Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

ICW Pertanyakan Berkurangnya Buron Koruptor di Kejagung

Written By Unknown on Senin, 30 September 2013 | 11.37

Jakarta (Antara) - Indonesian Corruption Watch (ICW) mempertanyakan berkurangnya jumlah buron koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di dalam laman Kejaksaan Agung.

"Yang jelas kami mempertanyakan itu, karena sampai sekarang kejaksaan tidak pernah terbuka soal berapa buron koruptor yang masih diburu," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson F Yuntho di Jakarta, Senin.

Dari laman kejaksaan.go.id, empat buronan BLBI itu yakni Eko Edi Putranto (Mantan Komisaris PT BHS), Hendro Bambang Sumantri (Pensiunan Departemen Perdagangan RI), Lesmana Basuki (Presiden Direktur PT Sejahtera Bank Umum (PT SBU)), dan Samadikun Hartono (Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk), dan Hary Matalata (Direktur PD Pooja dan PT Devi Pooja Kumari), ditambah dua buron baru kasus Century Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvy.

Pada 17 Oktober 2006, Kejagung menyebutkan ada 14 koruptor BLBI yakni, Sudjiono Timan (Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)), Eko Edi Putranto (Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)), Samadikun Hartono (Presdir Bank Modern), Lesmana Basuki (Kasus BLBI), Sherny Kojongian (Direksi BHS), Hendro Bambang Sumantri (Kasus BLBI), Eddy Djunaedi (Kasus BLBI), Ede Utoyo (Kasus BLBI), Toni Suherman (Kasus BLBI), Bambang Sutrisno (Wadirut Bank Surya), Andrian Kiki Ariawan (Direksi Bank Surya), Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani (Kasus BLBI), Nader Taher (Dirut PT Siak Zamrud Pusako), dan Dharmono K Lawi (Kasus BLBI).

Kejagung melalui Wakil Jaksa Agung (Waja) saat itu, Dharmono pada 13 Juni 2012 menyebutkan masih ada 23 buron BLBI yang belum ditangkap pascadipulangkannya satu buron BLBI, Sherny Kojongian ke Tanah Air, setelah ditangkap Interpol di San Francisco, AS.

Emerson menambahkan kejaksaan harus memberikan penjelasan publik mengenai berkurangnya jumlah buron koruptor itu, dan harus terbuka secara gamblang atau secara resmi sebenarnya ada berapa buron koruptor BLBI yang masih diburu sampai sekarang.

"Kami meminta Kejagung terbuka menjelaskan sebenarnya ada berapa buron koruptor BLBI yang belum ditangkap," ucapnya, menegaskan.

Bahkan, ia menduga kejagung sudah menghentikan kasus penyidikan sejumlah buron koruptor itu, tanpa memberitahukan ke publik.

Karena itu, pihaknya menilai Kejagung tidak serius di dalam pengejaran para koruptor tersebut, salah satunya saat kami meminta "up date" jumlah buronan koruptor beberapa waktu lalu, sampai sekarang tidak ditanggapi.

"Sampai sekarang permintaan up date jumlah sesungguhnya buronan koruptor yang belum ditangkap, belum dipenuhi sama sekali," katanya.

Semula, menurut dia, jika sudah ada data yang jelas jumlahnya berapa maka akan disamakan dengan jumlah yang dimiliki oleh ICW.

Ia juga menyoroti soal hasil tangkapan buronan korupsi oleh kejaksaan sejak berdirinya "Monitoring Center" atau alat sadap pada Juli 2011, bukannya kelas kakap.

"Kita sayangkan buronan korupsi yang ditangkap itu bukannya kelas kakap," ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap sebanyak 100 buronan kejaksaan terhitung sejak berdirinya "Monitoring Center" atau alat sadap pada Juli 2011, antara lain karena canggihnya alat penyadap yang digunakan tersebut.

"100 buronan sudah ditangkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi pada 20 September 2013.

Rinciannya pada Juli sampai akhir 2011 ditangkap delapan buronan, Januari sampai Desember 2012 sebanyak 50 orang dan Januari 2013 sampai sekarang sebanyak 32 orang.

Keberhasilan menangkap 100 buronan koruptor selama tiga tahun terakhir ini, menunjukkan berapa pentingnya keberadaan monitoring center dalam memenuhi kebutuhan sistem intelijen.

Dari sumber Antara, alat sadap yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung itu kemampuannya lebih canggih dari alat yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Istri Fathanah Bersaksi di Pengadilan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, dengan terdakwa Ahmad Fathanah, dilanjutkan hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang akan menghadirkan istri Fathanah, Sefti Sanustika, untuk membuktikan dakwaan jaksa terhadap pencucian uang oleh sang kolega mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Jaksa Penuntut Umum KPK Rini Triningsih membenarkan pemanggilan Seft.

"Iya (Sefti) jadi saksi. Itu sudah datang," kata Jaksa Rini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Mengenakan baju gamis berwarna hitam rok panjang bermotif kotak-kotak, Sefti memenuhi pemanggilan Jaksa KPK. Sayang, Sefti enggan menjawab lugas pertanyaan wartawan.

Selain Sefti, Jaksa KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Mulyadi, Andi Masrizal, Adi Raja, Iwan Rohani, Faruk Jasmin, Edi Kuncoro, Juli Wibowo, Rama Pratama, Malarangan, Eko Hary, dan Elisa.

Semua saksi dipanggil guna pembuktian pencucian uang oleh Ahmad Fathanah. Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34.729 miliar dan 89.321 dolar AS.

Sedangkan dalam perkara suap, Fathanah bersama Luthfi didakwa telah menerima uang sebesar Rp 1,3 milar, dari keseluruhan Rp 40 milar dari PT Indoguna Utama, untuk mengurus penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. (*)

Baca Juga:

Makna Kata Sayang Ayu Azhari

Anis Matta Bantah Terima Uang Yudi Setiawan Urus Proyek Kopi

Anis Matta: Wajar PKS Dikasih Rp 8 Miliar untuk Menangkan Ilham


11.37 | 0 komentar | Read More

Lanjutan Sidang Luthfi Hasan Ishaaq Digelar 3 Oktober 2013

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan, mantan Presiden PKS akan kembali menjalani persidangan pada Kamis pekan ini. Itu karena kondisi Luthfi sudah pulih dan siap menjalani persidangan.

"Luthfi Hasan Ishaaq mulai sidang lagi 3 Oktober. Jadwalnya sudah tetap, hakim dan paniteranya juga sudah siap," kata Jaksa Guntur Ferry saat berbincang dengan wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Luthfi Hasan sempat dibantarkan majelis hakim, guna menjalani perawatan medis di rumah sakit. Luthfi menderita sakit wasir. (*)

Baca Juga:

Istri Fathanah Bersaksi di Pengadilan

Makna Kata Sayang Ayu Azhari

Anis Matta Bantah Terima Uang Yudi Setiawan Urus Proyek Kopi


11.37 | 0 komentar | Read More

Anggota Polresta Magelang Ikut Terlibat Penipuan CPNS

Written By Unknown on Minggu, 29 September 2013 | 11.38

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG- Kepolisian Resor Magelang Kota menyatakan sudah ada penahanan terhadap terlapor kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Meski demikian, Polresta Magelang masih belum terbuka terkait identitas terlapor yang menjadi tahanannya tersebut.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Tommy Aria Dwianto membenarkan jika sudah ada dua tersangka dari kasus dugaan penipuan CPNS tersebut. "Satu orang dari sipil dan satu orang lagi adalah anggota Polri. Namun, untuk identitasnya saya kurang begitu hafal," jelasnya kepada Tribun Jogja, Sabtu (28/9/2013).

Berdasar sumber Tribun Jogja, satu orang yang ditahan adalah Taufiq Murtadlo, warga Kalegan RT 1 RW 2, Kalegan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Sementara, satu anggota Polres yang diduga ikut terlibat adalah Eko Yuli Prasojo, yang bertugas di Polsek Magelang Utara.

Tommy menjelaskan baru menahan satu orang warga sipil yang diduga terlibat. Sementara untuk anggota Polri yang terlibat, ia mengatakan masih menunggu berkas P21 dari Kejaksaan. Termasuk, masih menunggu hasil sidang kode etik anggota.

"Untuk lebih jelasnya coba ditanyakan ke bagian humas saja," imbuhnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Murdjito masih enggan berkomentar banyak terkait penahanan dan kronologis kasus tersebut. Ia mengatakan masih belum memiliki data lengkap seputar kasus penipuan CPNS, yang diduga melibatkan anggotanya tersebut.

"Untuk data-data lengkapnya kami masih menunggu dari Reskrim. Saya masih belum tahu. Namun, kita akan adakan gelar dan penjelasan kepada pers, Senin (30/9/2013)," jelasnya.

Korban penipuan CPNS, Estiningsih, warga Kalegan, RT 1 RW 2, Kalegan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, mengatakan telah melaporkan kasus tersebut pada Polres Magelang dan juga Polda Jateng. Namun demikian, kata dia, kasus ini masih belum ditangani dengan cepat.

"Saya melapor ke Polres Magelang sekitar bulan Juni 2013 lalu. Namun, memang belum ada tindak lanjut. Akhirnya, kami juga mendatangi Polda bersama korban lainnya," jelasnya.

Namun, lama kasus tidak diproses, membuat korban lain yang merasa pernah diajak oleh suaminya Taufiq Murtadlo, tidak sabar. Ia menyatakan seorang korban yang diajak oleh Anggota Polsek Magelang Utara, Eko Yuli, melaporkan Taufiq ke Kepolisian.

"Suami saya yang menjadi korban, justru malah menjadi pesakitan dan sekarang ditahan. Namun, polisi yang ikut terlibat prosesnya berbeda, padahal statusnya sama dengan suami saya. Saya harap Polresta Magelang tidak tebang pilih dalam hukum," ungkap Estiningsih.

Estiningsih berharap kasus penipuan CPNS ini dapat terungkap agar tidak ada lagi korban lain yang terkena tipu. Bahkan, ia juga meminta aparat Kepolisian bisa membekuk penipuan CPNS yang merugikan masyarakat.

"Harus diungkap karena ini bukan lagi jaringan, namun sudah mafia," ulasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Baca Juga:

Anggota Polresta Magelang Ikut Terlibat Penipuan CPNS

Hiasan Baru di Lengan Kanan Thierry Henry

Warga Kudus Menikmati CFD Setelah Lama Vakum


11.38 | 0 komentar | Read More

KPK Segera Periksa Sekjend ESDM Demi Periksa Jero Wacik

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, segera memeriksa Sekjen ESDM Waryono Karno.

Waryono, bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Ketua KPK Abraham Samad menilai, keterangan anak buah Menteri ESDM Jero Wacik itu penting guna pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tersebut.

"Tunggu saja. Saya belum tahu persis kapan kesiapan penyidik. Tapi yang jelas pasti akan diperiksa," kata Ketua KPK, Abraham Samad, Minggu (29/9/2013).

Abraham memastikan, Waryono akan mendapat banyak cecaran dari penyidik KPK saat diperiksa. Satu di antara materi yang akan dikonfirmasi, yakni seputar temuan uang dengan total 14,8 miliar yang diduga berasal dari penyuapan. Kekayaan milik Waryoni di LHKPN sebanyak 43 miliar, juga tak luput 'dikuliti'.

"Banyak hal yang ingin ditanyakan kepada Sekjen. Bukan cuma sekedar temuan uang. Banyak hal yang harus diklarifikasi. Semua akan ditanyakan yang berkaitan dengan kasus-kasus yang sedang disidik oleh KPK," ujarnya.

Hasil pemeriksaan Waryono, sambung Abraham, akan menjadi bekal KPK dalam mengembangkan kasus tersebut. Terutama, untuk memperbesar peluang penyidik KPK memeriksa Jero Wacik.

"Setelah sekjen, barulah bisa disimpulkan apakah kita akan melanjutkan pemeriksaan pada menterinya. Karena dari hasil keterangan sekjen nanti itu akan bisa dikembangkan," ujarnya.

Dalam kasus yang berlatar tangkap tangan itu KPK sudah menjerat Rudi Rubiandini, bos PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan, dan kader Partai Demokrat Deviardi alias Ardi. Kini ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan.

Baca Juga:

Suap di SKK Migas Bukan Kesalahan Sistem

KPK Periksa Staf Analisis Komersialisasi dan Kondensat SKK Migas

Cegah Korupsi, Gaji Pegawai SKK Migas Perlu Dinaikkan


11.38 | 0 komentar | Read More

MK: Gubernur Dipilih DPRD Harus Berladasan Konstitusi

Purwokerto (Antara) - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, usulan agar gubernur dipilih oleh DPRD dalam draf Rancangan Undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) haruslah memiliki basis landasan konstitusional yang kuat.

"Setidaknya pembentuk undang-undang harus mampu memberikan penjelasan, misalnya mengenai bagaimana usulan-usulan tersebut betul-betul merupakan `turunan` dari Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945" kata Akil, saat berbicara dalam Seminar "Relevansi dan Urgensi RUU Pilkada" di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Sabtu.

Pasal 18 UUD 1945 berbunyi: "Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

Akil juga berpendapat bahwa usulan tersebut harus dijelaskan dengan argumen dan pijakan konstitusional bahwa usulan-usulan tersebut merupakan upaya mewujudkan efektifitas pemerintahan daerah.

"Jika semua hal tersebut dapat dipenuhi, saya kira tidak ada lagi persoalan serius yang dikhawatirkan dalam perjalanan pembahasan RUU pemilihan kepala daerah tersebut, sampai dengan disahkan nanti, sampai tataran implementasi, bahkan sampai ketika nanti diuji materi di MK," katanya.

Akil menginggatkan bahwa problem pemilihan kepala daerah sering dikatakan lebih banyak terjadi karena banyaknya persoalan regulasi, baik karena regulasinya rancu, kurang jelas, dan terutama karena aturan main yang sering berubah.

Terkait dengan aturan main, pemilihan kepala daerah di Indonesia yang hingga saat ini dilaksanakan melalui pilkada, sejauh ini sangat unik.

Dia mengungkapkan bahwa aturan main pilkada telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun di tengah-tengah pelaksanaannya, Undang-Undang tersebut sangat sering diuji ke MK terutama aturan mengenai pilkada.

"Karena beberapa permohonan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka aturan pun kemudian berubah. Ibarat pertandingan sepakbola, dapat dibayangkan bagaimana jadinya jika aturan main berubah di saat pertandingan tengah berlangsung? Sudah pasti akan menimbulkan sejumlah permasalahan yang menimbulkan ketidakpuasan yang pada ujungnya berbuah sengketa," katanya.

Untuk itu, Akil berharap jika RUU Pilkada berlanjut menjadi UU harus memperjela, melengkapi dan menyempurnakan aturan main pilkada.

Dia juga berharap RUU Pilkada harus benar-benar memperhatikan semangat yang tertuang dalam konstitusi agar tidak kembali diuji di MK.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah dan DPR dalam membahas RUU pemilihan kepala daerah ini wajib merujuk pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, khususnya yang terkait dengan pilkada.

"RUU pemilihan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat," katanya.

Dalam hal ini, kata Akil, perlu dipahami bersama bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya merupakan cerminan konstitusi yang sedang berjalan.

"MK merupakan lembaga pengawal dan penafsir konstitusi yang tafsirannya berlaku mengikat. Dengan demikian, sudah seharusnya desain RUU pemilihan kepala daerah memosisikan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan," katanya.

Akil menegaskan jika undang-undang dibuat tidak selaras atau bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka boleh dikatakan telah terjadi pelanggaran konstitusi atau pembangkangan terhadap konstitusi.

Ketua MK ini juga mengatakan aturan pemilihan kepala daerah dituangkan melalui undang-undang yang tersendiri harus sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

"Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan konstitusional bagi keberadaan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, yakni untuk menjamin agar pemiihan kepala daerah dilaksanakan dengan tertib, damai,dan bermartabat karena dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi.

Dia juga mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah menuntut aturan main yang lebih rinci, lebih tegas, lebih jelas, dan tidak berubah-ubah di tengah jalan seperti yang selama ini terjadi. Peraturan yang berubah-ubah menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Dalam perspektif konstitusi, ketidakpastian hukum akan menimbulkan ketidakadilan. Baik ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan sama-sama bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," katanya.(tp)


11.38 | 0 komentar | Read More

Pembebasan 'Ratu Mariyuana' Corby Berproses  

Written By Unknown on Jumat, 27 September 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Bali - Kepala LP Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna mengatakan warga Australia yang menjadi narapidana kasus mariyuana, Schapelle Leigh Corby, sudah memenuhi syarat untuk proses pembebasan bersyarat. Alasannya, dia sudah menjalani dua pertiga dari masa penahanannya setelah mendapatkan sejumlah remisi. "Ini kan berkaitan dengan hak dan kewajiban," kata Wiratna kepada Tempo, Kamis, 27 September 2013.

Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, 8 Oktober 2005, karena di dalam tasnya terdapat 4,2 kilogram mariyuana. Pengadilan Negeri Denpasar memvonisnya dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang 27 Mei 2005. Hukuman ini dikuatkan oleh pengadilan di atasnya. Pengadilan Tinggi Bali sempat mengurangi hukumannya menjadi 15 tahun, tapi hakim Mahkamah Agung menolak kasasinya dan mengembalikan hukumannya menjadi 20 tahun. Maret 2010, Corby mengajukan petisi kepada Presiden Indonesia dan mendapatkan grasi berupa pengurangan hukuman lima tahun penjara. Hingga 2013, ia total menerima 39 bulan remisi.

Wiratna mengatakan proses pembebasan Corby masih membutuhkan waktu yang panjang. Ibarat perjalanan 1.000 kilometer, ini baru berjalan 200 kilometer," kata Wiratna.

Adapun Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali Agus Sunar kepada The Australian mengatakan, pihaknya sedang memverifikasi semua dokumen sebelum memberi persetujuan. Jika disetujui, usulan pembebasan bersyarat akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan.

Agus mengatakan, pihaknya akan membuat keputusan tentang pembebasan bersyarat dalam waktu 14 hari. Nsmun, dia tidak bisa memastikan berapa lama proses keseluruhan sebelum Corby menikmati udara bebas. Halangan terakhir dari aplikasi ini, kata Agus, apakah perlu mendapatkan izin tinggal dari Imigrasi untuk hidup di Bali saat menjalani pembebasan bersyaratnya. Direktorat Lembaga Pemasyarakatan akan meminta surat ini ke Imigrasi di Jakarta.

PUTU HERY | MAYA NAWANGWULAN | ABDUL MANAN | THE AUSTRALIAN

Berita Terkait

Ini Profil Lengkap 10 Calon Dirjen Pemasyarakatan

Hakim Agung Ayyub: Corby Harusnya Bebas

Ini Trik Canggih Batam Gaet Turis Asing 

Menteri Amir: Orang Tua Lalai Bisa Dipidana

Adrianus Dinilai Calon Dirjen Pas Berpengalaman


11.37 | 0 komentar | Read More

Kapolres: Sumbawa Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Mataram (Antara) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumbawa AKBP Karsiman SIK MM mengatakan, daerah ini sudah menjadi tempat peredaran narkoba yang sebelumnya hanya sebagai daerah transit barang haram itu.

"Kabupaten Sumbawa yang dulunya hanya sebagai daerah transit narkoba, kini meningkat statusnya menjadi tempat peredaran narkoba. Salah satu indikasinya cukup banyak kasus yang berhasil diungkap," katanya melalui Kasat Reserse Narkoba, Polres Sumbawa AKP Purbo Wahono yang dihubungi dari Mataram, Jumat.

Ia mengatakan, cukup banyak kasus penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polres Sumbawa selama 2013, yakni sebanyak 11 kasus. Ini salah satu indikator bahwa Sumbawa telah menjadi daerah peredaran Narkoba.

Tersangka yang berhasil ditangkap, menurut dia, sebagian besar pengedar. Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan adalah jenis shabu. Pada Kamis (26/9) Polres Sumbawa memusnahkan barang bukti berupa 1,3 gram shabu peredaran narkoba.

"Dari informasi yang berhasil kami himpun di lapangan, peredaran narkoba sudah sampai ke pelosok desa yang kemudian kami tindaklanjuti meski secara sporadis, namun yang berhasil kami ungkap 11 kasus dengan 11 orang tersangka," ujarnya.

Dari 11 tersangka itu, menurut Purbo, dua di antaranya wanita. Dari 11 kasus itu, tujuh kasus diantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, empat lainnya masih dalam proses penyidikan.

Untuk menekan peredarannya, kata Purbo, selain tindakan represif, juga melibatkan fungsi lainnya termasuk Babinkamtibmas melakukan kegiatan preventif dengan menggiatkan penyuluhan baik melalui media massa, maupun langsung mendatangi pelajar, mahasiswa dan elemen lainnya.

"Upaya ini rutin kami lakukan, dalam sebulan bisa dilaksanakan 2-3 kali. Namun demikian kendala tetap ada, persoalan utamanya klasik, yakni keterbatasan anggaran," kata Purbo.

Menurut dia, dana yang dialokasikan pada 2013 sudah habis terserapuntuk 5 kasus, sementara yang berhasil diungkap sebanyak 11 kasus. Kondisi ini, menurut dia, diperparah dengan belum terbentuknya Badan Narkotika Kabupaten (BNK) sehingga terkendala sarana dan prasarana pendukung, personil yang terbatas tidak sebading dengan jangkauan wilayah yang cukup luas.

"Kami sulit menjangkau daerah yang menjadi target operasi.

Kendati demikian kita tetap berkomitmen untuk mendukung suksesnya program Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015," ujarnya.

Ia mengatakan, sekecil apapun informasi dari masyaraakt akan ditindaklanjuti dalam upaya mempersempit ruang gerak para pelaku dan meminimalisir peredaran narkoba di daerah ini. (03)


11.37 | 0 komentar | Read More

Mantan Wakil Rektor UI Penungi Panggilan KPK

Jakarta (Antara) - Mantan Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid memenuhi panggilan KPK dalam dugaan kasus korupsi pengadaan dan instalasi Informasi Teknologi gedung Perpustakaan Pusat tahun anggaran 2010-2011.

"Sama pengacara saya saja," kata Tafsir singkat saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Tafsir diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada hari Jumat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2013.

Pengacara Tafsir dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UI Cudri Sitompul mengatakan bahwa ia belum tahu materi pemeriksaan kliennya.

"Ini saya mendampingi Pak Tafsir sehubungan dengan panggilan KPK, kita tidak tahu apa, hari ini dipanggil sebagai tersangka," kata Cudri.

Ia pun mengaku bahwa Tafsir sudah siap karena dipanggil pada Jumat yang terkenal di KPK sebagai "Jumat Keramat" karena KPK biasa menahan tersangka pada Jumat.

"Beliau sudah siap, dan kami sudah diberi tahu kalau hari Jumat itu `hari keramat` kan," tambah Tafsir.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah memanggil mantan rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri periode 2007-2012 pada Rabu (18/9).

Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Berdasarkan jabatannya, Tafsir menjadi pejabat yang membawahi sejumlah proyek termasuk pembangunan perpustakaan UI dengan total anggaran Rp21 miliar.

Tafsir sebelumnya menjadi wakil rektor adalah Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI (2003-2007), saat itu Dekan FISIP adalah Gumilar Rusliwa Somantri yang selanjutnya menjadi rektor UI (2007-2012).

Tafsir memperoleh gelar doktor dan master bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di fakultas ekonomi jurusan Akuntansi, juga dari UI.

Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Polisi: Penembak Bripka Sukardi Masih Gelap

Written By Unknown on Kamis, 26 September 2013 | 11.38

TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyatakan penyidik belum menemukan titik terang terkait penembakan anggota Provost Satuan Kepolisian Air Badan Pemelihara Keamanan Polri, Bripka Sukardi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, sampai saat ini penyidik sudah menerima 30 rekaman Close Circuit Television.

Kendalanya, kata Ronny, raut wajah pelaku tertutup. "Entah pakai helm atau topeng," kata Ronny di kantornya, Rabu 25 September 2013. Selain itu, rekaman CCTV tidak bisa diperbesar dan penembakan terjadi pada malam hari.

Penembakan di depan KPK ini, menurut Ronny berbeda dengan yang terjadi di Pondok Aren, "Yang di Pondok Aren sepeda motornya tertinggal, lebih mudah terlacak," kata dia. Sehingga, penembakan Bripka Sukardi lebih sulit melacaknya.

Tentang modus operandi pelaku, Ronny menyatakan hal tersebut masih didalami penyidik. Ronny membantah penembakan Bripka Sukardi terkait dengan persaingan jasa pengawalan. "Enggaklah, tapi masih didalami lagi," kata dia.

Bripka Sukardi tewas ditembak di Jalan Rasuna Said, persis depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa malam. Dia terkapar di tengah jalan khusus sepeda motor dengan luka tembak pada perut bagian kiri, yang terlihat dari rembesan darah di seragamnya.

Saat itu, Sukardi sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi B-6671-TXL seorang diri. Pria yang memulai karier kepolisian dari pangkat tamtama itu mengawal enam truk bak terbuka yang membawa elevator parts untuk proyek Rasuna Tower.

TRI ARTINING PUTRI

Terhangat:

Mobil Murah| Kontroversi Ruhut Sitompul| Guyuran Harta Labora| Info Haji| Tabrakan Maut

Berita Terpopuler:

Serangan pada Ruhut, dari Badut Sampai Kumpul Kebo

Jadi Rebutan Klub, Kiper Ravi Pilih Timnas U-19

Kenapa Dirut TVRI Dipecat?

Sering Ada `Agenda Rahasia`, Ini Kata Jokowi

7 Penantang BBM di Berbagai Platform

Lurah Susan Didemo, Grace Tiaramudi Dipuji Warga 

Soal Mobil Murah, Marzuki Alie: Banyak Omong Semua


11.38 | 0 komentar | Read More

KPK: Dua Rumah Itu Ternyata Bukan Milik Olly Dondokambey

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gagal menggeledah tiga rumah yang diduga milik Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Olly Dondokambey.

Dari tiga rumah yang direncanakan, hanya satu rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara yang berhasil digeledah penyidik.

KPK, menyita dua meja dan empat kursi dari rumah yang digeledah  tersebut. Sementara dua rumah lainnya yang beralamat di Jalan Manibang, Keluarahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, batal digeledah tim penyidik.

Pasalnya, rumah tersebut ternyata milik mertua atau keluarga Bendum PDIP tersebut. "Tidak jadi digeledah karena rumah tersebut milik mertua atau keluarga nya," ucap Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat, Kamis (26/9/2013).

Menurut Johan, tim penyidik KPK yang berada di Manado rencananya kembali ke Jakarta, Kamis sore.

Terkait meja dan kursi yang  disita, Johan menuturkan KPK belum bisa mengumumkan apakah benda-benda yang ditaksir bernilai puluhan juta tersebut, berasal dari gratifikasi proyek Hambalang.

Untuk diketahui, barang itu disita karena diduga merupakan satu set mebel mewah pemberian mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.

Dugaan keterlibatan Bendahara Umum PDIP itu dalam kasus korupsi proyek Hambalang juga pernah diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin mengungkapkan, semua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR menerima aliran dana proyek Hambalang. KPK pun pernah memeriksa Olly sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga:

PN Manado Berkukuh tak Tahu Pembocor Surat Geledah Olly Dondokambey

Pintu Kamar Olly Dondokambey Dibuka Paksa

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eva Ompita Soraya


11.38 | 0 komentar | Read More

Agung Sudrajad Penuhi Panggilan Komisi Yudisial

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Calon Hakim Agung Sudrajad Dimyati hari ini, Kamis (26/9/2013), menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial terkait dugaan lobi politik di toilet DPR saat uji kepatutan dan kelayakan pekan lalu.

Sudrajat sendiri tiba di KY pukul 10.00 WIB dengan mengenakan baju putih lengan panjang dan langsung menuju pemeriksaan tim panel yang berada di lantai lima.

Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak itu tidak banyak mengeluarkan kalimat saat tiba di KY dan langsung menuju lift.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan pemeriksaan akan dimulai langsung pukul 10.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya Sudrajad menjadi tenar lantaran diduga melakukan transaksi politik dengan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Bachrudin Nasori saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI.

Baca Juga:

BK DPR Kecewa Keterangan Wakil Ketua KY

KY Enggan Bocorkan Anggota DPR Calo Seleksi Hakim Agung

Siang Ini KY Akan Beberkan Info Suap Calon Hakim Agung ke BK DPR


11.38 | 0 komentar | Read More

Terbongkar, Anak Tiri Digauli Selama 7 Tahun  

Written By Unknown on Rabu, 25 September 2013 | 11.38

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerkosa anak tiri di Pesanggrahan, SH, 52 tahun, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia memerkosa NA, 22 tahun, anak tirinya sejak 2006. "Ya (dikenakan UU Perlindungan Anak) karena saat itu anaknya masih di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Noviana Tursanurohmat, Rabu, 26 September 2013.

Kejadian yang tersimpan selama tujuh tahun ini pertama kali diketahui oleh ayah kandung korban. "Korban cerita ke ayah kandungnya," ujar ia. Setelah mendengar cerita itu, ayah kandung korban mendatangi kediaman pelaku di Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Minggu lalu.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Setelah memeriksa pelaku dan korban, polisi langsung menetapkan status tersangka pada SH. Dari hasil visum memang terjadi kekerasan seksual terhadap NA.

Pelaku akan dikenakan Pasal 287 KUHP juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya sedang tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, SH masih mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan.

SH, menurut Noviana, berprofesi sebagai satpam. Ia melaporkan kejadian tersebut terjadi di rumah, saat berdua dengan NA. "Pelaku mengancam menceraikan ibu korban jika melapor," ujarnya.

M. ANDI PERDANA

Terpopuler

Pengakuan Perwira Polisi Penerima Dana Labora

Ruhut Tantang Penentangnya di Komisi III 

Ruhut Gagal Dilantik sebagai Ketua Komisi Hukum 

Ngebut, Mahasiswa Pengemudi Porsche Kena Tilang

Nazaruddin Serahkan Bukti Korupsi E-KTP ke KPK 

Tak Ada 'Damai' Bagi Mahasiswa Pengemudi Porsche  


11.38 | 0 komentar | Read More

Empat Anggota DPRD Lamongan Jadi Tersangka

TEMPO.CO , Lamongan:Kejaksaan Negeri Lamongan menetapkan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada 2012 senilai Rp 3,2 miliar. Jumlah anggota dewan yang jadi tersangka kasus ini, dimungkinkan akan terus bertambah.

Kini, jumlah total tersangka kasus ini menjadi tujuh orang. Sebelumnya kejaksaan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah bekas Sekretaris DPRD Lamongan Abdul Munir, dan dua orang lainnya yaitu Muniro dan Rivianto.

Adapun empat orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Komisi Hukum dan Pemerintahan (Komisi A) Jimmy Harianto, Ketua Komisi Perekonomian (Komisi B)  Nipbianto, Ketua Komisi Pembangunan (Komisi C) Soetarjo Syafi'i dan mantan Ketua Komisi Kesehajteraan Masyarakat (Komisi D), Sulaiman.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Arfan Halim, empat orang yang ditetapkan tersangka, merupakan kelanjutan hasil pengembangan penyidikan.  »Ya, total kini tujuh tersangka," ujar Arfan Halim pada Tempo Selasa 24 September 2013.

Dia menyebutkan, proses penyidikan akan terus berlangsung. Sejumlah saksi-saksi akan terus diperiksa berikut barang bukti yang dibawa dari berkas Perjalanan Dinas DPRD Lamongan tahun 2012. Dia menyebut, ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. »Ya, bisa saja," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pembangunan DPRD Lamongan Soetardjo Syafi'i mengatakan, bahwa dirinya sudah mengembalikan uang sekitar Rp 30 juta sebelum ada penetapan status tersangka atas dirinya. Selain itu uang dikembalikan sebelum adanya hasil audit Badan Pengawas Keuangan. Sehingga, penetapan tersangka atas dirinya itu dianggap sangat prematur. »Saya, jadi kaget. Ini bagaimana," kata dia yang dihubungi Tempo Selasa 24 September 2013.

Menurutnya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Lamongan, lebih banyak nuansa politisnya dibanding penegakan hukum. Apalagi, posisi dirinya sebagai Ketua Komisi Pembangunan yang dianggap strategis. Tetapi, dirinya juga telah menyiapkan sejumlah data dan bukti atas tudingan status tersangka. »Saya juga punya bukti," ujar Soetardjo.

Adapun tersangka yang lain, yaitu Ketua Komisi Perekonomian DPRD Lamongan Nipbianto tidak bisa dihubungi. Teleponnya tidak diangkat meski dalam keadaan aktif.

SUJATMIKO

Berita Lainnya:

Fathanah Pernah Menikahi Pramugari  

Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola  

Asal Mula 'Jebret ow-ow-ow' Valentino Simanjuntak  

Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette

BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini  

Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube  


11.38 | 0 komentar | Read More

IPW Minta KPK Tahan Anggota DPR Pati Polri yang Terlibat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Ketua Presidium Indonesa Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan, sudah hampir sebulan pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Irjen Djoko Susilo terdakwa kaorupsi Simulator SIM. Akan tetapi, hingga kini belum ada tanda-tanda KPK akan memeriksa sejumlah tersangka lainnya.

Padahal, dalam penanganan kasus ini maupun fakta-fakta di persidangan Tipikor sudah terungkap adanya aliran dana kepada Itwasum Polri, Primkopol maupun kalangan DPR.

"Untuk itu Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar KPK bekerja serius dan segera menuntaskan kasus Simulator SIM ini, dengan cara memeriksa, menjadikan tersangka, dan menahan sejumlah pati Polri maupun anggota DPR yang diduga menerima aliran dana Simulator SIM. Sehingga kasus ini tidak hanya mengorbankan Irjen Djoko Susilo," ujar Neta dalam rilisnya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (25/9/2013).

Dijelaskan, setidaknya ada dua kesaksian dan fakta persidangan yang mengejutkan dari pengadilan Tipikor. Pertama, kesaksian yang menyebutkan para pejabat Itwasum menerima aliran dana Simulator SIM. Kemudian soal kesaksian yang menyebutkan adanya 4 dus yang berisi uang yg diduga berjumlah Rp 4 miliar yang diberikan kepada lima anggota Komisi III DPR.

"Melihat perkembangan kesaksian dan informasi-informasi baru yang muncul dan berkembang di persidangan kasus Simulator SIM ini, KPK diharapkan bekerja cepat agar orang-orang yang disebutkan terlibat menerima aliran tidak menghilangkan barang bukti," Neta menegaskan.

Dari kesaksian yang berkembang tersebut, lanjutnya lagi,  ada dua hal yang harus dilakukan KPK. Pertama, mengusut tuntas aliran dana ke Itwasum Polri dan siapa pun yang terlibat harus diperiksa, ditahan, dan disita kekayaannya. Pemeriksaan ke jajaran itwasum polri ini, lanjut Neta,  akan menjadi terapi kejut kedua bagi polri, setelah sebelumnya KPK membongkar kasus korupsi simulator sim.

"IPW berharap kapolri dan jajaran polri memberi dukungan penuh bagi KPK agar tikus-tikus di Polri bisa dibersihkan. KPK segera memeriksa, menahan, dan menyita kekayaan semua anggota DPR  yang disebut terlibat menerima dana simulator SIM. Jangan sampai para tikus-tikus di DPR itu enak-enakan, kemudian gaya-gayan mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif di pemilu 2014," Neta mengingatkan. 

KPK, diharpakan dapat bergerak cepat melakukan penahanan sebelum mereka-mereka yang terlibat  melakukan manuver politik untuk melumpuhkan KPK. Penahanan terhadap anggota DPR tersebut, imbuhnya,  perlu segera dilakukan agar mereka yang diduga menerima aliran dana simulator SIM bisa dicoret dari DCT.

"Dalam menangani  kasus simulator SIM, KPK harus mengedepankan keadilan, sehingga tidak hanya mengorbankan Djoko Susilo semata dan membiarkan para pati dan kalangan DPR yang juga menikmati uang Simulator SIM," pungkas Neta S Pane.

Baca Juga:

Jaksa KPK Enggan Tanggapi Penyitaan Terdakwa Budi Susanto

KPK tak Terima Dinilai Sembrono Tulis Surat Dakwaan Budi Susanto

Jaksa KPK Pastikan Keabsahan Penyidikan Terdakwa Budi Susanto


11.38 | 0 komentar | Read More

Hakim Agung Rifyal Ka'bah tutup usia di Singapura

Written By Unknown on Selasa, 24 September 2013 | 11.38

MERDEKA.COM. Hakim Agung Rifyal Ka'bah telah meninggal dunia. Menurut Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Rifyal meninggal di Rumah Sakit National University Of Singapore pada 24 September 2013.

"Rifyal meninggal pukul 08.00 waktu Singapura," kata Ridwan kepada merdeka.com, Selasa (24/9).

Rifyal sudah dirawat di Singapura sejak awal Agustus bulan lalu. Setelah dirawat sejak lama, kondisinya tak kunjung membaik.

Almarhum rencananya akan disemayamkan di rumah duka di Cipayung Jl. Tengki No. 2. Almarhum akan dimakamkan di Pemakaman Umum Pondok Rangon.

Topik pilihan:

Blackberry | Kecelakaan | Presiden SBY | Ahok | Piala AFF

Sumber: Merdeka.com
11.38 | 0 komentar | Read More

12 Proyek Bermasalah Versi Nazaruddin

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Selain proyek e-KTP, Nazaruddin berjanji akan membongkar  kejanggalan dalam 30 proyek pemerintah. Nazaruddin mengaku memiliki bukti-bukti yang akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 30 proyek ini menyangkut oknum anggota DPR RI, pemerintah, dan pengusaha.Namun hingga kemarin, baru 12 proyek yang sudah dibongkar Nazaruddin.

Berikut daftar 12 proyek:
Berikut daftar 12 proyek yang disebut Nazaruddin:

1. Proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Nazaruddin menuding Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum, dan mantan anggota Komisi II DPR RI terlibat di dalamnya.

2. Proyek fiktif pengadaan pesawat Merpati jenis MA 60 yang nilainya mencapai 200 juta dollar AS. Dana proyek ini, kata Nazaruddin, mengalir pada 2010 ke sejumlah anggota DPR. Nazaruddin menyebut Bendahara Umum Partai Golkar yang juga Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Setya Novanto, dan Bendahara Umum PDI-P yang juga pimpinan Badan Anggaran DPR RI (Banggar), Olly Dondokambey.

3. Proyek gedung pajak senilai Rp 2,7 triliun. Proyek ini disebut rekayasa Banggar dan Dirjen Pajak periode 2007-2009. Proyek dimenangkan oleh PT Adhi Karya. Pada proyek ini, Nazaruddin kembali menuding pimpinan Banggar, Olly Dondokambey, terlibat.

4. Proyek PLTU Kalimantan Timur senilai Rp 2,3 triliun pada 2010-2011. Proyek juga dimenangkan oleh PT Adhi Karya.

5. Proyek PLTU Riau senilai Rp 1,3 triliun.

6. Proyek Diklat Mahkamah Konstitusi senilai Rp 200 miliar.

7. Proyek pembangunan gedung MK senilai Rp 300 miliar. Pemenang proyek ini, menurut Nazaruddin, melalui penunjukan langsung, yaitu PT PP. Dugaan korupsi berupa adanya uang mengalir sebanyak 7 persen ke beberapa anggota Komisi III DPR RI.

8. Proyek kilang unit RU 4 Cilacap senilai 930 juta dollar AS.

9. Proyek simulator SIM. Dalam kasus ini, suami Neneng Sri Wahyuni itu menyebut lima nama anggota DPR terlibat. Kelimanya adalah Trimedya Panjaitan (anggota DPR Fraksi PDI-P), Bambang Soesatyo (anggota Komisi III DPR), Aziz Syamsuddin (anggota Komisi III DPR), Benny K Harman (Wakil Ketua Komisi VI DPR), dan Herman Heri (anggota Fraksi PDI-P di DPR).

10. Proyek Hambalang terkait wisma atlet. Disebutnya, ada pengadaan alat olahraga senilai Rp 9 miliar. Padahal, gedung Hambalang belum selesai dibangun.

 11. Proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Diknas).

12. Proyek pengadaan dan distribusi baju hansip di Kementerian Dalam Negeri. Pada kasus ini, Nazaruddin kembali menuding Setya Novanto terlibat. Nazaruddin rencananya akan sering menjalani pemeriksaan di KPK terkait sejumlah proyek yang dilaporkannya. (tribunnews)

Baca Juga:

Nazaruddin: Mendagri Bukan Orang Baik!

Polisi akan Periksa Wartawan Terkait Kasus Mendagri Vs Nazaruddin

Anas: Nazar Disuruh Orang Kuat


11.38 | 0 komentar | Read More

"Karsa" Siapkan Jawaban Gugatan di MK

Surabaya (Antara) - Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf mengaku sudah menyiapkan jawaban dalam sidang gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) di Mahkamah Konstitusi terkait materi tentang dugaan penggunaan APBD Jawa Timur.

"Kami sudah konsultasi dengan Biro Hukum Depdagri, Prof. Hudan. Bahkan dia siap jelaskan penggunaan APBD Jatim sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan melalui legal surat kalau diperlukan," ujar Soekarwo ketika dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa.

Di MK hari ini digelar sidang perdana menyangkut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Jawa Timur oleh Pasangan "Berkah" selaku penggugat.

Sedangkan, pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dan "Karsa" sebagai pihak tergugat terkait. Dij

adwalkan sidang di Jakarta dimulai pukul 14.00 WIB.

Menurut Pakde Karwo, panggilan akrab Soekarwo, materi gugatan pasangan "Berkah" meliputi tiga hal, yakni soal proses demokrasi, fungsi KPU Jatim selaku penyelenggara Pilkada Jatim, dan dugaan penggunaan APBD Jatim oleh pasangan calon tertentu.

Pihaknya menjelaskan penggunaan APBD Jatim itu mengacu pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dijabarkan melalui Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plaform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) melalui persetujuan Depdagri terlebih dulu.

Ketika disinggung alasan pelanggaran bantuan sosial (Bansos) melalui dana hibah angkanya naik, Pakde Karwo menegaskan bahwa dana Bansos pada 2012 besar karena ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN (Dekonsentrasi) yang dititipkan ke provinsi sebesar Rp2,8 triliun.

Sedangkan pada 2013, dana Bansos naik lagi menjadi Rp4,9 triliun karena ada tambahan untuk Pilkada sebesar Rp800 miliar, kemudian untuk bantuan keamanan Pilkada untuk TNI dan Polri, bantuan hibah ke KONI dan bantuan sosial melalui Jasmas anggota DPRD Jatim.

"Kami yakin tuntutan diskualifikasi kepada pasangan `Karsa` karena diduga menggunakan dana APBD untuk pemenangan Pilkada itu tak berdasar. Sebab, penggunaan APBD Jatim itu sudah sesuai aturan perundangan atau legal," kata dia.

Kendati posisi hanya menjadi Tergugat Terkait pada gugatan PHPU yang diajukan pasangan "Berkah" ke MK, namun pihaknya juga menyiapkan bukti-bukti untuk menjawab sekaligus menepis gugatan tersebut.

Bahkan, lanjut dia, tuduhan kecurangan di Bondowoso menyangkut tingginya angka partisipasi pemilih itu tidak benar. Karena faktanya penduduk setempat yang bekerja di Kalimantan pada pulang bertepatan dengan lebaran.

"Saksi pasangan penggugat di TPS itu juga siap menjadi saksi di sidang MK jika memang diperlukan," kata Wakil Ketua DPP Partai Demokrat tersebut.

Sementara itu, pada sidang perdana kali ini, Soekarwo memastikan akan hadir bersama pasangannya, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul.(rr)


11.38 | 0 komentar | Read More

Berapa Duit yang Disetor Labora ke Bos Polisi?

Written By Unknown on Senin, 23 September 2013 | 11.38

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Kepala (sebelumnya disebut Aipda) Labora Sitorus mengaku rutin mentransfer uang untuk petinggi kepolisian di berbagai satuan. Dari pejabat kepolisian di bawah Kepolisian Daerah Papua Barat hingga pejabat di bawah Direktorat Kepolisian Air Markas Besar Kepolisian ikut terciprat duit hasil bisnis haramnya.

Aliran duit haram tersebut pertama kali diendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pusat Pelaporan mencium adanya kejanggalan dalam transaksi di sejumlah rekening milik Labora sepanjang 2007-2012.

Selama periode tersebut, total transaksi mencapai Rp 1,5 triliun. Dalam transaksi-transaksi mencurigakan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan, antara lain, menemukan adanya aliran dana ke sejumlah petinggi Kepolisian.

Daftar pejabat polisi penerima duit dicatat dengan rinci oleh polisi beranak lima ini. Daftarnya sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap Komisi menelusuri setiap pejabat yang pernah menerima uang.

"Itu tidak sulit. Tidak ada yang saya sembunyikan," kata Labora kepada wartawan Tempo Bobby Chandra di sebuah tempat di Sorong, Kamis, 19 September lalu.

Penerima duit tercatat dalam daftar yang diberi judul Daftar Intertain. Dalam daftar tersebut, misalnya, Labora mencatat beberapa kali menyetor secara tunai ke seorang petinggi di Kepolisian Daerah Papua. Jumlah yang disetor beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 629 juta. Pada 7 Maret 2012 pukul 10.15 WIT, misalnya, Labora mengirim Rp 15 juta melalui Bank Mandiri Sorong ke seorang perwira petinggi tersebut.

Duit Labora diduga mengalir ke rekening Kepala Polres Raja Ampat Ajun Komisaris Besar Taufik Irfan, dengan nominal rata-rata Rp 50-100 juta. Taufik membantah menerima dana haram tersebut. "Maaf, ya, sedang rapat," kata Taufik mengelak. Belakangan, ia dicopot dari jabatannya.

Aliran duit Labora juga merembes hingga ke Mabes Polri. Sejak Januari 2012 hingga April 2013, Labora rutin menyetor Rp 60 juta kepada seorang perwira tinggi Direktorat Polisi Perairan Mabes Polri. Pada 20 Februari 2012, pukul 13.18 WIT, misalnya, Labora mengirim Rp 60 juta ke rekening perwira ini melalui Bank Mandiri Sorong.

Menurut Labora, tak semua duit yang ia bagi ada bukti transfer. Sebab sebagian besar transaksi dilakukan tunai. "Duit yang saya serahkan tunai lebih banyak dibanding yang melalui transfer. Ini saya lakukan setelah ada instruksi atasan," katanya.

Labora kini mendekam di sel di kota Sorong. Ada perlakuan istimewa bagi tahanan seperti Labora: setiap orang yang mau membesuknya harus seizin Kepala Kepolisian Daerah. Wawancara lengkap dengan Labora bisa dilihat di majalah Tempo edisi 22-28 September yang terbit pekan ini.

BOBBY CHANDRA | ANANDA BADUDU

Baca:

Labora Sitorus: Saya Mau 'Dibunuh' Atasan 

Labora Sitorus : Saya Dirampok Atasan


11.38 | 0 komentar | Read More

Labora Mengaku 'Bisnisnya' Direstui Atasan  

TEMPO.CO, Sorong - Polisi pemilik rekening gendut Brigadir Kepala Labora Sitorus mengaku bisnisnya diperbolehkan atasan di Kepolisian. Ia sudah menjadi pengusaha sebelum masuk Kepolisian.

"Saya diperbolehkan berbisnis oleh atasan," kata Labora saat ditemui wartawan Tempo Bobby Chandra di sebuah tempat di Sorong, Papua Barat, Kamis pekan lalu.

Namun, atasan Labora tetap memberi syarat jika ingin terus menjalankan bisnis. "Saya juga minta petunjuk dan izin kepada atasan. Dijawab boleh, asal tidak meninggalkan tugas," ujarnya.

Apa lacur, Labora rupanya dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejak Januari 2012 hingga 23 April 2013, dia mengaku telah menyetor setidaknya Rp 10 miliar ke sejumlah perwira di Kepolisian Daerah Papua dan Markas Besar Kepolisian.

Pada Mei 2013 lalu ia ditangkap. Labora jadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), pembalakan liar, dan penimbunan BBM. Labora kini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi.

Setelah kasusnya terungkap, Labora mengaku trauma jadi polisi. Nama dan kariernya dalam bisnis penjualan kayu hancur setelah kasusnya terungkap. Pembekuan aset membuat Labora yang tadinya kaya raya jadi miskin. Saat ini, bapak lima anak ini meninggalkan utang bisnis Rp 10 miliar.

Ia menyebut Polri turut andil menghancurkan karier dan namanya. Oleh sebab itu, meski belum dikeluarkan dari Kepolisian, ia mengaku sudah takut jadi polisi lagi. "Lebih baik saya jadi miskin atau mendingan saya jual tomat di pasar," kata Labora.

Laporan dan wawancara lengkap dengan Labora bisa dilihat di majalah Tempo edisi 23-29 September yang terbit pekan ini.(baca:Labora Sitorus: Saya Mau 'Dibunuh' Atasan  )

BOBBY CHANDRA / ANANDA BADUDU

Berita Terpopuler:

Teriakan Jebret Iringi Kemenangan Timnas U-19

BlackBerry Tarik Aplikasi BBM di Android

Indonesia Juara Piala AFF Melalui Drama Adu Penalti

Kenapa BlackBerry Melepas BBM?

Ini 7 Korban Kecelakaan Maut Senayan  


11.38 | 0 komentar | Read More

Bripka Labora Trauma Jadi Polisi  

TEMPO.CO, Sorong - Brigadir Kepala Labora Sitorus mengaku trauma jadi polisi. Nama dan kariernya dalam bisnis penjualan kayu hancur setelah kasusnya terungkap. Pembekuan aset membuat Labora yang tadinya kaya raya jadi miskin. Saat ini pun ia meninggalkan utang bisnis Rp 10 miliar.

Labora, yang sebelum masuk kepolisian sudah jadi pengusaha, mengaku tak ada yang salah dengan bisnis yang ia jalankan. Ia menuduh sangkaan yang dibebankan padanya direkayasa. Ia merasa dijorokkan sendirian karena kepolisian takut kedoknya terbongkar.

"Saya belum diberhentikan. Tapi saya sudah takut jadi polisi. Trauma. Polri yang membikin saya begini," kata Labora kepada wartawan Tempo Bobby Chandra di sebuah tempat di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis, 19 September lalu.

Labora balik menghantam kepolisian. Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, ia menyerahkan daftar pejabat kepolisian yang menerima dana darinya. Transaksi dengan anggota kepolisian ia catat dengan rapi. Sebagian transaksi itu bahkan disertai dengan bukti transfer.

Labora berharap Komisi menelusuri data yang ia beri. "Itu tidak sulit. Tidak ada yang saya sembunyikan," kata Labora.

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), pembalakan liar, dan penimbunan BBM, Labora Sitorus, kini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Papua. Laporan dan wawancara lengkap dengan Labora bisa dilihat di majalah Tempo edisi 23-28 September yang terbit pekan ini.

BOBBY CHANDRA / ANANDA BADUDU

Topik Terhangat

Penembakan Polisi

Tabrakan Anak Ahmad Dhani

Mobil Murah

Miss World

Info Haji


11.38 | 0 komentar | Read More

Hamdan Zoelva Tak Sependapat MK Kabulkan Gugatan Satpam

Written By Unknown on Minggu, 22 September 2013 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan satpam bernama Marten Boiliu (39) dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut dianggapi Marten menjadi penghalang pekerja untuk mendapatkan haknya  yakni pesangon dll setelah di lakukan pemutusan  hubungan kerja (PHK). Lantaran terdapat pengaturan masa kadaluarsa permohonan pesangon ke perusahaan.

Permohonan tersebut diputus pada 26 Maret 2013 ketika Mahfud MD masih menjabat Ketua MK. Anggotanya yakni Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, M.Akil Mochtar,Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman.

Satu-satunya hakim yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion adalah Hamdan Zoelva.

Baca Juga:

Gugatan Satpam Vs Negara Diputus Maret, Tapi Baru Dibaca MK 19 September

Kronologi Lengkap Satpam Menangkan Gugatan Melawan Negara di MK

Satpam Marten Bercita-Cita Jadi Pengacara


11.37 | 0 komentar | Read More

Alasan Hamdan Zoelva Tak Setuju Kabulkan Gugatan Satpam Vs Negara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu-satunya hakim konsitusi (MK) yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam permohonan judicial review UU Ketenagakerjaan yang diajukan satpam bernama Marten Boiliu adalah Hamdan Zoelva. Sementara delapan hakim lainnnya setuju bahwa pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003 itu bertentangan dengan UUD 1945.

Yakni Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, M.Akil Mochtar,Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman.

Berikut isi lengkap pendapat berbeda Hamdan Zoelva yang tertuang dalam putusan yang dibacakan pada 19 September 2013:

Pokokpermohonan Pemohon dalam permohonan a quo adalah hilangnya hak Pemohon untuk menuntut pembayaran uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat (2) juncto Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan,
karena adanya ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang membatasi hak untuk menuntut pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja sampai dengan 2 (dua) tahun setelah timbulnya hak.

Menurut saya, pembatasan hak untuk menuntut karena lewatnya waktu (kedaluwarsa) adalah lazim dalam sistem hukum Indonesia baik dalam sistem hukum perdata maupun dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dalam hukum perdata, misalnya diatur dalam Pasal 196 7 sampai dengan Pasal 1977 KUH Perdata, khusus mengenai perburuhan diatur dalam Pasal 1968, Pasal 1969 dan Pasal 1971 KUH Perdata, yaitu batas kedaluwarsa untuk menuntut hak upah bagi buruh atau pekerja atau tukang. Dalam hukum pidana, misalnya yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) angka ke-1, angka ke-2,angka ke-3 dan angka ke-4,serta ayat (2) KUH Pidana, yaitu batas kedaluwarsa untuk menuntut pidana.

Sampai batas kapan masa kedaluwarsa untuk mengajukan tuntutan, hal itu adalah kewenangan konstitusional pembentuk undang-undang untuk menentukannya, sepanjang tidak melampaui wewenang serta tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip konstitusi. Penentuan masa kedaluwarsa sangat diperlukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum baik bagi yang
menuntut haknya maupun pihak yang akan dituntut memenuhi kewajibannya.

Menurut saya, hukum ketenagakerjaan tidak saja melindungi pekerja, tetapi juga
melindungi baik pihak pengusaha maupun melindungi kepentingan keberlanjutan dunia usaha itu sendiri. Pengusaha dan dunia usaha adalah tempat bagi pekerja/buruh untuk bekerja mencari nafkah bagi kelangsungan hidupnya.

Terganggunya pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha atau matinya usaha juga akan mempengaruhi kondisi kehidupan pekerja atau buruh yang bekerja pada perusahaan. Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 96 UU Ketenagakerjaan adalah jangka waktu yang wajar bahkan lebih dari cukup bagi pekerja/buruh untuk mengambil keputusan
untuk menuntut pengusaha memenuhi pembayaran hak-haknya sebagai pekerja/buruh.

Tidak adanya masa kedaluwarsa dalam mengajukan tuntutan khususnya dalam hubungan kerja mengakibatkan hilangnya kepastian hukum bagi pengusaha sampai kapan akan menghadapi tuntutan hak dari pekerjanya yang juga dapat mengganggu kelangsungan usahanya. Tentu, tidak akan
mengganggu jalannya perusahaan kalau hanya untuk satu dua kasus saja,tetapi jika menyangkut ribuan kasus, ketidakpastian adanya tuntutan hak pekerja/buruh pasti akan mengganggu jalannya perusahaan. Dengan tidak berlakunya Pasal 96 UU Ketenagakerjaan berdasarkan putusan Mahkamah dalam perkara a quo ,akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh konstitusi yang menghendaki adanya kepastian hukum

Pada sisi lain, saya pun dapat memahami ketidakadilan yang dialami Pemohon dalam kasus yang dihadapinya, yang disebabkan oleh keengganan pengusaha untuk memenuhi hak-hak Pemohon atas segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja dengan pengusaha dengan alasan lewatnya waktu untuk menuntut (kedaluwarsa). Dalam kasus yang dihadapi Pemohon, nampak jelas bahwa pengusaha memang tidak memiliki itikad baik untuk membayar hak -hak pekerja termasuk hak yang timbul terkait dengan pemutusan hubungan kerja, karena posisi Pemohon diambangkan oleh Pengusaha sampai batas waktu lebih dari dua tahun.

Menurut saya, untuk memberikan kepastian hukum yang adil, seharusnya Mahkamah tidak menyatakan ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan karena hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru dalam hukum ketenagakerjaan,sehingga tidak menyelesaikan masalah.
Seharusnya untuk memberikan keadilan dalam kasus seperti yang dihadapi Pemohon, Mahkamah hanya mengabulkan permohonan Pemohon dengan menentukan syarat keberlakuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, yaitu bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dikecualikan bagi pengusaha yang tidak membayar seluruh hak pekerjanya karena itikad buruk.

Dengan adanya persyaratan yang demikian, bagi pekerja yang mengajukan tuntutan hak setelah lewatnya masa kedaluwarsa 2 (dua) tahun tetap dibenarkan untuk menuntut
sepanjang dibuktikan lewatnya waktu tersebut karena adanya itikad buruk dari pengusaha
yang sengaja mengundur- undur waktu dan enggan membayar hak-hak pekerjanya

Baca Juga:

Hamdan Zoelva Tak Sependapat MK Kabulkan Gugatan Satpam

Gugatan Satpam Vs Negara Diputus Maret, Tapi Baru Dibaca MK 19 September

Kronologi Lengkap Satpam Menangkan Gugatan Melawan Negara di MK


11.37 | 0 komentar | Read More

Pembunuh Ibu Kandung di Surabaya Dibebaskan dari Hukuman

Laporan Wartawan Surya M Taufik

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nasib "Malin Kundang" dari Surabaya bernama Suwardi ini, sungguh beruntung. Pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu kandungnya sendiri itu, terbebas dari hukuman.

Warga Bangkingan Timur II Surabaya itu telah dinyatakan menderita gangguan jiwa alias gila.

Dengan alasan kejiwaan pelaku, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jhudy Ismono memastikan bahwa perkara pembunuhan sadis itu tidak akan dinaikkan ke persidangan.

Menurut Jhudy Ismono, pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka, disertakan pendapat dokter ahli.

Dan pernyataan dokter dari RS Bhayangkara yang disertakan dalam BAP tersebut menyatakan bahwa tersangka mengidap penyakit kejiwaan Schizophrenia berkelanjutan.

"Selain itu, dalam BAP-nya juga disebutkan bahwa pihak keluarga dan sejumlah tetangga juga menyatakan tersangka ini pernah dirawat di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Menur," katanya.

Mengacu pada Pasal 44 Ayat 1 KUHP, sambung Judhy, pihaknya berpendapat bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa atau gila, sehingga perkaranya tidak dapat dibawa ke persidangan.

Di sisi lain, penyidik Polrestabes Surabaya sempat bersikeras menaikkan perkara ini ke persidangan.

Alasannya, dalam Pasal 44 Ayat 2 KUHP, yang berwenang menyatakan tersangka tidak waras adalah hakim di persidangan.

Pendapat itu berbeda dengan pihak kejaksaan yang menyebut bahwa Ayat 2 Pasal 44 KUHP itu ditujukan pada pelaku atau tersangka yang ketika di-BAP kondisi kesehatannya baik-baik saja, dan baru menunjukkan kegilaan ketika dalam proses persidangan.

"Kalau kondisinya seperti itu, maka hakim yang menentukan putusannya. Tetapi dalam perkara ini, sejak awal pelaku sudah dinyatakan kejiwaannya terganggu," sambung Judhy.

Baca Juga:

Pembunuh Ibu Kandung di Surabaya Dibebaskan dari Hukuman

Lawan Vietnam di Final, Indra Sjafri Tak Ubah Taktik

Komisi VI DPR Kaget Mobil Murah Melenceng dari Konsep Awal


11.37 | 0 komentar | Read More

Bekas Ketua KY Mengaku Pernah 3 Kali Ditelepon DPR

Written By Unknown on Sabtu, 21 September 2013 | 11.38

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Eman Suparman, menceritakan oknum anggota Komisi III DPR sebagai perantara seorang Calon Hakim Agung (CHA) yang mencoba menyuap anggota KY terjadi sekitar akhir 2012 atau awal 2013.

Saat itu Eman menjabat sebagai ketua KY dan dalam rapat pleno anggota KY, seorang komisioner KY Imam Ansori Saleh menyelutuk ada seorang anggota DPR yang menelepon agar seorang CHA diloloskan.

"Seingat saya itu tahun 2012 saya waktu itu ketua. 2012 akhir atau 2013 awal. Kami sedang pleno pada saat membahas calon x Pak Imam nyelutuk ini teman saya ditawarin ada dana Rp 1,4 miliar. 'Kalau di DPR itu urusan kami'," ujar Eman soal percobaan penyuapan tersebut dalam diskusi bertajuk Transaksionalisasi Ala DPR di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (21/9/2013).

Karena adanya percobaan penyuapan tersebut, Eman bersama anggota lainnya memutuskan untuk tidak meloloskan calon tersebut. Pencoretan tersebut dengan pertimbangan bisa menjadi fitnah. Selain itu, ternyata calon tersebut rekam jejaknya tidak terlalu bagus walau sebenarnya akademisnya sangat bagus.

"Integritas ada dua macam, keilmuan dan moral, kalau salah satu tidak punya hancur Mahkamah Agung (MA) nanti," tegas Eman.

Eman sendiri mengaku pernah menerima tiga telepon dari fraksi yang berbeda di DPR untuk meloloskan calon hakim agung tersebut.

Baca Juga:

KY Berharap Sudrajat Dimyati Meniru Daming Sunusi

Pekan Depan KY Selidiki Dugaan Suap di Toilet DPR

Pekan Depan Komisi III DPR Pilih Hakim Agung


11.38 | 0 komentar | Read More

Perampok Toko Emas di Medan Diduga Kelompok Teroris

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama dua pekan terakhir sudah ada lima toko emas yang disantroni perampok bersenjata di wilayah Sumatera Utara. Hingga kini kepolisian belum mampu mengungkap siapa pelakunya.

Perampokan toko emas pertama terjadi di Toko Emas Suranta, Jalan Pertempuran, Medan, Jumat (13/9/2013). Enam perampok bersenjata api langsung menembak lemari etalase berisi emas. Berdasarkan rekaman CCTV, enam pelaku tersebut tampak berbagi peran. Pelaku melakukan aksinya dalam waktu singkat 3 menit 15 detik, dan membawa kabur lima kilogram emas.

Berselang dua hari giliran toko emas di Jalan Rakyat, Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Medan disantroni perampok, Minggu (15/9/2013). Empat orang pelaku dengan senjata api merampok Toko Emas Singapura milik Khairuddin (28). Pelaku berhasil menggasak emas dua kilogram dengan total kerugian sekitar Rp 700 juta.

Setelah itu perampokan toko emas kembali terjadi. Tiga toko emas di Pasar Baru, Jalan Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan disantroni perampok bersenjata api, Selasa (17/9/2013). Akibatnya emas seharga ratusan juta raip dari tiga toko emas yang berhasil di santroni pelaku.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan bahwa hingga saat ini belum diketahui siapa para pelaku apakah bagian dari kelompok teroris atau pelaku perampokan biasa.

Tetapi Ronny tidak menampik kemungkinan jaringan teroris yang melakukan perampokan tersebut untuk mendapatkan dana dalam membiayai aksinya dan hal tersebut pernah terjadi di beberapa daerah.

"Hingga kini pelakunya belum terungkap, pelakunya bisa terkait kelompok mana saja kerena kegiatan pengumpulan dana teror bisa dengan perampokan dan itu pernah terjadi. Tetapi perampokan biasa pun sekarang banyak terjadi. Sehingga lebih baik kita ungkap dulu kasus ini. Sampai saat ini pelakunya belum terungkap," kata Ronny saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2013) malam.

Melihat cara-cara aksi perampokan toko emas di wilayah Sumatera Utara tersebut begitu rapi, kemungkinan pelaku merupakan orang provesional. Selain itu sebelumnya ada narapidana yang melarikan diri dari Lapas Tanjung Gusta dan Batu Bara yang hingga saat ini belum tertangkap semuanya. Apakah kemungkinan penghuni Lapas Tanjung Gusta yang kabur dibalik aksi tersebut?

Ronny mengatakan pelaku bisa siapa saja, tetapi akan diketahui secara utuh setelah tertangkap pelakunya. Para pelaku bisa belajar modus operandi perampokan dari berbagai sumber termasuk media on line. Selain itu, bila pelakunya teroris, tentunya mereka bekerja secara kelompok dan terencana.

"Pasti mereka ada perencanaan karena mereka kan sindikat, beberapa orang sebelumnya menggambarkan," katanya.

Kepolisian mengimbau untuk mengantisipasi hal serupa terjadi agar toko emas menyewa keamanan swadaya seperti satpam supaya bisa diantisipasi bila terjadi perampokan. Tentu kejadian demi kejadian harusnya membuat masyarakat menjadi belajar untuk menerapkan sistem pengamanan.

"Pengamanan bisa dilakukan dengan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk satpam, pengamanan itu tidak harus polisi, tetapi bisa orang-orang tertentu yang dilatih polisi," katanya.

Baca Juga:

Perampok Toko Emas di Medan Diduga Kelompok Teroris

Irina Dikabarkan Hamil, Ronaldo Tersenyum

Mengulas Perbedaan Modus Penembakan di Depan Gedung KPK


11.38 | 0 komentar | Read More

Belum Maksimal Penelusuran Jejak Pelaku Penembakan Bripka Sukardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penembakan Bripka Sukardi (sekarang Aipda Anumerta Sukardi) hingga saat ini masih belum diketahui siapa pelakunya.

Kepolisian belum sampai pada bukti kuat siapa pelaku penembakan biadab di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cara pelaku menghabisi Bripka Sukardi memang berbeda dengan kasus penembakan yang menimpa Aipda Fatah Saktiyono, Aiptu Dwiyatno, dan Aiptu Kushendratna.

"Jejaknya kurang, masih belum maksimal, perlu dicari jejak lainnya untuk menggiring dan memastikan siapa pelakunya berdasar keterangan saksi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2013) malam.

Dikatakan jenderal polisi bintang dua ini berbagai kemungkinan motif penembakan bisa saja terjadi mulai dari persaingan bisnis pengawalan bahkan teror sekali pun.

"Untuk itu kita pun melakukan pemeriksaan terhadap pemilik barangnya," kata Ronny.

Mengenai selongsong dan peluru yang ditemukan di lokasi kejadian, pihaknya tidak mau menyimpulkan terlalu cepat dari jenis senjata api apakah anak peluru terasebut dimuntahkan.

Pasalnya ukuran peluru belum bisa memastikan jenis atau merk senjata api apa. Ia tidak mau bila ukuran peluru tersebut menjadi opini dimasyarakat yang pada akhirnya menjadi sebuah fitnah terhadap lembaga tertentu.

"Nah, senjata apa, itu pun bisa karena hilang, dirampas, berasal dari daerah konflik, seperti dari Filipina yang dikirim ke Sumatera Selatan, ternyata bukan senjata api aparat. Bila disebutkan itu bisa menja tudingan terhadap salah satu institusi, sehingga paling bagus kita bicara fakta, perkirakan senjata apa kita harus cari dulu senjatanya," kata Ronny.

Dua orang DPO pelaku penembakan polisi di Pondok Aren dan Ciputan yang kini sudah disebar ke masyarakat dikatakan Ronny itu pun berdasarkan hasil penelusuran barang bukti pelaku yaitu sepeda motor yang tertinggal, bukan dari selongsong atau peluru yang ditemukan petugas.

"Tiga kasus penembakan sebelumnya kita menemukan bukti sepeda motor, kalau proyektil itu kan ujungnya asumsi," katanya.

Baca Juga:

Mengulas Perbedaan Modus Penembakan di Depan Gedung KPK

Luhut Panjaitan: TNI Sudah Saatnya Dilibatkan Berantas Teror Penembakan Polisi

Polisi Kumpulkan 25 CCTV untuk Ungkap Penembak Aipda Sukardi


11.38 | 0 komentar | Read More

Mahfud MD Anggap Peserta Konvensi Kekuatannya Imbang

Written By Unknown on Rabu, 18 September 2013 | 11.38

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai semua peserta konvensi Partai Demokrat memiliki kualitas yang berimbang. Mahfud mengaku sulit untuk memprediksi siapa yang akan menjadi pemenang.

"Keukatannya seimbang," ujar Mahfud di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013) malam.

Menurut Mahfud, konvensi merupakan sebuah proses yang baik untuk perkembangan konstitusi dan demokrasi.

Terkait keputusannya untuk mundur dari konvensi, Mahfud menyebut hal tersebut hanya karena pilihan politik yang ia buat saja, namun secara keseluruhan ia menilai penyelenggaraan konvensi patut diberi apresiasi.

"Pokoknya konvensi itu cara yang baik bagi Partai Demokrat. Kita hormati, tapi saya tidak bisa ikut karena saya punya pilihan politik lain. Konvensi baik untuk konstitusi dan demokrasi saya rasa harus diikuti," tandasnya.

Baca Juga:

Ruhut "Gerah" Pemenang Konvensi Diprediksi Hanya Jadi Cawapres Koalisi

Ruhut: Ojo Kesusu Simpulkan Pemenang Konvensi Dijadikan Cawapres Koalisi

Pejabat Negara Peserta Konvensi yang tak Mundur Rugikan Demokrat


11.38 | 0 komentar | Read More

Sebutan Terkorup, Pil Pahit Bagi DPR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Golkar Tantowi Yahya menilai pernyataan KPK bahwa DPR lembaga terkorup adalah fakta yang harus diterima.

"Jadi pil pahit. Ini koreksi untuk perbaikan kita," kata Tantowi di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Tantowi mengatakan kasus-kasus korupsi yang menjerat anggota DPR merupakan tindakan pribadi. Ia menegaskan sikap korusi itu tidak dilakukan oleh semua anggota DPR.

"Masih banyak Anggota DPR punya tabiat baik yg kerja sesuai UU. Tapi ada pepatah nila setitik rusak susu sebelenga. Kita yang ada di susu sebelanga rusak karena nila setitik," imbuhnya.

Menurut Anggota Komisi I DPR itu korupsi terjadi karena ada kekuasaan yang absolut. Sedangkan perbuatan korupsi itu bersifat individu.

Tantowi mengatakan cara yang digunakan untuk mencegah korupsi dengan proses kaderisasi dan pembekalan caleg yang baik.

"Tugas dari parpol caleg yang dilempar sudah berdasarkan seleksi yang tepat. Tidak sekedar soal politik tapi integritas dan moral," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sektor dengan tingkat korupsi tertinggi di Indonesia terjadi ada di lembaga kepolisian dan parlemen. Demikian disampaikan anggota KPK, Adnan Pandu Praja.

"Korupsi paling tinggi adalah polisi, nomor dua parlemen, nomor tiga pengadilan," kata Adnan saat memberikan ceramah Political Corruption di depan 150 pegawai dan pejabar KPU, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2013).

Menurut Adnan, sektor paling korup di Indonesia yang dipegang polisi dan parlemen untuk tahun 2012/2013. Untuk 2010/2011, parlemen sektor terkorup tingkat pertama, parpol dan polisi di tingkat kedua, dan peradilan berada di tingkat ketiga.

Sementara sektor paling korup di Indonesia pada 2009, tingkat pertama dipegang parlemen, tingkat kedua dipegang peradilan, dan di tingkat ketiga atau terakhir dipegang parpol.

Baca Juga:

Bupati Tejo Una-una Sulteng Dilaporkan ke KPK

Anang Hermansyah Resah Tersangkut Kasus APBD Jember

Trimedya Panjaitan Prihatin DPR Masih Dinilai Lembaga Terkorup


11.38 | 0 komentar | Read More

Keputusan Mahkamah Konstitusi Dikritisi

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumba Barat Daya ternyata bukanlah akhir dari kontoversi. Dalam putusan ini, MK telah memenangkan pasangan calon yang harusnya kalah.

Pada 29 Agustus lalu, MK menolak gugatan pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto. Mengacu pada putusan KPU Sumba Barat Daya, maka MK menguatkan kemenangan pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha.

Namun berdasarkan penghitungan ulang 144 kotak suara di Mapolres Sumba Barat, pasangan Kornelius-Daud ternyata mengantongi suara terbanyak. 

Penghitungan ulang itu sebagai upaya Polres Sumba Barat untuk mencari bukti pelanggaran pidana oleh KPU Sumba Barat Daya yang telah menggelembungkan suara pasangan Markus-Ndara, sekaligus mengurangi perolehan suara Kornelius-Daud. Komisioner di KPU Sumba Barat Daya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kementerian Dalam Negeri menyoroti permasalahan itu. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan putusan MK memang final dan mengikat. Namun, ia menyayangkan alasan MK tidak membuka dan menghitung ulang 144 kotak suara yang diduga bermasalah.

"Padahal kotak itusudah berada di Jakarta," kata Djohermansyah  Selasa (17/9) malam.

Seharusnya, kata dia, MK membuka kotak itu sebelum mengambil keputusan. Apalagi, pihak penggugat sudah bersusah payah membawa ratusan kotak itu ke Jakarta meski terganjal kesulitan transportasi.

"Kalau perlu, seharusnya MK datang ke daerah itu dan melakukan sidang di sana dan menghitung ulang di daerah tersebut. Seharunya MK bisa lebih fleksibel," katanya.

Ia puna menyarankan agar UU MK dapat dievaluasi agar putusan yang diambil mahkamah tidak final mengikat dan memberikan kesempatan pihak yang kalah untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.      

Seperti diketahui, berdasarkan hasil pleno 10 Agustus lalu, KPU SBD menyatakan Kornelius yang juga bupati incumbent hanya memperoleh  79.498 suara.  Sedangkan Markus-Ndara 81.543 suara. Markus pun dinyatakan menang.

Tak terima dengan keputusan KPUD, Kornelius menggugat putusan itu ke MK dan ranah pidana. Kornelius menduga ada kecurangan signifikan dan meminta 144 kotak suara yang bermasalah dihitung ulang. Namun, permintaan Kornelis ditolak KPU setempat.

Akhirnya begitu bergulir di MK, hakim konstitusi memerintahkan kotak suara itu didatangkan ke Jakarta untuk dibuka dan dihitung ulang pada 26 Agustus. Tapi karena kesulitan transportasi, ratusan kotak itu tiba pada 27 Agustus.

MK akhirnya tak membuka kotak itu. Pada 29 Agustus MK memutus menolak gugatan Kornelius dan otomatis Markus menang.

Sedangkan Polres Sumba Barat melakukan langkah penyidikan terhadap KPU Sumba Barat Daya. Hasil penghitungan ulang di kepolisian ternyata berbeda dengan keputusan KPU Sumba Barat Daya yang memenangkan Markus-Ndara.

Hasil akhir, secara keseluruhan suara yang diperoleh Kornelius-Daud dalam Pemilukada SBD adalah 79.498. Sedangkan Markus-Ndara hanya 67.83.

Baca Juga:

MK Jadi Penentu Pemenang Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan

Jaksa Terekam CCTV Ambil Smartphone Pegawai MK

Khofifah Menggugat ke MK Sambil Nyanyi Lagu Rhoma Irama


11.38 | 0 komentar | Read More

Manual Teroris Gerilya Kota Beredar di Internet

Written By Unknown on Selasa, 17 September 2013 | 11.38

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah buku elektronik berjudul 'Panduan Pelaksanaan Perang Gerilya di Perkotaan' beredar di internet sejak dua tahun lalu. Pada Selasa 17 September 2013, sudah lebih dari 1.000 orang mengunduh dokumen itu.

Dokumen itu sendiri diunggah oleh seseorang dengan akun Syarief Ramzan Saluev pada 11 April 2011. Tebalnya lebih dari 100 halaman.

Isi buku elektronik yang setiap halamannya bertuliskan kata-kata 'Forum Islam al-Busyro' ini penuh dengan  anjuran untuk melakukan serangan terhadap obyek vital pemerintah di perkotaan.

Selain itu, ada banyak dalil dan ayat Al-Quran yang dikutip untuk memberikan pembenaran pada rencana dan aksi teror mereka.

Tak lupa diselipkan berbagai tips praktis dan strategi untuk menghindari pengejaran polisi. Pada satu bagian misalnya, para teroris diminta membuat safe house atau rumah persembunyian di tengah kota, untuk memudahkan mereka menghilangkan jejak.

Di bagian akhir buku itu, dilampirkan bagan teknik pembuatan bom. Bahan apa saja yang dibutuhkan dan petunjuk teknis perakitannya digambarkan dengan mendetail.

Modus operansi teror gerilya kota ini diduga ada di balik penyerangan terhadap sejumlah petugas polisi, dua bulan belakangan ini. Pekan lalu, Bripka Sukardi, anggota polisi dari Provost Mabes Polri, ditembak mati di depan gedung KPK, Kuningan.

Juru bicara Mabes Polri belum bisa dimintai konfirmasi soal peredaran dan isi buku manual teror dalam kota ini.

ANTON WILLIAM

Topik Terhangat

Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Siapa Bunda Putri | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie

Berita Terpopuler:

Munzir Almusawa Ramal Dirinya Meninggal di Usia 40

Gara-gara Ngobrol, Perwira Ini Diusir Kapolri

Halo, Saya Bunda Putri

Tiga Penyebab Organ Intim Penjual Kopi Dirusak

Selenggarakan Miss World, Hary Tanoe Merugi


11.38 | 0 komentar | Read More

Keluarga Sisca Yofie: Tuhan Akan Bertindak

TEMPO.CO , Bandung:Keluarga yakin Tuhan bakal bertindak dalam pengungkapan kasus pembunuhan Franceisca Yofie. Elfie, kakak Yofie,  meyakini masyarakat akan membantu pengungkapan kasus sadistis itu dengan memberikan data dan informasi yang bermanfaat kepada aparat penegak hukum.

"Kami punya Tuhan," ujar Elfie, usai bertemu jaksa intelejen Kejaksaan Negeri Bandung, Senin 16 September 2013. »Kami yakin Tuhan akan bertindak memberi pertolongan untuk terbukanya kasus adik kami sesuai fakta sebenarnya, transparan dan adil. Harapan kami semua aparat penegak hukum mau sungguh-sungguh bekerja dengan hormat dan rasa takut akan Tuhan."

Elfie meminta masyarakat tetap memberikan masukan terkait kasus Yofie melalui media sosial yang sudah tersedia. "Masyarakat bisa menggunakan akun twitter @opinisiscayofie untuk memberikan masukan data,  fakta, informasi sekecil apapun terkait adik kasus adik kami. Tolong bantu kami," ujar dia.

Keluarga Yofie mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Senin, 15 September 2013. Mereka terdiri dari kakak Yofie yakni Nevie (sebelumnya ditulis Silfie) serta Elfie dan suaminya, Andy--serta anak mereka--tiba sekitar pukul 12.30 WIB dengan menumpang Suzuki Carry biru tua D-1004-AS. Mereka didampingi penasehat hukum M. Tohir.

Keluarga menyampaikan sejumlah masukan untuk aparat kepolisian dan kejaksaan demi terungkapnya fakta kasus pembunuhan Franceisca Yofie. Salah satunya, terkait rekonstruksi kasus pembunuhan Yofie yang mereka saksikan langsung di kawasan Cipedes Tengah beberapa waktu lalu.

"Saat rekonstruksi (kasus pembunuhan Yofie) itu kami datang langsung ke lokasi, mengamati dan mempelajari. Ada beberapa hal yang kami lihat dan menurut kami perlu dikaji ulang,"ujar Elfie usai diterima Kepala Seksi Intel Kejaksaan Fauzy Marabessy di lantai dua Gedung Kejari Bandung.

Yofie tewas mengenaskan setelah diseret hampir 1 kilometer dan dibacok di Jalan Cipedes Tengah, Senin 5 Agustus lalu. Atas kasus ini, sejauh ini polisi sudah menetapkan dua tersangka pembunuhan yakni Wawan dan keponakannya, Ade.

Polisi mengklaim sudah merampungkan berkas Yofie dan melimpahkannya ke Kejaksaan pada akhir Agustus lalu. Namun lantaran dianggap belum lengkap, pada Kamis 11 September, jaksa mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polrestabes Bandung.

ERICK P. HARDI


11.38 | 0 komentar | Read More

Nasir Djamil Menolak jika DPR Disebut Terkorup


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak  DPR dikatakan terkorup versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP PKS Nasir Djamil mengatakan DPR hanya membahas dan menyetujui anggaran.

Apalagi anggaran DPR pada APBN sangat kecil dan tidak sebanding dengan jumlah di bidang eksekutif.

"Sepenuhnya tidak bisa dibenarkan," kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Meskipun, Nasir tidak memungkiri adanya praktek kongkalikong dalam penyusunan anggaran dan adanya aliran dana ke Senayan.

"Kalau lembaga korup tidak sependapat, angaran lebih banyak di eksekutif, pejabat yang sering ditahan lebih banyak eksekutif," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sektor dengan tingkat korupsi tertinggi di Indonesia terjadi ada di lembaga kepolisian dan parlemen. Demikian disampaikan anggota KPK, Adnan Pandu Praja.

"Korupsi paling tinggi adalah polisi, nomor dua parlemen, nomor tiga pengadilan," kata Adnan saat memberikan ceramah Political Corruption di depan 150 pegawai dan pejabar KPU, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2013).

Menurut Adnan, sektor paling korup di Indonesia yang dipegang polisi dan parlemen untuk tahun 2012/2013. Untuk 2010/2011, parlemen sektor terkorup tingkat pertama, parpol dan polisi di tingkat kedua, dan peradilan berada di tingkat ketiga.

Sementara sektor paling korup di Indonesia pada 2009, tingkat pertama dipegang parlemen, tingkat kedua dipegang peradilan, dan di tingkat ketiga atau terakhir dipegang parpol.

Baca Juga:

KPK Periksa Direktur Keuangan Universitas Indonesia

Samad: Anas Itu Bukan Siapa-siapa!

Amankan Aset dari KPK, Pejabat-Anggota DPR Beli Jam Tangan Rp 1,5 Miliar


11.38 | 0 komentar | Read More

Buru Penembak Bripka Sukardi, Polri Gandeng Intelijen TNI

Written By Unknown on Senin, 16 September 2013 | 11.38

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI untuk memburu pelaku penembakan Aipda Anumerta Sukardi yang tewas di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami bekerjasama dengan stakeholder yang lain. Kita dapat pasokan intelijen dari BIN, TNI, dan aparat teritorial dari Babinsa. Kita bekerjasama mendeteksi keberadaan mereka di masyarakat," kata Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo saat ditemui di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2013).

Hingga saat ini Polri belum mengetahui siapa pelaku penembakan di Jalan Rasuna Said tersebut. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti dari lokasi kejadian.

"Kita pasti berangkat dari evaluasi langkah-langkah penyelidikan di TKP, hasil investigasi laboratorium forensik, tapi sekali lagi kita masih perlu pendalaman, sehingga secara umum belum bisa disampaikan tapi yakin bisa diselesaikan oleh Polri untuk menjawab permasalahan yang menjadi pertanyaan masyarakat," katanya.

Meskipun sudah jatuh korban dari anggota kepolisian, tetapi Timur mengatakan bahwa anggotanya tidak boleh gentar menghadapi para pelaku penembakan misterius tersebut. "Kita sama sekali tidak boleh mundur untuk melaksanakan tugas kita, memelihara keamanan, memberikan pelayanan terbaik," ucapnya.

Peristiwa penembakan di Jalan Rasuna Said dikatakan Timur agak berbeda dengan kasus sebelumnya seperti di Pondok Aren, Cirendeu, dan Ciputat.

"Kalau di sana pelakunya sudah jelas, tinggal melakukan penangkapan, tapi untuk kasus yang ini (Bripka Sukardi) dimohon untuk sabar," ucapnya.

Baca Juga:

Kantongi Nama, Polisi Belum Bisa Tangkap Pelaku Penembakan

Penembakan terhadap Polisi Harus Terungkap Sebelum Kapolri Diganti

Aipda Patah Saktiyono Kini Dibekali Senjata


11.38 | 0 komentar | Read More

Kapolri Bantah Bripka Sukardi Tewas karena Pekerjaan Sampingan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo membantah penembakan Bripka Sukardi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pekerjaan sampingan yakni bisnis pengawalan.

Kapolri menyatakan, tugas Bripka Sukardi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Tidak ada. Semua sesuai dengan kedinasan," kata Timur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Timur mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait hal tersebut. Hasilnya, pengawalan itu tidak terkait dengan tugas pribadi. "Itulah yang selalu dievaluasi, prosedur. Kita bisa bicara, tapi itu dievaluasi," ujarnya.

Jenderal bintang empat itu juga menyatakan pihaknya tetap bertugas seperti biasanya meskipun teror terhadap institusinya terus berlangsung. "Tidak takut kita," katanya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai, opini penembakan Bripka Ruslan terkait teroris seperti itu justru semakin menyurutkan kerja polisi untuk menyelisik rentetan kasus penembakan rekan-rekan sekerjanya.

"Jangan langsung main opini, penembakan polisi ini dilakukan teroris. Selalu saja seperti itu. Coba polisi dalami kemungkinan lain, apakah hal ini terkait gencarnya pemberantasan preman di Jakarta beberapa waktu terakhir, sehingga penembakan polisi jadi aksi balas dendam mereka," kata Neta S Pane, seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Tribun, rabu (11/9/2013).

Bahkan, khusus kasus penembakan Bripa Sukardi, ada kemungkinan penembakan itu terjadi karena motif persaingan antarpebisnis jasa pengamanan dan pengawalan. "Seperti ada persaingan antarpebisnis jasa pengamanan dan pengawalan antara oknum aparat yang melibatkan preman," tuturnya.

Karenanya, Neta berharap polisi bisa segera mengungkap kasus penembakan tersebut. "Kalau tidak, akan menjadi preseden buruk bagi Polri, dan menambah semangat pihak yang ingin balas dendam terhadap polisi," katanya.

Baca Juga:

Buru Penembak Bripka Sukardi, Polri Gandeng Intelijen TNI

Kantongi Nama, Polisi Belum Bisa Tangkap Pelaku Penembakan

Penembakan terhadap Polisi Harus Terungkap Sebelum Kapolri Diganti


11.37 | 0 komentar | Read More

Tri Kurnia Rahayu Siap Bersaksi untuk Fathanah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tri Kurnia Rahayu, teman dekat Ahmad Fathanah memenuhi panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)guna memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Tri tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Ia mengenakan jilbab dan kacamata dan mengaku siap bersaksi untuk teman dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Insya Allah, saya siap," ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya, sudah tiba juga di Pengadilan Tipikor, model majalah dewasa Vitalia Shesya. Sama seperti Tri, Vitalia juga akan dimintai keterangan sejumlah aliran dana Ahmad Fathanah dalam rangka pembuktian dakwaan pencucian uang.

Untuk diketahui, pada sidang kali ini jaksa juga memanggil istri Ahmad Fathanah Sefti Sanustika, artis Ayu Azhari dan tiga orang dari pihak toko emas, untuk bersaksi.

Baca Juga:

Vitalia Shesya: Saya Siap Bersaksi

Model Majalah Dewasa Vitalia Shesya Bersaksi Untuk Fathanah Hari Ini

Kesaksian Adik Anis Matta Bikin Hakim Geram


11.37 | 0 komentar | Read More

Apa motif Anas bikin Ormas Rumah Pergerakan Indonesia?

Written By Unknown on Minggu, 15 September 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Rumah Pergerakan Indonesia akan diperkenalkan ke publik pagi ini. Tak seperti ormas kebanyakan, Rumah Pergerakan Indonesia ini menarik perhatian karena didirikan oleh tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum.

Disaat ramai KPK ngotot untuk mencabut hak politik seorang terdakwa korupsi proyek Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, Anas justru kembali bergeliat ke dunia politik lewat Ormas ini setelah sempat mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Apa motif Anas mendirikan ormas ini?

Anas sendiri enggan membeberkan lebih jauh apa motif sesungguhnya mendirikan Ormas tersebut. Dia hanya menyebut, jika ormas itu hanya akan dijadikan sebagai ajang kumpul-kumpul.

"Tempat kumpul-kumpul. Kantornya Perhimpunan Pergerakan Indonesia," kata Anas kepada merdeka.com.

"Lebih rinci dan lengkap besok ya, he-he. Suwun," ucapnya cekak.

Salah satu loyalis Anas Urbaningrum, Gede Pasek Suardika tak mempersoalkan status tersangka yang tersemat dalam status hukum Anas. Menurut dia, tak satupun Undang-Undang (UU) yang melarang tersangka mendirikan ormas.

"Baca saja UU mana yang melarang (tersangka dilarang dirikan ormas)? Kok aneh-aneh saja. Baca saja pasal konstitusi kita Pasal 28," ujar Pasek kepada merdeka.com, Sabtu (14/9) malam.

Menurut Pasek, jika ada yang melarang seseorang mendirikan ormas, hal tersebut justru melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). "Karena pasal 28 dari semua huruf di UUD NRI 45 mengatur soal HAM," tegas dia.

Ketua komisi hukum DPR ini juga menantang jika KPK nantinya melarang seorang tersangka membentuk sebuah Ormas. Seperti halnya KPK ngotot ingin mencabut hak politik Djoko Susilo yang sudah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

"Silakan kalau mau dipersoalkan oleh KPK. Nanti di situ kita diskusikan hukum kita seperti apa," tukasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan. Dia tak khawatir jika ormas yang dibentuk Anas ini mengancam partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

"Sekarang ini, zaman demokrasi, siapapun bisa berbuat apa saja. Yang penting jalurnya harus benar," kata Syarief pendek menanggapi.

Sementara Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana justru mengaku mendukung dengan adanya Rumah Pergerakan Indonesia yang dibentuk oleh Anas. "Saya kira Partai Demokrat malah ikut mendorong Pak Anas Urbaningrum membuat wadah untuk menyalurkan ide-ide yang cemerlang di Rumah Pergerakan itu," kata Sutan.

Sutan juga menanggapi santai atas tudingan loyalis Anas lainnya yang menyebut jika ormas Anas bakal mengalahkan Partai Demokrat. Menurut Sutan, ormas tak bisa disejajarkan dengan sebuah partai politik.

"Ya kan enggak ada masalah kalau lebih besar dari Partai Demokrat. Karena Partai Demokrat kan tidak pas dibandingkan dengan Ormas. Karena kan berbeda cara berjuangnya," tegas dia.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Ketika Anas mendirikan ormas

MERDEKA.COM. Lama tak muncul di panggung politik, Anas Urbaningrum tidaklah berdiam dalam kesunyian. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu segera memimpin sebuah ormas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia.

Seakan tak risih dengan status tersangka korupsi yang disandangnya, Anas besok akan meresmikan Rumah Pergerakan, kantor ormas tersebut yang mengambil tempat di kediamannya di Jalan Teluk Semangka, Blok C 9 Nomor 1 Kavling AL, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepada merdeka.com, Anas menampik menjadi pimpinan ormas tersebut. "(Saya) sebagai warga Pergerakan Indonesia, sama dengan teman-teman yang lain," kata Anas lewat pesan singkat kemarin.

Dengan gaya merendahnya yang khas, Anas juga mengatakan Rumah Pergerakan hanyalah "tempat kumpul-kumpul. Kantornya Perhimpunan Pergerakan Indonesia."

Namun demikian, M Rahmad, mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, menyebut Anas-lah pemimpin ormas tersebut.

"Seluruh kekuatan Anas saat menjadi Ketua Umum Partai Demokrat bergabung dalam ormas ini, ditambah kekuatan-kekuatan lintas ormas, lintas partai dan lintas golongan," kata Rahmad yang dikenal sebagai loyalis Anas lewat pesan singkat kepada merdeka.com kemarin.

Bahkan, kata Rahmad, "Dari sisi politik, kekuatan Pergerakan Indonesia akan lebih kuat dibanding partai yang pernah dipimpin Anas."

Meski Anas kini dijerat kasus korupsi, Rahmad sesumbar, Perhimpunan Pergerakan Indonesia akan tampil paling depan dalam pemberantasan korupsi.

"Pergerakan Indonesia tampil paling depan dalam pemberantas korupsi, penegakan hukum, melawan tirani kejahatan politik, dan keberpihakan kepada rakyat kecil," ujar Rahmad.

Seperti diketahui, Anas mundur dari Partai Demokrat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam proyek Hambalang. Setelah Anas mundur, kini Partai Demokrat dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga merangkap presiden.

Kubu Anas saat ini masih yakin bahwa penetapan tersangka mantan Ketua Umum PB HMI itu adalah pesanan penguasa. Namun, hal ini dibantah, baik oleh KPK maupun pemerintahan SBY.

Dengan pembentukan ormas ini, apakah perseteruan kubu Anas dan SBY akan terus berlanjut? Kita tunggu saja.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Sindikat internasional jual ABG Sukabumi

MERDEKA.COM. Human trafficking ternyata juga melibatkan sindikat internasional. Bahkan sindikat internasional ini juga sudah mulai merambah masuk ke Kabupaten Sukabumi.

"Human trafficking sudah melibatkan sindikat internasional. Bahkan sindikat ini sudah mulai masuk di Sukabumi. Pemain besarnya warga negara asing," ujar Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi Elis Nurbaeti dalam sebuah pembicaraan di kantornya di Jalan Raya Cisaat, Sukabumi, Jumat (13/9) lalu.

Menurut Elis, sindikat internasional tersebut mencari anak-anak baru gede (ABG) di sekitar wilayah Kabupaten Sukabumi. ABG itu lalu dijual ke berbagai tempat hiburan malam seperti di Batam, Babel, Sorong dan kota-kota lain.

"Mereka biasanya punya calo orang-orang ini. Calo-calo itu yang mencari dan merekrut para korban untuk kemudian di bawa ke tempat hiburan malam," terangnya.

Salah satu kasus sindikat internasional yang berhasil diungkap adalah Johan. Johan alias ASK, adalah warga negara Belanda. Johan divonis 15 tahun karena kasus perdagangan manusia oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Bobon Rubianto menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Di antaranya menggunakan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Vonisnya 15 tahun penjara. Dari kasus ini kita tahu bahwa perdagangan manusia di Sukabumi ini sudah melibatkan sindikat internasional," terang Elis.

Sebelumnya, ASK alias Johan dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 jo pasal 48 ayat 1 dan 2, kemudian pasal 6 jo pasal 48 ayat 1 dan 2, dan pasal 12 jo ayat 1 dan 3 KUHPidana.

ASK dinyatakan bersalah telah menjual lima gadis di bawah umur ke Cafe Starlight di Sorong Provinsi Papua Barat. Awalnya terdakwa menjanjikan mereka bekerja di Kalimantan sebagai pramusaji dengan gaji Rp 3 juta per bulan.

Namun mereka malah dijual ke cafe tersebut dan diduga mengalami kekerasan seksual serta gaji yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh ASK.

Korbannya yakni lima orang perempuan yang usianya di bawah umur. Empat warga Kampung Cimahi Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan satu warga Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Kriminolog: Penembakan Polisi Tidak Selalu Terkait Terorisme

Written By Unknown on Jumat, 13 September 2013 | 11.39

Jakarta (Antara) - Kriminolog Universitas Indonesia Erlangga Masdiana menduga kasus penembakan Aipda Polisi (Anumerta) Sukardi di Jakarta, Selasa(10/9) malam bukan merupakan bagian dari kegiatan terorisme, namun bentuk tindak kriminal.

"Kalau kasus penembakan polisi yang terakhir saya kira bukan terorisme, tapi kriminal biasa dan nampaknya memang ada orang yang punya keahlian," katanya kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Menurut Erlangga, kasus penembakan Aipda Polisi (Anumerta) Sukardi mungkin bisa berbeda atau terpisah dari kasus-kasus penembakan sebelumnya.

Tapi menurut dia, yang jelas polisi memang rentan untuk menghadapi penyerangan dari berbagai pihak seperti anggota masyarakat, pelaku bisnis atau anggota korps lain yang hubungannya kurang bagus.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto pernah mengatakan penembakan terhadap Aipda Polisi (Anumerta) Sukardi dilakukan kelompok yang ingin menebar teror.

"Banyak motif yang kita asumsikan, tetapi tidak ada yang teruji di lapangan. Tidak ada motif lain selain teror," katanya.

Sebelumnya kasus penembakan Aipda Polisi (Anumerta) Sukardi terjadi Selasa malam. Aipda Polisi (Anumerta) Sukardi ditembak ketika tengah mengawal iring-iringan enam kontainer pengangkut baja dan besi saat melintasi Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Berdasarkan rekaman CCTV di depan Gedung KPK terlihat motor korban disalip oleh dua motor di jalur lambat, depan Gedung KPK. Satu motor yang ditumpangi dua orang memotong perjalanan Aipda Polisi (Anumerta) Supardi dan melepaskan tembakan. Pistol milik korban juga diambil pelaku sebelum pergi dari lokasi kejadian.

Kasus penembakan Aipda Polisi (Anumerta) Sukardi itu menambah daftar polisi yang ditembak orang tak dikenal selama dua bulan terakhir. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, ada lima polisi ditembak orang tak dikenal di empat wilayah yang berbeda, antara lain kasus penembakan Aipda Patah Saktiyono (anggota Polsek Gambir, Jakarta Pusat), Aiptu Dwiyatna (anggota Polsek Cilandak yang ditembak di Ciputat), Aiptu Kus Hendratna dan Bripka Ahmad Maulana (anggota Polsek Pondok Aren, Tangsel).

Belum tertangkapnya pelaku penembakan tersebut memunculkan kekhawatiran sebagian orang sehingga polisi diharapkan cepat menangani kasus tersebut.

"Harus ada penanganan secara cepat. Kalau dibiarkan justru akan berbahaya bagi kepastian hukum. Masyarakat harus berlindung kemana kalau polisi jadi korban," kata Erlangga.(rr)


11.39 | 0 komentar | Read More

Sudah 15 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Hingga saat ini, polisi  sudah memeriksa 15 saksi dan menganalisa rekaman CCTV di depan KPK. Hal ini dilakukan terrkait perkembangan tewasnya Aipda Sukardi yang ditembak orang tak dikenal, Selasa (10/9/2013) malam di jalur lambat, depan KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Total saksi yang diperiksa ada 15 orang, mereka terdiri dari sopir truk dan keneknya, secruity KPK . Kemudian, seseorang berinisial C yang merupakan pegawai perwakilan Pemda Maluku yang gedungnya berdekatan dengan TKP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (13/9/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menuturkan nantinya dari keterangan para saksi tersebut ditambah analisa dari rekaman CCTV bisa saja dibuat profil pelaku yakni sketsa wajahnya.  "Bisa jadi juga nanti semuanya dianalisa dan dibuat sketsa pelaku," singkat Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, dari rekaman CCTV diketahui korban disalip dari kanan oleh empat pelaku yang mengendarai dua motor. Satu motor menyalib melambung agak didepan sementara satu lainnya langsung memotong laju kendaraan Aipda Sukardi.

"Motor yang melambung di depan mengawasi, sementara motor yang memotong jalan, pemboncengnya turun melepaskan tembakan lalu korban tewas terjatuh. Sementara pengendara motor turun langsung mengambil senjata korban lalu kabur," tutur Rikwanto.

Baca Juga:

Pembunuh Aipda Sukardi Diduga Orang Terlatih

Keluarga Polisi Korban Penembakan Disantuni Rp 100 Juta

Penembakan Aipda Sukardi Tak Terkait Pondok Aren


11.39 | 0 komentar | Read More

Soal Pendamping Jokowi, Hendrawan: Itu Baru Wacana


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo semakin kencang mendapatkan dukungan sebagai calon presiden. Bahkan dalam Rapat Kerja Nasional III PDIP di Ancol, Jakarta Utara, terdapat wacana calon pendamping Jokowi pada Pemilu 2014.

"Itukan baru wacana, keputusan (nanti) dari Ketua Umum. Itu diutarakan di ajang rakernas kemarin, banyak DPC, DPD, menyampaikan pandangan, dan masukan," kata Politisi Senior PDIP Hendrawan Supratikno ketika dikonfirmasi, Jumat (13/9/2013).

Enam calon pendamping yang diwacanakan sebagai pendamping Jokowi dari internal PDIP antara lain Pramono Anung, Puan Maharani dan Prananda Prabowo. Sedangkan dari eksternal terdapat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Anggota Dewan Pembina Demokrat Pramono Edhie Wibowo dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

"Sebagai wacana sah-sah saja," katanya.

Sedangkan Politisi PDIP lainnya Eva Kusuma Sundari membantah nama-nama tersebut. Ia mengatakan hanya Jokowi yang sempat terdengar dalam Rakernas.

"Egggak ada nama-nama dari cawapres, cuma Jokowi yang ada," kata Eva.

Ia menegaskan pihaknya belum memutuskan calon presiden yang akan diusung pada pemilu 2014. Eva menduga hal itu merupakan jebakan untuk memecah konsentrasi.

"Saya kira ini jebakan Batman, supaya pecah konsentrasi kita agar tidak dapat 20 persen," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR mengatakan Jokowi harus tunduk kepada garis partai. PDIP juga konsentrasi ke Pemilihan Legislatif.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, kata Eva, juga telah meluruskan agar tidak ada pandangan pribadi. "Kita paham Jokowi saat ini sedang dihajar. Kita paham ini. Ini sudah mulai jadi common enemy. Mulai dari hal-hal kecil yang tidak ada hubungannya sama dia," imbuhnya.

Baca Juga:

Jokowi akan Disandingkan dengan Prabowo Subianto?

Isran Noor Diusung Bupati dan Wali Kota jadi Capres Alternatif

Bahasa Tubuh Jokowi Sudah Mengarah ke Kursi Presiden


11.39 | 0 komentar | Read More

Bocah India Alami Pendarahan Pasca Diculik

Written By Unknown on Kamis, 12 September 2013 | 11.38

TEMPO.CO, Ludhiana – Belum hilang ingatan tentang perkosaan di India yang menewaskan seorang wanita berusia 23 tahun, kasus mengenaskan lainnya terjadi di India. Kali ini menimpa seorang bocah berumur dua tahun yang tidak disebutkan namanya. Ia dilaporkan diculik dari orang tuanya saat mereka tidur. Memang, bocah perempuan ini akhirnya ditemukan beberapa jam kemudian, tapi ia mengalami pendarahan hebat.

»Bocah ini ditemukan oleh seorang pria di pinggir jalan di Ludhiana, provinsi Punjab, India Utara, dalam keadaan berlumuran darah. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit, sementara pria itu menelepon polisi," tulis Daily Mail, Rabu, 11 September 2013.

Kejadian berawal di hari Selasa pukul dua dinihari. Kala itu, ayah si bocah baru menyadari bahwa putri kesayangan mereka hilang. Tidak hanya itu, uang sejumlah Rp 1,2 juta juga raib. Kini, si bocah tengah menjalani perawatan di rumah sakit setempat ditemani kedua orang tuanya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini polisi menyatakan, mereka telah mencurigai beberapa orang. Pelaku utamanya diduga seorang pria berusia 80 tahun. Belum diketahui apa yang dilakukan pelaku hingga si bocah mengalami pendarahan.

Kabar mengerikan ini datang pada hari yang sama saat jaksa menuntut hukuman mati kepada 4 orang pemuda tersangka perkosaan terhadap wanita berusia 23 tahun di dalam bus di New Delhi yang kemudian meninggal. Para tersangka terbukti bersalah dalam kasus ini. Meski demikian, jaksa menilai, para tersangka tidak merasakan penyesalan sama sekali.

»Mereka tidak menunjukkan rasa bersalah dan menyesal saat berdoa minta ampun," kata Jaksa Dayan Krishnan. »Ya memang seharusnya tidak ada ampun atas tindakan keji mereka," sambungnya lagi.

DAILY MAIL | ANINGTIAS JATMIKA

Topik Terhangat

Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Jokowi Capres? | Penembakan Polisi

Terpopuler

Ditawari Vicky Mobil, Zaskia Gotik Jual Cincin

Begini Hasil CCTV Soal Penembakan Polisi di KPK

Dul Masih Kritis, 2 Gelas Darah Disedot dari Paru

Bahasa Vicky Zaskia Gotik Dimengerti Keluarganya

Vicky Zaskia Gotik Dijenguk Banyak Wanita di Bui


11.38 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger