

VIDEO Susno Duadji: Saya Tak Akan Lari

Jaksa Waspadai Pengawalan Bersenjata Susno 

Kolonel ASB Memakai Sabu Sejak 2004 

SBY: Harga BBM Naik kalau Ada Dana Kompensasi


11.37 | 0 komentar | Read More

Dari Video, Susno Diperkirakan Ada di Vila

TEMPO.CO , Jakarta: Dari video Susno Duadji yang diunggah di Youtube, bisa diperkirakan, tengah berada dimana pensiunan polisi yang saat ini menjadi buron kejaksaan tersebut. Praktisi keamanan internet Nathan Gusti Ryan mengatakan, setiap berkas video menyimpan data waktu pembuatan video, alat perekam, dan resolusi--dirangkum dalam metadata. Sayangnya, informasi seperti ini dihapus Youtube sebelum ditayangkan kepada publik. Satu-satunya cara mendapatkan data ini adalah meminta Youtube agar mengirimkan berkas video asli.

Video: Proses Eksekusi Tidak Surut

Meski tak mengantongi video asli, Nathan mencoba meraba keberadaan Susno dengan melihat potongan video. Menurut dia, video tampak stabil, mengindikasikan pengambilan gambar dilakukan menggunakan camcorder. Pengambilan video menggunakan kamera ponsel mengakibatkan gambar yang bergoyang

"Camcorder bisa dicantolkan ke tripod sehingga gambar menjadi stabil," kata pria yang tergabung dalam komunitas White Hacker ini.

Suara pada video terdengar jelas dengan sedikit gema, mengindikasikan rekaman dilakukan di dalam ruangan. Nihilnya suara bising kendaraan mengindikasikan ruangan tersebut berada di dalam bangunan yang jauh dari jalan raya. Kicauan burung yang terdengar sepanjang pengambilan video menunjukkan bangunan tersebut berupa vila atau rumah yang berada di dalam kompleks perumahan yang tak banyak dilewati mobil atau motor.

Account "yohana celia" sendiri baru dibuat dan hanya memiliki satu video. Ini menunjukkan pengguna membuka account hanya untuk mengirim video Susno. Youtube merupakan tempat publikasi yang baik karena mudah diakses oleh pengguna internet. Apalagi video yang dikirim memiliki resolusi rendah yaitu 240p atau tiga kali lebih rendah ketimbang video high definition sehingga bisa diputar tanpa tersendat.

ANTON WILLIAM

Topik Terhangat:

Harga BBM | Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry | Caleg

Berita Terpopuler:

Pengedar Sabu itu Ternyata Perwira Berprestasi

VIDEO Susno Duadji: Saya Tak Akan Lari

Jaksa Waspadai Pengawalan Bersenjata Susno  

Kolonel ASB Memakai Sabu Sejak 2004  

SBY: Harga BBM Naik kalau Ada Dana Kompensasi


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK gelar perkara kasus dugaan korupsi di UI

MERDEKA.COM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil puluhan orang terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan IT dan perpustakaan Universitas Indonesia. Lembaga antikorupsi juga telah meminta keterangan dari mantan rektor UI Gumilar Soemantri.

Dari informasi yang dihimpun, baru-baru ini KPK melakukan gelar perkara atau ekspose terkait penyelidikan kasus itu. Diam-diam KPK telah mengantongi tersangka baru.

Saat dikonfirmasi Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan 2 pekan lalu. Johan pun mengungkapkan hasil gelar perkara telah ada.

"Hasil gelar perkaranya sudah ada, tapi ada di pimpinan," ujarnya, Rabu (1/5).

Johan enggan menjelaskan lebih jauh apakah hasil gelar perkara kasus itu naik ke tingkat penyidikan. Jika naik, akan ada tersangka baru dalam kasus itu.

Terkait dugaan kasus ini, ternyata KPK tidak hanya mengusut pengadaan IT dan perpustakaan UI saja. Namun juga sejumlah penyimpangan proyek di Universitas Indonesia lainnya.

Tahun lalu, sejumlah guru besar UI melaporkan beberapa dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan kampus UI tersebut. Para guru besar itu menuding mantan rektor UI Gumilar saat itu, tidak transparan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pembangunan sejumlah proyek di kampus kuning itu.

Hasil audit BPK menyebut ada 16 kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di kampus tersebut. Misalnya, pengelolaan dana masyarakat untuk renovasi laboratorium terpadu Fakultas Kedokteran senilai Rp 7,964 miliar belum selesai dan terdapat pengurangan pekerjaan senilai Rp 1,526 miliar belum didukung oleh adendum kontrak. Selain itu, piutang tak tertagih Fakultas Ekonomi senilai Rp 6,012 miliar diragukan kewajarannya.

Baca juga:
Laporan korupsi UI mandek di KPK, Effendi Ghazali Cs ngadu ke MK
Alumni UI sebut bekas kampusnya rugikan negara Rp 114 M
BPK temukan dugaan kerugian negara di Fakultas Kedokteran UI

Topik Pilihan:
Susno Buron | Jejaring Sosial | Presiden SBY | Teladan bangsa | BBM Naik

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger