Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Dahlan Iskan jungkir balik cuma laku jadi cawapres

Written By Unknown on Jumat, 30 November 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, Aksi-aksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan selalu menyedot perhatian publik. Mulai dari membuka tol dalam kota saat kemacetan menggila, ke Istana Bogor naik KRL hingga naik ojek ke kantor. Dahlan selalu mencitrakan diri sebagai pemimpin yang sigap dan merakyat.

Yang terbaru, Dahlan melaporkan para anggota dewan yang memeras BUMN ke Badan Kehormatan DPR. Hal ini membuat panas dingin sejumlah anggota dewan dan menarik perhatian publik.

Namun, aksi-aksi Dahlan ternyata belum mampu membuatnya jadi calon presiden alias capres terpopuler. Lembaga Survei Indonesia (LSI) terbaru, Rabu (29/11), Dahlan masih berada di bawah bayang-bayang Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Jusuf Kalla. Tapi survei tersebut juga menilai Dahlan adalah figur yang cukup bersih, anti-KKN dan mampu memimpin negara.

Sementara itu, di survei Puskaptis, Jusuf Kalla menjadi capres terfavorit sementara Dahlan 'hanya' ditempatkan sebagai cawapres terfavorit.

Untuk survei Alvara yang dilakukan Oktober lalu, tingkat elektabilitas Dahlan masih di bawah Prabowo, Mega dan Aburizal Bakrie.

Untuk tingkat elektabilitas tertinggi berturut-turut yakni, Prabowo Subianto (16,4%), Jusuf Kalla (15,9%), Megawati Soekarnoputri (12,3%), Aburizal Bakrie (6%), Dahlan Iskan (4,8%), Sultan Hamengku Buwono X (4,7%), Hatta Rajasa (4,6%), Surya Paloh (2,4%), Wiranto (1,7%), Mahfud MD (1,2%) dan yang belum memilih (23,4%).

Dahlan sendiri cuek dengan berbagai survei-survei soal isu pencapresan dirinya. Ketika ditanya, dia menjawab singkat.

"Saya mau kerja saja dulu. BUMN ini harus dijaga, saya nanti terlibat, terpancing, terjerat, tertarik pembicaraan itu banyak orang takut. Saya tidak ikut-ikutan," jelas Dahlan.

Tapi waktu jelang pemilihan presiden 2014 masih panjang. Partai politik masih melakukan penjajakan dan tarik ulur dukungan. Masih mungkin Dahlan Iskan maju sebagai kuda hitam dan menduduki RI1. Seperti kata pepatah, dalam politik tidak ada yang tidak mungkin.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Maju Pilgub Jabar, Lex Laksamana lapor harta kekayaan ke KPK

MERDEKA.COM, Pasangan Dede Yusuf dalam Pilgub Jabar 2013, Lex Laksmana menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lex mengaku ada kenaikan jumlah harta kekayaan sejak tahun lalu.

"Ini baru menyerahkan (LHKPN). Yang terakhir sekitar Rp 5 miliar. Itu Oktober tahun lalu. Ada peningkatan karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kan naik, itu saja tapi belum tahu berapa tentu nanti akan dihitung," ujar Lex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/11).

Untuk menghadapi Pilgub Jawa Barat 2013, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat itu merasa optimis. "Melangkah harus yakin supaya bisa ke arah lebih baik," kata Lex yang mengenakan kemeja lengan pendek warna krem itu.

Sebelumnya, Dede Yusuf juga mendatangi KPK untuk melaporkan harta kekayaannya. Hal itu adalah syarat mutlak ditentukan Komisi Pemilihan Umum buat mendaftar dalam ajang pemilihan kepala daerah.

Partai Demokrat mengusung pasangan Yusuf Macan Effendi alias Dede Yusuf dan Lex Laksmana sebagai salah satu bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Mungkinkah Hakim Yamani Merubah Putusan Sendirian?

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Sampai saat ini yang diketahui publik adalah, hakim Yamani memalsukan putusan. Pastilah akan timbul pertanyaan, apa mungkin itu dapat dilakukan seorang diri? Pernyatan ini ditegaskan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera yang tak lain anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, Jumat (30/11/2012).

Diberitakan sebelumnya, isu narkoba beberapa pekan terakhir menjadi sorotan rakyat Indonesia. Emosi masyarakat semakin tidak terbendung saat Mahkamah Agung (MA) membuat putusan dengan membatalkan vonis mati gembong narkoba menjadi hukuman bilangan tahun.

Ketika itu, pasca menyatakan pengunduran diri, hakim Yamanie membantah jika pengunduran dirinya berkaitan dengan vonis PK perkara Narkoba. Yamani beralasan, dia sudah tidak bisa melanjutkan tugas sebagai hakim agung karena sakit.

"Dan juga, apa iya ini kasus pemalsuan yang pertama dan satu satunya ?. Belum lagi, ketika dibaca putusannya secara menyeluruh, dimana pada pertimbangannya majelis kasasi hendak merubah putusan PT. Lho, berarti kalau berbeda dengan putusan sebelumnya Yamani yang benar. Karena putusan PT kan 15 tahun," Aboebakar kembali menegaskan. 

Disini ada dua kemungkinan, lanjut Aboebakar lagi lagi. Hal pertama Yamani memang mengganti angka, dan putusan hanya dibuat copy paste saja. Atau sebenarnya, katanya lagi,  memang diputus 12, yang ditulis Yamani memang benar, namun dia dikorbankan.

"Nah, kalau dalam pidana, dikenal dolus atau culpa, ini yang harus dilihat pada kasus Yamani ini. Yang kemudian menjadi pertanyaan apa iya, seorang hakim bisa memanipulasi putusan sendiri. Kan banyak pihak yang bersinggungan dengan proses ini. Bila jawabannya iya, maka perlu ada perombakan sistem di MA, agar proses peradilan bisa akuntabel dan transparan," tegasnya.

"Namun kalau jawabanya tidak, maka seluruh pihak yang bersinggungan dengan kasus ini harus diperiksa, termasuk para hakim yang satu majelis dengan Yamani. Kondisi yang demikian memang mungkin akan membawa dampak yang tidak baik, bila semuanya selama ini bersih maka akan timbul rasa saling curiga," tambahnya. 

Namun bila sebaliknya, bisa saja yang terjadi adalah saling sandera. Aboebakar mengaku tidak ingin berspekulasi dan melihat, bagaimana proses dan hasil dari MKH nantinya. "Semoga saja akan membawa perbaikan buat bangsa ini," harapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menantang Hakim Agung Ahmad Yamani untuk membongkar permainan kotor Mahkamah Agung (MA) jika dirinya dilaporkan ke Polisi ataupun masuk ke dalam Majelis Kehormatan Hakim.

"Saya ingin mendengar juga, dan ingin tahu seberapa jauh nyali dia, supaya rakyat Indonesia tahu apa kebobrokan itu, bukan hanya menebak dan menuduh," ujar Eman beberapa waktu lalu .

Namun, Eman mengungkapkan ancaman yang dilontarkan Hakim Agung Yamani tidak ada hubungannya dengan lembaga yang dipimpinnya. Ia menegaskan sebaiknya hal tersebut dikonfirmasi langsung ke MA. "Saya tidak tahu dan saya tidak pernah dengar. Itu hak dia, silakan saja," kata Eman. 

Sementara itu, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko membantah bahwa pihaknya diancam oleh Hakim Agung Yamani, ketika pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal kedua kalinya terhadap dugaan pemalsuan putusan PK atas gembong narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.


11.37 | 0 komentar | Read More

Angelina Siap Hadapi Nazaruddin  

Written By Unknown on Kamis, 29 November 2012 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Angelina Sondakh, terdakwa suap pengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan, siap menghadapi bekas koleganya, M. Nazaruddin, dalam persidangan hari ini, Kamis, 29 November 2012. Nazaruddin bakal bersaksi untuk Angelina dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Semua saksi harus dihadapi, begitu juga dengan saksi Nazar," kata Angelina yang sudah hadir di pengadilan, siang ini. Ia berharap Nazar yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bisa memperjelas duduk persoalan yang dihadapinya. "Supaya kasus ini dapat dilihat secara paripurna," ucap mantan anggota Badan Anggaran DPR ini.

Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Duit itu diduga berasal dari Permai Grup, perusahaan M. Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet.

Nazaruddin dijadwalkan bersaksi hari ini. Kesaksian Nazar selayaknya didengarkan Jumat pekan lalu, namun ia tak bisa hadir dengan alasan sakit. Hingga siang ini, mantan anggota DPR itu juga belum terlihat di pengadilan.

Angie yang hadir dengan kemeja putih mengatakan akan fokus menyelesaikan persidangan ini. Ia pun kembali berharap masyarakat bisa melihat latar belakang kasus ini secara utuh. "Doakan saya sehat, insya Allah," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Berita terpopuler lainnya:

Seperti Apa Panasnya Rapat Jokowi-Ahok soal MRT?

Hina Gus Dur, Sutan Bhatoegana Dimarahi Mahasiswa

Akbar: Pendukung Jusuf Kalla Telah Gerilya

Soal Tendangan Bebas Indahnya, Ini Jawaban Andik

Jokowi Pulang Nebeng Mobil Wali Kota

Kicauan Para Artis Tentang Gol Spektakuler Andik


11.37 | 0 komentar | Read More

Duh, Jeffry Waworuntu Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penipuan

Liputan6.com, Jakarta : Suami diva pop Ruth Sahanaya, Jeffry Waworuntu akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pemalsuan oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan saat ini berkas pelaporan Jeffry Waworuntu sudah masuk di Kejaksaan Negeri Jakarta.

"Berkasnya sudah P19, sudah masuk ke kejaksaan dan saat ini statusnya resmi tersangka," jelas Rikwanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/11/2012) malam.

Saat ini, tim penyidik Polda Metro Jaya masih berusaha melengkapi berkas penyidikan serta melakukan pemeriksaan lanjutan agar kasus tersebut cepat selesai. "Mungkin dalam waktu dekat berkas sudah bisa P21," tambahnya.

Jeffry dilaporkan oleh seorang promotor bernama Suryanto Wijaya terkait dugaan penipuan dan pemalsuan pelaksanaan konser 23 Tahun Ruth Sahanaya yang digelar pada 2010 lalu. Kala itu, Suryanto mengaku ditipu sebesar Rp 1,4 miliar oleh Jeffry.(ASW)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Mantan Editor News of the World Menangkan Putusan Banding

@agoomilar Baca dulu atuh :)
11.37 | 0 komentar | Read More

Jalani Sidang Perdana, Hartati Murdaya Minta Didoakan

Written By Unknown on Rabu, 28 November 2012 | 11.37

Liputan6.com, Tersangka kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Saat tiba di pengadilan, Hartati  enggan berkomentar banyak perihal persidangannya. Menggunakan seragam tahanan KPK, ia hanya minta didoakan. "Doakan saja semoga dalam persidangan bisa menunjukan realita yang sebenarnya," ujar Hartati, Rabu (28/11/2012).

Dugaan suap Hartati meruyak setelah KPK menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amran, pada 26 Juni 2012. Namun, saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012.

Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.

Sidang yang rencananya  digelar pukul 10.00 WIB ini mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk Hartati yang diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. (YUS)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Langkah Bekas Penyidik KPK Mengadu ke DPR Aneh

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan mantan penyidiknya, Hendy Kurniawan yang menyebutkan pimpinan KPK periode ini kerap menabrak standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani perkara. Di antaranya mengenai penyadapan dan penetapan seorang tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menilai, pengakuan Hendy tidak dapat dilihat dengan sebelah mata. Sebab, informasi yang diberikan Hendy ke publik maupun ke DPR sangat berbeda dengan informasi yang diberikan mantan jaksa yang juga diundang Komisi III DPR mengenai persoalan sama.

"Mengenai penyadapan, saya dapat informasi dari salah satu anggota komisi III, bahwa keterangan ex penyidik KPK berbeda dengan keterangan ex jaksa. Yang mana ex jaksa saat itu masih sebagai penyidik, dan penuntut tidak seperti apa yang dikatakan ex penyidik beberapa waktu lalu ke komisi III," kata Johan, di Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Johan juga mempertanyakan alasan Hendy mengumbar pernyataan yang menyudutkan KPK saat ini.  Padahal, Hendy dalam surat yang dituangkannya saat mengundurkan diri, tidak sama sekali menyinggung permasalahan itu. Menurut Johan, itu menjadi pertanyaan tersendiri.

"Kenapa tidak disampaikan saat di KPK? Lalu di surat pengunduran diri, (Hendy) juga tidak ada menyiratkan adanya sepak terjang ketua KPK, atau permasalahan KPK yang demikian. Justru dia dengan tegas mengatakan selama bertugas di KPK, mendapat nilai tambah yang bisa digunakan untuk menunjang karier di institusi asalnya," tutur Johan.

Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya tetap mendengarkan apa yang disampaikan penyidik Hendy. Menurut Johan, pihak KPK masih menaruh kepercayaan bahwa Hendy menyampaikan hal itu guna membuat KPK lebih baik kedepannya meski pernyataan itu disampaikan setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai penyidik di KPK. [yeh]


11.37 | 0 komentar | Read More

Sebelum Jalani Persidangan Hartati Murdaya Minta Didoakan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Hardaya Inti Plantation menaruh harapan agar perkara dugaan korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum bakal terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hartati yang tiba pukul 09.22 WIB, langsung dikerubungi bawahannya yang loyal. Di sela dukungan banyak pihak, Hartati mengaku kondisi kesehatannya saat ini naik turun, namun siap menjalani persidangan.

"Doakan saja persidangan ini dapat mengungkapkan realita. Harapan saya, hakim, jaksa, melalui persidangan bisa menemukan fakta realita sebenarnya," ujar Hartati yang mengenakan baju tahanan KPK.

Hartati yang juga bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini disangka memberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Amran terkait izin sewa tanah dan Hak Guna Usaha (HGU) Lahan seluas 4,500 hektar di Buol untuk PT HIP.

Hartati pernah bersaksi untuk anak buahnya yakni Gondo dan Yani Anshori, di mana keduanya berperan menyampaikan uang suap untuk Amran. Pengadilan memutuskan keduanya bersalah dengan menjatuhkan vonis Gondo satu tahun, dan Yani 1.5 tahun.

Amran, penerima suap dari Hartati masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan belum diputus.

Hartati diakui saksi telah menyetujui pemberian uang sebesar Rp 3 miliar ke Amran dengan dalih untuk biaya pengamanan perusahaan yang saat itu didemo dan diblokade warga Buol dan dana kampanye Amran sebagai calon bupati Buol.

Setelah KPK menangkap tangan manager PT HIP, Anshori pada 26 Juni 2012, diketahui semua itu mengarah kepada Hartati. Namun, pada saat itu Amran berhasil lolos karena dilindungi oleh ratusan pendukungnya.

KPK baru bisa menangkap Amran pada 6 Juli 2012 dini hari. Sehari setelah operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menangkap Gondo Sudjono, Sukirno dan Dedy Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta.

Ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Hartati kerap memosisikan dirinya hanya korban pemerasan Amran. Amran telah memaksa dirinya memberi uang Rp 3 miliar untuk mendapatkan izin HGU kelapa sawit di Buol tersebut.


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK periksa petinggi PT Bogor Nirwana Residence

Written By Unknown on Selasa, 27 November 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PT Bogor Nirwana Residence Atang Wiharna dalam kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag). Atang diperiksa untuk dua orang tersangka yakni Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetia.

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (27/11).

Hingga pukul 10.00 WIB, Atang belum juga hadir di KPK. Atang disebut-sebut sebagai orang terdekat Zulkarnaen yang diduga 'mencuci' aliran dana dari anggaran proyek Kemenag. Ruang kerja Atang pun pernah digeledah KPK untuk mencari bukti-bukti dokumen yang terkait.

Selain itu, KPK kembali memeriksa sopir pribadi keluarga Zulkarnaen, Deni Suherman. Deni pun diketahui belum juga memenuhi panggilan lembaga antikorupsi tersebut.

Dalam kasus ini KPK, telah menetapkan dua orang tersangka sekaligus yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Dua orang itu masih memiliki hubungan ayah dan anak.

Tersangka pertama yakni anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabbar, dan tersangka kedua yakni merupakan putra sulung Zulkarnaen, Dendy Prasetya. Dendy menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen Ormas Gema MKGR.

Diketahui dugaan suap dalam pembahasan anggaran tiga proyek di Kemenag di antaranya yakni proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 Rp 20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.

Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag. Uang suap tersebut agar Zulkarnaen bisa mengarahkan nilai anggaran proyek di Kemenag.

Zulkarnaen dan Dendy diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU. Bapak dan anak tersebut terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Mantan Kepala BIN jenguk Hartati dan Miranda di Rutan KPK

MERDEKA.COM, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku ingin menjenguk dua sahabatnya, yakni Siti Hartati Murdaya dan Miranda Swaray Goeltom.

Hendropriyono datang bersama istri pada pukul 09.55 WIB, Selasa (27/11). Dia mengenakan kemeja lengan panjang putih biru bergaris biru dan celana panjang hitam.

"Mau menengok teman. Ibu Miranda Goeltom dan Hartati Murdaya. Teman lagi susah kan perlu ditengok," kata dia di Gedung KPK, Selasa (27/11).

Menurut Hendro, Hartati dan Miranda adalah sobat karibnya. Dia sudah lama mengenal keduanya. "Itu kan tokoh-tokoh kita jadi saya menengok sebagai kawan. Perkawanan itu kan takdir, kalau kawan lagi susah ya ditengok. Ini baru pertama kali saya jenguk," ujar Hendro sambil berlalu menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hendro mengaku baru sempat menjenguk lantaran kesibukan dia. Hartati Murdaya sedang tersangkut kasus suap sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara Miranda Goeltom adalah terpidana kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Ngapain Jokowi ke KPK?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo --biasa disapa Jokowi-- menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/11/2012) siang.

Saat ditanyai wartawan, di kantor Ambraham Samad itu, Jokowi yang hadir mengenakan batik ini, mengaku belum mengetahui dalam rangka apa dirinya diundang KPK.

Namun mantan Wali Kota Solo itu memprediksikan jika pertemuannya dengan pimpinan KPK untuk membahas soal kemitraan.

"Belum tahu, kami diundang oleh KPK kemungkinan soal kemitraan atau apa. Nanti ya, nanti saja," kata Jokowi.


11.37 | 0 komentar | Read More

Golkar Katakan Boediono Perburuk Citra Pemerintah

Written By Unknown on Senin, 26 November 2012 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golongan Karya menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam kasus pengucuran dana talangan Bank Century, yang kerap dikaitkan dengan Wakil Presiden Boediono, memperburuk citra pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Anggota Tim Pengawas Kasus Century Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, mengatakan jika DPR setuju menggunakan hak menyatakan pendapat, pemerintahan SBY bisa terbebas dari tuduhan yang selama ini berkembang terkait dengan Century.

"Pilihannya membiarkan pemerintah ini tersandera oleh citra buruk yang harus ditanggung Boediono, atau membebaskan pemerintah SBY dari tuduhan," kata Bambang, yang juga anggota Komisi Hukum DPR itu, di Jakarta, Ahad, 25 November 2012.

Politikus Golkar itu menjelaskan, penggunaan hak menyatakan pendapat bisa menyelesaikan persoalan Century yang masih mengambang. "Ini dilandasi semangat menyelesaikan persoalan hukum yang selama ini menyandera pemerintahan SBY," katanya.

Namun, Partai Demokrat menuduh partai pendukung hak menyatakan pendapat ingin menggulingkan Boediono. Ketua DPP Demokrat Divisi Komunikasi Publik Demokrat, Andi Nurpati, mengatakan partai-partai itu mengincar kursi wakil presiden. "Sejak awal kami sudah prediksi target mereka," ujar Andi.

Partai yang paling getol menggolkan hak menyatakan pendapat adalah Golkar. Partai ini melobi sejumlah fraksi lain agar mendukung penggunaan hak itu. Salah satu fraksi yang mendukung adalah partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). "Lobi terus kami lakukan," ucap Bambang Soesatyo.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejauh ini belum bersikap ihwal hak menyatakan pendapat dalam kasus pengucuran dana talangan Bank Century. "Kita lihat perkembangannya nanti," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad malam.

Yang pasti, Julian melanjutkan, sikap Presiden SBY terhadap penegakan hukum kasus Century adalah jelas. "Beliau mendukung, taat hukum, dan menghormati sepenuhnya proses hukum," ujarnya. "Jadi, Presiden tidak pernah intervensi dalam proses hukum, termasuk kepada KPK."

Julian mengatakan, sebagian pihak beranggapan kasus Century terlalu dibawa ke ranah politik. "Dikait-kaitkan, disambung-sambungkan. Sementara fakta-faktanya sendiri kurang mendukung," ucap dia. Namun, pihak Istana tetap menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang tengah berjalan.

ANANDA BADUDU | PRIHANDOKO


11.37 | 0 komentar | Read More

SBY Hormati Proses Hukum Kasus Century  

TEMPO.CO, Bogor - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejauh ini belum bersikap ihwal hak menyatakan pendapat dalam kasus pengucuran dana talangan Bank Century. "Kita lihat perkembangannya nanti," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad malam, 25 November 2012.

Yang pasti, Julian melanjutkan, sikap Presiden SBY terhadap penegakan hukum kasus Century adalah jelas. "Beliau mendukung, taat hukum, dan menghormati sepenuhnya proses hukum," ujarnya. "Jadi, Presiden tidak pernah intervensi dalam proses hukum, termasuk kepada KPK."

Julian mengatakan, sebagian pihak beranggapan kasus Century terlalu dibawa ke ranah politik. "Dikait-kaitkan, disambung-sambungkan. Sementara fakta-faktanya sendiri kurang mendukung," ucap dia. Namun, pihak Istana tetap menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang tengah berjalan.

Hingga kini, Fraksi Partai Golkar terus berupaya menggolkan hak menyatakan pendapat dalam kasus pengucuran dana talangan ke Bank Century. Selain Golkar, penggunaan hak itu baru didukung Fraksi Partai Hanura. "Lobi terus kami lakukan," kata anggota tim pengawas kasus Century dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo.

Namun, Bambang enggan menjelaskan fraksi mana saja yang sudah didekati para politikus "Partai Beringin". Yang jelas, sampai saat ini, fraksi yang sudah tegas menolak penggunaan hak tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wakil presiden. Jika diterima, hal ini menjadi pintu masuk menuju pemakzulan (impeachment).

Gerakan untuk mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat ini mencuat setelah Ketua KPK Abraham Samad mempersilakan parlemen berjalan sendiri dalam kasus Century. Pernyataan itu disampaikan Abraham seusai rapat kerja KPK dengan tim pengawas Century, Selasa lalu.

Ketika itu, menjawab desakan anggota DPR untuk memastikan status hukum Wakil Presiden Boediono, Abraham Samad menegaskan bahwa proses politik di parlemen bisa berjalan tanpa penetapan status hukum Boediono di KPK.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengucuran dana talangan Bank Century. Mereka adalah mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya dan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah

PRIHANDOKO

Berita Terkait

Siapa Susun 17 Cuit Boediono Soal Century

Kenapa Boediono Berkicau Isu Century di Twitter

Demokrat: Ada Partai Ingin Gulingkan Boediono

Century dan Gerilya Golkar

Mabes Polri Tahan Dua Tersangka Century


11.37 | 0 komentar | Read More

Ahok Setuju Jakarta Jadi Model Daerah Anti-korupsi  

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan Jakarta sebagai model provinsi anti-korupsi.

Pencanangan ini sejalan dengan program Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk membersihkan korupsi di jajaran birokrasi pemerintah daerah. KPK rencananya akan mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah di gedung KPK untuk membahas program pencegahan korupsi, Senin, 26 November 2012.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membenarkannya. "Kami ingin dijadikan model oleh KPK, tapi coba selanjutnya tanya ke Pak Gubernur," kata Ahok, di Jakarta, Senin, 26 November 2012.

Berdasar agenda Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dari Humas Pemprov DKI Jakarta, agenda pertemuan antara Basuki dan perwakilan KPK akan berlangsung pada pukul 11.00 hari ini.

Namun, Ahok belum dapat memastikan agenda tersebut. Pasalnya, dia masih harus menyelesaikan beberapa agenda lain di ruang rapat pribadinya. "Saya malah belum tahu, coba nanti konfirmasi ke Pak Gubernur," ujarnya.

SUTJI DECILYA

Berita terpopuler lainnya:

Ahok Masuk TV Al-Jazeera

Faisal Basri: Ical Jadi Cawapres, Indonesia Kiamat

Larang Posko, Jokowi Dinilai Kontraproduktif

Jokowi Berlari Lincah Bak Kancil

Jokowi: Posko Banjir Cukup Satu

Jokowi Ogah Lama-lama Putuskan Nasib Monorel


11.37 | 0 komentar | Read More

Hari Ini Gedung KPK Ditutup

Written By Unknown on Minggu, 25 November 2012 | 11.37

INILAH.COM, Jakarta - Memperingati hari antikorupsi sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ditutupi dengan spanduk besar pada hari ini. Penutupan ini merupakan rangkaian dari berbagai kegiatan yang digelar.

"Akan ada yang memanjat gedung KPK untuk memasang giant banner 20x20 meter bertuliskan Jujur Itu Hebat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Minggu (24/11/1202).

Selain itu, tambah Prharsa, dipastikan banyak Tokoh-tokoh yang akan hadir dalam peringatan tersebut termasuk pejabat negara.

Sementara itu, dihubungi terpisah, aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch Illian Deta Arta Sari menjelaskan, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas akan menjadi salah satu pemanjat.

"Iya benar Pak Erry akan menjadi salah satu pemanjat. Ada juga CICAK pemanjat dari Pemanjat Kartini Petualang dan Federasi Panjat Tebing Indonesia," kata Illian.

Spanduk tersebut menurut Illian akan dipasang di bagian utara gedung KPK. Saat ini sambungnya sedang dilakukan gladi bersih di KPK.

Untuk kegiatan ini bahkan akan dihadiri berbagai pihak. Pimpinan KPK, sejumlah artis, dan para penggiat antikorupsi akan turut berpatisipasi. [yeh]


11.37 | 0 komentar | Read More

Atasi Kemacetan dengan Batasi Kendaraan Pribadi? Ini Kendalanya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana untuk mengurangi kemacetan di Jakarta dengan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yakni dengan membatasi kendaraan pribadi tampaknya masih butuh waktu yang lama dan proses yang panjang.

Sampai dengan saat ini pembahasan tersebut masih dibicarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dan pembahasannya sendiri sudah masuk ke UKP4 mengenai bagaimana penerapan yang tepat pada sistem tersebut.

"Untuk masalah hukumnya masih diproses oleh Pemda untuk mengeluarkan Perda dan menunggu keputusan dari kementrian keuangan," ujar Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono, Minggu (25/11/2012).

Dikatakan Wahyono, pihaknya sendiri masih menunggu keputusan dari aturan yang dikeluarkan Kementrian Keuangan, apakah nantinya restribusi masuk ke pendapatan non pajak atau pendapatan daerah.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah nantinya jika sistem ERP sudah berjalan mampu mengurangi kemacetan di Jakarta. Dikatakan Wahyono diharapkan ERP bisa mengurangi kemacetan sekitar 40 persen.

Tak hanya itu, Wahyono juga mengaku sudah menyiapkan tim yang terdiri dari Ditlantas dengan Dishub bagaimana seluruh teknisnya. Dan untuk saat ini baru mobil yang akan  dibatasi.

Untuk diketahui, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mengusulkan agar tarif jalan berbayar nantinya dipatok melebih nilai materiil denda tilang kendaraan bermotor. Nantinya diharapkan dengan tarif yang mahal pasti jadi pertimbangan masyarakat untuk tidak mengunakan kendaraan pribadi.

Kemudian rencananya nilai tarif itu diberlakukan saat jam sibuk kendaraan yakni pukul  06.00 – 09.00 WIB dan 16.00 – 19.00 WIB. Tarif mahal juga nantinya diberlakukan pada sejumlah fasilitas parkir yang berada disekitar lokasi jalan pelaksanaan ERP sehingga bisa membuat pendapatan daerah bertambah dan bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur transportasi. Sebelumnya konsep serupa sudah berlaku di sejumlah negara lain seperti Singapura, Manila dan beberapa negara Eropa.

Baca berita menarik sebelumnya


11.37 | 0 komentar | Read More

Mantan Ketua ikut Panjat Gedung KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka menyambut hari antikorupsi se-dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelenggarakan sebuah rangkaian acara. Satu di antaranya yakni pemasangan 'spanduk raksasa' di gedung KPK, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB nanti.

"Akan ada yang memanjat gedung KPK untuk memasang giant banner 20x20 meter bertuliskan 'Jujur Itu Hebat'," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada Tribun , Minggu (25/11/2012).

Dihubungi terpisah, aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch Illian Deta Arta Sari menjelaskan, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas akan menjadi salah satu pemanjat acara tersebut.

"Iya benar Pak Erry akan menjadi salah satu pemanjat. Ada juga CICAK pemanjat dari Pemanjat Kartini Petualang dan Federasi Panjat Tebing Indonesia," kata Illian.

Spanduk tersebut terang Illian akan dipasang di sebelah Utara gedung. Untuk kegiatan ini akan dihadiri berbagai pihak, seperti pimpinan KPK, sejumlah artis, dan para penggiat antikorupsi akan turut berpatisipasi.

Koran Futuristik dan Elegan


11.37 | 0 komentar | Read More

Penyadapan KPK Dipersoalkan, Pengamat: Itu Sikap Resistensi DPR

Written By Unknown on Sabtu, 24 November 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta: Setelah upaya untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi mendapat banyak perlawanan dari publik dan akhirnya dibatalkan, DPR kembali mencari peluang untuk menekan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, meminjam keterangan dari mantan penyidik KPK yang bertemu anggota Komisi III DPR, disebutkan kalau cara penyadapan yang dilakukan KPK telah menyalahi aturan dalam KUHAP.

Namun, cara pandang ini banyak ditentang pengamat hukum yang mengatakan bahwa KPK tidak tunduk pada KUHAP sehingga cara penyadapan di lembaga lain tidak bisa disamakan dengan di KPK. Mantan penyidik KPK yang berasal dari Polri boleh jadi melihat penyadapan yang dilakukan di lembaga pimpinan Abraham Samad itu jauh berbeda dengan yang dilakukan di kepolisian.

"Pada prinsipnya, karena KPK adalah lembaga yang khusus, hukum acaranya juga diatur secara khusus," tegas Prof. Dr. Saldi Isra, pakar hukum dari Universitas Andalas kepada Liputan6.com, Sabtu (24/11/2012) pagi.

Dijelaskan Saldi, sepanjang tidak dilarang oleh undang-undang, penyadapan yang dilakukan KPK sama sekali tidak salah, kendati dalam Pasal 12 UU KPK hanya disebutkan soal kewenangan penyadapan tanpa perincian prosesnya. Lantas, jika semua penyadapan itu masih dalam koridor aturan hukum, kenapa DPR mempermasalahkannya

"Itu kan sebentuk sikap resistensi (dari DPR) karena merasa banyak dirugikan oleh kehadiran KPK," pungkas Saldi.

Sebelumnya, dalam revisi UU KPK yang sempat dimunculkan DPR, penyadapan merupakan salah satu bagian yang menjadi perhatian khusus dan mengalami revisi total. Dalam draf yang dibuat Komisi III itu disebutkan, KPK harus punya izin tertulis dari pengadilan negeri saat menyadap. Jika mendesak, KPK diberikan tenggat 1 x 24 jam pascapenyadapan untuk mendapatkan izin itu. Padahal, sebelumnya KPK tak memerlukan izin dalam menyadap dengan pemikiran bahwa panjangnya rantai birokrasi akan membuat penyadapan akan bocor.

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Koromo Kembali Terpilih Menjadi Presiden S.Leone

Hai. Nggak ada streaming, tapi live di Mix Channel First Media :) RT @NitaWISHolic2_: Min link streaming #OMGAwards nanti malam apa?
11.37 | 0 komentar | Read More

BM dan SCF Jadi Pintu Masuk Jerat Tersangka Lainnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum, Alexander Lay menilai penetapa BM dan SCF sebagai tersangka itu menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka-tersangka lainnya.

"BM dan SF menjadi pintu masuk apakah pejabat yang lain ini kena atau tidak," tegas dia, dalam Polemik Sindo Radio, "Efek Domino Century Boediono", di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (24/11/2012).

Dan dasar penetapan BM dan SCF tersangka memilik dasar yang kuat di tangan KPK. Yakni karena pengucuran fasilitas FPJP ada kecurigaan tertentu dibalik hal itu.

Dia menambahkan secara teoritis pemberian FPJP dan menyatakan satu bank gagal itu memang di kewenangan BI.

Namun, bila hal itu yang dipakai sebagai pondasi pengambilan keputusan, maka  akan ada bank yang koleps.

"Apakah kebijakan BI ini adalah suatu kebijakan yang bernuansa koruptif? Yang perlu ditelusuri KPK adalah ada tidak aspek-aspek lain yang mempengaruhi pengambil keputusan ini sehingga mereka meloloskan bank Century," terang dia.

"Apa benar motif mereka menyelamatkan Indonesia, atau menyelamatkan bank Century karena kedekatan dengan pemilik bank Century? Itu harus diselidiki lebih awal tentunya," pesan dia lebih lanjut.

Klik:

  • Kalau di Tingkat Agama, Boediono Setingkat Su...
  • Kebijakan Boediono Selamatkan Century Secara ...
  • DPR: Ngawur Kalau SPBU Tak Jual BBM Subsidi

11.37 | 0 komentar | Read More

Calon Suami Jane Shalimar Bersuara Lewat Twitter

Written By Unknown on Jumat, 23 November 2012 | 11.38

TEMPO.CO, Jakarta - Calon suami Jane Shalimar, Didi Mahardika Soekarno, juga bersuara mengenai kabar simpang-siur rencana pernikahannya dengan artis itu. Hal ini terkait dengan pernyataan bundanya, Rachmawati Soekarnoputri, yang mengaku tidak mengenal Jane dan tidak akan ada pernikahan. Baik Jane dan Didi kabarnya akan menikah pada tanggal cantik, yakni 12 Desember 2012 (121212).

Lewat akun Twitter-nya, @Didi_Soekarno, cucu Presiden RI Pertama Soekarno ini mengatakan bahwa perceraian dengan istri pertamanya sedang diproses.

"Secara negara dalam tahap proses kuasa hukum saya," kata Didi yang menjawab pertanyaan Kahfi Siregar, sahabat Jane.

Didi juga menjawab segala pertanyaan teman-temannya soal rencana pernikahannya dengan mantan kekasih Iko Uwais itu. "Makasih support-nya ya.... Insya Allah maju terus," kata Didi.

Didi mengatakan kesanggupannya untuk terus mendampingi Jane meski hubungan kasih mereka baru berjalan dalam hitungan bulan. "Insya Allah...atas dasar sayang dan cinta, aku akan lindungi sampai kapan pun. Bismillah," kata pria bertubuh besar ini.

Didi juga mengklarifikasi soal isu yang merebak bahwa dia masih terikat perkawinan dengan seorang wanita. "Banyak isu (yang menyebutkan) saya masih beristri. Saya jelaskan ya sekali lagi, saya sudah bercerai secara agama. Tinggal menunggu surat. Apa lagi yang dibingungkan? Doakan saja niat baik saya...*hormat*," kata Didi.

Jane sendiri hingga kini masih belum mau berkomentar. Biasanya wanita ini selalu terbuka kepada wartawan. Dia hanya menegur media yang memberitakan perihal rencana pernikahannya lewat Twitter. Jane ingin berita tersebut tidak dilebih-lebihkan.

"Permintaan ini kami tujukan kepada seluruh media online yang ada. Kami minta tidak terus-terusan menyudutkan dan memperuncing keadaan," kata Jane.

ALIA FATHIYAH

Berita Lain:

Kenangan Kapur Tulis, Abraham Samad Jadi Ketua KPK

Rachmawati Soekarnoputri dan Jane Shalimar ''Panas''

Jane Shalimar Mantap Menikah

Meski Sakit, Ramli Tetap Berkarya

Ashanty Grogi Bahagia Pakai Kebaya Ramli


11.38 | 0 komentar | Read More

KPK Dapatkan Akses Data Perusahaan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan akses ke data perusahaan terbatas (PT) yang terdaftar di Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Teman-teman dari KPK bisa setiap saat buka data tentang perusahan terbatas secara langsung ke akses data Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Kerja sama antara Kemenkumham dan KPK tersebut menjadi upaya untuk mencari kebenaran data untuk KPK dan menolong pemberantasan korupsi.

"Kami sudah berikan `password`, sehingga petugas KPK yang diberikan wewenang oleh pimpinan dapat membuka data fisik Kemenkumham kapan saja, ada lebih dari 500 ribu data PT di Indonesia, sehingga upaya mencari kebenaran data pemberantasan korupsi dapat lebih terbuka," ungkap Aidir.

Sebelumnya bila KPK ingin mengakses data perusahaan, lembaga tersebut harus menyurati lebih dulu Kemenkumham.

Deputi bidang Pencegahan KPK Iswan Helmy mengatakan kerja sama pemberian akses tersebut dilakukan untuk mencegah masalah bila terjadi pergantian orang di masing-masing lembaga.

"Hak ini dilakukan untuk memperlancar kerja sama sehingga tidak menimbulkan masalah bila terjadi pergantian orang yang menangani berganti," jelas Iswan.

Keuntungan dari kerja sama tersebut dapat diambil dari sisi penindakan maupun pencegahan.

"Untuk penindakan dapat digunakan dalam pengumpulan bukti-bukti sementara dari pencegahan adalah untuk memverifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari para penyelenggara negara," ungkap Iswan.

Helmy sendiri yakin atas validitas data dari Kemenkumham tersebut.

"Data sudah diverifikasi oleh Direktorat Hukum Umum, ada tahapan-tahapan yang harus diverifikasi oleh Kemenkumham maupun notaris," ungkap Helmy.

Aidir juga mengatakan bahwa data yang diakses KPK adalah data yang paling valid.

"Data adalah yang paling valid karena data itulah yang paling benar menurut kami dan telah kamis sajikan sejauh ini," jelas Iswan.(rr)


11.38 | 0 komentar | Read More

Kapan KPK Jadwalkan Periksa Wapres Boediono?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dana talangan Bank Century yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah.

Bahkan, belum diketahui kapan KPK akan mulai melakukan pemeriksaan perdana untuk keduanya.

"Belum, belum ada. Sampai saat ini masih belum ada (agenda pemeriksaan) itu. Tunggu saja," kata Johan Budi dihubungi, Kamis (23/11/2012).

Sementara itu, tidak hanya dua tersangka yang baru saja ditetapkan lembaga anti korupsi ini, KPK juga belum mau berkomentar perihal rencana pemeriksaan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang sekarang menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono.

"Itu (pemeriksaan Boediono) juga belum ada rencana," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bailout Bank Century. Keduanya yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah.

Budi menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif dan Siti merupakan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan.

Keduanya diindikasi atas penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Rencananya, pasal yang akan digunakan untuk menjerat keduanya yakni Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, untuk peran Boediono, Ketua KPK Abraham Samad telah menyatakan jika Boediono memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008. Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut.

"Kalau peran, Pak Boediono pastilah ada dalam pemberian FPJP. Selaku Gubernur Bank Indonesia yang tentunya tahu, tentu mengerti soal pemberian FPJP," kata Abraham di KPK, Jakarta, Rabu kemarin.


11.37 | 0 komentar | Read More

Kicauan Wapres Boediono soal kasus Bank Century

Written By Unknown on Kamis, 22 November 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, Kasus Bank Century terus mencuat. Lebih lagi pasca-Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan dua nama tersangka baru dari kalangan Bank Indonesia yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah.

Tak hanya itu, Abraham bahkan menyebut Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjadi gubernur BI, terlibat dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke bank yang berubah nama menjadi Bank Mutiara itu.

Hal itu langsung mendapat respon dari Boediono. Melalui akun twitter @boediono yang dimilikinya, mantan Kepala Bappenas itu berkicau soal kasus yang menyebut-nyebut namanya itu pada Rabu (21/11).

Berikut 17 tweet Boediono seperti dikutip dari akun twitternya, Kamis (22/11).

Pasca rapat kerja KPK & Timwas DPR utk kasus Century berikut tanggapan saya:

1. Sikap saya mengenai penyelamatan Bank Century 2008, sejak awal dan sampai sekarang sudah jelas.

2. Saya tetap percaya pada KPK yang independen.

3. Saya siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum.

4. jika ada pejabat, siapa pun, yg terlibat tindak pidana korupsi dlm proses penyelamatan Bank Century.

5. Saya tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apapun proses oleh KPK.

6. Sebaliknya, saya juga tidak berusaha mengarahkan atau mendesak-desak KPK untuk melakukan sesuatu.

7. karena menghormati KPK sbg badan yg independen dr campur tangan pihak manapun.

8. Sbg salah satu pengambil kebijakan pada tahun 2008, sbg Gubernur BI saya tetap yakin & percaya bhw kebijakan penyelamatan Bank Century.

9. adalah langkah tepat yg harus diambil agar sistem keuangan & ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke dlm krisis keuangan global.

10. krisis yg saat itu sdh membelit ekonomi banyak negara lain.

11. Bahwa Bank Century dalam keadaan buruk pada saat krisis itu, justru menjadi sebab terpaksa dilakukannya penyelamatan.

12. Dan apabila keburukan dan kerusakan Bank Century itu selain disebabkan oleh pengurus dan pemiliknya.

13. ternyata juga akibat pelanggaran yang disangka dilakukan oleh pejabat BI.

14. maka sewajarnya bila KPK mengusut dengan tuntas dan adil.

15. Rakyat Indonesia hingga kini dapat menikmati manfaat kebijakan itu karena Indonesia selamat dari krisis keuangan dunia pada 2008.

16. Sementara, banyak negara lain masih menanggung beban berat sampai saat ini.

17. Kebijakan itu terbukti adalah kebijakan yang benar dan saya siap bertanggungjawab atas pilihan kebijakan itu.

Demikian penjelasan saya. Terimakasih.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Andi mengelak ditanya soal tender Hambalang

MERDEKA.COM, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng mengaku tidak mengetahui ada praktik subkontrak yang dilakukan PT Dutasari Citralaras. Padahal, hasil audit BPK menyebutkan PT Dutasari melakukan subkontrak lagi atas tender pembangunan Wisma Atlet Hambalang kepada kontraktor lain.

"Menteri tidak mengurusi itu," ujar Andi di Gedung Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/11).

Andi pun enggan berkomentar terkait praktik subkontrak itu yang menyebabkan negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 75,5 miliar. "Sebaiknya persoalan ini diserahkan ke BPK dan KPK," kata dia.

Dalam laporan hasil audit BPK, sebelumnya PT Dutasari merupakan kontraktor yang menerima tender dari kontraktor utama pembangunan Wisma Atlet Hambalang, PT Adhi Karya. Dalam subkontrak yang diterima, PT Dutasari diwajibkan menyediakan 13 jenis barang dengan nilai tender sebesar Rp 113.824.122.280 termasuk pajak.

Tetapi, di tengah perjalanan PT Dutasari malah mensubkontrakkan lagi pekerjaan itu kepada 14 kontraktor lain. Sebelumnya, 14 kontraktor ini juga menerima permintaan yang sama dari PT Adhi Karya, tetapi justru mengerjakan permintaan PT Dutasari.

Atas praktik itu, BPK menilai PT Dutasari telah melakukan pelanggaran ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4). Dua ayat itu menyebutkan larangan bagi kontraktor mengalihkan tanggung jawab dengan mekanisme subkontrak kepada pihak lain.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Hidayat Dukung Peran KPK dalam Kasus Century

Bali (ANTARA) - Ketua Fraksi PKS di DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi Bank Century setelah nama mantan Gubernur BI Boediono disebut berperan dalam pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

"Hal interpelasi bisa ditunda dulu dan justru yang perlu diperkuat adalah peran KPK, karena Boediono saja berani dan siap untuk dimintai keterangan," kata Hidayat di Bali, Kamis.

Dia juga menghargai lembaga pemberantasan korupsi KPK karena telah berani menyebutkan dua nama mantan deputi Gubernur Bank Indonesia yang berperan dalam kasus korupsi Bank Century.

"Meskipun sangat telat, tapi lumayan KPK berani menyebut nama mantan deputi Gubernur BI," tambahnya.

Dengan penyebutan nama Wakil Presiden Boediono tersebut, katanya, bisa saja menjadi jalan pembuka bagi keterlibatan nama-nama lain.

"Masa iya sih penggelontoran dana Rp6 triliun lebih hanya melibatkan deputi gubernur saja," katanya.

Selain itu, langkah KPK tersebut juga membuktikan bahwa terjadi kerja sama antara KPK dan DPR dalam mengusut kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek.

Pada Rabu (21/11), Ketua KPK Abraham Samad meyakini peran Boediono, yang menjabat sebagai Gubernur RI pada periode Mei 2008 - Mei 2009, pada saat dana talangan sebesar Rp6,7 triliun dikucurkan kepada Bank Century.

Sejauh ini KPK baru resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.

"Tidak boleh ada persepsi kalau KPK belum menetapkan orang yang punya kekuasaan sebagai tersangka, KPK baru menetapkan tersangka dua orang yaitu BM dan SF itu dianggap suatu kegagalan, karena penetapan BM dan SF adalah awal," kata Abraham di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Aliran dana Bank Century terjadi saat krisis global pada 2008. Pemerintah melalui Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani mengambil alih Bank Century yang mengalami kegagalan dan menggelontorkan dana Rp6,7 triliun, namun belakangan dana talangan itu menjadi masalah.

Baik Sri Mulyani maupun bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono telah diperiksa KPK.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Fiskal dan Perubahan Aturan di Indonesia Jadi Keluhan Investor

Written By Unknown on Rabu, 21 November 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta: Fasilitas fiskal dan perubahan aturan di Indonesia menjadi keluhan investor migas. Agar investasi migas meningkat, pemberian fiskal harus diperlonggar.

"Misalnya, kalau baru eksplorasi, janganlah dulu dipajaki banyak-banyak," kata Menteri ESDM Jero Wacik seperti kutip dari situs Ditjen Migas, Rabu (21/11/2012).

Jika nanti hasil eksplorasi tersebut membawa hasil, lanjut dia, barulah kedua belah pihak berhitung mengenai pembagian keuntungannya. Di beberapa negara, selama masih merupakan kegiatan eksplorasi, maka itu belum dikenai pajak.

"Kalau baru nyari-nyari sudah berat bebannya, mereka tidak mau," imbuh Wacik.

Keluhan investor lainnya adalah terjadinya perubahan-perubahan aturan di bidang migas. Antara lain dengan dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi. Agar hal ini tidak menganggu kegiatan migas, maka Jero Wacik segera melakukan pertemuan dengan pelaku migas.

"Makanya saya cepat-cepat bicara dengan kontraktor migas. Mereka bilang nyaman dengan upaya cepat pemerintah," tambahnya.

Wacik melanjutkan, Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKSP Migas) sebagai pengganti BP Migas, bertugas menangani agar kontrak-kontrak migas tetap berjalan. Proyek-proyek yang telah dirintis, tetap berjalan seperti rencana. 

"Seperti misalnya Tangguh. Dengan bubarnya BP Migas, kan syok juga (BP Tangguh). Saya akan yakinkan dia, rencana pengembangan (PoD) harus jalan terus," katanya. (IGW)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Yakini Peran Boediono dalam Kasus Century

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini peran Wakil Presiden Boediono dalam kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.

"Peran Boediono pasti ada dalam pemberian FPJP selaku Gubernur Bank Indonesia yang tahu mengenai pemberian FPJP," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Boediono adalah Gubernur BI pada periode Mei 2008 - Mei 2009 saat dikucurkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang kini telah berubah nama menjadi Bank Mutiara.

Sejauh ini KPK baru resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.

"Tidak boleh ada persepsi kalau KPK belum menetapkan orang yang punya kekuasaan sebagai tersangka, KPK baru menetapkan tersangka dua orang yaitu BM dan SF itu dianggap suatu kegagalan, karena penetapan BM dan SF adalah awal," kata Abraham di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Sebelumnya pada rapat dengan timwas Selasa (20/11) Abraham mengatakan bahwa dari gelar perkara yang dilakukan pada Senin (19/11) diperoleh kesimpulan ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dengan pihak yang diminta pertanggungjawaban adalah BM (Budi Mulya) selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia dan SCF (Siti Chodijah Fajriah) selaku Deputi Bidang V Pengawasan BI.

"Seseorang dinyatakan telah resmi sebagai tersangka bila dalam ekspose semua pimpinan dan penyidik, sedangkan sprindik (surat perintah penyidikan) adalah bagian dari administrasi yang bukan merupakan hal luar biasa dan sebentar bisa dibuat," ungkap Abraham.

Artinya sprindik untuk kedua tersangka tersebut menurut Abraham belum dibuat.

"Pasal yang dikenakan bisa pasal 3," tambah Abraham.

Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 adalah mengenai penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana seumur hidup.

"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BM dan Siti Fajriah baru akan disimpulkan tersangka lain, Insya Allah KPK tidak pernah takut periksa orang per orang," jelas Abraham.

Namun KPK belum melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka tersebut karena menunggu keluarnya sprindik.

Meski hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 ditemukan ada sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR pada 2008 lalu, KPK belum menetapkan seorang pun tersangka.

KPK akan fokus pada temuan BPK mengenai surat berharga senilai 163,48 juta dolar AS serta pengucuran kredit pada aliran dana bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut.

Aliran dana Bank Century terjadi saat krisis global pada 2008.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani mengambil alih Bank Century yang mengalami kegagalan dan menggelontorkan dana Rp6,7 triliun, namun belakangan dana talangan itu menjadi masalah.

Baik Sri Mulyani maupun bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono telah diperiksa KPK.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Abraham: KPK Tak Ragu Periksa Wapres

Liputan6.com, Jakarta: KPK dicap tidak mempunyai keberanian untuk menunjuk hidung mereka yang memegang jabatan saat ini, seperti Wapres Boediono. Khususnya dalam pengusutan skandal Bank Century. Dicap demikian, Ketua KPK Abraham Samad tidak terima.

"KPK tidak pernah ragu melakukan pemeriksaan kepada siapa saja, termasuk seseorang yang sedang menjabat Wapres," cetus Abraham di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Cap tidak berani dilontarkan anggota Timwas Century DPR Ahmad Faisal terhadap KPK dalam rapat Timwas Century DPR dengan KPK pada Selasa kemarin. Menurut Abraham, ada beberapa hal yang bisa menimbulkan persepsi dan kekeliruan, serta menyebabkan hiruk-pikuk dan kegaduhan intelektual terkait kasus Bank Century.

"Pertama, ada persepsi yang disampaikan Akbar Faisal jika KPK sudah tidak punya keberanian. Pernyataan saya di Timwas Century bukan berarti tidak mampu melakukan pengusutan dan pemerikasan terhadap Boediono," ujar Abraham.

Pria brewokan dan bertubuh kurus ini mengingatkan, dalam konteks ketatanegaraan dan konstitusi, DPR bisa saja langsung mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga tidak perlu menunggu penetapan tersangka oleh KPK.

"Jadi tidak boleh ada persepsi yang menganggap KPK belum mempunyai kekuasaan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Peran Pak Boediono pasti dalam penetapan SPJP selaku Gubernur BI yang tentunya tahu dan mengerti soal pemberian itu," kata Abraham.

Mungkinkah KPK periksa Presiden SBY  "KPK tidak pernah takut memeriksa Presiden," tukas Abraham. (NDY/SSS)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Kades: Mediasi kasus pemotongan bambu gagal dilakukan

Written By Unknown on Selasa, 20 November 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, Kepala Desa Tampingan Heru Siswanto (39) mengaku pihaknya sudah berupaya untuk melakukan mediasi sebanyak lima kali untuk menyelesaikan masalah pemotongan bambu. Namun, mediasi itu mengalami kegagalan.

Penyebabnya, karena pihak pemilik bambu Minayah tidak mau meminta maaf kepada Mustofa, korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak Minayah yaitu Syaiful Aqli, Abdul Hadi dan Rowi.

Mediasi itu dilakukan bertujuan supaya Budi dan Heru tidak ditahan oleh Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang hanya karena memotong dua batang bambu yang menimpa rumah Munir. Juga kasus penganiayaan yang dilakukan tiga anak Minayah pemilik kebun dan bambu yang dipotong karena mengganggu jalan supaya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya yang dilakukan perangkat desa selalu gagal.

"Malam kejadian mau dimasa pelaku penganiayaan tiga anak pemilik kebun. Besoknya tersangka (tiga anak pemilik bambu), bapak dan ibunya sudah deal sebetulnya. Mustofa sama Munir datang agak terlambat. Mustofa datang, Mbok Miyanah tidak minta maaf malah mengumpat Mustofa. Terus belum ada kesepakatan bubar dan lain waktu ada mediasi. Tercetus ganti kompensasi biaya perawatan cuman 500 ribu. Keluarga kurang sreg," ungkap Heru, Selasa (20/11).

Kemudian dilakukan mediasi ketiga kalinya, Mertua si Aqli, salah satu pelaku penganiayaan Mustofa bernama Karim minta tolong pada saya untuk dimediasi penyelesaian secara kekeluargaan. Dengan cara apapun kesepakatan itu dibuat dia akan ikut keputusan. Kemudian Heru memanggil korban penganiayaan Mustofa dan keluarga. Di situ ada semacam permintaan tuntutan ganti rugi.

"Yang dikehendaki korban penganiayaan Mustofa sebenarnya dari keluarga tiga kakak beradik pelaku penganiayaan dan orangtuanya Minayah yang merupakan pemilik bambu dan kebun untuk datang kerumah Mustofa," tuturnya.

"Supaya mereka meminta maaf tapi tidak dilaksanakan. Malah ngumpat, Wah aku wes entek akeh. Nek diminta ganti rugi tidak mampu. Mereka manteb sama markusnya ada jaminan dia (tiga pelaku penganiayaan) bebas. Saya mediasi sendiri mbok wes to rampungi sana tidak ada respon. Sampai hari terakhir penyerahan BAP tidak ada penyelesaian. Kesanya sopo wani ro aku," tambahnya.

Heru menegaskan pihak pemilik bambu dan keluarga mengandalkan dua orang markus yang masih keluarga mereka yaitu SRJ seorang purnawirawan TNI-AD yang sering tidak selesaikan masalah. Namun, malah bikin rumit permasalahan. Serta seorang anggota reserse Polsek Tegalrejo berpangkat Bripka ARS yang sudah dipindah di Polsek Ngablak.

"Keduanya masih saudara dekat pemilik kebun dan tanaman 2 batang bambu yang dipotong Munir dan Budi. ARS dipindah diduga tersandung kasus penghilangan barang bukti," jelas Heru.

Selain itu, tambah Heru, kasus penganiayaan yang menimpa Mustofa yang dilakukan tiga anak Minayah pemilik kebun bambu terkesan dikesampingkan oleh petugas Polres Magelang. Sementara yang dilakukan penyelidikanya secara intensif kasus pemotongan dua batang bambu yang dilakukan oleh Munir dan Budi yang bertujuan untuk merapikan dan supaya tidak mengganggu jalan warga yang mau ke sawah dan mushola kampung.

"Yang kasus penganiayaan unit dua Polres Magelang agak dikesampingkan dan yang pengrusakan unit dua yang selalu ada kesan terkesan nekan-nekan keluarga Budi dan Munir. Apakah untuk semacam barter atau gimana saya mempertanyakan. Nyuwun sewu jujur saja untuk orangnya yang punya kebun dan bambu tinggi egonya. Merasa punya saudara purnawirawan TNI AD dan anggota reserse di polsek," tegas Heru.

Heru khawatir jika Munir dan Budi yang hanya memotong dua batang bambu divonis oleh hakim dipengadilan dan dimasukan ke dalam penjara berdampak buruk. Sebab, mayoritas warga menyayangkan dan ketakutanya warga akan melakukan tindakan yang buruk terhadap Minayah dan keluarganya yang telah melaporkan Budi dan Munir ke polisi.

"Takutnya Munir dan Budi masuk jadi preseden buruk desa kami. Secara hukum adat pohon pohon bambu melengkung ke jalan sudah jadi hak milik seseorang yang pohonya menimpa rumah. Agraria dan syariat islam katakan dari bawah keatas itu sudah jadi hak milik orang. Besok katanya mau sidangpun tidak ada sama sekali pemberitahuan dari pihak keluarga. Saya soalnya tadi pagi ke kejaksaan juga," pungkasnya.

Heru juga menyayangkan pihak kepolisian sampai-sampai menduga jika dirinya membela dua warganya Budi dan Heru. Serta dikait-kaitkan dengan saat moment pemilihan kepala desa(pilkades) dimana warga Dusun Tampingan 2 mayoritas memilih Heru sebagai kepala desa. Sementara, warga Pongangan 2 mayoritas memilih calon kades yang lain.

"Ada salah satu oknum reserse yang menuduh saya terkait soal politik pilkades. Sehingga saya dinilai membela Budi dan Munir padahal saya selaku kepala desa tidak berpikir sampai kesana. Akhirnya dengan secara teratur saya agak menjaga jarak dengan polisi dan beberapa warga supaya tidak dianggap memihak dimasalah pemotongan bambu itu dan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anak pemilik bambu terhadap Mustofa. Semuanya khan warga saya mas," tandasnya.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Jaksa: Ketua DPRD Jateng Kena Kasus Korupsi Buku

TEMPO.CO, Purworejo- Pelaksana tugas Ketua DPRD Purworejo Jawa Tengah, Rukma Setya Budi, dituding berbohong soal kasus korupsi yang membelitnya saat masih menjadi anggota DPRD Purworejo. Berkas Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Purworejo menunjukkan bukti Rukma Setya Budi tersandung kasus korupsi pengadaan buku ajar. Sebelumnya, Rukma mengaku hanya diadili kasus dana purnatugas anggota DPRD, bukan kasus korupsi buku ajar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purworejo Adenallah Harto mengatakan bahwa dalam berkas tuntutan bernomor PDS-10/ PREJO/11/2008, Rukma Setya Budi tersangkut kasus korupsi buku ajar dan pengadaan alat kesehatan. Dalam berkas itu, »Rukma tersangkut kasus korupsi proyek buku ajar senilai Rp 8,9 miliar," katanya kepada Tempo di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, Senin 19 Nove,ber 2012. Menurut dia, sesuai dengan berkas tuntutan, Rukma menerima transfer uang sebesar Rp 250 juta di rekeningnya dari Didit Abdul Majid, penghubung rekanan proyek buku ajar dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Tim Kejaksaan Negeri Purworejo yang menangani kasus itu terdiri atas empat jaksa yang menuntut Rukma hukuman selama 3 tahun penjara. "Tuntutan sesuai dengan bukti yang terungkap," kata dia. Adenallah menjelaskan bahwa proyek buku ajar dan pengadaan alat kesehatan saat itu dimasukkan dalam APBD 2004. 

Belakangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang terdiri atas hakim Soehartono, M. Nuzulul Kusindiardi, dan Benyamin Nuboba menyatakan Rukma bersalah dan divonis 18 bulan penjara lewat keputusan bernomor 20/Pid.B/2009/PN.Pwr tertanggal 23 Juli 2009. »Terdakwa atas nama Rukma Setya Budi dijatuhi hukuman selama 18 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta rupiah," ujar humas Pengadilan Negeri Purworejo, Heriyanto, kepada Tempo.

Atas vonis itu, Rukma banding, lalu Pengadilan Tinggi Jawa Tengah membebaskannya. Kejari Purworejo kemudian mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menguatkan keputusan pengadilan tinggi yang membebaskan Rukma lewat surat No.1442 K/Pid.Sus./2010. Kejaksaan Purworejo telah menerima salinan keputusan MA itu dan menunjukkan kepada Tempo.

Keputusan MA menyatakan Rukma tak bersalah karena bukan anggota Komisi E (pendidikan) DPRD Purworejo periode 1999-2004. Karena itu, MA menilai tugas dan wewenangnya tak berkaitan dengan proyek pengadaan buku ajar. Rukma saat itu menjadi anggota Komisi B (pertanian, perekonomian, perikanan, dan industri). 

Kejari juga menunjukkan fotokopi surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang tertanggal 24 Februari 2009. Surat itu berisi pernyataan bahwa Rukma bisa membahayakan orang lain sehingga disarankan Rukma tak dihadirkan dalam persidangan. Surat itu diteken dokter yang memeriksa Rukma, Siti Nuraini SpKJ dan bekas direktur rumah sakit itu, Suprihartini SpKJ. Kejari Purworejo menerima surat itu pada 26 Februari 2009. Fotokopi surat itu isinya sama dengan yang diperoleh Tempo dari aktivis antikorupsi Eko Haryanto. Eko menuding surat keterangan itu dipakai Rukma guna menghindari proses persidangan kasus korupsi.

Seorang sumber Tempo di DPRD Purworejo menilai Rukma berbohong dalam pernyataannya. »Kasusnya adalah korupsi buku ajar," ujar sumber yang minta identitasnya disembunyikan ini. Dia juga menyayangkan keputusan bebas kasasi oleh Mahkamah Agung. »Hampir semua pejabat lain yang kasusnya berkaitan dengan Rukma saat ini masuk penjara. Tidak masuk akal, dan kondisi ini aneh karena Rukma bisa lolos."

Adapun Rukma menilai kasus korupsi yang melilit dirinya itu sebagai rekayasa hukum. »Ini cari-cari cara mempermasalahkan ke ranah hukum," ujar Rukma kepada Tempo, kemarin. Menurut dia, ada pihak yang sengaja mengaitkan dana purnatugas DPRD berasal dari kasus korupsi buku ajar. 

Bendahara PDI Perjuangan Jawa Tengah ini juga menolak menjelaskan ihwal surat keterangan Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo. »Masalah itu akan diklarifikasi langsung dengan Gondohutomo dalam waktu dekat ini," ujar Rukma. Sebelumnya, Ketua PDI Perjuangan Purworejo Luhur Pambudi menyatakan saat itu Rukma mengalami depresi. 

SHINTA MAHARANI | EDI FAISOL


11.37 | 0 komentar | Read More

Jaksa diminta bebaskan tersangka kasus pemotongan bambu

MERDEKA.COM, Perasaan sedih dan sakit hati dirasakan oleh orangtua warga Dusun Tampingan 2, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng yang ditahan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid. Dua orang itu, M Misbachul Munir (20) dan Budi Hermawan (28) ditahan karena memotong dan merapikan bambu.

Munir dan Budi secara spontan, membersihkan dan memotong dua batang bambu yang menimpa rumah Siti Fatimah (47), ibu kandung Munir yang sudah empat tahun ditinggal suaminya Asrodi (50) yang meninggal dunia karena penyakit lambung akut.

"Saya merasa sedih dan sakit. Kenapa saya yang dalam kondisi miskin, anak saya ditahan hanya karena membersihkan dua batang bambu yang roboh menimpa rumah dan mengakibatkan genteng rumah kami rusak. Padahal bambu yang roboh itu mengganggu jalan umum jika warga mau lewat akan ke sawah maupun musala," ujar Siti saat ditemui merdeka.com Selasa (19/11) di rumahnya yang baru saja diperbaiki seminggu yang lalu secara bergotong royong oleh warga setempat.

Siti merasa hukum di negara ini tidak memihak kepada rakyat kecil dan rakyat miskin. Dirinya berharap jika sidang nanti digelar maka anaknya Munir harus dibebaskan dari hukuman karena perbuatan memotong dua buah bambu itu demi kepentingan masyarakat sekitar desanya.

"Saya berharap anak saya dibebaskan dari jeratan hukum yang tidak pas itu mas. Perasaan saya sakit. Sakitnya anak itu wong ndak pernah ngapa-ngapain, nggak pernah mabuk, anak itu meneng, nggak melakukan apa-apa," kata Siti lirih.

Selain itu, dirinya sudah menyatakan ke anak pertamanya dari tiga bersaudara Munir untuk tidak memotong dua buah bambu itu. Selain itu, anaknya hanya membantu membersihkan ranting dan daun bambu yang telah dipotong oleh Budi tetangganya.

"Padahal anak saya ndak boleh. Saya sudah bilang ndak usah dipotong. Saya bilang nanti Gusti Allah yang ngasih kawelasan. Harapan saya segera dibebaskan," pungkas Siti Fatimah dengan mata berkaca-kaca.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika dua batang bambu yang tumbuh di kebun milik Minayah (40) menimpa atap rumah Munir. Akibatnya, atap genteng rumah milik Siti Fatimah(47) yang merupakan ibu Munir rusak. Sehingga mau tidak mau Munir bersama Budi memotong dan membersihkan bambu yang roboh itu.

Sampai akhirnya, setelah berkas Berita Acara Perkara (BAP) lengkap, keduanya Munir dan Budi mendapatkan surat panggilan S.Pgl/737/X/2012/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Magelang AKP Saprodin tertanggal 27 Oktober 2012.

Pada 5 November setelah dipanggil ke Polres langsung diajak ke Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang. Munir dan Budi langsung ditahan. Mereka dititipkan di LP Kelas 2 Kota Magelang dan rencananya menurut pihak perangkat desa dan kedua keluarga sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten magelang hari ini.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Tercantum di Audit Hambalang, Ini Kata Mahfud Suroso

Written By Unknown on Senin, 19 November 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan Hambalang jalan terus. Hari ini komisi antikorupsi memeriksa sejumlah nama yang terkait, salah satunya yang disebut-sebut sebagai saksi kunci, yakni  bos PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso. Namanya juga disebut dalam audit BPK tentang kasus yang merugikan negara Rp243,66 miliar itu.

Mahfud yang mengenakan kemeja batik coklat,  datang ke Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Namun, ia belum mau  bicara banyak pada wartawan yang mencegatnya di pintu masuk. "Nanti saja yah,  pertanyaan akan saya jawab setelah diperiksa," kata dia Senin (19/11/2012).

Saat dicecar soal namanya yang ada di dalam audit BPK, Mahfud menjawab, itu bukan persoalan. "Nggak apa-apa masuk," kata dia. "Saya tanggung jawab untuk pekerjaan saya, saya gentle kok, saya profesional. Saya kontraktor mekanikal elektrikal."

Bagaimana dengan ancaman pidana "Apa hubungannya pidana dengan pekerjaan saya. Kontrak saya pure bisnis," kata dia, lalu masuk ke gedung KPK.

Sebelumnya, audit BPK mengungkap MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63.300.942.000 yang tidak seharusnya diterima.

Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu. Ia menyebut,  PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta ke DPR. 

Namun, baik Anas maupun Andi membantah pertanyaan Nazaruddin. (EIN)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

6 Saksi Hambalang Diperiksa untuk Deddy

Liputan6.com, Jakarta: Kisah kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat  masih berlanjut. Kali ini 6 saksi akan diperiksa untuk tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.

Keenam saksi adalah Mahfud Suroso (Direktur Utama PT Dutasari Citralaras), Jaelani (pegawai negeri sipil Kemenpora), Muhammad Muqorobin (Staf PT Adhi Karya), Dedi Permadi (Mantan Kabid Kementerian PU), serta Yeye dan Husni Al Huda dari pihak swasta.

"Semua diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/11/2012).

Kasus ini telah menyeret sejumlah tersangka, antara lain Angelina Sondakh (mantan anggota DPR) dan  Muhammad Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat). BPK melaporkan negara diduga menderita kerugian Rp 243,6 miliar akibat dari kasus dugaan korupsi ini.

Deddy ditetapkan KPK sebagai tersangka pertama Hambalang. Deddy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. (NDY/SSS)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

BP Migas Bubar, Lebih Lucu Ketimbang Srimulat

TEMPO.CO, Jakarta - Raden Priyono sedang mengikuti rapat kerja di gedung Dewan Perwakilan Rakyat ketika putusan Mahkamah Konstitusi yang menamatkan riwayat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) diketuk. Ia mengaku terperanjat karena tak menyangka lembaga yang dipimpinnya dibubarkan seketika tanpa ada masa peralihan.

Sebagai Kepala BP Migas yang mendapat dukungan 45 dari 52 suara di Komisi Energi DPR, me­ngalahkan Hadi Purnomo dan Evita H. Legowo, Priyono dikenal ulet. Beberapa kali dia berani menentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang saat itu dijabat Darwin Zahedy Saleh. Ada seloroh, untuk menyingkirkan Priyono, BP Migas harus dihabisi.

Mantan Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM itu memang tak berkutik menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi, kendati tak sepenuhnya rela. "Kami mempertanyakan juga, siapa di balik ini," katanya saat ditemui tim Tempo di kantornya di Wisma Mulia, Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu. Laporan utama majalah Tempo menurunkan wawancara lengkap dengan kepala BP Migas itu (Baca BP Migas Wassalam!)

Apa penilaian Anda terhadap putusan MK yang didasari gugatan sejumlah organisasi agama?

    Ini juga menjadi pertanyaan besar buat saya. Kalau yang memprotes adalah Ikatan Ahli Teknik Perminyakan atau asosiasi profesi yang terkait dengan perminyakan dan perdagangan, itu oke. Ini yang minta judicial review kan ormas-ormas Islam. Saya sudah cek di hadis-hadis, tak ada soal BP Migas disebut. Jadi apa kaitan mereka dengan BP Migas? Kami mempertanyakan juga, sebenarnya siapa sih di balik yang protes ini. Kompetensi mereka jauh sekali dengan bisnis yang kami kelola. BP Migas itu dieksekusi tanpa pernah dihadirkan. Saya tidak pernah diundang secara formal untuk menjelaskan di Mahkamah Konstitusi.

BP Migas dianggap terlalu liberal dan pro-asing?

Bagaimana bisa disebut liberal? BP Migas itu bekerja berdasarkan aturan perundangan. Namanya saja badan pelaksana, tidak bisa bikin kebijakan sendiri. Dasar kerjanya aturan yang ditetapkan pemerintah. Kalau mengenai kontraktor asing atau berpihak pada asing, yang mengundang orang asing itu siapa? Kan itu zamannya Pak Kurtubi, saat semua asing datang. Kami cuma kebagian belakangan.

Ada lebih dari 70 persen kontrak bagi hasil dengan asing? Iya, karena dia (Kurtubi) yang mengundang. Tolong dicatat itu. Itu zamannya Pertamina. Di era BP Migas, perusahaan asing yang masuk baru tahap eksplorasi, belum ada yang produksi. Jadi, lebih tepat mempermasalahkan Pak Kurtubi, kenapa dulu mengundang asing. Kenapa dulu lahan Pertamina tidak dikerjakan sendiri? Di Arun, di Balikpapan, di Sumatera Selatan. Kenapa jatuh ke asing? Padahal itu semua milik Pertamina. Seharusnya Pak Kurtubi mempertanggungjawabkan itu pada generasi muda.

Di antara para pemohon dan yang setuju pembubaran BP Migas, ada juga mereka yang dulu ikut merancang Undang-Undang Migas Tahun 2001?

    Ya, ini terjadi kelucuan. Srimulat sudah mati, tapi ternyata sekarang berpindah tempat. Banyak tokoh ini membuat kelucuan yang melebihi Srimulat. Ini saya sebagai pengamat. Ke mana pun Pak Kurtubi perang, saya siap mendampingi, supaya datanya dibaca dengan benar. Karena fakta di lapangan saja beliau tidak tahu, bagaimana bisa jadi pengamat?

Wawancara selengkapnya lihat di majalah Tempo. Apa kata dia soal penjualan gas ke Cina yang kelewat murah?

TEMPO

Berita Terpopuler Lainnya

BP Migas Bubar, Karyawan Diademkan SBY

BP Migas Bubar, Ditumbangkan 12 Ormas

Dua Pejabat BI Diduga Terlibat Skandal Bank Century

Selingkuhan Bos CIA "Rekonsiliasi" dengan Suami 

Ahok Diminta Tak Permalukan Anak Buah

BP Migas? Wassalam!


11.37 | 0 komentar | Read More

Kompol Ahmad Mariadi Tak Menyangka Jadi Penyidik KPK

Written By Unknown on Minggu, 18 November 2012 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM,MAKASSAR--Kepala Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Rappocini, Komisaris Polisi Ahmad Mariadi, akhirnya masuk tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah mengikuti beberapa tes yang dilakukan Mabes Polri bulan lalu.

Dalam seleksi itu, selain Kompol Ahmad Mariadi, tiga perwira lainnya yakni Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan, Anggota Intel Polda Sulsel, Kompol Armin, Penyidik Ditreskrium Polda Sulsel, dan Kompol M Darwis.

Namun, ketiganya dinyatakan tidak lolos. Mariadi anak kedua dari pasangan bapak A Djabiruddin Saleh dan A ST Halwia. Lahir di Makassar 25 Mei 1971. Menjadi anggota tim KPK merupakan cita-citanya sejak masuk polisi.

"Saya tidak duga bisa lolos menjadi tim pemberantas korupsi ini. Tetapi memang dari dulu saya sudah berharap bisa menjabat seperti ini," kata Mariadi kepada Tribun, Sabtu (17/11) malam.(cr1/cr6)


11.37 | 0 komentar | Read More

Kata Google, Ini Pencarian Terpopuler dalam Sepekan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang pekan ini (9-15 November 2012) layanan pencari Google mendeteksi sepuluh berita paling dicari di dunia maya.

Mengutip keterangan resmi Google, Ahad 18 November 2012, berita-berita terpopuler selama tujuh hari terakhir berasal dari dunia olah raga, selebritas dan pemerintahan.  Berikut sepuluh pencarian terpopular versi Google Indonesia:

1. Jonas Rivanno

Model dan aktor Indonesia yang masuk berita selebritis karena dikabarkan sedang pacaran sama aktris sinetron ternama Asmirandah.

2. Bram Stoker

Penulis Irlandia dari abad ke-19 yang menciptakan Dracula. November 8 adalah ulang tahunnya ke 165 dan menjadi Google Doodle pada hari itu. Tapi cukup banyak user internet yang ingin tahu lebih mendalam tentang dia minggu ini.

3. Justin Jedlica

Model Amerika yang telah melewati 90 operasi plastik untuk mendapatkan tubuh dan wajah 'ideal', dan kini di panggil sebagai model berwajah »Ken" (pacarnya boneka Barbie) oleh media.

4. Hasil Liga Champion

Berita sepak bola Piala Champion terus menjadi sumber pencarian yang cukup besar minggu ini.

5. Hari Pahlawan

10 November adalah Hari Pahlawan di Indonesia. Cukup banyak berita mengenai acara-acara memperingati hari raya nasional ini.

6. Chris John

Petinju Indonesia dan juara WBA super featherweight Chris John berhasil mempertahankan gelarnya di Singapura minggu lalu melawan petinju Thailand Chonlatarn Piriyapinyo.

7. BP Migas

Mahkamah Konstitusi memutuskan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bubar karena bertentangan dengan UUD 1945.

8. Obama

Untuk minggu kedua, Presiden Amerika Serikat Barack Obama kembali masuk dalam daftar top 10, mengingat berbagai berita tentang rencananya untuk memperbaiki perekonomian AS.

9. Paranormal Activity 4

Judul dari film horor ini sudah tayang di bioskop Indonesia mulai minggu lalu.

10. Permainan Berdandan

Ternyata ada banyak game online yang memberikan kesempatan bagi fashionista amatir untuk memberikan tip-tip make up atau fashion bagi karakter-karakter virtual.

RINI_KUSTIANI

Berita terpopuler lainnya:

Suami Anda Selingkuh? Semprot Pakai Hormon Ini

PM Belize Minta McAfee Menyerahkan Diri

Yahoo Jelaskan Penyebab Masalah Fantasy Sport 

Bos Antivirus McAfee Bantah Tuduhan Membunuh


11.37 | 0 komentar | Read More

Anggota Timwas Minta Kasus Century Ditingkatkan ke Penyidikan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah KPK mengumumkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus dana talangan untuk Bank Century, aspek paling penting adalah konsistensi sikap KPK dan keberanian untuk segera menaikkan penangan kasus ini ke tahap penyidikan.


Demikian dikemukakan Anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (18/11/2012).  "Saya menekankan pentingnya konsistensi sikap KPK karena sebelumnya KPK sempat berubah-ubah sikap. Pada awal pengungkapan skandal Bank Century, pimpinan KPK periode sebelumnya juga pernah mengungkapkan ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini," kata Soesatyo.

Namun, kata dia, rekomendasi Sidang Paripurna DPR sekali pun tidak pernah ditindaklanjuti.
"Kalau pimpinan KPK yang sekarang sudah berani mengungkap adanya indikasi korupsi dalam pemberian dana talangan itu, saya berharap KPK konsisten," katanya.
 Bagi publik, lanjut Soesatyo, indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus dana talangan itu sama sekali tidak baru.

"Artinya, apa yang diungkap KPK sekarang sama dengan temuan Pansus DPR untuk skandal Bank Century, yang kemudian diperkuat oleh Sidang Paripurna DPR," kata politisi Golkar ini.
Bahkan semua data, menurut Soesatyo, termasuk kronologi pencairan dana talangan, sudah terekam di ruang publik.


"
Agar publik tidak kecewa lagi, KPK jangan berwacana. Segera naikan statusnya ke penyidikan. Saya ingatkan bahwa publik tidak ingin sekadar dihibur dengan membidik tersangka-tersangka kelas teri," katanya.

Menurut dia dokumen rekomendasi sidang paripurna DPR sudah mencantumkan sejumlah nama figur yang layak dimintai pertanggungjawabannya, Dari Gubernur BI, Ketua KSSK hingga Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Rekomendasi sidang paripurna DPR itu akan sangat membantu kelancaran penyidikan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dana talangan Bank Century," kata Soesatyo. (Aco)


11.37 | 0 komentar | Read More

DPR Hargai Keputusan Hakim Agung Mundur

Written By Unknown on Jumat, 16 November 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani menghargai keputusan mundur Hakim Agung Achmad Yamanie yang diajukan pada Rabu 14 November 2012, dengan alasan sakit. Hal itu terlepas dari kabar mundurnya Achmad Yamanie karena terkait vonis narkotik dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

"Menurut saya itu yang harus kita hargai tapi Mahkamah Agung juga harus memperhatikan karena mundurnya itu ada hak dan tunjangan yang harus diperhatikan," ucap Ahmad Yani saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (16/11/2012). Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti sakit yang diderita Achmad Yamanie.

Setelah sempat menimbulkan tanda tanya perihal Hakim Agung yang mundur, baru terkuak kemudian yang bersangkutan adalah Achmad Yamanie. Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengungkapkan Hakim Agung yang akan mengundurkan diri berasal dari kalangan hakim karier. "Hakim itu terkait perkara narkoba yang ditanganinya," kata Imam [baca: Hakim Agung Achmad Yamanie Mundur dari MA karena Sakit].

Padahal pengunduran diri untuk hakim agung diatur jelas pada pasal 11 Undang-undang Nomor 3/2009 tentang MA. Berdasarkan pasal itu hakim agung bisa mundur jika sakit jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan. Atau seperti diatur dalam pasal 11 A hakim agung diberhentikan bila bersalah melakukan tindak pidana.(AIS)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Pak Mahfud Mengapa Tidak Bahas Isu Energi saat Masih Menteri?

TRIBUNNWE.COM, JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memimpin sidang yang memvonis UU Nomor 22 Tahun 2012 tentang Migas bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Karena itu, semua menyangkut produknya, termasuk keberadaan BP Migas tidak konstitusional, dan harus dibubarkan.

Namun mantan Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Lin Che Wei, melihat Mahfud tidak konsisten. Alasan dia, ketika Undang-undang tersebut diratifikasi atau dibuat, Mahfud menjabat Menteri Hukum dan HAM, tidak berbuat sesuatu.

"Pak Mahfud MD - mengapa kita tidak membahas soal Energy Security issue ketika anda menjadi Menhan?" tulis Lin Che Wei yang menduga ada acrobat badut-badut politik dalam kasus ini.

Berikut ini acrobat badut-badut politik di balik pembubaran BP MIgas menurut mantan Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Lin Che Wei, yang dipublikasi melalui akun Facebooknya.

Babak 1 - Proses pembahasan dan pengundang-undangan UU Migas 2001 terjadi antara tahun 1999 sampai 2001. UU MIgas di undang-undangkan pada bulan November 2001. UU Migas ini merupakan produk pembahasan antara Pemerintah pada masa itu dan DPR pada masa itu.

Marilah Kita melihat siapa saja aktor politik tersebut.

Ketua MPR - Amien Rais (Mantan ketua Muhammadiyah -dari PAN)
Ketua DPR - Akbar Tanjung (Golkar - Mantan Aktivis HMI)
Ketua Komisi VIII - DPR - Irwan Prajitno (dari Partai Keadilan)

Pada saat itu Poros Tengah (Koalisi dari beberapa partai berbasis islam seperti PAN, PKB, PBB, PPP) sedang naik daun dan sangat berpengaruh di Parlemen karena mereka adalah 'king maker' dari naiknya Gus Dur menjadi Presiden. Yang menarik di dalam pembahasan tersebut dan perundang-undangan UU Migas tersebut adalah:

Semua Fraksi di DPR (kecuali satu fraksi kecil), semua partai berbasis Islam (termasuk Partai Keadilan, PAN, PPP, PBB, PKB) dan juga partai besar (PDI-P dan Golkar) mendukung ratifikasi dari UU Migas. Sangat ironis karena satu-satunya partai yang justru menyatakan keberatan adalah Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa (Partai kecil yang berbasis agama Kristen).

Pada saat tersebut (1999-2001 periode - periode pembahasan dan ratifikasi)
- Kwik Kian Gie adalah Menko Perekonomian (PDI-P) dan kemudian menjadi Ketua Bappenas.
- Rizal Ramlie adalah mantan Menkeu/Menko Perekonomian waktu zaman Gus Dur.
- Mahfud MD adalah Menteri Pertahanan dan sempat menjadi Menteri Hukum Dan Perundangan-undangan zaman Gus Dur.
Semua komponen pemerintah dan parlemen pada waktu itu setuju untuk meratifikasi UU Migas 2001 dan melahirkan BP MIgas. Berdasarkan rekomendasi dari Kwik Kian Gie, ketika terjadi penggantian Dirut Pertamina, Martiono Hadianto (yang menentang RUU Migas pada saat itu). Kwik sangat merekomendasi Baihaki Hakim untuk menggantikan Martiono. Di masa Baihaki inilah Pertamina melepaskan wewenangnya dan mengalihkannya ke BP Migas.

Babak ke 2 - Adegan Mahkamah Konstitusi tahun 2012.

Para Pemohon di pengadilan konstitusi:
1. Muhamadiyah
2. Hasyim Muzadi dari NU
3. Ormas-ormas islam seperti Hizbut Thahir.
4. Kwik Kian Gie
5. Rizal Ramlie dan yg lain-lain.....menuntut UU Migas 2001.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (yang memvonis membubarkan BP MIgas, Red) merupakan mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur.

Putusan: 7-1, MK menyatakan UU Migas 2001 cacat dan BP Migas dibubarkan. BP Migas tidak sesuai dengan UU.

Catatan: Mengapa partai-partai tersebut justru menyetujui RUU tersebut menjadi UU? Pak Kwik Kian Gie, mengapa anda tidak ribut-ribut ketika anda justru sangat berkuasa sebagai Menko Ekuin. Pak Rizal Ramlie, mengapa anda tidak menyatkan keberatan anda justru dizaman reformasi di mana anda adalah Menkeu dan Menko.
Pak Mahfud MD - mengapa kita tidak membahas soal Energy Security issue ketika anda menjadi Menhan? Oh ya saya juga baru sadar bahwa anda adalah ketua kehormatan ikatan alumni NU yang juga ikut di dalam menggugat putusan tersebut.
Partai-partai ini sekarang membatalkan produk hukum yang justru merupakan persetujuan produk legislative process.

Ada baiknya kita melepaskan atribut keagamaan apabila kita berdebat soal kebijakan publik. Tidak arif orang menggunakan attribut agama untuk pro dan con terhadap kebijakan publik.

Jangan pernah lupa akan rekam jejak dari politik. Dan jangan biarkan politician (atau lebih tepatnya Badut-badut politik) berakobrat danmencari popularitas semata.

Untuk membentuk tatanan hukum migas dan struktur migas yang baik diperlukan bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Untuk menghancurkannya hanya butuh sekejap.

Saya tidak terlalu mempermasalahkan dan tidak beropini apakah UU Migas 2001 benar atau salah. Yang saya sedih adalah melihat kelakuan orang yang ikut bertanggung jawab dalam pembentukan tersebut dan sekarang bersama-sama menghancurkannnya. 

Lin Che Wei (Tribunnews.com/Domu D Ambarita)

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper 

Berita Terkait: BP Migas Dibubarkan

  • Muhammadiyah Tiga Tahun Dalami Kelemahan BP Migas
  • BP Migas Hanya Ganti Kulit, Tidak Ada PHK
  • Kepala BP Migas: Alasan Nasionalis, WTO Akan Undang Saya
  • Din Syasuddin: Langkah SBY Bertentangan dengan Putusan MK
  • Mantan Kepala BP Migas Tuding MK Dzalim
  • Eks-Kepala BP Migas Bantah Pro Asing

11.37 | 0 komentar | Read More

Wakil Ketua KY: Hakim Agung Tidak Bisa Mundur dengan Pengakuan Sakit saja

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan, Jumat (16/11/2012), pengunduran diri seorang hakim agung tak bisa hanya bersandar pada pengakuan yang bersangkutan.

Ada prosedur-prosedur yang harus dilalui. "Harus dibuktikan dengan surat dokter setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dokter yang diminta juga harus kredibel, tak bisa sembarangan."

Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menyatakan, Hakim Agung Achmad Yamanie mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan sakit. Menurut Ridwan, surat permohonan pengunduran diri itu telah diterima Ketua MA pada 14 November dan akan dibicarakan dalam rapat pimpinan MA. 

Lebih jauh, Imam mengatakan, seharusnya MA tak berhenti pada pengunduran diri itu. "MA harus menindaklanjuti dugaan pemalsuan vonis kasus narkoba. Itu info yang beredar dan tidak bisa didiamkan," kata Imam. (YUS)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK belum Selidiki Kasus Pelat Nomor Kendaraan

Written By Unknown on Kamis, 15 November 2012 | 11.37

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memverifikasi dan belum menyelidiki kasus tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) karena pengaduan baru sampai di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).

"KPK belum masuk penyidikan kasus pelat nomor (TNKB). Masih ada di (Direktorat) Dumas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (15/11/2012).

Sebelumnya pihak Polri, menurut Johan, telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi STNK. Surat tersebut diberikan bersamaan dengan pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Mabes Polri.

Dalam penyerahan SPDP dugaan tindak pidana korupsi STNK, lanjut Johan, ternyata menjadi satu dengan TNKB, meski pada saat itu pihak Polri belum menaikkan statusnya ke penyidikan.

Dia hanya tertawa saat ditanya tertutupnya kemungkinan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Mabes Polri ke kasus lainnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Sutarman mengatakan Polri masih menunggu perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang saat ini ditindaklanjuti KPK. Karena itu Polri belum menentukan tersangka meski telah masuk penyidikan.

"Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di Korlantas itu, baik TNKB, simulator, kemudian material yang lain itu pelakunya atau pelaksananya adalah yang sekarang disidik KPK, jadi tunggu saja apa yang dilakukan KPK," kata Kabareskrim.

Menurut Sutarman, penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait dengan dugaan korupsi plat nomor ini adalah satu rangkaian dengan kasus simulator yang proses hukumnya dilimpahkan ke KPK.

Proyek TNKB di Korlantas Mabes Polri menelan anggaran sekitar Rp500 miliar. Sedangkan proyek STNK menggunakan anggaran sekitar Rp300 miliar dan simulator SIM mencapai sekitar Rp190 miliar. [ant/yeh]


11.37 | 0 komentar | Read More

Hakim Agung yang Mundur dari Kalangan Karir

Liputan6.com, Jakarta: Seorang Hakim Agung dikabarkan mengundurkan diri dari Mahkamah Agung. Namun, belum diketahui identitas dari pengadil itu.

Sedikit informasi dibocorkan oleh Komisi Yudisial. "Setahu saya dari Hakim Karier," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (15/11/2012).

Meski demikian, Imam masih enggan mengumumkan siapa hakim yang dimaksud itu. "MA akan umumkan siapa hakim itu pekan depan," ujarnya.

Pihak Mahkamah Agung hingga berita ini diturunkan masih tak dapat dikonfirmasi. Juru Bicara MA yang juga Ketua Muda Bidang Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko, tak mengangkat teleponnya. Begitu pula Humas MA Ridwan Mansyur juga tidak mengangkat teleponnya. (ary)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Penyelidikan 3 Polisi Malaysia Pemerkosa TKW 95 Persen Rampung

Liputan6.com, Kuala Lumpur: Tiga oknum Polis Diraja Malaysia yang diduga memperkosa seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, hampir dipastikan bakal dipidana. Kepolisian negeri jiran mengumumkan, ketiga pelaku bejat itu akan didakwa dengan tuduhan kriminal.

Kepala Kepolisian Penang, Abdul Rahim Hanafi mengatakan, penyelidikan sudah berjalan 95 persen, 10 pernyataan telah didapat dari tiga terduga pelaku selama interogasi.  "Kami akan menahan mereka hingga Jumat dan akan menyerahkan berkas penyelidikan pada kejaksaan yang akan menuntut ketiganya dengan pasal pemerkosaan," kata dia,  seperti dimuat Bikyamasr.com, Kamis 15 November 2012.

Para tersangka akan tetap berada di balik sel, saat kasus dilimpahkan ke pengadilan. Mereka untuk sementara diberhentikan dari jabatannya, gaji ditahan, sebelum ada putusan pengadilan yang sah.

Pengumuman tersebut diharap membuat perempuan Indonesia di Malaysia yakin, keadilan akan ditegakkan. "Saya yakin polisi dan jaksa akan melakukan segala upaya untuk menjerat pelaku serangan mengerikan pada perempuan  itu," kata Sohar, seorang mahasiswa yang menuntut ilmu di Kuala Lumpur.

Sebelumnya, korban, TKW berinisial SM mengaku diperkosa secara bergiliran di kantor polisi, saat ia tak bisa menunjukkan paspor aslinya, hanya fotokopinya saja, Jumat 9 November 2012. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya itu, korban diantar ke  rumahnya di Taman Inderawasih, disertai ancaman untuk tidak mengatakan perbuatan asusila itu pada orang lain.

Tanpa ampun

Sementara, Inspektur Jenderal Poisi Tan Sri Ismail Omar dari Polis Diraja Malaysia menegaskan, pihaknya tak akan melindungi anggotanya yang terjerat kasus kriminal, termasuk pemerkosaan.

"Kami segera mengambil tindakan bila oknum aparat merusak reputasi PDRM. Kami tidak ingin negara tetangga berpikir, tindakan perkosaan dibolehkan di sini," tegas dia seperti dimuat Bernama.

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Ridho Rhoma Minta Rhoma Irama Bersedia 'Nyapres'  

Written By Unknown on Rabu, 14 November 2012 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Anak bintang dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, meminta bapaknya tidak menolak desakan untuk maju dalam pemilihan Presiden 2014. "Kami dapat memahami posisi beliau yang telah beberapa kali didesak dan selalu menolak hingga pada saat ini mungkin sudah tidak patut lagi jika terus menolak desakan ini," kata Ridho melalui surat elektronik kepada Tempo pada Rabu, 14 November 2012.

Ridho menilai desakan yang terus datang pertanda masyarakat memberikan amanat dan harapan yang besar pada beliau. "Apabila beliau terus menolak akan terasa bagai seorang tentara yang meninggalkan perang," katanya.

Hanya saja Ridho akan menerima apa pun keputusan bapaknya.

Ketika ditanya apakah siap jika menjadi tim sukses dari bapaknya, Ridho mengaku belum berpikir sampai situ. "Saya merasa masih belum kompeten untuk menerima tugas itu," katanya.

Dia juga belum mau mengomentari ihwal jika bapaknya terpilih, maka dia harus meninggalkan dunia musik.

Sebelumnya diberitakan, Partai Persatuan Pembangunan tertarik dengan wacana pencalonan pedangdut legendaris Rhoma Irama sebagai presiden pada Pemilu 2014. Wacana muncul setelah pekan lalu sekelompok penggemar Rhoma Irama berkumpul di Bandara Juanda, Surabaya, untuk memberikan dukungan kepada idolanya agar maju sebagai calon presiden pada 2014.

SYAILENDRA

Berita lain:

Begini Cara Bos CIA Sembunyikan E-mail ke Pacarnya

Inul Daratista: Saya Bisa Jadi Cawapres Om Haji 

Rhoma Dinilai Tak Layak Jadi Presiden

Upeti BUMN ke DPR, KPK: Pembuktiannya Gampang 

Dahlan Iskan Kaget BP Migas Dibubarkan  


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Kembali Periksa Wisler Manalu untuk Proyek Hambalang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wisler Manalu, terkait korupsi proyek Hambalang, Bogor.

"Saya diperiksa untuk Hambalang. Soal dokumen, semua sudah saya serahkan," ujar Wisler yang menenteng map lalu masuk ke ruang tunggu kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2012).

Wisler diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dedy Kusdinar, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga, yang dalam proyek pembangunan sekolah atlit nasional di Hambalang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Sementara dalam proyek yang sama, Wisler didapuk oleh kementeriannya sebagai Ketua Lelang Proyek Hambalang. Ia berulangkali membantah terlibat dalam kasus yang menelan anggaran negara Rp 2.5 triliun.

KPK baru menetapkan Dedy sebagai tersangka Hambalang. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau keuntungan kepada pihak lain.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto jauh hari megatakan jika Dedy anak tangga pertama untuk menyeret keterlibatan pihak lain. Secara struktural, Dedy bertanggung jawab kepada Menpora Andi Mallarangeng.

Sejumlah saksi dari Kemenpora sudah diperiksa KPK seperti Kabag Perlengkapan Biro Keuangan dan Rumah Tangga, Bastaman Harahap, Kabid Sentra Olahraga dan Pendidikan, Adhi Purnomo, Kabag Hukum, Sanusi, dan Kabid Sarana Prasarana Iyan Sudiyana.


11.37 | 0 komentar | Read More

IHSG Rabu Dibuka Menguat 6,58 Poin

Jakarta (ANTARA) - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu dibuka naik 6,58 poin seiring menguatnya mayoritas bursa Asia pagi ini.

IHSG BEI dibuka naik 6,58 poin atau 0,15 persen ke posisi 4.338,66. Sementara indeks 45 saham unggulan (LQ45) menguat 1,68 poin (0,23 persen) ke level 746,32.

"Mayoritas bursa Asia termasuk IHSG BEI bergerak menguat tipis pada pagi ini," kata analis Samuel Sekuritas Benedictus Agung di Jakarta, Rabu.

Meski demikian, belum adanya kesepakatan dalam pertemuan kongres AS yang mulai dilakukan tadi malam terkait solusi untuk menghindari "fiscal cliff" akan membayangi pergerakan perdagangan saham di BEI hari ini.

Ia memperkirakan, indeks BEI akan "sideways" dengan kecenderungan melemah seiring investor lebih memilih untuk "wait and see" mengantisipasi libur panjang akhir pekan ini.

Di sisi lain, dikatakan dia, keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan BP Migas akan memberi sentimen negatif bagi saham-saham berbasis energi seiring munculnya ketidakpastian regulator kontrak karya migas, meski secara jangka panjang akan lebih menguntungkan.

Analis Panin Sekuritas Purwoko Sartono menambahkan, investor masih "wait and see" terhadap hasil pembicaraan "fiscal cliff" AS. Pelaku pasar mengharapkan, AS mampu menghindari "fiscal cliff".

Ia memproyeksikan, melihat kondisi eksternal yang masih dibayangi sentimen negatif diperkirakan IHSG akan bergerak "mixed" dengan kecenderungan melemah di kisaran 4.300-4.350 poin pada Rabu ini.

"Selain faktor eksternal, libur panjang pada pekan ini diperkirakan juga akan memicu pemodal mengamankan keuntungannya," katanya.

Bursa regional diantaranya indeks Hang Seng menguat 156,04 poin (0,74 persen) ke level 21.344,69, indeks Nikkei-225 naik 12,44 poin (0,14 persen) ke level 8.673,49, dan Straits Times melemah 18,40 poin (0,61 persen) ke level 2.989,17.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Dendy Prasetya Datangi KPK

Written By Unknown on Selasa, 13 November 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta: Lanjutan penyidikan dari tersangka kasus dugaan korupsi Alquran dan pengadaan Laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, Dendy Prasetya, mendatangi Gedung KPK bersama kuasa hukumnya, Erman Umar, Jakarta, Selasa (13/11/2012). 

Dendy yang merupakan Direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara ini tiba di KPK pukul 10.15 WIB dengan menggunakan kursi roda. Hingga berita ini diturunkan, Dendy masih berada di dalam ruangan bersama penyidik KPK. Mengenai hasil dari penyidikan tersebut akan kami informasikan lebih jauh. (FRD)      

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Pekalongan Ancam Perokok Denda Rp 50 Juta

TEMPO.CO, Pekalongan- Pemerintah Kota Pekalongan mengancam perokok dengan denda hingga Rp 50 juta lewat rancangan peraturan daerah yang tengah digodok soal kawasan tanpa rokok. »Jika Raperda ini berlaku jadi peraturan resmi, pelanggarnya bisa terancam denda maksimal hingga Rp 50 juta," ujar Ketua DPRD Dewan Kota Pekalongan Bowo Leksono, Senin 12 November 2012.

Denda ini, menurut Bowo, mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. »Sanksi maupun denda tak hanya berlaku bagi pelaku saja, tapi juga bagi tiap pimpinan lembaga yang melanggar di kawasan tanpa rokok," ujarnya. Pasal 5 dalam rancangan itu mewajibkan tiap orang serta lembaga dan atau badan tidak memproduksi, menjual, dan mempromosikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan delapan titik kawasan tanpa rokok, berupa fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat bekerja.

Rencana kebijakan ini diprotes koordinator Komunitas Kretek Nasional, Abhisam, karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tempat Khusus Merokok di Tempat Umum. »Pemerintah wajib memenuhi hak perokok dengan menyediakan tempat khusus merokok yang layak, bukan melarang," katanya. 

Di Surakarta, Dinas Kesehatan menempel stiker tanda larangan merokok di ratusan kendaraan umum di Terminal Tirtonadi, kemarin. Penempelan itu merupakan sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok. »Masih banyak masyarakat yang merokok di tempat umum," kata Kepala Dinas Kesehatan Siti Wahyuningsih. Bagi pelanggar, dikenai denda hingga Rp 50 juta.

Tapi, katanya, hingga kini Pemerintah Kota Pekalongan belum menegakkan peraturan itu. »Belum ada masyarakat yang terkena sanksi meski pelanggaran jelas terlihat," katanya. Menurut dia, penegakan aturan kawasan bebas rokok itu bukan wewenangnya. »Itu wewenang Satuan Polisi Pamong Praja." Sekretaris Daerah Budi Suharto mengatakan bahwa peraturan itu perlu ditegakkan. »Seakan-akan aturan ini formalitas saja," katanya. Dia akan memerintahkan Satpol PP memantau kawasan tanpa rokok.

EDI FAISOL | AHMAD RAFIQ

Berita populer:

Cerita Soedirman Palsu di Atas Tandu

Begini Asal-usul Keluarga Jenderal Soedirman

Alasan PPP Mau Calonkan Rhoma Irama Jadi Presiden

Di Sekolah, Jenderal Soedirman Dijuluki Kaji

Soedirman Berhenti Mengajar Demi Berjuang


11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger